PERNYATAAN. Saya sebagai penulis yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : XXX XXXXXXX XXXXXXXXX NIM : 050710101142 Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa skripsi yang berjudul TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PERUM PERHUTANI KPH JEMBER DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH) LAMPEJI DALAM POLA KEMITRAAN PEMANFAATAN DAN REBOISASI KAWASAN HUTAN PRODUKSI DI WILAYAH KABUPATEN JEMBER adalah benar-benar karya sendiri, kecuali jika dalam pengutipan substansi disebutkan sumbernya dan belum pernah diajukan pada institusi manapun, serta bukan karya jiplakan. Saya bertanggungjawab atas keabsahan dan kebenaran isinya sesuai dengan sikap ilmiah yang harus dijunjung tinggi. Demikian penyataan ini saya buat dengan sebenarnya, tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak lain serta bersedia mendapat sanksi akademik jika ternyata dikemudian hari pernyataan ini tidak benar. Jember, 14 Januari 2013 Yang menyatakan, Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan atas segala Berkah Dan Lindungan NYA, sehingga penulis diberi kemudahan, kesabaran, kekuatan serta hikmah yang terbaik dalam menyelesaikan skripsi dengan judul : TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PERUM PERHUTANI KPH JEMBER DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH) LAMPEJI DALAM POLA KEMITRAAN PEMANFAATAN DAN REBOISASI KAWASAN HUTAN PRODUKSI DI WILAYAH Penyusunan skripsi ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, oleh karena itu penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
PERNYATAAN. DEBITOR dengan ini menyatakan dan menjamin PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) mengenai kebenaran hal-hal sebagai berikut: DEBITOR mempunyai ijin-ijin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha-usaha DEBITOR sebagaimana mestinya dan dengan ini berjanji tidak memperpanjang atau memperbaharui ijin-ijin tersebut bilamana telah habis masa berlakunya, apabila hal yang demikian disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Tidak ada suatu perkara perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana atau sengketa yang sedang berlangsung, yang mengancam atau dapat menimbulkan akibat terhadap DEBITOR atau harta kekayaan DEBITOR, sehingga mempengaruhi keadaan keuangan atau usaha-usaha DEBITOR atau dapat mengganggu kemampuan DEBITOR untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit. Semua dokumen, data, dan keterangan yang telah diberikan DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) adalah benar dan tidak ada dokumen, data, dan keterangan lain yang tidak diberitahukan oleh DEBITOR yang apabila diberikan atau diberitahukan oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dapat mempengaruhi keputusan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dalam pemberian fasilitas kredit.
PERNYATAAN. Masing-masing pihak wajib melakukan pengecekan guna memeriksa reputasi dan kemampuan pihak lainnya sebaik mungkin sebelum mereka memasuki tahap negosiasi Perjanjian. Pasal 10 menyediakan pernyataan resmi dari para pihak mengenai status hukum, kapasitas hukum untuk melangsungkan kontrak, dan kemampuan untuk melaksanakan kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian tanpa menimbulkan konflik kepentingan atau pelanggaran terhadap peraturan atau prinsip-prinsip etika.
PERNYATAAN. 6.1 Nasabah menyatakan bahwa dalam hal Nasabah merupakan perorangan maka
(i) Nasabah tidak berumur kurang dari 17 tahun dan tidak berada dibawah pengampunan dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini dapat dilaksanakan terhadap Nasabah sesuai dengan bunyi dan makna ketentuan-ketentuan dimaksud;
(ii) Nasabah tidak dinyatakan pailit dan tidak juga mengetahui adanya penundaan tentang kepailitan yang akan diberlakukan terhadapnya.
6.2 Nasabah menyatakan bahwa dalam hal Nasabah merupakan suatu badan hukum maka
(i) Nasabah adalah suatu badan hukum yang didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara tempat badan hukum tersebut didirikan dan merupakan suatu badan hukum yang dapat dituntut dan ketentuan- ketentuan Perjanjian ini dapat dilaksanakan terhadap Nasabah sesuai dengan bunyi dan makna ketentuan- ketentuan dimaksud;
(ii) Nasabah tidak dalam keadaan dibubarkan dan tidak juga mengetahui adanya penundaan keputusan tentang pembubaran yang akan diberlakukan terhadapnya.
6.3 Apabila hal-hal pada pasal 6.1 dan 6.2 tersebut di atas terjadi dan diketahui oleh EL maka EL berhak untuk menghentikan kegiatan Transaksi Efek Nasabah dan melakukan konfirmasi kepada Nasabah baik secara lisan maupun tertulis untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut. Nasabah wajib memberikan penjelasan secara tertulis kepada EL dimana semua pesanan yang telah terjadi (“done”) yang dilakukan oleh Xxxxxxx adalah sah dan menjadi tanggung jawab Nasabah.
6.4 Nasabah menyatakan dan menjamin tidak akan menggunakan pelayanan Transaksi Efek yang diberikan oleh EL sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas tindak pidana pencucian uang (money laundering) serta Nasabah menyatakan bahwa pada saat ini Nasabah tidak sedang tersangkut perkara pidana maupun perdata di pengadilan, baik dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia maupun wilayah hukum lainnya.
6.5 Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa seluruh dana dan/ atau Efek yang digunakan oleh Nasabah untuk menyelesaikan Transaksi Efek tidak berasal dari perbuatan melanggar hukum.
6.6 Nasabah menyatakan dan menjamin akan bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, keaslian, keabsahan dari setiap dan seluruh informasi, data, keterangan, kewenangan/ kuasa yang diberikan dalam formulir pembukaan Rekening Efek dan Perjanjian ini serta lampiran-lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini, termasuk Nasabah tidak akan menyembunyikan fakta atau informasi...
PERNYATAAN. XXXX DAN UPS MENYATAKAN DAN SETUJU BAHWA SETIAP PIHAK MELEPASKAN HAK UNTUK:
PERNYATAAN. Xxxxxxxx menyatakan kepada Bank bahwa : ----------------------------------------------------------
A. Penjamin berhak penuh untuk membuat perjanjian ini dan melaksanakan kewajiban -------kewajibannya berkenaan dengan pemberian Garansi ini telah dipenuhi. ----------------------
B. Penjamin telah mengetahui dengan baik dan menyetujui semua ketentuan-ketentuan dan -persyaratan yang termaktub dalam Perjanjian dan Penjamin juga mengetahui bahwa Bank dan Debitor berhak dan berwenang untuk membuat perubahan, penambahan, --------------perpanjangan dan pembaharuan terhadap Perjanjian tanpa memerlukan persetujuan -------apapun juga dari Penjamin, dan Penjamin dengan ini menyatakan dan mengakui bahwa --semua dan setiap perubahan, penambahan, perpanjangan dan pembaharuan yang dibuat -terhadap Perjanjian akan berlaku dan mengikat secara sah terhadap Penjamin. -------------
C. Penjamin tidak cidera janji dalam perjanjian-perjanjian lain dimana Penjamin atau --------hartanya menjadi pihak atau terikat dalam perjanjian-perjanjian lain tersebut. --------------
D. Tidak ada tuntutan, gugatan dimuak badan peradilan atau perkara dimuka badan arbitrase yang sedang berlangsung terhadap Penjamin. -----------------------------------------------------
PERNYATAAN. 1. Saya telah berusia 18 tahun ke atas dan cakap melakukan perbuatan hukum. 2. Persyaratan dan Ketentuan di atas, termasuk Persyaratan dan Ketentuan untuk transaksi efek yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Persyaratan dan Ketentuan ini, merupakan persyaratan hukum yang mengatur tentang akses, disclaimer dan Hak Cipta serta persyaratan dan ketentuan lainnya yang berlaku terhadap akses Nasabah ke dalam Website dan pelayanan yang disediakan oleh CGS-CIMB. Dengan mengakses halaman apa saja dari Website atau menggunakan pelayanan CGS-CIMB, maka Nasabah menyatakan setuju untuk mematuhi Persyaratan dan Ketentuan tersebut tanpa ada pengecualian atau keterbatasan. Nasabah menegaskan bahwa Persyaratan dan Ketentuan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari formulir pembukaan rekening efek pada CGS-CIMB.
PERNYATAAN. Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas, beserta lampirannya adalah benar dan lengkap . Telah diteliti : Pemohon, tanggal ....................... .
PERNYATAAN. Saya / Kami menyatakan bahwa :
PERNYATAAN. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara, dengan ketentuan:
a. Ketentuan ini berbentuk pernyataan oleh peserta pada aplikasi SPSE. Tidak perlu dinyatakan dalam surat pernyataan;
b. Apabila suatu saat ditemukan bukti bahwa peserta mengingkari pernyataan ini/menyampaikan informasi yang tidak besar terhadap pernyataan ini, maka dapat menjadi dasar untuk pengenaan sanksi daftar hitam.