Xxxxxx Xxxxx Klausul Contoh

Xxxxxx Xxxxx. Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, jangka waktu berdirinya Reksa Dana adalah sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan Reksa Dana dapat dibubarkan pada persyaratan dan kondisi tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proteksi atas pokok investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada tanggal pelunasan akhir hanya berlaku pada tanggal pelunasan akhir.
Xxxxxx Xxxxx. PIHAK PERTAMA KEPALA DINAS TANAMAN PANGAN , HORTIKULTURA, DAN PERKEBUNAN
Xxxxxx Xxxxx. Pihak kedua
Xxxxxx Xxxxx. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai kesepakatan PARA PIHAK. (2) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berakhir, PIHAK tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum usulan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini. (3) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini berlaku efektif setelah adanya kesepakatan antara PARA PIHAK. (4) PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang- undang Hukum Perdata terkait syarat diperlukannya putusan pengadilan dalam pengakhiran perjanjian.
Xxxxxx Xxxxx. Luwuk, Januari 2020 PIHAK PERTAMA NIP. 19640313 199402 1 001 Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan perkebunan Kabupaten Banggai NIP. 19640313 199402 1 001 SEKRETARIS DINAS NIP. 19660219 199203 1 010
Xxxxxx Xxxxx. 37.1 Tender dinyatakan gagal dalam hal: a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; c. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi di atas HPS; d. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; e. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Utama nomor : PER-13/DPKS/2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit beserta perubahannya dan aturan turunannya; f. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan/atau nepotisme; g. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; h. tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan; i. Pokja Pemilihan/PPK terlibat Korupsi, Kolusi, dan/atau nepotisme; j. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan dan/atau k. PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 37.2 Tender/Seleksi gagal dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada klausul 37.1 huruf c dinyatakan setelah melewati masa sanggah dan/atau sanggah banding. 37.3 Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada klausul 37.1 huruf g berdasarkan hasil evaluasi penawaran. 37.4 Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada klausul 37.1 huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan oleh Pokja Pemilihan. 37.5 Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada klausul 37.1 huruf i sampai dengan huruf k ditetapkan oleh PA/KPA. 37.6 Setelah tender dinyatakan gagal, diumumkan kepada seluruh peserta melalui Portal E-Procurement BPDPKS.
Xxxxxx Xxxxx. Layanan Cloud tersedia berdasarkan metrik biaya yang ditetapkan dalam Dokumen Transaksi: a. Ratus Ribu Jalur Pemesanan – adalah suatu unit ukuran yang olehnya Layanan Cloud dapat diperoleh. Pemesanan berarti tipe dokumen apa pun yang ditentukan dalam Layanan Cloud. Jalur Pemesanan adalah item baris dalam Pemesanan. Kepemilikan yang memadai harus diperoleh untuk mencakup jumlah total Jalur Pemesanan yang dikelola atau diproses oleh Layanan Cloud, dibulatkan ke satu Ratus Ribu terdekat, selama periode pengukuran yang ditetapkan dalam PoE atau Dokumen Transaksi Klien.
Xxxxxx Xxxxx. Jatuh tempo pada tanggal 14 November 2026. - Jaminan: Fasilitas kredit ini tidak dijamin secara khusus. Hak Bank Panin adalah pari pasu tanpa hak preferen dengan hak- hak kreditur lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Debitur, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHP.
Xxxxxx Xxxxx. Xxxxxx waktu Pengaturan Perjanjian Kerja Sama adalah 1 Semester sejak 8 Pebruari 2021 sampai dengan 4 Juni 2021