PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI JIWA PRODUK UNIT LINK DI PT. ALLIANZ LIFECABANG LAMPUNG
PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI JIWA PRODUK UNIT LINK DI PT. ALLIANZ LIFECABANG LAMPUNG
(Skripsi)
Oleh:
ALFA XXXXXXXX XXXXXX
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2019
ABSTRAK
PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI JIWA PRODUK UNIT LINK DI PT. ALLIANZ LIFE CABANG LAMPUNG
Oleh:
ALFA XXXXXXXX XXXXXX
PT. Allianz Life Cabang Lampung merupakan perusahaan asuransi yang memasarkan asuransi jiwa produk unit link. Asuransi jiwa produk unit link adalah asuransi jiwa yang memberikan manfaat proteksi jiwa dan berpartisipasi langsung dalam pengelolaan investasi, yang nilai investasi bervariasi sesuai dengan besarnya premi. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai syarat dan prosedur menjadi tertanggung asuransi jiwa produk unit link dan pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa produk unit link.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah normatif empiris dengan tipe deskriptif. Tipe pendekatan masalah adalah normatif terapan. Data yang digunakan berupa data primer yang didapat dari lokasi penelitian dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, PT. Allianz Life Cabang Lampung sebagai penanggung, dan masyarakat sebagai tertanggung yang disebut dengan para pihak. Penanggung memberikan syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon tertanggung untuk menjadi tertanggung. Syaratnya harus sehat, harus mengerti, harus memiliki pendapatan, bersedia membayar premi dan bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku di dalam polis, serta memenuhi persryaratan administrasi yang telah ditetapkan dan melalui prosedur yang ditetapkan oleh penanggung antara lain tahap pengajuan, tahap seleksi, dan tahap terbitnya polis. Para pihak memiliki hak dan kewajiban yang tertuang dalam polis.Polis dimulai sejak pembayaran premi pertama oleh tertanggung. Sedangkan untuk memperoleh maslahat, tertanggung harus mengajukan klaim yang disertai formulir pengajuan klaim dan dokumen pendukung yang diberikan kepada penanggung melalui agen.
Kata Kunci: Asuransi Jiwa Produk Unit Link, PT. Allianz Life Cabang Lampung
ABSTRACT
IMPLEMENTATION OF LIFE INSURANCE AGREEMENT UNIT LINK PRODUCTS IN PT. ALLIANZ LIFE BRANCH OF LAMPUNG
Written by:
ALFA XXXXXXXX XXXXXX
PT. Allianz Life Lampung Branch is an insurance company that markets unit link life insurance. Unit link product life insurance is life insurance that provides life protection benefits and is given directly in investment management, which is worth the investment in accordance with the premium. The problem in this study is the requirements and procedures for becoming a unit link insured life insurance and implementing unit link life insurance agreements.
The type of research in this study is normative empirical with descriptive type. The type of question is applied normatively. The data used consisted of primary data obtained from the research location and secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials which were then analyzed qualitatively.
Based on the results of the research, PT. Allianz Life Lampung Branch as the guarantor, and the community as the insured is called the party. Insurers provide requirements and procedures that must be approved by the prospective insured to become the insured. Requirements must be healthy, it must be understood, must have a budget, can be paid premiums and agreed conditions applicable in the policy, as well as fulfilling the administrative requirements that have been determined and through procedures established by the insurer among the supervisors, supervisors and administrators issued policies. The parties have the rights and obligations contained in the policy. Starting from the first premium payment by the insured. While to accept the problem, the insured must request the claim submitted. Submission of claims and supporting documents provided to the insurer through the agent.
Keywords: Unit Link Product Life Insurance, PT. Allianz Life Lampung Branch
iv
PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI JIWA PRODUK UNIT LINK DI PT. ALLIANZ LIFE CABANG LAMPUNG
Oleh:
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Skripsi
Sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar SARJANA HUKUM
Pada
Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2019
v
Judul Skripsi : PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI JIWA PRODUK UNIT LINK DI PT. ALLIANZ LIFE CABANG LAMPUNG
Nama Mahasiswa : Alfa Xxxxxxxx Xxxxxx
Nomor Pokok Mahasiswa 1512011115
Bagian : Hukum Keperdataan
Fakultas : Hukum
MENYETUJUI
1. Komisi Pembimbing
Xxxxxx Xxxxxxx XX, S.H., M.H. Xxxx Xxxxxxxxxx, S.H., M. H.
NIP. 19710825 199702 2 001 NIP.19710211 199802 2 001
2. Ketua Bagian Hukum Keperdataan
Xx. Xxxxxxx, X.X., M.Hum.
NIP. 19601228 198903 1 001
vi
MENGESAHKAN
1. Xxx Xxxxuji | ||
Ketua | : Xxxxxx Xxxxxxx XX, S.H., M.H. | ……………… |
Sekretaris/Anggota | : Xxxx Xxxxxxxxxx X.X., M.H. | ……………… |
Penguji Bukan Pembimbing | : Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.H. | ……………… |
2. Dekan Fakultas Hukum |
Prof. Xx. Xxxxxx, X.X., M.H.
NIP 19600310 198703 1 002
Tanggal Lulus Ujian Skripsi:
vii
PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
NPM 1512011115
Bagian : Perdata
Fakultas : Hukum
Dengan ini menyatakan bahwa skripsi saya yang berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Jiwa Produk Unit Link di PT. Allianz Life Cabang Lampung” benar-benar hasil karya bukan plagiat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 Peraturaan Akademik Universitas Lampung dengan Keputusan Rektor Nomor 3187/H26/2010.
Bandar Lampung, April 2019
Alfa Xxxxxxxx Xxxxxx NPM. 1512011115
RIWAYAT HIDUP
Penulis bernama Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, yang dilahirkan oleh Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx dan Xxx Xxxx Xxxxxxxx dan dibesarkan oleh Xxxxx Xxxxxxx dan Xxx Xxxxxx Xxxxxxx yang lahir di Bandar Lampung, pada tanggal 21 Maret 1998.
Penulis telah menyelesaikan pendidikannya di SD Xaverius 3 Bandar Lampung pada tahun 2009, SMP Xaverius 4 Bandar Lampung pada tahun 2012, SMA Fransiskus Bandar Lampung pada tahun 2015. Penulis terdaftar sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung pada tahun 2015 dan mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama 40 hari di Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.
Selama menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Lampung, penulis berorganisasi baik di tingkat fakultas maupun universitas. Penulis pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Alumni dan Kerja Sama UKM-F Pusat Studi Bantuan Hukum (PSBH) pada periode 2018-2019, Anggota Divisi Kajian di Forum Mahasiswa Hukum Kristen (FORMAHKRIS) FH Unila pada periode 2017-2018. Selain itu penulis juga aktif tergabung dalam komunitas Penerima Beasiswa Bank Indonesia yang bernama Generasi Baru Indonesia (GENBI) pada periode 2018 hingga sekarang.
Selain aktif berorganisasi, penulis juga aktif mengikuti lomba hingga tingkat nasional. Penulis pernah mendapatkan Juara I Delegasi Internal Moot Court Competition yang diselenggarakan oleh UKM-F PSBH tingkat Fakultas Hukum Universitas Lampung pada tahun 2015, pada tingkat Nasional penulis pernah mendapatkan Juara I Delegasi National Moot Court Competition Anti Money Laundering (NAMLE) IV yang diselenggarakan oleh Universitas Trisakti pada tahun 2016, Penulis juga pernah bergabung dalam Delegasi Bussiness Law Competition (BLC) 2018 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
MOTO
“Dan kamu, saudara-saudara, janganlah jemu-jemu berbuat apa yang baik.”
-2 Tesalonika 3:13-
“SEJUTA: Setia Jujur Taat.”
PERSEMBAHAN
Segala anugerah dan kasih karunia yang diberikan oleh Tuhan Xxxxx dengan segala kerendahan hati, saya persembahkan skripsi ini kepada:
Orang tuaku tercinta, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Xxx Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, dan Xxx Xxxxxx Xxxxxxx
Kakakku tersayang Xxxx Xxxxxxxxx dan Xxxx-adikku tersayang Xxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxx, dan Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx besarku dan Sahabat-sahabatku Xxxxx, Xxxxx Xxxxxx
Terima kasih telah mengajarkanku nilai-nilai kehidupan, memberikan kasih sayang, melindungiku dengan setulus hati, dan terus berada disisiku menemani serta memberikan motivasi untuk selalu melangkah di jalan menuju keberhasilan saya hingga saat ini.
SANWACANA
Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Xxxxx, karena kasih karunia dan anugerahNya, penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi yang berjudul “PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI JIWA PRODUK UNIT LINK
DI PT. ALLIANZ LIFE CABANG LAMPUNG”, ini diajukan untuk memenuhi syarat mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Bila masih terdapat kekurangan dalam penulisan skripsi ini, saran, kritik dan masukan membangun dari semua pihak sangat diharapkan untuk pengembangan dan kesempurnaan skripsi ini. Dalam penyelesaian skripsi ini, penulis banyak mendapat bantuan, bimbingan dan saran dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis menyampaikan terimakasih tak terhingga kepada:
1. Prof. Xx. Xxxxxx, X.X., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung;
2. Xx. Xxxxxxx, S.H.,M.Hum., selaku Ketua Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung.
3. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H.,M.H., selaku Dosen Pembimbing Akademik yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama saya menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Lampung;
4. Xxxxxx Xxxxxxx X.X., M.H. selaku Dosen Pembimbing I, terimakasih atas waktu yang telah diluangkan, saran, masukan, bimbingan, dan bantuan yang sangat berarti sehingga skripsi ini dapat diselesaikan dengan baik;
5. Xxxx Xxxxxxxxxx, S.H., M.H. selaku Dosesn Pembimbing II terimakasih atas waktu yang telah diluangkan, saran, masukan, dan bantuan yang sangat berarti sehingga skripsi ini dapat diselesaikan dengan baik;
6. Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Pembahas I terimakasih atas waktu, krtitik, saran, dalam seminar I dan II guna kesempurnaan skripsi ini;
7. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., L.L.M., selaku Pembahas II terimakasih atas waktu, kritik, saran, dalam seminar I dan II guna kesempurnanaan skipsi ini;
8. Seluruh dosen dan karyawan yang bertugas di Fakultas Hukum Universitas Lampung, khususnya Dosen Bagian Hukum Keperdataan yang selama ini telah memberikan ilmu dan pengalaman yang sangat berharga bagi saya;
9. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, selaku Branch Manager pada PT. Allianz Life Cabang Lampung yang telah bersedia diwawancarai terkait penelitian skripsi saya;
10. Teristimewa untuk orang tua kandungku tercinta, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Xxx Xxxx Xxxxxxxx, dan kedua orang tua angkatku Xxxxx Xxxxxxx, dan Xxx Xxxxxx Xxxxxxx yang selalu menjadi orang tua terhebat dalam hidupku, yang tiada hentinya memberikan dukungan moril maupun materil juga memberikan kasih sayang, motivasi, doa dan rasa cinta kasih selama membesarkan dan mendidikku hingga sampai pada titik ini. Terimakasih, kedua Papa dan kedua Mama adalah penyemangat, kebahagiaan, dan sumber inspirasi terbesarku. Semoga kelak dapat membahagiakan, membanggakan dan menjadi anak yang
berbakti.
11. Xxxxxx dan Xxxx-adikku xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxan, Xxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxx, dan Xxxxxxxx Xxxxxxxx yang selalu menjadi sumber kebahagiaan dan kekuatanku. Terima kasih untuk dukungan moril dan kasih saying yang diberikan selama ini;
12. Xxxxx Xxxxxx, yang telah banyak membantu, mendukung dan menemani dalam pengerjaan skripsi ini. Terima kasih telah menjadi seseorang yang selalu ada untukku, baik suka maupun duka. Segala kebaikan, pengorbanan dan rasa kasih yang telah diberikan, tidak akan pernah aku lupakan;
13. Keluarga Besar UKM-F Pusat Studi Bantuan Hukum (PSBH), Forum Mahasiswa Hukum Kristen (FORMAHKRIS), Komunitas Penerima Beasiswa Bank Indonesia Generasi baru Indonesia (GENBI), Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hak Asasi Manusia (PKKP-HAM), serta Badan Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) yang telah memberikan saya pengalaman organisasi dan ilmu pengetahuan yang kelak akan berguna untuk masa depan saya;
14. Sahabat-sahabat saya, Berliansyah, Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, yang selalu memberi dukungan selama perjalanan menyusun skripsi. Terima kasih untuk semua motivasi, candaan, dan kenang-kenangan indah yang mewarnai hidupku selama duduk di bangku perkuliahan. Semoga kesuksesan selalu bersama kita;
15. Semua rekan-rekan jurusan perdata dan Fakultas Hukum Universitas Lampung angkatan 2015 yang tidak dapat kusebut satu persatu, yang selalu memotivasi untuk segera menyelesaikan skripsi ini;
16. Teman-teman UKM-F PSBH, Xxxx Xxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx PN, Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxx Xxxx, Xxxxxxxxxx yang saling mendukung sejak awal bergabung UKM-F PSBH;
17. Almamater Tercinta, Fakultas Hukum Universitas Lampung;
18. Semua pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan dalam penyelesaian skripsi ini yang tidak dapat disebutkan satu per satu namanya.
Penyelesaian skripsi ini yang tidak dapat disebutkan satu per satu namanya. Semoga Tuhan memberikan balasan atas segala jasa dan xxxx xxxx yang telah diberikan kepada saya. Pada akhirnya, saya menyadari walaupun skripsi ini telah disusun dengan sebaik mungkin, tidak akan menutup kemungkinan adanya kesalahan yang mengakibatkan skripsi ini belum sempurna, namun saya sangat berharap skripsi ini akan membawa manfaat bagi siapapun yang membacanya dan bagi penulis dalam mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan.
Bandar Lampung, Maret 2019 Penulis
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
DAFTAR ISI
ABSTRAK ..................................................................................................... ii
ABSTRACT ................................................................................................... iii
HALAMAN JUDUL ..................................................................................... iv
HALAMAN PERSETUJUAN ..................................................................... v
HALAMAN PENGESAHAN ....................................................................... vi
LEMBAR PERNYATAAN vii
RIWAYAT HIDUP viii
MOTO ............................................................................................................ x
PERSEMBAHAN .......................................................................................... xi
SANWACANA xii
DAFTAR ISI xvi
DAFTAR GAMBAR xviii
I. PENDAHULUAN ................................................................................... 1
A. Latar Belakang ................................................................................... 1
B. Permasalahan dan Ruang Lingkup Penelitian.................................... 6
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian ....................................................... 7
II. TINJAUAN PUSTAKA.......................................................................... 8
A. Perjanjian Asuransi Jiwa.................................................................... 8
1. Pengertian Perjanjian Asuransi Jiwa........................................... 8
2. Syarat Sahnya Perjanjian Asuransi Jiwa 12
3. Unsur-Unsur Perjanjian Asuransi Jiwa 14
4. Xxxx-Xxxx Perjanjian Asuransi Jiwa 14
B. Asuransi Jiwa Produk Unit Link 15
1. Sejarah Asuransi Jiwa Produk Unit Link 15
2. Pengertian dan Karakteristik Asuransi Jiwa Produk Unit Link 18
3. Manfaat Asuransi Jiwa Produk Unit Link 19
4. Prinsip Asuransi Jiwa Produk Unit Link 21
C. Profil PT. Allianz Life Cabang Lampung 23
1. Riwayat PT. Allianz Life Cabang Lampung 23
2. Produk-Produk Asuransi PT. Allianz Life Cabang Lampung 23
D. Kerangka Berpikir 25
III. METODE PENELITIAN 27
A. Jenis Penelitian 27
B. Tipe Penelitian 28
C. Pendekatan Masalah 28
D. Data dan Sumber Data 28
E. Metode Pengumpulan Data 30
F. Metode Pengelolaan Data 30
IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 32
A. Syarat dan Prosedur Menjadi Tertanggung Asuransi Jiwa
Produk Unit Link 32
1. Syarat-Syarat Menjadi Tertanggung Asuransi Jiwa Produk
Unit Link 32
2. Prosedur Menjadi Tertanggung Asuransi Jiwa Produk Unit Link 40
B. Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Jiwa Produk Unit Link di
PT. Allianz Life Cabang Lampung 43
V. PENUTUP 64
A. Kesimpulan 64
B. Saran 66
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR GAMBAR
Gambar:
Halaman
1. Kerangka Pikir 25
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia memiliki prioritas hidup diantaranya yaitu memiliki kendaraan, memiliki rumah, pendidikan anak, investasi, persiapan pensiun dan biaya pemakaman. Namun, manusia hidup juga pasti akan dihadapkan dengan suatu risiko diantaranya yaitu sakit kritis, kecelakaan, cacat, tua dan meninggal, yang akan mengakibatkan suatu kerugian. Risiko tersebut tidak mungkin untuk dihindari, namun setidaknya risiko dapat dikelola sehingga dapat meminimalisir dampak kerugian keuangan. Asuransi sangat membantu untuk mengelola risiko tersebut.
Asuransi dapat membantu manusia dalam rangka mengatasi segala masalah risiko yang dihadapinya. Asuransi terbentuk dengan mengadakan suatu perjanjian pengalihan risiko dimana pihak tertanggung mengikatkan diri untuk membayar premi dan pihak penanggung wajib membayar sejumlah uang apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian pada diri tertanggung. Perjanjian semacam ini disebut sebagai perjanjian asuransi atau polis asuransi. Pembayaran premi merupakan suatu keharusan karena premi itu adalah kewajiban bagi tertanggung dan menjadi hak bagi penanggung.
Risiko diartikan sebagai ketidakpastian mengenai kerugian, sehingga pengertian risiko mengadung dua konsep, yaitu ketidakpastian dan kerugian. Titik utamanya adalah ketidakpastian. Hal itu akan memberikan ketenangan dan kepercayaan diri yang lebih tinggi kepada yang bersangkutan. Saat ini asuransi telah mulai banyak dirasakan manfaatnya baik secara individual, kelompok masyarakat maupun dunia usaha dengan menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung terhadap risiko yang dihadapi perorangan maupun risiko yang dihadapi oleh perusahaan.1
Asuransi merupakan lembaga keuangan non bank yang mempunyai peranan yang besar dalam kehidupan perekonomian Indonesia. Lembaga ini sejak tahun 2014 diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Pasal 1 Angka (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
1 Xxxxx Xxxxxxx, Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004, hlm.275.
Asuransi adalah suatu alat mengurangi risiko yang melekat pada perekenomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama, dalam jumlah yang cukup besar, kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional oleh semua pihak dalam unit-unit gabungan tersebut.2
Asuransi kini telah bertambah fungsinya, bukan saja sebagai memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung terhadap risiko yang dihadapinya, tetapi juga mengelola dana masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman, perusahaaan asuransi memberikan produk-produk asuransi yang menjanjikan terhadap tertanggung bukan hanya perlindungan jiwa saja, yang disebut dengan asuransi jiwa tetapi juga terdapat dana investasi yang ditanamkannya yang disebut dengan asuransi jiwa produk unit link.
Asuransi jiwa produk unit link sudah diperkenalkan di Inggris pada tahun 1960- an, sedangkan di Amerika serikat mulai dipasarkan tahun 1970-an. Kemudian berkembang di berbagai negara di dunia seperti Jepang, Hongkong, Taiwan, China, Malaysia, Singapura dan negara lainnya. Di negara kita pun kini juga banyak bermunculan dan bisa dikatakan berkembang pesat. Pada tahun 2015, pendapatan premi asuransi jiwa produk unit link sebesar Rp. 57.210.000.000.000 mengalami pertumbuhan sebesar 9,68% dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 52.160.000.000.000. Sementara itu, pendapatan premi asuransi jiwa produk unit link juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pendapatan premi asuransi jiwa secara keseluruhan.3 Asuransi jiwa produk unit link dapat dikatakan
hlm.13.
2 Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Hukum Asuransi, Depok: Djokosoetono Research Center, 2011,
3 xxxx://xxxxxx.xxxxxxx.xx.xx/xxxxxx-xxxxxx/Xxxx-Xxxx-xx-Xxxxxxxxx-000.00 April 2018.
20.51 WIB
sebagai produk inovatif dan kreatif dalam asuransi jiwa, karena produk ini memberikan manfaat ganda, sebagai proteksi sekaligus investasi sehingga masyarakat sekarang kecendurangannya lebih sering membeli polis asuransi yang ada unsur investasi.4
Asuransi jiwa produk unit link dirancang dengan mengkaitkan (linked) produk asuransi jiwa dengan instrumen investasi. Tujuannya sebagai produk alternatif yang memberikan keleluasaan bagi para pemegang polis untuk mengakses secara langsung investasinya. Asuransi jiwa produk unit link adalah asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut. Produk tersebut memberikan solusi bagi nasabah, dimana seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan dan investasi. Tujuan dari polis asuransi biasanya untuk investasi jangka panjang dimana proteksi asuransi biasanya rendah.5 Pilihan manfaat asuransi dan manfaat investasi adalah ditentukan oleh nasabah atau tertanggung sendiri, jika nasabah ingin memprioritaskan pada manfaat investasi maka manfaat asuransi yang diterima menjadi sedikit dan apabila tertanggung memprioritas pada manfaat asuransi maka manfaat asuransi yang akan diterima banyak, jadi premi yang dibayarkan tidak seluruhnya untuk premi asuransi tetapi sebagian dari premi tersebut ditempatkan untuk dana investasi.
hlm.4.
4 Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: PT. Intermasa, 1981,
5 Xxxxx Xxxxxx, Konsep dan Penerapan Asuransi Jiwa Unit Link, Jakarta: Penerbit PPM,
2004, hlm.13.
Asuransi jiwa produk unit link cocok bagi calon pemegang polis yang suka berinvestasi jangka panjang, calon pemegang polis yang memiliki kelebihan uang dan bermaksud meningkatkan kekayaannya, calon pemegang polis yang suka melakukan investasi tetapi tetap ingin diproteksi, dan calon pemegang polis yang masih bekerja dan ingin menyiapkan tabungan.6
PT. Allianz Life Cabang Lampung merupakan salah satu perusahaan asuransi yang memasarkan asuransi jiwa produk unit link dengan tujuan memberi perlindungan dan investasi terhadap tertanggung. Asuransi jiwa produk unit link di PT. Allianz Life Cabang Lampung mengalami tren pertumbuhan ini terbukti pada bulan Oktober 2018, perolehan premi unit link Allianz mencapai Rp. 5.870.000.000.000 atau naik sebesar 26,25%. Pertumbuhan tersebut disebabkan PT. Allianz Life Cabang Lampung memiliki kelebihan-kelebihan diantaranya dalam hal membayar premi bisa dilakukan secara berkala atau premi top up berkala sehingga memperoleh nilai investasi yang sesuai dengan pembayaran premi, masa pertanggungannya selama 100 tahun dan menanggung 100 kondisi penyakit kritis dari tahap awal. Namun demikian, pada perkembangannya unit link di PT. Allianz Life Cabang Lampung tidak berjalan mulus, terdapat beberapa permasalahan antara PT. Allianz Life Cabang Lampung dengan tertanggung. Permasalahan tersebut terjadi disebabkan ada tertanggung yang belum mengerti mengenai syarat dan prosedur asuransi jiwa produk unit link di PT. Allianz Life Cabang Lampung.
hlm.46.
0 Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxx Asuransi Menyongsong Era Global, Jakarta: YASDAYA, 2001,
Dari latar belakang permasalahan di atas menarik kiranya jika dilakukan sebuah penelitian mengenai Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Jiwa Produk Unit Link di PT. Allianz Life Cabang Lampung.
B. Permasalahan dan Ruang Lingkup Penelitian
1. Permasalahan Penelitian
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam latar belakang diatas maka dapat dirumuskan pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah:
a. Bagaimana syarat dan prosedur untuk menjadi tertanggung asuransi jiwa produk unit link di PT. Allianz Life Cabang Lampung?
b. Bagaimana pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa produk unit link di PT. Allianz Life Cabang Lampung?
2. Ruang Lingkup Penelitian
Adapun ruang lingkup penelitian ini adalah:
a. Ruang Lingkup Bidang Ilmu
Ruang lingkup bidang ilmu dalam penelitian ini adalah hukum keperdataan, khususnya Hukum Asuransi.
b. Ruang Lingkup Pembahasan
Ruang lingkup objek kajian dalam penelitian ini adalah mengenai Implementasi Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Jiwa Produk Unit Link tepatnya di perusahaan asuransi PT. Allianz Life Cabang Lampung.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan diatas, tujuan dari penelitian ini adalah memahami:
a. Syarat dan prosedur untuk menjadi tertanggung asuransi jiwa produk unit link di PT. Allianz Life Cabang Lampung.
b. Pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa produk unit link di PT. Allianz Life Cabang Lampung.
2. Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian ini terdiri dari kegunaan secara teoritis dan kegunaan secara praktis sebagai berikut:
a. Kegunaan Teoritis
Penelitian ini diharapkan berguna sebagai sumbangan pikiran dan perkembangan Ilmu Hukum khususnya di bidang Hukum Asuransi.
b. Kegunaan Praktis
1. Penelitian ini sebagai sumber bacaan dan informasi bagi masyarakat luas mengenai pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa produk unit link.
2. Memberikan pemahaman mengenai syarat dan prosedur untuk menjadi tertanggung asuransi jiwa produk unit link bagi masyarakat di Lampung.
3. Memberikan masukan terhadap pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa produk unit link.
4. Sebagai salah satu syarat penulis untuk memperoleh gelar sarjana pada Fakultas Hukum di Universitas Lampung.
8
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Perjanjian Asuransi Jiwa
Perjanjian atau Verbintenis mengandung pengertian yaitu suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda antara dua orang atau lebih, yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi.7
Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dapat dikatakan peristiwa dimana dua orang atau lebih saling mengikrarkan diri untuk berbuat sesuatu. Definisi perjanjian batasannya telah diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
1. Pengertian Perjanjian Asuransi Jiwa
Istilah kata asuransi berasal dari beberapa bahasa. Bahasa Belanda disebut Assuranite yang terdiri dari kata assuradeur yang berarti penanggung dan geassureeede yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Perancis disebut Assurance yang berarti menanggung sesuatu yang terjadi. Sedangkan dalam
hlm.6.
7 X. Xxxxx Xxxxxxx, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Penerbit Alumni, 1986,
bahasa latin disebut Assecurare yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi.
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu jenis perjanjian. Hal ini secara tegas dinyatakan menurut Pasal 246 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, dimana penanggung mengikatkan diri terhadap tertanggung, dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya penggantian rugi karena suatu kehilangan, kerusakan atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
Salah satu unsur penting dalam peristiwa asuransi yang terdapat dalam rumusan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang adalah ganti kerugian. Unsur tersebut hanya menunjuk kepada asuransi kerugian yang objeknya adalah harta kekayaan. Asuransi jiwa tidak termasuk dalam rumusan Pasal 246 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang, karena jiwa manusia bukanlah harta kekayaan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang hanya mencakup bidang asuransi kerugian, tidak termasuk asuransi jiwa. 8
Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
hlm.2.
8 Xxxx Xxxxxxx, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011,
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/ atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Rumusan Pasal Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 ternyata lebih luas jika dibandingkan dengan rumusan Pasal 246 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang karena tidak hanya melingkupi asuransi kerugian, tetapi juga asuransi jiwa.
Perjanjian asuransi jiwa menurut undang-undang harus dituangkan dalam sebuah akta yang disebut polis sebagai bukti adanya perjanjian asuransi terdapat dalam Pasal 255 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, sedangkan mengenai syarat- syarat formal polis diatur lebih lanjut pada Pasal 265 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, pasal tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum yang harus dipenuhi agar suatu akta dapat disebut sebagai polis.9 Selanjutnya, Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengatur mengenai kapan perjanjian asuransi mulai dianggap ada yaitu saat terjadinya kata sepakat, bahkan sebelum polisnya ditandatangani.
9 Xxxxx Xxxxxxx, Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2004, hlm.28.
Menurut Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, polis asuransi jiwa merupakan satu-satunya bukti tertulis akan adanya perjanjian asuransi. Disamping itu, polis juga memuat kesepakatan mengenai syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan asuransi. 10
Menurut ketentuan Pasal 259 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setiap polis asuransi jiwa harus memuat hari dan tanggal ditutupnya perjanjian asuransi, nama tertanggung, uraian yang jelas mengenai objek pertanggungan, jumlah pertanggungan, evenemen yang ditanggung, saat mulai dan berakhirnya evenemen yang menjadi tanggungan penanggung, premi asuransi dan umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh para pihak. Polis asuransi jiwa terjadi setelah adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung yakni dengan nota persetujuan (cover note) yang ditandatangani oleh tertanggung. 11 Cover note merupakan bukti perjanjian asuransi sementara sebelum diterbitkannya polis dari pihak penanggung. Menurut ketentuan Pasal 259 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang apabila asuransi diadakan langsung antara penanggung dan tertanggung, maka polis harus ditandatangani dan diserahkan oleh penanggung dalam tempo 24 jam setelah permintaan, kecuali apabila karena ketentuan Undang-Undang ditentukan tenggang waktu yang lebih lama. Berdasarkan ketentuan itu, maka pembuat polis adalah penanggung atas permintaan tertanggung. Penanggung menandatangani polis tersebut, setelah itu diserahkan kepada tertanggung.
10 Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika, 2001, hlm.15.
11Agus Prawoto, Hukum Asuransi, Yogyakarta: BPFE, 1995, hlm.69.
Pembuatan polis oleh penanggung sesuai dengan fungsi polis sebagai tertulis bagi kepentingan tertanggung. 12
2. Syarat Sahnya Perjanjian Asuransi Jiwa
Perjanjian asuransi jiwa harus memenuhi ketentuan tentang syarat-syarat sah suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut ketentuan pasal tersebut ada empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu:
a. Adanya kesepakatan
Kesepakatan diperlukan dalam mengadakan perjanjian, ini berarti bahwa para pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak, artinya para pihak tidak mendapat suatu tekanan yang mengakibatkan adanya cacat dalam mewujudkan kehendaknya.
Antara pihak-pihak yang mengadakan pertanggungan harus ada persesuaian kehendak (consensus), para pihak meneyetujui tentang objek yang menjadi objek perjanjian dan tentang syarat-syarat tertentu yang berlaku bagi perjanjian tersebut. Apa yang disetujui oleh pihak penanggung, disetujui juga oleh pihak tertanggung. Dengan demikian tercapai persesuaian kehendak terhadap objek yang menjadi objek perjanjian dan tentang syarat-syarat yang berlaku bagi perjanjian itu.
b. Adanya kewenangan
Para pihak bersama-sama berwenang melakukan perbuatan hukum yang diakui Undang-Undang. Kewenangan berbuat tersebut ada yang bersifat
12 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx, 2011, hlm.53.
subjektif dan ada yang bersifat objektif. Kewenangan subjektif artinya para pihak sudah dewasa, sehat ingatan, tidak berada di bawah perwalian dan pemegang kuasa yang sah. Kewenangan objektif artinya para pihak mempunyai hubungan sah dengan objek perjanjian karena benda atau kepentingan tersebut adalah miliknya sendiri.
Para pihak yang mengadakan pertanggungan harus memiliki kecapakan dalam perbuatan hukum, sudah dewasa, tidak di bawah pengampuan, tidak dalam keadaan sakit ingatan, tidak dalam keadaan pailit, memiliki kewenangan terhadap objek yang diasuransikan, yaitu memenuhi syarat adanya kepentingan terhadap objek yang diasuransikan. Demikian juga apabila pihak-pihak itu mewakili pihak lain untuk mengadakan pertanggungan, perlu meneybutkan untuk kepentingan siapa mendapatkan pertanggungan tersebut. Para pihak dapat berupa manusia pribadi dan dapat juga berupa badan hukum. Pihak penanggung selalu dalam bentuk badan usaha yang pekerjaannya bergerak dalam bidang perasuransian.
c. Adanya objek tertentu
Pengertian objek tertentu adalah identitas objek harus jelas. Objek tertentu dapat berupa benda, yang sekarang ada dan nanti aka nada, kecuali warisan.
Dalam setiap pertanggungan harus ada objek yang dipertanggungkan. Dengan alasan yang mempertanggungkan objek tersebut adalah tertanggung.
d. Adanya kausa yang halal
Kausa yang halal adalah isi perjanjian tidak dilarang oleh Undang-Undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan.
3. Unsur-Unsur Perjanjian Asuransi Jiwa
Perjanjian asuransi jiwa memiliki unsur yang dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu unsur essensialia dan bukan essensialia. Unsur bukan essensialia terdiri atas unsur naturalia dan accidentalia. 13
a. Unsur Essensialia
Eksistensi dari suatu perjanjian asuransi jiwa ditentukan secara mutlak oleh unsur essensialia, karena tanpa unsur ini suatu perjanjian tidak pernah ada.
b. Unsur Naturalia
Unsur ini diatur dalam undang-undang, tetapi para pihak boleh menyingkirkan atau menggantinya. Berdasarkan ketentuan undang-undang bersifat mengatur atau menambah.
c. Unsur Accidentalia
Unsur ini sama halnya dengan unsur naturalia yang sifatnya penambahan dari para pihak. Undang-Undang sendiri tidak mengatur tentang hal itu.
4. Asas -Asas Perjanjian Asuransi Jiwa
Hukum perjanjian menganut beberapa asas penting yang merupakan dasar kehendak para pihak dalam mencapai tujuan. Asas yang esensial dari perjanjian asuransi jiwa adalah “sepakat mereka yang mengikatkan diri”. Asas ini juga dinamakan asas otonomi “konsensualisme” yang menentukan adanya perjanjian. Asas konsensualisme yang terdapat di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengandung arti “kemauan” para pihak untuk saling berpartisipasi dan ada kemauan untuk saling mengikatkan diri.14
13 Xxxxx Xxxxxxx, Op cit, hlm.24
14 Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1996, hlm.17.
Perjanjian asuransi jiwa juga menganut asas kepribadian. Berdasarkan Pasal 1315 jo. Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1315 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata berbunyi pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkan suatu janji selain dari pada untuk dirinya sendiri. Sedangkan menurut Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Perjanjian asuransi jiwa hanya berlaku bagi yang mengadakan perjanjian itu sendiri, maka pernyataan tersebut dapat dikatakan menganut asas kepribadian dalam suatu perjanjian. 15
Suatu perjanjian merupakan perwujudan hukum sehingga mengandung kepastian hukum. Hal ini tersirat dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu, yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak.
B. Asuransi Jiwa Produk Unit Link
1. Sejarah Asuransi Jiwa Produk Unit Link
Asuransi jiwa produk unit link merupakan bagian dari produk asuransi jiwa. Asuransi jiwa yang ditawarkan terdiri dari empat bentuk yaitu Term Life Insurance, Whole Life Insurance, Endowment Insurance dan produk-produk asuransi jiwa modern.
hlm.87.
15 Xxxxxx Xxxxx, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx, 2001,
Term Life Insurance adalah suatu jenis asuransi jiwa yang hanya akan memberikan manfaat pembayaran uang pertanggungan kepada tertanggung apabila yang bersangkutan meninggal dunia pada masa kontrak, sebaliknya jika tertanggung hidup sampai akhir kontrak, tidak ada pembayaran apapun.
Whole Life Insurance disebut juga asuransi seumur hidup karena pembayaran preminya berlangsung seumur hidup sampai tertanggung meninggal dunia. Jenis asuransi ini akan membayarkan manfaat uang pertanggungan kepada penerima manfaat hanya jika tertanggung meninggal dunia. Dilihat cara pembayaran manfaat uang pertanggungannya, tampak bahwa asuransi ini hanya memiliki unsur proteksi yang ditujukan bagia keluarga tertanggung.
Endowment atau dwiguna adalah suatu perjanjian asuransi jiwa yang memiliki unsur perlindungan dan tabungan. Pembayaran manfaat uang pertanggungan hanya dilakukan pada akhir kontrak seperti yang telah ditentukan atau jika tertanggung meninggal dunia dalam periode pertanggungan. Polis ini berguna untuk setiap keadaan ketika seseorang memerlukan terkumpulnya dana pada akhir suatu periode, saat tertanggung atau pemegang polis masih hidup atau meninggal dunia. Dengan demikian, asuransi jenis ini menjamin selesainya suatu rencana tabungan, baik hidup maupun meninggalnya si tertanggung. Tidak begitu halnya dengan produk unit link, produk yang inovatif ini memberikan keleluasaan bagi nasabah untuk memilih investasi yang memungkinkan mereka untuk memperoleh tingkat return investasi yang optimal. Karena itu, risiko investasinya juga ditanggung oleh nasabah.16
16 Xxxxx Xxxxxx, op cit, hlm.69.
Di luar negeri, produk ini sebenarnya sudah lama dikenal. Namun unit link itu sendiri diambil dari nama produk sejenis yang beredar di Inggris, unit link dikenal dengan nama Unit Linked dan pertama kali diterbitkan di London dan Manchester pada tahun 1957. Di Amerika Serikat, produk ini lebih dikenal dengan nama Variable Life, dan mulai ditawarkan pada tahun 1967 setelah sebelumnya sukses dalam pemasaran di Inggris.
Secara umum unit link sebenarnya tidak berbeda dengan reksadana yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan pengelola dana publik. Hal yang membedakan unit link dengan reksadana adalah bahwa dalam unit link, selain berinvestasi nasabah juga memperoleh perlindungan asuransi jiwa. Sedangkan dalam reksadana, nasabah tidak mendapatkan proteksi asuransi jiwa. Dengan diberikannya proteksi perlindungan jiwa kepada nasabah unit link, beberapa kalangan menyebut produk ini sebagai “super reksadana“.
Investasi dalam produk unit link dapat dikatakan merupakan suatu perencanaan keuangan untuk kepentingan masa depan konsumen atau nasabah. Sifat dari produk unit link itu sendiri adalah fleksibel sehingga nasabah dapat memilih dan menentukan sendiri jenis-jenis investasi yang diinginkan untuk penempatan dananya. Karena itu, tingkat pengembalian investasi tertanggung dari jenis investasi menjadi tanggung jawab nasabah, sedangkan proteksi atas jiwanya tetap merupakan tanggung jawab dari perusahaan asuransi yang mengeluarkan polis.
2. Pengertian dan Karakteristik Asuransi Jiwa Produk Unit Link
Unit Link adalah suatu produk asuransi jiwa yang menggabungkan unsur perlindungan dan investasi. Fleksibilitas hasil investasi dan risiko penempatan dana sepenuhnya ada pada tertanggung. Produk ini lahir sebagai antisipasi perusahaan asuransi jiwa di dalam merespon kecenderungan meningkatnya minat masyarakat terhadap pilihan investasi. Unit link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria yaitu nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk unit link tersebut, nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit dan mengandung pertanggungan risiko kematian alami.17
Produk asuransi jiwa produk unit link ini cocok bagi calon pemegang polis yang suka berinvestasi jangka panjang, calon pemegang polis yang memiliki kelebihan uang dan bermaksud meningkatkan kekayaannya, calon pemegang polis yang suka melakukan investasi tetapi tetap ingin diproteksi, calon pemegang polis yang masih bekerja dan ingin menyiapkan tabungan. 18
Unit link memiliki karakteristik diantaranya yaitu flexibilitas dimana pemegang polis dapat menentukan premi yang ingin dibayarkan, manfaat dasar dan manfaat tambahan yang ingin didapatkan, pertumbuhan investasi dimana pengalokasian premi dan premi tambahan akan diinvestasikan dan membentuk nilai tunai, dan transparan dimana pemegang Polis dapat mengetahui biaya asuransi, pemegang
17 Xxxxxxx Xxxxx, Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hlm.78.
18 Xxxxxx Xxxxxxxx, Menyiasati Keberadaan Unit Link di Indonesia, Bisnis Indonesia, 26 Maret 2002, hlm.5.
polis dapat mengetahui tingkat perumbuhan investasinya, dan pemegang polis dapat mengetahui jumlah nilai tunai yang dimiliki.19
3. Manfaat Asuransi Jiwa Produk Unit Link
Asuransi jiwa produk unit link memiliki beragam manfaat yang dianggap menguntungkan bagi tertanggung. Beberapa manfaat asuransi jiwa produk unit link: 20
a. Perlindungan tambahan. Asuransi jiwa produk unit link memiliki beragam jenis asuransi tambahan (rider) yang bisa dipilih dan sesuaikan dengan beragam kebutuhan. Hal ini tentu akan sangat mudah dan praktis karena tidak membutuhkan berbagai macam jenis asuransi dan cukup menggunakan satu unit link saja untuk segala kebutuhan.
b. Premi tidak hangus. Berbeda dengan asuransi jiwa murni, di dalam asuransi jiwa produk unit link premi yang dibayarkan tidak akan hangus, dan bisa dicairkan jika sewaktu-waktu membutuhkan. Hal ini tentu saja cukup menguntungkan, karena pada asuransi jiwa murni akan menerapkan sistem premi hangus jika ternyata risiko yang ditanggung tidak terjadi hingga masa berlaku asuransi telah selesai.
c. Masa pertanggungan yang panjang. Asuransi jiwa produk unit link juga menawarkan masa pertanggungan yang panjang dan bahkan jauh melampaui masa pertanggungan yang ditetapkan di dalam asuransi jiwa. Di dalam asuransi jiwa produk unit link, tertanggung bisa mendapatkan masa
19 Xxxxxx Xxxxxxxx, Op Cit, hlm.35.
20 Xxxxxxxxxx, Op Cit, hlm.127.
pertanggungan selama, 75 tahun, 80 tahun, atau hingga 100 tahun. Masa pertanggungan ini akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing yang diterapkan oleh perusahaan asuransi.
d. Multi manfaat. Asuransi jiwa produk unit link merupakan layanan asuransi yang terdiri dari manfaat perlindungan dan juga investasi. Bisa didapatkan kedua manfaat tersebut sekaligus, dengan hanya membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi. Dengan begitu, bukan hanya perlindungan terhadap berbagai risiko yang terjadi pada diri sendiri, Namun dalam hal ini, akan mendapatkan sejumlah keuntungan dari investasi tersebut.
e. Kemudahan berinvestasi. Unit link membuat masyarakat akan mendapatkan kemudahan dan kenyamanan dalam berinvestasi, karena investasi yang dilakukan dalam unit link akan ditangani oleh ahli yang profesional yang berasal dari perusahaan asuransi yang digunakan. Dengan begitu, tidak perlu merasa khawatir dan kebingungan mengenai investasi, dan bisa mendapatkan informasi detail mengenai segala sesuatunya dengan cara menanyakan hal tersebut pada pihak perusahaan asuransi.
f. Fasilitas cuti premi. Unit link dikenal istilah fasilitas cuti premi. Fasilitas ini memungkinkan untuk cuti sementara dalam membayar premi yang menjadi kewajiban selaku tertanggung. Namun dalam masa ini, tetap bisa mendapatkan manfaat dari polis asuransi yang digunakan, termasuk mendapatkan beragam informasi lainnya yang memang menjadi hak sebagai pengguna unit link.
4. Prinsip Asuransi Jiwa Produk Unit Link
Prinsip mengenai asuransi jiwa produk unit link harus dipenuhi oleh suatu lembaga ataupun perusahaan yang bergerak dalam asuransi. Adapun prinsip tersebut sebagai berikut: 21
a. Prinsip kepentingan. Kepentingan adalah kewajiban tertanggung yang diasuransikan diperanggungkan. Berdasarkan Pasal 268 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang, kepentingan itu harus dapat dinilai dengan uang, harus dapat diancam dengan bahaya dan harus tidak dikecualikan oleh undang-undang.
b. Prinsip indemnitas. Prinsip ini merupakan prinsip yang sangat penting, mensyaratkan bahwa risiko yang diperalihkan kepada penanggung harus diimbangi dengan jumlah premi yang diberikan oleh tertanggung. Dalam ganti kerugian yang diberikan oleh penanggung kerugian yang diganti harus seimbang dengan risiko yang harus ditanggung oleh penanggung, jika risiko dari benda pertanggungan hanya sebagian yang diperalihkan maka penanggung hanya berkewajiban membayar ganti kerugian sebagian pula dari kerugian yang timbul, tetapi jika risiko yang diperalihkan untuk seluruhnya maka ganti kerugian yang ditanggung oleh penanggungpun untuk seluruhnya dari kerugian yang timbul. Prinsip keseimbangan ini mencegah adanya anggapan bahwa perxxxxxxx asuransi itu sama deengan prjudian atau pertaruhan karena didalam pelaksanaan perjanjian terdapat prestasi timbal balik.
21 Xxxxx Xxxxxx, Selami Asuransi Demi Proteksi Diri, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2015, hlm.34.
c. Prinsip subrogasi. Prinsip ini merupakan penyerahan hak menuntut dari tertanggung kepada penanggung. Subrogasi dalam asuransi timbul karena undang-undang. Subrogasi pada hakikatnya adalah pengganti kreditur. Hak subrogasi biasanya digunakan untuk seminimal mungkin mengganti kerugian. Tertanggung masih bisa menuntut ganti kerugian sebesar sisanya. Seorang penanggung yang telah membayar ganti rugi atas suatu benda yang dipertanggungkan menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian tersebut dan tertanggung tersebut bertanggungjawab untuk perbuatan yang dapat merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. Apabila tertanggung telah mendapat ganti kerugian dari penanggung maka ia tidak berhak lagi mendapatkan penggantian dari pihak ketiga yang menimbulkan kerugian tetapi hak yang beralih kepada penanggung. Jadi dari subrogasi ini dalam perjanjian asuransi yaitu mencegah tertanggung mendapatkan ganti kerugian yang berlipat ganda, juga mencegah pihak ketiga membebaskan diri dari kewajiban nya membayar ganti kerugian.
d. Prinsip kontribusi. Pada dasarnya merupakan pembagian terhadap risiko pelaksanaannya dalam perjanjian asuransi terhadap benda pertanggungan tertentu dimana penanggungnya lebih dari satu orang jadi, polis di tanda tangani lebih dari satu orang penanggung. Bila terjadi pemenuhan ganti kerugian maka ganti kerugian ditanggung oleh penanggung masing-masing berdasarkan imbangan dari jumlah untuk mana mereka telah menandatangani polis.
e. Prinsip sebab akibat, pada dasarnya prinsip ini karena kerugian yang timbul disebabkan oleh serangkaian peristiwa untuk itu harus dapat ditentukan apakah peristiwa yang menjadi penyebab kerugian berada dalam tanggungan penanggung tau tidak dalam pinsip ini dikehendaki bahwa akibat kerugian yang terajdi memang oleh suatu sebab yang merupakan tanggungan penanggung untuk menentukan sebab akibat ini.
C. Profil PT. Allianz Life Cabang Lampung
1. Riwayat PT. Allianz Life Cabang Lampung
PT. Allianz Life Cabang Lampung merupakan kantor asuransi Allianz Indonesia, satu kesatuan dari Allianz Group yang bergerak di bidang proteksi, berlokasi di Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx 00, Xxx Xxxxx Xxxxxx, Xxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx 35135, berdiri sejak 5 Januari 2010. Kini PT. Allianz Life Cabang Lampung telah berkembang menjadi salah satu perusahaan asuransi terbesar di Lampung, yang terpercaya melayani lebih dari jutaan tertanggung.
PT. Allianz Life Cabang Lampung memiliki visi ialah pilihan utama, merek terpercaya yang memberikan pengalaman tak terlupakan dan memiliki misi ialah sebagai penyedia perlindungan asuransi dan solusi keuangan dengan budaya kinerja tertinggi untuk mencapai keuntungan berkelanjutan.
2. Produk-Produk Asuransi PT. Allianz Life Cabang Lampung
PT. Allianz Life Cabang Lampung memberikan produk-produk yang menjanjikan terhadap tertanggung diantaranya SmartLink Flexi Account Plus merupakan sebuah produk yang ditawarkan PT. Allianz Life Cabang Lampung yang
memberikan perlindungan kepada tertanggung hingga 100 tahun, Term Life merupakan produk yang memberikan manfaat tambahan uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan, Total Permanent Disability merupakan sebuah produk yang ditawarkan bagi tertanggung yang mengalami kondisi suatu penyakit atau kecelakaan, kehilangan fungsi anggota tubuh atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan secara normal untuk mendapatkan suatu penghasilan dan hal tersebut telah berlanjut hingga melebihi 180 hari sejak terjadi kecelakaanataupenyakit dan tidak dapat disembuhkan dengan syarat harus dinyatakan oleh dokter spesials neurology setelah 180 hari sejak pengajuan klaim dan sebelum 180 hari tertanggung sembuh dari cacatnya maka klaim batal dan uang pertanggungan tidak dibayarkan, Critical Illness merupakan produk yang diberikan bagi tertanggung yang mengalami penyakit kritis, 100 kondisi penyakit kritis akan ditanggung oleh PT. Allianz Life Cabang Lampung, Accident Death and Disablement Benefit merupakan produk yang diberikan bagi tertanggungg saat meninggal dunia karena kecelakaan dalam jangka waktu 90 hari sejak terjadinya kecelakaan, Payor merupakan pembebasan premi berkala atau premi top up berkala apabila Tertanggung mengalami risiko cacat tetap total, terdiagnosa salah satu dari 100 kondisi kritis atau meninggal dunia, Flexi care merupakan Produk yang diberikan kepada tertanggung dengan santunan harian rawat inap, santunan penyembuhan, santunan pembedahan, santunan pembedahan tanpa rawat inap dan Hospital and Surgical Care merupakan produk yang memberikaan manfaat saat tertanggung rawat inap, membayar biaya ICU tertanggung, kunjungan dokter, kujungan dokter spesialis, rawat jalan dan ambulan serta kemoterapim fisioterapi, dan dianalisa.
Tertanggung Asuransi Jiwa Produk Unit Link
( PT. Allianz Life Cabang Lampung)
Penanggung
D. KERANGKA PIKIR
Perjanjian Asuransi Jiwa Produk Unit
Link
Pelaksanaan Asuransi Jiwa
Produk Unit Link
Syarat dan Prosedur Asuransi Jiwa
Produk Unit Link
Keterangan:
Asuransi dapat membantu manusia dalam rangka mengatasi segala masalah risiko yang dihadapinya. Asuransi kini telah bertambah fungsinya, bukan saja sebagai memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung terhadap risiko yang dihadapinya, tetapi juga mengelola dana masyarakat dengan investasi yang disebut dengan asuransi jiwa produk unit link. Asuransi jiwa produk unit link terbentuk dengan mengadakan suatu perjanjian pengalihan risiko dimana pihak tertanggung asuransi jiwa produk unit link mengikatkan diri untuk membayar premi dan pihak penanggung yaitu PT. Allianz Life Cabang Lampung wajib menanggung risiko tertanggung. Sebelum perjanjian itu terjadi, PT. Allianz Life Cabang Lampung selaku penanggung melalui agen memberi tahu syarat dan prosedur kepada calon tertanggung untuk ikut asuransi jiwa produk unit link. Apabila calon tertanggung memenuhi syarat dan prosedur maka maka akan timbul
suatu hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban antara para pihak yang harus dipenuhi yang terdapat di dalam isi polis. Perjanjian terlaksana dengan menandatanganinya polis dan dengan dimulainya tertanggung membayar premi pertama kali. Polis merupakan perjanjian tertulis yang digunakan sebagai alat bukti bagi penanggung dan tertanggung bahwa antara mereka telah terjadi perjanjian asuransi.
27
III. METODE PENELITIAN
Metode penelitian terhadap permasalahan yang akan dibahas, memerlukan metode yang terstruktur untuk memberikan informasi yang sesuai terhadap aspek keilmuanyang kemudian mudah dipahami publik secara umum. Penelitian hukum pada dasarnya merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisisnya. Untuk itu diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala bersangkutan. 22
A. Jenis Penelitian
Dilihat dari sifatnya, penelitian yang dilakukan bersifat penelitian hukum normatif empiris karena meneliti dan mengkaji mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang) secara in-action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi.23 Penelitian ini akan membahas mengenai implementasi pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa produk unit link di PT. Allianz Life Cabang Lampung.
22Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum dan Metode Penelitian hukum, Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx, 2004, hlm.26.
23 Xxxxx Xxxxxxx, Metode Penelitian untuk Penulisan Skripsi dan Tesis, PPM: Jakarta, 2004, hlm.6.
B. Tipe Penelitian
Berdasarkan permasalahan pada pokok pembahasan dalam penelitian ini, maka tipe penelitian adalah tipe deskriptif, tipe penelitian hukum deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan menggambarkan secara jelas, sistematis, dan rinci.24 Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Jiwa Produk Unit Link di PT. Allianz Life Cabang Lampung.
C. Pendekatan Masalah
Dalam membahas penelitian ini penulis melakukan pendekatan yang bersifat normatif terapan. Pendekatan normatif terapan yaitu menggunakan pendekatan normatif analitis substansi hukum dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep serta peraturan perundang-undangan yang ada dan berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.25
D. Data dan Sumber Data
Penelitian ini menggunakan 2 (dua) jenis data dalam melakukan, data tersebut yaitu:
1. Data Primer
Data primer dalam penelitian ini, berasal dari wawancara dengan Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx sebagai Branch Manager pada PT. Allianz Life Cabang Lampung.
24Abdulkadir Xxxxxxxx, xxxx, hlm.50.
25Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, xxxx, hlm.150.
2. Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahan pustaka, dengan cara mengumpulkan dari berbagai sumber bacaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Data sekunder terdiri dari:
a. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
4. Polis asuransi jiwa produk unit link PT. Allianz Life Cabang Lampung.
b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Bahan-bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari bahan kepustakaan, buku- buku ilmu hukum, bahan kuliah maupun literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian atau masalah yang dibahas.
c. Bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersier ini yang digunakan berasal dari internet.
E. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1. Studi Pustaka (library research), dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca, menelaah dan mengutip peraturan perundang- undangan, buku-buku dan literature yang berkaitan dengan Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Jiwa Produk Unit Link.
2. Wawancara dilakukan dengan pihak yang terlibat langsung dengan permasalahan yang diteliti. Wawancara menggunakan metode tanya jawab secara langsung terkait implementasi Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Jiwa Produk Unit Link.
F. Metode Pengolahan Data
Pengolahan data adalah kegiatan merapikan data dari hasil pengumpulan data sehingga siap pakai untuk dianalisis. Pada penelitian ini, metode pengolahan data diperoleh melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi data
Kegiatan pemeriksaan untuk mengetahui kelengkapan data selanjutnya data dipilih sesuai dengan permasalahan yang diteliti.
2. Klasifikasi data
Kegiatan penempatan data menurut kelompok-kelompok yang telah ditetapkan dalam rangka memperoleh data yang benar-benar diperlukan dan akurat untuk dianalisis lebih lanjut.
3. Penyusunan data
Kegiatan penempatan dan menyusun data yang saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan yang bulat dan terpadu pada sub pokok bahasan sehingga mempermudah interpretasi data.
4. Analisis Data
Analisis data dilakukan secara kualitatif, komprehensif, dan lengkap. Analisis kualitatif artinya menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan interprestasi data dan pemahaman hasil analisis. Komprehensif artinya analisis data secara mendalam dari berbagai aspek sesuai dengan lingkup penelitian. Lengkap artinya tidak ada bagian yang terlupakan, semua sudah masuk analisis.
64
V. PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan maka kesimpulan dalam penelitian ini adalah:
1. Syarat dan prosedur untuk menjadi tertanggung asuransi jiwa produk unit link di PT. Allianz Life Cabang Lampung harus dipenuhi. Syaratnya antara lain tertanggung harus sehat, harus mengerti, harus memiliki pendapatan, bersedia membayar premi dan bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku di dalam polis, calon tertanggung asuransi jiwa produk unit link juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh PT. Allianz Life Cabang Lampung melalui Ketentuan Umum polis, yaitu: copy KTP atau SIM atau Passport Pemegang Polis yang masih berlaku, copy KTP atau SIM atau Passport Tertanggung yang masih berlaku (akte lahir atau surat kenal lahir untuk anak anak), isi dan Tanda Tangan Form SPAJ (Surat Pengajuan Asuransi -Jiwa) oleh Pemegang Polis dan Tertanggung, tanda tangan Pemegang polis di ilustrasi Proposal, bukti setor dana atau premi ke rekening PT. Asuransi Allianz Life-Indonesia, copy NPWP, isi dan tanda tangan form (untuk jenis program - kumpulan), dan untuk pembayaran menggunakan kartu kredit dan autodebit harus mengisi dan menandatangani Formulir, copy
kartu kredit. Sebagaimana layaknya suatu perjanjian, polis PT. Allianz Life Cabang Lampung juga mencantumkan hal-hal yang menjadi dasar perjanjian, yaitu syarat sah perjanjian diantaranya kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan kausa yang halal serta melewati prosedur atau tahapan yang ditetapkan oleh PT. Allianz Life Cabang Lampung antara lain tahap pengajuan, tahap seleksi, dan tahap terbitnya polis.
2. Pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa produk unit link di PT. Allianz Life Cabang Lampung dalam bentuk Polis Asuransi Jiwa Produk Unit Link PT. Allianz Life Cabang Lampung, berdasarkan ketentuan pada hukum perjanjian dan ketentuan lainnya yang berkaitan, yaitu ketentuan mengenai hukum perasuransian khususnya mengenai asuransi jiwa produk unit link, maka dapat dikatakan bahwa Polis Asuransi Jiwa Produk Unit Link PT. Allianz Life Cabang Lampung telah memenuhi hal-hal yang diatur dalam ketentuan- ketentuan tersebut. Pada analisis yang dikaitkan dengan pelaksanaannya, maka pelaksanaannya sudah sesuai dengan Polis Asuransi Jiwa Produk Unit Link PT. Allianz Life Cabang Lampung. Polis Asuransi Jiwa Produk Unit Link PT. Allianz Life Cabang Lampung juga telah sesuai dengan pengertian persetujuan, perjanjian yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian asuransi tersebut tergolong dalam perjanjian bersyarat dan perjanjian timbal balik seperti yang telah dijelaskan diatas. Polis Asuransi Jiwa Produk Unit Link PT. Allianz Life Cabang Lampung adalah perjanjian asuransi yang sah adanya dan dituangkan ke dalam bentuk tertulis.
B. Saran
1. Kepada pihak PT. Allianz Life Cabang Lampung selaku penanggung dan perusahaan asuransi lebih memberikan pelatihan yang terpadu dan intens kepada agen-agen agar tidak memberikan informasi atau penjelasan mengenai asuransi jiwa produk unit link khususnya mengenai syarat dan prosedur untuk menjadi tertanggung asuransi jiwa produk unit link yang keliru terhadap calon tertanggung asuransi jiwa produk unit link dan lebih ketat mengawasi agen-agen tersebut supaya tidak membuat calon tertanggung ataupun tertanggung asuransi jiwa produk unit link kecewa terhadap kinerja agen.
2. Kepada calon tertanggung yang ingin menjadi tertanggung asuransi jiwa produk unit link membaca ketentuan-ketentuan yang diberikan agen dengan hati-hati dan memberikan informasi kepada agen sejujur-jujurnya.
67
DAFTAR PUSTAKA
BUKU LITERATUR
Xxxxx, Xxxxxx. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx. Xxxxx, Xxxxxxx. 2011. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Xxxxxxx, M. Xxxxx. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung : Penerbit Alumni.
Xxxxxxx, Xxx Xxxxxx. 2001. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta : Sinar Grafika.
Xxxxxxxxxx. 2009. Perjanjian Unit Link dalam Asuransi Jiwa. Nanggroe Aceh Darussalam : Unimal Press.
Xxxxxxxx, Xxxxxx. 2002. Menyiasati Keberadaan Unit Link di Indonesia. Bisnis Indonesia.
Xxxxxxx, Xxxxx. 2004. Metode Penelitian untuk Penulisan Skripsi dan Tesis.
Jakarta: PPM.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx. 2002. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung : PT. Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx. 2004. Hukum Dan Metode Penelitian Hukum. Bandung
: PT Citra Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxxxx, Xxxxx. 2004. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta : PT. Rineka Cipta. Xxxxxxx, Xxxx. 1995. Hukum Asuransi. Yogyakarta : BPFE.
Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxxx. 1981. Hukum Asuransi di Indonesia. Jakarta : PT. Intermasa.
Xxxxxxxx, Xxxxx. 2001. Bisnis Asuransi Menyongsong Era Global. Jakarta : YASDAYA.
Xxxxxxx, Xxxx. 2011. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
68
Xxxxxx, Xxxxx. 2004. Konsep dan Penerapan Asuransi Jiwa Unit Link. Jakarta : Penerbit PPM.
Xxxxxx, Xxxxx. 2015. Selami Asuransi Demi Proteksi Diri. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx. 2011. Hukum Asuransi. Depok : Djokosoetono Research Center.
Subekti. 1996. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang – Undang Hukum Dagang. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
Undang – Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
WEBSITE
xxxx://xxxxxx.xxxxxxx.xx.xx/xxxxxx-xxxxxx/Xxxx-Xxxx-xx-Xxxxxxxxx-000. Polis Asuransi Jiwa Produk Unit Link PT. Allianz Life Cabang Lampung