Pelaporan Klausul Contoh

Pelaporan. Jenis pelaporan kegiatan KKN-DR terdiri dari pelaporan yang dibuat oleh DPL dan Mahasiswa Peserta KKN-DR.
Pelaporan. Bagian Pertama
Pelaporan. 1. Pihak Pertama menjunjung tinggi hasil pendidikan yang transformatif dan berkualitas oleh karenanya Pihak Kedua wajib memberikan laporan secara berkala mengenai perubahan perkembangan peserta anak didik dan perkembangan kegiatan Program Super5, serta memberikan kesaksian inspiratif mengenai peserta anak didik. Laporan ini wajib diberikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan/ atau dari waktu ke waktu sesuai permintaan Pihak Pertama.
Pelaporan. Laporan disajian dengan cara/ metode sebagai berikut :
Pelaporan a. Pelaporan UKK Pusat kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pelaporan. Pembahasan, Rekomendasi, & Persetujuan Lingkungan ( Teknis) lumsum 1.00 Rp. 99.975.000,- Rp. 99.975.000,-
Pelaporan. 1. Untuk memelihara kesesuaian antara saldo rekening Efek NASABAH dalam pembukuan PRIMASIA dengan saldo Efek NASABAH dalam Sub Rekening Efek, maka PRIMASIA wajib menyampaikan laporan kepada NASABAH atas Dana dan atau Efek NASABAH dalam Rekening Efek tersebut, sebagai berikut:
Pelaporan. Laporan yang harus disampaikan oleh PIHAK KEDUA terdiri dari :
Pelaporan. 8.1. LKPP dan LPSE menyediakan laporan sebagai berikut:
Pelaporan. Dalam rangka penerapan Manajemen Risiko, Bank wajib menyampaikan laporan sebagai berikut: