PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2022
PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2022
NOMOR : 0237-Int-KLPPM/UNTAR/III/2022
Pada hari ini Jumat tanggal 11 bulan Maret tahun 2022 yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Ir. Jap Tji Beng, Ph.D.
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Alamat : Xx. Xxxxxx X. Xxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxx 00000
selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Xxxxxxx, S.E., M.M.,Ak.,CA, BKP. Jabatan : Dosen Tetap
Fakultas : Ekonomi
Alamat : Xx. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxx 00000 selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat atas nama Universitas Tarumanagara dengan judul "Pelatihan Pencatatan Persediaan Barang Dagang dan Pajaknya"
(2). Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian ini dan Perjanjian Luaran Tambahan PKM.
(3). Perjanjian Luaran Tambahan PKM pembiayaannya diatur tersendiri.
Pasal 2
(1). Biaya pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 1 di atas dibebankan kepada Pihak Pertama melalui anggaran Universitas Tarumanagara.
(2). Besaran biaya pelaksanaan yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah), diberikan dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar 50%.
(3). Pencairan biaya pelaksaaan Tahap I akan diberikan setelah penandatangangan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(4). Pencairan biaya pelaksanaan Tahap II akan diberikan setelah Pihak Kedua melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengumpulkan laporan akhir, logbook, laporan pertanggungjawaban keuangan dan luaran/draf luaran.
(5). Rincian biaya pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampir dalam Lampiran Rencana dan Rekapitulasi Penggunaan Biaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
Pasal 3
(1). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan mendapatkan pembiayaan dari Pihak Pertama.
(2). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Periode I, terhitung sejak Januari β Juni 2022
Pasal 4
(1). Pihak Pertama mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
(2). Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(3). Sebelum pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Pihak Kedua wajib mengisi lembar monitoring dan evaluasi serta melampirkan laporan kemajuan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan logbook.
(4). Laporan Kemajuan disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5). Lembar monitoring dan evaluasi, laporan kemajuan dan logbook diserahkan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 5
(1). Pihak Kedua wajib mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran/draf luaran.
(2). Laporan Akhir disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3). Logbook yang dikumpulkan memuat secara rinci tahapan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
(4). Laporan Pertanggungjawaban yang dikumpulkan Pihak Kedua memuat secara rinci penggunaan biaya pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang disertai dengan bukti-bukti.
(5). Luaran Pengabdian Kepada Masyarakat yang dikumpulkan kepada
Pihak Kedua berupa luaran wajib dan luaran tambahan.
(6). Luaran wajib hasil Pengabdian Kepada Masyarakat berupa artikel ilmiah yang dipublikasikan di Xxxxxx Xxxxx IV 2022, jurnal ber-ISSN atau prosiding nasional/internasional.
(7). Selain luaran wajib sebagaimana disebutkan pada ayat (6) di atas,
Pihak Kedua wajib membuat poster untuk kegiatan Research Week. (8). Draft luaran wajib dibawa pada saat dilaksanakan Monitoring dan
Evaluasi (Monev) PKM.
(9). Batas waktu pengumpulan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran adalah Juni 2022
Pasal 6
(1). Apabila Pihak Kedua tidak mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Luaran sesuai dengan batas akhir yang disepakati, maka Pihak Pertama akan memberikan sanksi.
(2). Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proposal pengabdian kepada masyarakat pada periode berikutnya tidak akan diproses untuk mendapatkan pendanaan pembiayaan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 7
(1). Dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Pihak Kedua dibantu oleh Asisten Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat yang identitasnya sebagai berikut:
x. Xxxxxx Xxxxxx/125190119/Fakultas Ekonomi/Akuntansi
b. Kinaya Arung Laby/125190303/Fakultas Ekonomi/Akuntansi
(2). Pelaksanaan asistensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam Surat tugas yang diterbitkan oleh Pihak Pertama.
Pasal 8
(1). Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2). Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Universitas Tarumanagara.
(3). Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bersifat final dan mengikat.
Demikian Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dibuat dengan sebenar-benarnya pada hari, tanggal dan bulan tersebut xxxxxx xxxxx xxxxxx 0 (xxxx), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ir. Jap Tji Beng, Ph.D. Xxxxxxx, S.E., M.M.,Ak.,CA, BKP.
RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
Rencana Penggunaan Biaya | Jumlah |
Honorarium | Rp 1.800.000,- |
Pelaksanaan Kegiatan | Rp 4.200.000,- |
REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
NO | POS ANGGARAN | TAHAP I (50 %) | TAHAP II (50 %) | JUMLAH | |||
1 | Honorarium | Rp | 900.000,- | Rp | 900.000,- | Rp | 1.800.000,- |
2 | Pelaksanaan Kegiatan | Rp 2.100.000,- | Rp 2.100.000,- | Rp | 4.200.000,- | ||
Jumlah | Rp 3.000.000,- | Rp 3.000.000,- | Rp | 6.000.000,- |
Jakarta, 2022
Xxxxxxx, S.E., M.M.,Ak.,CA, BKP
PERJANJIAN PELAKSANAAN
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT LUARAN TAMBAHAN PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2022
NOMOR : 0238-nt-KLPPM/UNTAR/III/2022
Pada hari ini Jumat tanggal 11 bulan Maret tahun 2022 yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Ir. Jap Tji Beng, Ph.D
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Alamat : Xx. Xxxxxx X. Xxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxx 00000
selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Xxxxxxx, S.E., M.M.,Ak.,CA, BKP Jabatan : Dosen Tetap
Fakultas : Ekonomi
Alamat : Xx. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxx 00000 selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat Luaran Tambahan sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Perjanjian Luaran Tambahan Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat selanjutnya disebut Perjanjian Luaran Tambahan.
(2). Perjanjian ini dibuat untuk memastikan luaran tambahan dapat tercapai dan diselesaikan dengan baik.
(3). Besaran biaya pelaksanaan Luaran Tambahan dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
(4). Biaya pelaksanaan sesuai ayat (3) akan diberikan, jika luaran tambahan telah dihasilkan dan diserahkan ke LPPM.
(5). Biaya pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampir dalam Lampiran Rencana Penggunaan Biaya Luaran Lambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
Pasal 2
(1). Luaran tambahan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat berupa publikasi di media massa, HKI, dan luaran lainnya (Teknologi Tepat Guna, Model, Purwarupa (prototype), Karya Desain/Seni/Kriya/Bangunan dan Arsitektur), Produk Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi, Buku ISBN.
(2) Pihak Kedua wajib menyelesaikan luaran tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas.
Pasal 3
(1). Apabila Pihak Kedua tidak mengumpulkan Luaran Tambahan sesuai dengan batas akhir yang disepakati, maka Pihak Pertama akan memberikan sanksi.
(2). Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proposal pengabdian kepada masyarakat pada periode berikutnya tidak akan diproses untuk mendapatkan pendanaan pembiayaan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 4
(1). Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2). Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Universitas Tarumanagara.
(3). Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bersifat final dan mengikat.
Demikian Perjanjian Luaran Tambahan Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dibuat dengan sebenar-benarnya pada hari, tanggal dan bulan tersebut xxxxxx xxxxx xxxxxx 0 (xxxx), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ir. Jap Tji Beng, Ph.D. Xxxxxxx, S.E., M.M.,Ak.,CA, BKP
RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
Rencana Penggunaan Biaya | Jumlah |
Biaya Pelaksanaan Luaran Tambahan | Rp 2.000.000,- |
REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
NO | POS ANGGARAN | TAHAP I (50 %) | TAHAP II (50 %) | XXXXXX |
0 | Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx | Rp 1.000.000,- | Rp 1.000.000,- | Rp 2.000.000,- |
Jumlah | Rp 1.000.000,- | Rp 1.000.000,- | Rp 2.000.000,- |
Jakarta, 2022
Pelaksana PKM
(Xxxxxxx, S.E., M.M.,Ak.,CA, BKP.)
LAPORAN AKHIR
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN
KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PELATIHAN PENCATATAN PERSEDIAAN BARANG DAGANG DAN PAJAKNYA
Disusun oleh:
Ketua Tim
Xxxxxxx, X.X., M.M.,Ak.,CA, BKP /0326087602/10101021
Anggota:
Xxxxxx Xxxxxx /125190119 Xxxxxx Xxxxx Xxxx /125190303
PROGRAM STUDI SI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA
2022
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Periode I/Tahun 2022
1. Judul PKM
2. Nama Mitra PKM
3. Ketua Tim PKM
: Pelatihan pencatatan persediaan barang dagang dan pajaknya
: PT Mitra Persada Optikal
:
a. Nama dan Gelar : Viriany, SE, MM, AK, CA, BKP
b. NIDN/NIK : 0326087602/10101021
c. Jabatan/Gol. : Lektor / Penata III C
d. Program Studi : S1 Akuntansi
e. Fakultas : Ekonomi
f. Bidang Keahlian
g. Alamat Kantor
: Akuntansi Keuangan dan Perpajakan
: Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xx 0 Xxxxxxx Xxxxx
h. Nomor HP/Telepon 08981802325
4. Anggota Tim PKM (Mahasiswa)
: Mahasiswa 2 orang
a. Nama mahasiswa dan NIM : Xxxxxx Xxxxxx dan 125190119
b. Nama mahasiswa dan NIM : Kinaya Arung Laby & 125190303
5. Lokasi Kegiatan Mitra :
a. Wilayah Mitra : Xxxx xxxxx
b. Kabupaten/Kota : Jakarta Barat.
c. Provinsi
d. Jarak PT ke lokasi mitra
6. a. Luaran Wajib
b. Luaran Tambahan
7. Jangka Waktu Pelaksanaan
: DKI Jakarta
: 2 km
: Serina
: Artikel PINTAR
: Xxxxxxx 0 (Xxxxxxx-Xxxx)
0. Xxxxx yang disetujui LPPM : Rp 8.000.000
Jakarta, Juni 2022
Menyetujui, Ketua
Ketua LPPM
Ir. Jap Tji Beng, Ph.D. Xxxxxxx, SE, MM, AK, CA, BKP 10381047 0326087602/10101021
RINGKASAN
Tujuan perusahaan didirikan adalah menghasilkan laba. Untuk menghasilkan laba yang maksimal perlu dilakukan penjualan dan tentunya perlu dilakukan pembelian terlebih dulu. Untuk mitra PKM kali ini yang adalah perusahan dagang maka catatan akuntansi terutama transaksi pembelian dan penjualan sangat penting. Dengan adanya catatan penjualan dan pembelian yang akurat maka laba perusahaan akan diketahui dengan jelas. Selain itu dari sisi pemerintah, ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Dalam hal wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto di bawah Rp 4,8 Milyar setahun maka sebenarnya tidak ada kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai atau yang dikenal dengan istilah PPN. Namun apabila perusahaan ingin dikukuhkan sebagai Pengusaha Xxxx Xxxxx dan membayar PPN maka perusahaan dapat mengajukan surat permohonon ke kantor pelayanan pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan dikukuhkannya sebagai PKP maka perusahaan dapat melakukan transaksi dengan perusahaan yang juga berstatus sebagai PKP yang biasanya mendatangkan keuntungan yang lebih besar dengan skala bisnis yang lebih besar.
Indonesia menganut sistem Self assessment dalam pelaporan perpajakannya. Dalam hal ini Wajib Pajak perlu menghitung sendiri, melaporkan sendiri, membayar sendiri sesuai dengan yang dihitung dan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak. Dengan sistem self assessment ini seringkali perusahaan banyak melakukan kesalahan, entahkah itu salah hitung, salah lapor atau salah bayar. Bahkan bisa jadi kebanyakan perusahaan tidak mengerti bagaimana cara menghitungnya dengan benar dan masih bingung dengan cara melaporkannya. Sumber daya manusia (karyawan) yang dimiliki sangat terbatas karena tidak menguasai perpajakan, sehingga rentan sekali melakukan kesalahan dalam pelaporan perpajakan dalam hal ini PPN.
Oleh karena itu, dengan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dari Tim Universitas Tarumanagara diharapkan akan menjadi salah satu solusi bagi perusahaan dengan melakukan pelatihan persediaan barang dagang dan pajaknya .
Pelatihan dilakukan selama 3 kali pertemuan dan setiap pertemuan kurang lebih dilakukan selama dua jam.
Kata kunci: persediaan barang dagang, PPN
DAFTAR ISI
Halaman Sampul Halaman Pengesahan
RINGKASAN i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Analisis Situasi 1
1.2 Permasalahan Mitra 7
BAB II SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
2.1 Solusi Permasalahan 8
2.2 Rencana Luaran Kegiatan 10
BAB III METODE PELAKSANAAN
3.1 Langkah-langkah/Tahapan Pelaksanaan 11
3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM⦠13
3.3 Uraian Kepakaran dan Tugas masing-masing anggota Tim 13
BAB IV HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
1. Materi
2. Foto kegiatan
3. Luaran Wajib
4. Luaran Tambahan
BAB I PENDAHULUAN
1.1 ANALISIS SITUASI
1.1.1 Profil Mitra
PT Mitra Persada Optikal yang selanjutnya akan disebut PT MPO dalam Pengabdian Kepada Masyarakat kali ini adalah sebuah badan usaha yang berbentuk PT. Sebagai badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas maka PT MPO ini memliki dua pemegang saham utama.
Adapun tujuan pembentukan PT ini adalah untuk memisahkan harta dan kewajiban dari pemilik terhadap badan usahanya. Sesuai dengan karakteristik PT yaitu Limited Liability di mana harta dan kewajiban pemilik akan terpisah dari harta dan kewajiban PT terutama pada saat proses kebangkrutan. Harta dan kewajiban yang dimiliki oleh PT adalah milik PT, harta dan kewajiban pemilik adalah milik pemilik pribadi, keduanya tidak dapat dicampur adukkan. (Xxxxxxxx et al, 2019).
Selain Limited liability ada karakteristik PT yang lain yang membuat PT banyak dipilih untuk dijadikan badan usaha. Karakter lainnya adalah unlimited life (Xxxxxx et al, 2018). Unlimited life mendukung konsep going concern suatu badan usaha, yang memungkinkan PT dapat dilanjutkan dari satu generasi pemilik ke generasi berikutnya.
Ada karakteristik PT berikutnya yaitu Taxable entity (Xxxxxx xxx, 2015). PT adalah subyek dan sekaligus merupakan obyek pajak. Ada banyak pajak yang harus dibayar oleh PT. Pajak yang akan dibayar oleh PT ini akan dibahas lebih lanjut di pembahasan selanjutnya.
PT MPO adalah perusahaan dagang, di mana karakteristik dari perusahaan dagang adalah membeli barang dan menjualnya kembali. Barang yang dibeli oleh PT disebut persediaan barang dagang atau dalam bahasa inggris akuntansi dikenal dengan istilah merchandise inventory. Adapun barang dagang yang diperjualbelikan adalah lensa kacamata dan perlengkapannya seperti kotak lensa kacamata, kain pembersih kacamata, cairan pembersih lensa.
Sementara ini peredaran bruto atau omzet penjualan PT MPO masih berada di bawah Rp 4,8 Milyar setahun sehingga masih dikategorikan sebagai UMKM dari sisi pajak dan membayar pajak dengan menggunakan Peraturan Pemerintah No.23 tahun
2018. Dibawah Peraturan Pemerintah No 23 ini maka PT MPO akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0.5% sebulan yang dihitung dari total pendapatan bruto bulan yang bersangkutan.
Menurut Undang-undang Xx. 00 xxxxx 0000 XXXX xxxxxx usaha mikro, kecil, menengah. UMKM artinya bisnis yang dijalankan oleh individual, rumah tangga atau badan dalam ukuran kecil. Biasanya penggolongan UMKM dibatasi dengan omzet atau yang lebih kita kenal dengan istilah peredaran bruto setahun. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini (Suci, 2017).
Struktur organisasi PT MPO adalah sebagai berikut :
Akuntansi
Administrasi dan keuangan
Penjualan
Direktur
Gambar 1.1
Struktur Organisasi PT MPO
Adapun uraian pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing karyawan adalah sebagai berikut :
Penjualan
1. Kepala penjualan bertanggung jawab untuk mengepalai salesman sekaligus melakukan penjualan juga.
2. Bertugas melakukan penjualan dan memantau penjualan yang dilakukan oleh salesman lainnya.
Administrasi:
1. Merangkap administrasi dan keuangan.
2. Membuat faktur penjualan
3. Merekap penjualan secara sederhana
4. Menagih piutang.
5. Koodinasi dengan sales untuk beberapa hal seperti pemberian diskon, barang promosi
6. Mengawasi Gudang
7. Mencatat persediaan di Gudang
8. Bertindak sebagai kasir untuk pengeluaran kas kecil
9. Mencatat pembelian
10. Merekap pembelian secara sederhana
11. Mencatat pengeluaran dan penerimaan kas kecil
12. Mencatat pengeluaran dan penerimaan bank
13. Bertugas sebagai kasir
14. Membuat faktur pembelian
15. Melunasi hutang dengan persetujuan Direktur
Akuntansi :
1. Melakukan penjurnalan
2. Membuat laporan keuangan
Total karyawan yang dimiliki PT MPO hanya 4 (empat) orang, 1 (satu) orang di bagian akuntansi, 1 (satu) orang sebagai administrasi dan keuangan, 2 (dua) lagi adalah salesman yang melakukan penjualan. Pemilik masih terlibat aktif dalam memantau operasional PT dan karyawannya.
Penjualan dilakukan ke optik-optik yang ada di Jakarta dan luar jakarta. Penjualan di luar Jakarta meliputi penjualan ke kota-kota di pulau Sumatra dan kota- kota di pulau Jawa lainnya seperti Bandung, Semarang, Solo, Jogyakarta, Surabaya dan Malang. Penjualan di Pulau Sumatra meliputi kota Lampung, Jambi, Bengkulu, Medan, Padang. Biasanya salesman berangkat dengan menggunakan mobil dan menggunakan sopir sewaan.
Walaupun penjualan online berkembang pesat, namun kelihatannya PT MPO masih melakukan penjualan dengan cara tradisional yaitu dengan memasarkan langsung kepada pelanggan.
Secara struktur organisasi PT MPO memiliki struktur perusahaan yang ramping seperti perusahaan yang melakukan penjualan secara online. Namun pertimbangan untuk merekrut karyawan kelihatannya menjadi pertimbangan karena masalah biaya akan menjadi besar nantinya yang tidak akan sepadan dengan pendapatannya yang masih dalam kategori UMKM.
Dan sementara semua pekerjaan dapat dikerjakan dengan jumlah karyawan yang terbatas, pemilik tidak terlalu keberatan. Dari sisi karyawan juga tidak mengalami kendala yang berarti karena transaksi di perusahaan belum terlalu kompleks dan banyak, sehingga karyawan masih sanggup merangkap tugas.
Hubungan dengan pelanggan dilakukan dengan kunjungan salesman ke optik- optik, juga dilakukan hubungan dengan melalui telepon genggam dan surat elektronik.
Adapun di bawah ini adalah contoh produk yang dijual oleh PT MPO dan gudangnya :
1.1.2. Perpajakan Perseroan Terbatas
Ada banyak pengertian pajak, salah satunya yang paling terkenal adalah menurut Xxxx Xx Xxxxxxx Xxxxxxxx X.X . Menurut beliau dalam bukunya Xxxx Xxxxx, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Resmi, 2017)
Menurut Xxxxxxxxx dalam Pratiwi (2021) pajak adalah sumber keuangan negara (fungsi Budgetair) dan pengatur (regularend). Pajak dapat dikenakan secara langsung, pajak tidak langsung. Contoh pajak yang dikenakan secara langsung adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sedangkan contoh pajak yang tidak dikenakan secara langsung adalah PPH (Pajak Penghasilan). Pajak penghasilan sendiri lebih dikenal sebagai pajak pendapatan pada jaman dulu, seiring berkembangnya waktu maka pajak pendapatan ini disebut sebagai pajak penghasilan. (Darussalam, 2020)
Karena PKM kali ini akan menyorot soal persediaan dan pajaknya, maka pembahasan selanjutanya akan lebih banyak membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai atau biasanya disingkat PPN.
Sebelum masuk lebih jauh membahas PPN, ada beberapa hal yang akan dijelaskan lebih dulu.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Asfa, 2017).
Wajib Pajak Badan memiliki 3 tarif yang dikenakan atas penghasilan badan yang diatur oleh UU Perpajakan di Indonesia :
1. PP No.23 tahun 2018
2. Pasal 31 E UU PPH
3. Pasal 17 ayat 1 (b) UU PPH
PP No.23 tahun 2018 memiliki tarif 0,5% dari peredaran bruto (omzet) (Xxxxxxxx, 2018). Apabila sebuah badan memiliki peredaran bruto kurang dari atau sama dengan 4,8 Milyar setahun maka boleh menggunakan tarif ini. Batas waktu penggunaan PP No 23 tahun 2018 ini adalah 7 tahun pajak untuk Wajib Pajak orang Pribadi , 4 tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV atau Firma dan 3 tahun pajak untuk wajib pajak berbentuk PT
Tarif lainnya yaitu pasal 31 E Undang-undang PPH. Untuk Wajib Pajak Badan yang mempunyai peredaran bruto diatas 4,8 M sampai dengan 50 Milyar setahun berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif umum sebesar 50% dari tarif yang berlaku.
Tarif umum diatur dengan pasal 17 ayat 1(b) Undang-undang PPH, yaitu sebesar 25%. Namun menurut PP 30 tahun 2020 tarif ini akan diturunkan perlahan yaitu sebesar 22% final untuk tahun 2020 dan akan diturunkan menjadi 20% pada tahun berikutnya (Prasetya, 2021).
Selain Pajak Penghasilan di atas , Wajib Pajak badan mempunyai kewajiban juga untuk membayar pajak lainnya sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh badan seperti PPH pasal 23, PPH pasal 22, PPH pasal 21, PPH pasal 4 ayat 2, PPN, PPH pasal 25, PPH pasal 28 atau PPH pasal 29 dan juga PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Di dalam PKM ini akan dibahas lebih jauh mengenai persediaan barang dagang dan pajak yang mengenainya yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
1.2 PERMASALAHAN MITRA
Catatan akuntansi terutama transaksi pembelian dan penjualan sangat penting bagi Perusahaan karena berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Transaksi pembelian yang dilakukan oleh mitra akan menimbulkan PPN masukan, sementara transaksi penjualan akan menimbulkan PPN keluaran. Pencatatan atas PPN akan diperhitungkan di setiap akhir periode untuk menentukan kewajiban perpajakan dari perusahaan mitra.
Indonesia menganut sistem Self assessment dalam pelaporan perpajakannya. Dalam hal ini Wajib Pajak perlu menghitung sendiri, melaporkan sendiri, membayar sendiri sesuai dengan yang dihitung dan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak. Dengan sistem self assessment ini seringkali perusahaan banyak melakukan kesalahan, entahkah itu salah hitung, salah lapor atau salah bayar. Bahkan bisa jadi kebanyakan perusahaan tidak mengerti bagaimana cara menghitungnya dengan benar dan masih bingung dengan cara melaporkannya. Sumber daya manusia (karyawan) yang dimiliki sangat terbatas karena tidak menguasai perpajakan, sehingga rentan sekali melakukan kesalahan dalam pelaporan perpajakan dalam hal ini PPN.
Oleh karena itu, dengan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dari Tim Universitas Taumanagara diharapkan akan menjadi salah satu solusi bagi perusahaan dengan melakukan pelatihan persediaan barang dagang dan pajaknya .
BAB II
SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
2.1 SOLUSI PERMASALAHAN
Berdasarkan hasil observasi awal dan diskusi yang dilakukan tim PKM Untar dengan pihak mitra, maka tim PKM Untar menawarkan solusi untuk Melakukan pelatihan persediaan barang dagang dan pajaknya.
Kondisi pandemi Covid yang tidak memungkinkan untuk melakukan pelatihan secara luring (tatap muka) maka pelatihan akan dilakukan secara daring (online) dengan menggunakan platform Zoom atau Google meet atau Microsoft Teams.
Pelatihan dilakukan sebanyak 3 kali yaitu:
a. Sabtu, 00 Xxxxx 0000, xxxxx pelatihan kurang lebih 2 jam.
b. Sabtu, 2 April 2022, waktu pelatihan kurang lebih 2 jam.
c. Sabtu, 9 April 2022, waktu pelatihan kurang lebih 2 jam
Adapun materi yang akan diajarkan terdiri dari :
1. Pendahuluan yang membahas definisi pajak, jenis pajak, pengertian pembukuan bagi wajib pajak
2. Akuntansi persediaan barang dagang (perpetual dan periodik)
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Untuk memberikan gambaran mengenai pelatihan yang dilakukan di bawah ini akan dijelaskan sebagian modul yang akan diajarkan kepada mitra PKM :
Akuntansi Perpajakan untuk pembelian dan penjualan barang dagang
Setiap kali terjadi pembelian maka persediaan barang dagang akan bertambah. Dan sebaliknya apabila terjadi penjualan maka persediaan barang dagang akan berkurang.
Berikut ini adalah jurnal untuk pembelian dan penjualan barang dagang dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menurut Agoes (2010) :
Saat Pembelian :
Dr. Pembelian /Persediaan barang dagang xxx
Dr. PPN Masukan xxx
Cr. Kas /hutang dagang xxx
Saat Penjualan :
Dr. Kas / Piutang dagang xxx
Cr. Penjualan xxx
Cr. PPN Keluaran xxx
Apabila terdapat perbedaan persediaan barang dagang yang di gudang dengan yang dicatat oleh bagian akuntansi maka akan dilakukan jurnal penyesuaian oleh bagian akuntansi (Xxxxxxxx et al, 2018). Dengan jurnal sebagai berikut (tidak perlu mencatat PPN):
Sistem Perpetual
Apabila Persediaan barang di gudang > catatan akuntansi Dr. Persediaan barang dagang xxx
Cr Harga Pokok Penjualan xxx
Apabila persediaan barang di gudang < catatan akuntansi Dr. Harga Pokok Penjualan xxx
Cr. Persediaan barang dagang xxx
Sistem Periodik
Menutup persediaan awal
Dr. Iktisar laba rugi xxx
Cr Persediaan barang dagang xxx
Memunculkan persediaan akhir sesuai hasil pemeriksaan fisik Dr. Persediaan barang dagang xxx
Dr. Iktisar Laba rugi xxx
2.2 LUARAN KEGIATAN
No. | Jenis Luaran | Keterangan |
Luaran Wajib | ||
1 | Publikasi ilmiah pada jurnal ber ISSN atau | |
2 | Prosiding dalam temu ilmiah | Serina / sudah submit |
Luaran Tambahan (wajib ada) | ||
1 | Publikasi di media massa | Artikel PINTAR/sudah submit |
2 | Hak Kekayaan Intelektual (HKI) | |
3 | Teknologi Tepat Guna (TTG) | |
4 | Model/purwarupa/karya desain | |
5 | Buku ber ISBN |
BAB III METODE PELAKSANAAN
3.1 LANGKAH-LANGKAH/ TAHAPAN PELAKSANAAN
Pelatihan adalah salah satu bentuk komunikasi yang menyampaikan pengetahuan kepada yang mendengarkannya. Pelatihan dapat dikatakan juga sebagai suatu proses yang terorganisir untuk membantu mencapai tujuan suatu organisasi. Dalam PKM ini tim PKM Untar menggunakan pelatihan sebagai alat untuk membantu perusahaan mitra untuk mengerti tentang persediaan barang dagang dan pajaknya.
Ada banyak metode untuk melakukan pelatihan. Dalam hal pelatihan pengetahuan bukan pelatihan fisik maka ada beberapa metode yang dapat dicoba, seperti : on job training dan off job training. On job training melatih peserta sambil bekerja, bisa seperti : you do I do, you do I watch, I watch you do, I do you watch, intinya semua dilatih sambil dikerjakan. Off job training lebih ke teori dan pelatihan diberikan secara satu arah, nanti apabila peserta tidak mengerti mereka dapat bertanya, dan pelatih dapat memberikan soal latihan yang membantu peserta untuk mengerti materi yang dilatih.
Ada banyak metode pelatihan yang dikenal umum yaitu metode konvensional seperti metode ceramah, metode tanya jawab, metode diskusi, metode resitasi, metode kerja kelompok, metode demonstrasi dan eksperimen, metode sosiodrama (role playing), metode problem solving, metode sistem regu (team teaching), metode latihan (drill), metode karyawisata (field trip), metode survai masyarakat dan metode simulasi. Masing-masing metode mempunyai kelemahan dan kelebihan.
Pada PKM kali ini tim akan menggunakan berbagai kombinasi metode untuk melakukan pelatihan Akuntansi Perpajakan yaitu Metode Ceramah, metode Tanya jawab, metode diskusi, dan metode latihan.
Metode ceramah adalah pelatihan dengan memberikan penjelasan-penjelasan kepada peserta pelatihan. Kebanyakan porsi bicara akan didominasi oleh pelatih dalam hal ini adalah tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara.
Metode Diskusi akan memberikan kesempatan bagi peserta pelatihan untuk melakukan diskusi atas materi yang diberikan. Pelatihan akan berlangsung dua arah
sehingga memungkinkan peserta untuk berdiskusi mengenai materi pelatihan yang diberikan.
Xxxxxx Xxxxx jawab akan memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan apabila ada yang tidak jelas atau butuh penjelasan lebih lanjut.
Metode latihan memberikan kesempatan bagi peserta pelatihan untuk latihan soal- soal yang menggambarkan situasi di dunia kerja. Kemungkinan akan diberikan soal-soal Latihan langsung yang sesuai dengan praktek di lapangan atau dapat juga menggunakan kondisi nyata yang sedang terjadi di mitra PKM terutama kondisi nyata yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan yang terjadi di perusahaan.
3.2 PARTISIPASI MITRA DALAM KEGIATAN PKM
Pada saat tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara berdiskusi dengan pimpinan CV AJM maka disepakati akan dilakukan pelatihan perpajakan. Ini bukan pertama kalinya tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara mengadakan Kerjasama dengan CV AJM. Pimpinan Perusahaan akan berkomitmen untuk meminta karyawannya mengikuti pelatihan yang diadakan nanti pada tanggal 2, 9, dan 16 oktober 2021 melalui platform yang akan dibicarakan selanjutnya. Dan pimpinan perusahaan berharap nantinya perusahaan dapat menjalankan hasil pelatihan yang dilakukan.
3.3 KEPAKARAN DAN PEMBAGIAN TUGAS TIM
Pelatihan dilaksanakan oleh Xxx Xxxxabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara yaitu ketua pengusul dan 2 (dua) anggota mahasiswa.
Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Taumanagara adalah Dosen Tetap di Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi yang sehari-hari mengajar mata kuliah Akuntansi Dasar, Akuntansi Keuangan Menengah , Akuntansi Keuangan Lanjutan, dan Akuntansi Perpajakan. Ketua juga terlibat aktif dalam melakukan pelatihan pembukuan ke berbagai perusahaan dengan bantuan dana dari Lembaga Penelitian dan Pengadian kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara. Selain itu Ketua telah memperoleh sertifikasi dosen di bidang keahlian yang dimiliki juga memiliki sertifikasi sebagai konsultan pajak (BKP) sehingga memungkinkan untuk melakukan pelatihan akuntansi dan perpajakan yang diusulkan.
Anggota mahasiswa adalah mahasiswa Universitas Tarumanagara yang telah mengambil mata kuliah akuntansi perpajakan , yang nantinya akan membantu dalam pembuatan materi pelatihan sekaligus juga membantu pelaksanaan pelatihan akuntansi perpajakan yang akan dilakukan oleh tim PKM Untar.
BAB IV
HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI
Pelatihan ke-1
Di pelatihan ke 1, Xxx Xxxxabdian kepada masyarakat Universitas Tarumagara menerangkan materi pelatihan yang terdapat pada materi 1.
Pertama-tama dibahas mengenai pengertian pajak menurut ahli-ahli yang ada, misalnya seperti Xxxx Xx Xxxxxxx Xxxxxxxx X.X dan beberapa ahli lainnya. Lalu dipaparkan juga tentang jenis pajak yang dikelompokkan sesuai dengan golongan, sifat dan lembaga yang memungutnya. Sesuai golongan pajak dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang tidak dapat dialihkan kepada orang lain seperti pajak penghasilan. Pajak tidak langsung adalah pajak yang dapat dialihkan kepada orang lain misalnya pajak pertambahan nilai yang dapat dialihkan kepada pelanggan yang membeli barang/jasa yang dijual.
Berdasarkan sifatnya pajak dapat diklasifikan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif sifatnya memperhatikan keadaan wajib pajak contohnya seperti Pajak penghasilan. Dalam menghitung pajak penghasilan, status menikah, jumlah anak akan mempengaruhinya. Pajak objektif pengenaannya memperhatikan objeknya misalnya seperti benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak dan tempat tinggal. Contohnya pajak pertambahan nilai yang dikenakan atas barang yang dijual atau dibeli.
Berdasarkan lembaga pemungutnya maka pajak diklasifikasikan menjadi pajak negara dan pajak daerah. Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat disebut pajak negara . Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah seperti pajak bumi dan bangunan dan pajak kendaraan bermotor disebut pajak daerah.
Di pelatihan ke -1 dipaparkan juga tata cara pemungutan pajak serta sistem pemungutan pajak. Tata cara pemungutan pajak dilakukan atas dasar tiga stesel pajak yaitu stesel riil, stesel fiktif dan stesel campuran. Sistem pemungutan pajak yang terkenal ada tiga yakni self assesment system, official assessment system, witholding system. Diperkenalkan juga istilah kantor pelayanan pajak dan direktorat jenderal pajak yang menjadi otoritas pemungutan pajak di Indonesia yang berada di bawah kekuasaan
menteri keuangan Republik Indonesia. Dipaparkan juga mengenai pengusaha kena pajak dan syaratnya serta hak dan kewajibannya.
Pelatihan ke-2
Pelatihan ini dilakukan pada tanggal 2 April 2022. Pelatihan ke-2 membahas mengenai akuntansi persediaan barang dagang disertai dengan contoh latihan soal yang sesuai dengan kebutuhan mitra. Dijelaskan apa itu persediaan barang dagang dan bagaimana hubungannya dengan pajak. Selain itu dijelaskan mengenai perbedaan persediaan barang dagang dengan aktiva tetap.
Akuntansi dan Perpajakan untuk pembelian dan penjualan barang dagang
Persediaan barang dagang dipengaruhi oleh pembelian dan penjualan. Saldo barang dagang akan meningkat kalau terjadi pembelian dan sebaliknya jika terjadi penjualan akan mengakibatkan saldo menjadi berkurang.
Berikut ini adalah jurnal untuk pembelian dan penjualan barang dagang dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menurut Agoes (Agoes, 2010):
Saat Pembelian :
Dr. Purchase/ Merchandise Inventory x Dr. VAT IN x
Cr. Cash/ account payable x
Saat Penjualan :
Dr. Cash/ Account Receivable x
Cr. Sales x
Cr. VAT OUT x
Pada akhir periode akuntansi biasanya bagian gudang melakukan pemeriksaan fisik atas barang dagang yang ada digudang . Apabila ada perbedaan dengan catatan saldo di bagian akuntansi, maka akan dilakukan jurnal penyesuaian sebagai berikut :
Sistem Perpetual
Apabila Persediaan barang di gudang > catatan akuntansi Dr. Merchandise Inventory x
Cr Cost of Goods Sold x
Apabila persediaan barang di gudang < catatan akuntansi Dr. COGS x
Cr. Merchandise inventory x
Sistem Periodik
Menghapus nilai persediaan yang ada di akuntansi Dr. Income summary x
Cr Merchandise Inventory x
Mengisi saldo persediaan akhir sesuai hasil pemeriksaan fisik di gudang Dr. Merchandise Inventory x
Dr. Income Summary x
Pelatihan ke-3
Pelatihan ke-3 dilakukan pada tanggal 9 April 2022. Pelatihan ini membahas mengenai pajak pertambahan nilai beserta contoh soal yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan mitra. PPN merupakan pajak yang ditanggung oleh pengusaha kena pajak sebagai akibat dari peredaran bruto mencapai angka Rp 4,8 Milyar setahun. Apabila pengusaha tidak mencapai peredaran bruto sebesar ini namun ingin dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak karena berkaitan dengan lawan transaksi yang PKP maka dapat mengajukan surat ke kantor pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dua jenis ppn yang terkenal yaitu PPN masukan dan PPN keluaran. Transaksi penjualan dikenakan ppn keluaran dan transaksi pembelian dikenakan ppn masukan. Mulai April 2022 tarif ppn naik menjadi 11% yang sebelumnya adalah 10%.
Selain barang kena pajak, ppn juga dikenakan atas jasa kena pajak. Tapi ada jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai misalnya jasa pelayanan kesehatan kedokteran, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman pesan dengan perangko, jasa yang berkaitan dengan keagamaan, jasa pendidikan tertentu, jasa yang berkaitan dengan kesenian dan hiburan, jasa penyiaran yang tidak bersifat bersifat komersial, jasa angkutan umum di darat, air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa perhotelan, jasa yang disiapkan oleh pemerintah kita dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum dengan menggunakan duit logam, jasa yang bergerak dalam pengiriman uang menggunakan wesel pos dan jasa boga (katering).
Tim PKM Untar juga mempersiapkan pelatihan perhitungan PPN menjadi 11% ini dengan menggunakan kalkulator ataupun microsoft excel.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan platform daring yang menurut kami sangatlah terbatas. Pendidikan dari staf yang menerima pelatihan juga sangat menentukan apakah materi dapat diterima dengan baik atau tidak. Staf yang berlatar belakang pendidikan SMA terkadang kesulitan menerima penjelasan mengenai materi yang ada. Apalagi apabila pendidikan SMA yang ditempuh bukanlah kejuruan akuntansi. Ditambah lagi dengan terbatasnya wifi, terkadang sinyal yang putus ataupun tersendat maka pelatihan secara daring ini memang membutuhkan perhatian yang lebih ekstra. Alangkah baiknya apabila ke depan dapat dilakukan pelatihan secara tatap muka.
DAFTAR PUSTAKA
Xxxxx, Xxxxxxxx dan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx (2010). Akuntansi Perpajakan. Edisi 3. Jakarta Salemba Empat.
Xxxx, X.X & Xxxxxxxx, W (2017). Pengaruh Sanksi Perpajakan , Pelayanan Fiskus, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal akuntansi Diponegoro. Vol 6. No. 3.
Xxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxx & Xxxxx Xxxxxx Xxxxx (2020). Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan.. Jakarta .DDTC.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxx (2021). Analisis Penurunan Tarif Pph Badan Terhadap Perekonomian Kontrak Bagi Hasil Gross Split & Multiplier Effect Bagi Perekonomian Pada Kegiatan Hulu Minyak Bumi di Indonesia. Jurnal kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia. Vol 0.Xx. 2. April. ISSN 2686-5718
Xxxxxxx, Memi, Xxxxxx Xxxxxxxxxx & Xxxxxx Xxxx (2021). Analisis Penerapan PP 23 Tahun 2018 pada Wajib Pajak UMKM. Jurnal ilmu Akuntansi Univesitas Islam Indonesia. Vol 3. No. 1. Maret. ISSN 2714-6359.
Xxxxx, Xxxx. (2018). Perpajakan.. Edisi 10. Jakarta. Salemba Empat
Xxxx, Xxxx Xxxxxxx (2017). Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano Economos. Vol 6. No. 1. Januari.
Xxxxxxx, Xxxx (2010) . Dasar-dasar Proses Belajar, Bandung. Sinar Baru.
Xxxxxxxx, Xxxxx (2018). Dampak Peraturan Pemerintah Xx 00 xxxxx 0000 xxxxxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx XXXX xx xxxx Xxxxxx. Jurnal Akuntansi dan Manajemen. Vol 3. No.3. ISSN 2086-3659.
Xxxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx (2019). Financial Accounting. IFRS Edition. US : Wiley Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
LAMPIRAN 1 MATERI PELATIHAN
Lampiran 2 Foto Kegiatan
Lampiran 3 Luaran Wajib Serina
Hasil PKM
Persediaan barang dagang dan pajaknya
Viriany1, Xxxxxx Xxxxxx0, dan Kinaya Arung Laby3
1Jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanagara Jakarta surel :xxxxxxx@xx.xxxxx.xx.xx
2 Jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanagara Jakarta surel: xxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
3Jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanagara Jakarta urel: xxxxxx.000000000@xxx.xxxxx.xx.xx
ABSTRAK
Tujuan mendirikan perusahaan adalah menghasilkan laba. Untuk menghasilkan laba yang maksimal perlu dilakukan penjualan. Dan untuk melakukan penjualan tentunya perlu melakukan pembelian terlebih dulu. Bagi perusahaan dagang, pembelian yang dilakukan adalah pembelian persediaan barang dagang. Pencatatan persediaan barang dagang sangat penting. Untuk menghitung laba perusahaan dengan akurat diperlukan pencatatan dan perhitungan persediaan barang dagang yang akurat. Selain itu dari sisi pemerintah, ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam kaitannya dengan persediaan barang dagang. Indonesia menganut sistem self assessment dalam pelaporan pajaknya, artinya wajib pajak termasuk perusahaan akan menghitung, membayar dan melaporan sendiri pajaknya. Kantor Pajak akan memeriksa dan memberi sanksi apabila pajak yang dibayar dan dilaporkan salah. Karena itu tim PKM Untar mengajukan diri untuk memberikan pelatihan yang berkaitan dengan persediaan barang dagang dan pajaknya. Pelatihan diharapkan dapat berlangsung dengan baik sehingga perusahaan mampu menghitung, membayar dan membayarkan pajaknya secara benar di kemudian hari. Pelatihan akan dilakukan sebanyak 3 kali dengan menggunakan platform daring. Pelatihan akan dilakukan dengan menggunakan modul perpajakan, fokus kepada perpajakan di persediaan barang dagang, yaitu pajak pertambahan nilai untuk pengusaha kena pajak. Pengusaha kena pajak adalah orang pribadi maupun badan yang mempunyai peredaran bruto tidak melebihi atau paling banyak sebesar Rp 4.800.000.000 setahun. Peredaran bruto adalah total penjualan sebelum dikurangi dengan diskon penjualan ataupun retur penjualan dan semua biaya operasional perusahaan.
Kata Kunci: persediaan barang dagang, pajak
ABSTRACT
The purpose of establishing a company is to make a profit. To generate maximum profit, sales need to be made. And to make a sale, of course you need to make a purchase first. For trading companies, the purchase made is purchase of merchandise inventory. Merchandise inventory records are very important. To calculate company profits accurately, it is necessary to record and calculate the inventory of merchandise accurately. In Addition, from the government side, there are tax obligations that must be met in relation to the supply of merchandise. Indonesia adheres to a self-assessment system in its tax reporting, meaning that taxpayaers, including companies, will calculate, pay and report their own taxes. The Tax Office will examine and give sanctions if the tax paid and reported wrong. Therefore the Untar PKM team volunteered to provide training related to merchandise inventory and taxes. The training is expected tto take place well so that the company will able to calculate, pay dan pay taxes correctly in the future. The tranining will be conducted three times using an online platform. The training will be conducted using taxation module, focusing on taxation in merchandise inventory, namely value added tax for taxable entrepreneurs. Taxable entrepreneurs are individulals or entities that have a gross turnover not exceeding or at most Rp 4,800.000.000 per year. Gross turnover is total sales before deducting sales discounts or sales returns and all company operating costs.
Keywords: merchandise inventory, tax
1. PENDAHULUAN
Profil Mitra
Mitra PKM kali ini adalah perusahaan yang berbentuk badan yaitu Perseroan Terbatas (PT). Adapun tujuan pembentukan PT ini adalah untuk memisahkan harta dan kewajiban dari pemilik terhadap badan usahanya. Sesuai dengan karakteristik PT yaitu Limited Liability di mana harta dan kewajiban pemilik akan terpisah dari harta dan kewajiban PT terutama pada saat proses kebangkrutan. Harta dan kewajiban yang dimiliki oleh PT adalah milik PT, harta dan kewajiban pemilik adalah milik pemilik pribadi, keduanya tidak dapat dicampur adukkan. (Xxxxxxxx et al, 2019). Selain Limited liability ada karakteristik PT yang lain yang membuat PT banyak dipilih untuk dijadikan badan usaha. Karakter lainnya adalah unlimited life (Xxxxxxxx , 2019). Unlimited life mendukung konsep going concern suatu badan usaha, yang memungkinkan PT dapat dilanjutkan dari satu generasi pemilik ke generasi berikutnya.
Ada karakteristik PT berikutnya yaitu Taxable entity . PT adalah subyek dan sekaligus merupakan obyek pajak. Ada banyak pajak yang harus dibayar oleh PT. Pajak yang akan dibayar oleh PT ini akan dibahas lebih lanjut di pembahasan selanjutnya.
Mitra adalah perusahaan dagang, di mana karakteristik dari perusahaan dagang adalah membeli barang dan menjualnya kembali. Barang yang dibeli oleh mitra disebut persediaan barang dagang atau dalam bahasa inggris akuntansi dikenal dengan istilah merchandise inventory. Adapun barang dagang yang diperjualbelikan adalah lensa kacamata dan perlengkapannya seperti kotak lensa kacamata, kain pembersih kacamata, cairan pembersih lensa.
Perusahaan yang menjadi mitra pelatihan kali ini masih memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4.800.000.000 setahun. Dengan demikian akan dikenakan tarif sebesar 0,5 % sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengaturnya yaitu peraturan dari pemerintah no.23 tahun 2018. Setiap bulannya perusahaan akan membayar 0.5 %
dari peredaran usaha yang diperoleh, misalnya penjualan (tanpa retur penjualan dan tanpa diskon) adalah sebesar Rp 100.000.000, maka dikenakan pajak sebesar 0.5% dari Rp 100.000.000 ini yaitu sebesar Rp 2.000.000.
Menurut Undang-undang Xx. 00 xxxxx 0000 XXXX xxxxxx usaha mikro, kecil, menengah. UMKM artinya bisnis yang dijalankan oleh individual, rumah tangga atau badan dalam ukuran kecil. Biasanya penggolongan UMKM dibatasi dengan omzet atau yang lebih kita kenal dengan istilah peredaran bruto setahun. Kriteria usaha mikro merupakan usaha produktif kepunyaan perorangan serta/ataupun badan usaha perseorangan yang memiliki kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang- Undang. Usaha Kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang bukan merupakan anak ataupun cabang perusahaan yang dipunyai, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha Menengah atau usaha Besar yang memenuhi kriteria usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Usaha Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dikerjakan oleh orang pribadi atau badan yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dipunyai, atau menjadi bagian baik secara langsung maupun secara tidak langsung dengan usaha kecil atau besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang (Suci, 2017).
Walaupun mempunyai penghasilan kotor di bawah Rp 4.800.000.000 setahun, mitra mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mitra wajib membayar pajak pertambahan nilai.
Struktur organisasi mitra adalah sebagai berikut :
Akuntansi
Administrasi dan keuangan
Penjualan
Direktur
Gambar 1.1 Struktur Organisasi
Uraian tugas atau pekerjaan atau dikenal dengan job description untuk perusahaan ini adalah:
Kepala Penjualan :
3. Bertanggung jawab untuk mengepalai salesman
4. Melakukan penjualan
5. Memantau penjualan secara keseluruhan dan berkoordinasi dengan Direktur tentang penjualan yang terjadi.
Administrasi dan Keuangan:
16. Melakukan tugas administrasi dan fungsi keuangan
17. Membuat dokumen penjualan seperti faktur
18. Menyusun rekap penjualan
19. Menagih piutang yang telah mendekati tanggal jatuh tempo
20. Berkerjasama dengan bagian penjualan untuk menentukan : pemberian diskon, barang promosi , barang sampel dan lainnya
21. Mengawasi Gudang
22. Mengawasi pencatatan persediaan di gudang
23. Melakukan fungsi kasir (kas kecil)
24. Membuat dokumen pembelian
25. Merekap pembelian secara sederhana
26. Mencatat keluar masuknya uang yang berhubungan dengan kas kecil
27. Mencatat keluar masuknya uang di bank
28. Mengingatkan direktur untuk melunasi hutang yang mendekati jatuh tempo
Akuntansi :
1. Melakukan penjurnalan
2. Membuat laporan keuangan
Total karyawan yang dimiliki mitra hanya 4 (empat) orang, 1 (satu) orang di bagian akuntansi, 1 (satu) orang sebagai administrasi dan keuangan, 2 (dua) lagi adalah salesman yang melakukan penjualan. Pemilik masih terlibat aktif dalam memantau operasional mitra dan karyawannya.
Penjualan dilakukan ke optik-optik yang ada di Jakarta dan luar jakarta. Penjualan di luar Jakarta meliputi penjualan ke kota-kota di pulau Sumatra dan kota-kota di pulau Jawa lainnya seperti Bandung, Semarang, Solo, Jogyakarta, Surabaya dan Malang. Penjualan di Pulau Sumatra meliputi kota Lampung, Jambi, Bengkulu, Medan, Padang. Biasanya salesman berangkat dengan menggunakan mobil dan menggunakan sopir sewaan.
Walaupun penjualan online berkembang pesat, namun kelihatannya mitra masih melakukan penjualan dengan cara tradisional yaitu dengan memasarkan langsung kepada pelanggan.
Secara struktur organisasi mitra memiliki struktur perusahaan yang ramping seperti perusahaan yang melakukan penjualan secara online. Namun pertimbangan untuk merekrut karyawan kelihatannya menjadi pertimbangan karena masalah biaya akan menjadi besar nantinya yang tidak akan sepadan dengan pendapatannya yang masih dalam kategori UMKM.
Dan sementara semua pekerjaan dapat dikerjakan dengan jumlah karyawan yang terbatas, pemilik tidak terlalu keberatan. Dari sisi karyawan juga tidak mengalami kendala yang berarti karena transaksi di perusahaan belum terlalu kompleks dan banyak, sehingga karyawan masih sanggup merangkap tugas.
Hubungan dengan pelanggan dilakukan dengan kunjungan salesman ke optik-optik, juga dilakukan hubungan dengan melalui telepon genggam dan surat elektronik.
Adapun di bawah ini adalah contoh produk yang dijual oleh mitra dan gudangnya :
Permasalahan dan Solusi
Dalam sebuah perusahaan, pencatatan atas transaksi perlu dilakukan dengan tepat dan benar. Transaksi pembelian dan penjualan sangat penting bagi perusahaan. Apabila salah dicatat maka pajak akan salah dihitung. Pembelian akan menimbulkan pajak pertambahan nilai masukan. Dan penjualan akan menimbulkan pajak pertambahan nilai keluaran. Nanti keduanya akan ditandingkan pada akhir periode akuntansi untuk melihat apakah ada pajak yang kurang dibayar atau lebih dibayar.
Indonesia menganut sistem Self assessment dalam pelaporan perpajakannya. Dalam hal ini Wajib Pajak perlu menghitung sendiri, melaporkan sendiri, membayar sendiri sesuai dengan yang dihitung dan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak. Dengan sistem self assessment ini seringkali perusahaan banyak melakukan kesalahan, entahkah itu salah hitung, salah lapor atau salah bayar. Bahkan bisa jadi kebanyakan perusahaan tidak mengerti bagaimana cara menghitungnya dengan benar dan masih bingung dengan cara melaporkannya. Sumber daya manusia (karyawan) yang dimiliki sangat terbatas karena tidak menguasai perpajakan, sehingga rentan sekali melakukan kesalahan dalam pelaporan perpajakan dalam hal ini PPN.
Pelatihan kali ini diharapkan dalam menolong perusahaan dalam mengerti lebih lagi mengenai persediaan dan pajaknya.
Pelatihan akan dilakukan sebanyak 3 kali yaitu: 1. Sabtu, 26 Maret 2022, 09.30-11.30
2. Sabtu, 2 April 2022, 09.30 -11.30.
3. Sabtu, 9 April 2022, 10.00-12.00
Adapun materi yang akan diajarkan terdiri dari Pendahuluan yang membahas definisi pajak, jenis pajak, laporan keuangan bagi wajib pajak, Akuntansi persediaan barang dagang (perpetual dan periodik), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) .
2. METODE PELAKSANAAN
Pelatihan adalah salah satu bentuk komunikasi yang menyampaikan pengetahuan kepada yang mendengarkannya. Pelatihan dapat dikatakan juga sebagai suatu proses yang terorganisir untuk membantu mencapai tujuan suatu organisasi. Dalam PKM ini tim PKM Untar menggunakan pelatihan sebagai alat untuk membantu perusahaan mitra untuk mengerti tentang persediaan barang dagang dan pajaknya.
Ada banyak metode untuk melakukan pelatihan. Dalam hal pelatihan pengetahuan bukan pelatihan fisik maka ada beberapa metode yang dapat dicoba, seperti : on job training dan off job training. On job training melatih peserta sambil bekerja, bisa seperti : you do I do, you do I watch, I watch you do, I do you watch, intinya semua dilatih sambil dikerjakan. Off job training lebih ke teori dan pelatihan diberikan secara satu arah, nanti apabila peserta tidak mengerti mereka dapat bertanya, dan pelatih dapat memberikan soal latihan yang membantu peserta untuk mengerti materi yang dilatih.
Ada banyak metode pelatihan yang dikenal umum yaitu metode konvensional seperti metode ceramah yang satu arah, metode tanya jawab (dapat melibatkan kedua pihak), ada juga metode diskusi yang pastinya akan membuat suasana lebih hidup, metode resitasi, metode kerja kelompok (dapat menyelesaikan soal dalam kelompok atau diberikan bahan diskusi di kelompok), metode demonstrasi (biasanya dilakukan dengan video, power point dan alat peraga lainnya) dan metode eksperimen (menggunakan materi pelatihan di perusahaan langsung sehingga peserta lebih mengalami apa yang sedang diajarkan), metode sosiodrama (role playing), dan metode lainnya seperti penyelesaian masalah, latihan, sistem regu, metode karyawisata (field trip), metode survei masyarakat dan metode simulasi. Banyak sekali metode yang dapat dilakukan dan setiap metode mempunyai kelebihan masing-masing.
Dalam PKM kali ini kami melakukan metode ceramah dan tanya jawab, namun kami juga melakukan diskusi dan juga memberikan latihan berupa soal sehingga mitra akan lebih mengerti materi yang dimaksud.
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
Sejauh ini kami baru berhasil melakukan pelatihan ke-1 pada tanggal 26 Maret 2021, pelatihan ke-2 dan ke-3 akan dilakukan pada minggu berikutnya yaitu tanggal 2 April dan 9 April 2022. Pelatihan dilakukan dengan menggunakan platform daring sesuai dengan permintaan mitra.
Pelatihan ke-1
Di pelatihan ke 1, Xxx Xxxxabdian kepada masyarakat Universitas Tarumagara menerangkan materi pealatihan yang terdapat pada materi 1.
Pertama-tama dibahas mengenai pengertian pajak menurut ahli-ahli yang ada, misalnya seperti Xxxx Xx Xxxxxxx Xxxxxxxx X.X dan beberapa ahli lainnya. Lalu dipaparkan juga tentang jenis pajak yang dikelompokkan sesuai dengan golongan, sifat dan lembaga yang memungutnya. Sesuai golongan pajak dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang tidak dapat dialihkan kepada orang lain seperti pajak penghasilan. Pajak tidak langsung adalah pajak yang dapat dialihkan kepada orang lain misalnya pajak pertambahan nilai yang dapat dialihkan kepada pelanggan yang membeli barang/jasa yang dijual.
Berdasarkan sifatnya pajak dapat diklasifikan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif sifatnya memperhatikan keadaan wajib pajak contohnya seperti Pajak penghasilan. Dalam menghitung pajak penghasilan, status menikah, jumlah anak akan mempengaruhinya. Pajak objektif pengenaannya memperhatikan objeknya misalnya seperti benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak dan tempat tinggal. Contohnya pajak pertambahan nilai yang dikenakan atas barang yang dijual atau dibeli.
Berdasarkan lembaga pemungutnya maka pajak diklasifikasikan menjadi pajak negara dan pajak daerah. Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat disebut pajak negara . Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah seperti pajak bumi dan bangunan dan pajak kendaraan bermotor disebut pajak daerah.
Di pelatihan ke -1 dipaparkan juga tata cara pemungutan pajak serta sistem pemungutan pajak. Tata cara pemungutan pajak dilakukan atas dasar tiga stesel pajak yaitu stesel riil, stesel fiktif dan stesel campuran. Sistem pemungutan pajak yang terkenal ada tiga yakni self assesment system, official assessment system, witholding system. Diperkenalkan juga istilah kantor pelayanan pajak dan direktorat jenderal pajak yang menjadi otoritas pemungutan pajak di Indonesia yang berada di bawah kekuasaan menteri keuangan Republik Indonesia. Dipaparkan juga mengenai pengusaha kena pajak dan syaratnya serta hak dan kewajibannya.
Pelatihan ke-2
Pelatihan ini akan dilakukan pada tanggal 2 April 2022. Pelatihan ke-2 akan membahas mengenai akuntansi persediaan barang dagang disertai dengan contoh latihan soal yang sesuai dengan kebutuhan mitra. Akan dijelaskan apa itu persediaan barang dagang dan bagaimana hubungannya dengan pajak. Selain itu akan dijelaskan mengenai perbedaan persediaan barang dagang dengan aktiva tetap.
Akuntansi dan Perpajakan untuk pembelian dan penjualan barang dagang
Persediaan barang dagang dipengaruhi oleh pembelian dan penjualan. Saldo barang dagang akan meningkat kalau terjadi pembelian dan sebaliknya jika terjadi penjualan akan mengakibatkan saldo menjadi berkurang.
Berikut ini adalah jurnal untuk pembelian dan penjualan barang dagang dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menurut Agoes (Agoes, 2010):
Saat Pembelian :
Dr. Purchase/ Merchandise Inventory x Dr. VAT IN x
Cr. Cash/ account payable x
Saat Penjualan :
Dr. Cash/ Account Receivable x
Cr. Sales x
Cr. VAT OUT x
Pada akhir periode akuntansi biasanya bagian gudang melakukan pemeriksaan fisik atas barang dagang yang ada digudang . Apabila ada perbedaan dengan catatan saldo di bagian akuntansi, maka akan dilakukan jurnal penyesuaian sebagai berikut :
Sistem Perpetual
Apabila Persediaan barang di gudang > catatan akuntansi Dr. Merchandise Inventory x
Cr Cost of Goods Sold x
Apabila persediaan barang di gudang < catatan akuntansi Dr. COGS x
Cr. Merchandise inventory x
Sistem Periodik
Menghapus nilai persediaan yang ada di akuntansi Dr. Income summary x
Cr Merchandise Inventory x
Mengisi saldo persediaan akhir sesuai hasil pemeriksaan fisik di gudang Dr. Merchandise Inventory x
Dr. Income Summary x
Pelatihan ke-3
Pelatihan ke-3 akan dilakukan pada tanggal 9 April 2022. Pelatihan ini akan membahas mengenai pajak pertambahan nilai beserta contoh soal yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan mitra. PPN merupakan pajak yang ditanggung oleh pengusaha kena pajak sebagai akibat dari peredaran bruto mencapai angka Rp 4,8 Milyar setahun. Apabila pengusaha tidak mencapai peredaran bruto sebesar ini namun ingin dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak karena berkaitan dengan lawan transaksi yang PKP maka dapat mengajukan surat ke kantor pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dua jenis ppn yang terkenal yaitu PPN masukan dan PPN keluaran. Transaksi penjualan dikenakan ppn keluaran dan transaksi pembelian dikenakan ppn masukan. Mulai April 2022 tarif ppn naik menjadi 11% yang sebelumnya adalah 10%.
Selain barang kena pajak, ppn juga dikenakan atas jasa kena pajak. Tapi ada jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai misalnya jasa pelayanan kesehatan kedokteran, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman pesan dengan perangko, jasa yang berkaitan dengan keagamaan, jasa pendidikan tertentu, jasa yang berkaitan dengan kesenian dan hiburan, jasa penyiaran yang tidak bersifat bersifat komersial, jasa angkutan umum di darat, air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa perhotelan, jasa yang disiapkan oleh pemerintah kita dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum dengan menggunakan duit logam, jasa yang bergerak dalam pengiriman uang menggunakan wesel pos dan jasa boga (katering).
.
Tim PKM Untar juga mempersiapkan pelatihan perhitungan PPN menjadi 11% ini dengan menggunakan kalkulator ataupun microsoft excel.
4. KESIMPULAN DAN SARAN
Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan platform daring yang menurut kami sangatlah terbatas. Pendidikan dari staf yang menerima pelatihan juga sangat menentukan apakah materi dapat diterima dengan baik atau tidak. Staf yang berlatar belakang pendidikan SMA terkadang kesulitan menerima penjelasan mengenai materi yang ada. Apalagi apabila pendidikan SMA yang ditempuh bukanlah kejuruan akuntansi. Ditambah lagi dengan terbatasnya wifi, terkadang sinyal yang putus ataupun tersendat maka pelatihan secara daring ini memang membutuhkan perhatian yang lebih ekstra. Alangkah baiknya apabila ke depan dapat dilakukan pelatihan secara tatap muka.
Ucapan Terima Kasih
Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah menunjang penerapan pengabdian kepada masyarakat ini pertama-tama kepada Rektor Universitas Tarumanagara, dan Direktur LPPM Universitas Tarumanagara, juga Dekan FEB Universitas Tarumanagara, serta pihak mitra PKM yaitu PT Mitra Persada Optikal.
REFERENSI
Xxxxx, X & Xxxxxxxxxx , X. (2010). Akuntansi Perpajakan.. Edisi 3. Salemba Empat.
Jakarta.
Resmi, S (2018). Perpajakan.. Edisi 10. Salemba Empat. Jakarta.
Xxxx, X. (2017). Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Indonesia.
Jurnal Ilmiah Cano Economos. Vol 6. (No. 1). 20-32.
Xxxxxxxx, K & Kieso. (2019). Financial Accounting. IFRS Edition. Wiley. USA.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
Lampiran 4 Luaran Tambahan Artikel Pintar