RISIKO SENDIRI Klausul Contoh

RISIKO SENDIRI. Untuk setiap kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 17 dalam Polis ini, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga.
RISIKO SENDIRI. Tertanggung menanggung suatu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis ini untuk masing-masing dan setiap kerugian yang terjadi setelah diberlakukannya semua persyaratan dan kondisi lain pada polis termasuk ketentuan jika harga pertanggungan kurang dari jumlah yang dipersyaratkansebagaimana diatur pada Bab IV Pasal 21 Bagian I Memo 1tersebut dibawah ini. Tanggung jawab Penanggung dari Polis ini hilang bilamana Tertanggung mempertanggungkan risiko sendiri di atas dengan polis lain. ARTICLE 15 DEDUCTIBLE The Insured shall bear the amounts of the deductibles as stated in the Policy in respect of each and every loss after the application of all other terms and conditions of the policy including provision when sums insured are less than the amounts required to be insured as provided in Chapter IV Article 21 Section I Memo 1 below. It is a condition precedent to liability under this Policy that the Insured shall not effect insurance in respect of the amounts of the deductibles stated in the Policy.
RISIKO SENDIRI. Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endorsemen ini, Tertanggung akan memikul risiko sendiri sebesar: SESUAI DENGAN IKHTISAR PERTANGGUNGAN. (KI.KBM-10/16)
RISIKO SENDIRI. SEPERTI IKHTISAR POLIS. (KI.KBM-12)
RISIKO SENDIRI. Risiko Sendiri Untuk Kerugian Sebagian (Partial Loss) dan Kerugian Total (Total Loss) baik huru hara atau non huru hara : 10% dr harga pertanggungan minimal Rp. 700.000,- .
RISIKO SENDIRI. Untuk setiap kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 17 dalam Polis ini, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga. Reasonable expenses incurred by the Insured, in the event of any loss and/or damage due to risks covered for protection, transport or towing to the workshop or another place to prevent or minimize such loss and/or damage. Reimbursement for such expenses shall not exceed 0,5% (half percent) of the Sum Insured. This reimbursement shall not be deducted by Own Risk. 1. At the time of the attachment of this insurance, the Insured is obliged to notify the Insurer of any other insurances already effected on the same vehicle and/or interest, if any. 2. If subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured effected other insurance on the same vehicle and/or interest, such other insurance should be notified to the Insurer. 1. In the event of loss of or damage to the vehicle and/or interest insured by this Policy, where such vehicle and/or interest has also been insured by one or more other policies and the sum of the total sum insured under all policies (in force) is higher than the actual value of the vehicle and/or interest immediately before the occurrence of loss, the maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced proportionately based on the proportion of the total sum insured of this Policy to the sum of the total sum insured of all policies (in force), but the premium shall not be reduced or refunded. 2. The provision stated in paragraph (1) shall remain in effect, even though said insurances are made up of several policies effected on various different dates, if the date of the policy or all policies precede the date of this Policy and they do not contain provision as stipulated in paragraph (1) above.
RISIKO SENDIRI a. Dalam hal Kerugian Sebagian (Partial Loss) a.1. 25% dari jumlah klaim perlengkapan tambahan yang disetujui atau sesuai dengan yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, mana yang lebih besar jika kerugian disebabkan oleh pencurian.
RISIKO SENDIRI. Dalam hal terjadinya kerugian atau kerusakan, maka pada saat ktaim diajukan berlaku ketentuan berikut: (1) Tertanggung akan dikenakan risiko sendiri yang besaraya merujuk kepada nilai dan jenis klaim yang tercantum pada ikhtisar pertanggungan {schedulepolicy). (2) Jika pada saat terjadinya kecelakaan usia pengemudi kendaraan dibawah 25 (dua puluh lima) tahun dan atau masa berlakunya SIM kurang dari 2 (dua) tahun semenjak tanggal dikeluarkan, maka Penanggung akan mengenakan 2 (dua) kali Risiko sendiri, terhadap tertanggung. (3) Menunjuk pada point 2 diatas, jika pengemudi sebelumnya telah melakukan perpanjangan SIM, maka walaupun masa berlaku SIM yang bam kurang dari 2 (dua) tahun dari tanggal dikeluarkan, maka tidak berlaku risiko sendiri ganda
RISIKO SENDIRI. Should the Insured fails to comply with these requirements then his rights to indemnification shall be forfeited.
RISIKO SENDIRI. Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.