XXXX XXXXXXXXXX Klausul Contoh

XXXX XXXXXXXXXX. “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 11.3. (2011). hlm 522-531.
XXXX XXXXXXXXXX. SH. MH Xx. XXXXXXXX, X.Xx PERJANJIAN KINERJA (PERUBAHAN) TAHUN 2020 DINAS TENAGA KERJA KOTA BATAM BIDANG PEMBINAAN PENEMPATAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA PEMERINTAH KOTA BATAM PENGUKURAN KINERJA PERUBAHAN TRIWULAN III TAHUN 2020 DINAS TENAGA KERJA KEPALA BIDANG PEMBINAAN PENEMPATAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA KEPALA DINAS TENAGA KERJA KOTA BATAM XXXX XXXXXXXXxX.XX. M H
XXXX XXXXXXXXXX. SH. MH AMURr, SE PERJANJIAN KINERJA (PERUBAHAN) TAHUN 2020 DINAS TENAGA KERJA KOTA BATAM BIDANG PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL XXXX XXXXXXXXX1. SH. MH PEMERINTAH KOTA BATAM PENGUKURAN KINERJA PERUBAHAN TRIWULAN III TAHUN 2020 DINAS TENAGA KERJA
XXXX XXXXXXXXXX. Pengatur Tk.I NIP. 197404102007011016 Pihak Kedua, Sidoarjo, 9 Februari 2021 Pihak Pertama,
XXXX XXXXXXXXXX. Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXX XXXXXXXXXXXXXXX Jabatan : Verifikator Keuangan Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : SAKDIYAH, SE Jabatan : Kepala Sub Bagian Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pamekasan, 6 Januari 2022
XXXX XXXXXXXXXX. Parigi, Januari 2019 PIHAK PERTAMA
XXXX XXXXXXXXXX. Parigi, Januari 2019 PIHAK PERTAMA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PIHAK KEDUA, Parigi, Januari 2019 PIHAK PERTAMA NIP. 19660402 199303 1 006
XXXX XXXXXXXXXX. 20. Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha

Related to XXXX XXXXXXXXXX

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Kesimpulan Dari hasil penelitian di atas berikut merupakan kesimpulan yang diperoleh:

  • Biaya Saat ini kami tidak mengenakan biaya kepada Anda untuk pembelian Aplikasi Mobile Banking atau tiap pembaharuan maupun keluaran baru, namun kami mempunyai hak untuk mengenakan biaya kepada Anda pada waktu yang akan datang. Mohon pastikan bahwa Anda memahami biaya yang mungkin akan dikenakan kepada Anda oleh penyedia layanan perangkat selular Anda di negara Anda dan jika Anda mengakses Layanan Mobile Banking di luar negeri.

  • Tujuan PKS ini adalah meningkatkan pelaksanaan program-program nasional khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan dalam bentuk kuliah tamu, seminar, knowledge sharing, dan pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dansecarakhususnyadiatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).