RANGKA ACUAN KERJA (KAK)
RANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Satuan Kerja :
BLUD RSD K.R.M.T. WONGSONEGORO KOTA SEMARANG
Nama Pekerjaan :
PEKERJAAN PERENCANAAN GUDANG UMUM RUMAH SAKIT DAERAH K.R.M.T. WONGSONEGORO KOTA SEMARANG
TAHUN 2022
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK ) PEKERJAAN PERENCANAAN DED GUDANG UMUM RSD K.R.M.T. WONGSONEGORO KOTA SEMARANG
1. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Pekerjaan DED Gudang Umum RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang merupakan prasarana yang berada di lingkugan RSD
K.R.M.T Wongsonegoro.
2. Setiap pekerjaan DED harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga ketika pekerjaan fisik dilaksanakan mampu memenuhi fungsi dengan optimal.
3. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan administrasi.
4. Penyedia jasa konstruksi perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tatalaku professional.
5. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan DED perlu disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
B. LATAR BELAKANG
1. Dalam rangka peningkatan pelayanan RSD K.R.M.T Wongsonegoro Semarang, RSD K.R.M.T Wongsonegoro akan melaksanakan pekerjaan perencanaan riview gudang Umum. Pekerjaan ini merupakan sarana prasarana untuk peningkatan RSD K.R.M.T Wongsonegor, sehingga proses pelayanan dapat berlangsung dengan baik.
2. Pada saat ini kondisi RSD K.R.M.T Wongsonegoro belum mempunyai Gudang Umum yang layak untuk penyimpanan alat-alat serta dokumen penting yang ada di RSD K..M.T. Maka untuk itu diperlukan pengembangan pembangunan Gudang Umum tersebut.
3. Pembangunan Gudang Umum RSD K.R.M.T Wongsonegoro setiap prosesnya akan memerlukan tindakan perencanaan sehingga diharapkan proses dapat berlangsung dengan arah yang benar dan
dapat mengurangi adanya devisiasi akibat penyimpangan yang mungkin terjadi.
4. Dalam Pelaksanaan Pekerjaan DED Perencanaan Gudang Umum
K.R.M.T Wongsonegoro Semarang ini membutuhkan perencanaan yang akurat dan spesifik, sehingga memperoleh hasil bangunan memenuhi persyaratan sebagai bangunan yang sesuai dengan fungsinya
5. Pengembangan Pembangunan Gudang Umum RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang merupakan pekerjaan yang terintegrasi dengan unit-unit bangunan lainnya yang berada di lingkungan RSD
K.R.M.T. Wongsonegoro.
6. Pengembangan Pembangunan Gudang Umum K.R.M.T Wongsonegoro yang akan dilaksanakan secara integratif dengan kegiatan unit-unit bangunan lainnya, tentunya sangat membutuhkan perencanaan dan kajian yang memadai mengenai, antara lain :
• Tata letak konstruksi bangunan gudang dan unit lainnya.
• Kecepatan pelaksanaan pekerjaan.
• Efektifitas kegiatan secara keseluruhan, menyangkut alokasi pendanaan, personil, waktu dan lain-lain.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
2) Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. TARGET/SASARAN
1) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2) Pemahaman mengenai institusi pemilik pekerjaan dan hubungan kerjanya dan Penyedia Jasa Konsultansi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
3) Pemahaman mengenai kebutuhan personil, peralatan dan pengalaman yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini.
4) Pemahaman mengenai prosedur pengadan penyedia jasa, tata kerja dan prosedur kerja serta hasil perencanaan.
4. NAMA ORGANISASI PENYEDIA BARANG / JASA
RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Semarang, Xxxxx Xxxxxxxxx Xx. 1 Semarang.
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana berasal dari Dana BLUD RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Semarang Tahun Anggaran 2022,
b. Total Pagu Anggaran yang disediakan untuk pengadaan ini adalah sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh sembilan juta rupiah).
c. Besarnya Harga Perkiraan Sendiri / HPS sebesar : Rp 66.380.000,- (Enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
A. Lingkup Kegiatan :
Perencanaan DED Gudang Umum RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang.
B. Lokasi Kegiatan :
RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Semarang. Jl. Fatmawati No.1 Semarang
C. Data Lokasi / Informasi:
1) Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus mencari informasi yang dibutuhkankan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja.
2) Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan Perencana.
3) Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Informasi tentang lahan eksisting yang menjadi lingkup area pekerjaan (luasan, batas-batas, topografi, elevasi)
b. Informasi tentang drainase atau saluran eksisting
c. Informasi tentang objek-objek, jaringan, instalasi yang berada di lahan eksisting, yang berkaita, berhubungan, mempengaruhi ketika pekerjaan fisik dilaksanakan (instalasi-instalasi hydrant, gate parkir, dan lain-lain)
7. LINGKUP PEKERJAAN
7.1 LINGKUP TUGAS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan.
B. Penyusunan pengembangan rencana
C. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar kerja detail jalan lingkungan yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat - syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
7.2 TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
A. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan - batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
8. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN DAN JADWAL KEGIATAN
1. Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan diperkirakan selama 30 (Tiga puluh lima) hari kalender terhitung sejak terbit SPMK.
2. Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Pendampingan Berkala terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan Konstruksi Fisik.
9. PERSONIL
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan Perencana untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS
Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal :
No | URAIN PEKERJAAN | KUALIFIKASI | VOL | SAT | BULAN |
I. | BIAYA LANGSUNG PERSONIL | ||||
A | Tenaga Ahli | ||||
1 | Team Leader Merangkap sebagai tenaga Ahli arsitektur | Pendidikan minimal S1 Teknik Arsitektur SKA arsitektur muda pengalaman kerja 4 th kode (101) | 1,0 | OB | 1,00 |
2 | Tenaga Ahli Bangunan Gedung | Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil SKA teknik bangunan gedung muda pengalaman kerja 2 th (kode 201) | 1,0 | OB | 0,75 |
3 | Tenaga Ahli ME | Pendidikan minimal S1 Teknik Elektro SKA Ahli Teknik Tenaga Listrik muda pengalaman kerja 2 th ( kode 401) | 1,0 | OB | 0,75 |
B | Tenaga Pendukung | ||||
1 | Estimator | Pendidikan minimal S1 Teknik Arsitektur/Teknik Sipil Pengalaman 3th | 1,0 | OB | 1,00 |
2 | Draftman Autocad | Pendidikan minimal D3 Teknik Arsitektur/Teknik Sipil Pengalaman 3 th | 1,0 | OB | 1,00 |
3 | Surveyor | Pendidikan minimal D3 Teknik Arsitektur/Teknik Sipil/teknik Geodesi Pengalaman 3th | 2,0 | OB | 0,50 |
4 | Operator Komp / Administrasi | Pendidikan minimal SLTA | 1,0 | OB | 1,00 |
10. KELUARAN
10.1 TAHAPAN PERENCANAAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
1) Laporan Pendahuluan | 5,0 | buku |
2) Survey harga pasar | 5,0 | buku |
3) Gambar Perencanaan ( A3 ) | 5,0 | buku |
4) RKS & BQ | 5,0 | buku |
5) Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) | 5,0 | buku |
6) Laporan akhir | 5,0 | buku |
10.2 PROSES PERENCANAAN
A. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola Proyek.
B. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
10.3 PROGRAM KERJA.
A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara terperinci :
2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga yang diusulkan Konsultan Perencana untuk melaksanakan tugas perencanaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan mendapatkan pandangan/pertimbangan teknis dari Pemberi Tugas.
11. PELAPORAN
1. Laporan Pendahuluan 5,0 buku
2. Survey harga pasar 5,0 buku
3. Gambar Perencanaan ( A3 ) 5,0 buku
4. RKS & BQ 5,0 buku
5. Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) 5,0 buku
6. Laporan akhir 5,0 buku
12. PENUTUP
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.
Pejabat Pembuat Komitmen
Penelitian dan Pengembangan Produk Pelayanan RSD K.R.M.T. Wongsonegoro
Kota Semarang
dr. Wardani, MM NIP. 19660529200212001