Mata Acara Rapat. 1. Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi tentang jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
2. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
3. Persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas buku Perseroan untuk tahun buku 2021.
4. Persetujuan perpanjangan pemberian mandat kepada Dewan Komisaris sehubungan dengan penerbitan Saham seri B bagi pelaksanaan waran yang diterbitkan dalam rangka restrukturisasi obligasi global.
5. Persetujuan perubahan dan/atau pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
6. Persetujuan untuk memasukan deviden yang tidak diambil oleh pemegang saham yang berhak sejak tahun 2011 ke dalam Cadangan Khusus sebagaimana ditentukan Pasal 73 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Mata Acara Rapat. Rapat diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2021;
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2021;
3. Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2022;
4. Persetujuan atas penetapan honorarium atau gaji dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2022.
Mata Acara Rapat. 1) Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2022.
2) Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2022.
3) Penetapan honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris, dan penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023.
4) Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023 dan/atau audit lain yang dibutuhkan Perseroan.
Mata Acara Rapat. Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara Rapat yaitu:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan dan Jalannya Perseroan Selama Tahun Buku 2020, Termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Selama Tahun Buku 2020 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020.
2. Pengesahan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2020.
3. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2020.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021 dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2021.
5. Penetapan Tantiem Tahun Buku 2020, Gaji, Honorarium dan Tunjangan serta Fasilitas Lainnya bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2021.
6. Laporan Direksi Mengenai Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
7. Ratifikasi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Mata Acara Rapat. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya - - - --
Mata Acara Rapat. Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara, sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) kepada para pemegang saham yang berhak, untuk memesan Saham Seri B baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini atau efek bersifat ekuitas lainnya berupa Surat Utang Wajib Konversi atau Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) yang dalam jangka waktu tertentu akan dikonversi menjadi Saham Seri B baru, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 juncto Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019.
2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Mata Acara Rapat. 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan.
Mata Acara Rapat. 1) 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan suatu jumlah yang lebih kecil, dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
2) Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS, dan wajib diungkapkan secara jelas dan rinci.
3) Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada OJK paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.
4) Usulan mata acara rapat harus:
a) Dilakukan dengan itikad baik;
b) Mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
c) Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan
d) Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
5) Usulan mata acara rapat merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS.
6) Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari pemegang saham dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan.
7) Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham, tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS.
8) Bahan mata acara rapat yang tersedia dapat berupa salinan dokumen fisik dan/atau salinan dokumen elektronik, diberikan secara cuma-cuma di kantor Perseroan jika diminta secara tertulis oleh pemegang saham, dan dapat diakses atau diunduh melalui situs web Perseroan.
9) Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia:
a) Di situs web Perseroan paling kurang sejak saat pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan RUPS; atau
b) Pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud di atas namun paling lambat pada saat penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mata Acara Rapat. 1) Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021.
2) Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021.
3) Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4) Penetapan honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris, dan penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2022.
5) Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022 dan/atau audit lain yang dibutuhkan Perseroan.
1. This General Meeting of Shareholders is an Annual General Meeting of Shareholders of the Company (“GMS” or“Meeting”).
Mata Acara Rapat. Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara, sebagai berikut:
1. Persetujuan Peningkatan Modal Perseroan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
2. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER- 05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.