RENCANA KINERJA BALAI BESAR TEKSTIL TA. 2021
RENCANA KINERJA BALAI BESAR TEKSTIL TA. 2021
BALAI BESAR TEKSTIL
Jalan Jenderal A. Xxxx Nomor 390 Kota Bandung Telepon : x0000-0000000 / 7206215
KATA PENGANTAR
Rencana Kinerja adalah suatu dokumen perencanaan kinerja tertentu berdasarkan sumber daya yang dimiliki oleh instansi. Rencana Kinerja merupakan penjabaran dari sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan pada dokumen Rencana Strategis untuk dilaksanakan menjadi kegiatan tahunan. Rencana Kinerja menjadi acuan penyusunan kegiatan yang akan dibiayai oleh APBN. Rencana Kinerja menjadi dasar disusunnya kontrak kinerja berupa Perjanjian Kinerja yang disusun sesudah alokasi anggaran ditetapkan ditandai dengan disahkannya DIPA untuk tahun anggaran tersebut.
Perjanjian Kinerja berisi kesanggupan dari penerima mandat untuk mewujudkan kinerja seperti yang telah direncanakan dan akan dijadikan sebagai dasar evaluasi dan penilaian pada akhir tahun. Rencana Kinerja dan Perjanjian Kinerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan merupakan suatu upaya dalam membangun manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi kepada hasil.
Rencana Kinerja Tahun 2021 disusun berdasarkan Rencana Strategis 2020-2024. Harapan Kami, Rencana Kinerja ini dapat menjadi pedoman penyusunan kegiatan BBT dalam upaya meningkatkan kinerja Balai pada Tahun 2021 sehingga mampu memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait.
Bandung, Januari 2020 Kepala Balai Besar Tekstil,
Xxxxxx Xxx Xxxxxxx
DAFTAR ISI
Hal
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
Ikhtisar Eksekutif iii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1. Latar belakang 1
1.2. Maksud dan Tujuan 2
1.3. Tugas Pokok dan Fungsi 2
1.4. Ruang Lingkup 7
BAB II PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN INDUSTRI 9
2.1. Hasil-hasil pembangunan 9
2.2. Arah Pembangunan 12
BAB III RENCANA KINERJA 2021 14
3.1. Sasaran 14
3.2. Indikator Kinerja 15
BAB IV PENUTUP 20
LAMPIRAN
IKHTISAR EKSEKUTIF
Rencana Kinerja Tahun 2021 disusun berdasarkan konsep Rencana Strategis 2020-2024 yang telah dibahas dan disepakati sasaran-sasaran strategis beserta indikator-indikator kinerjanya dengan BPPI. Rencana Kinerja Balai Besar Tekstil (BBT) merupakan salah satu komponen dari siklus akuntabilitas kinerja Balai yang dimulai dari perencanaan stratejik, dan diakhiri dengan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP). Penetapan di muka rencana kinerja kegiatan dan sasaran akan memberi daya dorong (driving force) sekaligus sebagai komitmen merencanakan dan mengendalikan sumber daya yang diserahkan kepada BBT dan akan dilaporkan penggunaannya lewat LAKIP pada setiap akhir tahun anggaran.
Rencana Kinerja menjadi pedoman penyusunan kegiatan BBT dalam upaya meningkatkan kinerja Balai pada Tahun 2021 sehingga mampu memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait.
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Dalam tahap penyusunan rencana, disusun rencana strategis (renstra) yang berpedoman terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Renstra dijabarkan ke dalam rencana kinerja tahunan yang disusun sebagai acuan dalam penyusunan rencana kegiatan dan anggaran.
Perencanaan kinerja merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. Di dalam rencana kinerja ditetapkan rencana capaian kinerja tahunan untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan. Penyusunan rencana kinerja dilakukan seiring dengan agenda penyusunan kebijakan dan anggaran, serta merupakan komitmen bagi instansi untuk mencapainya dalam tahun tertentu.
Penyusunan Rencana Kinerja di Kementerian Perindustrian, diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 150/M-IND/PER/12/2011 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
Dokumen Rencana Kinerja di lingkungan Kementerian Perindustrian terdiri atas:
a) Dokumen Rencana Kinerja tingkat Kementerian;
b) Dokumen Rencana Kinerja tingkat unit kerja Eselon I;
c) Dokumen Rencana Kinerja tingkat unit kerja Eselon II;
d) Dokumen Rencana Kinerja tingkat Unit Pelaksana Teknis; dan
e) Dokumen Rencana Kinerja tingkat Unit Pendidikan.
Berdasarkan hal tersebut, Balai Besar Tekstil (BBT) menyusun Rencana Kinerja tahun 2021 yang menyajikan target kinerja Balai tahun 2021 yang merupakan penjabaran dari sasaran strategis yang tertuang dalam renstra serta tugas pokok dan fungsinya. Selanjutnya Rencana Kinerja menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja setelah alokasi anggaran pada DIPA disahkan.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Rencana Kinerja (Renkin) Tahun 2021 dimaksudkan sebagai penjelasan dari Rencana Strategis Balai Besar Tekstil Tahun 2020 β 2024 sekaligus sebagai pedoman dalam rangka melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan serta target kinerja yang harus dicapai pada tahun tersebut. Adapun tujuannya adalah sebagai berikut :
a) Meningkatkan kemampuan pemberdayaan input kegiatan untuk mencapai kinerja output yang direncanakan (target kinerja sasaran strategis).
b) Sebagai panduan untuk mendeskripsikan kerja dan tanggung jawab kerja serta kewenangan pegawai BBT yang terlibat.
c) Sebagai alat ukur tingkat keberhasilan dan atau kegagalan dari setiap kegiatan.
d) Sebagai dokumen kesepakatan kinerja (kontrak kinerja) antara pemberi amanah (pimpinan/manajer) dan penerima amanah (pegawai/pelaksana/tim) mengenai tugas-tugas utama bagi pegawai, bagaimana keberhasilan akan diukur, tugas mana yang penting dan mana yang kurang penting.
e) Membantu mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat dilakukan seorang pimpinans serta kendala apa yang dapat menghambat pencapaian tujuan dan bagaimana BBT mengatasi kendala-kendala tersebut.
1.3 TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1.3.1 TUGAS POKOK
Tugas pokok Balai Besar Tekstil yaitu melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, standardisasi, pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan
pengembangan kompetensi industri tekstil sesuai kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI).
1.3.2 FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BBT menyelenggarakan fungsi :
a. Penelitian dan pengembangan, pelayanan jasa teknis bidang teknologi bahan baku, bahan pembantu, proses, produk, peralatan dan pelaksanaan pelayanan dalam bidang pelatihan teknis, konsultansi/penyuluhan, alih teknologi serta rancang bangun dan perekayasaan industri, inkubasi, dan penanggulangan pencemaran industri;
b. Pelaksanaan pemasaran, kerjasama, pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi;
c. Pelaksanakan pengujian dan sertifikasi bahan baku, bahan pembantu, dan produk industri tekstil, serta kegiatan kalibrasi mesin dan peralatan;
d. Pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, dan koordinasi sarana dan prasarana kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan BBT, serta penyusunan dan penerapan standarisasi industri tekstil; dan
e. Pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BBT.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, BBT memiliki Struktur Organisasi yang diatur dalam SK Xxxxxxxx nomor 41/M-IND/PER/6/2006 tanggal 26 Juni 2006 seperti terlihat pada Gambar 1.1. BBT didukung oleh satu Bagian, empat Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional, yaitu:
1. Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan BBT. Dalam melaksanakan tugas tersebut Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program, evaluasi dan laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan inventarisasi barang milik negara; dan
c. perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, keamanan, serta urusan perlengkapan, pemeliharaan dan perawatan.
Bagian Tata Usaha terdiri dari empat Subbagian, yaitu :
(1) Subbagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan program, monitoring, evaluasi, dan laporan.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan inventarisasi barang milik negara.
(3) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan serta pelaksanaan urusan kepegawaian dan kesejahteraan pegawai.
(4) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, keamanan, perlengkapan, pemeliharaan dan perawatan gedung, peralatan kantor dan laboratorium.
2. Bidang Pengembangan Jasa Teknik
Bidang Pengembangan Jasa Teknik mempunyai tugas melaksanakan pemasaran, kerjasama, serta pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut Bidang Pengembangan Jasa Teknik menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan pemasaran, desiminasi hasil kegiatan, kontrak kerjasama usaha, pelayanan pelanggan dan pengembangan pasar;
b. perencanaan dan pelaksanaan kerjasama dan negosiasi kerjasama usaha; dan
c. pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan perpustakaan.
Bidang Pengembangan Jasa Teknik terdiri dari tiga Seksi, yaitu:
(1) Seksi Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemasaran, desiminasi hasil kegiatan, kontrak kerjasama usaha, pelayanan pelanggan dan pengembangan pasar.
(2) Seksi Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerjasama dan negosiasi kerjasama usaha.
(3) Seksi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan perpustakaan.
3. Bidang Sarana Riset dan Standardisasi
Bidang Sarana Riset dan Standardisasi mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengkoordinasian penggunaan
sarana dan prasarana kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan BBT, serta penyusunan dan penerapan standar produk industri tekstil dan produk tekstil. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Sarana Riset dan Standardisasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknik tekstil;
b. perencanaan, penelitian dan pengembangan kimia tekstil; dan
c. perencanaan, pengkajian, penelitian, pengembangan, perancangan, penerapan, dan revisi standar di bidang industri tekstil.
Bidang Sarana Riset dan Standardisasi terdiri dari tiga seksi yaitu:
(1) Seksi Sarana Riset Teknik Tekstil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknik tekstil.
(2) Seksi Sarana Riset Kimia Tekstil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan kimia tekstil.
(3) Seksi Standardisasi mempunyai tugas penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pengembangan, perancangan, penerapan, dan revisi standar di bidang industri tekstil.
4. Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi
Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengujian dan sertifikasi bahan baku, bahan pembantu, dan produk industri tekstil, serta kegiatan kalibrasi mesin dan peralatan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan pengujian bahan baku, bahan pembantu, dan produk industri tekstil, melakukan evaluasi hasil pengujian, menerbitkan laporan hasil uji, dan menyusun serta melaporkan kegiatan pengujian produk industri tekstil;
b. perencanaan dan pelaksanaan sertifikasi sistem mutu, produk, keamanan, keselamatan, pengambilan contoh, memberikan jasa pelayanan sertifikasi, penyusunan dan penerbitan sertifikat, serta memelihara sistem sertifikasi;
c. perencanaan dan pelaksanaan kalibrasi internal dan eksternal untuk mesin dan peralatan, mengevaluasi hasil kalibrasi, menerbitkan
sertifikat kalibrasi, melaksanakan sertifikasi ulang, dan menyusun serta melaporkan kegiatan kalibrasi.
Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi terdiri dari tiga Seksi, yaitu:
(1) Seksi Pengujian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengujian bahan baku, bahan pembantu, dan produk industri tekstil, melakukan evaluasi hasil pengujian, menerbitkan laporan hasil uji, dan menyusun serta melaporkan kegiatan pengujian produk industri tekstil.
(2) Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sertifikasi atas sistem mutu, mutu produk, keamanan, keselamatan, pengambilan contoh, memberikan jasa pelayanan sertifikasi, dan memelihara sistem sertifikasi supaya tetap dapat diterapkan secara konsisten.
(3) Seksi Kalibrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kalibrasi internal dan eksternal untuk mesin dan peralatan, mengevaluasi hasil kalibrasi, menerbitkan sertifikat kalibrasi, melaksanakan sertifikasi ulang, dan menyusun serta melaporkan kegiatan kalibrasi.
5. Bidang Pengembangan Kompetensi dan Alih Teknologi
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Alih Teknologi mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan dalam bidang pelatihan teknis, konsultansi, alih teknologi, rancang bangun dan perekayasaan industri, inkubasi, dan penanggulangan pencemaran industri. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pengembangan Kompetensi dan Alih Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan konsultansi kepada masyarakat industri tekstil;
b. perencanaan dan pelaksanaan program pelatihan teknis tenaga industri tekstil;
c. perencanaan dan pelaksanaan alih teknologi, rancang bangun dan perekayasaan industri, inkubasi, dan penanggulangan pencemaran industri.
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Alih Teknologi, terdiri dari tiga Seksi yaitu:
(1) Seksi Konsultansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan konsultansi kepada masyarakat industri tekstil.
(2) Seksi Pelatihan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan program pelatihan teknis tenaga industri tekstil.
(3) Seksi Alih Teknologi dan Inkubasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan alih teknologi, rancang bangun dan perekayasaan industri, inkubasi, dan penanggulangan pencemaran industri.
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gambar 1.1 Struktur Organisasi Balai Besar Tekstil berdasarkan SK Xxxxxxxx Nomor 41/M-IND/PER/6/2006 tanggal 26 Juni 2006
1.4 RUANG LINGKUP
Selain sebagai pedoman atau acuan, Rencana Kinerja ini merupakan dokumen acuan kontrak kinerja antara BPPI (Badan Penelitian dan Pengembangan Industri) sebagai Pemberi Amanah dan Balai Besar Tekstil sebagai Penerima Amanah. Secara internal Rencana Kinerja juga merupakan dokumen acuan kontrak kinerja antara manajemen/pimpinan Balai Besar Tekstil dengan pegawai/pelaksana/tim yang harus dilaksanakan dan diwujudkan bersama guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Rencana Kinerja Tahun 2021 ini dirumuskan keterkaitan antara tujuan dan sasaran tahunan berdasarkan Renstra 2020-2024 yang akan dicapai pada
tahun tersebut serta indikator kinerja dan target kinerja yang akan dicapai pada setiap kegiatan.
Dengan Rencana Kinerja tersebut akan mempermudah pimpinan dan seluruh pegawai BBT dalam mengevaluasi tingkat keberhasilan maupun tingkat kegagalan dari suatu kegiatan yang dilaksanakan, sehingga penilaian kinerja pegawai dapat dilaksanakan secara obyektif. Keberhasilan yang telah dicapai dan kegagalan yang terjadi dapat menjadi masukan yang sangat berarti bagi manajemen dalam menyusun Rencana Kinerja pada tahun berikutnya dan mereview Rencana Strategis Balai Besar Tekstil 2020-2024.
BAB 2 PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN
INDUSTRI
2.1 HASIL-HASIL PEMBANGUNAN
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih menjadi salah satu sektor andalan yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional sebagai penghasil devisa dan penyerapan tenaga kerja. Pada tahun 2018 industri TPT tercatat menjadi penghasil devisa yang cukup signifikan dengan nilai ekspor mencapai USD13,22 miliar atau naik 5,55 persen dibanding tahun 2017. Selain itu pada tahun 2018 industri TPT telah menyerap tenaga kerja sebanyak 3,6 juta orang. Hal ini yang menjadikan industri TPT sebagai sektor padat karya dan berorientasi ekspor. Pada era industri 4.0, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) termasuk salah satu dari lima sektor manufaktur pada peta jalan Making Indonesia 4.0 yang menjadi prioritas pengembangan dalam kesiapan menuju era industri 4.0.
Industri TPT Indonesia masih memiliki kemampuan yang kompetitif di kancah global karena telah memiliki daya saing tinggi. Hal ini didukung struktur industri TPT yang telah terintegrasi dari hulu sampai hilir. Selain itu industri TPT Indonesia juga telah dikenal memiliki kualitas yang baik di pasar internasional. Industri tekstil dan pakaian jadi nasional mencatat kinerja yang baik pada Triwulan I tahun 2019. Sepanjang tiga bulan tersebut, pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi nasional tercatat paling tinggi dari pertumbuhan industri lainnya dengan mencapai 18,98 persen. Capaian ini naik signifikan apabila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun 2018 yaitu di angka 7,46 persen dan juga meningkat dari perolehan total selama 2018 sebesar 8,73 persen (Kemenperin, 2019). Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa produksi industri manufaktur besar dan sedang (IBS) pada kuartal I tahun2019 naik 4,45 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2018. Kenaikan produksi IBS tersebut ternyata ditopang oleh produksi sektor industri pakaian jadi yang meroket hingga mencapai 29,19 persen karena melimpahnya order dari pasar ekspor.
Pertumbuhan tinggi pada industri TPT pada kuartal I tahun 2019 terutama disebabkan adanya investasi yang cukup besar di sektor hulu khususnya
produsen rayon. Ini terlihat dari beroperasinya PT. Asia Pacific Rayon di Riau pada akhir tahun 2018 dengan investasi mencapai Rp11 triliun. Pabrik ini menambah kapasitas produksi sebesar 240 ribu ton per tahun, yang setengahnya memang berorientasi untuk keperluan pasar ekspor. Selain itu, supply dari hulu yang meningkat, juga mendorong kinerja ke industri hilir dan antara sehingga secara komulatif industri TPT semakin bergairah. Ini ditandai dengan ekspor TPT yang naik 1,1 persen pada triwulan I tahun 2019. Faktor terpenting lainnya adalah adanya kebijakan pengendalian terhadap impor yang dilakukan oleh Pemerintah sejak Februari 2017. Kebijakan ini berdampak positif terhadap penurunan impor industri TPT yang mencapai 2,1 persen pada triwulan I-2019. Penurunan impor juga berdampak pada surplus neraca perdagangan yang ikut naik.
Peningkatan produktivitas industri TPT tahun 2019 juga didukung melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian. Program ini menciptakan SDM industri yang kompeten dan lebih produktif. Konsumsi TPT juga diprediksi akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perubahan gaya hidup. Dalam memanfaatkan peluang ini, pelaku industri TPT nasional harus bekerja keras meningkatkan produktivitas, kualitas dan efisiensi melalui penerapan teknologi yang lebih modern sesuai dengan era digital yang menjadi ciri khas era industri 4.0. Kementerian Perindustrian mencatat bahwa dengan pertumbuhan ekonomi maka terjadi pergeseran permintaan dari pakaian sehari-hari (basic clothing) menjadi pakaian fungsional seperti baju olahraga dan kebutuhan pakaian fungsional lainnya. Untuk itu industri TPT nasional perlu membangun kemampuan produksi dan meningkatkan skala ekonomi agar dapat memenuhi perubahan permintaan tersebut pada pasar domestik maupun ekspor.
Berdasarkan hal tersebut, industri TPT perlu terus dibangun serta ditumbuhkembangkan secara berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dan berjangka panjang. Kementerian Perindustrian beserta seluruh stakeholders telah memiliki komitmen kuat untuk membangun dan menumbuhkembangkan industri TPT nasional. Namun, masih terdapat banyak permasalahan internal dan eksternal yang harus diselesaikan untuk mewujudkan pertumbuhan industri TPT menuju trend yang lebih positif. Permasalahan tersebut akan berdampak pada pelemahan daya saing industri TPT baik untuk lingkup domestik maupun global. Sebagai akibatnya, sektor TPT
kerap menunjukkan performa yang tidak maksimal dan dianggap sebagai sunset industry yang di kemudian hari dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk secara luas pada seluruh bidang.
Diantara sekian banyak penyebab menurunnya performa industri TPT dewasa ini adalah rendahnya kemandirian industri TPT dimana ketergantungan industri TPT nasional terhadap impor bahan baku, bahan penolong dan permesinan masih sangat tinggi; serta tidak jelinya produsen dalam membaca pasar khususnya ketika terjadi pergeseran arah pasar dari konsumsi tekstil konvensional menuju tekstil fungsional/ tekstil khusus. Kedua hal ini dinilai memiliki sumbangsih cukup besar terhadap melemahnya daya saing industri TPT secara domestik maupun global.
Rendahnya kemandirian terjadi akibat tingginya angka impor bahan baku dan bahan penolong pada beberapa sub sektor TPT, yang diantaranya disebabkan oleh ketidakmampuan industri domestik memproduksi bahan tersebut, adanya bahan impor dengan harga yang lebih murah dan kualitas lebih baik, serta permintaan khusus dari buyer. Sebagai contoh, pada sub sektor serat tekstil terjadi defisit neraca perdagangan salah satunya diakibatkan impor bahan baku kapas. Produksi kapas dalam negeri tidak sebanding dengan sangat besarnya konsumsi domestik. Berdasarkan data produksi dan konsumsi domestik serta ekspor impor komoditi kapas [HS Code 5201] Indonesia yang dihimpun USDA Foreign Agricultural Service pada kurun waktu marketing year 2013 β 2016, produksi kapas domestik hanya memenuhi kurang dari 0,1% kebutuhan kapas dalam negeri, sehingga kekurangan pasokan tersebut harus diatasi melalui jalur impor. Selain itu sub sektor kain juga mencatat nilai defisit neraca yang cukup besar dengan tren volume dan nilai produksi yang terus menurun dalam kurun waktu 2013 hingga 2015. Sub sektor produksi kain adalah yang paling tidak berdaya saing sehingga pangsa pasarnya banyak dikuasai produk impor. Dengan rata-rata tingkat utilisasi industri perajutan dan pertenunan yang hanya sekitar 50%, dengan local market share yang cukup rendah yaitu 62,9%, sektor perajutan dan pertenunan ini mencatat pertumbuhan nilai impor yang paling tinggi. Sedangkan pada sub sektor proses basah tekstil [dyeing, printing dan finishing], komponen bahan baku dan bahan penolong impor serta energi memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap tingginya biaya produksi dan pelemahan daya saing.
Selain itu, sebagian besar industri TPT Indonesia masih berkutat pada pasar tekstil konvensional untuk sandang. Padahal ada pangsa pasar tekstil lain yaitu tekstil teknik/tekstil fungsional yang terus tumbuh pesat dan perlu digarap. Akibatnya kebutuhan domestik untuk jenis tekstil tersebut sebagian besar harus dipenuhi lewat jalur impor. Tekstil teknik/fungsional/khusus adalah tekstil yang memiliki performa tinggi dengan sifat-sifat unggul dan memiliki fungsi melebihi tekstil konvensional pada umumnya. Pasar tekstil ini secara global tumbuh pada angka 8% CAGR [Compound Annual Growth Rate]. Permintaan akan produk-produk tekstil ini terus berkembang karena luasnya aplikasi pada berbagai end-user industries semisal medis, agrikultur, konstruksi, kemasan, peralatan dan pakaian olahraga, otomotif, dan lain sebagainya. Berdasarkan data dari Technical Textiles Top Markets Report 2015 (U.S. Department of Commerce), spesialisasi Indonesia dalam memproduksi technical textile dan industrial fabrics berada pada urutan 45 dibawah beberapa negara ASEAN lainnya seperti Malaysia (16), Singapura (21), Vietnam (26). Indonesia hanya menduduki urutan 42 dalam technical textile market ranking. Selain itu komposisi produksi technical textile dibandingkan dengan tekstil konvensional untuk indonesia hanya sekitar 1,62 % sehingga masih sangat potensial untuk dikembangkan mengingat impor untuk komoditi ini masih tinggi. Meski bahan baku untuk tekstil teknik ini sebagian besar berupa material khusus yang teknologi manufakturnya belum dikuasai Indonesia, namun proses fabrikasi produk tekstil teknik ini dapat dilakukan di dalam negeri dengan bahan baku impor. Pasar tekstil teknik ini sendiri diyakini merupakan salah satu cabang industri yang paling inovatif di dunia yang sangat berpotensi untuk mengalami kemajuan pesat. Untuk hal ini, Pemerintah telah memberikan prioritas penting untuk pengembangan tekstil khusus/fungsional/tekstil teknik ini sebagaimana yang diamanatkan dalam RIPIN 2015 β 2035 dan program βMaking Indonesia 4.0β yang diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesiapan sektor TPT dalam memasuki era Revolusi Indonesia 4.0.
2.2 ARAH PEMBANGUNAN
Mengingat renstra 2020-2024 belum disahkan, akan tetapi rancangan renstra Eselon I dalam hal ini BPPI telah memasuki tahap finalisasi maka arah pembangunan yang disusun mengacu kepada konsep renstra yang telah dibahas
dan disepakati sasaran-sasaran strategis beserta indikator-indikator kinerjanya antara Balai dan BPPI.
Adapun Sasaran Strategis Balai Besar Tekstil TA 2021 tertuang pada Tabel 2.1 di bawah ini.
Tabel 2.1 Sasaran Strategis Balai Besar Tekstil
No | Sasaran Strategis |
1 | Meningkatnya kinerja litbangyasa dalam rangka mendukung daya saing dan kemandirian industri pengolahan nonmigas |
2 | Meningkatnya penerapan teknologi 4.0 untuk penguatan implementasi Making Indonesia 4.0 |
3 | Terselenggaranya urusan pemerintahan di bidang litbangyasa dan standardisasi industri untuk mendukung industri yang berdaya saing dan berkelanjutan |
4 | Meningkatkan kompetensi SDM dan budaya kerja |
5 | Membangun sistem manajemen |
6 | Memperkuat akuntabilitas kinerja organisasi |
7 | Memperkuat sarana prasarana litbang dan layanan publik |
BAB 3 RENCANA KINERJA 2020
3.1 SASARAN
Sasaran-sasaran strategis yang akan dicapai Balai Besar Tekstil sesuai dengan Peta Strategis Balai Besar Tekstil yang telah dituangkan dalam Rencana Strategis 2020-2024 adalah sebagai berikut:
Sasaran strategis 1: Meningkatnya kinerja litbangyasa dalam rangka mendukung daya saing dan kemandirian industri pengolahan non migas, dengan indikator kinerja:
a. Efisiensi perusahaan industri yang memanfaatkan hasil riset/inovasi dengan target 5 persen.
b. Persentase hasil riset/inovasi lima tahun terakhir yang dimanfaatkan perusahaan industri/badan usaha dengan target 24 persen.
c. Perusahaan industri/badan usaha yang memanfaatkan paket teknologi/problem solving/supervisi/konsultasi dengan target 3 perusahaan.
Sasaran strategis 2: Meningkatnya penerapan teknologi 4.0 untuk penguatan implementasi Making Indonesia 4.0, dengan indikator kinerja:
Persentase litbangyasa yang memanfaatkan teknologi 4.0 dibandingkan total litbangyasa pada tahun berjalan.
Sasaran strategis 3: Terselenggaranya urusan pemerintahan di bidang litbangyasa dan standardisasi industri untuk mendukung industri yang berdaya saing dan berkelanjutan, dengan indikator kinerja:
a. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan jasa industri.
b. Persentase riset berbasis kerjasama/kolaborasi.
c. Wirausaha Industri (WI) yang berhasil diinkubasi.
d. Jumlah KTI diterbitkan di jurnal ilmiah terindeks global.
e. Jumlah KTI diterbitkan di prosiding terindeks global.
f. Jumlah KTI diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi nasional.
g. Jumlah KTI diterbitkan di prosiding ilmiah nasional.
h. Persentase KTI yang disitasi selama lima tahun terakhir.
Sasaran strategis 4: Meningkatnya kopetensi SDM dan budaya kerja, dengan indikator kinerja:
a. Rata - rata indeks profesionalitas ASN.
b. Nilai disiplin Pegawai.
Sasaran strategis 5: Membangun sistem manajemen, dengan indikator kinerja:
Proporsi keberhasilan surveillance/sertifikasi sistem manajemen dari sistem manajemen yang dimiliki.
Sasaran strategis 6: Memperkuat akuntabilitas kinerja organisasi, dengan indikator kinerja:
a. Tingkat maturitas pengendalian internal (SPIP).
b. Nilai akuntabilitas kinerja.
c. Nilai laporan keuangan.
Sasaran strategis 7: Memperkuat sarana prasarana litbang dan layanan publik, dengan indikator kinerja:
a. Indeks sarana prasarana litbang.
b. Indeks sarana prasarana layanan publik.
3.2 INDIKATOR KINERJA
Sasaran strategis tersebut di atas akan dicapai melalui indikator kinerja sebagai berikut:
1. Meningkatnya kinerja litbangyasa dalam rangka mendukung daya saing dan kemandirian industri pengolahan non migas.
a. Efisiensi perusahaan industri yang memanfaatkan hasil riset/inovasi, yaitu rata-rata kontribusi hasil litbangyasa terhadap efisiensi perusahaan industri (pada proses tertentu, bukan keseluruhan proses produksi), dengan cara membandingkan Quality atau Cost atau Delivery sebelum dan setelah penerapan hasil litbangyasa di perusahaan industri pada tahun berjalan. Indikator ini berkaitan dengan indikator "Hasil riset/inovasi yang dimanfaatkan perusahaan industri/badan usaha" khusus capaian pada tahun 2021.
b. Persentase hasil riset/inovasi lima tahun terakhir yang dimanfaatkan perusahaan industri/badan usaha, yaitu menghitung dan memverifikasi jumlah prototipe/alat/mesin/teknologi proses hasil litbangyasa/inovasi Balai yang telah dimanfaatkan perusahaan industri/badan usaha (termasuk IKM) pada tahun 2017-2021 dibagi dengan hasil riset balai selama tahun 2016-2020. Litbang multiyears dihitung satu riset.
c. Perusahaan industri/badan usaha yang memanfaatkan paket teknologi/problem solving/supervisi/konsultasi, yaitu Menghitung jumlah perusahaan industri yang memanfaatkan paket teknologi/problem solving/supervisi/jasa konsultasi di bidang teknologi industri pada tahun berjalan.
2. Meningkatnya penerapan teknologi 4.0 untuk penguatan implementasi Making Indonesia 4.0.
a. Persentase litbangyasa yang memanfaatkan teknologi 4.0 dibandingkan total litbangyasa pada tahun berjalan, yaitu menghitung jumlah litbangyasa pada tahun berjalan yang telah memanfaatkan teknologi 4.0 (satu atau beberapa teknologi seperti AI, 3D printing, big data, VR/AR, dll) dibagi jumlah total litbangyasa (termasuk in house riset) pada tahun berjalan.
3. Terselenggaranya urusan pemerintahan di bidang litbangyasa dan standardisasi industri untuk mendukung industri yang berdaya saing dan berkelanjutan.
a. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan jasa industri, yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan jasa teknis di tahun berjalan.
b. Persentase riset berbasis kerjasama/kolaborasi, yaitu Perbandingan jumlah kolaborasi riset yang melibatkan unsur Academic/ Business/ Government/ Community, dibandingkan dengan jumlah riset tahun berjalan.
c. Wirausaha Industri (WI) yang berhasil diinkubasi, yaitu Perbandingan WI yang berhasil diinkubasi pada tahun berjalan dengan total WI yang dibina/melalui proses inkubasi pada dua tahun terakhir (2018, 2019). Yang dimaksud berhasil adalah WI tersebut sudah berproduksi, sudah menjual produknya (dibuktikan dengan laporan omzet), memiliki Izin Usaha Industri, dan dinyatakan berhasil oleh inkubator.
d. Jumlah KTI diterbitkan di jurnal ilmiah terindeks global, yaitu karya tulis ilmiah berbentuk jurnal yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah terindeks global/ internasional.
e. Jumlah KTI diterbitkan di prosiding terindeks global, yaitu karya tulis ilmiah yang diterbitkan dalam prosiding terindeks global/ internasional.
f. Jumlah KTI diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi nasional, yaitu karya tulis ilmiah dalam bentuk jurnal yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah terakreditasi nasional.
g. Jumlah KTI diterbitkan di prosiding ilmiah nasional, yaitu karya tulis ilmiah yang diterbitkan dalam prosiding ilmiah nasional.
h. Persentase KTI yang disitasi selama lima tahun terakhir, yaitu jumlah KTI yang telah disitasi (minimal 1 sitasi) pada tahun 2017-2021 dibandingkan seluruh jumlah KTI yang telah terbit pada tahun 2017-2021.
4. Meningkatnya kopetensi SDM dan budaya kerja:
a. Rata - rata indeks profesionalitas ASN, yaitu rata-rata nilai indeks profesionalitas ASN Balai Besar Tekstil.
b. Nilai disiplin Pegawai, yaitu nilai absensi Balai Besar Tekstil pada penilaian kinerja yaitu penilaian komponen jam kerja, jam masuk, jam pulang, alpa, dan komponen tambahan (DL, sakit, izin, cuti, TB).
5. Membangun sistem manajemen:
a. Proporsi keberhasilan surveillance/sertifikasi sistem manajemen dari sistem manajemen yang dimilik, yaitu sistem manajemen yang berhasil dimaintenance (assessment) pada tahun berjalan, dibandingkan dengan pelaksanaan assessment sistem manajemen pada tahun berjalan.
6. Memperkuat akuntabilitas kinerja organisasi:
a. Tingkat maturitas pengendalian internal (SPIP), yaitu Nilai maturitas SPIP Balai Besar Tekstil yang dinilai oleh APIP pada tahun berjalan.
b. Nilai akuntabilitas kinerj, yaitu nilai akuntabilitas (AKIP) Balai Besar Tekstil TA 2020 yang dinilai pada tahun 2021.
c. Nilai laporan keuangan, nilai laporan keuangan Balai Besar Tekstil TA 2020 yang dinilai pada tahun 2021.
7. Memperkuat sarana prasarana litbang dan layanan publik.
c. Indeks sarana prasarana litbang, yaitu perhitungan indeks berdasarkan kondisi gedung, alat litbang, pranata litbang dan sarana kerja.
d. Indeks sarana prasarana layanan publik, yaitu Perhitungan indeks berdasarkan standar pelayanan dan budaya pelayanan prima pada
penilaian Zona Integritas berdasarkan self assessment yang diverifikasi tim RB BPPI.
Adapun target kinerja TA 2021 untuk masing-masing sasaran strategis dan indikator kinerja tertuang dalam tabel 3.1 berikut ini.
Tabel 3.1 Target Kinerja 2021
No. | Sasaran Strategis (SS) | Indikator Kinerja | Satuan | Target 2021 |
1 | Meningkatnya kinerja litbangyasa dalam rangka mendukung daya saing dan kemandirian industri pengolahan nonmigas | Efisiensi perusahaan industri yang memanfaatkan hasil riset/inovasi | Persen | 5 |
Persentase hasil riset/inovasi lima tahun terakhir yang dimanfaatkan perusahaan industri/badan usaha | Persen | 24 | ||
Perusahaan industri/badan usaha yang memanfaatkan paket teknologi/problem solving/supervisi/konsultasi | Perusahaan industri / Badan Usaha | 3 | ||
2 | Meningkatnya penerapan teknologi 4.0 untuk penguatan implementasi Making Indonesia 4.0 | Persentase litbangyasa yang memanfaatkan teknologi 4.0 dibandingkan total litbangyasa pada tahun berjalan | Persen | 33 |
3 | Terselenggaranya urusan pemerintahan di bidang litbangyasa dan layanan jasa industri untuk mendukung industri yang berdaya saing dan berkelanjutan | Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan jasa industri | Indeks | 3.6 |
Persentase riset berbasis kerjasama/ kolaborasi | Persen | 50 | ||
Wirausaha Industri (WI) yang berhasil diinkubasi | Persen | - | ||
Jumlah KTI diterbitkan di jurnal ilmiah terindeks global | KTI | 1 | ||
Jumlah KTI diterbitkan di prosiding terindeks global | KTI | 3 | ||
Jumlah KTI diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi nasional | KTI | 7 | ||
Jumlah KTI diterbitkan di prosiding ilmiah nasional | KTI | 13 | ||
Persentase KTI yang disitasi selama lima tahun terakhir | Persen | 10 | ||
4 | Rata-rata Indeks Profesionalitas ASN | Indeks | 74 |
No. | Sasaran Strategis (SS) | Indikator Kinerja | Satuan | Target 2021 |
Meningkatkan kompetensi SDM dan budaya kerja | Nilai disiplin pegawai | Nilai | 80 | |
5 | Membangun sistem manajemen | Proporsi keberhasilan surveillance/sertifikasi sistem manajemen dari sistem manajemen yang dimiliki | Persen | 100 |
6 | Memperkuat akuntabilitas kinerja organisasi | Tingkat maturitas pengendalian internal (SPIP) | Nilai | 3.8 |
Nilai akuntabilitas kinerja | Nilai | 80.15 | ||
Nilai laporan keuangan | Nilai | 91 | ||
7 | Memperkuat sarana prasarana litbang dan layanan publik | Indeks sarana prasarana litbang | Indeks | 71 |
Indeks sarana prasarana layanan publik | Indeks | 97 |
BAB 4 PENUTUP
Penyusunan Rencana Kinerja 2021 merupakan penjabaran dari sasaran dan target kinerja yang ditetapkan pada dokumen Rencana Strategis 2020-2024 untuk dilaksanakan menjadi kegiatan tahunan. Rencana Kinerja menjadi acuan penyusunan kegiatan yang akan dibiayai oleh APBN. Dokumen Rencana Kinerja menjadi dasar disusunnya kontrak kinerja berupa Perjanjian Kinerja yang disusun sesudah alokasi anggaran ditetapkan ditandai dengan disahkannya DIPA untuk tahun anggaran 2021.
Rencana Kinerja Tahun 2021 disusun dengan pendekatan rancangan Rencana Strategis 2020-2024 dan Perjakin 2020 mengingat Rencana Strategis 2020-2024 belum disahkan.
Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021, didesain untuk mencapai sasaran yang dituangkan dalam rencana kinerja tahun 2021, namun juga tetap dibatasi oleh tugas pokok dan fungsi yang mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian R.I Nomor SK Xxxxxxxx Nomor 41/M-IND/PER/6/2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja BBT, dan juga mengacu pada rancangan Renstra BBT 2020 - 2024.
Mengingat adanya keterbatasan sumber daya, baik sumber daya manusia, anggaran maupun sarana dan prasarana, maka untuk mencapai sasaran strategis yang ditetapkan diperlukan langkah-langkah yang strategis melalui penyusunan rencana kegiatan berdasarkan skala prioritas. Selain itu, pelaksanaan kegiatan tahun 2021 harus dilaksanakan dengan tertib administrasi dan keuangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Balai Besar Tekstil.
LAMPIRAN
RENCANA KINERJA
Kementerian Perindustrian
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
Unit Pelaksana Teknis/Unit Pendidikan : Balai Besar Tekstil Tahun 2020
No. | Sasaran Strategis (SS) | Indikator Kinerja | Satuan | Target 2021 |
1 | Meningkatnya kinerja litbangyasa dalam rangka mendukung daya saing dan kemandirian industri pengolahan nonmigas | Efisiensi perusahaan industri yang memanfaatkan hasil riset/inovasi | Persen | 5 |
Persentase hasil riset/inovasi lima tahun terakhir yang dimanfaatkan perusahaan industri/badan usaha | Persen | 24 | ||
Perusahaan industri/badan usaha yang memanfaatkan paket teknologi/problem solving/supervisi/konsultasi | Perusahaan industri / Badan Usaha | 3 | ||
2 | Meningkatnya penerapan teknologi 4.0 untuk penguatan implementasi Making Indonesia 4.0 | Persentase litbangyasa yang memanfaatkan teknologi 4.0 dibandingkan total litbangyasa pada tahun berjalan | Persen | 33 |
3 | Terselenggaranya urusan pemerintahan di bidang litbangyasa dan layanan jasa industri untuk mendukung industri yang berdaya saing dan berkelanjutan | Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan jasa industri | Indeks | 3.6 |
Persentase riset berbasis kerjasama/ kolaborasi | Persen | 50 | ||
Wirausaha Industri (WI) yang berhasil diinkubasi | Persen | - | ||
Jumlah KTI diterbitkan di jurnal ilmiah terindeks global | KTI | 1 | ||
Jumlah KTI diterbitkan di prosiding terindeks global | KTI | 3 | ||
Jumlah KTI diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi nasional | KTI | 7 | ||
Jumlah KTI diterbitkan di prosiding ilmiah nasional | KTI | 13 | ||
Persentase KTI yang disitasi selama lima tahun terakhir | Persen | 10 |
No. | Sasaran Strategis (SS) | Indikator Kinerja | Satuan | Target 2021 |
4 | Meningkatkan kompetensi SDM dan budaya kerja | Rata-rata Indeks Profesionalitas ASN | Indeks | 74 |
Nilai disiplin pegawai | Nilai | 80 | ||
5 | Membangun sistem manajemen | Proporsi keberhasilan surveillance/sertifikasi sistem manajemen dari sistem manajemen yang dimiliki | Persen | 100 |
6 | Memperkuat akuntabilitas kinerja organisasi | Tingkat maturitas pengendalian internal (SPIP) | Nilai | 3.8 |
Nilai akuntabilitas kinerja | Nilai | 80.15 | ||
Nilai laporan keuangan | Nilai | 91 | ||
7 | Memperkuat sarana prasarana litbang dan layanan publik | Indeks sarana prasarana litbang | Indeks | 71 |
Indeks sarana prasarana layanan publik | Indeks | 97 |
Bandung, Januari 2019 Kepala Balai Besar Tekstil
Xxxxxx Xxx Xxxxxxx