CIDERA JANJI Klausul Contoh

CIDERA JANJI. Jika Nasabah lalai membayar kepada Bank setiap Total Pembayaran Minimum pada Tanggal Jatuh Tempo atau lalai memenuhi Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit, Nasabah setuju bahwa Bank berhak melakukan tiap-tiap atau semua hal berikut: • Menahan penukaran poin reward apabila Nasabah termasuk dalam Kualitas Kredit Dalam Perhatian Khusus. Penukaran poin reward dapat dilakukan hanya apabila Nasabah termasuk dalam Kualitas Kredit Lancar. • Menghapuskan poin reward yang ada apabila Xxxxxxx termasuk dalam Kualitas Kredit Kurang Lancar, Kualitas Kredit Diragukan dan Kualitas Kredit Macet. • Melakukan pemblokiran kartu, menolak Transaksi yang dilakukan Nasabah, atau mengakhiri fasilitas Kartu Kredit digibank, serta menuntut pembayaran dan pelunasan penuh dengan seketika dan sekaligus dari Nasabah atas jumlah-jumlah uang yang terhutang dan kewajiban-kewajiban Nasabah baik karena hutang pokok, bunga, provisi denda (jika ada), dan biaya-biaya yang timbul dan/atau yang akan timbul berdasarkan Kartu Kredit digibank. Bank berhak untuk mengakhiri dan menuntut pembayaran dan pelunasan penuh dari Nasabah atas jumlah-jumlah uang yang terhutang dan kewajiban-kewajiban Nasabah baik karena hutang pokok, bunga,provisi denda (jika ada), dan biaya-biaya yang timbul dan/atau yang akan timbul berdasarkan Kartu Kredit digibank, apabila: • Nasabah lalai untuk membayar kepada Bank: - Angsuran/pembayaran kembali atas segala apa yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank sehubungan dengan Kartu Kredit digibank pada saat jatuh tempo. - Pembayaran biaya-biaya atas Kartu Kredit digibank yang diberikan pada saat ditagih. • Nasabah terlibat tindak pidana atau sedang dalam proses pengadilan atau tercantum namanya dalam daftar hitam nasional BI. • Nasabah dinyatakan lalai atau cidera janji untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lain dan perjanjian-perjanjian lain yang masih berlaku baik yang dibuat dengan Bank atau pihak ketiga. • Nasabah menghentikan kegiatan usahanya dan/atau tidak lagi memiliki mata pencaharian. • Setiap keadaan atau perubahan atau serangkaian keadaan atau perubahan yang menurut pendapat dan penilaian sendiri dari Bank dapat menimbulkan pengaruh yang besar atau merugikan kegiatan usaha/bisnis atau kondisi keuangan Nasabah atau pengaruh yang merugikan terhadap kemampuan Nasabah untuk membayar kembali atas segala apa yang terhutang kepada Bank sehubungan dengan Kartu Kredit digibank. • Nasabah meninggal dunia atau ditempatkan dibawah pengampuan. (i) da...
CIDERA JANJI. PIHAK KEDUA dinyatakan melakukan cidera janji apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. tidak menyelesaikan pekerjaan; 2. pekerjaan tidak memenuhi mutu pekerjaan sebagaimana spesifikasi teknis yang telah ditetapkan; 3. hasil pekerjaan tidak memenuhi kuantitas yang telah ditetapkan; 4. waktu penyelesaian pekerjaan melebihi batas waktu dalam Surat Penawaran Harga (SPH) dan/atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).‌
CIDERA JANJI. 6.1 Berdasarkan perjanjian antara BANK dengan Nasabah untuk Fasilitas Kredit, maka BANK berhak untuk melakukan peninjauan kembali dan meminta pembayaran segera dan sekaligus atas Fasilitas KTA yang wajib dibayar kembali secara keseluruhan, jika terjadi salah satu atau lebih hal- hal sebagai berikut: a. Nasabah lalai atau gagal dalam membayar kepada BANK Angsuran dan/atau jumlah terutang lainnya yang tidak dibayar pada waktu dan cara sebagaimana ditentukan di dalam Konfirmasi Kredit dan/atau Syarat dan Ketentuan ini. b. Nasabah sedang (diduga) terlibat dalam tindak pidana apapun (termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang) atau sedang dalam sengketa dengan pihak manapun, tuntutan hukum lainnya atau sedang dalam proses pengadilan atau tercantum namanya dalam daftar kredit macet dan/atau daftar hitam atau daftar negatif lainnya yang diterbitkan oleh BANK atau Bank Indonesia (BI) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau instansi yang berwenang lainnya. c. Apabila suatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan Nasabah sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit ini ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. d. Nasabah meninggal dunia, pindah dari tempat tinggalnya ke tempat lain yang tidak diberitahukan kepada BANK atau tidak diketahui dengan jelas keberadaannya, ditempatkan dibawah pengampuan, dalam keadaan berhenti membayar hutang- hutangnya, mengajukan/diajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran dalam bentuk apapun. e. Kekayaan Nasabah seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib; f. Apabila Xxxxxxx dinyatakan terlibat kasus yang termasuk namun tidak terbatas kasus tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dapat dan/atau telah dibuktikan oleh aparat penegak hukum. g. Apabila Xxxxxxx mengajukan tuntutan hukum kepada BANK. h. Nasabah lalai atau tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pinjaman kredit fasilitas lain yang diperoleh Nasabah dari BANK ataupun kreditur lainnya. 6.2 Jika terjadi sekurang-kurangnya salah satu peristiwa cidera janji diatas, BANK berdasarkan pertimbangannya sendiri berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, untuk membatalkan pencairan dan/atau mengakhiri Fasilitas Kredit ini dan menuntut pelunasan penuh dengan seketika dan sekaligus atas seluruh jumlah hutang dan kewajiban Nasabah serta biaya-biaya lain yang mungkin akan timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini tanpa diperlukan surat juru sita atau surat lainnya yan...
CIDERA JANJI. 11.1 Debitur dianggap telah melakukan Cidera Janji apabila: a. Debitur telah gagal untuk memenuhi salah satu atau lebih kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, termasuk SKU; atau b. Debitur telah, atau tidak, atau gagal melakukan Pembayaran Angsuran Bulanan pada saat pembayaran angsuran terkait jatuh tempo; atau c. Data Pribadi, pernyataan atau keterangan yang diberikan Debitur tidak menggambarkan, atau sesuai dengan, kondisi yang sebenarnya. 11.2 Dalam hal Cidera Janji sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10.1, Kreditur dapat memberikan peringatan tertulis kepada Konsumen dan/atau mengakhiri Perjanjian ini dimana Konsumen akan melakukan pelunasan atas seluruh kewajibannya secara seketika, termasuk Jumlah Pembiayaan yang belum dibayar, Jumlah Total Bunga, dan Denda Keterlambatan Pembayaran Angsuran dan seluruh biaya-biaya lainnya yang terhutang. 11.3 Kreditur dan Konsumen dengan ini mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sehingga putusan pengadilan tidak disyaratkan sebelum Perjanjian ini dapat diakhiri.
CIDERA JANJI. 6.1 Berdasarkan perjanjian antara BANK dengan Nasabah untuk Fasilitas Kredit, maka BANK berhak untuk melakukan peninjauan kembali dan meminta pembayaran segera dan sekaligus atas Fasilitas KTA yang wajib dibayar kembali secara keseluruhan, jika terjadi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut: a. Nasabah lalai atau gagal dalam membayar kepada BANK Angsuran dan/atau jumlah terutang lainnya yang tidak dibayar pada waktu dan cara sebagaimana ditentukan di dalam Konfirmasi Kredit dan/atau Syarat dan Ketentuan ini. b. Nasabah sedang (diduga) terlibat dalam tindak pidana apapun (termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang) atau sedang dalam sengketa dengan pihak manapun, tuntutan hukum lainnya atau sedang dalam proses pengadilan atau tercantum namanya dalam daftar kredit macet dan/atau daftar hitam atau daftar negatif lainnya yang diterbitkan oleh BANK atau Bank Indonesia (BI) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau instansi yang berwenang lainnya.
CIDERA JANJI. Ketentuan cidera Xxxxx yang dilakukan oleh PENYEDIA JASA: K/L/D/I mengenakan sanksi administratif kepada PENYEDIA JASA, dalam hal PENYEDIA JASA melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: tidak menanggapi pesanan jasa sewa Kendaraan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak pesanan diterima oleh PENYEDIA JASA lalai dalam memenuhi pesanan jasa sewa Kendaraan sesuai dengan kesepakatan transaksi antara K/L/D/I dengan PENYEDIA JASA dalam e-Purchasing; dan/atau menyampaikan keterangan, informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar selama pelaksanaan Perjanjian ini. PENYEDIA JASA tidak menanggung semua biaya dan pelaksanaan perbaikan serta perawatan Kendaraan, baik yang dilakukan secara periodik maupun insidentil. PENYEDIA JASA tidak memberikan layanan servis mekanis secara teratur, termasuk untuk melakukan perawatan dan perbaikan Kendaraan sehubungan dengan kegagalan mekanis sebagai akibat dari penggunaan yang wajar (normal wear and tear). PENYEDIA JASA tidak menyediakan Kendaraan Pengganti Sementara kepada K/L/D/I dalam hal Kendaraan mengalami kerusakan yang membutuhkan jangka waktu perbaikan 4 (empat) jam atau lebih. PENYEDIA JASA tidak memberikan layanan perpanjangan STNK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal berakhirnya STNK. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa: Surat Peringatan; Pengenaan denda sebesar 5 (lima) kali lipat dari selisih Harga Sewa Kendaraan; dan Pelaporan kepada LKPP untuk dilakukan: penghentian sementara transaksi e-Purchasing; atau pemutusan Kontrak Payung/Kontrak Katalog dan penurunan penayangan/pencantuman PENYEDIA JASA dari Katalog Elektronik. Dalam hal PENYEDIA JASA melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, K/L/D/I mengenakan sanksi berupa Surat Peringatan I agar PENYEDIA JASA memperbaiki kelalaiannya; Dalam hal PENYEDIA JASA tidak mengindahkan Surat Peringatan I sebagaimana dimaksud pada huruf c, PENYEDIA JASA mengenakan Surat Peringatan II; Dalam hal PENYEDIA JASA tidak mengindahkan Surat Peringatan II sebagaimana dimaksud pada huruf d, K/L/D/I mengenakan sanksi denda sebesar 5 (lima) kali lipat dari Harga Sewa Kendaraan; Dalam hal PENYEDIA JASA tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada huruf e, K/L/D/I melaporkan pengabaian yang dilakukan PENYEDIA JASA tersebut kepada LKPP untuk dilakukan: penghentian sementara transaksi e-Purchasing; atau pemutusan Kontrak Payung/Kontrak Katalog dan penurunan penayangan/pencantuman PENYEDIA JASA dari Katalog Elektronik. Apabila PENYEDIA JASA lal...

Related to CIDERA JANJI

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • Hak Pemegang Serahhak/Pembiaya Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak yang berikut: a. Untuk membuat tawaran tanpa perlu mendepositkan dengan Pelelong yang diperlukan sepuluh peratus (10%) daripada harga rizab, dengan sendirinya atau ejennya. Sekiranya bahawa Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah Penawar yang berjaya dan diisytiharkan oleh Pelelong, Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai kebebasan untuk menolak harga pembelian dengan amaun yang kena dibayar dan terhutang oleh Penyerah Hak/Pelanggan dibawah Dokumen Sekuriti dan segala kos dan perbelanjaan, berkaitan dengan dan hasil daripada jualan itu; b. Mana- mana pihak atau syarikat yang berkaitan dengan Pihak LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM (LPPSA) yang ingin membuat tawaran atau bidaan di lelongan awam adalah dikecualikan daripada mematuhi peruntukan dalam Klausa 5(b), 8(a) dan 14 (b) bagi Syarat- syarat Jualan ini. Jika Syarikat Berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM adalah Penawar yang berjaya: i. Suatu jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana: dan ii. Baki Harga Belian hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana syarikat berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM dalam tempoh seratus dua puluh hari (120) hari dari tarikh jualan atau apa-apa tempoh lanjutan sebagaimana yang dibenarkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya (jika ada) c. Untuk menarik balik, menangguhkan, membatalkan atau menangguhkan jualan lelong hartanah pada bila-bila masa sebelum tarikh lelongan dan sebelum kejatuhan tukul dengan atau tanpa memberi sebarang notis; dan d. Untuk menjual hartanah ditarik balik pada bila-bila masa atau masa tertakluk kepada syarat-syarat dan peruntukan sama ada serupa atau berbeza keseluruhannya atau sebahagiannya daripada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku kepada Hartanah untuk dilelong di lelongan ini dan dalam apa-apa cara yang Pemegang Serah Hak/Pembiaya difikirkannya patut. e. Untuk membatalkan jualan lelong hartanah selepas ketukan tukul dengan memberi notis secara bertulis.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).