HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN Klausul Contoh

HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. Ketentuan Pemakaian ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Segala macam perselisihan yang timbul dari akses ke atau penggunaan Situs Web dan/atau Aplikasi pertama-tama harus dibahas dengan itikad baik oleh anda dan kami untuk mencapai penyelesaian xxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan perselisihan. Jika upaya anda dan kami untuk mencapai konsensus gagal, perselisihan akan diselesaikan menurut wewenang hukum tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 15.1. Perjanjian (termasuk Ketentuan ini) diatur oleh dan ditafsirkan menurut hukum Republik Indonesia. Setiap pihak yang bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian dapat memberikan pemberitahuan 14 hari sebelumnya kepada pihak lainnya. Oleh karena itu kedua belah pihak dengan ini mengecualikan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 dari Kitab Undang-undang Pidana sepanjang diperlukannya putusan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian. 15.2. Para pihak akan melakukan upaya terbaiknya untuk bernegosiasi dengan itikad baik dan menyelesaikan setiap perselisihan yang mungkin timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini atau setiap pelanggarannya. Apabila terdapat perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah melalui negosiasi biasa antara perwakilan Para Pihak, maka perselisihan tersebut akan menunjuk pihak manajemen dari masing-masing Pihak yang akan bertemu dengan itikad baik untuk mencoba menyelesaikan perselisihan tersebut. 15.3. Semua negosiasi yang berkaitan dengan perselisihan akan dilakukan dengan keyakinan penuh dan Para pihak berjanji untuk tidak mengungkapkan detail dari negosiasi tersebut kecuali kepada para penasehat profesional mereka yang akan menjaga kerahasiaan tersebut, dan negoisasi tersebut tidak akan mengurangi hak Para Pihak dalam setiap proses hukum apapun di masa yang akan datang. 15.4. Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya negosiasi yang dimaksud dalam Pasal 15.2, perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian, termasuk setiap pertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan atau pengakhirannya, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui negosiasi. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi, perselisihan harus diselesaikan melalui arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Lokasi arbitrase adalah di Indonesia. Bahasa yang digunakan dalam proses arbitrase adalah Bahasa Indonesia
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. Perjanjian ini tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. - Perjanjian ini tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. - Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Perjanjian ini, Para Pihak akan berusaha menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. - Apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana tersebut diatas, dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dimulainya proses musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang akan diadakan di Jakarta berdasarkan Peraturan BAPMI. - Untuk tujuan pemberitahuan dan penerimaan putusan pengadilan untuk melaksanakan keputusan arbitrase di Indonesia, maka masing-masing Pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 1. Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. 2. Apabila terjadi sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini atau pelaksanaannya, maka Bank Danamon dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 1. Para Pihak paham dan sepakat bahwa Perjanjian ini dibuat, dilaksanakan dan ditafsirkan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia sehingga dalam pelaksaannya Perjanjian ini tunduk dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. 2. Dalam hal terjadi perselisihan-perselisihan antara Para Pihak yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan berupaya dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. 3. Jika perselisihan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara Hukum di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 9.1 Mengenai Syarat dan Ketentuan Umum ini beserta segala akibat dan pelaksanaannya, Nasabah dan BANK sepakat untuk tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia. Dalam hal terjadi perselisihan, Nasabah dan BANK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 9.2 Apabila tidak terjadi penyelesaian dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalendar dari tanggal dimulainya musyawarah, maka Nasabah dan BANK sepakat untuk menyelesaikannya di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dan/atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, atau pengadilan lain yang relevan pada cabang dimana Fasilitas Kredit diberikan.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. GOVERNING LAWS AND DISPUTE RESOLUTION Perjanjian beserta seluruh hak dan kewajiban Para Pihak di dalamnya tunduk kepada dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. This Agreement including all rights and obligations of the Parties shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia. Apabila terjadi perselisihan pendapat dalam rangka pelaksanaan dan/atau penafsiran Perjanjian, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. In the event of any dispute in implementing and/or interpreting the Agreement, the Parties agree to resolve it amicably. Dalam hal perselisihan atau perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak mengenai adanya perselisihan tersebut atau dalam jangka waktu lainnya yang disepakati oleh Para Pihak maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut akan dirujuk dan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) sesuai dengan aturan BANI yang sedang berlaku, aturan mana dianggap dimasukkan sebagai rujukan dalam Pasal ini. Putusan BANI bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan banding ke pengadilan, kecuali untuk kepentingan eksekusi atas keputusan BANI maka diajukan kepada pengadilan negeri yang memiliki yurisdiksi untuk melakukan hal tersebut. In the event of the dispute or conflict as referred to herein cannot be resolved amicably within 30 (thirty) Calendar Days from the date of written notification from either Party regarding such dispute or within other period agreed by the Parties, the dispute or conflict shall be referred to and resolved through the Indonesian National Arbitration Board (“BANI”) in accordance with the current BANI rules, which rules are considered to be incorporated by references under this Article. BANI's award shall be final and binding and not to be appealed to the court, save for the purpose of executing BANI's award, which shall be submitted to a district court with competent jurisdiction. Arbitrase diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia untuk Penerima Lisensi Lokal dan Bahasa Inggris untuk Penerima Lisensi Asing. Arbitration will be held in Indonesian language for Local Licensee and English language for Foreign Licensee.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 1. Syarat dan Ketentuan Umum ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia. 2. Apabila terjadi perbedaan penafsiran, perselisihan dan/atau sengketa (“Perselisihan”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Bank dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menerima pemberitahuan tertulis dari pihak lainnya atas adanya Perselisihan tersebut (“Jangka Waktu Musyawarah”). 3. Apabila tidak tercapai kesepakatan setelah berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah, maka Bank dan Pengguna dapat memilih untuk menyelesaikan Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (berdasarkan kesepakatan tertulis) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah (“Jangka Waktu Pemilihan Mediasi”). Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya mediasi. 4. Dalam hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan baik: (a) secara musyawarah; dan/atau (b) tidak tercapainya kesepakatan tertulis setelah berakhirnya Jangka Waktu Pemilihan Mediasi; dan/atau (c) secara mediasi; maka Perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 7.1. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. 7.2. Setiap perselisihan yang timbul akibat Perjanjian ini dan/atau pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat terlebih dahulu. 7.3. Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka Para Pihak setuju dan sepakat menyelesaikannya secara hukum melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Wahana Graha Lantai 1 dan 2, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 0, Xxxxxxx (“BANI”) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI yang berlaku saat itu (“Peraturan”). 7.4. Majelis arbitrase akan terdiri dari 3 (tiga) orang arbiter. Arbiter tersebut akan dipilih sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pada Peraturan mengenai prosedur penunjukan arbiter.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 1. Syarat Dan Ketentuan Berlangganan ini diatur oleh, ditafsirkan berdasarkan dan tunduk pada hukum Republik Indonesia. 2. Perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul antara Pelanggan dan IDI sehubungan dengan pelaksanaan Syarat Dan Ketentuan Berlangganan akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. 3. Apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Pelanggan dan IDI sepakat akan menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. 4. Pelanggan dan IDI sepakat bahwa ketentuan-ketentuan dalam FAB dan Syarat Dan Ketentuan Berlangganan akan tetap berlaku dan mengikat bagi Pelanggan dan IDI untuk tetap menyelesaikan hak dan kewajibannya masing-masing sampai dengan adanya penyelesaian atas perselisihan tersebut.