Pelaporan. Jenis pelaporan kegiatan KKN terdiri dari pelaporan yang dibuat oleh DPL dan Mahasiswa Peserta KKN-DR.
a) Laporan pembekalan; berisi screenshot daftar hadir peserta pembekalan yang dilakukan secara daring, materi pembekalan dalam bentuk powerpoint, dan video pelaksanaan pembekalan berdurasi minimal 60 menit.
b) Laporan berkala; berisi laporan hasil bimbingan dan monitoring setiap kali membimbing peserta KKN-DR sesuai format yang sudah ditentukan oleh panitia pelaksana KKN (Lampiran 6 dan 7).
c) Laporan penilaian tentang Laporan Program Kerja Individu yang dilaksanakan pada saat pendadaran oleh DPL kepada mahasiswa peserta KKN-DR yang dibimbingnya sendiri (Lampiran 8).
d) Laporan akhir; merupakan laporan nilai akhir sesuai format yang sudah ditentukan oleh panitia pelaksana KKN (Lampiran 9).
a) Laporan pembekalan; berisi screenshot daftar hadir peserta pembekalan yang dilakukan secara daring dan rangkuman materi pembekalan yang telah diberikan oleh DPL.
b) Laporan catatan harian individu peserta; berisi aktivitas harian yang dilaksanakan peserta selama KKN-DR berlangsung (Lampiran 10)
c) Laporan kegiatan; berisi 3 (tiga) buah laporan secara terpisah tentang jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta KKN-DR (Lampiran 1 s.d 5). Adapun rincian 3 jenis kegiatan tersebut ialah sebagai berikut.
1. KKN-DR Berbasis Media Sosial - Peserta secara individu membuat 1 (satu) buah video - Ditonton/disukai minimal 30 kali (30 kali like/disukai dan ditonton di Youtube, 30 kali like/disukai dan tayangan di instagram, dan 30 kali like/disukai di facebook) selama pelaksanaan KKN atau sebelum batas akhir penyerahan laporan kegiatan ke DPL dan LP2M. - Soft file video yang dibuat - Bukti postingan berupa Link video dan screenshot di Youtube, Instagram, dan Facebook (wajib akun pribadi, bukan akun milik orang lain)
2. KKN-DR Berbasis Pengabdian kepada - Peserta secara individu membuat - 1 (satu) buah laporan Masyarakat 1 (satu) buah kegiatan di lingkungan sekitar tempat tinggalnya berupa penyuluhan, sosialisasi, atau bimbingan yang berkaitan dengan kesadaran dan kepedulian terhadap wabah Covid-19, moderasi agama, pendidikan, atau dakwah keagamaan Islam dengan target sasaran peserta minimal 20 (dua puluh) orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 (Social Distancing). tertulis (jenis file dengan format word) lengkap dengan lampiran dokumentasi kegiatan, daftar hadir peserta, dan materi bentuk pengabdian (format terlampir)
3. ...
Pelaporan. 1. Komite Finansial wajib membuat laporan kepada Direksi atas setiap penugasan yang diberikan.
2. Komite Finansial wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Finansial.
Pelaporan. Laporan disajian dengan cara/ metode sebagai berikut :
Pelaporan. 1. Pihak Pertama menjunjung tinggi hasil pendidikan yang transformatif dan berkualitas oleh karenanya Pihak Kedua wajib memberikan laporan secara berkala mengenai perubahan perkembangan peserta anak didik dan perkembangan kegiatan Program Super5, serta memberikan kesaksian inspiratif mengenai peserta anak didik. Laporan ini wajib diberikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan/ atau dari waktu ke waktu sesuai permintaan Pihak Pertama.
2. Dalam laporan dan jurnal yang diberikan kepada Pihak Pertama mengenai peserta anak didik, Pihak Kedua juga wajib menyertakan foto dan/atau video pendukung dengan kualitas gambar dan suara yang baik.
3. Pihak Kedua memberikan izin sepenuhnya kepada Pihak Pertama untuk memakai dan menggunakan laporan dan jurnal yang diberikan untuk kepentingan publikasi, pendanaan dan perkembangan dan perluasan Program Super5.
4. Pihak Kedua wajib memastikan bahwa segala jenis materi pelaporan yang diberikan kepada Pihak Pertama bebas dari segala tuntutan pihak ketiga dan pihak mana pun.
5. Pihak Kedua wajib mematuhi ketentuan aturan Pihak Pertama mengenai materi-materi pelaporan sesuai dengan panduan pedoman Pelaksanaan PAUD dengan Program Super5 yang dapat diakses melalui LMS.
6. Pihak Pertama dapat sewaktu-waktu, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, menghentikan dan/ atau mematikan kerangka kerja LMS dan memberhentikan penyediaan kurikulum Program Super5 kepada Pihak Kedua dalam hal Pihak Kedua gagal menyampaikan laporan dan jurnal sebagaimana disebut dalam ayat 1 pasal ini sebanyak 3 (tiga) bulan berturut-turut atau sebanyak 6 (enam) bulan tidak berturut-turut.
Pelaporan. 1. Setelah selesai PKL, mahasiswa harus menulis laporan hasil PKL;
2. Format termasuk ukuran kertas dan jenis huruf laporan mengikuti Pedoman yang ditetapkan prodi dalam sistematika laporan di bawah ini;
3. Pengesahan laporan harus dilakukan dengan persetujuan oleh Pembimbing Lapangan dan Dosen Pembimbing PKL, yang dibuktikan dengan Lembar Pengesahan;
4. Penyusunan Laporan harus diselesaikan seminggu setelah PKL.
5. Laporan yang dibuat wajib dipresentasikan di depan dosen pengampu mata kuliah/dosen yang ditetapkan Prodi untuk direvisi/dinilai;
6. Laporan yang telah direvisi dibuat minimal dua rangkap. Satu laporan diserahkan ke Prodi S1 Ilmu Perpustakaan dan satu laporan diberikan ke instansi tempat PKL;
7. Mahasiswa yang mendapat nilai PKL D, wajib mengisi ulang KRS pada semester Mata kuliah ini ditawarkan untuk ambil PKL ulang; dan
8. Sistematika laporan harus mengikuti format yang terdiri dari 3 (tiga) bagian yang diuraikan sebagai berikut:
a. Awal:
1) Cover Depan;
2) Lembaran Judul;
3) Lembaran Pengesahan;
4) Lembaran Kata Pengantar;
5) Lembaran Daftar Isi; dan
6) Lembaran Daftar Lampiran.
Pelaporan. 1. Seluruh laporan terkait pelaksanaan pekerjaan penelitian wajib dilaporkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk:
a. Laporan Antara;
b. Laporan Akhir; dan
c. Laporan Keluaran (outcome).
2. Laporan Antara berupa :
a. Progress Report Kegiatan Penelitian (sesuai format yang disediakan); dan
b. Laporan penggunaan anggaran sebesar 60% dan sisanya rencana realisasi keuangan sebesar 40%.
3. Laporan Akhir berupa :
a. Draft Naskah Akademik Hasil Penelitian dalam format buku untuk diterbitkan oleh LP2M XXXX Xxxxx Xxxxxxx Cirebon (Xxxxxxx Xxxxx);
b. Draft Artikel Hasil Penelitian dalam format mengikuti penerbit jurnal yang akan dituju;
c. Log Book Penelitian final lengkap beserta bundel lampirannya; dan
d. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan 100% lengkap dengan invoice atau kwitansi dan dokumen pendukung lainnya.
4. Laporan potensi keluaran lainnya berupa:
a. Publikasi ilmiah; dan atau
b. Prototipe;
c. Paten;
d. Kekayaan intelektual lainnya.
5. Laporan Antara pada poin (2) diserahkan pada tanggal 30 Agustus 2021;
6. Laporan Akhir pada poin (3) diserahkan pada tanggal 30 November 2021;
7. Laporan potensi keluaran lainnya pada poin (4) merupakan anjuran yang berpengaruh terhadap penilaian produktivitas output penelitian.
Pelaporan. Dalam rangka penerapan Manajemen Risiko, Bank wajib menyampaikan laporan sebagai berikut:
Pelaporan. Pada saat pelaksanaan kegiatan berakhir, alat kelengkapan atau anggota DPRD wajib menyusun dan menyampaikan laporan tertulis hasil kegiatan.
Pelaporan. Kegiatan pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada kegiatan ini mengacu pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang menyatakan bahwa: “pimpinan instansi bertanggung jawab terhadap efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungannya”. Pelaksanaan SPIP di lingkungan Kementerian Pertanian juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pelaporan. Pelaporan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara berkala, tepat waktu, berkelanjutan, dan berjenjang. Kepala Dinas Kabupaten/Kota selaku Ketua Tim Teknis menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Provinsi selaku Ketua Tim Pembina yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan PDRP/PK.