DAFTAR ISI
PEMERINTAH (LKjIP)
KABUPATEN MUSI RAWAS
Tahun 2022
DAFTAR ISI
PERNYATAAN TELAH DIREVIU KATA PENGANTAR
IKHTISAR EKSEKUTIF DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR DAFTAR GRAFIK
BAB | I | PENDAHULUAN ........................................................................ | 1 | |
A. | Latar Belakang ........................................................................... | 1 | ||
B. | Gambaran Umum Daerah……………......................................... | 2 | ||
B.1 | Kondisi Geografis ........................................................... | 2 | ||
B.2 | Sumber Daya Alam ......................................................... | 5 | ||
B.3 | Topografi ...................................................................….. | 5 | ||
B.4 | Kondisi Demografi ....................................................…... | 5 | ||
C. | Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ....................................... | 8 | ||
D. | Pertumbuhan Ekonomi ............................................................. | 9 | ||
E. | Angka Kemiskinan ..................................................................... | 10 | ||
F. | Kondisi Pemerintahan ............................................................... | 11 | ||
G. | SDM Pemerintah Kabupaten Musi Rawas .............................… | 16 | ||
H. | Isu-isu Strategis …………………………………………………..... | 18 | ||
BAB | II | PERENCANAAN KINERJA ………..........…………………..……. | 20 | |
A. | Rencana Strategis ………………….….......…….......................... | 20 | ||
A.1 | Visi dan Misi ……………………………………………..….. | 21 | ||
A.2 | Tujuan dan Sasaran …………………………………….…. | 27 | ||
A.3 | Strategi Kebijakan dan Program ……………………….…. | 30 | ||
B. | Perjanjian Kinerja …………………………………………………... | 37 | ||
BAB | III | AKUNTABILITAS KINERJA ………………………………………. | 40 | |
A. | Capaian Kinerja Utama 2022 …………………………………….. | 41 | ||
B. | Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja …………………………... | 45 | ||
C. | Akuntabilitas Anggaran .............................................................. | 151 | ||
D. | Efisiensi Sumber Daya……………………………………………... | 156 | ||
BAB | IV | PENUTUP ..........……………………………………...................... | 161 |
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1 | Jumlah Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Luas Wilayah Kabupaten Musi Rawas……………………..….……………………... | 4 |
Tabel 1.2 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022......................................................................... | 6 |
Tabel 1.3 | Perbandingan Capaian Pertumbuhan Ekonomi Kabuaten terhadap Capaian Provinsi dan Nasional............................……….. | 10 |
Tabel 1.5 | Jumlah Pegawai berdasarkan Jabatan Tahun 2022........................ | 17 |
Tabel 2.1 | Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Musi Rawas..............………………………………………………….. | 38 |
Tabel 3.1 | Skala Nilai Peringkat Kinerja........................................................... | 41 |
Tabel 3.2 | Capaian Indikator Kinerja Utama Tahun 2022......……………….…. | 42 |
Tabel 3.3 | Target Realisasi dan Capaian Sasaran Menigkatnya Akuntabilitas Pemerintah...……………………………………………………………. | 45 |
Tabel 3.4 | Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2022........ | 47 |
Tabel 3.5 | Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Musi Rawas.........….. | 51 |
Tabel 3.6 | Target, Realisasi dan Capaian Sasran Meningkatnya Kapabilitas Birokrasi......…………………………………………………................ | 53 |
Tabel 3.7 | Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik.........................................................…………….. | 57 |
Tabel 3.8 | Hasil Penilaian Kepatuhan Pemerintahan Daerah di Sumatera Selatan Tahun 2022......................……………………………………. | 59 |
Tabel 3.9 | Indeks Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022……………………………………………………………………… | 60 |
Tabel 3.10 | Indeks Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022………………………………… | 61 |
Tabel 3.11 | Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Derajat Pendidikan...…………………………………………………………….. | 63 |
Tabel 3.12 | Angka Rata-rata Lama Sekolah Se-Sumatera Selatan...............…. | 65 |
Tabel 3.13 | APK dan APM Jenjang Pendidikan Kabupaten Musi Tawas.......…. | 66 |
Tabel 3.14 | Capaian Program Pakaian Gratis 2021-2022 dan Rencana 2023... | 68 |
Tabel 3.15 | Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Derajat Kesehatan....………………..............………………………………….. | 69 |
Tabel 3.16 | Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda serta Perlindungan Anak | 73 |
Tabel 3.17 | Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten/Kota/Provinsi Sumatera Selatan………………………………………………………. | 75 |
Tabel 3.18 | Perbandingan Indeks Pembangunan Gender (IPG) Nasional, Provinsi dan Kabupaten Musi Rawas………………………………… | 75 |
Tabel 3.19 | Kabupaten Layak Anak...…………………..............…………………. | 78 |
Tabel 3.20 | Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Terwujudnya Ketertiban, Keamanan, Ketentraman dan Kenyamanan Masyarakat......……… | 80 |
Tabel 3.21 | Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Terwujudnya Keamanan dan Kerukunan Umat Beragama......…………………………………. | 81 |
Tabel 3.22 | Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Pelestarian dan Pengembangan Nilai Kearifan Lokal dan Kebudayaan......…… | 84 |
Tabel 3.23 | Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Konektivitas antar Wilayah............……………………………………. | 87 |
Tabel 3.24 | Pencapaian Kinerja Jalan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2018- 2022.......………………………………………………………………… | 88 |
Tabel 3.25 | Capaian Kinerja Jembatan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2018- 2022....…………………………………………………………………… | 89 |
Tabel 3.26 | Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Kuantitas dan Kualitas Infrastruktur Dasar (Ciptakarya, Kelistrikan, Pemukiman, Irigasi dan Komunikasi)............................................... | 92 |
Tabel 3.27 | Capaian Kinerja Sanitasi Air Minum dan Rasio Elektrifikasi Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2022….................................. | 93 |
Tabel 3.28 | Capaian Kinara Indeks Kinara Sistem Irigasi Luas Kawasan yang Terlindungi Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2022……………. | 96 |
Tabel 3.29 | Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup.....……………………………………………….….. | 99 |
Tabel 3.30 | Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Penataan Ruang......................……………………………….…………………… | 102 |
Tabel 3.31 | Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Kesiapsiagaan dan Penanganan Penanggulangan Bencana.......... | 105 |
Tabel 3.32 | Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Pertumbuhan PDRB Sektor Pertanian............................................. | 108 |
Tabel 3.33 | Capaian Hasil Pertanian................................................................... | 109 |
Tabel 3.34 | Capaian Produksi Daging dan Telur................................................ | 110 |
Tabel 3.35 | Produksi Komoditas Perkebunan..................................................... | 110 |
Tabel 3.36 | Capaian Produksi Hasil Perikanan................................................... | 111 |
Tabel 3.37 | Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Pertumbuhan PDRB Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan.................................................................................... | 113 |
Tabel 3.38 | Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Realisasi Investasi di Kabupaten Musi Rawas................................................ | 117 |
Tabel 3.39 | Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Menurunnya Tingkat Kemiskinan....................................................................................... | 119 |
Tabel 3.40 | Perkembangan Jumlah Penduduk Miskin Kabupaten Musi Rawas.............................................................................................. | 121 |
Tabel 3.41 | Perbandingan Angka Kemiskinan Nasional, Provinsi dan Kabupaten Musi Rawas……………………………………………….. | 122 |
Tabel 3.42 | Target, Realisasi dan Capaian sasaran Menurunnya Tingkat Pengangguran.................................................................................. | 123 |
Tabel 3.43 | Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Tahun 2016-2022............... | 124 |
Tabel 3.44 | Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Ketahanan Pangan............................................................................................. | 125 |
Tabel 3.45 | Realisasi Ondikator Score PPH Letersediaan dan Konsumsi.......... | 127 |
Tabel 3.46 | Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Status Desa................................................................................................. | 129 |
Tabel 3.47 | Status Desa Membangun Kabupaten Musi Rawas.................……. | 130 |
Tabel 3.48 | Alasan Pendukung Program Capaian Kinerja Sasaran................... | 132 |
Tabel 3.49 | Anggaran dan Realisasi APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022................................................................................................. | 152 |
Tabel 3.50 | Pagu dan Realisasi Anggaran Tahun 2022..................................... | 153 |
Tabel 3.51 | Perbandingan Capaian Kinerja Sasaran dengan Realisasi Anggaran ……………...……………………………………………….. | 155 |
Tabel 3.52 | Efisiensi Anggaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022................................................................................................. | 157 |
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1.1 | Peta Kabupaten Musi Rawas .................................................. | 3 |
Gambar 1.2 | Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten/kota se Sumatera Selatan…………………………………………… | 8 |
Gambar 1.3 | Indeks Pembanguna Manusia Kabupaten……………….. | 9 |
Gambar 2.1 | Logframe Perencanaan Interatif Misi 1 .................................… | 24 |
Gambar 2.2 | Logframe Perencanaan Interatif Misi 2 .................................… | 25 |
Gambar 2.3 | Logframe Perencanaan Interatif Misi 3 ................................…. | 26 |
Gambar 2.4 | Logframe Perencanaan Interatif Misi 4 .................................… | 27 |
DAFTAR GRAFIK
Grafik 1.1 | Presentase Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Tahun 2022.... | 7 |
Grafik 1.2 | Jumlah Penduduk Berdasarkan Pendidikan Tahun 2022............... | 7 |
Grafik 1.3 | Perbandingan Indeks Pembangunan Manusia........................…… | 9 |
Grafik 1.4 | Angka Kemiskinan Kabupaten Musi Rawas…...........................…. | 11 |
Grafik 1.5 | Jumlah PNS berdasarkan Xxxxx Xxxxxxx Tahun 2022...............…. | 16 |
Grafik 1.6 | Jumlah PNS berdasarkan Jenjang Pendidikan Tahun 2022.......... | 17 |
Grafik 3.1 | Pencapaian IKU Bupati Musi Rawas Tahun 2022.......................... | 44 |
Grafik 3.2 | Indeks RB Kabupaten Musi Rawas................................................ | 46 |
Grafik 3.3 | Perkembangan Nilai SAKIP............................................................ | 49 |
Grafik 3.4 | Indeks SPBE………….................................................................… | 55 |
Grafik 3.5 | Indeks Profesionalitas ASN............................................................ | 56 |
Grafik 3.6 | Perkembangan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)..................... | 58 |
Grafik 3.7 | Indeks Pendidikan.........................................................…………… | 64 |
Grafik 3.8 | Angka Rata-Rata Lama Sekolah........………………………………. | 64 |
Grafik 3.9 | Indeks Kesehatan........................................................................... | 69 |
Grafik 3.10 | Usia Harapan Hidup Kabupaten Musi Rawas……......................... | 71 |
Grafik 3.11 | Perbandingan Indeks Pembangunan Gender................................ | 74 |
Grafik 3.12 | Indeks Ketentraman Umat Beragama…......................................... | 82 |
Grafik 3.13 | Capaian Indeks Budaya Literasi Daerah........................................ | 85 |
Grafik 3.14 | Capaian Kinerja Jalan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2018-2022 (Km)................................................................................................ | 88 |
Grafik 3.15 | Capaian Kinerja Jalan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2018-2022 (M).................................................................................................. | 89 |
Grafik 3.16 | Capaian Kinerja Rasio Elektrifikasi Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2022…........................................................................ | 93 |
Grafik 3.17 | Capaian Kinerja Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Layak Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2022.....…………….............. | 94 |
Grafik 3.18 | Capaian Kinerja Rumah Tangga yang Mendapat Akses Air Minum Layak Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2022…........... | 95 |
Grafik 3.19 | Capaian Kinerja Indeks Kinerja Irigasi Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2022....….................................................................... | 96 |
Grafik 3.20 | Capaian Indeks Luas Kawasan yang Terlindungi Kabupaten Musii Rawas Tahun 2016-2022...................................................... | 97 |
Grafik 3.21 | Capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2022................................................................ | 99 |
Grafik 3.22 | Perbandingan PDRB Sektor Pertanian (dalam Milyar)................... | 109 |
Grafik 3.23 | Capaian PDRB Sektor Industri Kabupaten Musi Rawas................ | 114 |
Grafik 3.24 | Capaian PDRB Sektor Perdagangan ............................................ | 115 |
Grafik 3.25 | Capaian Investasi PMA dan PMDN ...…………............................. | 118 |
Grafik 3.26 | Persentase Penduduk Miskin ...……………………......................... | 120 |
Grafik 3.27 | Persentase Penduduk Miskin Sumatera Selatan………………….. | 121 |
Grafik 3.28 | Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumateras Selatan 2022…………………………………… | 123 |
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berkomitmen dalam menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel yang bersih dan bebas dari praktik KKN yaitu dengan diimplementasikan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bentuk pertanggungjawaban pelayanan kepada masyarakat tersebut diwujudkan salah satunya melalui Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Musi Rawas merupakan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, dengan tetap mengedepankan azas akuntabel dan transparansi.
Sebagai wujud pertanggungjawaban, organisasi perangkat daerah atau instansi pemerintah wajib menyampaikan Laporan Kinerja yang bertujuan untuk mengukur capaian kinerja dalam perjanjian kinerja dengan membandingkan realisasi dengan target yang telah ditetapkan. Laporan kinerja ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas terhadap kewenangan tugas dan fungsi instansi dalam penggunaan anggaran tahun berjalan.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan kinerja tersebut berdasarkan perjanjian kinerja yang ditandatangani dan disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional serta Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
B. Gambaran Umum Daerah
B.1 Kondisi Geografis
Kabupaten Musi Rawas secara geografis terletak pada posisi 102°29’ 22” – 103° 36’ 52’’ Bujur Timur dan 2°45’ 26” – 3°28’ 58” Lintang Selatan dan merupakan kabupaten yang terletak paling barat di Provinsi Sumatera Selatan dengan luas wilayah 635.717.15 Ha. Adapun batas–batas wilayah sebagai berikut:
▪ Sebelah Utara: berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara.
▪ Sebelah Selatan: berbatasan dengan Kabupaten Empat Lawang.
▪ Sebelah Barat: berbatasan dengan Kota Lubuklinggau dan Provinsi Bengkulu.
▪ Sebelah Timur: berbatasan dengan Kabupaten Pali dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Kabupaten Musi Rawas memiliki letak yang sangat strategis karena dilalui jalur lintas tengah Sumatera, yaitu jalur darat yang menghubungkan Provinsi Lampung dengan Provinsi Nangroe Aceh Darusalam, serta jalan lintas antar provinsi yang menghubungkan Kota Palembang (ibukota Provinsi Sumatera Selatan) dengan Provinsi Bengkulu.
Kondisi geografis dan batas administratif tersebut, menunjukkan bahwa secara sosial – ekonomi Kabupaten Musi Rawas berada pada posisi strategis untuk jalur perdagangan, sehingga berpotensi untuk tumbuhnya perekonomian melalui pengembangan pusat perdagangan, terutama dari hasil pertanian dan perkebunan.
Gambar 1.1 Peta Kabupaten Musi Rawas
Kabupaten Musi Rawas berada pada ketinggian 129 mdpl, terdiri dari 66,5% dataran rendah yang subur dengan struktur 62,75% tanah liat. Keadaan alam wilayah Kabupaten Musi Rawas terdiri atas hutan potensial, sawah, ladang, kebun karet, cadas dan kebun lainnya. Di sebelah barat terdapat dataran rendah yang sempit dan berbatasan dengan bukit barisan, dataran ini semakin ke timur semakin luas.
Di wilayah Kabupaten Musi Rawas banyak terdapat sungai- sungai besar antara lain: Sungai Lakitan, Sungai Kelingi dan Sungai Musi. Sebagian besar merupakan kawasan hutan dengan beberapa jenis tumbuhan seperti jenis merawan, sungkai, merbau, kulim, rotan dan jenis tumbuhan komersil lainnya. Sedangkan jenis satwa
seperti harimau, gajah, monyet, rusa, kijang, ayam hutan dan jenis satwa liar lainnya dan merupakan jenis satwa yang sebagian besar masih berada pada kawasan hutan di wilayah Kabupaten Musi Rawas dan merupakan satwa yang dilindungi.
Kabupaten Musi Rawas terdiri dari 14 kecamatan, 186 desa dan 13 kelurahan dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 1.1
Sumber:
Musi Rawas dalam Angka, 20
21
Jumlah Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Luas Wilayah Kabupaten Musi Rawas
NO | Kecamatan | Kelurahan | Desa | Luas Wilayah (Ha) |
1. | STL Ulu Terawas | 1 | 12 | 59.692,40 |
2. | Muara Beliti | 1 | 11 | 17.562,87 |
3. | Tugumulyo | 1 | 17 | 6.770,91 |
4. | JayaLoka | 1 | 12 | 16.045,82 |
5. | Muara Kelingi | 1 | 20 | 64.581,90 |
6. | Muara Lakitan | 1 | 19 | 196.353,62 |
7. | Megang Sakti | 2 | 19 | 39.977,66 |
8. | Purwodadi | 2 | 9 | 6.325,77 |
9. | BTS. Ulu | 1 | 18 | 75.153,61 |
10. | Selangit | 1 | 11 | 71.733,91 |
11. | Suka karya | 0 | 8 | 12.153,13 |
12. | Tuah Negeri | 0 | 11 | 26.345,09 |
13. | Sumber Harta | 1 | 9 | 10.378,03 |
14. | Tiang Pumpung Kepungut | 0 | 10 | 32.642,43 |
J U M L A H | 13 | 186 | 635.717,15 |
Sumber: Musi Rawas Dalam Angka, 2022
B.2 Sumber Daya Alam
Kabupaten Musi Rawas mempunyai potensi kekayaan alam yang tinggi. Potensi terbesar yang ada di Kabupaten Musi Rawas adalah potensi perkebunan dan potensi pertanian. Selain itu juga terdapat juga minyak bumi, batu bara dan bahan galian golongan C yang potensial.
Dari luas Kabupaten Musi Rawas terbagi menjadi 66,5 derajat dataran rendah yang subur dengan struktur 62,75 derajat tanah liat. Keadaan alamnya terdiri dari hutan potensial, sawah, ladang, kebun karet dan kebun lainnya. Di Kabupaten Musi Rawas tidak terdapat gunung berapi. Sebelah barat terdapat dataran rendah yang sempit dan berbatasan dengan bukit barisan, dataran ini semakin ke timur semakin luas.
B.3 Topografi
Secara umum, kondisi fisik Kabupaten Musi Rawas mempunyai topografi wilayah yang bergelombang, dengan ketinggian berkisar 125–200 m dari permukaan laut, dengan kemiringan bervariasi dari 0–2%, sampai lebih dari 40%. Luas wilayah yang dominan adalah wilayah dengan kemiringan 0–15%, yang merupakan daerah potensial untuk pertanian. Selebihnya berupa tanah perbukitan yang mempunyai kemiringan sangat curam yang sebagian besarnya berupa Bukit Barisan yang memanjang dari utara sampai selatan. Khususnya di bagian barat daerah ini yang termasuk ke dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang membentang luas dalam 4 provinsi.
B.4 Kondisi Demografi
Sebagai bahan pertimbangan dalam merencanakan pembangunan suatu wilayah, kepadatan penduduk dalam suatu wilayah sangat penting untuk diketahui. Semakin padat suatu
wilayah maka akan semakin besar perhatian yang diperlukan dalam menyusun kebijakan pembangunan. Adapun kepadatan penduduk Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022 dengan jumlah penduduk
414.009 jiwa (Sumber: Disdukcapil Kab. Musi Rawas, 2022) dan luas wilayah 635.717,15 ha, sebesar 65,12 jiwa/km².
Jumlah penduduk Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2022 adalah 414.009 jiwa dengan perbandingan jumlah penduduk laki- laki sebanyak 211.423 jiwa dan perempuan sebanyak 202.586 jiwa (Sumber: Disdukcapil Kab. Musi Rawas, 2022) secara rinci tersaji pada tabel 1.2 berikut ini.
Tabel 1.2
Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Kabupaten Musi RawasTahun 2022
No | Kecamatan | Laki-Laki | Perempuan | Jumlah |
1. | Tugumulyo | 24.604 | 24.138 | 48.742 |
2. | Muara Lakitan | 21.935 | 20.544 | 42.479 |
3. | Muara Kelingi | 23.035 | 21.976 | 45.011 |
4. | Jayaloka | 8.527 | 8.218 | 16.745 |
5. | Muara Beliti | 14.136 | 13.814 | 27.950 |
6. | STL. Ulu Terawas | 17.063 | 16.366 | 33.429 |
7. | Selangit | 10.015 | 9.523 | 19.538 |
8. | Megang Sakti | 29.592 | 28.009 | 57.601 |
9. | Purwodadi | 8.233 | 8.103 | 16.336 |
10. | BTS Ulu | 15.805 | 15.094 | 30.899 |
11. | Tiang Pumpung Kepungut | 6.532 | 6.280 | 12.812 |
12. | Sumber Harta | 9.777 | 9.424 | 19.201 |
13. | Tuah Negeri | 14.279 | 13.567 | 27.846 |
14. | Suka Karya | 7.890 | 7.530 | 15.420 |
Jumlah | 211.423 | 202.586 | 414.009 |
Sumber: Disdukcapil Kab. Musi Rawas, 2022
Grafik 1.1
Persentase Penduduk Berdasarkan
Jenis Kelamin Tahun 2022
48,93
51,06
Laki-laki Perempuan
Sumber: Disdukcapil Kab. Musi Rawas, 2022
Kondisi tingkat pendidikan penduduk Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 sebagian besar didominasi oleh tidak/belum sekolah dengan jumlah 115.590 jiwa atau 27,92%, sedangkan tingkat pendidikan strata II berjumlah 310 jiwa. Secara rinci data penduduk berdasarkan tingkat pendidikan tahun 2022 disajikan pada grafik di bawah ini.
Grafik 1.2
Jumlah Penduduk Berdasarkan Pendidikan
Strata III
Strata II Diploma IV/Strata I Akademi/Diploma III/S. Muda
Diploma I/II SLTA/Sederajat SLTP/Sederajat Tamat SD/Sederajat
Tidak Tamat SD/Sederajat
Tidak/Belum Sekolah
2
310
8.913
2.262
1.372
53.361
49.732
112.577
69.890
115.590
- 20.000 40.000 60.000 80.000100.000120.000140.000
Sumber: Disdukcapil, 2022
C. Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Tujuan akhir dari pembangunan adalah membangun manusia seutuhnya yaitu manusia yang sehat jasmani dan rohaninya. Keberhasilan pembangunan suatu negara atau daerah dapat diukur dengan capaian indeks pembangunan manusianya. Menurut UNDP (United Development Progremme) ada beberapa dimensi untuk melihat keberhasilan Indeks Pembangunan Manusia, ditunjukkan dengan capaian dimensi umur Panjang dan hidup sehat atau indeks Kesehatan, dimensi Pengetahuan atau Indeks Pendidikan, dan dimensi pendapatan perkapita.
Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 yaitu 67,78 dan tahun 2021 yaitu 67,01, artinya ada peningkatan sebesar 0,77 (Sumber: BPS Provinsi Sumsel, Tahun 2022). Jika dibandingkan dengan 17 Kabupaten/kota di Sumatera Selatan maka capaian IPM Kabupaten Musi Rawas berada pada peringkat 13. Secara rinci Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten/kota se-Sumatera Selatan tertera pada gambar di bawah ini.
W Sumber: BPS, 2022 (diolah)
Gambar 1.2
Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten/kota se Sumatera Selatan
Sumber: BPS, 2022 (diolah)
Gambar 1.3
Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten
Berdasarkan grafik diatas bahwa terdapat peningkatan capaian Indeks Pembangunan Manusia dari tahun 2010 sampai tahun 2022. Meskipun demikian, perlu terus dilakukan upaya peningkatan yang konsisten agar capaian kinerja Indeks Pembangunan Manusia dapat setara dengan provinsi atau nasional. Karena jika dibandingkan dengan capaian Provinsi Sumatera Selatan dan nasional, Indeks Pembangunan Manusia tahun 2022 masih tertinggal sangat jauh.
D. Pertumbuhan Ekonomi
Peningkatan nilai tambah dari suatu proses kegiatan ekonomi menunjukkan adanya perkembangan perekonomian suatu daerah. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi suatu daerah menunjukan makin berkembangnya aktifitas perekonomian baik aktifitas produksi, konsumsi, investasi maupun perdagangan di daerah tersebut yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
Pada tahun 2022 perekonomian Kabupaten Musi Rawas secara umum mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 4,06% di
bandingkan tahun sebelumnya yang hanya 2,33%. Jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi provinsi maupun nasional masih lebih rendah. Hal ini disebabkan adanya dampak pandemi covid-19 yang belum sepenuhnya berakhir sehingga berpengaruh besar terhadap produksi, konsumsi, investasi dan perdagangan di suatu daerah. Secara rinci perkembangan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Musi Rawas dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 1.3
Perbandingan Capaian Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten terhadap Capaian Provinsi dan Nasional
No | Uraian | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 |
1 | Musi Rawas | 5,03 | 5,79 | 5,87 | 0,24 | 2,33 | 4,06 |
2 | Sumsel | 5,51 | 6,04 | 5,71 | -0,11 | 5,12 | 5,23 |
3 | Nasional | 5,07 | 5,17 | 5,02 | -2,07 | 3,69 | 5,31 |
Sumber: BPS, 2022
X. Xxxxx Kemiskinan
Persentase penduduk miskin sebesar 13.34% menurun dari Tahun sebelumnya yaitu berkisar 13,89% atau mengalami penurunan sebesar 0.55%. Angka kemiskinan Kabupaten Musi Rawas ditampilan secara rinci pada grafik dibawah ini.
Grafik 1.4
Angka Kemiskinan Kabupaten Musi Rawas
15,13
14,3
14,24
13,76
13,89
13,37
13,5
13,34
2015
2016
2017
2018
2019
2020
2021
2022
Sumber: BPS Kab. Musi Rawas Tahun 2022
Penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Musi Rawas belum signifikan disebabkan karena masyarakat Kabupaten Musi Rawas masih perlu berbenah pasca Pandemi Covid-19. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam mencari formula yang tepat untuk mengatasinya. Keterpaduan dari masing-masing program di setiap OPD terkait perlu terus diintensifkan. Prinsip pengentasan kemiskinan yang kolaboratif dan sinergis menjadi jalan keluar dalam menurunkan angka kemiskinan karena dengan gotong royong dan kebersamaan, program dan kegiatan
penurunan kemiskinan akan lebih efektif.
F. Kondisi Pemerintahan
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa Pemerintah Daerah harus menyesuaikan
perangkat daerah dengan kewenangannya. Maka dari itu dilakukan penataan kembali perangkat daerah dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Rawas Nomor 1 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Musi Rawas dalam pasal 2, susunan perangkat daerah adalah sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan Urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan biang pekerjaan umum sub urusan jalan dan jembatan;
4. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan Tipe A menyelenggarakan sebagian bidang pekerjaan umum sub urusan Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan;
5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
6. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran;
7. Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
9. Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
10. Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
11. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
13. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
14. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
15. Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
16. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statsitik Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistika serta urusan pemerintahan bidang persandian;
17. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
19. Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
20. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
21. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
22. Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
23. Dinas Perkebunan Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan;
24. Dinas Pertanian dan Peternakan Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan;
25. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
e. Badan Daerah terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan;
2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan sub pengelolaan keuangan dan aset daerah;
3. Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Tipe A melaksanakan sebagian fungsi penunjang bidang keuangan sub pengelolaan pajak dan restribusi daerah;
4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
5. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.
6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang di bidang kesatuan bangsa dan politik.
x. Xxcamatan terdiri dari:
1. Kecamatan Muara Beliti Tipe A;
2. Kecamatan Muara Lakitan Tipe A;
3. Kecamatan Muara Kelingi Tipe A;
4. Kecamatan Sumber Harta Tipe A;
5. Kecamatan Suka Karya Tipe A;
6. Kecamatan Tugumulyo Tipe A;
7. Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Tipe A;
8. Kecamatan Jayaloka Tipe A;
9. Kecamatan Purwodadi Tipe A;
10. Kecamatan Tuah Negeri Tipe A;
11. Kecamatan STL Ulu Terawas Tipe A;
12. Kecamatan Selangit Tipe A;
13. Kecamatan Megang Sakti Tipe A;
14. Kecamatan BTS Ulu Tipe A.
g. Kelurahan terdiri dari:
1. Kelurahan P Purwodadi Kecamatan Purwodadi;
2. Kelurahan O Mangun Harjo Kecamatan Purwodadi;
3. Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti;
4. Kelurahan Terawas Kecamatan STL. Ulu Terawas;
5. Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit;
6. Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumuyo;
7. Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta;
8. Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi;
9. Kelurahan Marga Tunggal Kecamatan Jayaloka;
10. Kelurahan Megang Sakti Kecamatan Xxxxxx Xxxxx;
11. Kelurahan Talang Ubi Kecamatan Megang Sakti;
12. Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan; dan
13. Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu.
G. SDM Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Kabupaten Musi Rawas memiliki sumber daya manusia yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah Pegawai Negeri Sipil di tahun 2022 berjumlah 5.468 orang terdiri dari laki-laki 2.565 orang atau 46,91% dan perempuan 2.903 orang atau 50,03%. Hal ini menunjukkan bahwa kesetaraan gender sudah saat baik. Secara rinci jumlah Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Jenis Kelamin di Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022 ditunjukkan pada grafik dibawah ini:
Grafik 1.5
Jumlah PNS berdasarkan Jenis Kelamin Tahun 2022
Laki-laki; 2565;
47%
Perempuan; 2903; 53%
Laki-laki Perempuan
Sumber: BKPSDM Kab. Musi Rawas, 2022
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Xxxxxxx Xxxdidikan didominasi oleh xxxxxxx Xxxdidikan S1 yang 3.404 orang atau
Grafik 1 . 6
Jumlah PNS berdasarkan Jenjang Pendidikan Tahun 2022
Jenjang Pendidikan
S3
S2
S1
D4
D3
D2
D1 S M A S M P
SD
3404
62,25% disusul oleh xxxxxxx Xxxdidikan SMA yang berjumlah 717 orang atau 13,11%. Hal ini menunjukkan jenjang Pendidikan Pegawai Negeri Sipil sudah baik. Secara rinci jumlah Pendidikan berdasarkan jenjang Pendidikan dapat dilihat pada grafik dibawah ini.
5
488
83
620
82
22
717
27
20
Sumber: BKPSDM Kab. Musi Rawas, 2022 (diolah)
PNS Kabupaten Musi Rawas didominasi oleh jabatan fungsional sebanyak 3.044 orang dan jabatan pelaksana sebanyak
1.578 orang. Sementara jumlah PNS yang menduduki Jabatan Tinggi Pratama (JPT) sebanyak 28 orang, Jabatan Administrator sebanyak 185 orang, Jabatan Pengawas 633 orang. Secara rinci Jumlah Pegawai Berdasarkan Jabatan tertera pada tabel dibawah ini.
Tabel 1.5
Jumlah Pegawai Berdasarkan Jabatan Tahun 2022
NO | JABATAN | JUMLAH | % |
1 | Jabatan Tinggi Pratama | 28 | 0,51 |
2 | Administrator | 185 | 3,38 |
3 | Pengawas | 633 | 11,58 |
4 | Fungsional | 3.044 | 55,67 |
5 | Pelaksana | 1.578 | 28,86 |
Total | 5.468 | 100,00 |
Sumber: BKPSDM Kab. Musi Rawas, 2022
X. Xxx-Isu Strategis
Isu strategis Kabupaten Musi Rawas dapat dirumuskan dari hasil kajian terhadap kondisi Kabupaten Musi Rawas dari berbagai aspek pembangunan. Penentuan isu strategis menjadi bagian penting bagi keseluruhan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Rawas 2021-2026. Melalui tahap ini akan diketahui apa saja yang menjadi tantangan utama yang harus diselesaikan oleh Kepala Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah selama 5 (lima) tahun ke depan.
Adapun isu-isu strategis atau permasalahan utama yang dihadapi dalam pembangunan Kabupaten Musi Rawas adalah:
1. Pelayanan birokrasi yang belum maksimal;
2. Kualitas Sumber Daya Manusia yang berdaya saing belum sepenuhnya terwujud sesuai dengan target yang ditetapkan;
3. Kehidupan masyarakat yang aman dengan menjunjung tinggi nilai- nilai yang religius dan kearifan lokal;
4. Sarana dan prasarana dasar yang belum sepenuhnya mampu mendukung peningkatan aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat;
5. Masih belum optimalnya daya saing perekonomian dalam menggali potensi daerah;
6. Perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemik Covid-19.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
A. RENCANA STRATEGIS
Rencana Strategis Pembangunan Kabupaten Musi Rawas tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2021-2026 yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021-2026. Di dalam RPJMD mengedepankan suatu proses perencanaan yang berorientasi pada outcome (hasil) yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun. Selain itu juga berisikan visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi yang akan dilaksanakan melalui kebijakan- kebijakan dan program kepala daerah. Dengan perencanaan strategis menjadi langkah awal bagi kepala daerah untuk mewujudkan janji-janji kampanyenya secara terarah dan terencana.
Dengan memadukan pendekatan perencanaan teknokratik, partisipatif, politis dan bottom up serta top down diharapkan RPJMD yang disusun sesuai dengan analisis kondisi eksternal dan internal Kabupaten Musi Rawas dengan tetap mengedepankan azas akuntabilitas. Perencanaan yang berkualitas ditunjukkan dari outcome yang dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Keterkaitan antara tujuan, sasaran, program dan kegiatan agar visi dan misi tercapai dalam kurun waktu 5 tahun menjadi tantangan yang harus terus dievaluasi dengan melihat indikator atau ukuran keberhasilan pembangunan yang telah dilaksanakan.
A.1 VISI DAN MISI
Visi adalah suatu gambaran yang menjadi tantangan tentang keadaan masa depan yang berisikan cita-cita dan citra yang ingin diwujudkan instansi pemerintah. Visi yang diusung oleh Xxxxxx dan Wakil Bupati Musi Rawas terpilih pada periode 2021-2026 yaitu XXXXX XXXXXXX (Bupati) dan Xx. XXXXXXX
(Wakil Bupati) adalah:
TERWUJUDNYA MUSI RAWAS MAJU, XXXXXXX, BERMARTABAT (MANTAB)
Secara filosofis visi tersebut adalah cita-cita untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang:
1. Maju yaitu kondisi masyarakat yang terus bergerak menuju kearah yang lebih baik, lebih sehat, lebih cerdas, lebih sejahtera dan religius, ditandai oleh semakin meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta adanya perhatian utama pada terpenuhinya kebutuhan dasar pokok manusia, seperti pangan, papan, sandang, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja, yang didukung oleh infrastruktur fisik, sosial budaya dan ekonomi yang memadai. Peningkatan kualitas kehidupan ini akan lebih difokuskan pada upaya pengentasan masyarakat miskin sehingga secara simultan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, serta adanya iklim berusaha dan berkegiatan yang sehat untuk kelompok- kelompok masyarakat lainnya. Perlu ditekankan di sini bahwa kemajuan-kemajuan yang ingin diraih, tidak hanya sekedar kemajuan di bidang fisik dan ekonomi saja, akan tetapi berupaya keras pula untuk dapat meraih kemajuan- kemajuan pada dimensi mental – spiritual, keagamaan,
kebudayaan dan non fisik, agar kehidupan masyarakat benar-benar sejahtera lahir dan batin serta berakhlaqul mulia (religius).
2. Mandiri yaitu kemampuan riil Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan masyarakatnya dalam mengatur dan mengurus kepentingan daerah/rumah tangganya sendiri menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya, termasuk di dalamnya upaya yang sungguh-sungguh agar secara setahap demi setahap bisa mengurangi ketergantungan terhadap pihak- pihak lain (luar) tanpa kehilangan adanya kerjasama dengan daerah-daerah lain yang saling menguntungkan. Selain itu ditandai oleh (bersifat) mampu menghasilkan (dalam jumlah besar) produk-produk yang mendatangkan (memberi hasil, manfaat, dan sebagainya) serta menguntungkan dan mampu menghasilkan secara terus menerus dan dipakai secara teratur untuk membentuk unsur-unsur baru secara berkisambungan. Mandiri juga ditandai dengan ketercukupan ruang untuk hidup dan berkembang, ketercukupan pangan, fasilitas peribadatan, pengelolaan air bersih, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas kebugaran, fasilitas transportasi, keselamatan permukiman/kota, pengelolaan air kotor dan drainase serta sanitasi layak, fasilitas pejalan kaki, ruang terbuka hijau, fasilitas untuk semua penduduk dan informasi pembangunan dan keterlibatan masyarakat serta wilayah dengan keseimbangan antara fisik-infrastruktur dan alam yang lestari, kemajuan perekonomian serta sosial budaya.
3. Bermartabat yaitu Masyarakat Musi Rawas menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan beretika termasuk didalamnya ramah sebagai ciri khas Musi Rawas.
Dalam upaya mewujudkan visi di atas, perlu dirumuskan misi yang menjelaskan ruang lingkup prioritas dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Hal ini dimaksudkan agar setiap program dan kegiatan menjadi jelas dan terarah serta dapat menciptakan kondisi yang memungkinkan (enabling conditions) bagi pencapaian visi Kabupaten Musi Rawas 2021-2026 “Terwujudnya Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (MANTAB)”, maka diupayakan melalui 4 (empat) misi Pembangunan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021-2026.
Mewujudkan Birokrasi yang Profesional Berbasis Teknologi Informasi
Membangun Sumber Daya Manusia yang berkualitas
MISI
Memperkuat Ketahanan Ekonomi Masyarakat
Pemerataan Infrastruktur Berwawasan Lingkungan
Dalam upaya penyamaan persepsi agar misi tersebut dapat dicapai maka perlu dijabarkan dalam suatu kerangka berpikir perencanaan terintegrasi seperti dijelaskan di bawah ini.
1. Mewujudkan Birokrasi yang Profesional Berbasis Teknologi Informasi
Misi ini dimaksudkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan reformasi birokrasi untuk pemenuhan pelayanan publik yang profesional. Prinsip tersebut dilaksanakan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dengan mengedepankan
kepentingan dan aspirasi masyarakat yang kesemuanya berbasis Teknologi Informasi.
Untuk mencapai misi kesatu ini, kerangka berpikir perencanaan integratif disajikan pada Gambar 2.1 dibawah ini.
Akuntabilitas
Birokrasi
profesional berbasis teknologi informasi
Kapabilitas
Kualitas
publik
Gambar 2.1
Logframe Perencanaan Integratif Misi 1
Dalam upaya mewujudkan Birokrasi yang profesional berbasis teknologi maka diperlukan unsur pendukung berupa tujuan dan sasaran.
2. Membangun Sumber Daya Manusia yang berkualitas
Misi ini dimaksudkan untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Rawas yang memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif melalui peningkatan akses serta kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan dan kehidupan beragama yang religius serta keamanan dan kenyamanan yang tinggi. Pelayanan pendidikan dan kesehatan yang sudah baik, semakin dimantapkan guna menghadapi tantangan pembangunan di masa yang akan datang serta
memantapkan kehidupan masyarakat yang religius dengan menjunjung tinggi budaya lokal didukung kondisi stabilitas politik dan pemerintahan yang aman dan tenteram.
Untuk mencapai misi kedua ini, kerangka berpikir perencanaan integratif disajikan pada Gambar 2.2.
Pendidika
Kesehat
Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda serta Perlindungan Anak
Kualitas
SDM
Sumber Daya Manusia Berkualitas
Kehidupan yang aman dengan menjunjung tinggi nilai nilai religius dan kearifan lokal
Kebudayaan
dan Kearifan Lokal
Kantratib
Keagamaan
Gambar 2.2
Logframe Perencanaan Integratif Misi 2
3. Pemerataan Infrastruktur Berwawasan Lingkungan
Misi ini dimaksudkan untuk memantapkan penyediaan infrastruktur dasar berupa jalan, jembatan, perhubungan, kelistrikan, permukiman dan perumahan, keciptakaryaan, sarana dan prasarana pengairan, air bersih, sanitasi dan persampahan serta sarana penunjang produksi barang dan jasa yang keseluruhannya dapat menunjang akses perekonomian. Pemantapan infrastruktur dasar dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penataan ruang serta prinsip- prinsip pembangunan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk mencapai misi ketiga ini, kerangka berpikir perencanaan integratif disajikan pada Gambar 2.3. dibawah ini.
Kelestarian Lingkungan Hidup, Penataan Ruang, dan Ketahanan Bencana
Pemerataan Infrastruktur yang Berwawasan Lingkungan
Kualitas dan Pemerataan Infrastruktur
Kuantitas dan Kualitas Infrastruktur Dasar
Konektivitas Antar Wilayah
Kesiapsiagaan dan Penaggulangan Bencana
Penataan Ruang
Kualitas Lingkungan Hidup
Gambar 2.3
Logframe Perencanaan Integratif Misi 3
4. Memperkuat Ketahanan Ekonomi Masyarakat
Misi ini dimaksudkan untuk memantapkan perekonomian Kabupaten Musi Rawas menjadi lebih mandiri dan berdaya saing, dengan menggali dan mengembangkan semua potensi yang dimiliki serta merevitalisasi yang sudah dikembangkan. Potensi-potensi daerah sebagai penggerak perekonomian diantaranya pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, industri dan pariwisata dengan maksud untuk mengembalikan Musi Rawas sebagai Lumbung Pangan Sumatera Selatan. Selain itu dengan mengembangkan sektor Industri Pengolahan Hasil Pertanian serta Ekonomi Kreatif lainnya diharapkan akan dapat menciptakan lapangan kerja baru, sehingga masyarakat Musi Rawas akan meningkat pendapatan perkapitanya.
Untuk mencapai misi keempat ini, kerangka berpikir perencanaan integratif disajikan pada Gambar 2.4. dibawah ini.
Pemulihan
Ekonomi Dampak Pandemi Covid- 19
Pembangunan
Ketahanan
Masyarakat
Ekonomi
Kesejahteraan
Ketahanan Pangan
Penurunan
Peningkatan Status Desa
Penurunan angka Kemiskinan
Peningkatan Investasi
PDRB Sektor Industri dan Perdagangan
PDRB Sektor Pertanian
Gambar 2.4
Logframe Perencanaan Integratif Misi 4
A.2 TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan adalah pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis daerah dan permasalahan pembangunan daerah. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan.
Dari visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan diatas kemudian dirumuskan IKU. Indikator Kinerja yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021-2026 merupakan ukuran keberhasilan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan perangkat daerah dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil (outcome) berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi. Tujuan penetapan IKU adalah memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Visi : Terwujudnya Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (MANTAB)
No | Misi | Tujuan | Indikator Tujuan | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama |
1 | Mewujudkan Birokrasi yang Profesional Berbasis Teknologi Informasi | Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Reformasi Birokrasi) bagi pemenuhan pelayanan publik | Indeks Reformasi Birokrasi | Meningkatnya akuntabilitas pemerintahan | Indeks Reformasi Birokrasi |
Nilai SAKIP | |||||
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) | |||||
Meningkatnya Kapabilitas Birokrasi | Indeks SPBE | ||||
Indeks Profesionalitas ASN | |||||
Meningkatnya Pelayanan Publik | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | ||||
2 | Membangun Sumber Daya Manusia yang berkualitas | Meningkatkan Kualitas SDM yang berdaya saing dan berkualitas | Indeks Pembanguna n Manusia (IPM) | Meningkatnya Derajat Pendidikan | Indeks Pendidikan |
Meningkatnya Derajat Kesehatan | Indeks Kesehatan | ||||
Meningkatnya Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda serta Perlindungan Anak | Indeks Pembangunan Gender (IPG) | ||||
Status Kabupaten Layak Pemuda | |||||
Status Kabupaten Layak Anak |
No | Misi | Tujuan | Indikator Tujuan | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama |
Memantapkan kehidupan masyarakat yang aman dengan menjunjung tinggi nilai-nilai religius dan kearifan lokal | Indeks Demokrasi | Terwujudnya Ketertiban, Keamanan, Ketentraman dan Kenyamanan Masyarakat | Indeks Ketertiban dan Ketentraman | ||
Terwujudnya Keimanan dan Kerukunan Umat Beragama | Indeks Kerukunan Umat Beragama | ||||
Meningkatnya Pelestarian dan Pengembanga n Nilai Kearifan Lokal dan Kebudayaan | Persentase Warisan Budaya yang Dilestarikan | ||||
Indeks Budaya Literasi Daerah | |||||
3 | Pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan | Meningkatkan kualitas dan pemerataan infrastruktur | Indeks Insfrastruktur | Meningkatnya Konektivitas antar Wilayah | Persentase Konektivitas antar Wilayah |
Meningkatnya Kuantitas dan Kualitas Infrastruktur Dasar (Ciptakarya, Kelistrikan, Pemukiman, Pengairan) | Indeks Infrastruktur Dasar | ||||
Indeks Sumber Daya Air | |||||
Meningkatnya kelestarian lingkungan hidup, penataan ruang dan ketahanan bencana | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) | Meningkatnya Kuantitas Lingkungan Hidup | IKLH | ||
Meningkatnya Penataan Ruang | Persentase Ketaatan terhadap RTRW | ||||
Meningkatnya Kesiapsiagaan dan Penanganan Penanggulang an Bencana | Indeks Penurunan Dampak Resiko Bencana | ||||
4 | Memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat | Pemulihan ekonomi dampak pandemi covid 19 melalui optimalisasi | PDRB Pertumbuhan Ekonomi | Meningkatnya Pertumbuhan PDRB Sektor Pertanian | PDRB Sektor Pertanian |
Meningkatnya Pertumbuhan | PDRB Sektor Industri |
No | Misi | Tujuan | Indikator Tujuan | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama |
potensi daerah dan ekonomi kerakyatan | PDRB Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan | PDRB Sektor Perdagangan | |||
Meningkatnya Realisasi Investasi di Kabupaten Musi Rawas | Persentase Peningkatan Investasi | ||||
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat | Pengeluaran perkapita | Menurunnya Tingkat Kemiskinan | Angka Kemiskinan | ||
Menurunnya Tingkat Pengangguran | Tingkat Pengangguran | ||||
Meningkatnya Ketahanan Pangan | Indeks Ketahanan Pangan | ||||
Meningkatnya pembangunan masyarakat desa | Indeks desa membangun | Meningkatnya Status Desa | Persentase Peningkatan Desa Maju |
A.3 STRATEGI KEBIJAKAN DAN PROGRAM
Strategi dan arah kebijakan pembangunan tahun 2021-2026 sebagai berikut :
Misi 1 : Mewujudkan Birokrasi yang Profesional Berbasis Teknologi Informasi
No | Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan |
1 | Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Reformasi Birokrasi) bagi pemenuhan pelayanan publik | Meningkatnya akuntabilitas pemerintahan | Melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan dan penganggaran daerah | Peningkatan penataan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan |
Peningkatan kinerja perangkat daerah | ||||
Meningkatkan implementasi SAKIP | Penyelarasan kebijakan, perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja |
No | Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan |
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah | Membangun sistem penyelenggaraan pemerintah yang akuntabel dan inovatif | |||
Menggali sumber- sumber PAD | Peningkatan objek pajak dan realisasi, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, transparansi pelaporan dan kepatuhan wajib pajak | |||
Meningkatnya Kapabilitas Birokrasi | Meningkatkan kualitas layanan publik melalui optimalisasi teknologi informasi | Penerapan manajemen pelayanan publik yang berorientasi terhadap peningkatan kepuasan masyarakat | ||
Penerapan teknologi informasi dalam pelayanan public | ||||
Peningkatan kualitas sarana prasarana pelayanan public | ||||
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | Meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah daerah | Penguatan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan tugas | ||
Pelaksanaan roadmap reformasi birokrasi | Peningkatan kedisiplinan aparatur | |||
Peningkatan kesejahteraan aparatur |
No | Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan |
Misi 2 : Membangun Sumber Daya Manusia yang berkualitas | ||||
1 | Meningkatkan Kualitas SDM yang berdaya saing dan berkualitas | Meningkatnya Derajat Pendidikan | Peningkatan layanan pendidikan dasar | Sekolah Gratis |
Perlengkapan sekolah gratis | ||||
Pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi dan kurang mampu | ||||
Peningkatan layanan pendidikan non formal | Pembangunan dan peningkatan serta pemerataan sarana dan prasarana pendidikan formal maupun non formal | |||
Peningkatan perluasan dan akses pendidikan dasar | ||||
Peningkatan perluasan dan akses pendidikan non formal | ||||
Peningkatan kuantitas aparatur tenaga pendidik | ||||
Meningkatnya Derajat Kesehatan | Meningkatkan layanan kesehatan yang berkualitas | Layanan kesehatan terjangkau | ||
Pemerataan pelayanan kesehatan untuk seluruh masyarakat Musi Rawas | Layanan rujukan pasien dan pendamping pasien | |||
Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan | Satu ambulance tiap desa | |||
Pembangunan/ peningkatan sarana dan prasarana | ||||
Peningkatan kualitas SDM aparatur Kesehatan | ||||
Meningkatnya Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda serta | Pengarusutamaan gender berbasis penguatan kelembagan perempuan | Peningkatan Advokasi dan Komunikasi, Informasi, edukasi terhadap masyarakat |
No | Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan |
Perlindungan Anak | Pemenuhan hak anak | |||
Pemenuhan indikator kabupaten layak anak | Regulasi perlindungan anak | |||
Pemenuhan indikator kabupaten layak pemuda | Penguatan kapasitas dan kelembagaan organisasi kepemudaan | |||
2 | Memantapkan kehidupan masyarakat yang aman dengan menjunjung tinggi nilai- nilai religius dan kearifan lokal | Terwujudnya Ketertiban, Keamanan, Ketentraman dan Kenyamanan Masyarakat | Meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang- undangan | Peningkatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum |
Pencegahan penyalahgunaan NAPZA | ||||
Pemberantasan penyakit masyarakat | ||||
Mewujudkan kondisi yang lebih tertib, aman, tentram dan nyaman | ||||
Terwujudnya Peningkatan Kehidupan Beragama dan Kerukunan Umat Beragama | Menciptakan suasana kehidupan agamis dengan pengamalan nilai-nilai keagamaan | Bantuan pondok pesantren tiap kecamatan | ||
Pendirian rumah tahfidz dari kecamatan ke desa | ||||
Peningkatan pembinaan dan fasilitasi kegiatan keagamaan | ||||
Meningkatnya Pelestarian dan Pengembanga n Nilai Kearifan Lokal dan Kebudayaan Lokal | Meningkatkan peran aktif pemangku adat, lembaga adat, pelaku budaya dan lembaga kebudayaan | Penguatan lembaga adat | ||
Meningkatkan pelestarian terhadap nilai tradisi, kekayaan budaya dan keragaman budaya | Pengelolaan nilai tradisi, kekayaan budaya dan keragaman budaya | |||
Meningkatkan minat budaya gemar membaca | Penguatan pengelolaan perpustakaan |
No | Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan |
Misi 3 : Pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan | ||||
1 | Meningkatkan kualitas dan pemerataan infrastruktur | Meningkatnya Konektivitas antar Wilayah | Membangun dan meningkatkan kualitas jalan dan jembatan yang merata di seluruh wilayah | Jalan mulus dan merata sampai ke desa-desa |
Meningkatnya Kuantitas dan Kualitas Infrastruktur Dasar (Ciptakarya, Kelistrikan, Pemukiman, Pengairan) | Penanganan infrastruktur pemukiman secara terpadu menuju pemukiman yang sehat dan layak | Peningkatan jumlah perumahan rakyat yang sehat dan layak huni | ||
Pengembangan dan peningkatan pengelolaan sarana dan prasarana air bersih | ||||
Peningkatan sarana dan prasarana sanitasi permukiman | ||||
Pengembangan kawasan ibukota | ||||
Pembinaan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan SDA/ irigasi kewenangan kabupaten | Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pertanian partisipatif | |||
Optimalisasi jaringan irigasi dan pembangunan daerah irigasi baru | ||||
2 | Meningkatnya kelestarian lingkungan hidup, penataan ruang dan ketahanan bencana | Meningkatnya Kuantitas Lingkungan Hidup | Meningkatkan Kuantitas Lingkungan yang Berkelanjutan | Peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup |
Peningkatan pengelolaan persampahan | ||||
Meningkatnya Penataan Ruang | Meningkatkan pengembangan struktur ruang | Peningkatan pengembangan struktur ruang | ||
Peningkatan pembinaan pemanfaatan ruang |
No | Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan |
Meningkatkan kualitas dokumen tata ruang | ||||
Meningkatnya Kesiapsiagaan dan Penanganan Penanggulanga n Bencana | Pengembangan sistem kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap bencana | Penyediaan sarana dan prasarana penanganan bencana | ||
Mitigasi bencana secara terpadu | ||||
Pembentukan desa tangguh bencana | ||||
Misi 4 : Memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat | ||||
No | Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan |
1 | Pemulihan ekonomi dampak pandemi covid 19 melalui optimalisasi potensi daerah dan ekonomi kerakyatan | Meningkatnya Pertumbuhan PDRB Sektor Pertanian | Meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian yang berdaya saing dengan didukung peningkatan tehnologi yang inivatif, evisien dan ramah lingkungan | Bantuan peminjaman alat berat gratus untuk pembukaan lahan ditiap kecamatan |
Peningkatan sarana dan prasarana produksi pertanian | ||||
Penerapan manajemen pasca panen | Fasilitasi pengelolaan pasca panen | |||
Pembinaan hubungan industri sektor pertanian dalam arti luas | ||||
Pengembangan Penguatan pasar produk pertanian dalam arti luas | ||||
Meningkatnya Pertumbuhan PDRB Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan | Meningkatkan usaha industri yang kompetitif berbasis kemandirian dan potensi local | Fasilitasi legalisasi usaha bagi IKM untuk perlindungan usaha dan persaingan usaha | ||
Pembinaan pada pelaku usaha industry | ||||
Fasilitasi promosi dan pemasaran dipasar domestik dan ekspor serta e-commerce |
No | Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan |
Peningkatan sarana dan prasarana bagi industri kecil | ||||
Penguatan kelembagaan usaha dan pengembangan jaringan pemasaran | Pengembangan dan revitalisasi sarana dan prasarana perdagangan | |||
Peningkatan kapasitas pelaku usaha dagang kecil menengah | ||||
Penguatan ekonomi kreatif | ||||
Meningkatnya Realisasi Investasi di Kabupaten Musi Rawas | Menciptakan iklim yang kondusif untuk berinvestasi di Kabupaten Musi Rawas | Pengembangan layanan investasi yang sederhana, mudah, cepat, tepat dan transparan baik secara offline maupun online | ||
Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan investasi | ||||
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat | Menurunnya Tingkat Kemiskinan | Meningkatkan sinergitas dan integrasi program penanggulangan kemiskinan | Pemberian santunan kematian | |
Penguatan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan (TKPT) | ||||
Meningkatkan dukungan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial | Peningkatan pelayanan terhadap penyandang masalah kesejahteraan social | |||
Menurunnya Tingkat Pengangguran | Meningkatnya daya saing tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja baru | Penciptaan peluang kesempatan kerja |
No | Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan |
Meningkatnya Ketahanan Pangan | Menyediakan pangan berkualitas bagi masyarakat | Meningkatkan ketersediaan, akses, distribusi, keamanan dan penguatan cadangan serta konsumsi pangan yang beragam | ||
Meningkatnya pembanguna n masyarakat desa | Meningkatnya Status Desa | Pembanguan dan peningkatan sarana dan prasarana desa | Optimalisasi anggaran pembangunan | |
Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) | Optimalisasi peran lembaga pendidikan formal dan non formal | |||
Peningkatan kesejahteraan penduduk | Gerakan pola hidup sehat | |||
Pengembangan dan peningkatan peran lembaga ekonomi perdesaan |
B. PERJANJIAN KINERJA
Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan yang lebih rendah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Hal ini merupakan komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Perjanjian Kinerja Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022 mengalami perubahan yang disebabkan oleh adanya Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 Maka Perjanjian Kinerja Tahun 2022 berubah menjadi Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2022. Secara rinci
Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tertera pada tabel di bawah ini.
Tabel 2.1
Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Meningkatnya akuntabilitas Pemerintahan | Indeks RB | 55,62 |
Nilai SAKIP | BB (70,01) | ||
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) | 81,51 | ||
2. | Meningkatnya Kapabilitas birokrasi | Indeks SPBE | 2,95 |
Indeks Profesionalitas ASN | 62,92 | ||
3. | Meningkatnya Pelayanan Publik | Indeks Kepuasan Masyarakat | 88,04 |
4. | Meningkatnya derajat Pendidikan | Indeks Pendidikan | 69,39 |
5. | Meningkatnya Derajat Kesehatan | Indeks Kesehatan | 79,2 |
6. | Meningkatnya pemberdayaan perempuan dan pemuda serta perlindungan anak | Indeks Pembangunan Gender (IPG) | 87,45 |
Kabupaten Layak Pemuda | Pratama | ||
Status Kabupaten Layak Anak | 700 (Madya) | ||
7. | Terwujudnya Ketertiban, Keamanan, Ketentraman dan Kenyamanan masyarakat | Indeks Ketertiban dan Ketentraman | 96 |
8. | Terwujudnya keimanan dan kerukunan umat beragama | Indeks Kerukunan Umat Beragama | 74 |
9. | Meningkatnya pelestraian dan pengembangan nilai kearifan lokal dan kebudayaan | Persentase warisan budaya yang dilestarikan | 70 |
Indeks Budaya Literasi Daerah | 30 |
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
10. | Meninkatnya konektivitas antar wilayah | Persentase konektivitas antar wilayah | 92,19 |
11. | Meningkatnya kuantitas dan kualitas infrastruktur dasar (ciptakarya, kelistrikan | Indeks Infrastruktur Dasar | 96,5 |
Indeks Sumber Daya Air | 52 | ||
12. | Meningkatnya kualitas lingkungan hidup | IKLH | 69,90 |
13. | Meningkatnya penataan ruang | Persentase Ketaatan terhadap RTRW | 96 |
14. | Meningkatnya kesiapsiagaan dan penanganan bencana | Indeks Penurunan Dampak Resiko Bencana | 50 |
15. | Meningkatnya PDRB sektor pertanian | PDRB Sektor Pertanian | Rp 6.057,19 Milyar |
16. | Meningkatnya pertumbuhan PDRB sektor industri pengolahan dan sektor perdagangan | PDRB sektor industry | Rp 1682,29 Milyar |
PDRB sektor perdagangan | Rp 982,5 Milyar | ||
17. | Meningkatnya realisasi investasi di Kabupaten Musi Rawas | Persentase peningkatan investasi | 8 |
18. | Menurunnya tingkat kemiskinan | Angka Kemiskinan | 13,2 |
19. | Menurunnya tingkat pengangguran | Angka Pengangguran | 3,21 |
20. | Meningkatnya ketahanan pangan | Indeks Ketahanan Pangan | 77,94 |
21. | Meningkatnya status desa | Persentase peningkatan desa maju | 34,94 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Tata kelola atau Manajemen pembangunan berbasis kinerja yang berfokus pada pembangunan bukan hanya sekedar melaksanakan program/kegiatan yang sudah direncanakan. Esensi dari manajemen pembangunan berbasis kinerja adalah orientasi untuk mendorong perubahan, di mana program/ kegiatan dan sumber daya anggaran adalah alat yang dipakai untuk mencapai rumusan perubahan, baik pada level keluaran, hasil maupun dampak.
Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip good governance atau tata Kelola pemerintahan yang baik, di mana salah satu pilarnya, yaitu akuntabilitas, yang akan menunjukkan sejauh mana sebuah instansi pemerintahan telah memenuhi tugas dan mandatnya dalam penyediaan layanan publik yang langsung bisa dirasakan hasilnya oleh masyarakat. Karena itulah, pengendalian dan pertanggungjawaban program/kegiatan menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kepada publik telah dicapai. Pijakan yang dipergunakan adalah sistem akuntabilitas kinerja ini adalah berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Sedangkan untuk skala penilaian terhadap kinerja pemerintah, menggunakan pijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai berikut :
Tabel 3.1
Skala Nilai Peringkat Kinerja
No | Interval Nilai Capaian Kinerja | Kriteria Penilaian Capaian Kinerja | Kode |
1 | 91 – 100 | Sangat Tinggi | |
2 | 76 – 90 | Tinggi | |
3 | 66 – 75 | Sedang | |
4 | 51 – 65 | Rendah | |
5 | < 50 | Sangat Rendah |
A. CAPAIAN KINERJA UTAMA 2022
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021-2026. Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Capaian Indikator Kinerja Utama Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022 secara rinci disajikan pada tabel dibawah ini.
Tabel 3.2
Capaian Indikator Kinerja Utama Tahun 2022
No | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Realisasi 2021 | 2022 | Target Akhir RPJMD | Capaian s/d 2022 terhadap 2026 (%) | ||
Target | Realisasi | % Capaian | ||||||
1 | Indeks RB | Angka | 51,89 | 55,62 | 54,90 | 98,71 | 64,62 | 84,96 |
2 | Nilai SAKIP | Predikat | BB (70,02) | BB (70,01) | BB (70,60) | 100,84 | BB (73,5) | 96,05 |
3 | Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) | Angka | 53,63 | 81,51 | 65,52 | 80,38 | 81,57 | 80,32 |
4 | Indeks SPBE | Angka | 2,00 | 2,95 | 1,92 | 65,08 | 4,30 | 44,65 |
5 | Indeks Profesionalitas ASN | Angka | 61,68 | 62,92 | 59,62 | 94,76 | 74,60 | 79,92 |
6 | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | Angka | 89,81 | 88,04 | 92,41 | 104,96 | 88,08 | 104,92 |
7 | Indeks Pendidikan | Angka | 68,96 | 69,39 | 69,23 | 99,77 | 70,27 | 98,52 |
8 | Indeks Kesehatan | Angka | 72,10 | 79,2 | 73,00 | 92,17 | 80,60 | 90,57 |
9 | Indeks Pembangunan Gender (IPG) | Angka | 85,85 | 87,45 | 85,81* | 98,12 | 91,45 | 93,83 |
10 | Kabupaten Layak Pemuda | Predikat | Xxxxxxx | Xxxxxxx | Xxxxxxx | 100 | Madya | 50 |
11 | Status Kabupaten Layak Anak | Predikat | 596,55 (Pratama) | 700 (Madya) | 820,40 (Nindya) | 117,2 | 790 Madya | 103,85 |
12 | Indeks Ketertiban dan Ketentraman | Angka | 92,85 | 96 | 77,14 | 80,35 | 100 | 77,14 |
13 | Indeks Kerukunan Umat Beragama | Angka | 68,76 | 74 | 75,2 | 101,62 | 78 | 96,41 |
14 | Persentase Warisan budaya yang dilestarikan | Persen | 70 | 70 | 47,8 | 68,29 | 77 | 62,08 |
15 | Indeks Budaya Literasi Daerah | Angka | 20,13 | 30 | 35,88 | 119,60 | 31,5 | 113,90 |
16 | Persentase Konektivitas Antar Wilayah | Persen | 92,59 | 92,19 | 94,04 | 102,01 | 95 | 98,99 |
17 | Indeks Infrastruktur Dasar | Angka | 97,15 | 96,5 | 97,81 | 101,36 | 98 | 99,81 |
No | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Realisasi 2021 | 2022 | Target Akhir RPJMD | Capaian s/d 2022 terhadap 2026 (%) | ||
Target | Realisasi | % Capaian | ||||||
18 | Indeks Sumber Daya Air | Angka | 48,88 | 52 | 49,3 | 94,81 | 68 | 72,50 |
19 | IKLH | Angka | 70,95 | 69,9 | 70,97 | 101,53 | 71,37 | 99,44 |
20 | Persentase ketaatan terhadap RTRW | Persen | 90,29 | 96 | 92,26 | 96,10 | 100 | 92,26 |
21 | Indeks Penurunan Dampak Resiko Bencana | Angka | 50,90 | 50 | 47,5 | 95 | 58,62 | 81,03 |
22 | PDRB sektor pertanian | Rupiah | Rp.6.097,96 Milyar** | Rp 6.057,19 Milyar | Rp 6.094,96 Milyar | 100,62 | Rp 6.556,50 milyar | 92,96 |
00 | XXXX xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxx | Xx. 1.661,31 Milyar** | Rp 1682,29 Milyar | Rp 3.071,55 Milyar** | 182,58 | Rp 1.841,32 milyar | 166,81 |
24 | PDRB sektor perdagangan | Rupiah | Rp. 951,81 Milyar** | Rp 982,5 Milyar | Rp 2.188,10 Milyar** | 222,71 | Rp 1.138,1 milyar | 192,26 |
25 | Persentase peningkatan investasi | Persen | 7,00 | 8 | 14,89 | 186,13 | 17 | 87,59 |
26 | Angka kemiskinan | Angka | 13,89 | 13,2 | 13,34 | 98,93 | 9,9 | 74,21 |
27 | Tingkat pengangguran | Angka | 2,78 | 3,21 | 1,92 | 140,18 | 2,98 | 155,21 |
28 | Indeks Ketahanan Pangan | Angka | 75,33 | 77,94 | 75,33 | 96,65 | 78,74 | 95,67 |
29 | Persentase Peningkatan Desa Maju | Persen | 33,33 | 34,94 | 40,00 | 114,48 | 56,47 | 70,83 |
Grafik 3.1 Pencapaian IKU Bupati Musi Rawas Tahun 2022
6,90
6,90
86,20
Sangat Tinggi Tinggi Sedang
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja terhadap
29 indikator kinerja utama Bupati tahun 2022, disimpulkan bahwa 25 (dua puluh lima) indikator sasaran atau 86,20% dalam kriteria Sangat Tinggi, bahkan 14 (empat belas) IKU capaiannya diatas 100%. Sedangkan 2 (dua) atau 6,90% IKU masuk dalam kriteria tinggi, dan 2 (dua) atau 6,90% IKU dengan kriteria sedang.
44
LKjIP Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022
B. EVALUASI DAN ANALISIS CAPAIAN KINERJA
1. SASARAN MENINGKATNYA AKUNTABILITAS PEMERINTAHAN
Sasaran meningkatnya akuntabilitas pemerintah diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama yaitu Indeks RB, Nilai SAKIP dan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Rata-rata capaian kinerja sasaran meningkatnya akuntabilitas pemerintah adalah 93,31% atau dengan kategori sangat tinggi. Secara rinci capaian dari kinerja ini disajikan pada tabel dibawah ini.
Tabel 3.3
Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Akuntabilitas Pemerintah
No | Indikator Kinerja Utama | Realisasi 2021 | 2022 | Target Akhir RPJMD | Capaian s/d 2022 terhadap 2026 (%) | ||
Target | Realisasi | % Capaian | |||||
1 | Indeks RB | 51,89 | 55,62 | 54,90 | 98,71 | 64,62 | 84,96 |
2 | Nilai SAKIP | BB (70,02) | BB (70,01) | BB (70,60) | 100,84 | BB (73,50) | 96,05 |
3 | Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) | 53,63 | 81,51 | 65,52 | 80,38 | 81,57 | 80,32 |
Rata-rata capaian | 93,31 | Sangat Tinggi |
- Indeks RB
Indeks RB merupakan ukuran keberhasilan suatu instansi pemerintah dalam menerapkan reformasi birokrasi. Hasil evaluasi indeks RB dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari evaluasi untuk menilai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik. Evaluasi ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Pada tahun 2022 Indeks Reformasi Birokrasi ditargetkan 55,62 terealisasi 54,90 (sumber: LHE RB 2022) dengan capaian 98,71% atau dengan kategori sangat tinggi. Capaian kinerja Indeks RB tahun 2022 terhadap target akhir RPJMD telah mencapai 84,96%. Dibandingkan dengan realisasi tahun 2021 ada peningkatan sebesar 3.01. Keberhasilan ini didukung oleh komitmen dan stakeholders dalam melaksanakan agenda reformasi birokrasi yang telah tertuang dalam Roadmap Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Hasil penilaian reformasi birokrasi pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas disajikan pada grafik di bawah ini.
Grafik 3.2
Indeks RB Kab. Musi Rawas
56
55
54
53
52
51
50
49
48
47
46
45
54,90
51,89
51,12
48,87
Indeks RB
2019 2020 2021 2022
Sumber: Kemenpan RB, 2022 (diolah)
Hasil penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2022 terdiri dari 2 (dua) komponen yakni komponen pengungkit dan komponen hasil. Hasil penilaian dari masing-masing komponen secara rinci disajikan pada tabel dibawah ini.
Tabel 3.4
Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2022
No. | Komponen Penilaian | Bobot | 2020 | 2021 | 2022 |
A. | Komponen Pengungkit | ||||
I. | Pemenuhan | 20,00 | 7,52 | 8,39 | 8,99 |
II. | Hasil Antara Area Perubahan | 10,00 | 4,89 | 5,20 | 6,17 |
III. | Reform | 30,00 | 6,39 | 6,93 | 8,09 |
Total Komponen Pengungkit | 60,00 | 18,80 | 20,52 | 23,25 | |
B. | Komponen Hasil | ||||
1 | Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan | 10,00 | 7,56 | 7,73 | 7,94 |
2 | Kualitas Pelayanan Publik | 10,00 | 9,05 | 9,05 | 9,24 |
3 | Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN | 10,00 | 9,25 | 7,82 | 8,61 |
4 | Kinerja Organisasi | 10,00 | 6,46 | 6,73 | 5,86 |
Total Komponen Hasil | 40,00 | 32,32 | 31,37 | 31,65 | |
Indeks Reformasi Birokrasi (Pengungkit + Hasil) | 100,00 | 51,12 | 51,89 | 54,90 |
Sumber: Kemenpan RB, 2022
Dari tabel diatas terlihat bahwa ada komponen yang perlu dimaksimalkan yaitu komponen pengungkit pada sub Reform, dari bobot 30 hanya tercapai 8,09 atau 26,97%. Fokus reformasi birokrasi pada sub komponen reform harus terus mendapat perhatian serius agar nilai reformasi birokrasi dapat meningkat secara signifikan.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah menindaklanjuti rekomendasi evaluasi reformasi birokrasi di tahun 2021. Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi ke depan. Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti yaitu:
1. Menetapkan agen perubahan pada tingkat kabupaten dan sebagian besar perangkat daerah serta menyusun rencana aksi;
2. Memetakan identifikasi kebijakan Peraturan Daerah dan peraturan Bupati yang terdampak UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja;
3. Menetapkan Arsitektur SPBE Kabupaten Musi Rawas;
4. Sedang menyusun peta proses bisnis yang disesuaikan dengan RPJMD 2021-2026;
5. Mengembangkan Aplikasi SILAKIP dalam proses manajemen kinerja;
6. Sedang proses pembangunan Mal Pelayanan Publik yang direncanakan akan ada 17 instansi yang akan bergabung.
Reformasi birokrasi tahun 2023 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena reformasi birokrasi tahun 2023 menitikberatkan pada reformasi birokrasi tematik yang bertujuan untuk mendorong percepatan penyelesaian isu-isu prioritas pembangunan nasional atau daerah yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Ada 4 (empat) jenis reformasi birokrasi tematik yaitu:
1. Penanggulangan kemiskinan;
2. Peningkatan investasi;
3. Digitalisasi administrasi pemerintah; dan
4. Prioritas Presiden.
Dengan demikian secara otomatis sistem penilaiannya berbeda dengan penilaian tahun sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan tetap mengikuti penilaian reformasi birokrasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi.
- Nilai SAKIP
Indikator kinerja Nilai SAKIP ditargetkan 70,01 (BB) terealisasi 70,60 (BB) dengan capaian 100,84% atau kategori sangat tinggi. Capaian kinerja tahun 2022 terhadap target akhir RPJMD telah mencapai 96,05%.
Keberhasilan dari kinerja ini tidak terlepas dari upaya yang terus menerus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja dengan pendekatan kolaboratif dan sinergisitas semua stakeholders untuk membangun birokrasi yang akuntabel. Komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ditunjukan
dengan melakukan berbagai usaha dan inovasi di perangkat daerah dalam mendukung implementasi SAKIP diantaranya adalah:
1. Menindaklanjuti semua rekomendasi hasil evaluasi SAKIP tahun sebelumnya;
2. Melakukan peningkatan kapabilitas SDM Aparatur melalui coaching clinic SAKIP;
3. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja;
4. Melakukan efektivitas dan efisiensi anggaran dalam mendukung kinerja;
5. Memanfaatkan aplikasi kinerja e-RK dan SIAPP; dan
6. Melakukan upgrade terhadap aplikasi SILAKIP sebagai tool untuk mengukur dan memonitoring kinerja Bupati dan perangkat daerah.
Peningkatan nilai SAKIP secara bertahap terus terlihat. Hal ini mengindikasikan kinerja Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam mengimplementasikan SAKIP berjalan dengan baik. Secara rinci grafik peningkatan nilai SAKIP disajikan pada grafik dibawah ini.
Grafik 3.3 Perkembangan Nilai Sakip
72
70
68
66
64
62
60
58
56
54
70,02
70,60
67,51
64,34
65,14
62,44
60,08
Nilai
2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022
Sumber: KemenpanRB, 2022 (diolah)
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terus melakukan koordinasi dan konsolidasi terkait upaya peningkatan kualitas implementasi SAKIP kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terutama dengan Kedeputian Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, dan Pemerintah Kota Bandung sebagai tempat studi tiru aplikasi kinerja. Selain itu Pemerintah Kabupaten Musi Rawas juga telah menindaklanjuti rekomendasi hasil penilaian SAKIP tahun 2021 berupa:
1. Menyusun pohon kinerja dan penjenjangan kinerja berjenjang;
2. Melaksanakan dialog kinerja antara Bupati Musi Rawas dengan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk Penetapan Kinerja Tahun 2022;
3. Mereviu sasaran dan program serta target kinerja;
4. Melakukan pengukuran kinerja secara berkala melalui aplikasi SILAKIP (Aplikasi Manajemen Kinerja);
5. Menyusun Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas yang mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021.
- Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
Pada tahun 2022 realisasi indikator Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten Musi Rawas adalah sebesar 65,52 dari target 81,51 dengan capaian kinerja 80,38%. Capaian kinerja IPKD tahun 2022 terhadap target akhir RPJMD telah mencapai 80,32%.
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah atau IPKD merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu. Terdapat 6 (enam) dimensi yang menjadi ukuran keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tercantum dalam pasal 6 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
1. Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran;
2. Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD;
3. Transparansi pengelolaan keuangan daerah;
4. Penyerapan anggaran;
5. Kondisi keuangan daerah;
6. Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 870/KPTS/BALITBANGDA/2021 tentang Penetapan Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumetera Selatan Tahun 2018-2021 bahwa IPKD yang diukur dari 6 (enam) dimensi mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, secara rinci ditampilkan pada tabel dibawah ini.
Tabel 3.5
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Musi Rawas
Kabupaten /kota | Tahun | Dimensi 1 | Dimensi 2 | Dimensi 3 | Dimensi 4 | Dimensi 5 | Dimensi 6 | Total |
Musi Rawas | 2018 | 8,717 | 15 | 0 | 15 | 1,2000 | 0 | 39,917 |
2019 | 6,468 | 15 | 0 | 15 | 1,3407 | 0 | 37,8087 | |
2020 | 5,933 | 16,3793 | 0 | 15 | 1,3214 | 15 | 53,6337 | |
2021 | 9,0692 | 14,6552 | 7,5000 | 15 | 3,3306 | 10,0050 | 59,5600 |
Sumber: Balitbangda Sumsel, 2022
Pada tahun 2021 tidak ada lagi dimensi yang memperoleh nilai 0 seperti dimensi transparansi pengelolaan keuangan daerah. Dimensi ini memperoleh nilai sebesar 7,5000 dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu menyajikan dokumen keuangan daerah secara transparan dan terbuka untuk publik melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Meskipun tidak semua dimensi mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, secara keseluruhan indeks pengelolaan
keuangan daerah Kabupaten Musi Rawas tetap mengalami peningkatan. Hal tersebut didukung oleh opini BPK terhadap LKPD dengan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) berturut-turut sejak tahun 2018.
Kinerja di atas merupakan hasil dari berbagai program yang dilakukan terkait perwujudan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas dan akuntabel. Pada tahun 2022, program yang dilaksanakan untuk mendukung sasaran strategis meningkatnya akuntabilitas pemerintahan adalah:
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
2. Program Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat;
3. Program Perekonomian Dan Pembangunan;
4. Program Penyelenggaraan Pengawasan;
5. Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan Xxx Xxxxxxxxx;
6. Program Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Program Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8. Program Pengelolaan Pendapatan Daerah;
9. Program Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
10. Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah;
11. Program Penelitian dan Pengembangan; dan
12. Program Dukungan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD.
2. SASARAN MENINGKATNYA KAPABILITAS BIROKRASI
Indeks SPBE dan Indeks Profesionalitas ASN menjadi alat ukur untuk mengetahui berapa besar realisasi dan capaian kinerja pada sasaran meningkatnya kapabilitas birokrasi. Rata-rata capaian kinara sebesar 79,92% dengan kategori tinggi. Target, realisasi dan capaian kinerja ini secara rinci disajikan pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.6
Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Kapabilitas Birokrasi
No | Indikator Kinerja Utama | Realisasi 2021 | 2022 | Target Akhir RPJMD | Capaian s/d 2022 terhadap 2026 (%) | ||
Target | Realisasi | % Capaian | |||||
1 | Indeks SPBE | 2,00 | 2,95 | 1,92 | 65,08 | 4,30 | 44,65 |
2 | Indeks Profesionalitas ASN | 61,68 | 62,92 | 59,62* | 94,76 | 74,60 | 79,92 |
Rata-rata capaian | 79,92 | Tinggi |
Sumber : LHE SPBE dan LHE IP ASN, 2022
- Indeks SPBE
Indeks SPBE pada tahun 2022 ditargetkan sebesar 2,95 terealisasi 1,92 dengan capaian kinerja 65,08%. Jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya mengalami penurunan sebesar 0,08. Capaian kinerja indeks SPBE tahun 2022 terhadap target akhir RPJMD baru mencapai 44,65%.
Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Dampak yang diharapkan dari penerapan SPBE bagi pemerintah adalah kemudahan operasional, penyederhanaan struktur dan penghematan anggaran, sedangkan dari sisi masyarakat adalah memiliki pemerintahan yang kredibel dan terpercaya, peningkatan kualitas hidup dan layanan yang lebih baik.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah menerapkan SPBE sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) diantaranya pada proses perencanaan, penganggaran, dan
pelaporan. Adapun sistem aplikasi yang saat ini telah dijalankan adalah:
1. SIPD;
2. SIMDA;
3. E-RK;
4. Xxxxxxx; dan
5. SIAPP.
Penyebab penurunan kinerja ini adalah:
1. Penyusunan dokumen arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Rencana dan Anggaran SPBE serta inovasi proses bisnis SPBE belum selesai;
2. Pelaksanaan dan pengelolaan jaringan intra pemerintah belum didokumentasikan dengan baik;
3. Pembangunan aplikasi SPBE belum dilakukan sesuai dengan siklus pembangunan aplikasi;
4. Tindaklanjut pengelolaan dan penggunaan layanan pusat data serta layanan pusat data belum dapat dimanfaatkan oleh seluruh OPD secara maksimal;
5. Perencanaan dan audit TIK yang berupa audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE, dan audit keamanan SPBE yang belum disiapkan secara komprehensif;
6. Percepatan pelaksanaan penerapan manajemen SPBE yang belum maksimal;
7. Integrasi aplikasi yang digunakan belum berjalan dengan baik; dan
8. Perubahan unsur penilaian pada domain indeks SPBE.
Solusi yang akan dilakukan dalam peningkatan indeks SPBE adalah:
1. Menyelesaikan penyusunan dokumen arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Rencana dan Anggaran SPBE serta inovasi proses bisnis SPBE;
2. Melakukan pendokumentasian pelaksanaan dan pengelolaan jaringan intra pemerintah;
3. Peningkatan kapasitas pembangunan aplikasi
4. Meningkatkan pengelolaan dan penggunaan layanan pusat data secara maksimal;
5. Mempercepat pelaksanaan penerapan manajemen SPBE;
6. Melakukan integrasi berbagai aplikasi;
7. Menerapkan aplikasi berbagi pakai
Secara rinci capaian Indeks SPBE Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ditampilkan pada grafik dibawah ini.
Grafik 3.4 Indeks SPBE
2,79
2,30
2,00
1,92
1,60
2018
2019
2020
2021
2022
Sumber: Dinas Kominfo Kab. Musi Rawas, 2022
- Indeks Profesionalitas ASN
Profesionalitas ASN merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Tujuan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah untuk melihat kesesuaian kualifikasi, tingkat kinerja, kompetensi, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menetapkan Indeks Profesionalitas ASN sebagai alat ukur sasaran meningkatnya kapabilitas birokrasi dengan target 62,92 dan terealisasi 59,62 dengan capaian 94,76%. Capaian kinerja ini sampai dengan tahun 2022 terhadap target akhir RPJMD baru mencapai 79,92%.
Capaian Indeks Profesionalitas ASN dalam beberapa tahun terakhir secara rinci dapat dilihat pada grafik 3.5 di bawah ini.
Grafik 3.5 Indeks Profesionalitas ASN
63
62
61
60
59
58
57
56
55
54
61,68
59,62
58,76
57,08
2019 2020 2021 2022
IP ASN
Sumber: BKPSDM, 2022 (diolah)
Penyebab belum berhasilnya kinerja ini adalah.:
1. Tidak terlaksananya peningkatan kompetensi jabatan fungsional dampak penyederhanaan birokrasi;
2. Kurangnya minat ASN untuk mengikuti diklat atau pelatihan;
3. Ketersediaan anggaran untuk peningkatan kompetensi yang terbatas; dan
4. Pelaksanaan Merit Sistem yang belum optimal. Solusi yang akan dilakukan adalah:
1. Melakukan peningkatan kompetensi jabatan fungsional dampak penyederhanaan birokrasi;
2. Penerapan merit sistem dengan baik sesuai peraturan;
3. Memberikan reward dan punishment kepada XXX;
4. Mengalokasi anggaran yang memadai untuk pelaksanaan peningkatan kompetensi ASN.
Program-program yang mendukung kinerja dari sasaran ini adalah:
1. Program Informasi Dan Komunikasi Publik
2. Program Aplikasi Informatika
3. Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral
4. Program Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi
5. Program Kepegawaian Daerah
6. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia
3. MENINGKATNYA KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
- Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Pada tahun 2022 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) ditargetkan 88,04 realisasi 92,41 dengan capaian 104,96%. Capaian kinerja tahun 2022 terhadap target akhir RPJMD telah mencapai 104,92%. Artinya target akhir RPJMD telah terlampaui dengan baik. Target, realisasi dan capaian sasaran meningkatnya kualitas pelayanan publik secara rinci disajikan pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.7
Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik
No | Indikator Kinerja Utama | Realisasi 2021 | 2022 | Target Akhir RPJMD | Capaian s/d 2022 terhadap 2026 (%) | ||
Target | Realisasi | % Capaian | |||||
1 | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | 89,81 | 88,04 | 92,41 | 104,96 | 88,08 | 104,92 |
Rata-rata capaian | 104,96 | Sangat tinggi |
Sumber: Bagian Organisasi, 2022
Indeks Kepuasan Masyarakat atau IKM merupakan salah satu tolok ukur untuk menggambarkan persepsi penerima pelayanan publik terhadap pelayanan yang diselenggarakan oleh pemberi pelayanan publik. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) ini diperoleh dengan melaksanakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat atas pelayanan publik. Melalui hasil survei ini, diharapkan dapat menjadi motivasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mewujudkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan akuntabilitas serta kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Terdapat 3 (tiga) faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik:
1. Faktor Struktur Organisasi
2. Faktor Aparat Pelayanan Publik
3. Faktor Sistem Pelayanan Publik
Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Musi Xxx.xx dalam beberapa tahun terakhir terlihat pada grafik dibawah ini.
Grafik 3.6
Indeks Kepuasan Masyarakat Kabupaten Musi Rawas
95
92,41
89,81
90
88,02
85
79,59
79,78
80
75
70
IKM
2018 2019 2020 2021 2022
Sumber: Bagian Organisasi, 2022
Berdasarkan grafik diatas terlihat peningkatkan indeks kepuasan masyarakat dari tahun ke tahun. Hal tersebut menunjukkan
adanya peningkatan kepercayaan masyarakat kepada pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Penjaminan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Musi Rawas dilakukan juga oleh Ombudsman RI. Sejak tahun 2019 Kabupaten Musi Rawas telah mendapatkan zona hijau dengan nilai 96,89 dan peringkat 1 di Provinsi Sumatera Selatan. Pada tahun 2020 tidak dilakukan penilaian karena adanya pandemik Covid-19, Tahun 2021 dilakukan penilaian kembali dan meraih zona hijau dengan nilai 94,06. Pada tahun 2022 Kabupaten Musi Rawas berhasil mempertahankan peringkat pertama untuk ketiga kalinya dengan nilai 90,24. Secara rinci hasil penilaian Ombudsman RI tahun 2022 disajikan pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.8
Hasil Penilaian Kepatuhan Pemerintah Kabupaten di Sumatera Selatan Tahun 2022
No. | Pemerintah Daerah | Nilai Kepatuhan | Kategori | Zonasi | Opini Nilai Kepatuhan |
1. | Kabupaten Musi Rawas | 90,24 | A | Hijau | Kualitas Tertinggi |
2. | Kabupaten Muara Enim | 89,63 | A | Hijau | Kualitas Tertinggi |
3. | Kabupaten OKU Timur | 89,09 | A | Hijau | Kualitas Tertinggi |
4. | Kabupaten Xxxx Ilir | 88,40 | A | Hijau | Kualitas Tertinggi |
5. | Kabupaten Musi Xxxxx Xxxxx | 00,00 | X | Xxxxx | Xxxxxxxx Xxxxxx |
6. | Kabupaten Empat Lawang | 00,00 | X | Xxxxx | Xxxxxxxx Xxxxxx |
7. | Kabupaten Musi Banyuasin | 81,95 | B | Hijau | Kualitas Tinggi |
8. | Kabupaten OKU Selatan | 80,09 | B | Hijau | Kualitas Tinggi |
9. | Kabupaten Banyuasin | 79,60 | B | Hijau | Kualitas Tinggi |
10. | Kabupaten OKU | 78,60 | B | Hijau | Kualitas Tinggi |
11. | Kabupaten PALI | 78,46 | B | Hijau | Kualitas Tinggi |
12. | Kabupaten OKI | 78,45 | B | Hijau | Kualitas Tinggi |
13 | Kabupaten Lahat | 72,12 | C | Kuning | Kualita Sedang |
Sumber: Ombudsman RI Perwakilan SUMSEL 2022
Selain Ombusdman RI penilaian pelayanan publik juga dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pada tahun 2022 Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas mendapatkan kategori A- dengan indeks 4,02. Hasil evaluasi tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Begitupun pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas juga mendapatkan nilai dengan kategori A- dengan indeks 4,01. Hasil penilaian pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil disajikan pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.9
Indeks Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022
Sumber: KemenpanRB Deputi Pelayanan Publik, 2022
Tabel 3.10
Indeks Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022
Sumber: KemenpanRB Deputi Pelayanan Publik, 2023
Rencana penilaian yang akan dilakukan pada tahun 2023 bukan hanya pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun ditambah rumah sakit, Dinas Sosial dan Kecamatan.
Kendala-kendala atau permasalahan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pada unit-unit layanan adalah:
1. Sarana dan prasarana pendukung layanan yang belum maksimal terutama di kecamatan;
2. Kapasitas dan kapabilitas SDM pelayanan yang masih perlu ditingkatkan;
3. Belum maksimalnya pemanfaatan IT dalam layanan; dan
4. Belum integrasi layanan dalam satu atap.
Solusi yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan diatas adalah:
1. Memenuhi sarana dan prasarana layanan;
2. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM pelayanan;
3. Pemanfaatan IT dalam pelayanan; dan
4. Pembangunan dan pengaktifan Mal Pelayanan Publik Komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam
meningkatkan kualitas pelayanan publik diwujudkan dengan membangun Mal Pelayanan Publik yang telah diujicobakan mulai tanggal 1 Desember 2022 dan akan diresmikan pada tahun 2023.
Program-program yang mendukung sasaran kinerja ini adalah:
1. Program Pendaftaran Penduduk;
2. Program Pencatatan Sipil;
3. Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
4. Program Pengelolaan Profil Kependudukan;
5. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; dan
6. Program Kepegawaian Daerah.
4. MENINGKATNYA DERAJAT PENDIDIKAN
- Indeks Pendidikan
Pembangunan di bidang pendidikan terus dilaksanakan di Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan mendukung Nawacita Presiden Republik Indonesia yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dan melakukan revolusi karakter bangsa. Hal ini sejalan dengan misi ke-2 Bupati yakni membangun sumber daya manusia yang berkualitas dengan sasaran meningkatkan derajat pendidikan dengan indikator kinerja Indeks Pendidikan.
Pada tahun 2022 Indeks Pendidikan ditargetkan sebesar 69,39 terealisasi 69,23 dengan capaian 99,77% dengan kategori sangat tinggi. Capaian kinerja tahun 2022 terhadap akhir RPJMD telah tercapai 98,52%. Target, realisasi dan capaian sasaran meningkatnya derajat pendidikan secara rinci disajikan pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.11
Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Derajat Pendidikan
No | Indikator Kinerja Utama | Realisasi 2021 | 2022 | Target Akhir RPJMD | Capaian s/d 2022 terhadap 2026 (%) | ||
Target | Realisasi | % Capaian | |||||
1 | Indeks Pendidikan | 68,96 | 69,39 | 69,23 | 99,77 | 70,27 | 98,52 |
Rata-rata capaian | 99,77 | Sangat tinggi |
Peningkatan indeks pendidikan dalam lima tahun terakhir dapat dilihat pada grafik dibawah ini.
Grafik 3 .7
Indeks Pendidikan
Indeks Pendidikan
80
70
60
50
40
30
20
10
0
56,54
2018
2019
2020
2021
2022
69,23
68,96
68,95
68,95
Sumber: Dinas Pendidikan, 2022 (diolah)
Grafik 3.8
Angka Rata-Rata Lama Sekolah
RATA-RATA LAMA SEKOLAH
7,5 7,505 7,51 7,515 7,52 7,525 7,53 7,535
2022 2021 2020
Salah satu komponen indeks pendidikan adalah Angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS). Angka rata-rata lama sekolah di Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2022 mencapai 7,53 tahun, Artinya jenjang pendidikan rata-rata penduduk Kabupaten Musi Rawas hanya sampai kelas 2 SLTP. Upaya pembangunan sektor pendidikan harus terus didorong agar rata- rata lama sekolah penduduk dapat ditingkatkan. Angka Rata-rata Lama Sekolah di Kabupaten Musi Rawas secara rinci dapat lihat pada grafik di bawah in
7,53 | |||||
7,52 | |||||
7,51 | |||||
Sumber: Musi Rawas Dalam Angka 2023
Perbandingan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Musi Rawas masih dibawah Provinsi Sumatera Selatan yang sudah mencapai 8,37 tahun, bahkan masih dibawah salah satu Kabupaten/kota tetangga seperti Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Lahat. Di bawah ini disajikan rata-rata lama sekolah kabupaten/kota dan Provinsi Sumatera Selatan.
Tabel 3.12
Angka Rata-rata Lama Sekolah Se-Sumatera Selatan
No | Kabupaten/Kota | Angka Rata-Rata Lama Sekolah (Tahun) | ||
2020 | 2021 | 2022 | ||
1 | Xxxx Komering Ulu | 8.70 | 8.71 | 8.73 |
2 | Xxxx Komering Ilir | 7.04 | 7.05 | 7.07 |
3 | Muara Enim | 7.79 | 7.80 | 7.90 |
4 | Lahat | 8.46 | 8.52 | 8.53 |
5 | Musi Rawas | 7.52 | 7.53 | 7.55 |
6 | Musi Banyuasin | 7.62 | 7.63 | 7.65 |
7 | Banyuasin | 7.20 | 7.44 | 7.45 |
8 | Xxxx Komering Ulu Selatan | 7.84 | 7.85 | 7.86 |
9 | Xxxx Komering Ulu Timur | 7.55 | 7.56 | 7.80 |
10 | Xxxx Ilir | 7.86 | 7.87 | 7.91 |
11 | Empat Lawang | 7.60 | 7.64 | 7.65 |
12 | Pali | 7.04 | 7.05 | 7.06 |
13 | Musi Rawas Utara | 6.84 | 7.09 | 7.26 |
14 | Palembang | 10.53 | 10.75 | 10.91 |
15 | Prabumulih | 9.96 | 9.97 | 10.20 |
16 | Pagar Alam | 9.39 | 9.40 | 9.41 |
17 | Lubuk Linggau | 9.89 | 9.90 | 9.91 |
18 | Sumatera Selatan | 8.24 | 8.30 | 8.37 |
Sumber: BPS, 2022.
Komponen lain yang menunjukkan tingkat derajat pendidikan adalah kemudahan masyarakat mengakses pendidikan yaitu Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk semua jenjang Pendidikan. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
terus berupaya untuk meningkatkan capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM). APK adalah perbandingan antara siswa pada jenjang Pendidikan tertentu dengan penduduk usia sekolah dan dinyatakan dalam persentase. Semakin tinggi APK berarti semakin banyak anak usia sekolah yang bersekolah di jenjang pendidikan tertentu atau banyak anak diluar usia sekolah tertentu yang bersekolah. APK dapat diatas 100%. Sedangka APM adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam persentase. Semakin tinggi APM berarti semakin banyak anak usia sekolah yang bersekolah sesuai usia resmi di jenjang pendidikan tertentu. Nilai ideal APM ialah 100%. Di bawah ini disjikan APK dan APM jenjang Pendidikan di Kabupaten Musi Rawas tahun 2022.
Tabel 3.13
APK dan APM Jenjang Pendidikan Kab. Musi Rawas
Xxxxxxx Xxxdidikan | Angka Partisipasi Kasar (APK) | Angka Partisipasi Murni (APM) | ||||
2020 | 2021 | 2022 | 2020 | 2021 | 2022 | |
SD/MI/Sederajat | 107,63 | 108,55 | 97,98 | 98,94 | 99,37 | 97,98 |
SMP/MTs/Sederajat | 96,83 | 94,59 | 81,98 | 87,88 | 88,09 | 81,98 |
SMA/SMK/MA/Sederajat | 76,07 | 81,93 | 63,58 | 62,57 | 64,12 | 63,58 |
Sumber: Musi Rawas Dalam Angka 2023
Dari tabel diatas bahwa APK SD/MI dan APK SMP/MTs juga mengalami penurunan. Penyebab penurunan ini adalah adanya pandemik Covid-19 yang masih berlanjut dampaknya yaitu banyak siswa yang tidak mau bersekolah kembali, dan sarana prasarana pendidikan yang tidak refrensentatif. .
Pada tahun ajaran 2022/2023, Kabupaten Musi Rawas memiliki gedung sekolah sebanyak 426 sekolah yang terdiri atas 318. Sekolah Dasar (SD), 70 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 30 Sekolah
Menengah Atas (SMA), dan 8 Sekolah menengah Kejuruan (SMK). Pada tahun ajaran 2022/2023 jumlah murid SD sebanyak 42.706 orang, SMP sebanyak 16.501 orang, dan SMA sebanyak 11.405 orang. Sedangkan jumlah guru yang mengajar di masing-masing sekolah pada tahun 2022/2023 ini terdiri atas 3.187 guru Sekolah Dasar, 1.303 orang guru SMP, serta 795 orang guru SMA (Sumber: Musi Rawas Dalam Angka, 2023)
Secara umum capaian kinerja pada sasaran meningkatnya derajat pendidikan belum sesuai target yang diharapkan. Penyebabnya adalah:
1. Masih ada dampak lanjutan pandemik Covid-19.
2. Kapasitas dan kapabilitas SDM pengelola pendidikan yang perlu ditingkatkan;
3. Reward and punishment yang belum diterapkan
4. Masih ada sarana dan prasarana pendidikan yang belum refresentatif dan nyaman.
Solusi yang akan dilakukan adalah:
1. Koordinasi lebih lanjut untuk pelaksanaan vaksinasi anak sekolah dengan stakeholders kesehatan;
2. Mendorong inovasi bidang pendidikan dan pengajaran;
3. Melakukan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) secara penuh pasca dicabutnya kebijakan PPKM oleh pemerintah; dan
4. Memaksimalkan sumber daya pendidikan yang ada dengan meningkatkan manajemen/tata kelola yang akuntabel dan efesien.
5. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pendidikan;
6. Memberikan bantuan pakaian gratis untuk siswa kurang mampu; dan
7. Mengaktifkan kembali bus sekolah
Pelaksanaan janji kampanye Bupati terkait dengan penerima manfaat secara langsung yaitu pemberian bantuan pakaian sekolah
gratis, di tahun 2022 telah dilaksanakan pemberian bantuan pakaian gratis bagi siswa kurang mampu untuk siswa SD sebanyak 16.638 siswa dan siswa SMP sebanyak 7.758 siswa. Direncanakan ditahun 2023 penerima bantuan pakaian gratis untuk siswa SD sebanyak 12.906 siswa dan siswa SMP sebanyak 7.758 siswa. (Sumber: Dinas Pendidikan, 2023). Dari program ini diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk dapat menikmati pendidikan dan sekaligus meningkatkan derajat pendidikan Kabupaten Musi Rawas. Secara rinci capaian program pakaian gratis 2021-2022 dan rencana 2023 tertera pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.14
Capaian Program Pakaian Gratis 2021-2022 dan Rencana 2023
No | Program | Capaian | Rencana | |
2021 | 2022 | 2023 | ||
1 | Pakaian Seragam SD | 13.332 | 16.638 | 12.906 |
2 | Pakaian Seragam SMP | - | 7.758 | 9.118 |
Sumber: D.inas Pendidikan, 2023
Program-program pendukung dari sasaran strategis meningkatnya derajat pendidikan adalah:
1. Program Pengelolaan Pendidikan;
2. Program Pengembangan Kurikulum;
3. Program Pendidik Xxx Xxxxxx Kependidikan;
4. Program Pengendalian Perizinan Pendidikan; dan
5. Program Pengembangan Bahasa dan Sastra.
5. MENINGKATNYA DERAJAT KESEHATAN
- Indeks Kesehatan
Indeks kesehatan merupakan indikator meningkatnya derajat kesehatan ditargetkan di tahun 2022 sebesar 79,2 dengan realisasi
73,00 dengan capaian kinerja 92,17% dengan kategori capaian sangat tinggi. Target, realisasi dan capaian secara rinci tersaji pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.15
Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya Derajat Kesehatan
No | Indikator Kinerja Utama | Capaian 2021 | 2022 | Target Akhir RPJMD | Capaian s/d 2022 terhadap 2026 (%) | ||
Target | Realisasi | % Capaian | |||||
1 | Indeks Kesehatan | 72,10 | 79,2 | 73,00 | 92,17 | 80,60 | 90,57 |
Rata-rata capaian | 92,17 | Sangat Tinggi |
Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Musi Rawas, 2022
Grafik 3.9 Indeks Kesehatan
74,00
72,80
73,00
72,10
72,00
70,00
67,86
68,00
66,37
66,00
64,00
62,00
2018
2019
2020
2021
2022
Peningkatan dan penurunan indeks kesehatan Kabupaten Musi Rawas dalam beberapa tahun terakhir secara rinci dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Sumber: Dinas Kesehatan, 2022
Indeks kesehatan adalah capaian Usia Harapan Hidup (UHH). UHH (Expectation of Life/Eo) merupakan gambaran rata-rata umur yang mungkin dapat dicapai oleh seorang bayi yang baru lahir hingga suatu tahun tertentu. UHH mencerminkan derajat kesehatan suatu
masyarakat. Tingginya pencapaian Umur Harapan Hidup (UHH) juga menjadi salah satu penanda penting keberhasilan suatu daerah dalam pembangunan kesejahteraan rakyat terutama di sektor kesehatan.
Peningkatan UHH juga menunjukkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang relatif membaik dan memberikan kontribusi pada peningkatan kualitas hidup manusia. Peningkatan UHH juga dipengaruhi oleh beberapa faktor lain seperti ekonomi, budaya, dan pendidikan. Peran sektor kesehatan mempengaruhi masyarakat dalam menurunkan angka kesakitan, angka kematian, peningkatan gizi masyarakat, dan akses serta mutu pelayanan kesehatan. Kepedulian yang tinggi dari pemerintah dan seluruh masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan.
Usia Harapan Hidup (UHH) Kabupaten Musi Rawas terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun walaupun sangat kecil. Rata-rata peningkatan dalam 4 (empat) tahun terakhir hanya sebesar 0,2 tahun. Pada tahun 2022 UHH sebesar 68,62 mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun demikian masih dibawah rata-rata capaian Provinsi Sumatera Selatan yang sudah mencapai 70,32. dan nasional 71,85 tahun. Secara rinci Usia Harapan Hidup Kabupaten Musi Rawas disajikan pada grafik di bawah ini.
Grafik 3.10
Usia Harapan Hidup Kabupaten Musi Rawas
73
72
71
70
69
68
67
66
65
71,06
71,2
71,34
71,47
71,57
71,85
69,88
69,98
70,32
69,16
69,41
69,65
68,14
68,26
68,62
67,34
67,59
67,86
2017 2018 2019 2020 2021 2022
Musi Rawas Provinsi Nasional
Sumber: BPS, 2022
Selain Angka Harapan Hidup yang menjadi komponen perhitungan Indeks Kesehatan adalah Angka Kematian Ibu (AKI). AKI ditargetkan sebesar 88,09 per 100.000 kelahiran hidup dan terealisasi 70,40 per 100.000 kelahiran hidup dengan capaian 125,13%. Penurunan ini didukung oleh upaya yang telah dilakukan oleh Instansi terkait berupa:
1. Adanya kesadaran masyarakat untuk melakukan kunjungan pemeriksaaan selama enam kali sesuai standar ke fasilitas pelayanan kesehatan;
2. Peningkatan kompetensi nakes (khususnya bidan);
3. Peningkatan sarana dan prasarana kesehatan (puskesmas dan poskesdes);
4. Pembukaan akses jalan dan fasilitas penunjang Kesehatan; dan
5. Tidak adanya PPKM covid-19.
Angka Kematian Bayi (AKB) dan Prevalensi stunting juga sebagai bagian dari faktor-faktor yang mendukung keberhasilan peningkatan derajat kesehatan. Pada tahun 2022 AKB di Kabupaten Musi Rawas terjadi penurunan dengan target 3,2 per 1.000 kelahiran hidup terealisasi 3,1 per 1.000 kelahiran hidup dengan capaian kinerja 103,22%. Penurunan AKB sebesar 0,1 per 1.000 kelahiran hidup. Keberhasilan ini didukung oleh berbagai upaya diantaranya:
1. Adanya pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan pada fasyankes;
2. Kesadaran masyarakat yang meningkat melakukan pemeriksaan kehamilan dan bayi;
3. Tenaga kesehatan yang terus meningkat kompetensinya; dan
4. Tidak adanya PPKM covid-19.
Prevalensi stunting di Kabupaten Musi Rawas di bawah 14% dengan kategori baik tepatnya 4,72% dari target 8%. Artinya kasus stunting dalam kategori rendah. Keberhasilan ini didukung oleh kegiatan- kegiatan yang langsung ke target sasaran yaitu;
1. Intervensi gizi spesifik (makanan pendamping ASI, ASI eksklusif, inisiasi menyusui dini, (IMD);
2. Pemberian vitamin A;
3. PMT ibu hamil KEK; dan
4. PMT anak gizi buruk;
Program-program yang mendukung capaian kinerja meningkatnya derajat Kesehatan adalah:
1. Program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat;
2. Program peningkatan kapasitas sumber daya manusia Kesehatan;
3. Program sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman;
4. Program pemberdayaan masyarakat bidang Kesehatan;
5. Program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat;
6. Program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat;
7. Program peningkatan kapasitas sumber daya manusia Kesehatan;
8. Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS);
9. Program Pengendalian Penduduk;
10. Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB).
6. MENINGKATNYA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PEMUDA SERTA PERLINDUNGAN ANAK
Sasaran meningkatnya pemberdayaan perempuan dan pemuda serta perlindungan anak memiliki 3 (tiga) indikator Kinerja Utama (IKU) yakni Indeks pembangunan Gender (IPG), Kabupaten Layak Pemuda dan Status Kabupaten Layak Anak. Secara rinci capaian kinerja pada sasaran ini ditunjukan pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.16
Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya pemberdayaan perempuan dan pemuda serta
perlindungan anak
No | Indikator Kinerja Utama | Realisasi 2021 | 2022 | Target Akhir RPJMD | Capaian s/d 2022 terhadap 2026 (%) | ||
Target | Realisasi | % Capaian | |||||
1 | Indeks Pembangunan Gender (IPG) | 85,85 | 87,45 | 86,15 | 98,12 | 91,45 | 93,83 |
2 | Kabupaten Layak Pemuda | Xxxxxxx | Xxxxxxx | Xxxxxxx | 100 | Madya | 50 |
3 | Status Kabupaten Layak Anak | 596,55 (Pratama) | 700 (Madya) | 820,40 (Nindya) | 117,2 | 790 Madya | 103,85 |
Rata-rata Capaian | 105,11 | Sangat tinggi |
Sumber: Dinas PPPA, 2022
Dinas Pemuda dan Olahraga, 2022
- Indeks Pembangunan Gender (IPG)
Pada tahun 2022 Indeks Pembangunan Gender (IPG) ditargetkan 87,45 terealisasi 86,15 dengan capaian 98,12% atau dengan kategori
sangat tinggi. Capaian kinerja tahun 2022 terhadap target RPJMD telah mencapai 93,83%. Berdasarkan data BPS (2023) Indeks Pembangunan Gender secara nasional di tahun 2022 sebesar 91,63 dan Provinsi Sumsel 92,95. Perbandingan Indeks Pembangunan Gender secara rinci dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 3.11
Perbandingan Indeks Pembangunan Gender
94
92
90
88
86
84
82
92,62
90,99
92,40
91,07
92,38
91,06
92,35
91,27
92,95
91,63
86,45
85,17
85,59
85,85
86,15
80
2018
2019
2020
2021
2022
Musi Rawas Provinsi Sumsel Nasional
Sumber: BPS, 2023
Indeks Pembangunan Gender (IPG) merupakan indikator yang menggambarkan perbandingan (rasio) capaian antara IPM Perempuan dengan IPM Laki-laki. Penghitungan IPG mengacu pada metodologi yang digunakan oleh UNDP dalam menghitung Gender Development Index (GDI) dan Human Development Indeks (HDI) pada tahun 2010. IPG juga merupakan pengukuran langsung terhadap ketimpangan antargender dalam pencapaian pembangunan manusia. Capaian IPG Kabupaten Musi Rawas mengalami peningkatan Dari tahun 2018 sampai tahun 2022 IPG Kabupaten Musi Rawas meningkat sebesar 0,98. Ketimpangan pembangunan gender di Kabupaten Musi Rawas terus mengalami perbaikan, namun masih lebih rendah jika dibandingkan dengan capaian provinsi maupun nasional, Bahkan sangat kecil jika dibandingkan dengan capaian IPG kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan. IPG dua tahun terakhir disajikan pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.17
Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten/Kota/Provinsi Sumatera Selatan
No | Provinsi/Kab/Kota | Indeks Pembangunan Gender (IPG) | |
2021 | 2022 | ||
1 | SUMATERA SELATAN | 92.35 | 92.95 |
2 | Xxxx Komering Ulu | 93.94 | 94.15 |
3 | Xxxx Komering Ilir | 91.69 | 92.26 |
4 | Muara Enim | 89.67 | 89.87 |
5 | Lahat | 94.74 | 94.71 |
6 | Musi Rawas | 85.85 | 86.15 |
7 | Musi Banyuasin | 82.63 | 83.23 |
8 | Banyu Asin | 88.96 | 89.32 |
9 | Xxxx Komering Ulu Selatan | 92.39 | 92.40 |
10 | Xxxx Komering Ulu Timur | 93.82 | 94.36 |
11 | Xxxx Ilir | 99.09 | 98.92 |
12 | Empat Lawang | 93.32 | 93.47 |
13 | Penukal Abab Lematang Ilir | 93.13 | 93.66 |
14 | Musi Rawas Utara | 92.60 | 93.02 |
15 | Kota Palembang | 96.07 | 96.24 |
16 | Kota Prabumulih | 93.68 | 93.99 |
17 | Kota Pagar Alam | 94.64 | 94.92 |
18 | Kota Lubuklinggau | 95.84 | 96.01 |
Sumber: BPS, 2023
Pembangunan gender di Kabupaten Musi Rawas dalam enam tahun terakhir rata-rata sebesar 85,72. Nilai ini cenderung lebih kecil jika dibandingkan dengan capaian provinsi maupun nasional. Perbandingan tersebut secara rinci dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.18
Perbandingan Indeks Pembangunan Gender (IPG) Nasional, Provinsi dan Kabupaten Musi Rawas
Uraian | Indeks Pembangunan Gender | |||||
2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |
Musi Rawas | 85,12 | 85,17 | 85,59 | 86,45 | 85,85 | 86,15 |
Sumatera Selatan | 92,43 | 92,62 | 92,40 | 92,38 | 92,35 | 92,95 |
Nasional | 90,96 | 90,99 | 91,07 | 91,06 | 91,27 | 91,63 |
Sumber: BPS, 2023
Usaha yang dilakukan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Gender adalah:
1. Terus melakukan pendampingan implementasi PPRG;
2. Peningkatan peran perempuan dalam berbagai tahapan dan proses pembangunan di semua bidang;
3. Peningkatan keberdayaan perempuan dalam pengelolaan ekonomi rumah tangga dengan fokus pada UMKM Perempuan;
4. Mengupayakan peningkatan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan tindak pidana perdagangan orang; dan
5. Penguatan Lembaga penyedia layanan perlindungan korban kekerasan dan perdagangan orang dengan fokus pada penanganan wilayah on the spot.
- Kabupaten Layak Pemuda
Kabupaten Layak Pemuda ditargetkan memperoleh predikat pratama di tahun 2022 dan terealiasasi predikat pratama, dengan capaian 100%. Capaian kinerja tahun 2022 terhadap target iakhir RPJMD telah mencapai 50%.
Penilaian ini dilakukan oleh Kementerian terkait yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga. Ada 5 (lima) indikator yang menjadi fokus penilaian yaitu:
1. Regulasi;
2. Anggaran;
3. Program;
4. Pelembagaan Partisipasi Pemuda; dan
5. Sarana dan Prasarana Kepemudaan.
Upaya yang telah dilakukan untuk pendukung capaian kinerja ini adalah:
1. Telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Pemuda;
2. Telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2020 tentang Pemberdayaan Pemuda;
3. Tersedianya fasilitas kepemudaan di Taman Beregam Kabupaten Musi Rawas; dan
4. Pembinaan organisasi kepemudaan (OKP);
Kendala-kendala yang dihadapi masih dihadapi dalam mencapai kinerja Kabupaten Layak pemuda adalah:
1. Tim Asistensi Pengembangan Kabupaten Layak Pemuda belum bekerja secara maksimal;
2. Belum dilakukan penilaian mandiri; dan
3. Masih ada beberapa aspek Kabupaten Layak Pemuda yang belum terpenuhi secara maksimal.
Solusi yang akan dilakukan untuk mencapai target di masa yang akan datang akan melakukan pemenuhan aspek Kabupaten Layak Pemuda seperti:
1. Melaksanakan secara penuh dan konsisten program penyadaran berupa perlindungan pemuda dari penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, perlindungan pemuda dari sex bebas, perlindungan pemuda dari penyakit HIV/Aids, perlindungan pemuda dari tindak kekerasan, perlindungan pemuda dari radikalisme dan terorisme;
2. Mendorong dan pemberdayakan pemuda berupa partisipasi pemuda dalam Pendidikan formal dan non formal, tumbuh kembangnya dialog pemuda dan inklusif, tumbuh kembangnya kreativitas dan inovasi pemuda;
3. Meningkatkan pengembangan pemuda dengan menumbuhkembangkan kesukarelaan pemuda;
4. Meningkatkan pelembagaan partisipasi pemuda dengan mengoptimalkan organisasi kepelajaran; dan
5. Pemenuhan sarana dan prasarana kepemudaan dengan menyediakan sentra pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda dan pondok pemuda.
- Kabupaten Layak Anak
Kabupaten Layak Anak sebagai salah satu IKU pada tahun 2022 ditargetkan memperoleh predikat Madya dengan nilai 700 dan terealisasi predikat Nindya dengan nilai 820,40 dengan capaian 117,2% kategori sangat tinggi. Capaian kinerja tahun ini sampai dengan akhir target RPJMD telah tercapai 103,85% atau telah melampaui target yang diharapkan.
Kabupaten layak anak adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Ada beberapa prinsip dalam pengembangan Kabupaten Layak Anak yaitu non diskriminatif, kepentingan yang terbaik untuk anak, hak untuk hidup, keberlangsungan hidup dan perkembangan, penghargaan terhadap pendapat anak, dan tata pemerintahan yang baik. Dengan prinsif inilah Kabupaten Musi Rawas bertekad mewujudkan Kabupaten Layak Anak yang ramah bagi semua anak.
Capaian kinerja Kabupaten Layak Anak dalam beberapa tahun terakhir disajikan pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.19 Kabupaten Layak Anak
Uraian | Tahun | ||
2020 | 2021 | 2022 | |
Kabupaten Layak Anak | (650) Pratama | (596,55) Pratama | (820,40) Nindya |
Sumber: DPPA, 2022
Program-program yang mendukung keberhasilan dari sasaran ini adalah:
1. Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan;
2. Program Perlindungan Perempuan;
3. Program Peningkatan Kualitas Keluarga;
4. Program Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak;
5. Program Pemenuhan Hak Anak;
6. Program Perlindungan Khusus Anak;
7. Program Pengembangan Kapasitas;
8. Program Daya Saing Kepemudaan;
9. Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga;
10. Program Pengembangan Kapasitas Kepramukaan;
11. Program Hubungan Industrial; dan
12. Program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
7. SASARAN TERWUJUDNYA KETERTIBAN, KEAMANAN, KETENTRAMAN DAN KENYAMANAN MASYARAKAT
- Indeks Ketertiban dan Ketentraman
Sasaran terwujudnya ketertiban, keamanan, ketentraman dan kenyamanan masyarakat memiliki indikator Indeks Ketertiban dan Ketentraman sebagai alat ukurnya. Pada tahun 2022 Indeks Ketertiban dan Ketentraman ditargetkan 96% dengan realisasi 77,14% dan capaian kinerjanya sebesar 80,35% dengan kategori tinggi. Sedangkan target akhir RPJMD sebesar 100% artinya sampai akhir RPJMD telah tercapai 77,14%. Realisasi capaian sasaran terwujudnya ketertiban, keamanan, ketentraman dan kenyamanan masyarakat tersaji pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.20
Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Terwujudnya Ketertiban, Keamanan, Ketentraman dan
Kenyamanan Masyarakat
No | Indikator Kinerja Utama | Realisasi 2021 | 2022 | Target Akhir RPJMD | Capaian s/d 2022 terhadap 2026 (%) | ||
Target | Realisasi | % Capaian | |||||
1 | Indeks Ketertiban dan Ketentraman | 92,85 | 96 | 77,14 | 80,35 | 100 | 77,14 |
Rata-rata capaian | 80,35 | Tinggi |
Sumber: Satpol PP, 2022
Indeks ketertiban dan ketentraman yang terdiri dari indeks komposit berupa persentase jumlah penegakan perda dan persentase penanganan unjuk rasa dalam satu tahun. Penegakan perda yang dilakukan telah mencapai 80% dan penanganan unjuk rasa telah mencapai 100%, artinya dalam penanganan unjuk rasa berjalan dengan baik karena dilakukan mengedepankan metode persuasif sehingga tidak menimbulkan kekerasan atau konflik antara pengunjuk rasa dengan aparat keamanan.
Kunci keberhasilan ini tidak terlepas dari koordinasi dan sinkronisasi dengan kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja yang berjalan baik, sehingga pengamanan unjuk rasa dan penegakan peraturan daerah. dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan bentrokkan dengan masyarakat. Walaupun demikian masih ada beberapa kendala dalam mendukung sasaran ini yaitu:
1. Keterbatasan sarana dan prasarana pendukung;
2. Kapasitas dan kapabilitas personil Polisi Pamong Praja yang perlu ditingkatkan; dan
3. Keterbatasan anggaran operasional; dan
4. Penataan kelembagaan Satpol PP dan Damkar belum dilakukan kajian yang disesuaikan dengan Permendagri No.25 Tahun 2021.
Solusi yang akan dilakukan dalam menghadapi tantangan dan hambatan di masa yang akan datang yaitu:
1. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung keamanan;
2. Melakukan peningkatan kompetensi bagi personil Polisi Pamong Praja;
3. Menambah anggaran operasional; dan
4. Melakukan kajian kelembagaan Satpol PP dan Damkar.
8. SASARAN TERWUJUDNYA KEAMANAN DAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
- Indeks Kerukunan Umat Beragama
Pada 2022 Indeks Kerukunan Umat Beragama ditargetkan 74%, terealisasi 75,20 dengan capaian 101,62% dengan kategori sangat tinggi. Capaian kinerja tahun 2022 sampai dengan target akhir RPJMD telah tercapai 96,41%. Target, realisasi dan capaian sasaran terwujudnya keamanan dan kerukunan umat beragama dengan indikator Indeks Kerukunan Umat Beragama secara rinci tersaji pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.21
Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Terwujudnya keamanan dan kerukunan umat beragama
No | Indikator Kinerja Utama | Realisasi 2021 | 2022 | Target Akhir RPJMD | Capaian s/d 2022 terhadap 2026 (%) | ||
Target | Realisasi | % Capaian | |||||
1 | Indeks Kerukunan Umat Beragama | 68,76 | 74,00 | 75,20 | 101,62 | 78,00 | 96,41 |
Rata-rata capaian | 101,62 | Sangat Tinggi |
Sumber: Badan Kesbangpol, 2023
Pengertian kerukunan sebagaimana dikutip dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, yaitu Keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati dan menghargai, kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Indeks Kerukunan Umat Beragama dibentuk oleh 3 (tiga) dimensi yaitu toleransi, kesetaraan dan kerjasama. Dimensi toleransi mempresentasikan saling menerima, memberi hak dan kesempatan yang sama dengan tidak mengedepankan superioritas. Kerjasama menggambarkan keterlibatan aktif bergabung dengan pihak lain dan memberikan empati dan simpati kepada kelompok lain dalam dimensi sosial, ekonomi, budaya dan keagamaan. Perbandingan capaian indeks kerukunan umat beragama untuk beberapa tahun terakhir di Kabupaten Musi Rawas terlihat pada grafik dibawah ini.
Grafik 3.12
Indeks Ketentraman Umat Beragama
76,00 75,20
74,00
72,00
72,00
70,00
68,76
68,00
66,00
64,00
Indeks KUB
2020 2021 2022
Sumber: Badan Kesbangpol Kab. Musi Rawas, 2022
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dari capaian kinerja ini adalah:
1. Konsisten menjaga kerukunan umat beragama
2. Giat melakukan sosialisasi wawasan kebangsaan dan empat pilar kebangsaan;
3. Melaksanakan forum pembauran kebangsaan (FPK)
Sasaran terwujudnya keamanan dan kerukunan umat beragama ini juga didukung oleh beberapa program yaitu:
1. Program Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat;
2. Program penguatan ideologi pancasila dan karakter;
3. Program peningkatan peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik;
4. Program pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan;
5. Program pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya; dan
6. Program peningkatan kewaspadaan nasional peningkatan kualitas dan fasilitasi penanganan konflik.
9. MENINGKATNYA PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN NILAI KEARIFAN LOKAL DAN KEBUDAYAAN
Sasaran strategi meingkatnya pelestarian dan pengembangan nilai kearifan local dengan IKU persentase warisan budaya yang dilestarikan dan indeks budaya literasi daerah. Secara rinci capaian dari IKU sasaran ini tertera pada tabel dibawah ini.
Tabel 3.22
Target, Realisasi dan Capaian Sasaran
Meningkatnya pelestarian dan pengembangan nilai kearifan lokal dan kebudayaan
No | Indikator Kinerja Utama | Realisasi 2021 | 2022 | Target Akhir RPJMD | Capaian s/d 2022 terhadap 2026 (%) | ||
Target | Realisasi | % Capaian | |||||
1 | Persentase Warisan budaya yang dilestarikan | 70,00 | 70,00 | 47,80 | 68,29 | 77,00 | 62,08 |
2 | Indeks Budaya Literasi Daerah | 20,13 | 30,00 | 35,88 | 119,60 | 31,50 | 113,90 |
Rata-rata capaian | 93,95 | Sangat tinggi |
Sumber: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, 2022 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, 2022
- Persentase Warisan Budaya Yang Dilestarikan
Warisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi- generasi yang akan datang. Warisan budaya dikategorikan menjadi dua kelompok, benda dan tak benda. Warisan budaya benda meliputi; warisan budaya bergerak (koin, manuskrip, artefak, lukisan); warisan budaya tak bergerak (monumen, situs arkeologi, kawasan); dan warisan budaya bawah laut (bangkai kapal, reruntuhan bawah air). Adapun warisan budaya tak benda, meliputi tradisi, bahasa, dan ritual. Persentase warisan budaya yang dilestarikan ditargetkan 70% terealisasi 47,80% dengan capaian 68,29%. Capaian ini masih dibawah target yang ditetapkan atau dengan kategori Sedang. Capaian kinerja tahun 2022 sampai dengan target akhir RPJMD
RPJMD baru tercapai 62,08%.
Upaya telah dilakukan untuk menjaga warisan budaya di Kabupaten Musi Rawas agar tetap lestari yaitu dengan melakukan sistem pendataan kebudayaan untuk mengoptimalkan tata kelola
sumber daya manusia kebudayaan serta perlindungan terhadap keberagaman ekspresi budaya dan hak berkebudayaan, khususnya situs, adat istiadat dan kesenian.
- Indeks Budaya Literasi Daerah
Indeks Budaya Literasi Daerah ditargetkan 30% terealisasi 35,88% dengan capaian 119,60%. Capaian kinerja tahun 2022 sampai dengan target akhir RPJMD telah mencapai 113,90%, bahkan telah melampaui target akhir yang diharapkan.
Grafik 3.13
Capaian Indeks Budaya Literasi Daerah
40
0
2020
2021
2022
Indikator ini menggambarkan kondisi budaya literasi di suatu daerah. Nilai Indeks pembangunan literasi masyarakat yang didapatkan dengan metode sensus dengan mengukur sejumlah unsur pembangunan literasi masyrakat (UPLM) dan aspek masyarakat (AM). Aspek Masyarakat merupakan tingkat kegemaran membaca masyarakat. Capaian Indeks Budaya Literasi Daerah disajikan pada grafik di bawah ini.
35 | 35,88 | ||
30 | 29,73 | ||
25 | |||
20 | 20,13 | ||
15 | |||
10 | |||
5 |
Sumber: Dinas Perpustakaan dan Arsip, 2022
Keberhasilan dari kinerja ini didukung oleh berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, diantaranya:
1. Dibangunnya gedung layanan perpustakaan yang lokasinya refresentatif dan strategis di daerah pemukiman, sekolah dan keramaian;
2. Pendataan perpustakaan berbasis kewilayahan yang dilaksanakan sampai tingkat daerah.
3. Pendirian perguruan tinggi di Kabupaten Musi Rawas yang menambah jumlah pertumbuhan perpustakaan dan koleksi bahan pustaka dan anggota perpustakaan.
Selain upaya diatas, juga didukung oleh keberhasilan pelaksanaan program yaitu:
1. Program Pengembangan Kebudayaan;
2. Program Pengembangan Kesenian Tradisional;
3. Program Pembinaan Sejarah Program Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya;
4. Program Pembinaan Perpustakaan; dan
5. Program Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno.
10. MENINGKATNYA KONEKTIVITAS ANTAR WILAYAH
- Persentase Konektivitas Antar Wilayah
Pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah. Dengan meningkatnya konektivitas wilayah ini diharapkan terjadi peningkatan pertumbuhan sektor ekonomi dan interaksi sosial masyarakat secara langsung. Terhubungnya kawasan produksi dengan kawasan distribusi dapat membuka lapangan pekerjaan baru dan mengakselerasi perekonomian rakyat.
Konektivitas daerah juga dapat meningkatkan pelayanan umum masyarakat. Misalnya pasokan air bersih, aliran listrik, penganggulangan sampah dan limbah, pendidikan, kantor imigrasi, pembuatan surat izin mengemudi, kesehatan (puskesmas dan rumah sakit), keamanan, juga penjara. Pemerataan pelayanan umum
terutama di bidang pendidikan dapat menciptakan generasi muda bangsa yang terdidik. Pemerataan pelayanan umum di bidang kesehatan, memberikan masyarakat kemudahan untuk berobat saat sakit, mengalami kecelakaan, maupun akan melahirkan.
Sasaran Meningkatnya Konektivitas antar wilayah tercapai sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari capaian Persentase Konektivitas Antar Wilayah yang tercapai 94,04% dari target 92,19% atau dengan capaian 102,01%. Capaian tahun 2022 ini telah menyumbangkan 98,99% dari target akhir RPJMD tahun 2026 sebesar 5%. Target, Realisasi dan Capaian kinerja meningkatnya konektivitas antar wilayah disajikan pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.23
Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Meningkatnya konektivitas antar wilayah
No | Indikator Kinerja Utama | Realisasi 2021 | 2022 | Target Akhir RPJMD | Capaian s/d 2022 terhadap 2026 (%) | ||
Target | Realisasi | % Capaian | |||||
1 | Persentase Konektivitas Antar Wilayah (%) | 92,59 | 92,19 | 94,04 | 102,01 | 95,00 | 98,99 |
Rata-rata capaian | 102,01 | Sangat tinggi |
Sumber: Dinas PU Bina Marga, 2022
Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan adalah komponen utama untuk mencapai terget kinerja sasaran ini. Capaian kinerja jalan dalam berbagai kondisi di Kabupaten Musi Rawas dapat di lihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.24
Capaian Kinerja Jalan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2018 – 2022
No | Indikator | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | ||||
Km | % | Km | % | Km | % | Km | % | ||
1 | Kondisi Baik | 773,82 | 54,48 | 806,34 | 56,77 | 819,29 | 57,68 | 854,09 | 60,13 |
2 | Kondisi Sedang | 285,08 | 20,07 | 272,18 | 19,16 | 265,35 | 18,68 | 289,63 | 20,39 |
3 | Rusak Ringan | 152,13 | 10,71 | 147,07 | 10,35 | 142,55 | 10,04 | 182,98 | 12,88 |
4 | Rusak Berat | 209,46 | 14,75 | 194,89 | 13,72 | 193,32 | 13,61 | 93,79 | 6,60 |
Sumber : Dinas PU Bina Marga Kab. Musi Rawas, 2022
Pembangunan infrastuktur jalan di Kabupaten Musi Rawas dalam kondisi baik dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Capaian kinerja pembangunan jalan dari tahun 2018 sampai dengan 2022 dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 3.14
Kondisi Baik
Kondisi Sedang
Rusak Ringan
Rusak Berat
900
Capaian Kinerja Jalan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2018 – 2022 (Km)
800 700 600 500 400 300 200 100 0 | |||||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |||
Kondisi Baik | 701,58 | 773,82 | 806,34 | 819,29 | 854,09 | ||
Kondisi Sedang | 286,96 | 285,08 | 272,18 | 265,35 | 289,63 | ||
Rusak Ringan | 161,36 | 152,13 | 147,07 | 142,55 | 182,98 | ||
Rusak Berat | 232,79 | 209,46 | 194,89 | 193,32 | 93,79 |
Sumber : Dinas PU Bina Marga Kab. Musi Rawas, 2022
Jembatan juga merupakan objek terpenting dalam meningkatkan konektivitas atau penghubung antar wilayah, capaian kinerja pembangunan jembatan di wilayah Kabupaten Musi Rawas tertera pada tabel dibawah ini.