Contract
AAA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) TENTANG
PEMANFAATAN DATA DAN/ATAU INFORMASI DALAM MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM
NOMOR: B-846/D/Dti.2/05/2024 NOMOR: KL.705/V/3/KA-2024
Pada hari ini, Selasa, tanggal enam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat (06-05-2024), bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. XXXX XXXXXXXXXX : Jaksa Agung Muda Intelijen, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Kejaksaan Republik Indonesia, yang berkedudukan dan berkantor di Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xx.0 Xxxxxxx Xxxxxxx, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. XXXXXX XXXXXXXXX : Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang berkedudukan dan berkantor di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xx. 1 Bandung, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK, dengan terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
I/'
-2-
a. bahwa PIHAK PERTAMA adalah pelaksana tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen;
b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang transportasi Kereta Api serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan guna meningkatkan nilai Perseoran dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseoran Terbatas.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6755);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 28);
4. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820).
-3-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama tentang Pertukaran Data dan/atau Informasi dalam Mendukung Penegakan Hukum selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Kerja Sama" dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam mendukung penegakan hukum.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas PARA PIHAK dalam rangka mewujudkan/optimalisasi pelaksanaan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam mendukung penegakan hukum.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a.
pemanfaatan data dan/atau informasi dalam mendukung penegakan hukum; dan
b. koordinasi pengamanan untuk kepentingan penegakan hukum.
Pasal 3
PEMANFAATAN DATA DAN/ATAU INFORMASI DALAM MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM
(1) PIHAK PERTAMA dapat meminta data dan/atau informasi yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA terkait dengan data-data sebagai berikut:
a. nama penumpang;
b. NIK;
c. nomor telepon;
d. alamat email;
-4-
e. alamat rumah;
f. tanggal pembelian;
g. metode pembayaran;
h. channel penjualan;
1. stasiun keberangkatan;
J. stasiun kedatangan;
k. waktu keberangkatan;
1. waktu kedatangan;
m. nama kereta api;
n. nomor kereta api;
o. nomor tempat duduk;
p. status boarding; dan
q. daftar penumpang dalam satu kode pemesanan.
(2) Pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Application Programming Interjace (API).
(3) PIHAK PERTAMA meminta elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan.
(4) PIHAK KEDUA memberikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketersediaan data yang ada.
(5) Pemanfaatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan performa sistem PARA PIHAK.
Pasal 4
KOORDINASI PENGAMANAN UNTUK KEPENTINGAN PENEGAKAN HOKUM
(1) PIHAK PERTAMA dapat meminta kepada PIHAK KEDUA untuk memberikan dukungan dalam hal PIHAK PERTAMA akan melakukan tindakan pengamanan terhadap seseorang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang pada PIHAK PERTAMA dan sedang berada di wilayah kerja PIHAK KEDUA.
(2) Permintaan dukungan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) akan ditindaklanjuti oleh PIHAK KEDUA dengan melakukan pendampingan dan pemberian kemudahan akses bagi personil PIHAK
-5-
PERTAMA dalam melaksanakan tindakan pengamanan sementara sesuai dengan ketersediaan sumber daya dan kondisi di lapangan.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan pada ayat (1), PIHAK PERTAMA melakukan koordinasi dengan unit yang membidangi Pengamanan PIHAK KEDUA setempat.
Pasal 5 SOSIALISASI
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, PARA PIHAK melakukan kegiatan sosialisasi Perjanjian Kerja Sama baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di masing masing satuan kerja atau unit kerjaPARAPIHAK.
Pasal 6 PEJABATPENGHUBUNG
(1) PARA PIHAK menunjuk pejabat yang bertugas sebagai penghubung dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Pejabat penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni:
XXXXXXXXXXXX
Xxxxxxxx E pada Jaksa Agung Muda Intelijen
Alamat : Jl. Xxxxxx Xxxxxxxxxx No. l Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Email : xxxxxx.xxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx
PIHAK KEDUA menunjuk:
Executive Vice President of Security pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Alamat: Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1, Bandung Email : 00000000@xxx.xx, 00000@xxx.xx
-6-
(3) Dalam hal terjadi perubahan pejabat penghubung sebagaimana ayat (2), PARA PIHAK memberitahukan secara tertulis tanpa diperlukan adanya addendum dalam Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 7 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya.
Pasal 8 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan informasi, serta keterangan lain yang diperoleh berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, kecuali informasi yang sifatnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya dikategorikan sebagai informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat luas atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PARA PIHAK tidak akan membuka kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PIHAK lain mana pun, tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya walaupun jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini telah berakhir.
(3) PARA PIHAK wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan perlindungan data pribadi yang diberikan dalam Perjanjian Kerja Sama ini dan dalam pelaksanaannya, di antaranya:
a. Kewajiban untuk memastikan data pribadi dalam Perjanjian Kerja Sama ini dapat dikelola dengan aman dan dijaga kerahasiaannya dengan suatu pengaturan keamanan yang wajar untuk melindungi data pribadi;
b. kewajiban untuk memastikan penggunaan data pribadi yang ada dalam Perjanjian Kerja Sama hanya untuk kepentingan sebagaimana
-7-
dimaksud dalam Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan hanya dapat dipergunakan oleh PARA PIHAK sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama ini; dan
c. kewajiban untuk pemrosesan data pribadi dalam Perjanjian Kerja Sama ini dengan prinsip pengolahan data yang baik dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan.
(4) PIHAK yang mengetahui terjadi pelanggaran penggunaan data pribadi yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Sama ini wajib melaporkan kepada PIHAK lainnya.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) tidak dilakukan/tidak diindahkan oleh salah satu PIHAK, maka PIHAK lainnya wajib dilepaskan/dibebaskan dari segala tanggung jawab atas akibat yang timbul, termasuk dibebaskan dari setiap tuntutan serta gugatan ganti kerugian dalam bentuk apa pun yang mungkin diajukan terhadap PARA PIHAK oleh pihak mana pun atas pelanggaran penggunaan data pribadi yang melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Ketentuan kerahasiaan dan keamanan data dan informasi akan terus berlangsung dan mengikat PARA PIHAK, meskipun Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
Pasal 9
PERBEDAAN PENAFSIRAN
Apabila terdapat perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 10
KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku mengikat bagi satuan kerja PARA PIHAK baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
-8-
(2)
D•alam hal terdapat ketentuan yang belum diatur atau perlu dilakukan perubahan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, maka akan disepakati PARA PIHAK melalui suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 11
PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada awal Perjanjian Kerja Sama, dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing bermeterai cukup, dibubuhi cap, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA,
OVANI
1
PIHAK KEDUA,
ARTANTYO
/.
uda Intelijen ---�71rektur Utama