HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN Klausul Contoh

HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. Ketentuan Pemakaian ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Segala macam perselisihan yang timbul dari akses ke atau penggunaan Situs Web dan/atau Aplikasi pertama-tama harus dibahas dengan itikad baik oleh anda dan kami untuk mencapai penyelesaian xxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan perselisihan. Jika upaya anda dan kami untuk mencapai konsensus gagal, perselisihan akan diselesaikan menurut wewenang hukum tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 9.1 Mengenai Syarat dan Ketentuan Umum ini beserta segala akibat dan pelaksanaannya, Nasabah dan BANK sepakat untuk tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia. Dalam hal terjadi perselisihan, Nasabah dan BANK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 1. Para Pihak paham dan sepakat bahwa Perjanjian ini dibuat, dilaksanakan dan ditafsirkan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia sehingga dalam pelaksaannya Perjanjian ini tunduk dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 1. Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. Perjanjian ini tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. - Perjanjian ini tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. - Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Perjanjian ini, Para Pihak akan berusaha menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. - Apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana tersebut diatas, dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dimulainya proses musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang akan diadakan di Jakarta berdasarkan Peraturan BAPMI. - Untuk tujuan pemberitahuan dan penerimaan putusan pengadilan untuk melaksanakan keputusan arbitrase di Indonesia, maka masing-masing Pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 7.1. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. 7.2. Setiap perselisihan yang timbul akibat Perjanjian ini dan/atau pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat terlebih dahulu. 7.3. Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka Para Pihak setuju dan sepakat menyelesaikannya secara hukum melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Wahana Graha Lantai 1 dan 2, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 0, Xxxxxxx (“BANI”) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI yang berlaku saat itu (“Peraturan”). 7.4. Majelis arbitrase akan terdiri dari 3 (tiga) orang arbiter. Arbiter tersebut akan dipilih sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pada Peraturan mengenai prosedur penunjukan arbiter. PASAL 8
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. GOVERNING LAWS AND DISPUTE RESOLUTION Perjanjian beserta seluruh hak dan kewajiban Para Pihak di dalamnya tunduk kepada dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. This Agreement including all rights and obligations of the Parties shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia. Apabila terjadi perselisihan pendapat dalam rangka pelaksanaan dan/atau penafsiran Perjanjian, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. In the event of any dispute in implementing and/or interpreting the Agreement, the Parties agree to resolve it amicably. Dalam hal perselisihan atau perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak mengenai adanya perselisihan tersebut atau dalam jangka waktu lainnya yang disepakati oleh Para Pihak maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut akan dirujuk dan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) sesuai dengan aturan BANI yang sedang berlaku, aturan mana dianggap dimasukkan sebagai rujukan dalam Pasal ini. Putusan BANI bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan banding ke pengadilan, kecuali untuk kepentingan eksekusi atas keputusan BANI maka diajukan kepada pengadilan negeri yang memiliki yurisdiksi untuk melakukan hal tersebut. In the event of the dispute or conflict as referred to herein cannot be resolved amicably within 30 (thirty) Calendar Days from the date of written notification from either Party regarding such dispute or within other period agreed by the Parties, the dispute or conflict shall be referred to and resolved through the Indonesian National Arbitration Board (“BANI”) in accordance with the current BANI rules, which rules are considered to be incorporated by references under this Article. BANI's award shall be final and binding and not to be appealed to the court, save for the purpose of executing BANI's award, which shall be submitted to a district court with competent jurisdiction. Arbitrase diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia untuk Penerima Lisensi Lokal dan Bahasa Inggris untuk Penerima Lisensi Asing. Arbitration will be held in Indonesian language for Local Licensee and English language for Foreign Licensee.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 15.1. Perjanjian (termasuk Ketentuan ini) diatur oleh dan ditafsirkan menurut hukum Republik Indonesia. Setiap pihak yang bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian dapat memberikan pemberitahuan 14 hari sebelumnya kepada pihak lainnya. Oleh karena itu kedua belah pihak dengan ini mengecualikan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 dari Kitab Undang-undang Pidana sepanjang diperlukannya putusan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. Jika terjadi perselisihan diantara Para Pihak, maka Para Pihak sepakat untuk Menyelesaikannya dengan menempuh cara kekeluargaan dan/atau musyawarah. Apabila tidak terjadi kata mufakat atau kesepakatan di antara Para Pihak selama 30 (tiga puluh) hari kalender, maka salah satu Pihak yang dirugikan berhak untuk membawa perselisihan tersebut dan mendaftarkannya ke wilayah hukum yang tetap di kantor Kepanitraan Pengadilan Jakarta Selatan. Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. XXXXX XXXXXXXXXXX
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 1. Segala penafsiran, pelaksanakan dan segala akibat yang ditimbulkan Ketentuan- Ketentuan Penggunaan, Kebijakan Privasi dan Perjanjian diatur dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.