KERANGKA ACUAN KERJA [ KAK ]
KERANGKA ACUAN KERJA [ KAK ]
SATUAN KERJA | : | DINAS PENDIDIKAN PROVINSI RIAU |
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN | : | XXXXX XXXXXXX, SH, M.Pd |
NAMA KEGIATAN | : | PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN |
NAMA SUB KEGIATAN | : | PEMBANGUNAN USB |
NAMA PEKERJAAN | : | PERENCANAAN PEMBANGUNAN USB SMKN 4 RAMBAH |
PEMERINTAH PROVINSI RIAU
DINAS PENDIDIKAN
Jalan Cut Nyak Dien No. 03
P E K A N B A R U
KERANGKA ACUAN KERJA
Uraian Pendahuluan
1. Latar belakang
Sarana dan prasarana pendidikan sangat mempengaruhi kelancaran kegiatan secara umum. Sejalan dengan kondisi dan perkembangan pelaksanaan program pendidikan, dibutuhkan tambahan prasarana bagi Peserta Didik, Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang layak dan memadai. Agar terlaksana dan tercapai dengan baik dalam arti memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis, maka Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan harus diawali dengan kegiatan perencanaan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Perencana.
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut, yang harus dilakukan adalah : (a.) Transparan, tepat sasaran, tepat waktu, sehingga sumber dana dapat dipergunakan secara tertib, efektif dan efisien. (b.) Akuntabel, hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dari segi kualitas dan pemanfaatannya. Untuk merealisasikan kegiatan dalam mencapai tujuan sesuai yang diharapkan, maka perlu diadakan kegiatan pengendalian dan pelaksanaan yang meliputi tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi fisik, dan pemanfaatan.
Kegiatan Pengendalian dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan tahap pelaksanaannya dilakukan oleh Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor sebagai pelaksana konstruksi fisik. Konsultan perencana yang dimaksud adalah perusahaan yang memiliki sertifikat dan memenuhi syarat untuk melakukan tugas dalam bidang perencanaan bangunan, baik kualifikasi maupun klasifikasinya sesuai dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.
2. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan perencanaan ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan perencana dan menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pekerjaan yang memuat data-data dan informasi serta beberapa ketentuan mengenai sasaran, kriteria, batasan dan keluaran serta proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan diterjemahkan lebih lanjut agar konsultan perencana dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik sesuai waktu yang direncanakan.
3. Sasaran
SMKN 4 RAMBAH
4. Lokasi Kegiatan
Kabupaten Rokan Hulu
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Tahun Anggaran 2023
6. Nama PPK dan Organisasi
Nama PPK : XXXXX XXXXXXX, SH, M.Pd
Satuan Kerja PPK : Dinas Pendidikan Provinis Riau
Data Penunjang
7. Data Dasar
a. Peraturan-Peraturan yang terkait dengan Jasa Konsultansi Perencanaan
b. Hasil Survey Lokasi dari Tim Dinas Pendidikan Provinsi Riau
8. Standar Teknis
a) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
b) Kep. DPN Inkindo No. 22/SK.DPN/X/2020
c) Kepmen PUPR No. 524/KPTS/M/2022
d) Kep. Walikota Pekanbaru No. 688 Tahun 2021
e) SSH Barang/ Jasa Pemko PKU Tahun 2019
f) Standarisasi Xxxxx yang sesuai dengan SNI
9. Studi-studi terdahulu
Dokumen Pendukung dan Referensi-referensi Jasa Konsultansi Perencanaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau
10. Referensi Hukum
a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);
d) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remun Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
g) Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor 22/SK.DPN/X/2020 Tentang Pedoman Standar Minimal Tahun 2020 Biaya Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) Untuk Penyusunan Rengana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Jasa Konsultansi.
h) Keputusan Walikota Pekanbaru No.688 Tahun 2021 tentang Standarisasi Harga Barang/Jasa dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2022.
11. Lingkup Kegiatan
a) Persiapan Perencanaan, yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan awal sebelum pekerjaan dimulai, antara lain : Penyusunan Jadwal, Mobilisasi dan Pengerahan Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung, Rencana dan Metode Pengumpulan Data dan Informasi Lapangan, Membuat interprestasi secar garis besar terhadap KAK;
b) Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan;
c) Membuat Xxxxxxx Xxxxx Satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada kegiatan tersebut;
d) Menyusun Pra Rencana, antara lain berupa Gambar-Gambar Pra-Rencana (Rencana Siteplan Bangunan yang terdiri dari Denah, Tampak dan Potongan, Jaringan Prasarana, Konsep Struktur Mekanikal dan Elektrikall), Perkiraan Biaya Pembangunan dan Garis besar Rencan Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis;
e) Melakukan Koordinasi dan Kosultansi dengan Pengguna Jasa untuk menampung saran masukan dan aspirasi sebagai bahan pertmbangan dalam proses perencanaan teknis;
f) Penyusunan Pengembangan Rencana antara lain membuat :
⮚ Rencana Struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya
⮚ Rencana Arsitektur beserta uraian dan konsep yang mudah dimengerti
⮚ Rencana Sistem Mekanikal/Elektrikal
⮚ Rencana Utilitas
⮚ Perkiraan Biaya
g) Penyusunaan Rencana Detail, antara lain memuat :
1) Gambar-Gambar Detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan Mekanikal Elektrikal yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui
2) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);
3) Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan (Bill of Quantity), Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan;
4) Laporan-Laporan;
5) Membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Dokumen Pelelangan dan Pelaksanaan Pelelangan;
6) Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
7) Melaksanakan koordinasi dengan Konsultan Pengawas selama pelaksanaan konstruksi fisik dalam hal :
- Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan;
- Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
12. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian (Kontrak) dan atau Surat Perintah Kerja (SPK), yang minimal meliputi : Gambar Perencanaan, Denah, Potongan, Tampak dan Gambar Rencana-Rencana berikut Perhitungan-Perhitungan Bangunan dan Infrastruktur.
Rincian Produk yang dikeluarkan oleh Konsultan Perencana adalah sebagai berikut :
a. Tahap Konsepsi Pekerjaan
b. Tahap Pra Rancangan
c. Tahap Pengembangan Rancangan
d. Tahap Rancangan Detail
e. Softcopy seluruh laporan dari tahap Konsepsi Perancangan sampai dengan Tahap Rancangan Detail di simpan dalam SSD External Kapasitas 1 TB, yang meliputi :
1) File Gambar karya perencanaan dalam format file Autocad dan PDF;
2) File RAB dalam format Microsoft Exel, Dokumen pendukung (Harga Survey/ Brosur) dalam format PDF;
3) File Dokumen RKS dalam format file Microsoft word dan PDF;
4) File rancangan Konseptual SMKK dalam format Microsoft Word dan PDF.
5) File Animasi 3D dalam format .mp4 dan 3DS atau SKP;
6) File Gambar 3D dalam format Jpeg dam 3DS atau SKP
7) File Laporan-laporan (Pendahuluan, Antara, Konsep Laporan Akhir, Laporan Teknis, Laporan Akhir) dalam format file PDF atau Microsoft Word; dan
8) File Laporan Teknis Perencanaan dalam format PDF atau Microsoft Word.
Softcopy yang diserahkan harus merupakan hasil terupdate yang sudah disetujui oleh PPK, soft copy seluruh laporan mulai dari tahap konsepsi perancangan sampai dengan tahap rancangan detail diserahkan selambat-lambatnya pada saat serahterima pekerjaan perencanaan.
9) Hardcopy seluruh laporan mulai dari tahap Konsepsi Perancangan sampai dengan tahap rancangan detail dijilid rapi sesuai dengan rangkap yang telah diperhitungkan pengguna jasa.
Biaya keluaran/ produk yang dihasilkan (output) perencana teknis sebagaimana uraian diatas, terdiri dari biaya langsung personil sesuai uraian personil yang diuraian pada KAK ini dan biaya langsung non personil yang disusun sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan. Xxxxx langsung non personil yang diperhitungkan oleh pengguna jasa dan harus sudah diperhitungkan dalam penawaran biaya yg diajukan penyedia jasa konsultansi konstruksi terdiri dari :
No | Jenis Biaya dan Uraian Belanja | Satuan | Jumlah | ||
Satuan | Unit | Total. Vol | |||
II.A | BIAYA KANTOR | ||||
1 | Biaya ATK Kantor Sub Proyek | Ls/ Bulan | 2,00 | 1,00 | 2,00 |
2 | Biaya Komunikasi Kantor Sub Proyek | Ls/ Bulan | 2,00 | 1,00 | 2,00 |
3 | Sewa Peralatan Computer Desk Top | Unit/ Bulan | 2,00 | 4,00 | 8,00 |
4 | Sewa Peralatan Laptop | Unit/ Bulan | 2,00 | 1,00 | 2,00 |
5 | Sewa Peralatan Printer Laser Jet A-3 | Unit/ Bulan | 2,00 | 1,00 | 2,00 |
6 | Sewa Peralatan Printer Colour A-4 | Unit/ Bulan | 2,00 | 1,00 | 2,00 |
7 | Sewa Peralatan Digital Camera | Unit/ Bulan | 2,00 | 2,00 | 4,00 |
II.B | BIAYA SURVEY DAN PENDATAAN | ||||
1 | Sewa Kendaraan Roda - 4 | Unit/ Bulan | 2,00 | 2,00 | 4,00 |
2 | Survey Topografi | Ls | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
3 | Sewa Peralatan Sondir | Unit/ Titik | 1,00 | 6,00 | 6,00 |
4 | Pengumpulan Data Sekunder | Ls | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
No | Jenis Biaya dan Uraian Belanja | Satuan | Jumlah | ||
Satuan | Unit | Total. Vol | |||
II.C | BIAYA DISKUSI DAN PEMBAHASAN | ||||
1 | Biaya Diskusi/ Pemapara | Ls | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
II.D | BIAYA PENGADAAN PRODUK | ||||
1 | Laporan Pendahuluan | Buku | 1,00 | 5,00 | 5,00 |
2 | Laporan Antara | Buku | 1,00 | 5,00 | 5,00 |
3 | Laporan Akhir | Buku | 1,00 | 5,00 | 5,00 |
4 | Ringkasan Eksekutif | Buku | 1,00 | 5,00 | 5,00 |
5 | Laporan Teknis/Khusus | Buku | 2,00 | 5,00 | 10,00 |
6 | Solid State Disc (1 TB) | Buah | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan diperlukan biaya diluar yang telah diperhitungkan oleh pengguna jasa untuk mencapai keluaran/output yang ditetapkan, maka biaya tersebut sudah dianggap termasuk dalam total penawaran disampaikan.
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menyediakan fasilitas berupa Ruang Rapat di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Konsultan Perencana harus menyediakan semua fasilitas yang diperlukan sebagai berikut :
a. Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi Staf Penyedia Jasa/Konsultan ke dan dari lokasi/ lapangan;
b. Peralatan/Instrument pengukuran yang memenuhi standar presisi yang diperlukan;
c. Fasilitas Transportasi termasuk kendaraan bermotor Roda 4 atau Roda 2 yang layak untuk Survey Lokasi yang akan dibangun;
d. Biaya untuk Administrasi, Listrik, Air, Komunikasi, Pencetakan, Penggandaan, Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung;
e. Keperluan biaya selama melakukan survey dilokasi yang akan dibangun.
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggungjawab konsultan minimal sebagai berikut :
1) Persipan Perencanaan, yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan awal sebelum pekerjaan dimulai : Penyusunan Jadwal, Mobilisasi dan Pengerahan Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung, Rencan dan Metode Pengumpulan Data dan Informasi Lapangan, Membuat interpretasi secara Garis Besar terhadap KAK;
2) Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan;
3) Membuat Analisa Harga Satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada kegiatan tersebut;
4) Menyusun Pra Rencana, antara lain berupa Gambar-Gambar Pra-Rencana (Rencana Siteplan Bangunan yang terdiri dari Denah, Tampak dan Potongan, Jaringan Prasarana, Konsep Struktur Mekanikal dan Elektrikal), Perkiraan Biaya Pembangunan dan Garis Besar Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS);
5) Melakukan Koordinasi dan Konsultansi dengan Pengguna Jasa untuk menampung saran masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan teknis;
6) Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain sebagai berikut :
a) Rencana Struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya
b) Rencana Arsitektur beserta uraian konsep dan perhitungannya
c) Rencana Sistem Mekanikal/Elektrikal
d) Rencana Utilitas
e) Perkiraan Biaya
f) Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat :
- Gambar-Gambar Detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai dengan Gambar Rencana yang telah disetujui
- Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan (Bill of Quantity), Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan
- Laporan-Laporan
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku;
d. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh KPA/PPK, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan;
e. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung Negara;
f. Membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan;
g. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu Penjelasan Pekerjaan, termasuk menyusun kembali Dokumen Pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi Lelang Ulang;
h. Mendampingi Konsultan Pengawasan selama pelaksanaan Konstruksi Fisik dan melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
- Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan apabila diperlukan.
- Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi terutama mengenai detail gambar perencanaan.
- Memberikan saran-saran.
i. Dalam pelaksanaan tugas, Konsultan Perencanaan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah selama 2 (Dua) Bulan, terhitung sejak Surat Perjanjian (Kontrak) dan/atau Surat Perintah Kerja (SPK) ditandatangani.
17. Personil dan Peralatan
Personil yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
No. | Uraian | Jumlah | Tingkat dan Jurusan Pendidikan | Pengalaman Profesi | SKK | Rencana Penugasan Personil |
A. | TENAGA AHLI | |||||
1 | Team Leader | 1 Org | S1. T.Arsitektur/ X.Xxxxx | 5 Tahun | SKA Ahli Madya Arsitek (101) | 2 Bulan |
2 | Ahli Arsitektur | 1 Org | S1. T.Arsitektur | 5 Tahun | SKA Ahli Muda Arsitek (101) | 2 Bulan |
3 | Ahli Estimasi Biaya | 2 Org | S1. T.Sipil | 5 Tahun | SKA Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung (201) | 2 Bulan |
4 | Ahli Struktur | 1 Org | S1. T.Sipil | 3 Tahun | SKA Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung (201) | 2 Bulan |
5 | Ahli Elektrikal/ Mekanikal | 1 Org | S1. T.Listrik/ Mesin | 3 Tahun | SKA Ahli Muda Teknik Tenaga Listrik (401)/ Ahli Teknik Mekanikal (301) | 2 Bulan |
6 | Ahli K3 Konstruksi | 1 Org | S1. Semua Jurusan | 1 Tahun | SKA Ahli Muda K3 Konstruksi (603) | 2 Bulan |
B. | TENAGA AHLI SUB PROFESIONAL | |||||
1 | Operator CAD/CAM | 3 Org | SMK Bangunan | 3 Tahun | - | 2 Bulan |
2 | Surveyor | 3 Org | SMK/ SMA | 2 Tahun | - | 2 Bulan |
C. | TENAGA PENDUKUNG | |||||
1 | Operator Komputer | 2 Org | SMK/ SMA | 1 Tahun | - | 2 Bulan |
Untuk tenaga ahli melampirkan scan asli Ijazah, Sertifikat Kompetensi SKA/SKK, Curriculum Vitae (CV), KTP, NPWP, Laporan Pajak Tahun Terakhir (2022/2021) dan Bukti Pengalaman sedangkan untuk Tenaga Ahli Sub Profesional dan Tenaga Pendukung melampirkan Scan asli Ijazah, KTP, Curriculum Vitae (CV).
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang dipersyaratkan menjadi bagian dari penilaian kualifikasi tenaga ahli. Sesuai dengan ketentuan maka tenaga ahli harus memiliki sertifikat
18. Tugas Personil TENAGA AHLI
a. Team Leader
1) Mengkoordinir seluruh aktifitas Tim dalam mengelola seluruh kegiatan lapangan dan kantor.
2) Mengadakan hubungan dengan pihak proyek (Direksi) dan instansi lain yang terkait guna menunjang kegiatan proyek, baik melalui diskusi maupun rapat.
3) Melakukan koordinasi Departemen/Instansi/Dinas Teknis terkait (di Pusat dan Daerah) serta dengan pihak swasta/masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ini.
4) Melaksanakan inventarisasi data dan informasi serta membuat pedoman/catatan perencanaan (design note) yang akan digunakan oleh seluruh anggota tim dalam merencanakan pekerjaan.
5) Melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait
6) Bertanggung jawab terhadap Pemberi Pekerjaan yang berkaitan terhadap kegiatan tim pelaksana pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan yang berlangsung saat ini.
7) Membuat schedule kegiatan pekerjaan.
8) Memonitor progress pekerjaan yang dilakukan tenaga ahli.
9) Mengarahkan seluruh anggota team dalam menyiapkan laporan yang diperlukan.
10) Melaksanakan pekerjaan identifikasi dan evaluasi data dan informasi dari studi maupun lapngan
11) Mengkaji ulang serta pengecekan keseluruhan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
12) Melaksanakan presentasi dengan direksi pekerjaan dan instansi terkait.
13) Bertanggung jawab seluruhnya mengenai kualitas seluruh hasil dari produk pelaksanaan pekerjaan perencanaan serta laporan yang dibuat
b. Ahli Arsitektur
1) Mengendalikan Perancangan Arsitektur
2) Melakukan pendalaman hubungan antara manusia, bangunan, dan lingkungan
3) Melakukan pendalaman pengetahuan daya dukung lingkungan
4) Mengendalikan persiapan pekerjaan perancangan
5) Melakukan pendalaman fisik dan fisika bangunan
6) Menerapkan batasan anggaran dan peraturan bangunan
7) Melakukan pendalaman pemahaman industri konstruksi dalam perencanaan
c. Ahli Estimasi Biaya
1) Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu melakukan perhitungan estimasi biaya proyek dan penyusunan dokumen lelang
2) Membantu Team Leader menyusun laporan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan Biaya atau anggaran dalam proyek harus tepat dan tidak melebihi batas seharusnya anggaran yang telah direncanakan
3) Membuat jadwal waktu pelaksanaan pada tahap perencanaan sehingga untuk tiap-tiap pekerjaan yang dikerjakan di lapangan pada tahap pelaksanaan akan teratur rapi dan lebih mudah dalam pengerjaannya.
4) Berkoordinasi dan memberikan laporan kepada Team leader terhadap Hasil pembangunan proyek harus memenuhi persyaratan dan spesifikasi yang ditentukan oleh proyek untuk kondisi pelaksanaan item pekerjaan bangunan
5) Bertanggung jawab terhadap hasil perhitungan, spesifikasi serta kapasitas dan mutu untuk semua pelaksanaan pekerjaan estimasi biaya
d. Ahli Struktur
1) Sebagai Kepala Tenaga Ahli Untuk Bagian Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung
2) Melaksanakan pekerjaan identifikasi dan evaluasi data struktur
3) Melakukan penelitian dan kajian terhadap kelayakan serta kekuatan struktur bangunan
4) Manganalisa dan melakuakan perhitungan kekuatan untuk struktur bangunan
5) Membuat konsep disain struktur bangunan
6) Membuat konsep gambar perecanaan struktur bangunan
7) Membuat Rencana dan Syarat syarat kerja untuk pelaksanaan pekerjaan struktur bangunan
8) Membuat perhitungan volume dan analisa harga bahan dan satuan untuk perencaan pekerjaan struktur pada bangunan
9) Melakukan perhitungan terhadapp kekuatan meterial untuk pekerjaan struktur
10) Membantu Team Leader menyusun laporan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan struktur pada bangunan yang terdiri dari hasil data ,analisa,konsep dan perhitungan
11) Berkoordinasi dan memberikan laporan kepada Team leader terhadap hasil data, analisa dan konsep untuk perencanaan pekerjaan struktur bangunan
12) Memberikan masukan,ide,usulan dan saran untuk disain pekerjaan tata pencahayaan bangunan kepada Team leader dan Direksi pada saat ekspose,diskusi,dan pelaksanaan pekerjaan struktur
13) Memonitoring progres pekerjaan yang dilakukan asisten tenaga ahli dan drafter
14) Bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan ahli geodesi dan geoteknik dalam perencanaan pekerjaan Arsitektur
15) jawab terhadap perhitungan,analisa,konsep dan hasil disain perencanaan untuk pekerjaan struktur bangunan
e. Ahli Elektrikal/ Mekanikal
1) Sebagai Kepala Tenaga Ahli Untuk Bagian Pekerjaan Elektrikal/ Mekanikal Bangunan Gedung;
2) Melaksanakan pekerjaan identifikasi dan evaluasi data untuk kapasitas besaran dan konstruksi listrik/mekanikal pada bangunan;
3) Membuat analisa perhitungan kebutuhan dan kapasitas untuk konstruksi listrik/ mekanikal pada bangunan;
4) Membuat sistem pemanfaatan untuk konstruksi elektrikal pada bangunan;
5) Menetukan jenis, jumlah dan peletakan untuk konstruksi listrik dalam Gedung;
6) Membuat disain dan perencanaan gambar peletakan alat listrik dan sistem instalasi listrik/mekanikal pada bangunan;
7) Membantu Team Leader menyusun laporan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan instalasi listrik/mekanikal dalam Gedung yang terdiri dari hasil data ,analisa, perhitungan dan rekomendasi;
8) Berkoordinasi dan memberikan laporan kepada Team leader terhadap hasil data, analisa dan rekomendasi terhadap perhitungan untuk sistem instalasi listrik/mekanikal dalam gedung
9) Bertanggung jawab terhadap hasil perhitungan kapasitas besaran pemakaian dan pemanfaatan
listrik/mekanikal pada bangunan dan, gambar perencanaan, serta sistem instalasi listrik dan komunikasi pada bangunan;
f. Ahli K3 Konstruksi
1) Perencanaan Identifikasi bahaya dan pengendalian resiko
2) Sasaran dan program pengawasan
3) Dukungan keselamatan konstruksi kompetensi
4) Rancangan operasi keselamatan konstruksi
5) Rancangan pengelolaan keselamatan konstruksi
TENAGA SUB PROFESIONAL
a. Operator CAD/CAM
1) Berkoordinasi dengan asisten tenaga ahli dan tenaga ahli untuk pembuatan dan pelaksanaan gambar teknis kegiatan
2) Membuat gambar yang diseraho leh asisten tenaga ahli dan teanag ahli dan mekonsultasikan kembali gambar yang telah dibua untuk disetujui oleh koordinator drafter
b. Surveyor
1) Melakukan pengukuran dilapangan
2) Membuat perhitungan terhadap hasil pengukuran dilapangan berupa hasil perhitungan pengukuran dan elevasi lahan
3) Membantu ahli geodesi dalam mendisain elevasi site dan titik letak bangunan pada site
4) Membuat gambar hasil pengukuran dan elevasi lahan untuk pembangunan gedung
TENAGA PENDUKUNG
a. Operator Komputer
1) Berkoordinasi dengan Team leader,tenaga ahli untuk laporan administrasi kantor dan proyek
2) Membuat laporan dan dokumen kelengkapan untuk adminitrasi proyek
19. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
a. Tahap Konsep Rencana Teknis
- Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan perencana
- Konsep skematik rencana teknis
- Laporan data dan informasi lapangan
b. Tahap Pra-rencana Teknis
- Gambar-gambar Pra-rencana
- Perkiraan biaya pembangunan
- Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Tahap Pengembangan Rencana
- Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas
- Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
- Draft rencana anggaran biaya
- Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
d. Tahap Rencana Detail
- Gambar rencana teknis bangunan lengkap
- Perhitungan Struktur, dll
- Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
- Bill Of Quantity (BQ)/Rencana Anggaran Biaya (RAB)
20. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja, yang meliputi Jadwal, Konsep Rencana Teknis dan Pra Rencana Teknis.
21. Laporan Antara
Laporan Antara dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan harus diserahkan kepada KPA/PPK selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja
22. Laporan Akhir
Laporan Akhir dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan harus diserahkan kepada KPA/PPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja. Laporan akhir terdiri dari sebagai berikut :
a. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis;
b. Spesifikasi Teknis
c. EE, HPS, BoQ
d. Desain Gambar (A3)
e. Laporan SMKK (K3)
23. Laporan Teknis/ Khusus
Laporan Teknis/Khusus dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan harus diserahkan kepada KPA/PPK selambat- lambatnya 15 (Lima Belas) Hari Kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja dan/atau bersamaan dengan Laporan Pendahuluan, Adapun laporan Teknis/ Khusus adalah sebagai berikut :
a. Laporan Survei Topografi
b. Laporan Sondir
c. Laporan Struktur
24. Dokumen Tender
Dokumen Tender terdiri dari ;
a. Gambar Perencanaan
b. Bill of Quantity (BQ)/Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Dokumen Tender tersebut dibuat dalam rangkap 1 (satu) dan harus diserahkan kepada KPA/PPK selambat- lambatnya 60 (Enam Puluh) Hari Kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja dan/atau bersamaan dengan Laporan Akhir
25. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
a. Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan perencanaan
b. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh personil proyek dalam pengarahan penugasan Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari personil proyek maupun yang dicari sendiri
26. Kualifikasi dan Klasifikasi
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Perencana Konstruksi adalah Subklasifikasi Jasa Desain Arsitektural (AR102) atau Subklasifikasi Jasa Arsitektural Lainnya [AR002].
27. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
PEKANBARU, 20 FEBRUARI 2023 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
XXXXX XXXXXXX, SH, M.Pd NIP. 19780410 200701 1 003