PELELANGAN Klausul Contoh

PELELANGAN. 1. Pelelangan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja (Persero) nomor KEP/84/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang / Jasa.
PELELANGAN. 1. Pelelangan akan dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI, yang selanjutnya dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini disebut Panitia. 2. Penyelenggaraan pelelangan berpedoman pada: a. SOP Pengadaan Barang dan Jasa Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI b. Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI c. Grant Agreement Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI dengan The Global Fund No. IDN-T-PBSTPI – 3464
PELELANGAN a. Pelelangan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi No.Kep/84/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan PT. Xxxx Xxxxxxx (Persero) b. Peserta pelelangan adalah penyedia barang/ jasa yang merupakan Badan Hukum dan memenuhi Persyaratan sebagai berikut : 1. Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan-perubahannya.
PELELANGAN. 1. Pelelangan akan dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI, yang selanjutnya dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini disebut Panitia. 2. Penyelenggaraan pelelangan berpedoman pada: a. SOP Pengadaan Barang dan Jasa Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI b. Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI c. Grant Agreement Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI dengan The Global Fund No. IDN-T-PBSTPI – 1947 1 Pengumuman Lelang 20 Juni 2022 2 Pendaftaran & Pengambilan Dokumen Lelang 23 Juni 2022
PELELANGAN. 1) tahapan dan jadwal pelelangan dibedakan menjadi : a) tahapan dan jadwal Pelelangan Sederhana pasca kualifikasi 1(satu) sampul dengan sistem gugur; b) tahapan dan jadwal Pelelangan Umum pascakualifikasi 1 (satu) sampul dengan sistem gugur; c) tahapan dan jadwal Pelelangan Umum prakualifikasi 2 (dua) sampul dengan sistem nilai atau sistem penilaian biaya selama umur ekonomis; atau d) tahapan dan jadwal Pelelangan Umum prakualifikasi 2 (dua) tahap dengan sistem nilai atau penilaian biaya selama umur ekonomis. 2) tahapan Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana Pasca kualifikasi 1 (satu) sampul dengan sistem gugur meliputi : a) pengumuman; b) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan; c) pemberian penjelasan; d) pemasukan Dokumen Penawaran; e) pembukaan Dokumen Penawaran; f) evaluasi penawaran; g) evaluasi kualifikasi; h) pembuktian kualifikasi; i) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan; j) penetapan pemenang; k) pengumuman pemenang; l) sanggahan; m) sanggahan banding (apabila diperlukan); dan n) penunjukan Penyedia Barang/Jasa. 3) tahapan Pelelangan Umum prakualifikasi 2 (dua) sampul dengan sistem nilai atau penilaian biaya selama umur ekonomis meliputi : a) pengumuman prakualifikasi; b) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi; c) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi; d) pembuktian kualifikasi; e) penetapan hasil kualifikasi; f) pengumuman hasil kualifikasi; g) sanggahan kualifikasi; h) undangan; i) pengambilan Dokumen Pemilihan; j) pemberian penjelasan; k) pemasukan Dokumen Penawaran; l) pembukaan Dokumen Penawaran sampul I; m) evaluasi Dokumen Penawaran sampul I; n) pemberitahuan/pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I; o) pembukaan Dokumen Penawaran sampul II; p) evaluasi Dokumen Penawaran sampul II; q) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan; r) penetapan pemenang; s) pengumuman pemenang; t) sanggahan; u) sanggahan banding (apabila diperlukan); dan v) penunjukan Penyedia Barang/Jasa. 4) tahapan Pelelangan Umum prakualifikasi 2 (dua) tahap dengan sistem nilai dan penilaian biaya selama umur ekonomis meliputi : a) pengumuman prakualifikasi; b) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi; c) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi; d) pembuktian Kualifikasi; e) penetapan hasil kualifikasi; f) pengumuman hasil kualifikasi; g) sanggahan kualifikasi; h) undangan; i) pengambilan Dokumen Pemilihan; j) pemberian penjelasan; k) pemasukan Dokumen Penawaran tahap I; l) pembukaan Dokumen Penawaran tahap I; m) evaluasi Dokumen Penaw...
PELELANGAN. 36.1 Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal, Gagal apabila: a. jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta; b. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran; c. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat; d. [harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;] [seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum di atas HPS;] e. sanggahan dari peserta atas pelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Dokumen Pengadaan ternyata benar; f. sanggahan dari peserta atas kesalahan substansi Dokumen Pengadaan ternyata benar; atau g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi. 36.2 [KPA pada K/L/I atau PA/KPA pada daerah] sebagaimana tercantum dalam LDP menyatakan pelelangan gagal, apabila: a. [KPA pada K/L/I atau PA/KPA pada daerah] sebagaimana tercantum dalam LDP sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan tidak sesuai dengan Xxxaturan Presiden No. 54 Tahun 2010; b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Pokja ULP dan/atau PPK ternyata benar; c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan dinyatakan benar oleh pihak berwenang; x. xxxxxxxan dari Penyedia Jasa Lainnya atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya ternyata benar; e. Dokumen Xxxxadaan tidak sesuai dengan Xxxaturan Presiden No. 54 Tahun 2010; f. pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan; atau g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri. 36.3 [Menteri/Kepala Lembaga/ Pimpinan Institusi Lainnya sebagaimana tercantum dalam LDP selaku PA menyatakan pelelangan gagal, apabila: a. Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pelelangan yang melibatkan KPA, PPK dan/atau Pokja ULP, ternyata benar; atau b. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan KPA, ternyata benar.] [Kepala Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP menyatakan pelelangan gagal, apabila: a. Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pelelangan yang melibatkan PA, KPA, PPK dan/atau Pokja ULP, ternyata benar; atau b. Pengaduan masyarakat...
PELELANGAN. Lelang pekerjaan Pengadaan Sewa Kendaraan Operasional, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja (Persero) nomor KEP/84/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa.
PELELANGAN. 1. Pelelangan akan dilakukan oleh Xxxxxxx Xxxxadaan Barang atau Jasa, Yayasan Pena Bulu, yang selanjutnya dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini disebut Panitia. 2. Penyelenggaraan pelelangan berpedoman pada: a. Pedoman Pengelolaan Program yang berlaku di Yayasa Pena Bulu.
PELELANGAN. 1. Tender diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja nomor KEP/90.3/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa.
PELELANGAN. 1. Pelelangan akan dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI, yang selanjutnya dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini disebut Panitia.