REFERENSI. Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi. Anonymous. 2015. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2015. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019 Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta. Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. STAI MA`ARIF MAGETAN No : 014/PD/LPM/ SPMI/I/2022 Standar penilaian pendidikan Pembelajaran Tanggal : 4 Januari 2022 Revisi : 2 Halaman : 1 dari 9
REFERENSI. Cara Penulisan Daftar Pustaka Harvard-APA Style
REFERENSI. Acuan normatif yang digunakan adalah:
2.1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
2.2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2.3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20 17 tentang Jasa
2.4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2.5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
2.6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2.7 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
2.8 SNI ISO/IEC 17067: 2013 Penilaian Kesesuaian Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi Produk.
2.9 SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa.
2.10 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 2/1925/LP.00.00 /VIII/ 2021 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR.
2.11 Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 89/KTPS/DK/2021 tanggal 30 November 2021, Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
2.12 Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 144/KTPS/DK/2022 tanggal 21 September 2022, Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. PT. BINA MITRA RANCANGBANGUN No Dokumen : BMR/KS/SS/136/3 Mulai Berlaku : 12 Oktober 2022 Revisi : 3 PROSEDUR SERTIFIKASI Tanggal Revisi : 12 Oktober 2022 Halaman : 3 Dari 12
REFERENSI. Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi. Anonymous. 2019. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2019. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019 Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta. Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Anomymous. 2019. Akreditasi Program Studi Matriks Penlilaian Laporan EValuasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi Program Sarjana. Perguruan Tinggi Nomor 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi. IAIFA KEDIRI No : 043/K/LPM/SPMI/I /2022 Standar Proses Kerjasama Tanggal : 17 Januari 2022 Revisi : 2 Halaman : 1 dari 6 STAI MA`ARIF MAGETAN No : 043/PD/LPM/ SPMI/I/2022 Standar Proses Kerjasama Tanggal : 4 Januari 2022 Revisi : 2 Halaman : 1 dari 6 Nama Jabatan Tanda Tangan Perumusan Budiono, M. Pd Ketua Tim 4 Januari 2022 Pemeriksaan Hernik Khoirun N., MM.Pd Wakil Ketua 1 7 Januari 2022 Persetujuan Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd Ketua Senat 10 Januari 2022 Penetapan M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd Ketua 11 Januari 2022 Pengendalian Budiono, M. Pd Ka. LPM 15 Januari 2022 VISI DAN MISI Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren. Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits. Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum. Menc...
REFERENSI. Posisi Konvensi Indonesia dan Denmark yang disampaikan ke Penyimpan dapat dilihat di laman Penyimpan Konvensi (OECD).
REFERENSI. Posisi Konvensi Indonesia dan Polandia yang disampaikan ke Penyimpan dapat dilihat di laman Penyimpan Konvensi (OECD).
REFERENSI. 1. UU RI No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
3. PP RI No. 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
4. Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang Standat Nasional Pendidikan Tinggi
5. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
REFERENSI. Bahri S. ( 2016). Pengantar Akuntansi Berdasarkan Sak Etap Dan IFRS, Yogyakarta, Penerbit Andi. Xxxxxxxx, M., Xxxxxx, S., Xxxxxxxxx, X., & Xxxxxx, R. A. (2019). Akuntansi perusahaan jasa, dagang dan manufaktur. Sidoarjo: Indomedia Pustaka. Ikatan Akuntan Indonesia (2015). Standar Akuntansi Keuangan Kieso D.. Xxxxxxxx X.. Xxxxxxxx T. (2019). Intermediate Accounting. Seventeenth Edition.Wiley. Inc. USA Xxxxxxx, X., Xxxxxxx, V. S., Xxxxxxx, R., Xxxxxxxxx, X., Xxxxxxxx, E. (2014). Akuntansi keuangan menengah berbasis pernyataan standar akuntansi keuangan. Jakarta: Salemba Empat. Xxxxxxxxx, X., Xxxxxxxxan, S. S., & Xxxxxxxx, L. M. (2016). Evaluasi penerapan metode persediaan berdasarkan metode Masuk Pertama Keluar Pertama (MPKP) pada PT. Honda Tunas Dwipa Matra Manado. Jurnal Emba : Jurnal Riset Ekonomi Manajemen, Bisnis dan Akuntansi. 4(4), 268-278. https:// xxxxxxxx.xxxxxx.xx.xx /index.php /emba/ article/view/13720 Syakur, A. S. (2015). Intermediate accounting. Jakarta: Pembuka Cakrawala Xxxxxxxx, X. X., Xxxxxx, P.D., & Xxxxx, D. E.(2018). Financial Accounting with International Financial Reporting Standards, Xxxx Xxxxx & Sons.
REFERENSI. Xxxxxx, X. X., Xxxxx, X. X., & Xxxx, S. T. (2015). Cost Accounting. An Asia Edition. Singapore: Cengage Learning Asia Pte Ltd. Xxxx, S. P., Xxxxxxxx E. S., & Xxxxxxx, M. (2017). Pengantar Akuntansi. Sekilas Pandang Perbandingan dengan SAK yang mengadopsi IFRS, SAK ETAP, dan SAK EMKM. Edisi Pertama. Bogor: In Media. Xxxx, X. X., & Xxxxxxxxx, S. B. (2015). Akuntansi Biaya. Edisi Kedua. Bogor, In Media. Xxxxx, X. X., Xxxxxxxx, X. X., & Xxxxx, M. W. (2014). Fundamental of Cost Accounting.
REFERENSI. Xxxxxx, X. X. & Xxxxx, X. (2018). Analisis Laporan Keuangan. Edisi Kelima. Yogyakarta: UPP STIM UKPN. Xxxxxxi, R.T. & Xxxxxxx, M.B. (2021). Pelatihan Penghitungan Nilai Persediaan Barang Dengan Metode Average Kepada Siswa-Siswi SMA Harapan Jaya. Seri Seminar Nasional Ke-III Universitas Tarumanagara Tahun 2021. Xxxxxx, F., Xxxxxxxxx, R., Xxxxxxx, G., Xxxxxxx, U., & Xxxxxxxxx, F. (2022). Pelatihan Akuntansi Persediaan Berdasarkan PSAK 14 Bagi Guru SMK N 2 Bukittinggi. JAPEPAM, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 33–38. xxxxx://xxx.xxx/00.00000/xxxxxxx.x0x0.0 Xxxxxxx, R.M., Xxxxxxx, A.F., & Xxxxxx, F.O. (2021). Analisis Pengukuran dan Pengakuan Akuntansi Persediaan Berdasarkan PSAK No. 14 Pada Toko Blessing’s. JAIM: Jurnal Akuntansi Manado, Vol. 2 No. 1, pp 41-50. xxxxx://xxx.xxx/00.00000/xxxx.x0x0.0000 Xxxxxx, P., Xxxxxxxx, X., Xxxxx, X., & Xxxxxxx, X. (2022). PELATIHAN AKUNTANSI PENGENDALIAN PERSEDIAAN PADA KARYAWAN XX. XXXXX