Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi pembangunan data Perpajakan yang berkualitas; pelaksanaan pertukaran data Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12; pemanfaatan data dan/atau informasi Pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar) dan Wajib Pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA; pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama dalam bidang Perpajakan; pelaksanaan KSWP; koordinasi dalam penyusunan regulasi Pajak Daerah; pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah; dukungan kapasitas dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta Sosialisasi Perpajakan secara terpadu; mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi; dan kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi pengembangan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi. Menyediakan rombel mata kuliah
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi. Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan magang;
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi. (1) Pelayanan kesehatan Promotif dan Preventif yaitu upaya komunikasi, informasi,dan edukasi kepada penerima manfaat pada Panti Pelayanan Sosialdan Rumah Pelayanan Sosial.
(2) Pelayanan kesehatan kuratif kepada penerima manfaat pada Panti Pelayanan Sosial dan Rumah Pelayanan Sosial.
(3) Pelayanan rujukan kepada penerima manfaat pada Panti Pelayanan Sosialdan Rumah Pelayanan Sosial.
(4) Pengantaran dan penjemputan kepada penerima manfaat pada Panti Pelayanan Sosialdan Rumah Pelayanan Sosial.
(5) Pembinaan, pendidikan, pelatihan dan penelitian kesehatan jiwa, Kesehatan Lanjut Usia bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan yang berada pada Panti Pelayanan Sosial dan Rumah Pelayanan Sosial.
(6) Penanganan kedaruratan kesehatan kepada penerima manfaat dapat diberikan oleh Rumah Sakit Jiwa Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx.
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi. 1. Pertukaran data dan informasi;
2. Pelaksanaan patroli bersama;
3. Penegakan hukum dengan melakukan Gelar Operasi Pengawasan Bersama;
4. Melakukan pembinaan bersama kepada pelaku usaha di bidang Perikanan agar dapat taat Hukum dan Peraturan Perundang - Undangan;
5. Melakukan pembinaan bersama kepada masyarakat dalam bentuk Sosialisasi dan pertemuan baik daerah maupun Provinsi dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat dan aparatur.
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi. 1. pelaksanaanpeningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial Napza melalui pemberian penguatan, dorongan dan fasilitasi layanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Napza
2. pelaporan pelaksanaan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial bagi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Napza
3. monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial bagi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Napza
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi. Dosen Praktisi/Narasumber/Tenaga Ahli
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi. Pemagangan/Praktik Kerja
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi. Pembinaan Karakter melalui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar dan lanjutan untuk pembentukan karakter, mental dan kedisiplinan taruna/i