PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT KIMIA FARMA Tbk
Direksi PT Kimia Farma Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari/tanggal | : | Rabu, 18 Agustus 2021 |
Waktu | : | 10.33 WIB s.d 11.09 WIB |
Tempat | : | Kimia Farma Corporate University Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx X Xx.00 Xxxxxxxxxx-Xxxxxxx Xxxxx |
Rapat dipimpin oleh Bpk. Xxxxxxx Xxxxxxxx, selaku Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-008/KOM-KF/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Kimia Farma Tbk.
A. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat dihadiri oleh 4 (empat) Anggota Dewan Komisaris dan 5 (lima) Anggota Direksi Perseroan, sebagai berikut:
Dewan Komisaris | Direksi | ||
Komisaris | Bpk. Xxx Xxx Xxxxxxx | Direktur Utama | Bpk. Xxxxx Xxxxxxxxx |
Komisaris | Bpk. Xxxxxxx Xxxxxxxx | Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko | Xxx. Xxxx Xxxx |
Xxxxxxxxx Independen | Bpk. Xxxxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx Pengembangan Bisnis | Bpk. Xxxx Xxxxxxxxxxxx |
Xxxxxxxxx Independen | Xxx. Xxxxxxx Xxxxxx | Xxxxxxxx Produksi dan Supply Chain | Bpk. Xxxx Xxxxxx |
Xxxxxxxx Umum dan Human Capital | Bpk. Xxxxxx Xxxxxxxxx |
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik secara fisik maupun melalui e-Proxy eASY.KSEI yang seluruhnya mewakili 5.014.435.600 (lima miliar empat belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu enam ratus) saham, termasuk di dalamnya saham seri A Dwiwarna atau merupakan 90,2851206% dari 5.554.000.000 (lima miliar lima ratus lima puluh empat juta) saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat, yang terdiri dari:
• 1 (satu) saham seri A Dwiwarna, dan;
• 5.014.435.599 (lima miliar empat belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 26 Juli 2021.
C. Mata Acara Rapat
Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara, sebagai berikut:
1. Persetujuan Peningkatan Modal Perseroan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
2. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER- 05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
1. Mata Acara 1 : Perseroan berencana untuk melakukan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang diberikan kepada para Pemegang Saham untuk mengambil bagian dalam penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang akan dikonversi menjadi sebanyak-banyaknya 2.779.397.000 Saham Seri B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus rupiah) per saham. OWK tersebut ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas I (PUT I), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
2. Mata Acara 2 : Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, maka perusahaan terbuka memberitahukan Peraturan ini secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS Perusahaan Terbuka yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasal Modal.
3. Mata Acara 3 : Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat:
1. Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
2. Pemegang Saham atau kuasanya memilliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap Mata Acara Rapat.
3. Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi.
4. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing– masing Mata Acara Rapat.
5. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut:
a. Petugas mengkonfirmasi apakah Pemegang Xxxxx akan mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat;
b. Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.
6. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, sebagai berikut :
a. Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom
„Electronic Option’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
b. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom „General Meeting Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item no. […]”.
7. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat sebagai berikut :
a. Pemegang Xxxxx menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta pertanyaan dan/atau pendapatnya;
b. Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.
8. Pertanyaan dan/atau pendapat yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau kuasanya selanjutnya disampaikan kepada Notaris untuk diteliti keabsahan/kewenangannya.
9. Pertanyaan dan/atau pendapat yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan oleh petugas kepada Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan/atau pendapat tersebut.
10. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah ditanyakan sebelumnya.
11. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat yang telah dibacakan sebagaimana butir 9 di atas.
12. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat peserta Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat ini.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat melalui pemungutan suara. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan ketentuan:
Untuk Mata Acara ke 1 dan ke 3, berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Untuk Mata Acara ke 2, Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat
2. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau waktu tanya jawab habis.
3. Tiap–tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya.
4. Pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam Rapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang abstain (tidak mengeluarkan suara) atau memberikan suara tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
b. Pemegang Xxxxx yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju atas usul yang sedang dibicarakan. Ketentuan ini berlaku pula bagi Pemegang Saham yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan;
c. Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Xxxxx untuk abstain atau memberikan suara tidak setuju yang pada waktu pengambilan keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangannya akan dianggap memberikan suara setuju atas segala usulan yang diajukan.
5. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI (e–Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
a. Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
b. Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
c. Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom „General Meeting Flow Text’ akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, […] has started”;
d. Apabila Pemegang Xxxxx tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom „General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “voting for agenda item no […] has ended”, maka Pemegang Saham dianggap abstain;
e. Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit.
6. Pemegang Xxxxx dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
7. Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil pemungutan suara tersebut.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis mutandis berlaku bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui e–Proxy.
F. Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu PT Datindo Entrycom dalam melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara.
G. Keputusan Rapat
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam “Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KIMIA FARMA Tbk disingkat PT KAEF Tbk.” Nomor 10 tertanggal 18 Agustus 2021” dibuat oleh Notaris Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx, tersebut yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama
Persetujuan Peningkatan Modal Perseroan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Pertama tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
TIDAK SETUJU | ABSTAIN | SETUJU (termasuk Pemegang Saham seri A Dwiwarna) |
Nihil (0%) | 1800 saham atau 0,0000359% | 5.014.433.800 saham atau 99,9999641% |
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.014.435.600 (lima miliar empat belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu enam ratus) saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Perseroan untuk menerbitkan saham baru dalam rangka peningkatan modal dengan HMETD untuk jumlah sebanyak–banyaknya 2.779.397.000 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) per saham melalui mekanisme PUT I sebagaimana diatur dalam POJK 32/2015, oleh karenanya sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan modal dengan HMETD melalui mekanisme PUT I dengan memenuhi syarat dan ketentuan dalam peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk:
a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dan harga pelaksanaan peningkatan modal dengan HMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris;
b. Menandatangani, mencetak, menerbitkan dan/atau mengajukan dokumen yang diperlukan, termasuk akta Notaris dan Pernyataan Pendaftaran berikut kelengkapan dokumennya kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c. Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD;
d. Menentukan jadwal peningkatan modal dengan HMETD;
e. Menentukan rasio pemegang saham yang berhak atas HMETD;
f. Menentukan penggunaan dana hasil peningkatan modal dengan HMETD;
g. Menentukan ada atau tidak adanya Pembeli Siaga, serta menetapkan dan menegosiasikan syarat dan ketentuan perjanjian antara Perseroan dengan
Pembeli Siaga, jika ada;
h. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
i. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI);
j. Menegaskan 1 (satu) atau Iebih keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 1 (satu) atau Iebih akta Notaris.
3. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk namun tidak terbatas untuk :
a. Menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah peningkatan modal dengan HMETD selesai dilaksanakan. Selanjutnya, menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperlukan untuk maksud tersebut;
b. Menandatangani, mencetak, menerbitkan dan/atau mengajukan dokumen yang diperlukan.
Mata Acara Kedua
Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kedua tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
TIDAK SETUJU | ABSTAIN | SETUJU (termasuk Pemegang Saham seri A Dwiwarna) |
13.721.400 saham atau 0,2736380% | 56.700 saham atau 0,0011307% | 5.000.657.500 saham atau 99,7252313% |
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.000.714.200 (lima miliar tujuh ratus empat belas ribu dua ratus) saham atau merupakan 99,7263620% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Menyetujui untuk mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER–05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara beserta perubahan– perubahannya.
Mata Acara Ketiga
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Ketiga tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
TIDAK SETUJU | ABSTAIN | SETUJU (termasuk Pemegang Saham seri A Dwiwarna) |
608.200 saham atau 0,0121290% | 13.724.300 saham atau 0,2736958% | 5.000.103.100 saham atau 99,7141752% |
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.013.847.400 (lima miliar tiga belas juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus) saham atau merupakan 99,9878710% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan:
1. Perubahan nomenklatur Direktur Pengembangan Bisnis PT Kimia Farma Tbk menjadi Direktur Portofolio dan Pengembangan Bisnis PT Kimia Farma Tbk.
2. Penambahan nomenklatur Direktur Pemasaran dan Komersial PT Kimia Farma Tbk.
3. Pengalihan penugasan Sdr. Xxxx Xxxxxxxxxxxx semula sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Kimia Farma Tbk menjadi Direktur Pemasaran dan Komersial PT Kimia Farma Tbk dengan masa jabatan meneruskan sisa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT Kimia Farma Tbk dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Pengangkatan Sdri. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx sebagai Direktur Portofolio dan Pengembangan Bisnis PT Xxxxxx Xxxxx Tbk dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT Kimia Farma Tbk dan peraturan perundang- undangan serta tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu- waktu.
5. Pengangkatan Sdr. Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxan sebagai Komisaris Independen PT Kimia Farma Tbk dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT Kimia Farma Tbk dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
6. Bagi anggota Direksi dan Komisaris yang diangkat dan masih menjabat pada Jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi/ Dewan Komisaris, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut.
7. Agar segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan pengurus Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Direktur:
Direktur Utama | : Sdr. Xxxxx Xxxxxxxxx |
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko | : Sdri. Xxxx Xxxx |
Xxxxxxxx Umum dan Human Capital | : Sdr. Xxxxxx Xxxxxxxxx |
Direktur Produksi dan Supply Chain | : Sdr. Xxxx Xxxxxx |
Xxxxxxxx Pemasaran dan Komersial | : Sdr. Xxxx Xxxxxxxxxxxx |
Xxxxxxxx Portofolio dan Pengembangan Bisnis | : Sdri. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx |
Xxxxx Komisaris:
Komisaris Utama | : Sdr. Xxxxx Xxxxx |
Komisaris Independen | : Sdr. Xxxxxxxx Xxxxx |
Xxxxxxxxx | : Sdr. Xxxxxxx Xxxxxxxx |
Komisaris | : Sdr. Xxx Xxx Xxxxxxx |
Komisaris Independen | : Sdri. Xxxxxxx Xxxxxx |
Xxxxxxxxx Independen | : Sdr. Xxxxxx Xxxxxxx Pulungan |