Jaminan Uang Muka. Jaminan Uang Muka diberikan kepada pemberi kerja dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh Bank Umum (bukan Bank Perkreditan Rakyat atau perusahaan Asuransi).
b. Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak;
c. Masa Klaim Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku jaminan uang muka;
d. Nilai Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sama dengan besarnya uang muka yang dibayarkan kepada penyedia barang/jasa;
e. Isi jaminan uang muka harus memuat nama dan alamat pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa yang ditunjuk, hak penjamin, nama paket kontrak, nilai jaminan uang muka dalam angka dan huruf, kewajiban pihak-pihak penjamin untuk mencairkan surat jaminan uang muka dengan segera kepada pengguna barang/jasa sesuai dengan ketentuan dalam jaminan uang muka, masa jaminan uang muka, pengesampingan Pasal 1831 KUHP, dan tanda tangan pihak penjamin.
Jaminan Uang Muka. [Kop Bank Penerbit Jaminan]
Jaminan Uang Muka. No. ____________________
Jaminan Uang Muka. 1. Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai Uang Muka yang diterima oleh Penyedia :
2. Jaminan Uang Muka dikeluarkan oleh Bank/Perusahaaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3. Masa berlaku Jaminan Uang Muka adalah selama Waktu Pelaksanaan ditambah ditambah 14 (Empat Belas) hari Kelender dengan total jumlah Jaminan Uang Muka 114 (Seratus Empat Belas) Hari Kalender.
4. Jaminan Uang Muka ditujukan kepada :
Jaminan Uang Muka. 1. Jaminan Uang Muka minimal sama dengan nilai uang muka yang dimintakan Penyedia atau maksimal 30% (Tiga Puluh Perseratus) Nilai Kontrak;
2. Jaminan Uang Muka ditujukan kepada Kepala Bidang Irigasi Dan Air Baku Dinas Pekerjaan Umum SDA TARU Provinsi Jawa Tengah selaku PPKom;
Jaminan Uang Muka. [Kop Bank Penerbit Jaminan] CONTOH GARANSI BANK sebagai
Jaminan Uang Muka. No. ........................................ Yang bertanda tangan dibawah ini .................................................................. dalam xxxxxxx selaku .......................................................................................... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ............................ [nama bank] berkedudukan di .................................................................................. [alamat] untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ..........................................................[Pejabat Pembuat Komitmen] Alamat : ........................................................................................ selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp ...................................................................................... (terbilang ..........................................................................................) sebagai jaminan Uang Muka apabila: Nama : .......................................................... [penyedia Jasa Konsultansi] Alamat : ........................................................................................................... selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa: Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali Uang Muka yang sudah diterima Yang Dijamin kepada Penerima Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Jaminan Uang Muka a. Sebelum pengambilan uang muka oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan, maka Pihak Kedua wajib menyerahkan kepada Pihak pertama jaminan uang muka berupa surat jaminan dari bank umum ( tidak termasuk bank perkreditan rakyat ) atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian yang mempunyai dukungan reasuransi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Besarnya jaminan adalah 25% dari nilai kontrak atau sebesar 25% x Rp 682,480,700.00 = Rp 170,620,175.00
b. Pembayaran uang muka tersebut pada ayat a pasal ini akan diperhitungkan dalam tata cara pembayaran sebagaimana termaksud dalam pasal 8 Surat Perjanjian Pelaksanaan ini.
Jaminan Uang Muka. Jaminan pelaksanaan ditujukan kepada PPK Pekerjaa Konstruksi Jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara Nilai jaminan uang muka 0.0%
Jaminan Uang Muka. Jaminan Uang Muka dicarikan dan disetorkan pada Kas Negara