PELELANGAN. 1. Pelelangan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja (Persero) nomor KEP/84/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang / Jasa.
PELELANGAN. 1. Pelelangan akan dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI, yang selanjutnya dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini disebut Panitia.
2. Penyelenggaraan pelelangan berpedoman pada:
a. SOP Pengadaan Barang dan Jasa Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI
b. Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI
c. Grant Agreement Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI dengan The Global Fund No. IDN-T-PBSTPI – 3464
PELELANGAN a. Pelelangan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi No.Kep/84/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan PT. Xxxx Xxxxxxx (Persero)
b. Peserta pelelangan adalah penyedia barang/ jasa yang merupakan Badan Hukum dan memenuhi Persyaratan sebagai berikut :
1. Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan-perubahannya.
PELELANGAN. 1. Pelelangan akan dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI, yang selanjutnya dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini disebut Panitia.
2. Penyelenggaraan pelelangan berpedoman pada:
a. SOP Pengadaan Barang dan Jasa Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI
b. Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI
c. Grant Agreement Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI dengan The Global Fund No. IDN-T-PBSTPI – 1947
1 Pengumuman Lelang 20 Juni 2022
2 Pendaftaran & Pengambilan Dokumen Lelang 23 Juni 2022
PELELANGAN. 1) tahapan dan jadwal pelelangan dibedakan menjadi :
a) tahapan dan jadwal Pelelangan Sederhana pasca kualifikasi 1(satu) sampul dengan sistem gugur;
b) tahapan dan jadwal Pelelangan Umum pascakualifikasi 1 (satu) sampul dengan sistem gugur;
c) tahapan dan jadwal Pelelangan Umum prakualifikasi 2 (dua) sampul dengan sistem nilai atau sistem penilaian biaya selama umur ekonomis; atau
d) tahapan dan jadwal Pelelangan Umum prakualifikasi 2 (dua) tahap dengan sistem nilai atau penilaian biaya selama umur ekonomis.
2) tahapan Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana Pasca kualifikasi 1 (satu) sampul dengan sistem gugur meliputi :
a) pengumuman;
b) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c) pemberian penjelasan;
d) pemasukan Dokumen Penawaran;
e) pembukaan Dokumen Penawaran;
f) evaluasi penawaran;
g) evaluasi kualifikasi;
h) pembuktian kualifikasi;
i) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
j) penetapan pemenang;
k) pengumuman pemenang;
l) sanggahan;
m) sanggahan banding (apabila diperlukan); dan
n) penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
3) tahapan Pelelangan Umum prakualifikasi 2 (dua) sampul dengan sistem nilai atau penilaian biaya selama umur ekonomis meliputi :
a) pengumuman prakualifikasi;
b) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
c) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
d) pembuktian kualifikasi;
e) penetapan hasil kualifikasi;
f) pengumuman hasil kualifikasi;
g) sanggahan kualifikasi;
h) undangan;
i) pengambilan Dokumen Pemilihan;
j) pemberian penjelasan;
k) pemasukan Dokumen Penawaran;
l) pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
m) evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
n) pemberitahuan/pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I;
o) pembukaan Dokumen Penawaran sampul II;
p) evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
q) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
r) penetapan pemenang;
s) pengumuman pemenang;
t) sanggahan;
u) sanggahan banding (apabila diperlukan); dan
v) penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
4) tahapan Pelelangan Umum prakualifikasi 2 (dua) tahap dengan sistem nilai dan penilaian biaya selama umur ekonomis meliputi :
a) pengumuman prakualifikasi;
b) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
c) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
d) pembuktian Kualifikasi;
e) penetapan hasil kualifikasi;
f) pengumuman hasil kualifikasi;
g) sanggahan kualifikasi;
h) undangan;
i) pengambilan Dokumen Pemilihan;
j) pemberian penjelasan;
k) pemasukan Dokumen Penawaran tahap I;
l) pembukaan Dokumen Penawaran tahap I;
m) evaluasi Dokumen Penaw...
PELELANGAN. 36.1 Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal, Gagal apabila:
a. jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta;
b. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
c. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
d. [harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;] [seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum di atas HPS;]
e. sanggahan dari peserta atas pelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Dokumen Pengadaan ternyata benar;
f. sanggahan dari peserta atas kesalahan substansi Dokumen Pengadaan ternyata benar; atau
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
36.2 [KPA pada K/L/I atau PA/KPA pada daerah] sebagaimana tercantum dalam LDP menyatakan pelelangan gagal, apabila:
a. [KPA pada K/L/I atau PA/KPA pada daerah] sebagaimana tercantum dalam LDP sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan tidak sesuai dengan Xxxaturan Presiden No. 54 Tahun 2010;
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Pokja ULP dan/atau PPK ternyata benar;
c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
x. xxxxxxxan dari Penyedia Jasa Lainnya atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya ternyata benar;
e. Dokumen Xxxxadaan tidak sesuai dengan Xxxaturan Presiden No. 54 Tahun 2010;
f. pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan; atau
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri.
36.3 [Menteri/Kepala Lembaga/ Pimpinan Institusi Lainnya sebagaimana tercantum dalam LDP selaku PA menyatakan pelelangan gagal, apabila:
a. Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pelelangan yang melibatkan KPA, PPK dan/atau Pokja ULP, ternyata benar; atau
b. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan KPA, ternyata benar.] [Kepala Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP menyatakan pelelangan gagal, apabila:
a. Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pelelangan yang melibatkan PA, KPA, PPK dan/atau Pokja ULP, ternyata benar; atau
b. Pengaduan masyarakat...
PELELANGAN. Lelang pekerjaan Pengadaan Sewa Kendaraan Operasional, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja (Persero) nomor KEP/84/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa.
PELELANGAN. 1. Pelelangan akan dilakukan oleh Xxxxxxx Xxxxadaan Barang atau Jasa, Yayasan Pena Bulu, yang selanjutnya dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini disebut Panitia.
2. Penyelenggaraan pelelangan berpedoman pada:
a. Pedoman Pengelolaan Program yang berlaku di Yayasa Pena Bulu.
PELELANGAN. 1. Tender diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja nomor KEP/90.3/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa.
PELELANGAN. 1. Pelelangan akan dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI, yang selanjutnya dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini disebut Panitia.