Syarat dan Ketentuan Umum Fasilitas CommBank BizLoan PT Bank Commonwealth
Syarat dan Ketentuan Umum Fasilitas CommBank BizLoan PT Bank Commonwealth
Syarat dan Ketentuan Umum untuk CommBank BizLoan PT Bank Commonwealth
1. Definisi Syarat dan Ketentuan Umum
• NASABAH adalah pemohon Fasilitas Kredit yang disetujui oleh Bank untuk mendapatkan Xxxxxxxxx Xxxxxx.
• FASILITAS KREDIT adalah Produk pinjaman tanpa agunan CommBank BizLoan bagi nasabah yang tidak memiliki fasilitas kredit aktif lainnya di BANK dan mewajibkan Nasabah membayar angsuran bulanan kepada BANK.
• BANK adalah PT BANK COMMONWEALTH, suatu perusahaan yang bergerak di bidang perbankan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
• ANGSURAN adalah suatu jumlah uang yang wajib dibayar oleh Nasabah pada setiap jadwal tertentu sebagaimana yang ditentukan dalam Konfirmasi Kredit, yang terdiri dari pembayaran pokok pinjaman Fasilitas Kredit, bunga, denda (jika ada) dan biaya-biaya lainnya (jika ada).
• KONFIRMASI KREDIT adalah suatu bentuk persetujuan yang disepakati oleh Bank dan Nasabah secara tertulis melalui media elektronik atas pengajuan Fasilitas Kredit yang merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
• JANGKA WAKTU FASILITAS KREDIT adalah jangka waktu berlangsungnya Fasilitas Kredit sebagaimana dijelaskan dalam Konfirmasi Kredit.
• REKENING adalah suatu produk rekening yang dibuka oleh Nasabah di Bank.
• TANGGAL JATUH TEMPO adalah tanggal yang merupakan tanggal batas akhir dimana pembayaran angsuran harus dibayar lunas oleh Nasabah dan sudah diterima oleh Bank.
Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian yang sah dan mengikat Nasabah dan Bank.
2. Penggunaan Fasilitas Kredit
2.1 Fasilitas Kredit dapat digunakan untuk keperluan modal kerja seperti pembelian properti untuk ekspansi bisnis, pembelian peralatan, pembelian inventori, dan peningkatan modal, dengan mematuhi Syarat dan Ketentuan Umum ini, peraturan internal BANK dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
2.2 Menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sesuai dengan sifat Fasilitas Kredit yang uncommitted, maka Nasabah memahami bahwa berdasarkan ketersediaan dana dan/atau pertimbangannya sendiri, BANK dapat membatalkan, menunda atau mengatur kembali (rescheduling) penarikan Fasilitas Kredit dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
2.3 Fasilitas Kredit akan dicairkan secara sekaligus dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Nasabah membuka Rekening pada PT Bank Commonwealth (”BANK”) dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan informasi dalam surat elektronik yang dikirimkan BANK kepada Nasabah telah diterima dengan lengkap.
2.4 Dengan telah dicairkannya Jumlah Pinjaman ke rekening nasabah, maka Nasabah mengakui telah berhutang kepada BANK sejumlah Jumlah Pinjaman dan mengakui telah menerima Jumlah Pinjaman sebesar Jumlah Pinjaman. Catatan BANK merupakan bukti yang sah dan mengikat atas seluruh jumlah hutang Nasabah kepada BANK.
2.5 BANK dan Nasabah setuju bahwa media-media penarikan dan/atau pembukuan-pembukuan dan/ atau catatan-catatan serta surat-surat dan dokumen-dokumen lain yang disimpan dan dikelola oleh BANK juga merupakan bukti yang sah dari semua tagihan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan Konfirmasi Kredit dan oleh karenanya mengikat terhadap Nasabah.
3. Jangka Waktu dan Suku Bunga
3.1 Jangka Waktu
Sesuai dengan ketentuan di dalam Konfirmasi Kredit dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 4.1, BANK dapat memperpendek atau memperpanjang masa berlakunya Fasilitas Kredit di mana hal tersebut akan disampaikan secara tertulis maupun melalui media lainnya kepada Nasabah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jatuh tempo, untuk jumlah dan syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan BANK.
Bank Commonwealth
3.2 Suku Bunga
a. Atas tiap jumlah uang yang terhutang dan yang belum dibayar lunas oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini, Nasabah wajib membayar bunga tetap kepada BANK sebesar suku bunga yang ditetapkan di dalam Konfirmasi Kredit.
b. Bunga di atas terhutang oleh Nasabah sejak tanggal pencairan Fasilitas Kredit sampai dengan hari dan tanggal hutang tersebut dibayar kembali dengan lunas, penuh dan dengan sebagaimana mestinya oleh Nasabah kepada BANK sesuai dengan jumlah hari yang telah berlalu.
4. Pembayaran
4.1 Nasabah wajib melakukan pembayaran Angsuran bulanan kepada BANK, dimana besarnya Angsuran dan jadwal Angsuran akan ditentukan di dalam Konfirmasi Kredit.
4.2 Nasabah wajib membayar Angsuran setiap bulan secara penuh, biaya keterlambatan (jika ada), dan biaya lainnya (jika ada) atas Fasilitas Kredit. Biaya-biaya tersedia pada Tabel ”Tarif dan Biaya” yang tercantum dalam xxx.xxxxxxxx.xx.xx.
4.3 Angsuran pertama wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pencairan Fasilitas Kredit, dan angsuran bulan berikutnya wajib dibayar pada tanggal yang sama dengan tanggal angsuran pertama. Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur, maka pembayaran Angsuran wajib dilakukan 1 (satu) hari kerja sebelum hari Sabtu, Minggu, atau hari libur tersebut.
4.4 Nasabah wajib menyediakan sejumlah dana minimal sebesar angsuran pada rekening nasabah di BANK, yang akan digunakan untuk pembayaran angsuran setiap bulannya, dengan mempertimbangkan waktu yang cukup agar dana dapat diterima oleh BANK pada tanggal angsuran.
4.5 Semua pembayaran dan penerimaan yang dilakukan oleh Nasabah akan dicatat dalam catatan rekening nasabah pada BANK, dan dengan ini Nasabah memberi kuasa kepada BANK untuk mendebit, memindahbukukan dan/atau jika diperlukan memblokir rekening nasabah tersebut sehubungan dengan Fasilitas Kredit dimaksud. Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali maupun dibatalkan oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sampai telah dilaksanakannya setiap dan seluruh kewajiban Nasabah kepada BANK.
5. Keterlambatan Pembayaran
5.1 Apabila Nasabah tidak membayar Angsuran kepada BANK pada waktu yang sudah ditentukan di dalam Konfirmasi Kredit dan/atau Nasabah melakukan pembayaran dengan jumlah yang kurang dari jumlah pembayaran yang ditentukan, maka atas kekurangan jumlah yang harus dibayarkan itu, Nasabah diwajibkan untuk membayar denda/biaya keterlambatan yang besarnya diatur dalam tabel ”Tarif dan Biaya” yang tercantum di xxx.xxxxxxxx.xx.xx kepada BANK dengan seketika dan sekaligus ketika diminta oleh BANK.
5.2 Perhitungan denda/biaya keterlambatan terhutang dihitung secara harian mulai dari hari dan tanggal jatuh tempo jumlah uang yang wajib dibayar tersebut tidak atau lalai dibayar, sampai dengan hari dan tanggal jumlah uang yang wajib dibayar tersebut dibayar lunas dikalikan dengan biaya persentase keterlambatan sebagaimana yang tercantum di dalam Tabel ”Tarif dan Biaya” yang tercantum di xxx.xxxxxxxx.xx.xx, dibagi dengan 30 (tiga puluh) hari.
5.3 Keterlambatan pembayaran angsuran Fasilitas Kredit dapat memberikan dampak yang negatif pada kolektibilitas kredit dari Nasabah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan akan tercatat pada Sistem Informasi Debitur (SID)/Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dapat berpengaruh pada pengajuan fasilitas kredit yang sedang atau akan diajukan Nasabah baik pada Bank maupun lembaga keuangan lainnya.
5.4 Bank akan melakukan penagihan atas tunggakan Fasilitas Kredit dari Nasabah, termasuk untuk menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan, maupun menempuh jalur hukum jika diperlukan.
6. Cidera Janji
6.1 Berdasarkan perjanjian antara BANK dengan Nasabah untuk Fasilitas Kredit, maka BANK berhak untuk melakukan peninjauan kembali dan meminta pembayaran segera dan sekaligus atas Fasilitas KTA yang wajib dibayar kembali secara keseluruhan, jika terjadi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:
a. Nasabah lalai atau gagal dalam membayar kepada BANK Angsuran dan/atau jumlah terutang lainnya yang tidak dibayar pada waktu dan cara sebagaimana ditentukan di dalam Konfirmasi Kredit dan/atau Syarat dan Ketentuan ini.
b. Nasabah sedang (diduga) terlibat dalam tindak pidana apapun (termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang) atau sedang dalam sengketa dengan pihak manapun, tuntutan hukum lainnya atau sedang dalam proses pengadilan atau tercantum namanya dalam daftar kredit macet dan/atau daftar hitam atau daftar negatif lainnya yang diterbitkan oleh BANK atau Bank Indonesia (BI) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau instansi yang berwenang lainnya.
Commonwealth
c. Apabila suatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan Nasabah sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit ini ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
d. Nasabah meninggal dunia, pindah dari tempat tinggalnya ke tempat lain yang tidak diberitahukan kepada BANK atau tidak diketahui dengan jelas keberadaannya, ditempatkan dibawah pengampuan, dalam keadaan berhenti membayar hutang-hutangnya, mengajukan/diajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran dalam bentuk apapun.
e. Kekayaan Nasabah seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib;
f. Apabila Xxxxxxx dinyatakan terlibat kasus yang termasuk namun tidak terbatas kasus tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dapat dan/atau telah dibuktikan oleh aparat penegak hukum.
g. Apabila Xxxxxxx mengajukan tuntutan hukum kepada BANK.
h. Nasabah lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pinjaman kredit fasilitas lain yang diperoleh Nasabah dari BANK ataupun kreditur lainnya.
6.2 Jika terjadi sekurang-kurangnya salah satu peristiwa cidera janji diatas, BANK berdasarkan pertimbangannya sendiri berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, untuk membatalkan pencairan dan/atau mengakhiri Fasilitas Kredit ini dan menuntut pelunasan penuh dengan seketika dan sekaligus atas seluruh jumlah hutang dan kewajiban Nasabah serta biaya-biaya lain yang mungkin akan timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini tanpa diperlukan surat juru sita atau surat lainnya yang serupa dengan itu.
6.3 Tindakan atau upaya hukum sebagaimana disebutkan di atas tidak mengurangi atau mempengaruhi hak BANK untuk melakukan segala tindakan atau upaya lain yang secara hukum dapat dilakukan oleh BANK untuk menuntut pembayaran dan mendapatkan pelunasan secara penuh atas keseluruhan jumlah Fasilitas Kredit yang terhutang dari Nasabah.
7. Pembatalan, dan Pelunasan dipercepat
7.1 BANK dapat membatalkan Fasilitas Kredit apabila Nasabah diketahui memiliki Fasilitas Kredit lain yang aktif di BANK.
7.2 BANK akan membatalkan pencairan pinjaman dan membatalkan Fasilitas Kredit sekaligus menutup rekening pinjaman apabila pencairan dana gagal ditransfer ke rekening Nasabah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak notifikasi SMS pentransferan dana dikirimkan.
7.3 Nasabah diperkenankan untuk melakukan pembayaran atas seluruh Fasilitas Kredit kepada BANK lebih cepat dari waktu yang ditetapkan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada BANK selama minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pembayaran lebih cepat tersebut. Atas pembayaran seluruh Fasilitas yang dipercepat tersebut akan dikenakan biaya sebagaimana diatur pada bagian Tabel ”Tarif dan Biaya” yang tercantum di xxx.xxxxxxxx.xx.xx.
7.4 Nasabah bertanggung jawab secara penuh atas penggunaan dana yang telah ditransfer oleh BANK.
7.5 Apabila Nasabah ingin melakukan pembatalan dan/atau pengembalian, dan/atau pelunasan dipercepat, maka Nasabah dapat melakukan pembatalan dan/atau pengembalian dan/atau pelunasan dipercepat dengan menghubungi Call CommBank 1500030 setiap saat atau menghubungi Kantor Cabang BANK untuk mengetahui jumlah pinjaman yang harus dikembalikan dan/atau biaya lainnya.
7.6 Nasabah tidak diperkenankan melakukan pembatalan dan/atau pengembalian dan/atau pelunasan dipercepat tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke Call CommBank 0000000 atau Kantor Cabang BANK.
7.7 Pembatalan dan/atau pengembalian dan/atau pelunasan dipercepat terhadap dana pinjaman yang diterima harus langsung ditransfer ke rekening pinjaman atau ke rekening Bank yang telah diinformasikan kepada Nasabah sebelumnya.
8. Hak dan Kewajiban Bank
8.1 Perubahan atas aplikasi Fasilitas Kredit dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum
a. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa BANK berdasarkan pertimbangannya sendiri mempunyai hak untuk setiap saat melakukan perubahan (antara lain terhadap jumlah biaya dan denda yang wajib dibayarkan) dan/atau menambah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan baru serta kondisi-kondisi atas Aplikasi Fasilitas Kredit dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum ini, dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu atas perubahan dimaksud kepada Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
b. Perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal efektif yang tercantum dalam pemberitahuan dimaksud.
c. BANK berkewajiban untuk memberitahukan segala perubahan atas Aplikasi Fasilitas Kredit dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya (surat, SMS, Telepon, Website, dan Media Elektronik lainnya) minimal 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif perubahan berlaku.
d. BANK dapat menentukan cara komunikasi yang efektif untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah.
8.2 Persetujuan untuk membuka Informasi dan Penggunaan Informasi. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa:
Bank Commonwealth
a. BANK dan para pejabatnya atau perwakilannya dapat membuka informasi yang berhubungan dengan Nasabah, rekening Nasabah atau Fasilitas Kredit dari Nasabah, kepada pihak yang diperbolehkan atau diperintahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan perintah pengadilan.
b. BANK dan setiap pejabatnya atau perwakilannya dapat juga membukakan Informasi kepada (a) setiap pihak yang berhubungan dengan Pengalihan atau Pengalihan yang ditawarkan; (b) setiap pihak yang bertujuan untuk melaksanakan atau melindungi hak atau kepentingan BANK sehubungan dengan Fasilitas Kredit; (c) setiap pihak sehubungan dengan proses keadaan tidak mampu membayar (termasuk kepailitan) yang berhubungan dengan Nasabah; (d) instansi pemerintah atau penegak hukum jika dibutuhkan atau diperintahkan sehubungan dengan Xxxxxxxxx Xxxxxx; (e) pihak penyedia jasa yang ditunjuk oleh BANK sehubungan dengan pemantauan pelaksanaan kredit, penagihan pembayaran Fasilitas Kredit dan pengelola data. Dalam sub-paragraf (a) di atas, ”Pengalihan” termasuk setiap pengalihan atau pemindahan atas setiap hak atau kewajiban BANK, setiap partisipasi, pengalihan kredit atau risiko lain (keseluruhan atau sebagian) atau manfaat (keseluruhan atau sebagian) dalam bentuk apapun, dan masuk dalam hubungan kontraktual lain sehubungan dengan Fasilitas Kredit.
c. BANK setiap saat dapat memberikan informasi dan keterangan mengenai informasi Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada nama, nomor telepon dan/atau alamat rumah/email, dan keterangan lain yang merupakan identitas pribadi sebagaimana tercantum pada Fasilitas Kredit kepada pihak ketiga dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha BANK, yaitu dalam rangka penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan BANK sebagai rekanan usaha dan telah terikat dengan BANK.
d. Apabila Xxxxxxx tidak bersedia lagi untuk mendapatkan penawaran produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Nasabah oleh BANK dan/atau pihak ketiga yang merupakan rekanan usaha dan telah terikat dengan BANK, maka Nasabah dapat menghubungi BANK melalui Call Center PT Bank Commonwealth (Call CommBank 0000000) untuk mengajukan pengecualian dari ketentuan di atas.
e. Berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan perintah pengadilan yang berwenang, BANK berhak mengungkapkan informasi data pribadi, rincian Fasilitas, transaksi serta status kolektibilitas Nasabah kepada BANK atau lembaga keuangan lain yang menyediakan Fasilitas Kredit atau kepada pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Sistem Informasi Debitur (SID) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau sistem informasi lainnya yang diatur oleh regulator dari waktu ke waktu atau kepada biro kredit termasuk namun tidak terbatas pada bank dan/atau setiap pihak yang bertujuan untuk melaksanakan atau melindungi hak atau kepentingan bank sehubungan dengan Fasilitas Kredit.
f. Apabila terdapat tagihan Fasilitas Kredit yang telah jatuh tempo, maka berdasarkan perjanjian antara BANK dengan Nasabah untuk Fasilitas Kredit, BANK berhak pula untuk menghubungi dan mengungkapkan informasi termaksud kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh BANK sehubungan dengan pemantauan pelaksanaan dan penagihan pembayaran Fasilitas Kredit, dan pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada anggota keluarga terdekat, orang yang tinggal serumah dan/atau rekan sekerja Nasabah.
8.3 Penambahan Jumlah Fasilitas Kredit
a. Bank berdasarkan pertimbangannya sendiri dan atas persetujuan dari Nasabah, dapat menambah jumlah Fasilitas Kredit kepada Nasabah, dengan syarat dan ketentuan bahwa Nasabah tidak dalam kondisi cidera janji, sebagaimana dimaksud pada butir 6 dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dan memenuhi syarat untuk penambahan jumlah Fasilitas Kredit yang ditentukan oleh BANK.
b. Dengan disetujuinya penambahan jumlah Fasilitas Kredit oleh BANK, maka Nasabah akan menerima detail syarat dan ketentuan atas Fasilitas Kredit yang baru.
8.4 Pelunasan Hutang (set-off)
Berdasarkan perjanjian antara BANK dan Nasabah di dalam Fasilitas Kredit ini, Nasabah memberikan kuasa kepada BANK untuk memindahbukukan dan/atau mendebet dana yang terdapat dalam rekening(-rekening) atas Nasabah pada BANK cabang manapun dan jika diperlukan BANK dapat pula melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu, untuk pelunasan tagihan Fasilitas Kredit yang telah jatuh tempo.
8.5 Pengalihan hak atas tagihan
Berdasarkan perjanjian antara BANK dengan Nasabah untuk Fasilitas Kredit, BANK berhak untuk mengalihkan semua hak BANK yang berkaitan dengan tagihan atas Fasilitas Kredit kepada pihak ketiga manapun, dengan pemberitahuan melalui media tertulis ataupun media lainnya kepada Nasabah.
Commonwealth
9. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
9.1 Mengenai Syarat dan Ketentuan Umum ini beserta segala akibat dan pelaksanaannya, Nasabah dan BANK sepakat untuk tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia. Dalam hal terjadi perselisihan, Nasabah dan BANK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
9.2 Apabila tidak terjadi penyelesaian dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalendar dari tanggal dimulainya musyawarah, maka Nasabah dan BANK sepakat untuk menyelesaikannya di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dan/atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, atau pengadilan lain yang relevan pada cabang dimana Fasilitas Kredit diberikan.
10. Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
10.1 BANK wajib menerima setiap pengaduan baik lisan maupun tertulis dari Nasabah.
10.2 Seluruh pengaduan Nasabah wajib disertai dengan bukti identitas dan dokumen pendukung lainnya dan disampaikan melalui kanal-kanal penerimaan pengaduan yang diinformasikan kepada nasabah melalui website BANK.
10.3 Pengaduan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
10.4 Dalam hal terdapat kondisi tertentu, BANK dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
11. Korespondensi
11.1 Untuk kepentingan komunikasi/korespondensi/keluhan sehubungan dengan Fasilitas Kredit ini, Nasabah dapat menghubungi Call Center Bank Commonwealth (Call CommBank 0000000) 24-jam, sedangkan untuk mendapatkan informasi tentang Fasilitas Kredit ini, Nasabah dapat mengakses melalui Internet Banking / Mobile Banking, atau mendapatkan informasi dari rekening koran Nasabah.
11.2 Nasabah dapat menerima pemberitahuan dan bentuk komunikasi lainnya sehubungan dengan Fasilitas Kredit ini melalui email yang ada pada sistem BANK. Apabila informasi tersebut berubah, Xxxxxxx wajib memberitahukannya kepada BANK sebelum terjadinya perubahan.
12. Berakhirnya atau Pengakhiran Fasilitas KTA
12.1 Apabila Fasilitas Kredit berakhir karena sebab apapun juga, maka Bank tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan Fasilitas Kredit lebih lanjut kepada Nasabah. Segala hutang Nasabah terhadap BANK berikut hutang bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus oleh BANK dan wajib dibayar lunas oleh Nasabah.
12.2 BANK dan Nasabah sepakat untuk mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai dibutuhkannya penetapan/ keputusan pengadilan dalam hal pengakhiran Fasilitas Kredit.
12.3 Setelah berakhirnya Fasilitas Kredit, BANK tidak akan mengirimkan surat konfirmasi mengenai berakhirnya Fasilitas Kredit.
12.4 Fasilitas Kredit dianggap telah berakhir apabila BANK telah menerima dana untuk dilakukan pelunasan atau pembayaran angsuran terakhir.
13. Lain-lain
13.1 Berdasarkan perjanjian antara BANK dengan Nasabah untuk Fasilitas Kredit, BANK berhak mengurangi atau membatalkan sewaktu-waktu atas Fasilitas Kredit yang diterima oleh Xxxxxxx secara otomatis apabila kondisi kolektibilitas Nasabah menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas keuangan lainnya.
13.2 Jika ada salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan- ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
13.3 Tidak digunakannya atau ditundanya penggunaan sesuatu hak, kuasa atau hak istimewa oleh BANK bukan berarti bahwa BANK melepaskan hak atau kuasa atau hak istimewanya itu kecuali hak tersebut dilepas oleh BANK secara tertulis.
13.4 Dalam hal terjadi atau timbul suatu kelalaian/pelanggaran, maka suatu tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh BANK atau kelambatan dalam melaksanakan suatu hak, wewenang atau tuntutan tidak mengenyampingkan hak, wewenang atau tuntutan tersebut dan juga tidak dapat diartikan bahwa BANK melepaskan hak, wewenang atau tuntutan tersebut atau membenarkan terjadinya kelalaian pada atau dilakukannya pelanggaran oleh Nasabah.
13.5 Syarat dan Ketentuan Umum ini berlaku sejak Nasabah menerima Fasilitas Kredit dan sampai setelah seluruh kewajiban Nasabah dibayar lunas seluruhnya oleh BANK.
Bank Commonwealth
13.6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini akan diatur kemudian oleh BANK dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
13.7 Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan..
13.8 PT Bank Commonwealth didirikan dan memiliki ijin di Indonesia sebagai Perseroan Terbatas dan merupakan anak perusahaan dari Commonwealth Bank of Australia (“CBA”), sebuah perusahaan Australia. CBA adalah Authorised Deposit- taking Institution (“ADI”) dengan kewenangan yang diberikan oleh Australian Prudential Regulation Authority (“APRA”) berdasarkan Banking Act 1959 (“Commonwealth of Australia”). PT Bank Commonwealth adalah entitas yang terpisah dari CBA dan bukan merupakan XXX xxxxxxx definisi APRA. Kecuali diungkapkan sebelumnya, PT Bank Commonwealth tidak dijamin oleh CBA dan kewajiban PT Bank Commonwealth bukan merupakan kewajiban dari CBA.