PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA RHB ALPHA SECTOR ROTATION
Tanggal Efektif: 9 Agustus 2010 Tanggal Mulai Penawaran: 18 Agustus 2010
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana RHB ALPHA SECTOR ROTATION adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Reksa Dana RHB ALPHA SECTOR ROTATION (selanjutnya disebut RHB ALPHA SECTOR ROTATION) bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian yang optimal melalui strategi investasi yang mampu memanfaatkan sektor-sektor unggulan pada setiap siklus pasar (market cycle) di Pasar Modal Indonesia dengan tetap mengutamakan pengendalian tingkat risiko.
RHB ALPHA SECTOR ROTATION melakukan investasi pada minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dan atau kas. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
PENAWARAN UMUM
PT RHB Asset Management Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Para Pemegang Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION menanggung biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0.5% (nol koma lima persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai alokasi dan pembebanan biaya dapat dilihat pada Bab X dari Prospektus ini.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT RHB Asset Management Indonesia | Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta |
Gd. Xxxxx Xxxxx, Lt. 19 | Deutsche Bank Building Lt. 4 |
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xx.00 | Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 00 |
Xxxxxxx 00000. | Jakarta 10310 |
T (00-00) 0000 0000 | T (00-00) 0000 0000, 0000 0000(62-21) 2964 4137 |
F (00-00) 0000 0000 | F (00-00) 0000 0000, 0000 0000(62-21) 2964 4141 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V), MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2019
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA XXXXXXXX
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
RHB ALPHA SECTOR ROTATION tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah, Bank Indonesia, ataupun institusi lainnya, termasuk namun tidak terbatas Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam RHB ALPHA SECTOR ROTATION.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari RHB ALPHA SECTOR ROTATION, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai manfaat investasi dan faktor-faktor risiko yang utama.
Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT RHB Asset Management Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
BAB II INFORMASI MENGENAI RHB ALPHA SECTOR ROTATION 8
BAB V TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 13
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR 16
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 19
BAB IX HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 21
BAB X ALOKASI DAN PEMBEBANAN BIAYA 23
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 25
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 28
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 32
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 36
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 39
BAB XVI SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI 41
BAB XVII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 43
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA 45
BAB XIX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 47
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
1.2. Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah terdaftar di OJK seperti yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta segala perubahannya.
1.3. Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
1.5. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang diterbitkan oleh Bank Kustodian yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.6. Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK
1.7. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.9. Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi demikian juga sebaliknya, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.10. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.11. Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.12. Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.13. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.14. Informasi Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
1.15. Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.16. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
1.17. Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari
Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. X.D.1”).
1.18. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Manajer Investasi adalah PT RHB Asset Management Indonesia.
1.19. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.20. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.21. Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.22. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.
1.23. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) ke OJK
1.24. Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.25. Pemegang Unit Penyertaan berarti pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.26. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. Pengalihan Investasi adalah mekanisme untuk melakukan Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dari satu reksa dana ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi demikian juga sebaliknya berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
1.28. Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.29. Penjualan Kembali berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.30. Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) berarti tenggang waktu kewajiban Reksa Dana untuk mengumumkan NAB Reksa Dana setiap Hari Bursa
1.31. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.32. POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinga yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION.
1.36. Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.37. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.38. Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Terbuka atau Tertutup; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. RHB ALPHA SECTOR ROTATION adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA OSK XXXXXXXX ALPHA SECTOR ROTATION No. 01 tanggal 01 Juli 2010 dibuat di hadapan Ny. Sri Hastuti, S.H., Notaris di Jakarta jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA OSK XXXXXXXX ALPHA SECTOR ROTATION No. 25 tanggal 12 Oktober 2012, akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA OSK XXXXXXXX ALPHA SECTOR ROTATION No 13 tanggal 15 Mei 2013, akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RHB OSK ALPHA SECTOR ROTATION No 28 tanggal 18 Oktober 2013, akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RHB OSK ALPHA SECTOR ROTATION No 51 tanggal 26 Februari 2014, akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RHB OSK ALPHA SECTOR ROTATION No 10 tanggal 4 Juli 2014, akta Addendum V Kontrak Investasi
Kolektif REKSA DANA RHB OSK ALPHA SECTOR ROTATION No. 8 tanggal 16 Januari 2015, akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RHB OSK ALPHA SECTOR ROTATION No. 69 tanggal 20 November 2015, dan akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RHB ALPHA SECTOR ROTATION No. 78 tanggal 31 Maret 2016, kedelapannya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, jo. akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RHB ALPHA SECTOR ROTATION No. 79 tanggal 29 Maret 2018, dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara PT RHB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
1.40. Ringkasan Informasi adalah dokumen yang disusun oleh Manajer Investasi mengenai syarat dan ketentuan berinvestasi pada Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION , sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/SEOJK.07/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk Dan/Atau Layanan Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal
14 Februari 2014 tentang Pelayanan Xxx Xxnyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau Pengalihan investasi oleh pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam RHB ALPHA SECTOR ROTATION. Surat konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah::
(i) Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION telah diterbitkan Bank Kustodian untuk transaksi penjualan Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dengan ketentuan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (in complete application) dan uang pembayaran harga Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian;
(ii) diterimanya perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau
(iii) diterimanya perintah pengalihan Investasi dari Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola Manajer Investasi dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi RHB ALPHA SECTOR ROTATION dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.43. Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.44. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II INFORMASI MENGENAI RHB ALPHA SECTOR ROTATION
2.1. PEMBENTUKAN RHB ALPHA SECTOR ROTATION
RHB ALPHA SECTOR ROTATION adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA OSK XXXXXXXX ALPHA SECTOR ROTATION No. 01 tanggal 01 Juli 2010 dibuat di hadapan Ny. Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA OSK XXXXXXXX ALPHA SECTOR ROTATION No. 25 tanggal 12 Oktober 2012, akta
Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA OSK XXXXXXXX ALPHA SECTOR ROTATION No 13 tanggal 15 Mei 2013, akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RHB OSK ALPHA SECTOR ROTATION No 28 tanggal 18 Oktober 2013, akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RHB OSK ALPHA SECTOR ROTATION No 51 tanggal 26 Februari 2014, akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RHB OSK ALPHA SECTOR ROTATION No 10 tanggal 4 Juli 2014 akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RHB OSK ALPHA SECTOR ROTATION No. 8 tanggal 16 Januari 2015, akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RHB OSK ALPHA SECTOR ROTATION No. 69 tanggal 20 November 2015, dan akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RHB ALPHA SECTOR ROTATION No. 78 tanggal 31 Maret 2016, kedelapannya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, jo. akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RHB ALPHA SECTOR ROTATION No. 79 tanggal 29 Maret 2018, dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara PT RHB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
RHB ALPHA SECTOR ROTATION memperoleh Pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. S-7233/BL/2010 tanggal 9 Agustus 2010.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT RHB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION secara terus-menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dengan melakukan perubahan terhadap Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA RHB ALPHA SECTOR ROTATION
PT RHB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite : Yap Chee Meng Anggota : Xxxxx Xxx Xxx Xxxx
Yap Chee Meng (“Mr. Yap”), Ketua Komite Investasi, diangkat sebagai Independent Non- Executive Director dari RHB Investment Bank pada 1 Agustus 2016, serta sebagai Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen PT RHB Asset Management Indonesia pada tanggal 1 Januari 2019.
Mr. Yap memenuhi kualifikasi sebagai UK Chartered Accountant pada tahun 1981, dan merupakan non-practising Fellow pada the Institute of Singapore Chartered Accountants serta non-practising Fellow pada the Institute of Chartered Accountants di Inggris dan Wales
Mr. Xxx pernah menjabat sebagai Chief Operating Officer pada KPMG International untuk wilayah Asia Pasifik dan anggota Xxx Xxxxxxxxx Global dari 1 Oktober 2010 hingga 30 September 2013. Sebelum 1 Oktober 2010, Mr. Yap merupakan Senior Partner di KPMG Singapura. Posisi penting Mr. Yap lainnya di KPMG meliputi Head of Financial Services untuk wilayah Asiap Pasifik, Head of Financial Services dan Head of Real Estates and Specialised REITs Group untuk wilayah Singapura, Anggota Professional Indemnity Insurance Steering Committee dan Financial Services Leadership Committee KPMG International.
Dalam karirnya yang mencakup lebih dari 37 tahun pengalaman di sektor keuangan dan akuntansi, ia juga pernah bekerja di berbagai komite profesional dan komite regulator di Singapore Accounting & Corporate Regulatory Authority dan Institute of Certified Public Accountants of Singapore.
Mr. Xxx juga pernah menjabat sebagai anggota dewan di National Research Foundation (Kantor Perdana Menteri, Singapura) dan SMRT Corporation Ltd
Saat ini, selain menjabat sebagai Independent Non-Executive Director dari RHB Investment Bank serta sebagai Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen PT RHB Asset Management Indonesia, Mr. Yap juga menjabat sebagai Direktur di RHB Securities Singapore Pte Ltd, AXA Insurance Pte Ltd, SATS Ltd, Keppel Land Limited, Esplanade Co Ltd dan Pavilion Gas Pte Ltd.
Xxxxx Xxx Xxx Xxxx, Anggota Komite Investasi dan Komisaris PT RHB Asset Management Indonesia, bergabung dengan Group pada tahun 2002 sebagai Personal Assistant untuk Mr. Xxx Xxxxx Xxxx, Group Managing Director/Chief Executive Officer. Sebelumnya, beliau bekerja untuk National Australia Bank Limited dengan memegang berbagai posisi dan memiliki pegalaman pada departemen Global Credit Bureau dan Asset Structuring. Xxxxx memperoleh gelar Master of Business (Banking & Finance) dari Monash University Australia dan merupakan anggota senior asosiasi Australian Institute of Banking & Finance (AIBF), Certified Treasury & Finance Professional (CTFP) serta memegang lisesnsi Certified Financial Planner.
Selain itu Xxxxx juga merupakan Non-Independent Managing Director RHB Asset Management Sdn Bhd.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim : Xxxxxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxx. Ketua Tim Pengelola Investasi, bergabung bersama PT RHB Asset Management Indonesia sejak Agustus 2018 dengan tanggung jawab utama menentukan strategi investasi dan mengelola portofolio investasi untuk Indonesia, serta mengawasi riset. Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di Industri Pasar Modal Indonesia, Ia telah berhasil meraih berbagai penghargaan dalam pengelolaan Investasi dari beberapa Institusi Penyelenggara Penghargaan di Pasar Modal Indonesia.Ia mengawali karir di industri pengelolaan investasi pada tahun 2003 di PT Trimegah Asset Management dengan jabatan terakhir adalah sebagai Chief Investment Officer (CIO). Ia kemudian melanjutkan karirnya di
PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Direktur-CIO dan kemudian berkarir pada posisi yang sama di PT Syailendra Capital, sebelum akhirnya bergabung dengan PT RHB Asset Management Indonesia.Ia menyelesaikan pendidikan formalnya dengan meraih gelar Sarjana Akuntansi pada tahun 1995 dan Master dalam bidang keuangan pada tahun 2003, keduanya dari Universitas Indonesia. Ia memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor: KEP- 91/PM/WMI/2004 tanggal 25 Agustus 2004 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-905/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxx. Anggota Tim Pengelola Investasi, Kepala Riset dan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, bergabung dengan PT RHB Asset Management Indonesia pada bulan Januari 2019. Xxxxxxxx telah memiliki lebih dari 13 tahun pengalaman bekerja di industri Keuangan dan Pasar Modal Indonesia. Xxxxxxxx bertindak sebagai Kepala Riset serta bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Xxxx Xxxxx. Sebelum bergabung dengan PT RHB Asset Management Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx pernah bekerja pada Sucor Sekuritas dengan jabatan terakhir sebagai Head of Research, AIA Financial dengan jabatan terakhir sebagai Portfolio Manager & Senior Equity Analyst, Bank Danamon Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai dan Industry Analyst / Market Intelligence of Corporate Banking Planning & Business Management, dan Bahana Securities dengan jabatan terakhir sebagai Research Analyst.
Xxxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di bidang Akuntansi dari Universitas Trisakti pada tahun 1999 dan Master of Business Administration pada bidang keuangan (graduate with Honors) dari Golden Gate University, San Francisco, CA, Amerika Serikat pada tahun 2004.
Xxxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-6/PM.211/WMI/2017 tanggal 10 Januari 2017 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-780/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxxxx. Anggota Tim Pengelola Investasi dan Manajer Portofolio, bergabung dengan PT RHB Asset Management Indonesia pada bulan September 2016. Lanang telah memiliki lebih dari 11 tahun pengalaman bekerja di dunia pasar modal. Lanang bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Xxxx Xxxxx. Sebelum bergabung dengan PT RHB Asset Management Indonesia, Lanang pernah bekerja pada PT Erdikha Elit Securities dengan jabatan terakhir sebagai Head of Research, dan PT Syailendra Capital dengan jabatan terakhir sebagai Investment Analyst. Lanang memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2003 dan Magister Manajemen juga dari Universitas Indonesia pada tahun 2007. Xxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-41/BL/WMI/2007 tanggal 26 Maret 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-767/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxx Xxxxxxxxxx. Anggota Tim Pengelola Investasi dan Manajer Portofolio, bergabung dengan PT RHB Asset Management Indonesia pada bulan Agustus 2016. Xxxxx telah memiliki lebih dari 10 tahun pengalaman bekerja di industri keuangan Indonesia. Saat ini, Xxxxx bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap, termasuk riset kredit. Sebelum bergabung dengan PT RHB Asset Management Indonesia, Xxxxx pernah bekerja pada sektor perbankan, yaitu di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan jabatan terakhir sebagai Manajer – spesialis industri dan PT Bank Muamalat Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Departemen pada Pemodelan Portofolio dan Risiko Kredit. Xxxxx juga pernah bekerja sebagai analis rating korporasi pada PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Xxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2008. Xxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/PM.21/WMI/2018 tanggal 28 Desember 2018.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT RHB Asset Management Indonesia (d/h PT RHB OSK Asset Management) didirikan dengan akta pendirian No. 1 tanggal 7 April 2003 dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H, notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C-17943.HT.01.01TH.2004 tanggal 19 Juli 2004.
PT RHB Asset Management Indonesia telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep – 01/BL/MI/2007 pada tanggal 21 Februari 2007.
Anggaran dasar PT RHB Asset Management Indonesia telah disesuaikan dengan Undang- undang Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx sebagaimana termaktub dalam Akta No.
54 tanggal 23 September 2008, dibuat di hadapan Yulia, S.H., notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-85813.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 November 2008.
Anggaran dasar PT RHB Asset Management Indonesia terakhir diubah dengan Akta Xx.00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xx xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, S. H, notaris di Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-0944768.AH.01.02.Tahun 2015 Tanggal 28 Oktober 2015 yang memuat perubahan nama semula “PT RHB OSK Asset Management” menjadi “PT RHB Asset Management Indonesia”
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT RHB Asset Management Indonesia
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT RHB Asset Management Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Yap Chee Meng
Komisaris : Xxxxx Xxx Xxx Xxxx
Direksi:
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT RHB Asset Management Indonesia adalah anak perusahaan PT RHB Securities Indonesia yang dibentuk untuk memfokuskan usahanya sebagai Manajer Investasi.
PT RHB Sekuritas Indonesia (d/h PT RHB OSK Securities Indonesia) adalah perusahaan sekuritas patungan yang didirikan sejak tahun 1990 dan saat ini merupakan salah satu perusahaan sekuritas yang aktif sebagai perantara perdagangan saham (equity brokerage), corporate finance (IPO, merger, akusisi dan financial advisory) serta perdagangan Efek Bersifat Utang (bonds).
PT RHB Asset Management Indonesia didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang telah berpengalaman di pasar modal dalam berbagai bidang. Saat ini PT RHB Asset Management Indonesia mengelola 13 reksa dana open-end, 22 produk reksa dana terproteksi, dan beberapa produk discretionary baik untuk nasabah institusi maupun individu, dengan total dana kelolaan Rp 5,52 Triliun per 28 Februari 2019.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT RHB Sekuritas Indonesia yang merupakan pemegang saham mayoritas PT RHB Asset Management Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan terkemuka di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor cabang di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 308 karyawan dimana kurang lebih 123 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2 PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services, yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk reksa dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dalam jasa fund administration services dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 telah menghasilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai saat ini. Hal ini terbukti Deutsche Bank AG Cabang Jakarta secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund administration services di Indonesia dilihat dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri seperti bank, kustodian global, manajer investasi, asuransi, reksa dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer Efek dan perusahaan.
4.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia dan PT Deutsche Verdana Indonesia.
BAB V TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
RHB ALPHA SECTOR ROTATION bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian yang optimal melalui strategi investasi yang mampu memanfaatkan sektor-sektor unggulan pada setiap siklus pasar (market cycle) di Pasar Modal Indonesia dengan tetap mengutamakan pengendalian tingkat risiko.
5.2. Kebijakan Investasi
RHB ALPHA SECTOR ROTATION akan melakukan investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dan atau Kas.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi di atas dengan Peraturan yang berlaku dari OJK dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio RHB ALPHA SECTOR ROTATION menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION.
5.3. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, dalam melaksanakan pengelolaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RHB ALPHA SECTOR ROTATION pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
d. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap
seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilik (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali .
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
5.4. Kebijakan Pembagian Keuntungan
Setiap hasil investasi yang diperoleh RHB ALPHA SECTOR ROTATION dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam RHB ALPHA SECTOR ROTATION sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih RHB ALPHA SECTOR ROTATION.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi tersebut dalam bentuk tunai. Pembagian hasil investasi menurut cara yang telah ditetapkan sesuai kebijakan Manajer Investasi tersebut akan dilakukan secara konsisten.
Keuntungan tersebut di atas, juga dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan oleh pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembagian keuntungan berupa uang tunai tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian keuntungan berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio RHB ALPHA SECTOR ROTATION yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK .
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Berdasarkan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
PPh Final * | Pasal 4 (2) & Xxxxx 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 | ||
PPh Final * | Pasal 4 (2) & Xxxxx 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 | ||
PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | ||
PPh Final (0,1%) | PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Efek Bersifat Utang yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. Manfaat Investasi
RHB ALPHA SECTOR ROTATION memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi Investasi
Akumulasi dana yang cukup besar memungkinkan RHB ALPHA SECTOR ROTATION melakukan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan Investasi yang profesional
RHB ALPHA SECTOR ROTATION dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset dan analisa pasar yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Setiap penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi. Dengan demikian RHB ALPHA SECTOR ROTATION memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
d. Pembebasan Pekerjaan Analisa Investasi dan Administrasi
Investasi dalam Efek membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi. Dengan Pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION maka Pemegang Unit Penyertaan bebas dari pekerjaan tersebut.
e. Investasi awal yang relatif kecil
Dengan nilai investasi awal dan investasi selanjutnya yang relatif kecil yaitu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah), dan untuk investasi secara berkala sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah), pemodal sudah dapat menikmati berbagai keuntungan yang ada.
f. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, RHB ALPHA SECTOR ROTATION mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
8.2. Faktor-faktor Risiko Yang Utama
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya dibidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Bank-bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio RHB ALPHA SECTOR ROTATION.
b. Risiko berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih RHB ALPHA SECTOR ROTATION. Penurunan Nilai Aktiva Bersih RHB ALPHA SECTOR ROTATION dapat disebabkan oleh, antara lain:
- Perubahan harga Efek ekuitas dan Efek lainnya;
- Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana RHB ALPHA SECTOR ROTATION berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan RHB ALPHA SECTOR ROTATION sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
- Force Majeure yang dialami oleh penerbit penerbit surat berharga dimana RHB ALPHA SECTOR ROTATION berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan RHB ALPHA SECTOR ROTATION sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
c. Risiko Likuiditas
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
d. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan- kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh RHB ALPHA SECTOR ROTATION. Perubahan peraturan perundangan- undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih RHB ALPHA SECTOR ROTATION menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Pasal 24.1 butir
(ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif RHB ALPHA SECTOR ROTATION, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi RHB ALPHA SECTOR ROTATION.
BAB IX HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
RHB ALPHA SECTOR ROTATION adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
9.1. Memperoleh Pembagian Keuntungan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian keuntungan berupa uang tunai (jika ada), yang akan dibayarkan sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam ketentuan Bab.V butir 5.4. Keuntungan tersebut dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
9.2. Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) atau (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
9.3. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi, dengan memperhatikan ketentuan Bab XIV.
9.4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam RHB ALPHA SECTOR ROTATION
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
9.5. Memperoleh Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian.
9.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Per Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Harian RHB ALPHA SECTOR ROTATION melalui media cetak atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
9.7. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Laporan Keuangan Tahunan RHB ALPHA SECTOR ROTATION wajib diaudit setiap tahun oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap Pemegang Unit Penyertaan yang namanya tercantum sebagai Pemegang Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION pada tanggal laporan keuangan RHB ALPHA SECTOR ROTATION berhak memperoleh laporan tersebut dalam bentuk Prospektus.
9.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal RHB ALPHA SECTOR ROTATION dibubarkan
Dalam hal RHB ALPHA SECTOR ROTATION dibubarkan, maka hasil likuidasi yang telah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X ALOKASI DAN PEMBEBANAN BIAYA
Dalam pengelolaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh RHB ALPHA SECTOR ROTATION, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
10.1. Biaya Yang Menjadi Beban RHB ALPHA SECTOR ROTATION:
▪ Imbalan jasa Manajer Investasi yaitu maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun, yang akan dibayarkan setiap bulan ;
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian yaitu maksimum sebesar 0.25% (nol koma dua lima persen) per tahun dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun, yang akan dibayarkan setiap bulan;
▪ Biaya transaksi efek dan registrasi efek;
▪ Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan kepada pemegang Unit Penyertaan setelah RHB ALPHA SECTOR ROTATION mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM dan LK;
▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah RHB ALPHA SECTOR ROTATION dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
▪ Biaya distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah RHB ALPHA SECTOR ROTATION mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM dan LK;
▪ Biaya pembuatan dan distribusi Laporan Bulanan setelah RHB ALPHA SECTOR ROTATION dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
▪ Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah RHB ALPHA SECTOR ROTATION mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM dan LK;
▪ Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak, apabila untuk kepentingan RHB ALPHA SECTOR ROTATION ; dan
▪ Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut diatas.
▪ Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
Untuk keterangan lebih lanjut, lihat butir 10.4 tentang Alokasi Biaya.
10.2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
▪ Biaya persiapan pembentukan RHB ALPHA SECTOR ROTATION yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan pendistribuan Prospektus Awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio RHB ALPHA SECTOR ROTATION yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi, serta iklan RHB ALPHA SECTOR ROTATION ;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
▪ Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan;
▪ Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION menjadi efektif; dan
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi RHB ALPHA SECTOR ROTATION termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) dalam hal RHB ALPHA SECTOR ROTATION dibubarkan dan dilikuidasi.
10.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan:
▪ Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yaitu maksimum sebesar 5% (lima persen), dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit
Penyertaan, yang dihitung dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
▪ Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yaitu maksimum sebesar 2% (dua persen), dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaannya, yang dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
▪ Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0.5% (nol koma lima persen) dari nilai pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
▪ Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau biaya transfer sehubungan dengan Pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak,
, pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta pembayaran pembagian keuntungan berupa uang tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan (jika ada);
▪ Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
10.4. Alokasi Biaya
Jenis | Besaran | Keterangan |
Dibebankan ke RHB ALPHA SECTOR ROTATION • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian | Maksimum 3% Maksimum 0,25% | Per tahun dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun, yang akan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) • Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) • Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) • Biaya Bank (seperti biaya Pemindahbukuan atau Transfer) | Maksimum 5% Maksimum 2% Maksimum 0.5% Jika ada | Berdasarkan Nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Berdasarkan Nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pembelian, penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
10.5. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah RHB ALPHA SECTOR ROTATION menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau RHB ALPHA SECTOR ROTATION sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN RHB ALPHA SECTOR ROTATION WAJIB DIBUBARKAN
RHB ALPHA SECTOR ROTATION wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, RHB ALPHA SECTOR ROTATION yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih RHB ALPHA SECTOR ROTATION kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan RHB ALPHA SECTOR ROTATION.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI RHB ALPHA SECTOR ROTATION
Dalam hal RHB ALPHA SECTOR ROTATION wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak RHB ALPHA SECTOR ROTATION dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika RHB ALPHA SECTOR ROTATION telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal RHB ALPHA SECTOR ROTATION wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih RHB ALPHA SECTOR ROTATION;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal RHB ALPHA SECTOR ROTATION wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir RHB ALPHA SECTOR ROTATION dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih RHB ALPHA SECTOR ROTATION;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal RHB ALPHA SECTOR ROTATION wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi RHB ALPHA SECTOR ROTATION antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih RHB ALPHA SECTOR ROTATION;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi RHB ALPHA SECTOR ROTATION harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan RHB ALPHA SECTOR ROTATION;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi RHB ALPHA SECTOR ROTATION dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan RHB ALPHA SECTOR ROTATION yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran RHB ALPHA SECTOR ROTATION dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal RHB ALPHA SECTOR ROTATION dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi RHB ALPHA SECTOR ROTATION termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris, biaya pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.5 di atas serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi RHB ALPHA SECTOR ROTATION sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada RHB ALPHA SECTOR ROTATION.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
30
31
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan.
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus RHB ALPHA SECTOR ROTATION ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor /KIMS/KITAS untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor/KIMS/KITAS pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dokumen atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan untuk pembelian selanjutnya dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses permohonan pembelian Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik secara online pada website Manajer Investasi dan/atau media online lain dimana Manajer Investasi memiliki kerjasama untuk penjualan Reksa Dana yang diterbitkannya dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RHB ALPHA SECTOR ROTATION, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemodal yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
13.3. Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon
Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 14.2 Prospektus yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK No. 12/POJK.01/2017, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Minimum Investasi Awal dan Investasi Selanjutnya Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan, dan untuk Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, minimum Investasi Awal dan Selanjutnya adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian setiap Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga Pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) WIB dan uang pembayaran Pembelian telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) WIB dan uang pembayaran Pembelian diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RHB ALPHA SECTOR ROTATION pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RHB ALPHA SECTOR ROTATION pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Pemodal menanggung biaya Pembelian Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab X. Butir 10.4 mengenai biaya yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan, serta biaya transfer atau pemindahbukuan yang timbul akibat pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada).
13.8. Syarat-syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan Pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah yang ditujukan ke rekening RHB ALPHA SECTOR ROTATION yang ada di Bank Kustodian di bawah ini :
Bank : Deutsche Bank, Jakarta
Atas nama : RD RHB ALPHA SECTOR ROTATION
Rekening No. : 0082982-00-9
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama RHB ALPHA SECTOR ROTATION pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian, sesuai perintah Xxxxxxx Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
13.9. Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Bukti Konfirmasi Perintah Pembelian Dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang pemesanan akan segera dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah Pembelian Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual
Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi dan seluruh pembayaran telah diterima oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RHB ALPHA SECTOR ROTATION, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik secara online pada website Manajer Investasi dan/atau media online lain dimana Manajer Investasi memiliki kerjasama untuk penjualan Reksa Dana yang diterbitkannya.
14.3. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Ketentuan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada setiap transaksi untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Namun Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah Rp
100.000 (seratus ribu Rupiah). Apabila setelah Penjualan Kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION yang tersisa kurang dari Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi RHB ALPHA SECTOR ROTATION ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya.
14.4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RHB ALPHA SECTOR ROTATION pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif
dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan permintaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RHB ALPHA SECTOR ROTATION pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan pada hari Penjualan Kembali, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa pemrosesan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) sebagaimana tersebut di atas dapat dilaksanakan
14.5. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), akan dibayarkan melalui pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi ketentuan-ketentuan serta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 14.2 di atas, diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi.
14.6 Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemodal menanggung biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab X. Butir 10.4 mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan serta biaya transfer atau pemindahbukuan yang timbul akibat pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada).
14.7. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.8. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) WIB, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) WIB, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu
14.9. Bukti Konfirmasi Perintah Penjualan Kembali dari Pemegang Unit Penyertaan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya
perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi.
14.10. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek RHB ALPHA SECTOR ROTATION diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek RHB ALPHA SECTOR ROTATION di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. Pengalihan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi demikian juga sebaliknya.
15.2. Prosedur Xxxxalihan Investasi
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi secara lengkap dan ditandatangani serta menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) .
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RHB ALPHA SECTOR ROTATION, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. Pemrosesan Pengalihan Investasi
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah diterima secara lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RHB ALPHA SECTOR ROTATION, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah diterima secara lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif RHB ALPHA SECTOR ROTATION, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu
Dalam hal pengalihan investasi dilakukan pada Bank Kustodian yang berbeda, maka pengalihan investasi akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya pembayaran pembelian Unit Penyertaan dengan baik (in good fund) pada Bank Kustodian Reksa Dana yang dituju sesuai dengan ketentuan batas waktu penerimaan pembayaran pembelian Unit Penyertaan pada Reksa Dana yang dituju.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx
Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Xxxxxxxx Xxxxalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. Batas Minimum Pengalihan Investasi dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas minimum pengalihan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION.
15.5. Batas Maksimum Pengalihan Investasi
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah maksimum pengalihan investasi dari Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih RHB ALPHA SECTOR ROTATION pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih RHB ALPHA SECTOR ROTATION pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Pengalihan Investasi mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa pemrosesan permohonan pengalihan investasi berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) sebagaimana tersebut di atas dapat dilaksanakan.
15.6. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan Reksa Dana RHB ALPHA SECTOR ROTATION ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola Manajer Investasi dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam RHB ALPHA SECTOR ROTATION dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XVI SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
SERTA PENGALIHAN INVESTASI
- - - Jika Pembelian UP langsung melalui MI
41
- - - Jika Penjualan Kembali UP langsung melalui MI (hanya dapat dilakukan jika Pembelian Unitnya juga dilakukan melalui MI)
BAB XVII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Prospektus.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Prospektus.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
I. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
II. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
III. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
IV. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
V. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
VI. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon
VII. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Mengingat “pernyataan maaf” merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberian “pernyataan maaf” dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Konsumen maka “pernyataan maaf” dilakukan secara tertulis.
II. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. adanya kerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
III. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai RHB ALPHA SECTOR ROTATION dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai RHB ALPHA SECTOR ROTATION dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
17.4. Penyelesaian Pengaduan Melalui Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 17.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).
17.5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK;
b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA
18.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif RHB ALPHA SECTOR ROTATION (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Xxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
18.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Arbitrase pada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
18.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
18.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
18.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
18.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
18.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
18.8. Sehubungan dengan Undang-Undang No 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Para Pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing Pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
BAB XIX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi yang relevan, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan RHB ALPHA SECTOR ROTATION dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Silahkan hubungi Manajer Investasi untuk keterangan yang lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan RHB ALPHA SECTOR ROTATION atau informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT RHB Asset Management Indonesia Gd. Xxxxx Xxxxx, Lt. 19 Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xx.00 Xxxxxxx 00000. T (00-00) 0000 0000 F (00-00) 0000 0000 | Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Lt. 4 Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 T (00-00) 0000 0000, 0000 0000 F (00-00) 0000 0000, 2964 4131T (00-00) 0000 0000 F (00-00) 0000 0000 |