PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk.
PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk. (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Agustus 2021 bertempat di Menara Astra Lantai 27, Jl. Jend. Sudirman kav 5-6, Jakarta Pusat, telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut “Rapat”). Rapat dibuka pada pukul 09.25 WIB serta dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yakni:
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat Rapat Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Bpk. Agung X. Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Bpk. Hengky Koestanto (hadir secara virtual)
Komisaris : Bpk. Xxxx Xxxxxxxx (hadir secara virtual)
Komisaris : Bpk. Xxxxx Xxxx (hadir secara virtual)
Komisaris Independen : Bpk. Xx. X. Xxxxx Xxxxxxxx (hadir secara virtual) Komisaris Independen : Bpk. Komjen (Purn.) Xx. Xxx. Xxx Xxxxxxx D.S.
Direksi:
Direktur Utama : Bpk. Lim Aun Seng
Direktur : Bpk. Xxxxxxx Xxxxxxx (hadir secara virtual)
Direktur : Bpk. Xxxxxx Xxxxxxx (hadir secara virtual)
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa dalam Rapat tesebut telah dihadiri/diwakili sebanyak 7.015.035.974 saham atau mewakili 75,33% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan dikeluarkan/disetor oleh Perseroan sampai dengan tanggal hari ini, karenanya ketentuan mengenai kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat 1 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi, sehingga Rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat sesuai dengan mata acara Rapat.
C. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih.
3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.
4. Penetapan besarnya gaji, tunjangan, tantiem dan/atau bonus kepada anggota Direksi dan penetapan besarnya honorarium, tunjangan, tantiem dan/atau bonus kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, dan terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
F. Keputusan Rapat Mata Acara Pertama:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha
Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 termasuk persetujuan atas langkah-langkah yang dapat diambil oleh Direksi sehubungan dengan atau dalam rangka pemulihan atau perbaikan usaha, kondisi keuangan dan/atau operasional Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan yang terkena dampak pandemi Covid-19 sepanjang dilakukan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan pandemi Covid-19, serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Mata Acara Kedua:
1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp 1.204.971.838.311,- (satu triliun dua ratus empat miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus sebelas Rupiah) sebagai laba ditahan dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan- keputusan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, serta hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Mata Acara Ketiga:
Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dengan kriteria Independen dan terdaftar di OJK yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021 dan menetapkan persyaratan- persyaratan lain, termasuk honorarium, sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut termasuk pemberhentiannya.
Mata Acara Keempat:
1. Menyetujui dan menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2021 sebanyak- banyaknya tidak melebihi 2% dari total pendapatan kotor Perseroan tahun 2020, dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Rapat Perseroan ditutup pada pukul 10.19 WIB.
Jakarta, 31 Agustus 2021