PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA ASHMORE DANA USD NUSANTARA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA XXXX |
ASHMORE DANA USD NUSANTARA |
Tanggal Efektif: 31 Januari 2013 Tanggal Penawaran: 11 Februari 2013 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2019
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA ASHMORE DANA USD NUSANTARA (selanjutnya disebut “ASHMORE DANA USD NUSANTARA ”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
ASHMORE DANA USD NUSANTARA bertujuan untuk memberikan suatu tingkat pengembalian investasi menarik dalam jangka panjang dengan melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Badan Usaha Milik Negara Indonesia dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.
ASHMORE DANA USD NUSANTARA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek internasional dalam mata uang Dolar Amerika Serikat; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito dalam mata uang Dolar Amerika Serikat;sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal akan berinvestasi pada Efek luar negeri, ASHMORE DANA USD NUSANTARA akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Ashmore Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA
secara terus menerus sampai dengan jumlah 300.000.000 (tiga ratus juta)Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,0% (satu koma nol persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Manajer Investasi Bank Kustodian
MANAJER INVESTASI
PT Ashmore Asset Management Indonesia
Pacific Century Place Building 18th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190 Indonesia
Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
World Trade Center 0, Xx. 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920
Telephone : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000 / 0000 0000
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
i
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
ASHMORE DANA USD NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA , calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ASHMORE DANA USD NUSANTARA . Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Ashmore Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang- undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act (”FATCA”) diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 sebagai bagian dari Hiring Incentive to Restore Employment Act (“HIRE”).
Hal ini mencakup ketentuan dimana Manajer Investasi sebagai Lembaga Keuangan Asing atau Foreign Financial Institution ("FFI") mungkin dibebankan kewajiban pelaporan kepada Internal Revenue Service ("IRS") terkait informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA atau badan asing lainnya yang tunduk kepada FATCA dan untuk mengumpulkan informasi identifikasi tambahan untuk tujuan tersebut serta memenuhi ketentuan lainnya untuk menghindari pengenaan pemotongan pajak 30% atas pembayaran dari segala sumber penghasilan Amerika Serikat (sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pajak penghasilan yang berlaku di Amerika Serikat) yang diterima oleh Manajer Investasi sebagai FFI yang diterima setelah tanggal 30 Juni 2014.
Sehubungan dengan kewajiban di atas, agar dapat menerima pembayaran dari sumber penghasilan Amerika Serikat, FFI mungkin perlu untuk membuat perjanjian dengan IRS atau tunduk pada peraturan perundang- undangan Indonesia yang dibuat sebagai implementasi dari Perjanjian Antar Pemerintah atau Intergovernmental Agreement (”IGA”) antara Negara Republik Indonesia dengan Negara Amerika Serikat yang mungkin ada di kemudian hari.
DAFTAR ISI
BAB II. KETERANGAN MENGENAI ASHMORE DANA USD NUSANTARA 10
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATAS-AN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 19 BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO ASHMORE DANA USD NUSANTARA 24 BAB VII. PERPAJAKAN 26
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 27
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 30
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 34
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 36
BAB XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 40
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 45
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 51
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 55
BAB XVI.PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 58
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI 58
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 62
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA 64
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 65
BAB XXI. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 66
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2 ASHMORE DANA USD NUSANTARA
ASHMORE DANA USD NUSANTARA adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta pelaksanaannya di bidang Reksa Dana yang termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA No. 01 tanggal 2 Desember 2013 , yang telah diubah dengan :
• akta Adendum Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA No. 83 tanggal 25 Juli 2014
• akta Adendum I Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA No. 05 tanggal 01 Juni 2016
• akta Adendum II Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA No. 85 tanggal 23 Maret 2017
• akta Adendum III Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA No. 04 tanggal 01 Maret 2018
• akta Adendum IV Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA No. 64 tanggal 24 Oktober 2018
yang kesemuanya dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx,S.H., notaris di Jakarta, yang dibuat oleh dan antara PT Ashmore Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
1.3 AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA .
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan
Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank HSBC Indonesia.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-Undang OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam ASHMORE DANA USD NUSANTARA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA DANA
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. INFORMASI MATERIAL
Informasi Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.19. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Ashmore Asset Management Indonesia adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.20 NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan . Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.21. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.22. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-Undang OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.23. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam ASHMORE DANA USD NUSANTARA .
1.24. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.25. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.26 PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.27. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.28. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA .
1.29. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.30. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
1.31. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.33. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.34. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete
application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada); dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam ASHMORE DANA USD NUSANTARA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemengang Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.38. TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, pelunasan, dan/atau pengalihan investasi dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama.
1.39 UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
BAB II. KETERANGAN MENGENAI ASHMORE DANA USD NUSANTARA
2.1. PEMBENTUKAN ASHMORE DANA USD NUSANTARA
ASHMORE DANA USD NUSANTARA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA ASHMORE DANA USD NUSANTARA Nomor No. 01 tanggal 02 Desember 2013 yang telah diubah dengan :
• akta Adendum Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA No. 83 tanggal 25 Juli 2014 ;
• akta Adendum I Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA No. 05 tanggal 01 Juni 2016.
• akta Adendum II Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA No. 85 tanggal 23 Maret 2017
• akta Adendum III Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA No. 04 tanggal 01 Maret 2018
• akta Adendum IV Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA No. 64 tanggal 24 Oktober 2018
yang kesemuanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA”), antara PT Ashmore Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
ASHMORE DANA USD NUSANTARA telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-117/D.04/2014 tanggal 25 Februari 2014.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Ashmore Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan jumlah 300.000.000 (tiga ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA ASHMORE DANA USD NUSANTARA
PT Ashmore Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite Investasi : FX Xxxx Xxxxxxxx
Anggota Komite Investasi : Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxx Xxxxx
Ketua Komite Investasi:
Xxxx Xxxxxxxx
Xxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia di tahun 2012 sebagai Chief Operating Officer dan dalam jajaran dewan direksi. Dalam posisi terakhirnya di tahun 2005, Xxxx menjabat sebagai Chief Operating Officer pada PT Deutsche Verdhana Indonesia dan Presiden Komisaris PT Deutsche Securities Indonesia. Sebagai COO, Xxxx bertanggung jawab untuk mengatur seluruh operasional di PT Deutsche Verdhana Indonesia. Ketika menjabat sebagai Direktur PT Deutsche Securities Indonesia pada tahun 2004 sampai dengan 2005, dia bertanggung jawab untuk mengatur seluruh kegiatan operasional perusahaan. Sebelumnya, Xxxx menjabat sebagai Direktur dan Chief Operating Officer di PT JP Xxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia dari tahun 1998 sampai 2004. Xxxx lulus dengan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Memiliki izin perorangan Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-88/PM-IP/PPE/2000 tanggal 24 Maret 2000 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1098/PM.212/KPJ-WPPE/2016tanggal 16 Desember 2016. .
Anggota Komita Investasi:
Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Xxx Xxxxxxx menjabat sebagai Direktur Keuangan Grup pada November 2013. Sebelumnya ia adalah Head of Corporate Development, yang bertanggungjawab dalam pengembangan dan pengimplementasian strategi perusahaan dari Ashmore. Sebelum bergabung dengan Ashmore di 2007, Xxx bekerja di UBS UBS Investment Bank, termasuk penasehat dalam IPO Ashmore di 2006. Tom memiliki kualifikasi sebagai akuntan yang bersertifikasi oleh PricewaterhouseCoopers pada tahun 1999 dan memiliki BSc. dari International Business dan German from Aston University.
Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxx bergabung dengan Ashmore Investment Management Singapore plc Limited pada Agustus 2011 berbasis di Singapura yang bertanggung jawab dalam pengembangan bisnis di kawasan Asia (selain Jepang dan Cina). Sebelum bergabung dengan Ashmore Investment Management Singapore plc Limited ia adalah Head of Institutional Business Pan Asia dan Co-CEO dari UBS Global Asset Management Singapura. Selain itu pada tahun 2009 ia juga diberi peran sebagai Head of Product Specialist dalam UBS Alternative and Quantitative Investment (A&Q) APAC.
Xxxxxxx xxmulai karirnya dengan UBS pada tahun 1989 sebagai lulusan magang dan kemudian menjadi Fund Manager yang berfokus pada ekuitas Asia ex-Jepang yang berbasis di Zurich sebelum pindah ke Singapura pada tahun 1995, di mana ia melanjutkan karir pengelolaan dana dan juga mengambil tambahan tanggung jawab sebagai lokal Co-CEO dan CIO. Xxxxxxx adalah pemegang lisensi CFA dan juga memiliki Swiss Certified Banking Diploma.
Xxxxx Xxxxx
Xxxxx Xxxxx sebelumnya adalah Group Head of Compliance Ashmore Group plc sejak tahun 2010 hingga awal tahun 2014. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxx, Xxxxx adalah Direktur Compliance Group di bagian publicly quoted private equity group 3i (bergabung di 3i pada tahun 2001). Semenjak 2005 sampai ia bergabung Ashmore Group plc., dia adalah anggota Regulatory Committee dari Badan Pedagangan Private Equity Inggris, BVCA, dan direktur dari Joint Money laundering Steering Group, yang membuat panduan untuk sektor jasa keuangan di Inggris dalam hal kewajiban dan praktek anti-money laundering.
Sebelum bergabung dengan 3i, ia bekerja sebagai pengacara dalam praktek pribadi dan industri selama 15 tahun, baik di Inggris dan Timur Tengah di Oman dan Uni Emirat Arab. Xxxxx telah memenuhi syarat sebagai Pengacara Inggris pada tahun 1987.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx (Xxxxx Xxxxxxxxxxx)
Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxxxx Xxxx
Yenwy Wongso Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxx
Hanel Topada Xxxxx Xxx
Ketua Tim Pengelola Investasi:
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx (Xxxxx Xxxxxxxxxxx)
Xxxxx Xxxxxxxxxxx bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia pada tahun 2012 dan saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur sekaligus Ketua Tim Pengelola Investasi. Sebelumnya Xxxxx adalah direktur di PT Schroder Investment Management Indonesia dan berpengalaman di industri pengelolaan investasi semenjak tahun 1994, tahun yang sama ketika bergabung di Schroders. Xxxxx adalah Lulusan Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung dan kemudian mengambil gelar Master pada bidang Business Banking & Finance pada University
of Technology, Sydney. Memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP- 32/PM-PI/1995 tanggal 19 Juni 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Dewan Komisioner OJK nomor KEP- 271/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018..
Anggota Tim Pengelola Investasi:
Xxxxx Xxxxxxx Xxxx
Xxxxx Xxxx bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia pada tahun 2012 sebagai salah satu Direktur dan anggota Tim Pengelola Investasi. Dalam posisi terakhirnya, Xxxxx menjabat sebagai Direktur keuangan PT Elang Mahkota Teknologi, Tbk. Sebelumnya ia adalah direktur dan kepala riset ekuitas di Credit Suisse Securities Indonesia yang meliputi strategi, sektor otomotif dan konsumsi di pasar saham Indonesia. Bergabung dengan Credit Suisse di tahun 2005 sebagai orang pertama yang membangun riset Credit Suisse Securities Indonesia semenjak awal. Arief sebelumnya bekerja di JP Xxxxxx selama 8 tahun sebagai Wakil Direktur dan Analis untuk berbagai sektor baik di Indonesia maupun ASEAN. Lulus dari Xxx Xxxxxxxxx Xxxxx University bidang Business Administration (Finance) pada tahun 1995, dan memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-46/PM- IP/WMI/1998 tanggal 5 Mei 1998 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-211/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018..
Xxxxx Xxxxxx
Yenwy bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia pada tahun 2015 sebagai Portfolio Manager Equity. Sebelumnya Yenwy adalah Portfolio Manager sekaligus Equity Analyst di Fullerton Fund Management Company Ltd. (anak perusahaan dari Temasek Holdings) di Singapura sejak tahun 2010 hingga Mei 2015. Xxxxx juga pernah menjadi Senior Equity Analyst di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia pada tahun 2008, Equity Analyst di Bahana Securities tahun 2005, dan Wachovia Securities di USA tahun 2003. Yenwy memiliki gelar Bachelor of Science (Cum Laude) dari University of California San Diego, USA. Yenwy memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-45/BL/WMI/2006 tanggal 14 Desember 2006 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-846/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxxx, CFA
Xxxxxx bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia pada bulan May 2015 sebagai Senior Analyst Equity. Sebelumnya Xxxxxx adalah Equity Analyst di PT Mandiri Sekuritas sejak Oktober 2010 hingga April 2015 dan pada periode tersebut sempat bergabung di PT Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan menjabat sebagai Equity Analyst sejak Juli 2012 hingga Februari 2013. Xxxxxx juga pernah bekerja sebagai Manager di PT AAA Sekuritas pada Oktober 2009 hingga Oktober 2010. Xxxxxx memiliki gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Surabaya. Xxxxxx memiliki gelar Certified Financial Analyst dan memperoleh izin perorangan Wakil
Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-99/BL/WMI/2012 tanggal 08 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP- 23/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 08 Februari 2019..
Xxxx Xxxxx, CFA, CWM, XXXX
Xxxx Xxxxx bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia pada tahun 2013 sebagai salah satu anggota Tim Pengelola Investasi. Sebelumnya Xxxx adalah salah satu tim investasi fixed income di PT AXA Asset Management Indonesia. Anil memiliki gelar Chartered Financial Analyst sejak September 2018, Associate International Wealth Management sejak 16 Juli 2018, Certified Wealth Manager from dari Ikatan Banker Indonesia, Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya dan Master Business Administration dari Universitas Gadjah Mada. Anil memiliki Memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-03/BL/WMI/2012 tanggal 2 Januari 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-952/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Hanel Topada, CFA
Hanel bergabung dengan PT. Ashmore Asset Management Indonesia pada bulan Oktober 2013 sebagai Equity Analyst. Sebelumnya Hanel adalah Head of Investor Relations PT. Bank BJB, Tbk sejak Desember 2011 hingga September 2013. Hanel juga pernah bekerja sebagai Equity Analyst di PT. Trimegah Securities, Tbk pada September 2010 hingga November 2011. Hanel memiliki gelar Sarjana Manajemen dari Institut Teknologi Bandung. Hanel memiliki gelar Chartered Financial Analyst dan memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisionar Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-137/PM.21/WMI/2013 Tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi tanggal 31 Oktober 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-938/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Xxxxx Xxx , CFA
Xxxxx bergabung dengan PT. Ashmore Asset Management Indonesia pada bulan Mei 2013 sebagai Equity Analyst. Sebelumnya Xxxxx berkeja di PT Indo Premier Sekuritas sebagai Equity Analyst, pada April 2012 hingga April 2013. Xxxxx memili gelar Sarjana Perdagangan, jurusan Akuntasi dan Keuangan dari University of Melbourne. Xxxxx juga memiliki gelar Master Keuangan dari Univeristy of Melbourne. Xxxxx memiliki gelar Chartered Financial Analyst dan memperoleh izin perorangan Xxxxx Xxxxxxx Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisionar Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-63/PM.21/WMI/2013 Tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi tanggal 05 Juni 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP- 577/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA ASHMORE DANA USD NUSANTARA
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana Ashmore Dana USD Nusantara yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Siddharta & Xxxxxxx (KPMG):
Ashmore Dana USD Nusantara | ||
2018 | 2017 | |
Total Hasil Investasi | -1.25% | 5.24% |
Hasil Investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | -3.21% | 4.19% |
Beban Operasi | 1.04% | 1.10% |
Perputaran portofolio | 0.41 : 1 | 0.42 : 1 |
Persentase penghasilan kena pajak | - | - |
2.5. IKHTISAR KINERJA ASHMORE DANA USD NUSANTARA
Pergerakan Harga Unit Sejak Peluncuran
Sumber : Bloomberg, Ashmore
Hasil yang diperoleh sebelumnya tidak dapat dijadikan tolak ukur bagi hasil di kemudian hari. Harga per Unit Penyertaan Ashmore Dana USD Nusantara serta keuntungan yang diperoleh dapat berfluktuasi dan tidak dapat dijamin.
BAB III. MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Ashmore Asset Management Indonesia adalah Perusahaan Manajer Investasi yang berkedudukan di Jakarta dan telah mendapat surat izin usaha dari otoritas Pasar Modal. Kegiatan utama PT Ashmore Asset Management Indonesia adalah mengelola Reksa Dana dan portofolio dari berbagai tipe klien yaitu ritel dan institusi baik domestik maupun internasional.
PT Ashmore Asset Management Indonesia dikelola oleh para profesional di industri pengelolaan investasi dengan pengalaman baik di dalam negeri maupun di internasional.
PT Ashmore Asset Management Indonesia (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta No. 250 tanggal 29 Januari 2010, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, SH. Msi, notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-09788.AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 23 Februari 2010.
PT Ashmore Asset Management Indonesia adalah Perusahaaan Manajer Investasi yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Ashmore Investment Management Limited yang berlokasi di 00 Xxxxxxx, Xxxxxx XX0X 0XX yang diatur dan berada dibawah wewenang Financial Services Authority Inggris. Ashmore Investment Management Limited adalah salah satu perusahaan manajemen investasi terkemuka di dunia dan salah satu spesialis investasi untuk negara-negara berkembang (Emerging Markets). Ashmore Group plc memiliki total dana kelolaan mencapai US$ 76.7 miliar (per tanggal 31 Desember 2018). Ashmore berfokus pada berbagai skema investasi seperti external debt, local currency, blended external debt/local currency, alternatives, hutang korporasi dan ekuitas. Pada bulan Oktober 2006 Ashmore Group plc resmi tercatat pada Bursa Efek London.
PT Ashmore Asset Management Indonesia telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-04/BL/MI/2011 tertanggal 15 Juni 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Berdasarkan data terakhir, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Ashmore Asset Management Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxx
Direktur : FX Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Ashmore Asset Management Indonesia telah mengelola dana investasi kurang lebih Rp. 25.469 triliun (per 30 Desember 2018) untuk dan atas nama nasabah dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang meliputi investor ritel maupun institusi.
Berikut adalah Reksa Dana yang aktif dikelola oleh PT Ashmore Asset Management Indonesia yaitu:
1. Ashmore Dana Ekuitas Nusantara
2. Ashmore Dana Progresif Nusantara
3. Ashmore Dana Obligasi Nusantara
4. Ashmore Dana Pasar Uang Nusantara
5. Ashmore Dana USD Nusantara
6. Ashmore Dana USD Equity Nusantara
7. Ashmore Dana Terproteksi Nusantara
8. Ashmore Dana Terproteksi Nusantara II
9. Ashmore Saham Sejahtera Nusantara
10. Ashmore Saham Sejahtera Nusantara II
11. Ashmore Dana Obligasi Unggulan Nusantara
12. Ashmore Saham Unggulan Nusantara
13. Ashmore Saham Dinamis Nusantara
14. Ashmore Dana Obligasi Optima Nusantara
15. Xxxxxxxx Xxxxx Providentia Nusantara
PT Ashmore Asset Management Indonesia didukung oleh para profesional di sektor manajemen investasi dengan pengalaman baik di dalam maupun luar negeri. Dalam mengelola ASHMORE DANA USD NUSANTARA , manajer profesional PT Ashmore Asset Management Indonesia telah memiliki pengalaman dan pengetahuan terutama dalam:
🟃 Pasar Modal dan Pasar Uang di Indonesia;
🟃 karakteristik dan perubahan kondisi makro dan mikro ekonomi di Indonesia;
🟃 karakteristik dari investor lokal; dan
🟃 karakteristik dari para penerbit efek di Indonesia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
PT Ashmore Asset Management Indonesia tidak memiliki afiliasi dengan pihak-pihak sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
4.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui tiga komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing, Corporate Trust and Loan Agency dan Fund Services.
Didukung oleh staff, layanan, sistem dan teknologi yang sama yang digunakan di The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta, yaitu 96 (sembilan puluh enam) staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia.
4.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Securities Indonesia dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta.
INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA , maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi ASHMORE DANA USD NUSANTARA adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
ASHMORE DANA USD NUSANTARA bertujuan untuk memberikan suatu tingkat pengembalian investasi yang menarik dalam jangka panjang dengan melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Badan Usaha Milik Negara Indonesia dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
ASHMORE DANA USD NUSANTARA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek internasional dalam mata uang Dolar Amerika Serikat; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito dalam mata uang Dolar Amerika Serikat;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal akan berinvestasi pada Efek luar negeri, ASHMORE DANA USD NUSANTARA akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi di atas dengan Peraturan yang berlaku dari OJK dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi ASHMORE DANA USD NUSANTARA tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi
portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya ASHMORE DANA USD NUSANTARA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran ASHMORE DANA USD NUSANTARA .
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
(i). Sertifikat Bank Indonesia;
(ii). Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
(iii). Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
(i). yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
(ii). dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa
Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i). Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
(ii). terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
(i). Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii). Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh ASHMORE DANA USD NUSANTARA dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam ASHMORE DANA USD NUSANTARA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA .
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam Reksa Dana ASHMORE DANA USD NUSANTARA tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi. Pembagian hasil investasi tersebut di atas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO ASHMORE DANA USD NUSANTARA
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik
dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA . Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan oleh Manajer Investasi dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
Dengan membeli ASHMORE DANA USD NUSANTARA pemodal tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan energi dalam memutuskan untuk berinvestasi karena pemodal mendapatkan manfaat dari Manajer Investasi melalui pendekatan investasi yang sistematis, pengetahuan mikro dan makro ekonomi yang relevan, pemilihan instrumen, jangka waktu, tujuan investasi, diversifikasi dan juga administrasi investasi yang semuanya dilakukan dan dikelola oleh tim Manajer Investasi profesional yang berpengalaman di pasar modal dan pasar uang Indonesia.
2. POTENSI PERTUMBUHAN NILAI INVESTASI
Hasil investasi Pemegang Unit Penyertaan akan lebih tinggi melalui akumulasi dana dari para pemodal, karena adanya pendelegasian wewenang kepada Manajer Investasi untuk bernegosiasi dalam mendapatkan tingkat suku bunga yang lebih tinggi dan harga efek yang lebih atraktif pada biaya investasi yang relatif rendah, terutama untuk mendapatkan kemudahan akses pada berbagai instrumen investasi yang lebih sulit didapatkan jika diakses oleh pemodal individual.
3. DIVERSIFIKASI INVESTASI
Diversifikasi investasi adalah diversikasi investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang relatif kecil, akan sulit untuk mendapatkan manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan investasi yang optimal. Melalui ASHMORE DANA USD NUSANTARA dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
4. BIAYA INVESTASI RENDAH
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, ASHMORE DANA USD NUSANTARA mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) yang lebih kuat dalam memperoleh biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan oleh pemodal individual.
5. KEMUDAHAN PENCAIRAN INVESTASI
Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal.
Sedangkan risiko investasi dalam ASHMORE DANA USD NUSANTARA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK
Nilai Unit Penyertaan dan pendapatan yang dihasilkan oleh ASHMORE DANA USD NUSANTARA dapat dipengaruhi oleh ketidakpastian seperti perkembangan politik atau diplomatik, ketidakstabilan sosial dan agama, perubahan dalam kebijakan pemerintah, perpajakan dan suku bunga, repatriasi mata uang dan perkembangan politik dan ekonomi lainnya di hukum atau peraturan.
2. RISIKO WANPRESTASI
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana ASHMORE DANA USD NUSANTARA berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ASHMORE DANA USD NUSANTARA .
3. RISIKO LIKUIDITAS
Jika seluruh/sebagian besar pemegang unit penyertaan secara serentak melakukan penjualan kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai dengan segera sehingga akan menyebabkan Manajer Investasi harus menjual efek sesegera mungkin. Apabila kondisi tersebut dipaksakan pada kondisi pasar yang kurang kondusif, maka hal tersebut dapat berdampak pada Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA .
Sebagai tambahan, dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. RISIKO BERKURANGNYA NILAI AKTIVA BERSIH SETIAP UNIT PENYERTAAN
Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Penurunan dapat disebabkan antara lain oleh:
• Perubahan tingkat suku bunga pasar yang mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek bersifat utang.
• Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana ASHMORE DANA USD NUSANTARA berinvestasi atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan ASHMORE DANA USD NUSANTARA .
• Force majeure.
5. RISIKO PERUBAHAN PERATURAN
Dalam hal terjadinya peraturan perubahan baik di bidang pasar modal maupun perpajakan akan berdampak pada perubahan kebijakan investasi yang diambil oleh Xxxxxxx Investasi yang akan berdampak pada pemilihan portofolio ASHMORE DANA
USD NUSANTARA . Perubahan tersebut akan berdampak pada Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan.
6. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA , Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ASHMORE DANA USD NUSANTARA .
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh ASHMORE DANA USD NUSANTARA , Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN ASHMORE DANA USD NUSANTARA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 1.5% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah ASHMORE DANA USD NUSANTARA dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah ASHMORE DANA USD NUSANTARA dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah ASHMORE DANA USD NUSANTARA dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah ASHMORE DANA USD NUSANTARA dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan ASHMORE DANA USD NUSANTARA , setelah ASHMORE DANA USD NUSANTARA dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxxxx dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan ASHMORE DANA USD NUSANTARA ; dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan ASHMORE DANA USD NUSANTARA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio ASHMORE DANA USD NUSANTARA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari ASHMORE DANA USD NUSANTARA ;
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi ASHMORE DANA USD NUSANTARA atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,0% (satu koma nol persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari ASHMORE DANA USD NUSANTARA ke Reksa Dana berdenominasi Dolar Amerika Serikat lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, dan/atau biaya konsultan pajak dan konsultan lainnya menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau ASHMORE DANA USD NUSANTARA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada ASHMORE DANA USD NUSANTARA a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,5 % Maks. 0,25% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) untuk periode kepemilikan : c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) d. Semua biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Maks. 2% Min 1% dan Max 2 % Maks 1% 0% Maks. 1,0% Jika ada Jika ada | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA , setiap Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. MEMPEROLEH BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN ASHMORE DANA USD NUSANTARA YAITU SURAT KONFIRMASI TERTULIS KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam ASHMORE DANA USD NUSANTARA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2. MENJUAL KEMBALI SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN ASHMORE DANA USD NUSANTARA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.3. MENGALIHKAN SEBAGIAN ATAU SELURUH INVESTASI DALAM ASHMORE DANA USD NUSANTARA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam ASHMORE DANA USD NUSANTARA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan Reksa Dana yang ditetapkan oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.4. MEMPEROLEH PEMBAGIAN HASIL INVESTASI SESUAI KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.5. MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN SETIAP UNIT PENYERTAAN DAN KINERJA ASHMORE DANA USD NUSANTARA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.6. MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN SECARA PERIODIK
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan ASHMORE DANA USD NUSANTARA sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.7. MEMPEROLEH LAPORAN BULANAN
Bank Kustodian wajib memberikan laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan Bab I point 18.
10.8. MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI SECARA PROPORSIONAL DENGAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DALAM HAL ASHMORE DANA USD NUSANTARA DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI
Dalam hal ASHMORE DANA USD NUSANTARA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN ASHMORE DANA USD NUSANTARA WAJIB DIBUBARKAN
ASHMORE DANA USD NUSANTARA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan ASHMORE DANA USD NUSANTARA .
Dalam rangka memastikan nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) tersebut di atas, maka ditetapkan bahwa nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (mid rate BI).
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ASHMORE DANA USD NUSANTARA
Dalam hal ASHMORE DANA USD NUSANTARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ASHMORE DANA USD NUSANTARA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran ASHMORE DANA USD NUSANTARA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak ASHMORE DANA USD NUSANTARA dibubarkan disertai dengan:
1. akta pembubaran ASHMORE DANA USD NUSANTARA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika ASHMORE DANA USD NUSANTARA telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal ASHMORE DANA USD NUSANTARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi ASHMORE DANA USD NUSANTARA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA ;
b. Menginstruksikan paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran ASHMORE DANA USD NUSANTARA oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran ASHMORE DANA USD NUSANTARA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran ASHMORE DANA USD NUSANTARA oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran ASHMORE DANA USD NUSANTARA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal ASHMORE DANA USD NUSANTARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir ASHMORE DANA USD NUSANTARA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran dan pembagian hasil likuidasi ASHMORE DANA USD NUSANTARA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA ;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran ASHMORE DANA USD NUSANTARA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak
diperintahkan pembubaran ASHMORE DANA USD NUSANTARA oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran ASHMORE DANA USD NUSANTARA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal ASHMORE DANA USD NUSANTARA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i) kesepakatan pembubaran dan likuidasi ASHMORE DANA USD NUSANTARA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
ii) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA ;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran ASHMORE DANA USD NUSANTARA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran ASHMORE DANA USD NUSANTARA oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran ASHMORE DANA USD NUSANTARA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi ASHMORE DANA USD NUSANTARA , maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi ASHMORE DANA USD NUSANTARA dengan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi ASHMORE DANA USD NUSANTARA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal ASHMORE DANA USD NUSANTARA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi ASHMORE DANA USD NUSANTARA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi ASHMORE DANA USD NUSANTARA sebagaimana dimaksud dalam butir 11.4 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada ASHMORE DANA USD NUSANTARA .
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang tersedia di PT Ashmore Asset Management Indonesia dan PT Bank HSBC Indonesia.
BAB XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus ASHMORE DANA USD NUSANTARA ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya, terutama pada bagian Manajer Investasi (BAB III), Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (BAB V) dan Manfaat Investasi dan Faktor-faktor Risiko Yang Utama (BAB VIII).
Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA untuk pertama kali harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal,Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang ditentukan oleh Manajer Investasi yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan .
Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana tersebut wajib diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang pertama kali (pembelian awal) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya tersebut.
Pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan , Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA , Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA .
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
13.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA . Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen- dokumen pendukungnya yang diisyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan , wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang pertama kali (pembelian awal).
13.5. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat)dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.6. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.7. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.4 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA secara berkala dianggap telah diterima
dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
13.8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank HSBC Indonesia
Rekening : REKSA DANA ASHMORE DANA USD NUSANTARA Nomor : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA , maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dan dikreditkan ke rekening atas nama ASHMORE DANA USD NUSANTARA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA secara lengkap.
Dana pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA .
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA .
Manajer Investasi tidak menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA .
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA , Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA .
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
14.4. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai 10 (sepuluh) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari ASHMORE DANA USD NUSANTARA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.
14.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari total Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
14.6. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA , diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.7. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.8. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelola investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelola investasi terpadu.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA USD NUSANTARA , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan secara langsung dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
14.10. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA , apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek ASHMORE DANA USD NUSANTARA diperdagangkan ditutup; atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek ASHMORE DANA USD NUSANTARA di Bursa Efek dihentikan; atau
c. Keadaan kahar (darurat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sama, demikian juga sebaliknya.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PENGALIHAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
15.4. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelola investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelola investasi terpadu.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.5. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit
Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari ASHMORE DANA USD NUSANTARA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA .
15.6. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada Hari Bursa pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Pengalihan Investasi mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.7. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam ASHMORE DANA USD NUSANTARA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola ASHMORE DANA USD NUSANTARA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
(PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1 Pembelian Unit Penyertaan
Nasabah
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Rekening A/n Reksa Xxxx | Xxxx Pembelian UP |
Surat Konfirmasi Transaksi
Max T+7
Mengisi :
a. Formulir Pembelian
b. Dokumen Pembukaan Rekening dan Profil Investor Menyertakan:
a. KTP/ Paspor untuk perorangan
b. Anggaran Dasar, NPWP dan KTP Pejabat berwenang bagi badan hukum
Bank Kustodian
Intruksi
Manajer Investasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Dana Pembelian UP
Rekening A/n
Xxxxx Xxxx
Dana Pembelian UP
Nasabah
Agen Penjual Efek
Xxxxx Xxxx
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Mengisi :
a. Formulir Pembelian
b. Dokumen) dan Profil Investor Menyertakan:
a. KTP/ Paspor untuk perorangan
b. Anggaran Dasar, NPWP dan KTP Pejabat berwenang bagi badan hukum
Instruksi
Instruksi
Surat Konfirmasi Transaksi
Max T+7
17.2 Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Pelunasan)
Surat Konfirmasi Transaksi
Max T+7
Formulir Penjualan Kembali UP
Instruksi
Dana Penjualan Kembali UP
Max T+7
Rekening A/n
Xxxxx Xxxx
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Nasabah
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Dana Penjualan
Rekening A/n
Xxxxx Xxxx
Dana Penjualan
Bank Kustodian
Agen Penjual Efek
Xxxxx Xxxx
Manajer Investasi
Nasabah
Formulir Penjualan Kembali UP
Instruksi
Surat Konfirmasi Transaksi
Max T+7
Instruksi
17.3 Pengalihan Investasi (Switching)
Surat Konfirmasi Transaksi
Max T+7
Instruksi
RD
awal
Formulir Pengalihan Investasi
Manajer Investasi
Nasabah
Surat Konfirmasi Transaksi
Max T+7
Manajer Investasi
Nasabah
Bank Kustodian
Xxxx Xxxxalihan
Max T+4
RD
yang dituju
RD
awal
Bank Kustodian
Xxxx Xxxxalihan Max T+4
RD
yang dituju
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Formulir Pengalihan Investasi
Agen Penjual Efek
Xxxxx Xxxx
Instruksi
Instruksi
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1.PENGADUAN
a. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
b. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.2 di bawah.
c. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi, tugas dan kewajiban Bank Kustodian berdasarkan Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Dengan tunduk pada ketentuan 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir c di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi yang relevan, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Silahkan hubungi Manajer Investasi untuk keterangan yang lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan ASHMORE DANA USD NUSANTARA atau informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Ashmore Asset Management Indonesia Pacific Century Place Building 18th Floor, SCBD Lot 10
Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
Telepon: (62-21)- 2953 9000
Faksimili: (62-21)- 2953 9001 xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx
Bank Kustodian
PT Bank HSBC Indonesia
World Trade Center 0, Xx. 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920
Telephone : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000 / 0000 0000
PT Ashmore Asset Management Indonesia
PT Bank HSBC Indonesia
Gedung Menara Mulia, Lantai 25
PT Ashmore Asset Management Indonesia
Pacific Century Place Building 18th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190 Indonesia
Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000
PT Bank HSBC Indonesia
World Trade Center 0, Xx. 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920
Telp.: (000) 0000 0000
Faks.: (000) 0000 0000 / 0000 0000
REKSA DANA
ASHMORE DANA USD NUSANTARA
ISI
HAL/
PAGE CONTENTS
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MANAJER INVESTASI
INVESTMENT MANAGER’S STATEMENT OF
RESPONSIBILITY
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BANK KUSTODIAN
CUSTODIAN BANK’S STATEMENT OF
RESPONSIBILITY
LAPORAN KEUANGAN
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2018:
FINANCIAL STATEMENTS YEAR ENDED 31 DECEMBER 2018:
LAPORAN POSISI KEUANGAN ------------------- 1 STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN ------------------------------ 2
STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND
-------------- OTHER COMPREHENSIVE INCOME
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH ------- 3 -- STATEMENT OF CHANGES IN NET ASSETS
LAPORAN XXXX XXX -------------------------------- 4 STATEMENT OF CASH FLOWS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 5 - 24 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITORS’ REPORT
REKSA DANA ASHMORE DANA USD NUSANTARA
LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2018
(Dalam USD penuh, kecuali dinyatakan khusus)
REKSA DANA ASHMORE DANA USD NUSANTARA
STATEMENT OF FINANCIAL POSITION 31 DECEMBER 2018
(In whole USD, unless otherwise specified)
Catatan/ 31 Desember/December
Notes | 2018 | 2017 | ||||||||
ASET | ASSETS | |||||||||
Portofolio investasi: | Investments portfolio: | |||||||||
Investasi dalam efek utang | Investments in debt securities | |||||||||
(dengan biaya perolehan US$ 2.413.556 tahun 2018 dan | (with acquisition cost of US$ 2,413,556 in 2018 and | |||||||||
US$ 4.705.370 tahun 2017) | 6a | 2.359.236 | 4.689.324 | US$ 4,705,370 in 2017) | ||||||
Deposito | 6b | 145.000 | 400.000 | Time deposit | ||||||
Jumlah portofolio investasi | 2.504.236 | 5.089.324 | Total investments portfolio | |||||||
Kas di bank | 7 | 203.882 | 387.768 | Cash in bank | ||||||
Piutang bunga | 32.275 | 58.088 | Interest receivable | |||||||
JUMLAH ASET | 2.740.393 | 5.535.180 | TOTAL ASSETS | |||||||
LIABILITAS | LIABILITIES | |||||||||
Liabilities for redemption of | ||||||||||
Utang pembelian kembali unit penyertaan Uang muka atas pemesanan unit penyertaan | 9 | - 200.000 | 629.151 - | investment units Advances on subscription of units | ||||||
Beban yang masih harus dibayar | 10 | 4.381 | 9.252 | Accrued expenses | ||||||
Utang lain-lain | 85 | 79 | Other payables | |||||||
JUMLAH LIABILITAS | 204.466 | 638.482 | TOTAL LIABILITIES |
ASET BERSIH 2.535.927 4.896.698 NET ASSETS
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR 11 2.112.142,9157 4.027.263,3801 TOTAL OUTSTANDING UNITS
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
1,2006 1,2159
NET ASSETS VALUE PER UNIT
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements.
KOMPREHENSIF LAIN
TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2018
(Dalam USD penuh, kecuali dinyatakan khusus)
COMPREHENSIVE INCOME YEAR ENDED 31 DECEMBER 2018
(In whole USD, unless otherwise specified)
Tahun | Tahun | ||||
berakhir 31 Desember | berakhir 31 Desember | ||||
2018/ | 2017/ | ||||
Year ended | Year ended | ||||
Catatan/ | 31 December | 31 December | |||
Notes | 2018 | 2017 | |||
PENDAPATAN INVESTASI | INVESTMENT INCOME | ||||
Pendapatan bunga | 182.327 | 189.524 | Interest income | ||
JUMLAH PENDAPATAN INVESTASI | 182.327 | 189.524 | TOTAL INVESTMENT INCOME | ||
BEBAN INVESTASI | INVESTMENT EXPENSES | ||||
Beban jasa pengelolaan investasi | 12 | (32.591) | (31.785) | Management fee | |
Beban jasa kustodian | 13 | (4.128) | (4.026) | Custodian fee | |
Beban pajak penghasilan final | (590) | (229) | Final income tax expense | ||
Beban lain-lain | 14 | (8.365) | (10.931) | Other expenses | |
JUMLAH BEBAN INVESTASI | (45.674) | (46.971) | TOTAL INVESTMENT EXPENSES | ||
KEUNTUNGAN INVESTASI, BERSIH | 136.653 | 142.553 | INVESTMENT GAIN, NET | ||
KEUNTUNGAN INVESTASI | GAIN FROM INVESTMENTS | ||||
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah | Realized gain (loss) from | ||||
direalisasi, bersih | (195.089) | 34.964 | investments, net |
Keuntungan (kerugian) investasi yang
belum direalisasi, bersih (38.175) 22.191
JUMLAH KEUNTUNGAN (KERUGIAN)
INVESTASI, BERSIH (233.264) 57.155
Unrealized gain (loss) from investments, net
TOTAL GAIN (LOSS) FROM INVESTMENTS, NET
KENAIKAN (PENURUNAN) ASET BERSIH DARI AKTIVITAS OPERASI SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN (96.611) 199.708
INCREASE (DECREASE) IN NET ASSETS FROM OPERATING
ACTIVITIES BEFORE INCOME TAX EXPENSE
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 8 - - INCOME TAX EXPENSE
INCREASE (DECREASE) IN NET
KENAIKAN (PENURUNAN) ASET BERSIH DARI AKTIVITAS OPERASI
(96.611) 199.708
ASSETS FROM OPERATING
ACTIVITIES
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements.
Tahun berakhir 31 Desember 2018/
Year ended
31 December 2018
Tahun berakhir 31 Desember 2017/
Year ended
31 December 2017
XXXXXXXX (PENURUNAN) ASET BERSIH
DARI AKTIVITAS OPERASI (96.611) 199.708
INCREASE (DECREASE) IN NET ASSETS FROM OPERATING
ACTIVITIES
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | TRANSACTIONS WITH UNIT HOLDERS | ||
Penjualan unit penyertaan | 1.167.200 | 1.820.165 | Subscriptions of units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (3.431.360) | (362.613) | Redemptions of units |
Jumlah transaksi dengan pemegang
unit penyertaan (2.264.160) 1.457.552 Total transactions with unit holders
PERUBAHAN ASET BERSIH (2.360.771) 1.657.260 CHANGES IN NET ASSETS
ASET BERSIH PADA AWAL TAHUN 4.896.698 3.239.438
YEAR
NET ASSETS AT BEGINNING OF THE
YEAR
ASET BERSIH PADA AKHIR TAHUN
2.535.927 4.896.698 NET ASSETS AT END OF THE
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements.
Tahun berakhir 31 Desember 2018/ | Tahun berakhir 31 Desember 2017/ | ||||||||
Year ended | Year ended | ||||||||
Catatan/ | 31 December | 31 December | |||||||
Notes | 2018 | 2017 | |||||||
Arus kas dari aktivitas operasi: | Cash flows from operating activities: | ||||||||
Penerimaan kas dari: Penjualan aset keuangan | 3.887.200 | 1.785.000 | Cash received from: Sale of financial assets | ||||||
Pendapatan bunga, bersih | 207.551 | 171.666 | Interest income, net | ||||||
4.094.751 | 1.956.666 | ||||||||
Pengeluaran kas untuk: | Cash disbursement for: | ||||||||
Pembelian aset keuangan | (1.790.475) | (3.131.373) | Purchase of financial assets | ||||||
Beban investasi | (49.851) | (45.649) | Investment expenses | ||||||
(1.840.326) | (3.177.022) | ||||||||
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi | 2.254.425 | (1.220.356) | Net cash provided by (used in) operating activities | ||||||
Arus kas dari aktivitas pendanaan: | Cash flows from financing activity: | ||||||||
Penjualan unit penyertaan | 1.367.200 | 1.820.165 | Subscriptions of units | ||||||
Pembelian kembali unit penyertaan | (4.060.511) | (362.613) | Redemptions of units | ||||||
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan | (2.693.311) | 1.457.552 | Net cash provided by (used in) financing activity |
Kenaikan (penurunan) bersih dalam kas
dan sexxxx xxx (438.886) 237.196
Net increase (decrease) in cash and
cash equivalents
Kas dan setara kas pada awal tahun 787.768 550.572
Cash and cash equivalents at beginning
the year
of the year
Kas dan setara kas terdiri dari atas: | Cash and cash equivalents comprise of: | ||||
Kas di bank | 7 | 203.882 | 387.768 | Cash in bank | |
Deposito | 6b | 145.000 | 400.000 | Time deposit | |
Jumlah kas dan setara kas | 348.882 | 787.768 | Total cash and cash equivalents |
Kas dan setara kas pada akhir tahun
348.882 787.768 Cash and cash equivalents at end of
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements.
1. UMUM 1. GENERAL
a. Reksa Dana Ashmore Dana USD Nusantara (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal ("Bapepam”), yang sebelum 31 Desember 2012 bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ("Bapepam-LK") dan sejak 31 Desember 2012 menjadi bagian Pengawas Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 mengenai “Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
KIK Reksa Dana antara PT Ashmore Asset Management Indonesia sebagai Manajer lnvestasi Xxxxx Xxxx dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 1 tanggal 2 Desember 2013 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
Berdasarkan Akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum No. 85 tanggal 23 Maret 2017 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, Manajer Investasi, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, cabang Jakarta, dan PT Bank HSBC Indonesia, sepakat untuk mengganti bank kustodian Reksa Dana dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, cabang Jakarta, menjadi PT Bank HSBC Indonesia. Penggantian dan pengalihan hak dan kewajiban ini berlaku efektif sejak tanggal 17 April 2017.
KIK Xxxxx Xxxx telah mengalami perubahan, terakhir dengan Akta No. 64 tanggal 24 Oktober 2018 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, mengenai perubahan alamat kator Manajer Investasi.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal atas nama Dewan Komisioner OJK No. S-117/D.04/2014 tanggal 25 Februari 2014.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan selama masa penawaran umum sesuai dengan KIK adalah sebanyak maksimum 300.000.000 unit penyertaan.
x. Xxxxxxxxkan KIK, Xxxxx Xxxx akan menginvestasikan dananya dengan komposisi sebagai berikut:
- Minimum 80% dan maksimum 100% dari nilai aset bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan pada bursa efek baik di dalam maupun di luar Indonesia yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek internasional dalam mata uang USD.
- Minimum 0% dan maksimum 20% dari nilai aset bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun dan/atau deposito dalam denominasi USD.
a. Reksa Xxxx Xxxxxxx Dana USD Nusantara (the “Fund”) is an open-ended Mutual Fund formed under a Collective Investment Contract (“CIC”) based on Capital Market Law No. 8 year 1995 and Decision Letter from the Chairman of Capital Market Supervision Agency ("Bapepam”), which before 31 December 2012 was known as the Capital Market and Financial Institution Supervisory Board ("Bapepam-LK”) and effective on 31 December 2012 became the Capital Market Supervisory Department of the Financial Services Authority (“OJK”), No. KEP-22/PM/1996 dated 17 January 1996, which has been amended several times and the latest by OJK regulation No. 23/POJK.04/2016 dated 13 June 2016 concerning “Mutual Funds in the form of Collective Investment Contract”.
The Fund’s CIC between PT Ashmore Asset Management Indonesia as the Investment Manager of the Fund and The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta branch as the Custodian Bank of the Fund was documented in Deed No. 1 dated 2 December 2013 of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta.
Based on Custodian Bank’s Replacement Deed and Addendum No. 85 dated 23 March 2017 from Xxxxxx Xxxxxxxxx; S.H., X.Xx., notary in Jakarta, the Investment Manager, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta branch, and PT Bank HSBC Indonesia, agreed to replace the Fund’s custodian bank from The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta branch, to PT Bank HSBC Indonesia. The replacement and transfer of rights and obligation effective since 17 April 2017.
The CIC has been amended, the latest by Deed No. 64 dated 24 October 2018 of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notary in Jakarta, regarding the change of the office address of Investment Manager.
The Fund has received the required effective letter from the Chief Executive of Capital Market Supervisor on behalf the Board of Commissioners of OJK based on Decision Letter No. S-117/D.04/2014 dated 25 February 2014.
The number of units offered during the public offering in accordance with the CIC is at a maximum of 300,000,000 units.
b. In accordance with the CIC, the Fund will invest its fund with the following composition:
- Minimum 80% and maximum 100% of the net assets value in debt securities issued by the Government of the Republic of Indonesia and/or Indonesian State-Owned Enterprises offered through a Public Offering and/or traded at the stock exchange both within and outside of Indonesia which have been rated by an international rating agency for securities denominated in USD.
- Minimum 0% and maximum 20% of the net assets value in domestic money market instruments with maturity of less than one year and/or deposit denominated in USD.
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
c. Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari bursa terakhir di bulan Desember 2018 dan 2017 adalah masing-masing 28 Desember 2018 dan 29 Desember 2017. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017.
d. Laporan keuangan Reksa Dana telah diselesaikan dan disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian pada tanggal 21 Maret 2019.
c. Transactions of units and net assets value per unit were published only on the bourse days. The last bourse days in December 2018 and 2017 were 28 December 2018 and 29 December 2017, respectively. The financial statements of the Fund for the year ended 31 December 2018 and 2017 were presented based on the position of the Fund's net assets as of 31 December 2018 and 2017, respectively.
d. The Fund's financial statements were completed and authorized for issuance by the Investment Manager and Custodian Bank on 21 March 2019.
2. DASAR PENYUSUNAN 2. BASIS OF PREPARATION
a. Pernyataan kepatuhan a. Statement of compliance
Laporan keuangan Reksa Dana telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”).
The Fund’s financial statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards (“SAK”).
b. Dasar pengukuran b. Basis of measurement
Laporan keuangan disusun atas dasar akrual dengan menggunakan konsep nilai historis, kecuali jika standar akuntansi mensyaratkan pengukuran dengan nilai wajar.
The financial statements are prepared on the accrual basis using the historical cost concepts, except where the accounting standards require fair value measurement.
c. Laporan arus kas c. Statement of cash flows
Laporan arus kas menyajikan perubahan pada kas dan setara kas dari kegiatan operasi dan pendanaan, dan disusun dengan menggunakan metode langsung.
The statement of cash flows presents the changes in cash and cash equivalents from operating and financing activities, and is prepared using the direct method.
d. Mata uang fungsional dan penyajian d. Functional and presentation currency
Laporan keuangan disajikan dalam USD, yang merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
e. Penggunaan pertimbangan, estimasi dan asumsi
The financial statements are presented in USD, which is the Fund's functional currency.
e. Use of judgements, estimates and assumptions
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan SAK mengharuskan Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi penerapan kebijakan akuntansi dan jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang dilaporkan selama periode pelaporan. Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan pemahaman terbaik Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian atas kejadian dan kegiatan terkini, hasil aktual dapat berbeda dari estimasi tersebut.
Estimasi dan asumsi yang digunakan ditelaah secara berkesinambungan. Revisi atas estimasi akuntansi diakui pada periode dimana estimasi tersebut diubah dan periode selanjutnya yang terkena dampaknya.
The preparation of financial statements in conformity with SAK requires the Investment Manager and Custodian Bank to make judgements, estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, income and expenses. Although, these estimates are based on the Investment Manager and Custodian Bank's best knowledge of current events and activities, actual results may differ from those estimates.
Estimates and underlying assumptions are reviewed on an ongoing basis. Revisions to accounting estimates are recognized in the period in which the estimate is revised and in any future periods affected.
2. DASAR PENYUSUNAN (Lanjutan) 2. BASIS OF PREPARATION (Continued)
e. Pengunaan pertimbangan, estimasi dan asumsi (Lanjutan)
Informasi mengenai pertimbangan penting dalam penerapan kebijakan akuntansi yang memiliki dampak signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan disajikan pada Catatan 5.
e. Use of judgements, estimates and assumptions (Continued)
Information about critical judgement in applying accounting policies that have significant effect on the amount recognized in the financial statements is disclosed in Note 5.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Kebijakan-kebijakan akuntansi yang penting di bawah ini diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan ini.
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
The significant accounting policies set out below have been applied consistently for the preparation of these financial statements.
a. Kas dan setara kas a. Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas terdiri dari kas, bank, dan semua deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya dan yang tidak dijaminkan serta tidak dibatasi penggunaannya.
Cash and cash equivalent consist of cash on hand, cash in banks and time deposits with original maturities of three months or less, as long as they are not being pledged nor restricted for their usage.
b. Pendapatan bunga b. Interest income
Pendapatan bunga dari deposito dan efek utang diakui atas dasar akrual secara harian dan diakui dalam laba rugi.
Interest income from time deposits and debt securities are accrued on a daily basis and recognized in profit or loss.
x. Xxxxx investasi c. Investment expenses
Beban jasa pengelolaan investasi, beban jasa kustodian dan beban investasi lain-lain diakui pada laba rugi pada saat jasa terkait dilaksanakan.
Beban pajak final atas pendapatan bunga dari deposito diakui sebagai beban investasi.
Investment management fees, custodian fees and other investment expenses are recognized in profit or loss as the related services are performed.
Final tax expense on interest income from time deposits are recognized as investment expenses.
d. Keuntungan (kerugian) investasi x. Xxxx (loss) from investments
Keuntungan (kerugian) dari instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi mencakup semua perubahan nilai wajar yang terealisasi dan belum terealisasi serta perbedaan kurs, tetapi tidak termasuk pendapatan bunga.
Keuntungan (kerugian) yang direalisasi dari penjualan efek dihitung menggunakan metode biaya rata-rata tertimbang.
Gain (loss) from financial instruments measured at fair value through profit or loss includes all realized and unrealized fair value changes and foreign exchange differences, but excludes interest income.
Realized gain (loss) from sale of securities portfolio is calculated using the weighted average cost method.
e. Pajak penghasilan e. Income tax
Beban pajak penghasilan terdiri dari beban pajak kini dan tangguhan. Beban pajak penghasilan termasuk pajak final atas keuntungan dari penjualan efek utang yang telah direalisasi yang merupakan pajak penghasilan. Pajak kini dan tangguhan diakui pada laba rugi, kecuali untuk komponen yang diakui secara langsung di ekuitas atau di penghasilan komprehensif lain.
Income tax expense comprises current and deferred corporate income tax. Income tax expense includes final tax on realized gain from sale of debt securities which are considered as income tax. Current and deferred tax are recognized in profit or loss except to the extent that they relate to items recognized directly in equity or in other comprehensive income.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (LANJUTAN)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (CONTINUED)
e. Pajak penghasilan (Lanjutan) e. Income tax (Continued)
Pajak kini merupakan estimasi utang pajak terhadap penghasilan kena pajak untuk tahun yang bersangkutan dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau yang secara substansial telah berlaku pada tanggal pelaporan, dan termasuk penyesuaian true-up (true-up adjustment) terhadap cadangan pajak tahun-tahun sebelumnya baik untuk merekonsiliasi dengan pajak penghasilan yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan, atau untuk memperhitungkan perbedaan yang timbul dari ketetapan pajak.
Current tax is the expected tax payable on taxable income for the year, using tax rates enacted or substantively enacted at the reporting date, and includes true-up adjustments made to previous years’ tax provision either to reconcile them with the income tax reported in annual tax return, or to account for differences arising from tax assessments.
Pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara nilai tercatat aset dan liabilitas untuk tujuan pelaporan keuangan dan nilai yang digunakan untuk tujuan perpajakan. Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan untuk diterapkan atas perbedaan temporer pada saat pembalikan, berdasarkan peraturan yang telah berlaku atau secara substansial berlaku pada tanggal pelaporan. Metode ini juga mengharuskan pengakuan manfaat pajak masa depan, seperti kompensasi rugi fiskal, apabila besar kemungkinan manfaat pajak tersebut dapat direalisasi.
Deferred tax is recognized in respect of temporary differences between the carrying amounts of assets and liabilities for financial reporting purposes and the amounts used for taxation purposes. Deferred tax is measured at the tax rates that are expected to be applied to temporary differences when they reverse, based on the laws that have been enacted or substantively enacted at the reporting date. This method also requires the recognition of future tax benefits, such as tax loss carryforwards, to the extent that realization of such benefits is probable.
f. Instrumen keuangan f. Financial instruments
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari investasi dalam efek utang, deposito, kas di bank dan piutang bunga.
The Fund's financial assets consist of investments in debt securities, time deposits, cash in bank and interest receivable.
Liabilitas keuangan terdiri dari utang pembelian kembali unit penyertaan, beban yang masih harus dibayar dan utang lain-lain.
Financial liabilities consist of liabilities for redemptions of investment units, accrued expenses and other payable.
f.1 Klasifikasi f.1 Classification
Pada saat pengakuan awal, Reksa Dana mengelompokkan aset keuangannya dalam kategori berikut ini:
1. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
2. Pinjaman yang diberikan dan piutang.
At initial recognition, the Fund classifies its financial assets in the following categories:
1. Financial assets at fair value through profit or loss;
2. Loans and receivables.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
f. Instrumen keuangan (Lanjutan) f. Financial instruments (Continued)
f.1 Klasifikasi (Lanjutan) f.1 Classification (Continued)
Aset keuangan Reksa Dana dalam bentuk investasi dalam efek utang dikelompokkan sebagai aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi yang dimiliki untuk diperdagangkan (held for trading). Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan adalah aset keuangan yang diperoleh dan dimiliki oleh Reksa Dana terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat, atau dimiliki sebagai bagian dari sebuah portofolio yang dikelola bersama untuk keuntungan jangka pendek atau pengambilan posisi (position taking).
Aset keuangan selain efek utang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang, yaitu aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif dan Reksa Dana tidak memiliki tujuan untuk menjualnya segera atau dalam waktu dekat.
The Fund's financial assets in the form of investments debt securities are classified as financial assets at fair value through profit or loss which are held for trading. Financial assets held for trading are those that the Fund acquires or incurs principally for the purpose of selling or repurchasing in the near term, or holds as part of a portfolio that is managed together for short-term profit or position taking.
Financial assets other than debt securities are classified as loans and receivables, i.e. non-derivative financial assets with fixed or determinable payments that are not quoted in an active market and that the Fund does not intend to sell immediately or in the near term.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Financial liabilities are classified as financial liabilities measured at amortized cost.
f.2 Pengakuan f.2 Recognition
Reksa Dana awalnya mengakui aset keuangan pada tanggal perdagangan yaitu tanggal dimana Xxxxx Xxxx menjadi pihak yang secara kontraktual memiliki instrumen tersebut. Pembelian dan penjualan aset keuangan lazimnya diakui pada tanggal perdagangan dimana Reksa Dana berkomitmen untuk membeli dan menjual aset tersebut.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dinilai pada nilai wajar, perubahan nilai wajar dicatat pada laba rugi. Biaya transaksi yang timbul diakui langsung pada laba rugi pada saat terjadinya.
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan dan liabilitias keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung atas perolehan aset keuangan. Setelah pengakuan awal, aset dan liabilitas keuangan tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif, dikurangi cadangan penurunan nilai, jika ada.
The Fund initially recognizes financial assets on the trade date at which the Fund becomes a party to the contractual provisions of the instrument. Regular way purchases and sales of the financial assets are recognized on the trade date at which the Fund commits to purchase or sell those assets.
Financial assets at fair value through profit or loss are measured at fair value, changes therein are recognized in profit or loss. Transaction costs are recognized directly in profit or loss as incurred.
At initial recognition, financial assets and financial liabilities which are measured at amortized cost are measured at fair value plus any directly attributable transaction costs. Subsequent to initial measurement, they are carried at amortized cost using effective interest rate method, net of provision for impairment, if any.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
f. Instrumen keuangan (Lanjutan) f. Financial instruments (Continued)
f.3 Penghentian pengakuan f.3 Derecognition
Reksa Xxxx menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, atau ketika Reksa Dana mentransfer seluruh hak untuk menerima arus kas kontraktual dari aset keuangan dalam transaksi dimana Reksa Dana secara substansial telah mentransfer semua risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika kewajiban Reksa Dana berakhir atau dilepaskan atau dibatalkan.
The Fund derecognizes a financial asset when the contractual rights to the cash flows from the asset expire, or when it transfers the rights to receive the contractual cash flows on the financial asset in a transaction in which substantially all the risks and rewards of ownership of the financial asset are transferred. Financial liabilities are derecognized if obligations of the Fund expire or discharged or cancelled.
f.4 Pengukuran biaya perolehan diamortisasi f.4 Amortized cost measurement
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan adalah jumlah aset keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal, dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif dengan menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai.
Tingkat suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi arus kas di masa datang selama perkiraan umur dari aset keuangan atau liabilitas keuangan (atau jika lebih tepat digunakan periode yang lebih singkat) untuk memperoleh nilai tercatat bersih pada pengakuan awal. Pada saat menghitung tingkat suku bunga efektif, Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian mengestimasi arus kas di masa datang dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, namun tidak mempertimbangkan kerugian kredit di masa mendatang.
Pada setiap tanggal pelaporan, Manajer lnvestasi mengevaluasi apakah terdapat bukti objektif telah terjadinya penurunan nilai atas aset keuangan. Aset keuangan mengalami penurunan nilai jika bukti objektif menunjukan bahwa peristiwa yang merugikan telah terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa tersebut berdampak pada arus kas masa datang atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
The amortized cost of a financial asset is the amount at which the financial asset is measured at initial recognition, minus principal repayments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest method of any difference between the initial amount recognized and the maturity amount, minus any reduction for impairment.
The effective interest rate is the rate that exactly discounts the estimated future cash flows through the expected life of the financial asset or financial liability (or where appropriate, a shorter period) to the net carrying amount on initial recognition. When calculating the effective interest rate, the Investment Manager and Custodian Bank estimate future cash flows by considering all contractual terms of the financial instrument, but does not consider any future credit losses.
At each reporting date, the Investment Manager assesses whether there is objective evidence that the financial assets are impaired. Financial assets are impaired when objective evidence demonstrates that a loss event has occurred after the initial recognition of the financial assets, and that loss event has an impact on the future cash flows on the financial assets that can be estimated reliably.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
f. Instrumen keuangan (Lanjutan) f. Financial instruments (Continued)
f.5 Pengukuran nilai wajar f.5 Fair value measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur (orderly transaction) antara pelaku pasar (market participants) pada tanggal pengukuran di pasar utama atau, jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan dimana Reksa Dana memiliki akses pada tanggal tersebut. Nilai wajar liabilitas mencerminkan risiko wanprestasinya.
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar instrumen keuangan dengan menggunakan harga kuotasian di pasar aktif untuk instrumen tersebut. Suatu pasar dianggap aktif jika transaksi atas aset dan liabilitas terjadi dengan frekuensi dan volume yang memadai untuk menyediakan informasi penentuan harga secara berkelanjutan.
Fair value is the price that would be received to sell an asset or paid to transfer a liability in an orderly transaction between market participants at the measurement date in the principal market or, in its absence, the most advantageous market to which the Fund has access at that date. The fair value of a liability reflects its non-performance risk.
When available, the Fund measures the fair value of a financial instrument using the quoted price in an active market for that instrument. A market is regarded as active if transactions for the asset or liability take place with sufficient frequency and volume to provide pricing information on an ongoing basis.
Jika harga kuotasian tidak tersedia di pasar aktif, Reksa Dana menggunakan teknik penilaian dengan memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi dan relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi. Teknik penilaian yang dipilih menggabungkan semua faktor yang diperhitungkan oleh pelaku pasar dalam penentuan harga transaksi.
Bukti terbaik atas nilai wajar instrumen keuangan pada saat pengakuan awal adalah harga transaksi, yaitu nilai wajar dari pembayaran yang diberikan atau diterima. Jika Reksa Dana menetapkan bahwa nilai wajar pada pengakuan awal berbeda dengan harga transaksi dan nilai wajar tidak dapat dibuktikan dengan harga kuotasian di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik atau berdasarkan teknik penilaian yang hanya menggunakan data dari pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen keuangan yang pada saat pengakuan awal diukur pada nilai wajar, disesuaikan untuk menangguhkan perbedaan antara nilai wajar pada saat pengakuan awal dan harga transaksi. Setelah pengakuan awal, perbedaan tersebut diakui dalam laba rugi berdasarkan umur dari instrumen tersebut namun tidak lebih lambat dari saat penilaian tersebut didukung sepenuhnya oleh data pasar yang dapat diobservasi atau saat transaksi ditutup.
If there is no quoted price in an active market, then the Fund uses valuation techniques that maximise the use of relevant observable inputs and minimise the use of unobservable inputs. The chosen valuation technique incorporates all of the factors that market participants would take into account in pricing a transaction.
The best evidence of the fair value of a financial instrument at initial recognition is normally the transaction price, i.e., the fair value of the consideration given or received. If the Fund determines that the fair value at initial recognition differs from the transaction price and the fair value is evidenced neither by a quoted price in an active market for an identical asset or liability nor based on a valuation technique that uses only data from observable markets, then the financial instrument is initially measured at fair value, adjusted to defer the difference between the fair value at initial recognition and the transaction price. Subsequently, that difference is recognised in profit or loss on an appropriate basis over the life of the instrument but no later than when the valuation is wholly supported by observable market data or the transaction is closed out.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
f. Instrumen keuangan (Lanjutan) f. Financial instruments (Continued)
f.5 Pengukuran nilai wajar (Lanjutan) f.5 Fair value measurement (Continued)
Jika aset atau liabilitas yang diukur pada nilai wajar memiliki harga penawaran dan harga permintaan, maka Reksa Dana mengukur aset dan posisi long berdasarkan harga penawaran dan mengukur liabilitas dan posisi short berdasarkan harga permintaan.
If an asset or a liability measured at fair value has a bid price and an ask price, then the Fund measures assets and long positions at a bid price and liabilities and short positions at an ask price.
Kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar, yang terekspos risiko pasar dan risiko kredit yang dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan eksposur netonya baik terhadap risiko pasar ataupun risiko kredit diukur berdasarkan harga yang akan diterima untuk menjual posisi net long (atau dibayar untuk mengalihkan posisi net short) untuk eksposur risiko tertentu. Penyesuaian pada level portofolio tersebut dialokasikan pada aset dan liabilitas individual berdasarkan penyesuaian risiko relatif dari masing-masing instrumen individual di dalam portofolio.
Portfolios of financial assets and financial liabilities measured at fair value, that are exposed to market risk and credit risk that are managed by the Investment Manager on the basis of the net exposure to either market or credit risk, are measured on the basis of a price that would be received to sell a net long position (or paid to transfer a net short position) for a particular risk exposure. Those portfolio level adjustments are allocated to the individual assets and liabilities on the basis of the relative risk adjustment of each of the individual instruments in the portfolio.
f.6 Saling hapus f.6 Offsetting
Aset keuangan dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara bersih atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah bersih hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
Financial assets and liabilities are set off and the net amount is presented in the statement of financial position when, and only when, there is an enforceable legal right to set off the amounts and there is an intention either to settle on a net basis or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
Income and expenses are presented on a net basis only when permitted by accounting standards.
g. Nilai aset bersih Reksa Dana g. Net assets value of the Fund
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada hari tersebut dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
The net assets value per unit is calculated and determined at the end of each bourse day by dividing the net assets value of the Fund on that day by the total outstanding units.
h. Portofolio investasi h. Investments portfolio
Portofolio investasi terdiri atas efek utang berupa Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk), obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan pada bursa efek baik dl dalam maupun diluar Indonesia dan deposito.
Efek utang diklasifikasikan ke dalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (Catatan 3f.1).
Investments portfolio consists of debt securities in the form Sharia Based Government Securities (Sukuk), bonds issued by the Government of the Republic of Indonesia and/or Indonesian State- Owned Enterprises offered through a Public Offering and/or traded at the stock exchange both within and outside of Indonesia and time deposits.
Debt securities are classified as financial asset at fair value through profit or loss (Note 3f.1).
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (Continued)
h. Portofolio investasi h. Investments portfolio
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengakui investasi pada sukuk yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan tersebut tidak termasuk biaya transaksi. Biaya transaksi langsung diakui pada laba rugi. Setelah pengakuan awal, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi.
The fund initially recognize the investment in sukuk measured at fair value through profit or loss at acquisition cost. Such cost does not include transaction costs. Transaction cost are directly recognized in profit or loss. Subsequent to initial recognition, the difference between fair value and the carrying amount is recognized in profit or loss.
i. Transaksi dangan pihak-pihak berelasi i. Transactions with related parties
Dalam laporan keuangan ini, istilah pihak-pihak berelasi digunakan sesuai dengan PSAK No. 7 "Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”.
In these financial statements the term related parties is used as defined in PSAK No. 7 “Related Party Disclosures”.
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
a. Pendahuluan dan gambaran umum a. Introduction and overview
Reksa Dana memiliki eksposur atas risiko yang timbul dari instrumen keuangan sebagai berikut:
The Fund has exposures to the following risks arising from financial instruments:
• Risiko kredit • Credit risk
• Risiko likuiditas • Liquidity risk
• Risiko pasar • Market risk
• Risiko operasional • Operational risk
Catatan ini menyajikan informasi tentang eksposur Reksa Dana untuk setiap risiko di atas dan tujuan Reksa Dana, kebijakan dan proses pengukuran dan pengelolaan risiko tersebut, dan manajemen modal Reksa Dana.
Manajer Investasi telah mengimplementasikan secara strategis suatu kerangka kerja komprehensif untuk pengelolaan setiap produk dan portofolio terkait manajemen risiko untuk mengidentifikasi, menganalisis dan memitigasi risiko dalam pengambilan keputusan investasi.
This note presents information about the Fund's exposure to each of the above risks, the Fund's objectives, policies and processes for measuring and managing such risks, and the Fund’s capital management.
The Investment Manager has strategically implemented a comprehensive framework for the management of each product and portfolio to identify, analyze and mitigate the risks in making investment decisions.
Dalam rangka penetapan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx, Xxxxxxx Investasi mengacu kepada peraturan OJK.
In the establishment of the Fund’s investment policy, the Investment Manager refers to the rules of the OJK.
Manajer Investasi menerapkan metode yang berbeda di dalam mengukur dan mengelola risiko dari setiap jenis Reksa Dana.
The Investment Manager employs different methods in measuring and managing the risks of the Fund.
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
x. Xxxxxx kredit b. Credit risk
Risiko kredit adalah risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx sebagai pemilik efek atas kehilangan pokok investasinya atau kehilangan imbal hasil keuangan sebagai akibat dari kegagalan counterparty untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya.
Credit risk is the risk faced by the Fund as owner of the securities for loss of investment or financial return in which resulted from the counterparties’ failure to fulfill their contractual obligations.
Manajer Investasi melakukan diversifikasi portofolio Reksa Dana dalam rangka meminimalkan risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada satu atau sekelompok counterparty saja. Untuk itu, Manajer Investasi menempatkan kas di bank dan deposito di beberapa bank yang berbeda yang memiliki standar kredit yang telah mendapat persetujuan dari komite risiko Grup Ashmore. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dengan cara melakukan evaluasi berkala atas peringkat kredit dan laporan keuangan emiten. Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, semua aset keuangan masuk dalam kategori risiko kredit yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai.
The Investment Manager diversifies its portfolio in order to minimize the exposure of significant concentrations of credit to anyone or group of counterparties. The Investment Manager puts cash in bank and time deposits at several different banks that have lending standards which have been approved by the Ashmore Group risk committee. The Investment Manager continuously monitors the creditworthiness by conducting periodic evaluations of the credit ratings and financial statements of the counterparties. As of 31 December 2018 and 2017, all financial assets are in the category of credit risk that is not yet due or impaired.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit aset keuangan Reksa Dana sama dengan nilai tercatat aset keuangan tersebut, yang tertera di laporan posisi keuangan.
The maximum exposure to credit risk of the Fund’s financial assets equals to their carrying amounts stated in the statement of financial position.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal pelaporan adalah:
The maximum exposure to credit risk at the reporting date was:
2018 | 2017 | |||
Investasi dalam efek utang | 2.359.236 | 4.689.324 | Investments in debt securities | |
Deposito | 145.000 | 400.000 | Time deposits | |
Kas di bank | 203.882 | 387.768 | Cash in bank | |
Piutang bunga | 32.274 | 58.088 | Interest receivable |
Aktivitas Reksa Dana dapat menimbulkan risiko pada waktu penyelesaian transaksi. Risiko penyelesaian adalah risiko dari kerugian karena kegagalan emiten dalam menepati kewajiban untuk menyerahkan uang tunai, efek atau aset lain sesuai kesepakatan kontraktual.
The Fund’s activities may give rise to risk at the time of settlement of transactions. Settlement risk is the risk of loss due to the failure of the counterparty to honor its obligations to deliver cash, securities or other assets as contractually agreed.
Semua transaksi atas investasi dalam instrumen utang dilakukan dengan menggunakan perantara pedagang efek (broker) yang telah mendapat persetujuan dari komite risiko Grup Ashmore untuk memastikan bahwa transaksi diselesaikan hanya ketika kedua pihak telah memenuhi kewajiban penyelesaian kontraktual yang penyelesaiannya dilakukan di pasar reguler oleh Euroclear.
All transactions on investments in debt securities are done through brokers that had been approved by the Ashmore Group risk committee to ensure that a trade is settled only when both parties have fulfilled their contractual settlement obligations with settlement performed in the regular market by Euroclear.
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
c. Risiko likuiditas (Lanjutan) c. Liquidity risk (Continued)
Risiko likuiditas timbul jika Reksa Dana mengalami kesulitan dalam mendapatkan sumber pendanaan untuk memenuhi kewajiban sehubungan dengan liabilitas keuangannya. Risiko likuiditas dapat juga timbul akibat ketidaksesuaian antara jangka waktu sumber dana yang dimiliki dan jatuh tempo kewajiban keuangan.
Liquidity risk arises when the Fund encountered difficulty in obtaining funding in meeting its obligations associated with financial liabilities. Liquidity risk may also arise due to a mismatch between the period of funding sources that are owned by the Fund and the maturity of its financial liabilities.
Kebijakan Reksa Dana dan pendekatan Manajer Investasi untuk mengelola likuiditas adalah untuk memastikan bahwa Reksa Dana akan selalu mempunyai likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo, baik pada kondisi normal maupun sulit, termasuk estimasi pembelian unit penyertaan, tanpa terjadinya kerugian yang tidak diharapkan atau mengakibatkan adanya risiko rusaknya reputasi Reksa Dana.
Manajer Investasi melakukan manajemen risiko likuiditas dengan cara melakukan investasi pada instrumen kas dan setara kas maksimum sebesar 20% dan minimum sebesar 0% dari nilai aset bersih.
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai sisa umur kontraktual liabilitas keuangan:
The Fund’s policy and the Investment Manager’s approach to managing liquidity is to ensure that the Fund will always have sufficient liquidity to meet its liabilities when due, under both normal and stress conditions, including estimated redemptions of units, without incurring unacceptable losses or risking damage to the Fund’s reputation.
The Investment Manager manages liquidity risk by investing in cash and cash equivalents with a maximum exposure of 20% and a minimum exposure of 0% of net assets value.
The table below shows the contractual maturity of financial liabilities:
Nilai tercatat/
Carrying amount
2018
Nilai nominal bruto arus kas keluar/Gross nominal outflow
Kurang dari 1 bulan/Less
than 1 month
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Beban yang masih harus dibayar 4.381 4.381 4.381 Accrued expenses
Utang lain-lain 85 85 85 Other payables
4.466 4.466 4.466
Nilai tercatat/
Carrying amount
2017
Nilai nominal bruto arus kas keluar/Gross nominal outflow
Kurang dari 1 bulan/Less
than 1 month
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang pembelian kembali unit penyertaan 629.151 629.151 629.151 Liabilities for redemption of investment units Beban yang masih harus dibayar 9.252 9.252 9.252 Accrued expenses Utang lain-lain 79 79 79 Other payables
638.482 638.482 638.482
d. Risiko pasar d. Market risk
Risiko pasar adalah risiko dimana perubahan dalam harga pasar, seperti kurs nilai tukar, tingkat suku bunga dan harga obligasi akan mempengaruhi pendapatan Reksa Dana atau nilai wajar dari instrumen keuangan yang ada. Tujuan dari manajemen risiko pasar adalah untuk mengelola dan mengendalikan ekposur risiko pasar dengan batas-batas (parameter) yang dapat diterima, dan mengoptimalkan imbal hasil (return).
Market risk is the risk that changes in market prices such as foreign currency rate, interest rate and bond prices will affect the Fund’s income or the fair value of its holding of financial instruments. The objective of market risk management is to manage and control market risk exposure within acceptable parameters, while optimizing the return.
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
d. Risiko pasar (Lanjutan) d. Market risk (Continued)
Strategi Reksa Dana terhadap manajemen risiko pasar didasarkan pada tujuan investasi Reksa Dana. Tujuan Reksa Dana adalah untuk memberikan imbal hasil (return) investasi yang menarik dalam jangka panjang melalui investasi utama pada instrumen utang yang diterbitkan di Indonesia dalam mata uang USD.
The Fund’s strategy for the management of market risk is driven by the Fund’s investment objectives. The Fund’s objectives are to attain attractive return on investment in the long term through principal investment in debt securities issued in Indonesia denominated in USD.
i. Risiko nilai tukar i. Exchange rate risk
Risiko nilai tukar adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing.
Risiko nilai tukar tidak dianggap signifikan terhadap Reksa Dana karena semua aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdenominasi dalam USD.
Exchange rate risk is the risk that the fair value or future cash flows of a financial instrument will fluctuate because of changes in foreign currency exchange rates.
Exchange rate risk is not considered significant to the Fund as all of its financial assets and liabilities are denominated in USD.
ii. Risiko tingkat suku bunga ii. Interest rate risk
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko yang terkandung dalam aset keuangan berbunga dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan tingkat suku bunga pasar.
Risiko suku bunga diminimalkan oleh Manajer Investasi dengan melakukan diversifikasi pada berbagai tenor dan durasi untuk setiap aset keuangan.
Analisis sensitivitas
Kenaikan 0,25% dan penurunan 0,25% pada tingkat suku bunga, dimana variabel lain dianggap tetap, akan menyebabkan kenaikan dan penurunan pada aset bersih Reksa Dana sebagai berikut:
Interest rate risk is the risk embedded in interest-earning asset and may affect the fair value or contractual future cash flows of the particular interest-earning asset due to changes in market interest rates.
Interest rate risk is minimized by the Investment Manager by diversifying in various maturities and duration of each financial asset.
Sensitivity analysis
An increase of 0.25% and a decrease of 0.25% in interest rate, where other variables remain constant, will increase and decrease the Fund’s net assets as follows:
Pengaruh arus kas kontraktual (kas di bank dan deposito)
Peningkatan 0,25%/
Increase 0.25%
2018
Penurunan 0,25%/
Decrease 0.25%
Net assets’ impact from contractual cash flows (cash in
terhadap aset bersih 872 (872)
Pengaruh nilai wajar terhadap
bank and time deposits)
aset bersih (54.011) 54.011 Net assets’ impact from fair value
(53.139) 53.139
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
d. Risiko pasar (Lanjutan) d. Market risk (Continued)
ii. Risiko tingkat suku bunga (Lanjutan) ii. Interest rate risk (Continued)
Pengaruh arus kas kontraktual (kas di bank dan deposito)
Peningkatan 0,25%/
Increase 0.25%
2017
Penurunan 0,25%/
Decrease 0.25%
Net assets’ impact from contractual cash flows (cash in
terhadap aset bersih 1.969 (1.969)
Pengaruh nilai wajar terhadap
bank and time deposits)
aset bersih | (60.431) | 60.431 | Net assets’ impact from fair value | |
(58.462) | 58.462 | |||
iii. Risiko harga | iii. Price risk | |||
Risiko harga adalah risiko dimana nilai wajar | Price risk is the risk that the fair value of | |||
dari instrumen keuangan akan berfluktuatif | financial instruments will fluctuate as a result | |||
sebagai akibat dari perubahan harga pasar | of changes in market prices of debt | |||
dari harga-harga efek utang yang | securities traded at the stock exchange both | |||
diperdagangkan pada bursa efek baik di dalam | within and outside of Indonesia. | |||
maupun di luar Indonesia. | ||||
Manajer Investasi melakukan diversifikasi | The Investment Manager diversifies the | |||
portofolio sesuai dengan kebijakan investasi | portfolio in accordance with the Fund’s | |||
Xxxxx Xxxx serta peraturan yang berlaku | investment policy as well as the regulations | |||
untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada efek utang dan menggunakan | to manage price risk arising from investments in debt securities and uses | |||
xxxxxx sebagai basis untuk menganalisis | duration as the basis to assess potential | |||
potensi perubahan harga obligasi. | changes in bond prices. | |||
Portofolio yang memiliki durasi lebih panjang | The portfolio which has a longer duration will | |||
akan menyebabkan portofolio semakin sensitif | be more sensitive to the changes in interest | |||
terhadap perubahan tingkat suku bunga dan | rate and vice versa. The change in interest | |||
sebaliknya. Perubahan tingkat suku bunga | rate has an inverted relation to the change in | |||
berbanding terbalik dengan perubahan harga | bond price. To calculate the bond portfolio | |||
obligasi. Untuk menghitung durasi portofolio | duration, the Investment Manager uses bond | |||
obligasi, Xxxxxxx Investasi setidaknya | coupon and time-to-maturity figures. | |||
memerlukan kupon bunga dan periode jatuh | ||||
tempo obligasi. | ||||
Kenaikan 10% dan penurunan 10% pada | An increase of 10% and a decrease of 10% | |||
harga-harga efek utang yang diperdagangkan pada bursa efek baik di dalam maupun di luar | in the prices of debt securities traded at the stock exchange both within and outside of | |||
Indonesia, dimana variabel lain dianggap tetap, | Indonesia, where other variables remain | |||
akan menyebabkan kenaikan dan penurunan | constant, will increase and decrease the | |||
pada aset bersih Xxxxx Xxxx sebagai berikut: | Fund’s net assets as follows: | |||
2018 | ||||
Peningkatan 10%/ | Penurunan 10%/ | |||
Increase 10% | Decrease 10% | |||
Aset bersih 235.924 | (235.924) Net assets | |||
2017 | ||||
Peningkatan 10%/ | Penurunan 10%/ | |||
Increase 10% | Decrease 10% | |||
Aset bersih 468.932 | (468.932) Net assets |
4. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 4. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
e. Risiko operasional e. Operational risk
Risiko operasional adalah risiko dari kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul karena berbagai sebab yang terkait dengan proses, teknologi dan infrastruktur yang mendukung aktivitas Reksa Dana terhadap instrumen keuangan baik dari internal Reksa Dana atau eksternal pada penyedia jasa Reksa Dana, dan dari faktor luar selain risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas seperti yang timbul dari ketentuan hukum dan peraturan dan standar yang diakui secara umum atas perilaku manajemen investasi.
Manajer Investasi mengelola risiko operasional sehingga membatasi potensi kerugian keuangan dan kerusakan atas reputasinya, sejalan dengan mencapai tujuan investasinya yang menghasilkan imbal hasil kepada investor. Manajer Investasi menjalankan aktivitasnya sesuai dengan prosedur operasi standar berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh OJK.
Operational risk is the risk of direct or indirect loss arising from a wide variety of causes associated with the processes, technology and infrastructure supporting the Fund’s activities with financial instruments either internally within the Fund or externally at the Fund’s service providers, and from external factors other than credit, market and liquidity risks such as those arising from legal and regulatory requirements and generally accepted standards of investment management behavior.
The Investment Manager manages operational risk to limit potential financial losses and damage to its reputation while achieving its investment objective of generating returns to investors. The Investment Manager performs its activities in accordance with Standard Operating Procedures and based on regulations set by the OJK.
5. INSTRUMEN KEUANGAN 5. FINANCIAL INSTRUMENTS
Penilaian Instrumen keuangan Valuation of financial instruments
Kerangka penilaian Valuation framework
Dalam menentukan nilai wajar atas aset keuangan dimana tidak terdapat harga pasar yang dapat diobservasi, Reksa Dana harus menggunakan teknik penilaian seperti dijelaskan pada Catatan 3f.5. Untuk instrumen keuangan yang jarang diperdagangkan dan tidak memiliki harga yang transparan, nilai wajarnya menjadi kurang obyektif dan karenanya, membutuhkan tingkat pertimbangan yang beragam, tergantung pada likuiditas, konsentrasi, ketidakpastian faktor pasar, asumsi penentuan harga dan risiko lainnya yang mempengaruhi instrumen tertentu.
The determination of fair value for financial assets for which there is no observable market price requires the use of valuation techniques as described in Note 3f.5. For financial instruments that are traded infrequently and have little price transparency, fair value is less objective, and requires varying degrees of judgement depending on liquidity, concentration, uncertainty of market factors, pricing assumptions and other risks affecting the specific instrument.
Model penilaian Valuation models
Instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial instruments measured at fair value
Xxxxx Xxxx mengukur nilai wajar dengan menggunakan hirarki dari metode berikut:
• Level 1: input yang berasal dari harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk instrumen yang identik.
• Level 2: input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi, baik secara langsung atau tidak langsung.
The Fund measures fair values using the following hierarchy of methods:
• Level 1: inputs that are quoted prices (unadjusted) in active markets for identical instruments.
• Level 2: inputs other than quoted prices included within level 1 that are observable either directly or indirectly.
• Level 3: Input yang tidak dapat diobservasi. • Level 3: inputs that are unobservable.
5. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 5. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
Model penilaian (Lanjutan) Valuation models (Continued)
Instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar (Lanjutan)
Nilai wajar aset keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif didasarkan pada harga kuotasi pasar atau harga kuotasian dari dealer. Untuk instrumen keuangan lainnya, Reksa Dana menentukan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian.
Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, nilai wajar efek utang termasuk dalam “Level 2” karena nilai wajarnya diperoleh dari model penilaian yang dikembangkan oleh lembaga penilai harga lokal seperti yang dipersyaratkan oleh regulator.
Instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar
Instrumen keuangan berikut ini merupakan instrumen keuangan jangka pendek dan/atau yang suku bunganya sering ditinjau ulang secara berkala, dan karenanya, nilai wajar instrumen keuangan tersebut mendekati nilai tercatatnya.
Aset keuangan:
- Kas di bank
- Deposito
- Piutang bunga
Liabilitas keuangan:
- Utang pembelian kembali unit penyertaan
- Beban yang masih harus dibayar
- Utang lain-lain
Financial instruments measured at fair value (Continued)
Fair values of financial assets that are traded in active markets are based on quoted market prices or dealer price quotations. For all other financial instruments, the Fund determines the fair values using valuation techniques.
As of 31 December 2018 and 2017, fair value of debt securities is included in “Level 2” because fair value is sourced from valuation models developed by a local pricing agency required by regulators.
Financial instruments not measured at fair value
These financial instruments are shorter financial instruments and/or re-priced frequently and hence fair values of other financial instruments approximate their carrying amounts.
Financial assets:
- Cash in bank
- Time deposit
- Interest receivables
Financial liabilities:
- Liabilities for redemption of investment units
- Accrued expenses
- Other payables
6. PORTOFOLIO INVESTASI 6. INVESTMENTS PORTFOLIO
a. Xxxxxxxx investasi dalam efek utang a. Summary of investments in debt securities
Jenis obligasi
Peringkat/
Rating
Nilai nominal/ Nominal amount
Nilai wajar/
Fair value
2018
Tingkat suku bunga (%) per tahun)/ Interest rate (%) per annum
Tanggal jatuh tempo/
Due date
Persentase (%) terhadap jumlah portofolio investasi/ Percentage (%) of total investments
portfolio Type of bond
Surat Berharga Syariah Perusahaan Perusahaan Penerbit
SBSN Seri 25 BB+ 600.000 593.031 4,325% 28 Mei/May 2025 23,68%
SBSN Seri 27 | BB+ | 440.000 | 424.211 | 4,15% | 29 Maret/March 2027 | 16,94% | SBSN Seri 27 |
1.017.242 | 40,62% | ||||||
Surat Utang Negara Republic of Indonesia (Indon) 47 | BB+ | 800.000 | 751.820 | 4,75% | 18 Juli/July 2047 | 30,02% | Government Bond Republic of Indonesia (Indon) 47 |
Republic of Indonesia (Indon) 35 | BB+ | 400.000 | 538.688 | 8,50% 12 | Oktober/October 2035 | 21,51% | Republic of Indonesia (Indon) 35 |
Republic of Indonesia (Indon) 20 | BB+ | 50.000 | 51.486 | 5,875% | 13 Maret/March 2020 | 2,06% | Republic of Indonesia (Indon) 20 |
1.341.994 | 53,59% | ||||||
2.359.236 | 94,21% |
Perusahaan penerbit
Sharia Based Government
Securities Perusahaan Penerbit
SBSN Seri 25 Perusahaan penerbit
6. PORTOFOLIO INVESTASI 6. INVESTMENTS PORTFOLIO
a. Ikhtisar investasi dalam efek utang (Lanjutan) a. Summary of investments in debt securities
(Continued)
2017 | |||||||
Persentase (%) | |||||||
terhadap jumlah | |||||||
Tingkat suku | portofolio | ||||||
bunga (%) per | investasi/ | ||||||
tahun)/ | Percentage (%) | ||||||
Nilai nominal/ | Interest rate | of total | |||||
Peringkat/ | Nominal | Nilai wajar/ | (%) per | Tanggal jatuh tempo/ | investments | ||
Jenis obligasi | Rating | amount | Fair value | annum | Due date | portfolio | Type of bond |
Surat Berharga Syariah | Sharia Based Government | ||||||
Negara | Securities | ||||||
Perusahaan Penerbit | Perusahaan Penerbit | ||||||
SBSN Seri 27 | BB+ | 1.590.000 | 1.638.047 | 4,150% | 29 Maret/March 2027 | 32,19% | SBSN Seri 27 |
Perusahaan Penerbit | 10 September/ | Perusahaan Penerbit | |||||
SBSN Seri 24 | BB+ | 750.000 | 789.513 | 4,350% | September 2024 | 15,51% | SBSN Seri 24 |
Perusahaan penerbit SBSN Seri 25 | BB+ | 600.000 | 626.616 | 4,325% | 28 Mei/May 2025 | 12,31% | Perusahaan penerbit SBSN Seri 25 |
3.054.176 | 60,01% | ||||||
Surat Utang Negara | Government Bond | ||||||
Republic of Indonesia | Republic of Indonesia | ||||||
(Indon) 20 | BB+ | 650.000 | 697.155 | 5,875% | 13 Maret/March 2020 | 13,70% | (Indon) 20 |
Republic of Indonesia | Republic of Indonesia | ||||||
(Indon) 22 | BB+ | 500.000 | 516.066 | 3,750% | 25 April/April 2022 | 10,14% | (Indon) 22 |
Republic of Indonesia
(Indon) 19 BB+ 380.000 421.927 11,625% 04 Maret/March 2019 8,29%
1.635.148 32,13%
Republic of Indonesia (Indon) 19
4.689.324 92,14%
x. Xxxxxxxx deposito b. Summary of time deposit
2018 2017
Nilai nominal/ Nominal value
Persentase (%) terhadap jumlah portofolio investasi/ Percentage (%) of total investments portfolio
Nilai nominal/ Nominal value
Persentase (%) terhadap jumlah portofolio investasi/ Percentage (%) of total investments portfolio
Deposito kurang dari 3 bulan: | Time deposits less than 3 months: | |||
PT Bank HSBC Indonesia | 145.000 | 5,79% | 400.000 | 7,86% PT Bank HSBC Indonesia |
Tingkat bunga per tahun deposito: | Interest rate per annum for time deposit: | ||
2018 | 2017 | ||
USD | 0,70% - 2,00% | 0,40% - 0,85% | USD |
7. KAS DI BANK 7. CASH IN BANK
Akun ini merupakan kas di PT Bank HSBC Indonesia (Bank Kustodian).
This account represents cash in PT Bank HSBC Indonesia (Custodian Bank).
8. PERPAJAKAN 8. INCOME TAX
a. Sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung dan melaporkan/ menyetorkan pajak berdasarkan sistem self- assessment. Fiskus dapat menetapkan/mengubah pajak-pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu, sesuai peraturan yang berlaku.
a. Under the taxation laws of Indonesia, the Fund submits tax returns on the basis of self- assessment. The tax authorities may assess/amend taxes within the statute of limitations, under prevailing regulations.
b. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 46/PMK.010/2018 yang diterbitkan tanggal 11 Mei 2018 dan 126/PMK.010/2017 yang diterbitkan tanggal 19 September 2017 tentang Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Surat Berharga Negara yang diterbitkan di Pasar Internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan Surat Berharga Negara di Pasar Internasional, pendapatan bunga dari Surat Berharga Negara yang diterbitkan di Pasar Internasional yang diterima Reksa Dana masing- masing untuk tahun 2018 dan 2017 ditanggung oleh Pemerintah.
b. In accordance with the Minister of Finance of Republic of Indonesia Regulation Number 46/PMK.010/2018 dated 11 May 2018 and 126/PMK.010/2017 dated 19 September 2017 regarding Income Tax that is borne by the Government on Interest or Yield on Government Securities issued in International Market and Third Parties Income on services provided to the Government in the issuance of Government Bond in International Market, interest income from Government Securities issued in International Market received by the Funds for years 2018 and 2017, respectively, are borne by the Government.
c. Selama tahun 2018 dan 2017, tidak terdapat pajak kini/beban pajak penghasilan yang diakui di laba rugi.
d. Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan dan beban pajak penghasilan dengan tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:
c. During the year 2018 and 2017, there were no current tax/income tax expense that recognized in profit or loss.
d. The reconciliation between the increase in net assets from operating activities before income tax expense and income tax expense by applying the prevailing tax rates is as follows:
2018 2017
Kenaikan (Penurunan) aset bersih dari aktivitas operasi sebelum beban pajak
penghasilan (96.611) 199.708
Increase (Decrease) in net assets from operating activities before income tax expense
Ditambah (dikurangi): | Add (less): | |||
Beban investasi Pendapatan bunga yang dikenakan | 45.674 | 46.971 | Investment expenses | |
pajak penghasilan final: | Interest income subject to final income tax: | |||
Investasi dalam efek utang | (179.378) | (188.380) | Investments in debt securities | |
Deposito | (2.949) | (1.144) | Time deposits |
Kerugian (keuntungan) investasi yang
telah direalisasi, bersih 195.089 (34.964) Realized loss (gain) from investments, net
38.175 | (22.191) | Unrealized loss (gain) from investments, net | |
96.611 | (199.708) |
Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi, bersih
Kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi
yang dikenakan pajak - -
Increase in taxable net assets from operating
activities
Tarif pajak penghasilan 25% 25% Statutory tax rate
Beban pajak penghasilan badan - - Corporate income tax expense
Beban pajak penghasilan final atas
keuntungan investasi yang telah
direalisasi - -
Final tax on realized gain from
investment
Beban pajak penghasilan badan - - Income tax expense
8. PERPAJAKAN (Lanjutan) 8. INCOME TAX (Continued)
Jumlah laba kena pajak Reksa Dana telah sesuai dengan perhitungan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2018.
e. Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, tidak terdapat perbedaan temporer signifikan yang menimbulkan pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
9. UTANG PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
The Fund’s taxable income was agreed with the calculation for Annual Corporate Income Tax Return 2018.
e. As of 31 December 2018 and 2017, there were no significant temporary differences that resulted in the recognition of deferred tax assets and liabilities.
9. LIABILITIES FOR REDEMPTION OF INVESTMENT UNITS
Akun ini merupakan liabilitas kepada pemegang unit penyertaan atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal pelaporan.
This account represent liabilities to holders of investment unit for unsettled redemption of investment units at the reporting date.
10. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR 10. ACCRUED EXPENSES
Akun ini termasuk jasa pengelolaan investasi masing- masing sebesar USD 1.814 dan USD 3.417 pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017; dan jasa kustodian masing-masing sebesar USD 230 dan USD 433 pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017.
This account includes management fee amounting to USD 1,814 and USD 3,417 as of 31 December 2018 and 2017, respectively; and custodian fee amounting to USD 230 and USD 433 as of 31 December 2018
and 2017, respectively.
11. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 11. OUTSTANDING UNITS
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemegang unit penyertaan:
Total outstanding units which were owned by unit holders:
2018 2017
Unit/Unit
Unit/Unit
Persentase/
Percentage
Nilai penuh/
Full amount
Persentase/
Percentage
Nilai penuh/
Full amount
Pemegang unit penyertaan 100% 2.112.142,9157 100% 4.027.263,3801 Unit holders
Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, tidak terdapat unit penyertaan yang dimiliki oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
As of 31 December 2018 and 2017, there were no units held by the Investment Manager.
12. BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI 12. MANAGEMENT FEE
Merupakan imbalan kepada PT Ashmore Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 1,50% per tahun yang dihitung dari nilai aset bersih harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan KIK antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Represents fees paid to PT Ashmore Asset Management Indonesia as the Fund’s Investment Manager amounting to a maximum of 1.50% per annum of the daily net assets value and paid on a monthly basis. It is in accordance with the CIC between the Investment Manager and Custodian Bank.
13. BEBAN JASA KUSTODIAN 13. CUSTODIAN FEE
Merupakan imbalan kepada PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan sebesar maksimum 0,25% per tahun yang dihitung dari nilai aset bersih harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan KIK antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Represents fees to PT Bank HSBC Indonesia as the Custodian Bank for handling investment transaction, custodial function and administration relating to the Fund’s assets, recording units of subscription and redemption transactions and fees associated with unit holders’ accounts amounting to a maximum of 0.25% per annum of the daily net assets value and paid on a monthly basis. It is in accordance with the CIC between the Investment Manager and Custodian Bank.
14. BEBAN LAIN-LAIN 14. OTHER EXPENSES
2018 | 2017 | |||
Beban pajak pertambahan nilai | 3.884 | 4.072 | VAT in | |
Beban lain-lain | 4.481 | 6.859 | Other expenses | |
8.365 | 10.931 |
15. IKHTISAR SINGKAT KEUANGAN 15. FINANCIAL HIGHLIGHTS
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
The following is a summary of the Fund’s financial ratios. These ratios are calculated in accordance with the Decision Letter from the Chairman of Bapepam No. KEP-99/PM/1996 dated 28 May 1996.
2018 2017
Jumlah hasil investasi | (1,25%) | 5,24% | Total investment return | |
Hasil investasi bersih setelah | Net investment after | |||
memperhitungkan beban pemasaran | (3,21%) | 4,19% | net marketing expenses | |
Beban operasi | 1,04% | 1,10% | Operating expense | |
Perputaran portofolio | 0,41 : 1 | 0,42 : 1 | Portfolio turnover | |
Persentase penghasilan kena pajak | 0% | 0% | Taxable income percentage |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-99/PM/1996 “Informasi dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar keuangan singkat di atas dihitung sebagai berikut:
• Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun;
• Hasil investasi bersih setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun setelah ditambah beban pemasaran dan dikurangi beban pelunasan yang dibayar oleh pemodal;
• Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi (beban investasi) dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun dengan tidak memperhitungkan beban pajak penghasilan final;
• Perputaran portofolio adalah perbandingan nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu tahun mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan
• Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu tahun yang mungkin dikenakan pajak pada pemegang unit penyertaan dengan pendapatan operasi bersih (kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi).
The purpose of the disclosure on the above financial ratios of the Fund is solely to help provide an understanding on the past performance of the Fund. These ratios should not be considered as an indication that future performance will be the same as past performance.
According to the Decision Letter from the Chairman of Bapepam No. KEP-99/PM/1996 “Information of Summary of Fund Financial Highlights”, the above financial highlights are calculated as follows:
• Total investment return is a comparison of the increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year;
• Net investment after net marketing expenses is a comparison between increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year after addition of marketing expenses and deduction of settlement expenses, paid by unit holders;
• Operating expense is a comparison between operating expense (investment expenses) during the year and average of net assets value during the year excluding the final income tax expense;
• Portfolio turnover is a comparison between the lower of purchases or sales value of portfolio during the year and average of net assets value during the year; and
• Taxable income percentage is calculated by dividing income during the year which is subject to tax borne by the unit holders and net operating income (increase in net assets from operating activities).