XXXX XXXXXXXXXX. Jaksa Agung Muda Intelijen, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Kejaksaan Republik Indonesia, yang berkedudukan dan berkantor di Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx No.1 Jakarta Selatan, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
XXXX XXXXXXXXXX. Dana Filantropi adalah dana yang digunakan untuk mendanai program-program pendidikan dan kesejahteraan bagi Masyarkat di Indonesia melalui Yayasan yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
XXXX XXXXXXXXXX. Jasa Konsultansi memiliki definisi sebagai jasa layanan profesional yang memerlukan suatu keahlian tertentu dalam berbagai bidang keilmuan dan dalam pelaksanaannya mengedepankan adanya olah pikir dari Penyedia jasa.
XXXX XXXXXXXXXX. 20. Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha
XXXX XXXXXXXXXX. 2012, Metodologi Penelitian: Skripsi,tesis,disertasi, dan karya ilmiah, Jakarta: Kencana Xxxxxx Xxxxxx , 2010, Akad – akad fiqh dalam perbankan syariah di Indonesia Sejarah, konsep dan perkembangan.Banda Aceh: Pena. Priyatno, duwi. Cara kilat belajar data dengan SPSS 20, Yogyakarta: ANDI. Xxxxx, Xxxxxxxx, 2004, Menyoal Bank Syariah, Jakarta: Paramadina. Xxxxxxxx, Xxxxx.2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana. Xxxxxxxx. 2012, Metodologi Penelitian Bisnis(Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif,
XXXX XXXXXXXXXX. Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXX XXXXXXXXXXXXXXX Jabatan : Verifikator Keuangan Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : SAKDIYAH, SE Jabatan : Kepala Sub Bagian Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian Selaku atasan langsung pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pamekasan, 6 Januari 2022
XXXX XXXXXXXXXX. Gorontalo, 28 Juni 2024 KEPALA DINAS SOSIAL
XXXX XXXXXXXXXX. Gorontalo, 28 Juni 2024 PIHAK PERTAMA
XXXX XXXXXXXXXX. Parigi, Januari 2019 PIHAK PERTAMA
XXXX XXXXXXXXXX. Parigi, Januari 2019 PIHAK PERTAMA PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PIHAK KEDUA, Parigi, Januari 2019 PIHAK PERTAMA NIP. 19660402 199303 1 006