Topografi Klausul Contoh

Topografi. Secara topografi, Kota Semarang memiliki keunikan karena terdiri dari daerah pantai dan daerah perbukitan, dengan elevasi topografi berada pada ketinggian antara 0,75 m sampai sekitar 350 m diatas permukaan laut. Daerah pesisir pantai merupakan wilayah terendah di Kota Semarang yang dibatasi Laut Jawa dengan panjang garis pantai meliputi 13,6 Km. Luas daerah pantai di Kota Semarang adalah 1% dari luas wilayah total dengan ketinggian 0-0,75 m dpl (diatas permukaan laut). Daerah dataran rendah merupakan kawasan di bagian tengah, seperti daerah simpang lima dan pusat kota, dengan kemiringan antara 2 – 15 % dan ketinggian antara 0,75 – 3,5 m dpl seluas 33% dari luas wilayah total. Sedangkan wilayah dataran tinggi di Kota Semarang seluas 66% dari luas wilayah dengan ketinggian antara 5-348 m dpl. Daerah ini memiliki ketinggian yang bervariasi, seperti 136 m dpl di wilayah Jatingaleh, 253 m dpl di wilayah Mijen, serta 259 dan 348 m dpl di wilayah Gunungpati. Ketinggian Kota Semarang yang bervariasi ini menjadikan pemanfaatan bagian atas Kota Semarang lebih difungsikan sebagai daerah konservasi untuk melindungi Kota Semarang bagian bawah.
Topografi. Secara umum, kondisi fisik Kabupaten Musi Rawas mempunyai topografi wilayah yang bergelombang, dengan ketinggian berkisar 125–200 m dari permukaan laut, dengan kemiringan bervariasi dari 0–2%, sampai lebih dari 40%. Luas wilayah yang dominan adalah wilayah dengan kemiringan 0–15%, yang merupakan daerah potensial untuk pertanian. Selebihnya berupa tanah perbukitan yang mempunyai kemiringan sangat curam yang sebagian besarnya berupa Bukit Barisan yang memanjang dari utara sampai selatan. Khususnya di bagian barat daerah ini yang termasuk ke dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang membentang luas dalam 4 provinsi.

Related to Topografi

  • Fungsi a. Perumusan dan penyusunan program kegiatan dibidang perbendaharaan; b. Pengendalian dan pengujian atas penerbitan surat perintah pencairandana; c. Pelaksanaan koordinasi serta kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait dibidang perbendaharaan ; d. Perumusan pengendalian program pengelolaan gaji PNS ; e. Pengendalian pengelolaan kas daerah ; f. perumusan petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah g. Pembinaan pengelolaan keuangan daerah ; h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kinerja Individu Indikator Kinerja Formula / Rumus Sumber Data Meningkatkan capaian penyerapan APBD Prosentase realisasi penyerapan APBD ∑ Realisasi APBD X 100% Total APBD P-APBD Dalam rangka mewujudkan menajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : JURIANTO, SE., X.Xx. Jabatan : Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Jabatan : Kepala Badan Keuangan Daerah Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja dari perjanjian tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yangl diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak Kedua KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Pembina Utama Muda Nip. 19640503 199003 2 006 Probolinggo, September 2020 Pihak Pertama KEPALA BIDANG ANGGARAN BADAN KEUANGAN DAERAH JURIANTO, SE., X.Xx. Pembina Nip. 19711213 199402 1 002 1. Akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Penyusunan APBD dan P-APBD tepat waktu Tepat waktu 1. Program peningkatan dan pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Rp. 952.872.610,00 P-APBD Pihak Kedua KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Pembina Utama Muda Nip. 19640503 199003 2 006 Probolinggo, September 2020 Pihak Pertama KEPALA BIDANG ANGGARAN BADAN KEUANGAN DAERAH JURIANTO, SE., X.Xx. Pembina Nip. 19711213 199402 1 002

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Aset Keuangan Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • METODE PENELITIAN 41 A. Tipe Penelitian .................................................................................. 41 B. Lokasi Penelitian............................................................................... 41 C. Populasi dan Sample ........................................................................ 42 D. Teknik Penarikan Sample ................................................................. 42 E. Jenis dan Sumber Data ...................................................................... 43 F. Teknik Pengumpulan Data................................................................ 44 G. Teknik Analisis Data......................................................................... 45 X. Xxxxxx Waktu Penelitian ................................................................... 46

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Hak Pemegang Serahhak/Pembiaya Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak yang berikut: a. Untuk membuat tawaran tanpa perlu mendepositkan dengan Pelelong yang diperlukan sepuluh peratus (10%) daripada harga rizab, dengan sendirinya atau ejennya. Sekiranya bahawa Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah Penawar yang berjaya dan diisytiharkan oleh Pelelong, Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai kebebasan untuk menolak harga pembelian dengan amaun yang kena dibayar dan terhutang oleh Penyerah Hak/Pelanggan dibawah Dokumen Sekuriti dan segala kos dan perbelanjaan, berkaitan dengan dan hasil daripada jualan itu; b. Mana- mana pihak atau syarikat yang berkaitan dengan Pihak LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM (LPPSA) yang ingin membuat tawaran atau bidaan di lelongan awam adalah dikecualikan daripada mematuhi peruntukan dalam Klausa 5(b), 8(a) dan 14 (b) bagi Syarat- syarat Jualan ini. Jika Syarikat Berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM adalah Penawar yang berjaya: i. Suatu jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana: dan ii. Baki Harga Belian hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana syarikat berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM dalam tempoh seratus dua puluh hari (120) hari dari tarikh jualan atau apa-apa tempoh lanjutan sebagaimana yang dibenarkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya (jika ada) c. Untuk menarik balik, menangguhkan, membatalkan atau menangguhkan jualan lelong hartanah pada bila-bila masa sebelum tarikh lelongan dan sebelum kejatuhan tukul dengan atau tanpa memberi sebarang notis; dan d. Untuk menjual hartanah ditarik balik pada bila-bila masa atau masa tertakluk kepada syarat-syarat dan peruntukan sama ada serupa atau berbeza keseluruhannya atau sebahagiannya daripada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku kepada Hartanah untuk dilelong di lelongan ini dan dalam apa-apa cara yang Pemegang Serah Hak/Pembiaya difikirkannya patut. e. Untuk membatalkan jualan lelong hartanah selepas ketukan tukul dengan memberi notis secara bertulis.

  • PIUTANG BUNGA 6. INTEREST RECEIVABLES

  • ALOKASI BIAYA JENIS KETERANGAN a. Imbalan Jasa Manajer Investasi; b. Imbalan jasa Bank Kustodian; Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) d. Semua biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di Maks. 1,5% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BOND FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Maks. 0,20% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BOND FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Maks. 2% Dari jumlah nilai Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. Maks. 2% Dari jumlah nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. Maks. 0,5% Dari jumlah nilai Pengalihan Investasi yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. Jika ada Jika ada f. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Jika ada Biaya – biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (jika ada )

  • Dokumen No. Sub Kegiatan Anggaran Ket. (1) (2) (3) (4) 1. Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Rp. 176.624.456,00 APBD 2. Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Rp. 17.238.373,00 APBD JUMLAH Rp. 193.862.829,00 Soreang, 02 Januari 2021 PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU, XXXX XXXXXX XXXXXX, X.XX. JENI HERXXXXX, S.Sos Pembina Tingkat I (IV/b) Penata (III/c) NIP. 19661224 198903 1 008 NIP. 19760521 201001 1 002 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 DINAS PERHUBUNGAN Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : AI KOMASIH, X.Xxx., X.Xx. Jabatan : KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN Selanjutnya disebut PIHAK KESATU Nama : XXXX XXXXXX XXXXXX, X.XX. Jabatan : SEKRETARIS DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BANDUNG Selaku atasan PIHAK KESATU, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK KESATU berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah yang dilaksanakan dalam program dan kegiatan seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Soreang, 02 Januari 2021 PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU, XXXX XXXXXX XXXXXX, X.XX. AI KOMASIH, S.Sos., X.Xx. Pembina Tingkat I (IV/b) Pembina (IV/a) NIP. 19661224 198903 1 008 NIP. 19650503 199009 2 002 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 DINAS PERHUBUNGAN No. Kegiatan Indikator Kinerja Target (1) (2) (3) (4) 1. Pelaksanaan teknis administrasi pengelolaan keuangan Dinas Meneliti kelengkapan dan verifikasi SPP-LS pengadaan barang dan jasa, SPP-UP, SPP- GU, SPP-TU, SPP-LS Gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang diajukan oleh Xxxxxxxxx dan diketahui oleh PPTK