Lingkup Kegiatan Klausul Contoh

Lingkup Kegiatan. Lingkup kegiatan yang harus dilakukan dalam Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan (Kajian Teknis Jalan Tembus Jabungan - Gedawang), meliputi: 1. Survey, Pengumpulan Data dan Identifikasi Permasalahan Kegiatan. Tahap persiapan meliputi Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja dan metoda pendekatan studi yang digunakan.
Lingkup Kegiatan a) Persiapan Perencanaan, yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan awal sebelum pekerjaan dimulai, antara lain : Penyusunan Jadwal, Mobilisasi dan Pengerahan Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung, Rencana dan Metode Pengumpulan Data dan Informasi Lapangan, Membuat interprestasi secar garis besar terhadap KAK; b) Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan; c) Membuat Xxxxxxx Xxxxx Satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada kegiatan tersebut; d) Menyusun Pra Rencana, antara lain berupa Gambar-Gambar Pra-Rencana (Rencana Siteplan Bangunan yang terdiri dari Denah, Tampak dan Potongan, Jaringan Prasarana, Konsep Struktur Mekanikal dan Elektrikall), Perkiraan Biaya Pembangunan dan Garis besar Rencan Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis; e) Melakukan Koordinasi dan Kosultansi dengan Pengguna Jasa untuk menampung saran masukan dan aspirasi sebagai bahan pertmbangan dalam proses perencanaan teknis; f) Penyusunan Pengembangan Rencana antara lain membuat : ⮚ Rencana Struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya ⮚ Rencana Arsitektur beserta uraian dan konsep yang mudah dimengerti ⮚ Rencana Sistem Mekanikal/Elektrikal ⮚ Rencana Utilitas ⮚ Perkiraan Biaya g) Penyusunaan Rencana Detail, antara lain memuat : 1) Gambar-Gambar Detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan Mekanikal Elektrikal yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui 2) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS); 3) Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan (Bill of Quantity), Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan; 4) Laporan-Laporan; 5) Membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Dokumen Pelelangan dan Pelaksanaan Pelelangan; 6) Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang. 7) Melaksanakan koordinasi dengan Konsultan Pengawas selama pelaksanaan konstruksi fisik dalam hal : - Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan; - Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
Lingkup Kegiatan. Alamat Laboratorium :
Lingkup Kegiatan. Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai kondisi eksisting jalan maupun sekitarnya, melalui dokumen teknis yang telah ada maupun rencana masterplan wilayah perencanaan. Konsultan terdiri dari Tim Perencana yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Perencanaan pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dengan menggunakan data lapangan yang diperoleh dari Penyedia Jasa dan menggunakan standard design serta cara yang telah ditentukan oleh Dinas Bina Marga Kota Semarang Lingkup kegiatan ini adalah : 1). Inventarisasi geometrik xxxxx xxxxxxx xxxx xxxxxxxxxxx 0). Pengukuran Topografi Pengukuran topografi dilakukan sepanjang lokasi as jalan dengan mengadakan tambahan pengukuran detail pada tempat yang memerlukannya atau pemindahan lokasi jalan sehingga memungkinkan didapat realinyemen as jalan yang sesuai dengan standar yang dikehendaki. Jenis pengukuran ini meliputi pekerjaan- pekerjaan sebagai berikut : Pengukuran titik kontrol horizontal dan vertikal. Pengukuran situasi. Pengukuran penampang memanjang dan melintang. Perhitungan dan penggambaran peta. Pengukuran di tempat realinyemen jalan (bila ada). 2.1) Pengukuran titik kontrol. a. Pengukuran titik kontrol disini berupa jaring poligon yang diikatkan untuk untuk setiap jaraknya b. Titik kontrol antaranya berupa BM, dipasang pada setiap jarak kilometernya 2.2) Pengukuran situasi Pengukuran situasi daerah sepanjang jalan harus mencakup semua keterangan yang ada di daerah sepanjang jalan, misalnya rumah, pohon, pohon pelindung jalan, pinggir selokan, letak gorong-gorong, tiang listrik, tiang telepon, jembatan, batas sawah, batas perkebunan, arah aliran air dan lain sebagainya. 2.3) Pengukuran penampang a. Pengukuran penampang memanjang Pengukuran penampang memanjang adalah memanjang sumbu jalan yang ada, kecuali pada tempat dimana kemungkinan diadakan realinyemen harus diadakan tambahan. Untuk pengukuran penampang memanjang ini peralatan yang digunakan sama yang dipakai untuk kontrol tinggi. b. Pengukuran penampang melintang Pengukuran penampang melintang diambil setiap jarak 50 M pada bagian jalan lurus dan landai dan setiap jarak 25 M untuk daerah- daerah tikungan dan berbukit (bila memerlukan detail penampang), serta kurang dari jarak 25 M untuk daerah yang membutuhkan perhitungan khusus. Lebar pengukuran harus mengikuti daerah sejauh 50 M sebelah kiri kanan sumbu jalan pada bagian yang lurus dan 25 M ke sisi luar dan 75 M ke sisi dalam pada bagian jalan yang meni...
Lingkup Kegiatan. (1) PIHAK KEDUA telah menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan Beasiswa Program Doktor (S3) sebagai berikut : a. Melaksanakan kegiatan Beasiswa Program Doktor (S3) Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan proposal/jenis kegiatan yang disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Timur. b. Mengadministrasikan penggunaan dana Beasiswa Program Doktor (S3) Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan jenis penggunaannya. c. Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap program yang dikembangkan. d. Melaporkan hasil kegiatan terhitung sejak akad kerjasama ditandatangani (2) PIHAK KEDUA bersedia memprogramkan penulisan buku “Khazanah Intelektual Pesantren di Jawa Timur” yang berisi bunga rampai artikel terbimbing dari 10 orang penerima beasiswa setiap angkatan serta mendorong penulisan disertasi dengan tema tersebut. (3) PIHAK PERTAMA akan memfasilitasi penerbitan buku sebagaimana dimaksud pada pasal 1 (2).
Lingkup Kegiatan. Perencanaan DED Gudang Umum RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang.
Lingkup Kegiatan. A. Diskripsi Kegiatan Sesuai dengan pedoman persyaratan yang telah ditetapkan maka lingkup kegiatan Perencanaan ini antara lain meliputi pekerjaan sebagai berikut :
Lingkup Kegiatan. Para pihak sepakat melakukan General Lecture 2022 antara Program Studi Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Pakuan dengan Jabatan Matemtik dan Statistik, Fakulti Sains Gunaan dan Teknologi, Universiti Tun Xxxxxxx Xxx Malaysia dalam rangka melaksanakan MoU antara Universitas Pakuan dan Universiti Tun Xxxxxxx Xxx Malaysia.
Lingkup Kegiatan. 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum 2. Perma Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Pengadilan 3. Peraturan Presiden Nomr 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Related to Lingkup Kegiatan

  • Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.850.000.000,00 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.200.000.000,00 Pasir Pengaraian, Maret 2019 Plt.Kepala Dinas Plt.Kepala Bidang Kawasan Permukiman XXXXXXX, X.Xxx X.XXXX XXXXXXX ADIWINATA, ST NIP. 19790319 200604 1 004 NIP. 19791209 201001 1 007 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : SUPRAPTO Jebatan : Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan, dan Keuangan Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : XXXXXXX,X.Xxx Jabatan : Plt. Kepala Dinas Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak pertama pada tahun 2019 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pasir Pengaraian, Maret 2019 XXXXXXX,S.Hut SUPRAPTO NIP.19790319 200604 1 004 NIP.00000000 000000 0 001 NO Sasaran Strategi Indikator Kinerja Target

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • Kegiatan Anggaran Penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) Camat Paringin Kasi Pelayanan Umum XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXX XXXXXXXXX, SAP Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXXXX, S.Sos Jabatan : KASI PEMERINTAHAN Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM Jabatan : CAMAT PARINGIN Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini,dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.Keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Paringin, September 2019 XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXXX, S.Sos No. SASARAN/CAPAIAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA TARGET

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Laporan Keuangan Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • Aset Keuangan Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni