Xxxxxx Xxxxxxxxx. Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang berkedudukan dan berkantor di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xx. 1 Bandung, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK, dengan terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: -2-
Xxxxxx Xxxxxxxxx. XXX. KASUBAG RUM H TANGGA NIP. --- transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Jabatan : XXXXX XXXXXXXX Tenaga Kerja Upah Bulanan pada Sub Bagian Rumah Tangga - Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang Selanjutnya disebut Pihak Pertama. Nama : Jabatan : X X X X X X Xxx. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga - Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua. sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. PIHAK KEDUA Xxxxxxxx, 16 Januari 2020 PIHAK PERTAMA
Xxxxxx Xxxxxxxxx. (2014). Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia (Revisi Pertama). FH UII Press. Xxxx, X. (2022a). Kebijakan Pembatasan Retail Modern Di Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme (Vol. 8). Xxxx, X. (2022b). Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Informal pada Masa Penempatan di Xxxx Xxxx Xxxxx. Xxxxxx, X. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang. In Jurnal Hukum Diktum (Vol. 30, Issue 1). Xxxxxxx. (2004). Supremasi Hukum. Surakarta: UNS, 7–18. Xxxxxxxx, S. M. S. (2013). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.
Xxxxxx Xxxxxxxxx. NIP. ---
Xxxxxx Xxxxxxxxx. (2010). Kerjasama Internasional dalam Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda dan Kepentingan Indonesia. Makalah yang disampaikan sebagai analisis terhadap Background Paper For UNESCO Meeting Intangible Heritage Beyond Borders: Safeguarding Through International Cooperation
2. Priharniwati (2007): Usaha Perlindungan Hak Kekayaan Antarabangsa terbabit dengan Pendayagunaan Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Folklore di Peringkat Kebangsaan dan Antarabangsa6 Sumber Daya Genetik, Pengetahuan tradisional dan Ekspresi Folkor (SDGPTEF) merupakan suatu yang penting daripada warisan budaya suatu bangsa, sehingga perlu undang-undang sebagai identiti sosial dan ekspresi yang muncul daripada suatu bangsa yang mempunyai peranan sebagai sumber kreativiti dan inovasi baru yang memainkan peranan penting dalam pemegang kuasa ekonomi untuk komuniti itu sendiri dan pada akhirnya untuk kemajuan ekonomi bangsa. Dalam melihat keterbabitan HKI dengan SDGPTEF, perlu dilihat terlebih dahulu konsep daripada HKI itu sendiri terlebih dahulu. Konsep asas HKI adalah melindungi suatu karya intelektual manusia di bidang teknologi ilmu pengetahuan, seni dan sastra, HKI melindungi hak-hak kekayaan individu dan sekaligus memberikan hak mengawasi pengguna dan pemanafaatan khususnya seperti yang diutarakan diatas bahawa HKI melindungi hak privat, jadi terlihat jelas siapa penciptanya, siapa penemunya, had masa perlindungan jelas, diperlukan adanya pembaharuan, adanya kebumiputraan. Hal tersebut bertentangan dengan konsep asas daripada SDGPTEF yang tidak jelas pemiliknya/ penciptanya kerana sudah ada di masyarakat yang diturunkan secara lisan daripada generasi kegenerasi berikutnya, tidak ada had masa. Jadi konsepnya saja sudah berbeza, sehingga sulit diterapkan bila pengaturannya di bawah HKI.
Xxxxxx Xxxxxxxxx. Xxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxxx. Kepala Subbagian Registrasi dan Statistik,
Xxxxxx Xxxxxxxxx. Kemunduran total demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia ditandai dengan berlakunya sebuah Undang-Undang (UU) sapu jagat yang kita kenal dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Meski berbungkus isu ketenagakerjaan, UU ini juga mengatur berbagai hal yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan warga termasuk hak ekonomi, sosial dan budaya warga negara. Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan secara ugal-ugalan oleh Pemerintah dan DPR memang sudah semestinya ditolak publik. Bukan hanya prosesnya yang tidak demokratis dan merusak tatanan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ideal, substansi UU ini membahayakan hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup. Tak ayal, penolakan keras dari seluruh lapisan masyarakat terus disuarakan sejak kemunculannya. Tak terkecuali para akademisi. Untuk mengkritik sinis pemerintah, Xxxxxx Xxxxx Fakultas Hukum UGM, Prof. Xxxxx X. Sumardjono, menukil disertasi ex mahasiswa yang pernah dibimbingnya yang kini menjadi bagian dari pemerintah dan pendukung UU tersebut. UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah bentuk kongkrit regulasi yang berkarakter ortodoks, represif dan otoriter. Pesan tersiratnya, seharusnya tidak pernah disahkan di sebuah negara demokrasi. Sayangnya, penolakan luas dan masif publik tidak digubris Pemerintah dan DPR. Bahkan pada peringatan hari Hak Asasi Manusia 2021 yang lalu, Presiden Xxxxxx justru berdalih UU ini adalah bentuk komitmen pemerintah menegakkan hak asasi manusia lewat peningkatan akses keadilan sosial, ekonomi, dan budaya. Klaim ini tentu menyakitkan dan membingungkan masyarakat karena faktanya UU Cipta Kerja justru menjadi alat pemerintah untuk melanggar hak asasi manusia warganya. Oleh karena itu, untuk membongkar dan membantah klaim asal-asalan pemerintah tersebut sudah semestinya ada informasi yang berbasis riset ilmiah yang dapat dibagikan ke publik. Fatalnya, regulasi inkonstitusional ini malah dilegitimasi oleh lembaga yang diharapkan menjadi penjaga konstitusi dan demokrasi. MK tidak tegas membatalkan UU ini meski dinyatakan secara jelas inkonstitusional dalam putusannya karena dibuat dengan mengabaikan keterbukaan dan partisipasi publik. Paradoks putusan MK dalam JR UU Cipta Kerja menunjukkan kegagalan para hakim MK menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. Hasil penelitian yang diterbit dalam buku ini adalah penjelasan mengapa UU Omnibus Law sudah selayaknya untuk kita tolak. Analisis kritis terkait proses penyusunan hingga pengesahan, perubahan ...
Xxxxxx Xxxxxxxxx. Hukum Kontrak Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2013.
Xxxxxx Xxxxxxxxx. Nida’ul Hanifah KOMISI II ( ASPIRASI DAN JARINGAN )