Xxxxxx Xxxxxxxxx. Xxxxx 00
Xxxxxx Xxxxxxxxx. Nip. 19641015 198601 1 004 NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET
Xxxxxx Xxxxxxxxx. Nip. 19641015 198601 1 004 PENETAPAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintah yang Efektif, Transparan dan Akuntable serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXX XXXXXX XXXX, S.Sos Nip : 19660812 200312 2 001 Jabatan : PENGADMISTRASIAN KEPEGAWAIAN Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : XXXXXXXX XXXXX, ST Nip : 00000000 000000 0 002 Jabatan : KASUBAG PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEPEGAWAIAN Selaku atasan langsung Pihak Pertama Selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Pertama pada Tahun 2019 berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran kinerja perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan Kegagalan tersebut menjadi tanggungjawab Pihak Pertama. Pihak Kedua akan memberikan Supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. PIHAK KEDUA NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET 1 Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja serta pelayanan publik Jumkah Nilai SKP masing - Masing Pegawai 80 % PIHAK KEDUA PENETAPAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintah yang Efektif, Transparan dan Akuntable serta berorientasi pada hasil. Kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXX XXXXXXXX DAI, X.Xx Xxx : 19771222 200802 1 001 Jabatan : BENDAHARA PENGELUARAN Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : XXXXX XXXXX, S.AP Nip : 19730421 200701 1 016 Jabatan : KASUBAG UMUM DAN KEUANGAN Selaku atasan langsung Pihak Pertama Selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Pertama pada Tahun 2019 berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran kinerja perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan Kegagalan tersebut menjadi tanggungjawab Pihak Pertama. Pihak Kedua akan memberikan Supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. PIHAK KEDUA KASUBAG UMUM DAN KEUANGAN XXXXX XXXXX, S.Ap Nip. 19730421 200701 1 016 PIHAK PERTAMA BENDAHARA PENGELUARAN NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET 1 Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja serta pelayan...
Xxxxxx Xxxxxxxxx. Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang berkedudukan dan berkantor di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xx. 1 Bandung, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK, dengan terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: -2-
Xxxxxx Xxxxxxxxx. (2010). Kerjasama Internasional dalam Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda dan Kepentingan Indonesia. Makalah yang disampaikan sebagai analisis terhadap Background Paper For UNESCO Meeting Intangible Heritage Beyond Borders: Safeguarding Through International Cooperation
Xxxxxx Xxxxxxxxx. (2014). Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia (Revisi Pertama). FH UII Press. Xxxx, X. (2022a). Kebijakan Pembatasan Retail Modern Di Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme (Vol. 8). Xxxx, X. (2022b). Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Informal pada Masa Penempatan di Xxxx Xxxx Xxxxx. Xxxxxx, X. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang. In Jurnal Hukum Diktum (Vol. 30, Issue 1). Xxxxxxx. (2004). Supremasi Hukum. Surakarta: UNS, 7–18. Xxxxxxxx, S. M. S. (2013). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.
Xxxxxx Xxxxxxxxx. 3. Nida’ul Hanifah KOMISI II ( ASPIRASI DAN JARINGAN )
Xxxxxx Xxxxxxxxx. Hukum Kontrak Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2013.
Xxxxxx Xxxxxxxxx. Kemunduran total demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia ditandai dengan berlakunya sebuah Undang-Undang (UU) sapu jagat yang kita kenal dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Meski berbungkus isu ketenagakerjaan, UU ini juga mengatur berbagai hal yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan warga termasuk hak ekonomi, sosial dan budaya warga negara. Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan secara ugal-ugalan oleh Pemerintah dan DPR memang sudah semestinya ditolak publik. Bukan hanya prosesnya yang tidak demokratis dan merusak tatanan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ideal, substansi UU ini membahayakan hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup. Tak ayal, penolakan keras dari seluruh lapisan masyarakat terus disuarakan sejak kemunculannya. Tak terkecuali para akademisi. Untuk mengkritik sinis pemerintah, Xxxxxx Xxxxx Fakultas Hukum UGM, Prof. Xxxxx X. Sumardjono, menukil disertasi ex mahasiswa yang pernah dibimbingnya yang kini menjadi bagian dari pemerintah dan pendukung UU tersebut. UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah bentuk kongkrit regulasi yang berkarakter ortodoks, represif dan otoriter. Pesan tersiratnya, seharusnya tidak pernah disahkan di sebuah negara demokrasi. Sayangnya, penolakan luas dan masif publik tidak digubris Pemerintah dan DPR. Bahkan pada peringatan hari Hak Asasi Manusia 2021 yang lalu, Presiden Xxxxxx justru berdalih UU ini adalah bentuk komitmen pemerintah menegakkan hak asasi manusia lewat peningkatan akses keadilan sosial, ekonomi, dan budaya. Klaim ini tentu menyakitkan dan membingungkan masyarakat karena faktanya UU Cipta Kerja justru menjadi alat pemerintah untuk melanggar hak asasi manusia warganya. Oleh karena itu, untuk membongkar dan membantah klaim asal-asalan pemerintah tersebut sudah semestinya ada informasi yang berbasis riset ilmiah yang dapat dibagikan ke publik. Fatalnya, regulasi inkonstitusional ini malah dilegitimasi oleh lembaga yang diharapkan menjadi penjaga konstitusi dan demokrasi. MK tidak tegas membatalkan UU ini meski dinyatakan secara jelas inkonstitusional dalam putusannya karena dibuat dengan mengabaikan keterbukaan dan partisipasi publik. Paradoks putusan MK dalam JR UU Cipta Kerja menunjukkan kegagalan para hakim MK menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. Hasil penelitian yang diterbit dalam buku ini adalah penjelasan mengapa UU Omnibus Law sudah selayaknya untuk kita tolak. Analisis kritis terkait proses penyusunan hingga pengesahan, perubahan ...
Xxxxxx Xxxxxxxxx. Kepala Subbagian Registrasi dan Statistik, Xxxxxxxxx Xxxx, S.Sos, M.AB