RENCANA KINERJA TAHUNAN BADAN PENGEMBANGAN
RENCANA KINERJA TAHUNAN BADAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI TAHUN 2021
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
1
XXXXXXX XXXXXXX TAHUNAN BPSDMI 2020
DAFTAR ISI
Hal | ||
KATA PENGANTAR .............................................................................................. | 1 | |
DAFTAR ISI ......................................................................................................... | 2 | |
BAB. I PENDAHULUAN ................................................................................... | 3 | |
A. | Latar Belakang .................................................................................. | 3 |
B. | Maksud dan Tujuan ........................................................................... | 4 |
C. | Landasan Penyusunan ....................................................................... | 4 |
D. | Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi ................................................ | 5 |
E. | Ruang Lingkup ................................................................................... | 7 |
BAB. II PEMBANGUNAN INDUSTRI DAN RENCANA STRATEGIS ....................... | 10 | |
A. | Potensi dan Permasalahan Pembangunan SDM Industri ........................ | 10 |
B | Xxxx, Xxxx dan Tujuan ............................................................................ | 11 |
C | Aspek Strategis Organisasi .................................................................... | 14 |
D | Rencana Kinerja dalam Alur Perencanaan dan Pemantauan dan Evaluasi ............................................................................................... | 16 |
E | Arah Kebijakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri ................................................................................................ | 17 |
BAB. III RENCANA KINERJA TAHUN 2021 ....................................................... | 39 | |
BAB. IV PENUTUP ........................................................................................... | 48 |
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tuntutan masyarakat untuk segera terwujudnya clean government and good governance diaplikasikan lewat Perpres No. 29 tahun 2014, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Dalam rangka mendukung penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan yang ditempuh adalah dengan menyusun suatu perencanaan strategis (strategic plan) lima tahunan. Rencana Strategis ini kemudian dipertajam melalui perumusan Rencana Kinerja Tahunan.
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan salah satu komponen dari siklus akuntabilitas kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang diakhiri adanya Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP). Didalam RKT ditetapkan rencana tingkat capaian kinerja tahunan, sasaran, dan seluruh indikator kinerja kegiatan.
Atas dasar alur tersebut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menyusun RKT tahun 2021 yang menyajikan target kinerja tahun 2021 dalam upaya pelaksanaan amanat yang tertuang dalam Renstra serta tugas pokok dan fungsi BPSDMI yang sekaligus merupakan komitmen BPSDMI untuk mewujudkan Visi-nya untuk Menjadi Pusat Pembangunan SDM Industri Kompeten Berdaya Saing Global. Dengan disusunnya RKT sebagai rencana tindak tahun 2021, maka BPSDMI akan dapat lebih memfokuskan arah pelaksanaan sasaran-sasaran yang tertuang dalam renstra dengan disertai strategi pencapaiannya melalui program-program dan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2021.
RKT BPSDMI Tahun 2021, merupakan dokumen Rencana Program Kegiatan yang akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta sebagai tolok ukur
pencapaian kinerja dalam waktu yang bersangkutan dengan menitik beratkan pada potensi sumber daya manusia (SDM) industri yang ada pada BPSDMI. Penetapan di muka RKT kegiatan dan sasaran akan memberi daya dorong (drive) sekaligus sebagai komitmen merencanakan dan mengendalikan sumber daya yang diserahkan kepada BPSDMI dan akan dilaporkan penggunaannya lewat Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) pada setiap akhir tahun.
B. Maksud dan Tujuan
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) disusun untuk memenuhi amanat dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Rencana Kinerja Tahunan yang merupakan acuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara baik di tingkat pusat maupun daerah.
RKT BPSDMI Tahun 2021 disusun dengan maksud menjamin pelaksanaan prioritas program dan kegiatan pembinaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur dan sumber daya manusia industri yang kompeten dengan tujuan agar dalam penyusunan rencana kegiatan dan anggaran BPSDMI tahun 2021 sesuai dengan Renstra BPSDMI tahun 2020-2024.
C. Landasan Penyusunan
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
4. Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015 β 2019.
D. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, Struktur organisasi BPSDMI terbagi dalam 3 (tiga) Unit Eselon II dengan tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Sekretariat BPSDMI
Sekretariat BPSDMI mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Dalam melaksanakan tugas nya, Sekretariat BPSMI menyelenggarakan fungsi :
a. Koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
b. Koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumbder Daya Manusia Industri.
c. Koordinasi dan Pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
d. Koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian dan manajemen kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
e. Koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum dan kerja sama di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
f. Kordinasi dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
g. Koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, kearsipan, pelayanan publik, hubungan masyarakat,
perpustakaan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan serta penyiapan sumber daya manusia industri. Dalam melaksanakan tugas nya, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur dan sumber daya manusia industri;
b. Penyiapan pelaksanaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan sumbder daya manusia aparatur dan sumber daya manusia industri;
c. Penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur dan sumber daya manusia industri;
d. Penyiapan fasilitasi pengembangan infrastruktur kompetensi bidang industri;
e. Penyiapan fasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja industri; dan
f. Pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dana pelaporan kinerja, tata usaha, dan rumah tangga pusat.
3. Pusat Pengembangan Pendidikan Kejuruan dan Vokasi Industri
4. Pusat Pengembangan Pendidikan Kejuruan dan Vokasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan kejuruan dan vokasi industri. Dalam melaksanakan tugas nya, Pusat Pengembangan Pendidikan Kejuruan dan Vokasi Industri menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan dan kerja sama di bidang pendidikan kejuruan;
b. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan dan kerja sama di bidang vokasi industri; dan
c. Pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha, dan rumah tangga pusat.
Struktur Organisasi BPSDMI
E. Ruang Lingkup
Penyusunan Rencana Kerja setiap kementerian/lembaga yang selanjutnya diikuti oleh setiap Satuan Kerja didalamnya, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 25 tahun 2004 adalah untuk menjamin kesinambungan program dan kegiatan dalam mewujudkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh Satuan Kerja masing- masing. BPSDMI dalam rangka mengemban tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit kerja di lingkungan BPSDMI telah menyusun Rencana Kinerja Tahunan tahun
2021. Ruang lingkup rencana kerja tahun 2021 yang direncanakan meliputi;
NO | KEGIATAN | SASARAN |
1 | Penyusunan Dan Evaluasi Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri | β’ Penyediaan Layanan Dukungan Manajemen Eselon I β’ Penyediaan Layanan Sarana dan Prasarana Internal β’ Tersedianya Gaji dan Layanan Operasional |
2 | Peningkatan Kualitas SDM Industri | β’ Terlaksananya Diklat 3 in 1 untuk calon tenaga kerja industri. β’ Penyusunan SKKNI dan KKNI untuk Sektor Industri. β’ Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi dan Tempat Uji Kompetensi Unit Diklat. β’ Penyediaan Asesor Kompetensi untuk Pendidikan Non Formal. β’ Tersalurkannya sertifikasi kompetensi untuk 100 ribu tenaga kerja industri. β’ Pengembangan Lembaga Pelatihan. β’ Inkubator Bisnis untuk Pembentukan Wirausaha |
3 | Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Vokasi Industri Berbasis Kompetensi Menuju Dual Sistem | β’ Penyelenggaraan program pendidikan vokasi D3 & D4 berbasis kompetensi β’ Penyelenggaraan program pendidikan vokasi D1&D2 berbasis kompetensi β’ Peningkatan kelembagaan di Unit Pendidikan Vokasi Industri β’ Pembangunan dan renovasi gedung unit pendidikan Kemenperin β’ Penyediaan alat workshop di Unit Pendidikan Kemenperin untuk kurikulum industri 4.0 β’ Berdirinya 65 Politeknik di Kawasan Industri (WPPI/KI/KEK) β’ Terbangunnya Pusat inovasi dan pelatihan SDM dalam menghadapi era industri 4.0 |
4 | Peningkatan Kualitas Pendidikan Menengah Kejuruan Industri Berbasis Kompetensi Menuju Dual Sistem | β’ Program pendidikan kejuruan berbasis kompetensi di 9 SMK β’ Peningkatan kelembagaan di Unit Pendidikan Vokasi Industri β’ Pembangunan dan renovasi gedung unit pendidikan Kemenperin β’ Penyediaan alat workshop di Unit Pendidikan Kemenperin untuk kurikulum industri 4.0 β’ Terlaksananya link & match antara 2600 (2.612) SMK dengan 800 (855) industri. |
5 | Peningkatan Kompetensi ASN | β’ SDM Aparatur Lulusan Diklat Struktural, Fungsional, dan Teknis Industri β’ Tersedianya Layanan Pendidikan dan Pelatihan |
Adapun ruang lingkup penulisan Rencana Kerja Sekretariat BPSDMI tahun 2021, adalah sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Maksud dan Tujuan
C. Landasan Penyusunan
D. Kedudukan, tugas pokok dan fungsi.
E. Ruang Lingkup
BAB II : PEMBANGUNAN INDUSTRI DAN RENCANA STRETEGIS
A. Potensi dan Permasalahan Pembangunan SDM Industri
B. Visi dan Misi dan Tujuan
C. Aspek Strategis Organisasi
D. Rencana Kinerja Tahunan dalam Alur Perencanaan dan Pemantauan dan Evaluasi
E. Arah Kebijakan BPSDMI
BAB III : RENCANA KINERJA TAHUNAN TAHUN 2021 BAB IV : PENUTUP
BAB II
PEMBANGUNAN INDUSTRI DAN RENCANA STRATEGIS
A. Potensi dan permasalahan pembangunan SDM Industri Memperhatikan Sasaran pembangunan industri nasional yang
termuat dalam RIPIN bahwa pembangunan sdm industri ditujukan pada meningkatnya penyerapan tenaga kerja industri rata-rata sebesar 3,2 persen per tahun dengan komposisi tenaga kerja manajerial sebesar 12% (dua belas persen) dan tenaga kerja teknis sebesar 88% (delapan puluh delapan persen). Demi tercapainya target tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Industri memiliki tugas untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja industri.
Menurut RIPIN 2015 β 2035, tenaga kerja industri akan bertambah rata-rata 600 ribu pekerja per tahun. Proyeksi tenaga kerja industri 5 tahun pada tabel 1 mengkonfirmasi hal tersebut. Dapat kita lihat pada tabel 1 bahwa pertumbuhan tenaga kerja tiap tahunnya adalah sekitar 700 ribu per tahun. Sementara itu, lembaga diklat dan lembaga sertifikasi yang ada saat ini belum mampu untuk memenuhi kapasitas pelatihan dan sertifikasi sebanyak itu per tahunnya. Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kemampuan dan pengakuan tenaga kerja Indonesia, sehingga jumlah tersebut dapat terserap sepenuhnya di dunia industri.
Namun demikian, globalisasi menambah kompleksitas perkembangan pengembangan tenaga kerja industri. Menurut ASEAN Framework on Service Agreement (AFAS), perdagangan jasa di ASEAN dapat dilakukan dengan 4 cara, atau dikenal dengan 4 modes. Cara ke- 4, atau Mode 4, mengacu kepada βmovement of natural personsβ, atau dengan kata lain, kehadiran tenaga kerja profesional asing di suatu negara untuk memberikan layanan jasanya. Dengan kata lain, Mode 4 merupakan suatu cara perdagangan jasa dengan cara menghadirkan tenaga kerja asing di Indonesia. Pemerintah sudah berupaya keras membatasi hal tersebut, namun globalisasi merupakan sebuah gelombang besar yang tidak dapat terbendung lagi.
Saat ini, dampak globalisasi Mode 4 yang paling relevan dengan Indonesia adalah pemberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dalam waktu dekat. Semangat yang dibawa oleh MEA adalah βtransform
ASEAN into a region with free movement of goods, services, investment, skilled labour, and free flow of capitalβ. Dengan semangat tersebut, perpindahan tenaga kerja (antar sesama negara anggota ASEAN akan menjadi semakin cepat. Hal ini akan mengakibatkan persaingan yang semakin ketat antar para pencari kerja. Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Perindustrian, harus mempersiapkan suatu mekanisme peningkatan kompetensi SDM industri untuk menghadapi persaingan tersebut.
Permasalahan dalam pengembangan SDM industri tidak hanya soal jumlah dan kualitas, namun juga soal pengakuan kualifikasi. Salah satu isi kerjasama dalam MEA adalah mengenai βrecognition of professional qualificationβ, atau dengan kata lain pengakuan kualifikasidari tenaga kerja professional. Pengakuan ini diakomodir melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) for professional services. MRA dari profesi tertentu mengatur bagaimana kualifikasi profesi tersebut diakui oleh ASEAN. MRA akan membuat satu lembaga yang mengakui kualifikasi profesional dari negara-negara ASEAN berupa sertifikat kompetensi, dan sertifikat kompetensi inilah yang akan diakui oleh semua negara ASEAN. Artinya, perpindahan tenaga kerja lintas negara nanti tidak hanya menggunakan ijazah, tetapi juga sertifikat tersebut. Untuk mengakomodir MRA tersebut, kita memerlukan suatu Standar Kompetensi Kerja yang dapat disandingkan dengan National Qualification Framework (NQF) milik negara lain, sehingga semua negara ASEAN memiliki pengertian yang sama mengenai kualifikasi profesional. Standar Kompetensi Kerja tersebut akan menjadi acuan bagi lembaga pendidikan, lembaga pelatihan dan lembaga sertifikasi dalam membuat program pendidikan, program pelatihan, dan materi uji kompetensi.
Dengan demikian, isu dalam pembangunan SDM industri antara lain adalah peningkatan jumlah, peningkatan kualifikasi, dan pengakuan kualifikasi baik dalam maupun dengan luar negeri.
B. Visi, Misi dan Tujuan Program Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
1. Visi
Visi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri adalah βMenjadi Pusat Pembangunan SDM Industri Kompeten Berdaya Saing Globalβ, yang bercirikan :
1. Menjadi Institusi Pilihan Pertama dan Utama Penyedia Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi
2. Menjadi Rujukan Pengembangan Sistem Pendidikan Vokasi Industri Berbasis Kompetensi yang mampu menghasilkan tenaga kerja industri yang kompeten dan berkarakter industri
3. Memiliki Manajemen Pendidikan dan Pelatihan Industri berkarakter global, yang bercirikan :
a. Berpikir seperti pemimpin pasar.
b. Menjadikan Nilai β nilai organisasi (Commitment ; Cooperation; Creativity; Competence;Good Counduct) sebagai landasan Budaya Kerja Organisasi.
c. Fokus pada inovasi, kajian dan pengembangan.
d. Mengedepankan Kualitas.
4. Berkembangnya Komunitas kepakaran Industri Khususnya Dalam Bidang Teknologi Proses Industri, Kimia Analitik Industri , Manufaktur, TPT, Alas Kaki, Agro Industri dan Smelter Industri.
Untuk menuju Visi tersebut, dirumuskan Misi Pada Tahun 2021 yakni βPelopor Institusi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi Yang Terpercaya Dalam Pengembangan SDM Industri Kompetenβ, yang bercirikan :
Visi BPSDMI
2. Misi
Menjadi pelopor best practice pendidikan Vokasi industri dan pelatihan Industri berbasis kompetensi, yang bercirikan:
1. Mengembangkan Pendidikan Vokasi Industri Dual System;
2. Membangun Politeknik Industri di Kawasan Industri/WPPI;
3. Membangun Link and Match pendidikan vokasi dengan Industri;
4. Mengembangkan Pelatihan Industri berbasis kompetensi dengan Sistem 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan penempatan kerja);
5. Menumbuhan wirausaha industri melalui inkubator bisnis di lembaga pendidikan dan pelatihan;
6. Membangun Infrastruktur Kompetensi (SKKNI, LSP, TUK, Asesor) dan Sertifikasi Tenaga Kerja Industri;
7. Membangun Ekosistem dan Kompetensi SDM Industri 4.0;
8. Mengembangkan ASN pembina Industri pusat dan daerah yang kompeten; dan
9. Mengembangkan Konsultan industri yang kompeten.
3. Tujuan Strategis
Tujuan strategis organisasi adalah hal-hal yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun ke depan sesuai dengan Peta Strategis Kementerian Perindustrian yaitu βMenjadi role model pendidikan vokasi industri dan pelatihan industri berbasis kompetensi yang menghasilkan SDM Industri yang kompeten dan berdaya saingβ.
Tujuan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri adalah βMeningkatkan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Industriβ. Dengan target 86.654 orang.
4. Program
Untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan di atas, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian melaksanakan program yang ditetapkan oleh BPSDMI yaitu βProgram Pengembangan SDM Industriβ melalui kegiatan penyelenggaraan dan
pengembangan pendidikan dan pelatihan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
C. Aspek Strategis Organisasi
Dalam mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan upaya-upaya sistematis yang dijabarkan ke dalam sasaran-sasaran strategis yang mengakomodasi Perspektif Stakeholder, Perspektif Internal Process. Sasaran strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Industri dan Unit Kerja untuk periode tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Perspektif Stakeholder
Sasaran Strategis : Meningkatkan daya saing Sumber daya manusia (SDM) Industri dengan indikator kinerja utama :
a. Jumlah tenaga kerja industri terampil yang kompeten dengan target 1.850 orang.
b. Jumlah tenaga kerja industri tingkat ahli yang kompeten dengan target 3.200 orang.
c. Jumlah tenaga kerja industri yang tersertifikasi kompetensi dengan target 10.000 orang.
d. Jumlah calon tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi Diklat melalui sistem pelatihan, sertifikasi dan penempatan pada perusahaan industri atau dikenal dengan sistem 3 in 1 dengan target 70.000 orang.
e. Jumlah tenaga kerja industri lulusan D1 Industri dengan target 500 orang.
f. Jumlah ASN Kementerian Perindustrian yang mengikuti Program Rintisan Gelar dengan target 140 orang.
g. Jumlah ASN Kementerian Perindustrian yang mengikuti Diklat Penjenjangan dengan target 348 orang.
h. Jumlah ASN Kementerian Perindustrian yang mengikuti Diklat Teknis Industri dengan target 100 orang.
i. Jumlah ASN Kementerian Perindustrian yang mengikuti Diklat Fungsional dengan target 100 orang.
j. Jumlah ASN Kementerian Perindustrian dan tenaga kerja industri yang mengikuti Diklat 4.0 dengan target 400 orang.
k. Jumlah calon wirausaha baru bidang industri dengan target 16 orang.
2. Perspektif Internal Process
Sasaran Strategis : Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri Berbasis Kompetensi (Sarana dan Prasarana Pendidikan Vokasi Berbasis Kompetensi) dengan indikator kinerja utama :
a. Penyelenggaraan pendidikan SMK Berbasis kompetensi menuju Dual System dengan target 9 unit.
b. Penguatan Kelembagaan SMK Industri berbasis kompetensi dengan target 9 unit.
c. Penyelenggaraan pendidikan Politeknik berbasis kompetensi menuju Dual System dengan target 12 unit.
d. Penguatan kelembagaan Politeknik/Akademi Komunitas Industri Berbasis Kompetensi dengan target 12 unit.
Sasaran Strategis : Pendirian Lembaga pendidikan dan Pelatihan industri di WPPI (Pengembangan Politeknik/ Akademi Komunitas) dengan indikator kinerja utama :
a. Ijin Pendirian Politeknik/Akademi Komunitasi Industri dengan target 1 unit.
b. Pembangunan Sarana dan Prasarana Politeknik/ Akademi Komunitas Industri dengan 1 unit.
Sasaran Strategis : Pilot Project Pengembangan SMK Berbasis Kompetensi yang Link and March dengan Industri dengan indikator kinerja utama :
a. Pengembangan SMK Berbasis Kompetensi yang Link and March dengan industri dengan target 2.615 unit.
b. Peningkatan Kompetensi Guru Produktif dengan target 250 Guru.
Sasaran Strategis : Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi dengan indikator kinerja utama :
a. Penyelenggaraan pelatihan diklat melalui sistem pelatiahan, sertifikasi, dan penempatan pada perusahaan industri atau dikenal dengan sistem 3 ini 1 dengan target 8 unit.
b. Penguatan kelembagaan pelatihan industri berbasis kompetensi dengan target 8 unit.
Sasaran Strategis : Infrastruktur Kompetensi dengan indikator kinerja utama :
a. Asesor kompetensi dengan target 290 orang.
b. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang industri dengan target 10 SKKNI.
c. Fasilitasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) bidang Industri dengan target 10 unit.
d. Inkubator bisnis yang dibentuk untuk pembentukan wirausaha industri dengan target 4 unit.
Sasaran Strategis : Pengembangan SDM Industri Menuju Industri
4.0 dengan Indikator Kinerja Utama :
a. Progress Pusat Teknologi dan Pengembangan SDM Industri
4.0 dengan target 50 persen.
D. Rencana Kinerja Tahunan dalam Alur Perencanaan dan Pemantauan dan Evaluasi.
Penyusunan RKT tetap mengacu pada tugas pokok dan fungsi BPSDMI. Artinya, RKT selain mengacu pada Blue Print dan Renstra, juga mengacu kepada tugas pokok BPSDMI menyelenggarakan
pembangunan sumber daya manusia industri yang ditetapkan secara tahunan. Renstra sendiri disusun setelah memperhatikan Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020 β 2024. Dengan demikian RKT juga merupakan bentuk respon BPSDMI terhadap kebijakan perencanaan pembangunan nasional tersebut.
Respon tersebut dinyatakan dalam rencana tindak kegiatan strategis dalam RKT. Kegiatan strategis ditambah dengan kegiatankegiatan yang non strategis kemudian akan dituangkan dalam rencana 19 tindak operasional yang detail ke dalam Rencana Kegiatan Tahunan (RKT). RKT dan RKT ini nantinya merupakan bagian pengajuan anggaran.
E. Arah Kebijakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia menjadi negara
mandiri, maju, adil, dan makmur pada tahun 2025 sebagaimana yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005 β 2025, pembangunan industri nasional diarahkan untuk mewujudkan industri yang berdaya saing, baik di pasar lokal maupun internasional, dan terkait dengan pengembangan industri kecil dan menengah, dengan struktur industri yang kuat dan berkeadilan serta mendorong perkembangan ekonomi di luar pulau Jawa. Struktur industri dalam hal penguasaan usaha akan disehatkan dengan meniadakan praktik-praktik monopoli dan berbagai distorsi pasar melalui penegakan persaingan usaha yang sehat dan prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang baik dan benar. Struktur industri dalam hal skala usaha akan diperkuat dengan menjadikan industri kecil dan menengah sebagai basis industri nasional yang sehat, sehingga mampu tumbuh dan terintegrasi dalam mata rantai pertambahan nilai dengan industri hilir dan industri berskala besar.
Mengacu pada arah kebijakan RPJMN 2020-2024 maka arah kebijakan dan strategi pembangunan industri nasional, dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2009 ditentukan 10 industri prioritas yang akan dikembangkan tahun 2020-2024. Kesepuluh industri prioritas tersebut dikelompokkan
kedalam 6 (enam) industri andalan, 1 (satu) industri pendukung, dan 3 (tiga) industri hulu dengan rincian sebagai berikut:
1. Industri Pangan;
2. Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan;
3. Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka;
4. Industri Alat Transportasi;
5. Industri Elektronika dan Telematika (ICT);
6. Industri Pembangkit Energi;
7. Industri Barang Modal, Komponen, dan Bahan Penolong;
8. Industri Hulu Agro;
9. Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam; dan
10.Industri Kimia Dasar (Hulu dan Antara).
Dengan demikian, arah kebijakan pembangunan industri nasional untuk periode tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut:
1. Memperkuat dan memperdalam struktur Industri nasional untuk mewujudkan industri nasional yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan melalui (1) Peningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui pengelolaan sumber daya industri yang berkelanjutan (2) Peningkatkan penguasaan teknologi dan inovasi; dan (3) Perluasan Pasar dalam negeri dan ekspor.
2. Perluasan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja melalui Penumbuhan Populasi Industri untuk menambah populasi industri baik berskala besar, sedang maupun industri kecil.
3. Pengembangan Perwilayahan Industri, Khususnya di luar Pulau Jawa melalui:
(1) Pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri terutama yang berada dalam Wilayah Pengembangan Industri; (2) Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri; (3) Pembangunan Kawasan Industri; (4) Pengembangan Sentra IKM.
Mencermati arah kebijakan pembangunan industri nasional tersebut, untuk itu arah kebijakan pembangunan SDM industri difokuskan pada beberapa hal sebagai berikut:
1. Memperkuat dan mengembangkan lembaga pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi struktur Industri melalui (1) Peningkatkan kapasitas dan kualitas sarana dan prasarana (2) Pembentukan Tempat Uji Kompetensi (3)
Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (4) Pembentukan Teaching Factory
(5) Workshop Terintegrasi; dan (3) Pembentukan Inkubator Bisnis.
2. Memperkuat dan mengembangkan lembaga pelatihan industri berbasis kompetensi struktur Industri melalui (1) Peningkatkan kapasitas dan kualitas sarana dan prasarana (2) Pembentukan Tempat Uji Kompetensi (3) Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (4) Pembentukan Teaching Factory
(5) Workshop Terintegrasi; dan (3) Pembentukan Inkubator Bisnis
3. Mengembangkan Infrastruktur Kompetensi bidang industri prioritas melalui
(1) Penyusunan dan penetapan SKKNI (2) Pendirian LSP & TUK (3) Peningkatan jumlah assessor kompetensi dan Lisensi
4. Mendorong dan memperluas kesempatan berusaha dan kesempatan kerja melalui pelatihan berbasis kompetensi dengan sistem 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi dan penempatan) untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja disektor industri serta penumbuhan wirausaha Industri.
5. Mempercepat sistem sertfikasi tenaga kerja industri melalui (1) fasilitasi sertifikasi kompetensi dan (2) penetapan sistem sertifikasi wajib
6. Pendirian dan Pengembangan pendidikan vokasi industri pada Perwilayahan Industri, Khususnya di luar Pulau Jawa.
Sejalan dengan arah kebijakan pembangunan SDM industri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menetapkan arah kebijakan yang menjadi fokus unit pendidikan vokasi industri dan balai diklat industri dalam periode 2020-2024 sebagai berikut:
1.Memelopori dan menjadi rujukan Pendidikan Vokasi Industri dan Pelatihan Industri berbasis Kompetensi, kriteria dan langkah pengembangan Pendidikan Vokasi Industri berbasis Kompetensi
a. Kurikulum berbasis kompetensi mengacu kepada SKKNI bidang industri
b. Link and Match dengan kebutuhan dunia usaha industri
c. Menggunakan modul pembelajaran berbasis kompetensi (setiap paket modul terdiri dari: buku kerja, buku informasi, dan buku penilaian) serta sistem pembelajaran CBT
d. Memiliki Teaching Factory, LSP dan TUK
e. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi terhadap siswa/mahasiswa dan lulusan
f. Memiliki kerjasama dengan dunia usaha industri dalam rangka penyusunan kurikulum, pemagangan industri, dan penempatan kerja lulusan
g. Lulusannya dapat berkiprah/bersaing secara nasional dan internasional dengan kompetensi yang dimiliki
h. Peningkatan Kompetensi ASN melalui diklat dan program rintisan gelar
2. Mengembangan Spesialisasi sebagai Icon Sekolah, setiap Politeknik/SMK dan Balai Diklat Industri harus memiliki satu spesialisasi dari program studi yang menjadi fokus (konsentrasi) pengembangan Politeknik/SMK dan menjadi icon
/ brand Politeknik/SMK di masyarakat dan dunia usaha industri
3.Politeknik, SMK dan Balai Diklat Industri sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Industri yang Elite, harus mampu membangun persepsi dan pandangan masyarakat bahwa pendidikan vokasi merupakan pendidikan yang elite dan menjadi pilihan utama.
Untuk menjadi Politeknik/SMK yang βeliteβ dalam pengertian Politeknik/SMK yang βterkenalβ, disegani dan dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia usaha industri, harus didukung dengan adanya :
a. Tenaga Pengajar yang berkualitas, memiliki jenjang pendidikan minimal S2 dan diutamakan mayoritas S3 untuk Politeknik.
b. Memiliki karya-karya ilmiah (berupa penelitian terapan) yang terkenal dan berskala internasional
c. Mahasiswa/siswa berprestasi dalam kejuaraan/lomba di tingkat nasional maupun internasional sesuai dengan spesialisasi/skills yang dimiliki
d. Politeknik/SMK memiliki partner dengan sekolah vokasi di LN untuk pengembangan kompetensinya,
e. Politeknik/SMK memiliki banyak kegiatan pertukaran mahasiswa/siswa dan dosen/guru dengan universitas LN
4.Mengembangan Workshop/Laboratorium yang terintegrasi/terpadu, dengan Konsep ruang pendidikan yang modern :
a. Flexible Concept, mengakomodasi kemudahan dalam pengaturan ulang ruangan apabila diperlukan
b. Multifunctional Space, berfungsi sebagai ruang belajar teori, ruang praktek sekaligus ruang diskusi.
c. Professional Look, Xxxxxx dan tampilan ruangan modern dan professional
d. Students take parts in preparation, Adanya keterlibatan mahasiswa/siswa dalam persiapan pembelajaran dan praktek
5.Mengembangan Prodi dan meningkatan jenjang Program Pendidikan Politeknik:
a. Pengembangan Prodi diarahkan untuk mendukung/memperkuat (strengthening) terhadap icon Politeknik dan sesuai dengan kebutuhan industri
b. Peningkatan jenjang Program pendidikan secara bertahap; yaitu: D-3 menjadi D-4; dan D4 menjadi S2 (magister) terapan,
c. Kuncinya adalah pada jumlah dosen, untuk Program S2: minimal 6 dosen tetap dengan kualifikasi S3 yang memenuhi syarat linearitas dan batas usia minimum.
d. Membangun sistem pembelajaran menggunakan block system
e. Membangun kolaborasi antara Akademi Komunitas dengan Politeknik yang memiliki kesamaam Prodi untuk melanjutkan jenjang pendidikan
SMK:
a. Pengembangan Prodi sesuai spesialisasi dan kebutuhan industri 6.Meningkatan jumlah Mahasiswa/Siswa, Jumlah Mahasiswa/Siswa
Politeknik/SMK minimal harus memenuhi kapasitas (daya tampung) optimal sekolah yang dinilai yang layak dari sisi APBN, dengan tetap memperhatikan:
a. Kualitas calon siswa/mahasiswa: rasio penerimaan minimal 1:3
b. Kapasitas kelas 30-40 orang, untuk itu perlu dilengkapi sarana pembelajaran, ruang kelas, workshop dan laboratorium sesuai target jumlah siswa/mahasiswa
c. Jumlah guru/dosen terhadap jumlah siswa/mahasiswa memenuhi standar rasio yang disyaratkan
d. Menjaga kualitas lulusan: βSeluruh lulusan harus terserap di Industriβ
7. Mengembangan Inkubator Bisnis
8. Menyelenggarakan pelatihan industri dengan sistem 3 in 1
9. Mendirikan dan mengembangkan Pendidikan tinggi Vokasi industri disetiap WPPI
Program Reposisi tahap 2 memiliki indikator pencapaian yang terbagi dalam 6 kelompok, yaitu:
Dalam pelaksanaannya, pembangunan tenaga kerja industri melalui 6 langkah tersebut memerlukan kolaborasi dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, baik lembaga pendidikan dan pelatihan, pelaku usaha industri, asosiasi industri, Kamar Dagang dan Industri, asosiasi profesi serta pemerintah yaitu kementerian terkait dan lembaga pemerintah lainnya.
Gamabr 3.1 Program Pengembangan BPSDMI
A. Pendidikan Vokasi Menuju Dual System Model Jerman
Pendidikan Tinggi Vokasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian menyelenggarakan pendidikan Diploma 1 hingga IV untuk menyediakan tenaga kerja ahli madya.
Untuk mewujudkan pendidikan vokasi yang berkualitas dan berdaya saing, seluruh Politeknik dan Akademi Komunitas Industri Kementerian Perindustrian dilengkapi dengan workshop dan laboratorium yang dilengkapi dengan mesin dan peralatan yang sesuai dengan standar industri, sehingga lulusan pendidikan
tinggi vokasi Kementerian Perindustrian adalah lulusan yang kompeten dan berdaya saing di bidang inustri serta siap kerja.
A.1 Semboyan SMK Kemenperin βSekali Dayung 5 + 2 Pulau Terlampauiβ
1. Ijazah dengan hasil dan nilai UN terbaik
a. Pendidikan yang berkualitas
β’ Meningkatan Rasio Pendaftar dan Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Industri
β’ Mengembangkan Kurikulum dan modul pembelajaran yang digunakan dalam sistem pembelajaran
β’ Sistem Pembelajaran menggunakan Workshop & Lab Terintegrasi Standar Industri
β’ Melaksanakan Praktik Kerja Industri selama 6 s/d 12 bulan
β’ Mengadakan bimbingan belajar bagi siswa untuk menghadapi UN
b. Peningkatan mutu Tenaga Pendidik
β’ Pendidikan lanjutan (S2) bagi guru sesuai dengan bidang studinya;
β’ Membekali guru dengan kompetensi teknis dan industri sesuai spesialisasi yang dimiliki BDI melalui pemagangan guru di industri; dan
β’ Memanfaatkan praktisi dari industri sebagai tenaga pengajar atau instruktur di sekolah.
2. Sistem pendidikan yang berbasis kompetensi sehingga lulusan akan mendapatkan sertifikat kompetensi, diantaranya:
a. LSP Pihak 1
β’ Menyusun SKKNI dan mengembangkan skema sertifikasi kompetensi untuk setiap paket pembelajaran
β’ Melaksanakan uji kompetensi kepada semua siswa setiap akhir tahun ajaran
β’ Menjalin kerjasama dengan pihak lain (Asosiasi, perusahaan industri dan lembaga pendidikan lain) untuk penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sesuai ruang lingkup yang dimiliki oleh LSP P-1 SMK.
β’ Memanfaatkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ada di SMK untuk pelaksanaan uji kompetensi, baik oleh LSP Pihak 1 SMK atau LSP lain yang memiliki ruang lingkup sama.
b. Asesor Kompetensi
β’ Menyiapkan asesor kompetensi yang sesuai dengan paket keahlian atau skema sertifikasi
β’ Memastikan seluruh asesor kompetensi telah memiliki kompetensi teknis untuk melakukan pengujian kompetensi lulusan diklat
β’ Senantiasa memperbaharui kompetensi para asesor kompetensi
3. Sertifikat internasional untuk lulusan berdaya saing
a. Mengembangkan kerjasama dengan lembaga sertifikasi internasional (Vapro Belanda atau Australia);
b. Melakukan pemetaan standar kompetensi dan kurikulum dibandingkan dengan standar internasional;
c. Rekognisi standar kompetensi dan kurikulum yang digunakan SMK oleh lembaga sertifikasi internasional;
d. Pelatihan dan sertifikasi terhadap tenaga pengajar sesuai standar internasional; dan
e. Menyelenggarakan magang bagi siswa di luar negeri
f. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi internasional pada siswa.
4. Sertifikat kemampuan bahasa Inggris untuk bersaing di pasar kerja internasional.
a. Menjalin kerjasama dengan lembaga bahasa asing bersertifikat;
b. Menetapkan standar nilai TOEFL/TOEIC/IELTS untuk kelulusan siswa;
c. Menyelenggarakan kursus bahasa inggris di sekolah khususnya bagi siswa kelas akhir; dan
d. Memberikan sertifikat kemampuan bahasa inggris bagi siswa yang telah memenuhi standar.
5. Seluruh lulusan terserap sepenuhnya industri
a. Menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan industri untuk prakerin dan penempatan kerja lulusan;
b. Menjalankan program guru masuk industri (atau dalam kegiatan magang guru) untuk mencarikan peluang kerja bagi siswa/lulusan;
c. Menyelenggarakan bursa kerja dengan mengundang berbagai perusahaan industri;
d. Menjalin komunikasi dengan industri dalam mengevaluasi kinerja dan pengembangan karir lulusan yang telah bekerja; dan
e. Memberdayakan ikatan alumni untuk memfasilitasi penempatan kerja dan membuka akses kerja baru.
6. Pengembangan Pilot Project Pendidikan Dual System
a. Menjaring Industri untuk berkomitmen terhadap penyelenggaraan
dual system
b. Melibatkan Industri dalam proses pembelajaran
c. Pengembangan blended learning dan e-learning untuk implementasi
dual system
d. Pelatihan pedagogik bagi Instruktur di Industri
e. Penyusunan kurikulum dual system bersama Industri
f. Pengembangan teaching factory, workshop, laboratorium terintegrasi
g. Penyusunan jadwal blok sistem untuk implementasi dual system.
7. Pengembangan Kompetensi Industri 4.0
a. Pengembangan kurikulum & modul pembelajaran Industri 4.0
b. Mengimplementasikan materi pembelajaran dasar Industri 4.0
c. Peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan industri 4.0
d. Pengembangan Online learning dalam kegiatan belajar mengajar
A.2 Pengembangan Politeknik untuk βMeraih 5 + 2 Keunggulan Kompetitifβ
1. Pusat Penyedia tenaga kerja Industri yang kompeten
a) Pendidikan berbasis kompetensi yang link and match dengan industri
β’ Mengembangkan kurikulum dan modul sesuai kebutuhan sektor industri berdasarkan SKKNI dan pengembangan teknologi;
β’ Mengembangkan model pembelajaran modular atau blok waktu;
β’ Magang industri bagi dosen untuk penguasaan kompetensi teknis; dan
β’ Melibatkan praktisi industri dalam kegiatan belajar mengajar.
b) Pemagangan di Industri
β’ Magang mahasiswa di industri minimal 1 tahun untuk Diploma III dan 1,5 tahun untuk Diploma IV
c) Pengembangan brand image
β’ Meningkatkan promosi kepada masyarakat dan dunia usaha industri; dan
β’ Peningkatan peran alumni dalam membentuk brand image Politeknik di kalangan industri.
d) Sertifikasi Kompetensi
β’ Menyusun SKKNI dan mengembangkan skema sertifikasi kompetensi, setiap prodi minimal memiliki 1 skema kompetensi agar seluruh lulusan bisa disertifikasi; dan
β’ Bekerjasama dengan lembaga sertifikasi internasional untuk sertifikasi profesi tertentu.
2. Pusat R&D Produk dan Teknologi
a) Pengembangan Teaching Factory, Workshop dan Laboratorium
β’ Melengkapi workshop, laboratorium dan TF yang mendukung pengembangan penelitian dan praktek
β’ Penataan dan pengelolaan Teaching Factory, Workshop dan Laboratorium secara professional dan berstandar internasional
b) Pengembangan penelitian terapan
β’ Mengikuti perkembangan industri sesuai dengan bidang spesialisasinya, dan mengembangkan penelitian terapan berorientasi industri
β’ Mengembangkan kerjasama dengan dunia industri untuk mengidentifikasi dan memecahkan permasalahan di industri
β’ Bersama industri menggunakan fasilitas workshop dan laboratorium di kampus untuk penelitian bersama
c) Pengembangan Paten
β’ Mendaftarkan hasil penelitian terapan yang telah teruji di industri untuk mendapatkan paten
3. Pusat Pelayanan Industri
a) Pelayanan jasa pengujian
β’ Melengkapi fasilitas untuk pengujian sesuai dengan bidang industrinya
β’ Menyiapkan tenaga penguji/asesor yang tersertifikasi
β’ Memproses ijin pendirian LSPro di kampus
β’ Membuat standar prosedur pengujian dari industri di kampus
β’ Pengelolaan LSPro di kampus secara professional untuk pelayanan pengujian
b) Layanan jasa produksi bagi industri
β’ Mengembangkan kerjasama dengan perusahaan penyedia mesin dan peralatan industri untuk menyediakan fasilitas praktek dan miniplant di kampus
β’ Mengembangkan kerjasama dengan industri untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas praktek (workshop, laboratorium) di kampus bersama dengan industry
4. Peningkatan Akreditasi
a) Pelaksanaan Asesmen Mandiri dan Re-Akreditasi
β’ Membentuk tim peningkatan akreditasi untuk setiap program studi yang dikawal langsung oleh direktur Politeknik
β’ Mengadakan pelatihan pengisian borang akreditasi dan pelatihan pelaksanaan asesmen akreditasi bekerjasama dengan BAN-PT
β’ Melengkapi seluruh komponen penilaian yang kurang
β’ Mengajukan Re-akreditasi program studi apabila hasil penilaian asesmen mandiri sudah baik
b) Komponen Borang Akreditasi yang perlu diperhatikan
β’ Meningkatkan rasio pendaftar terhadap mahasiswa untuk mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas
β’ Meningkatkan kerjasama dengan perusahaan industri dan mengembangkan career development center (CDC) untuk penempatan kerja lulusan 100% dengan masa tunggu maksimal 6 bulan.
β’ Peningkatan jenjang pendidikan dosen S2 dan S3 yang linier dan sesuai kompetensinya pada program studi
β’ Peningkatan jumlah dosen yang memiliki sertifikasi tenaga pendidik dan sertifikasi profesi
β’ Melengkapi sarana prasarana pendidikan dan fasilitas praktek yang sesuai dengan industri
β’ Pengembangan sistem informasi pendidikan yang terintegrasi dan memudahkan pembelajaran
β’ Peningkatan karya tulis ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal teridex scopus dan jurnal internasional
5. Peningkatan Kerjasama dan Mutu Dosen
a) Kerjasama dengan unit pendidikan yang sesuai dengan spesialisasinya terutama di Luar Negeri.
β’ Menidaklanjuti kunjungan ke luar negeri dengan membangun kerjasama dengan Politeknik/universitas yang memiliki program studi sejenis
β’ Mengembangkan penelitian terapan bersama dengan Politeknik/universitas yang memiliki program studi sejenis
β’ Mengembangkan kurikulum mengacu pada perkembangan kurikulum di Politeknik/universitas di Luar Negeri yang memiliki program studi sejenis
β’ Mencari akses kerjasama dengan industri di luar negeri melalui Politeknik/universitas yang memiliki mitra industri
b) Kerjasama dengan Industri dan asosiasi
β’ Menjalin kerjasama dengan industri dan asosiasi untuk pelaksanaan magang mahasiswa dan dosen serta penempatan kerja lulusan
β’ Pemanfaatan praktisi industri sebagai tenaga pengajar dan instruktur di kampus
β’ Mengembangkan proyek kerjasama dengan industri, antara lain menerima order untuk praktikum mahasiswa, pengembangan program pendidikan dan pelatihan khusus, penelitian (R&D) untuk inovasi produk dan proses di industri.
c) Peningkatan Mutu Dosen
β’ Peningkatan jenjang pendidikan dosen S2 dan S3 yang linier dan sesuai kompetensinya pada program studi
β’ Setiap dosen minimal memiliki 1 sertifikasi profesi di bidang teknis yang sesuai
6. Pengembangan Pilot Project Pendidikan Dual System
a. Pembelajaran menggunakan Blok Waktu; dan
b. Komitmen dan kerjasama industri.
7. Pengembangan Kompetensi Industri 4.0
a. Pengembangan kurikulum dan riset mendukung industri 4.0; dan
b. Pilot Project Implementasi Industri 4.0.
B. Pembangunan Politeknik WPPI
Pembangunan Politeknik WPPI diwujudkan dengan Penyelenggaran Politeknik/Akademi Komunitas Di Kawasan Industri Menggunakan Konsep Dual System yang terdiri atas:
i. Kemitraan dengan Industri
Diselenggarakan bersama antara sekolah dan Industri, meliputi kurikulum, pengajar, rekrutmen siswa, prakerin, penempatan kerja
ii. Program Studi & Kurikulum
Disusun bersama industri mengacu pada standar kompetensi, dengan komposisi praktek mencapai 70%
iii. Sistem Pembelajaran
Sistem modular dan blok waktu, secara terintegrasi di sekolah dan di tempat kerja dengan komposisi mencapai 50:50
iv. Tenaga Pengajar
Guru memiliki kompetensi sesuai bidang yang diajarkan, dan instruktur industri untuk praktek di industri
v. Sarana Praktikum
Dilengkapi laboratorium dan workshop dengan peralatan praktik yang memadai
vi. Penyerapan Lulusan
Lulusan kompeten sesuai kebutuhan Industri dan langsung terserap di Industri bahkan telah dipesan oleh Industri
Kemudian diikuti dengan 3 Model Perkuliahan:
1. Per Semester 2,5 bulan di Kampus dan 2,5 bulan di Industri;
2. Setiap akhir tahun 4 bulan di industri; dan
3. Model 3-2-1: 3 Semester di kampus, 2 Semester di industri, 1 Semester proyek akhir di Kampus.
C. Program Link and Match SMK dengan Industri
Dasar hukum pelaksanaan program Link and Match adalah sebagai berikut:
i. Kementerian Perindustrian ditugaskan untuk, al:
- Meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha untuk memberikan akses yang lebih luas kepada SMK untuk Prakerin Siswa dan Magang Guru.
- Mendorong Industri untuk memberikan dukungan dalam pengembangan teaching factory dan infrastruktur
ii. Ratas Pendidikan Vokasional dan Arahan Presiden
- Reorientasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi kearah demand driven
- Model Pengembangan pendidikan Kejuruan dan Vokasi Kemenperin dapat dijadikan contoh dan diperbanyak
iii. Penandatanganan MoU 5 Menteri:
- Pengembangan Pendidikan Kejuruan dan Vokasi berbasis Kompetensi yang link and match dengan industri
iv. Permenperin Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan SMK
- Pembenahan SMK, meliputi penyelaras-an kurikulum sesuasi kebutuhan industri, pengadaan peralatan praktek, peningkatan kualitas guru
- Peran industri memfasilitasi prakerin siswa dan magang guru, penyediaan instruktur/silver expert, serta sarana Prakerin dan Magang,
- Dukungan pemerintah, fasilitasi infrastruktur kompetensi, sarana praktikum SMK, peningkatan kompetensi guru produktif, insentif bagi industri
Dalam pelaksanaan Program Link and Match dengan Industri, terdapat tugas dan tanggung jawab antar kedua pihak, yakni sekolah dan industri yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Tugas dan Tanggung jawab Sekolah :
- Melakukan penyelarasan kurikulum pendidikan berbasis kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri;
- Memenuhi kebutuhan fasilitas penunjang pendidikan minimum (workshop dan laboratorium) untuk keperluan Praktikum;
- Mengupayakan pemenuhan kebutuhan guru bidang produktif melalui pelatihan, pemagangan, dan/atau pemberdayaan karyawan purna bakti dari industri
- Menyelenggarakan praktek kerja industri bagi siswa dan magang industri bagi guru sesuai dengan bidang kompetensi;
- Melakukan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi terhadap siswa
2. Tugas dan Tanggung Jwab Industri
- Memberikan masukan dalam penyelarasan kurikulum di SMK;
- Memfasilitasi praktek kerja industri bagi siswa SMK dan pemagangan industri bagi guru sesuai dengan program keahlian;
- Memfasilitasi penyediaan instruktur dari industri sebagai pembimbing praktek kerja industri bagi siswa SMK dan magang bagi guru;
- Memfasilitasi penyediaan sarana prasarana untuk prakerin dan magang (workshop, laboratorium, teaching factory);
- Mengeluarkan sertifikat telah mengikuti praktek kerja lapangan dan/atau pemagangan industri.
Selain itu, terdapat potret dan tantangan SMK, diantaranya:
1. 14.200 SMK; 5.02 juta siswa; 146 jenis kompetensi, 34 jenis (23%) kompetensi industri;
2. 329.000 guru, hanya teradapat 22% guru produktif, 78% guru normatif dan adaptif. seharusnya minimal 60% guru produktif;
3. Peralatan praktikum di SMK tertinggal dengan industri, 30% tertinggal 2 generasi;
4. Pembelajaran masih dominan teori (60% teori dan 40% praktik) dan sedikit melibatkan industri (seharusnya 60% praktek dan 40% teori); dan
5. Presentase lulusan SMK yang menganggur lebih tinggi dibanding SMU.
langkah-langkah pembinaan dan pengembangan SMK berbasis kompetensi yang Link and Match dengan Industri yang dapat dijabarkan:
1. Peluncuran Program Link and Match
Pencanangan program kerja sama antara Industri dengan SMK. Satu perusahaan industri pembina memilih 5 SMK binaan yang memiliki bidang keahlian sektor industri;
2. Penyelarasan Kurikulum, Silabus & Modul
Penyusunan materi pembelajaran sisipan yang dibutuhkan industri ke dalam mata pelajaran di SMK. sudah tersusun kurikulum, silabus dan modul pembelajaran untuk 34 Bidang Keahlian sesuai dengan kebutuhan industri;
3. Peningkatan Kompetensi Guru Pelatihan Guru Produktif Magang guru di industri, dan
Penyediaan silver expert 100 orang;
4. Memenuhi Kebutuhan Minimum Sarana Praktek
Penyiapan teaching factory, Laboratorium, Workshop dan peralatan praktek di SMK, oleh Kemenperin, Kemendibud, Pemda dan Industri;
5. Membangun Infrastruktur Kompetensi
Penyusunan SKKNI sektor industri, pendirian LSP, TUK serta penyiapan Asesor Kompetensi untuk SMK;
6. Praktek Kerja Industri
Prakerin bagi siswa berdasarkan kurikulum pembelajaran berbasis kompetensi; dan
7. Sertifikasi
Melakukan sertifikasi terhadap siswa sehingga lulusan SMK selain mendapatkan ijazah juga mendapatkan sertifikat.
D. Pendidikan dan Pelatihan Sistem 3 in 1
Balai Diklat Industri Kementerian Perindustrian bertujuan untuk menyiapkan tenaga kerja industri kompeten tingkat terampil, melalui pelatihan berbasis kompetensi serta penempatan kerja pada perusahaan industri. Untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan yang berkualitas, setiap Balai Diklat Industri dilengkapi dengan fasilitas pelatihan yang lengkap dengan workshop dan unit produksi, serta asrama bagi peserta pelatihan.
D. 1 Semboyan BDI: βMewujudkan Diklat 3 IN 1 Profesionalβ
Dalam mewujudkan Diklat 3 in 1 Profesional, dilaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1. Pelatihan
a. Jenjang dan jenis diklat
β’ Bersama industri menyiapkan kurikulum dan modul diklat berbasis kompetensi sesuai kebutuhan industri, untuk setiap jenjang dan jenis diklat.
β’ Mengembangkan jenjang dan jenis diklat sesuai kompetensi dan spesialisasi yang dimiliki, berdasarkan kebutuhan industri.
β’ Menyelenggarakan diklat 3 in 1 sesuai kompetensi dan spesialisasi yang dimiliki.
b. Penyelenggaraan profesional
β’ Bekerja sama dengan industri menjaring dan menseleksi calon peserta diklat.
β’ Menguasai setiap tahapan yang harus dilaksanakan dalam menyelenggarakan diklat berbasis kompetensi.
β’ Menjadi tim solid sebagai penyelenggara diklat (training provider) mewakili instansi BDI dan Kementerian Perindustrian, bukan hanya tugas satu seksi pada BDI.
β’ Menyiapkan dan memastikan kesiapan seluruh sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan diklat.
c. Kompetensi instruktur
β’ Melibatkan pihak industri sebagai tenaga instruktur diklat sesuai bidang kompetensi yang dimiliki.
β’ Bekerja sama dengan beberapa lembaga training industri dalam hal penyediaan tenaga instruktur diklat.
β’ Membekali Widyaiswara dengan kompetensi teknis dan kondisi lingkungan pekerjaan yang dihadapi pada setiap industri sesuai spesialisasi yang dimiliki BDI.
2. Penempatan
a. Menjalin kerjasama dengan perusahaan industri untuk penyelenggaraan diklat dan penyerapan lulusan.
b. Melakukan evaluasi kinerja terhadap lulusan diklat yang telah ditempatkan pada masing-masing perusahaan industri.
c. Mengikuti perkembangan posisi lulusan diklat setelah ditempatkan pada perusahaan industri.
d. Melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang telah menjadi lokasi penempatan lulusan diklat.
3. Pengembangan Inkubator Bisnis
Selain itu Bagi unit pendidikan dan balai diklat, Indikator yang terpenting dalam Kebijakan ini adalah βMewujudkan Wisata Pendidikan Vokasiβ
Gambar 3.2 Penyelenggaraan Inkubator Bisnis
E. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Industri
Sertifikasi Kompetensi dilaksanakan demi mencetak tenaga kerja industri yang memiliki sertifikat kompetensi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk LSP, TUK, serta assessor kompetensi.
a. LSP Pihak 1 BDI
1. Menyiapkan dan mengembangkan skema sertifikasi sesuai Paket Pelatihan yang dilaksanakan.
2. Melaksanakan uji kompetensi kepada peserta diklat secara independen, obyektif dan sesuai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja.
3. Menjalin kerjasama dengan pihak lain (Asosiasi, perusahaan industri dan lembaga pelatihan lain) untuk penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sesuai ruang lingkup yang dimiliki oleh LSP Pihak 1 BDI.
4. Memanfaatkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ada pada BDI untuk pelaksanaan uji kompetensi, baik oleh LSP Pihak 1 BDI atau LSP lain yang memiliki ruang lingkup sama.
b. Asesor Kompetensi
1. Menyiapkan asesor kompetensi sesuai kebutuhan pengujian LSP Pihak 1 BDI.
2. Senantiasa memperbaharui kompetensi para asesor kompetensi.
3. Memastikan seluruh asesor kompetensi telah memiliki kompetensi teknis untuk melakukan pengujian kompetensi lulusan diklat.
c. Peningkatan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
1. Peningkatan kompetensi melalui pelaksanaan diklat struktural, fungsional, dan teknis bagi ASN Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
2. Peningkatan kompetensi melalui pelaksanaan program rintisan gelar S2/S3 mandiri serta beasiswa bagi ASN Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
Gambar 3.3 Pembangunan Infrastruktur Kompetensi
Gambar 3.4 Standar Kompetensi Kerja Nasional
F. Pengembangan SDM Menuju Industri 4.0
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Making Industri 4.0, akan membangun Digital Capability Center (DCC) untuk pengembangan Pusat Inovasi dan Pengembangan SDM Industri 4.0 yang akan dibangun di Permata Hijau Jakarta melalui tahapan sebagai berikut:
1. Kosep pengembangan Pusat Inovasi dan Pengembangan SDM Industri 4.0 dilakukan melalui tiga tahap dalam periode 2.5 tahun yang terdiri dari:
a. Desain dan Pengembangan (6 Bulan sebelum peluncuran):
β’ Menyempurnakan visi strategis dan prioritas seluruh pilar;
β’ Menetapkan βmanufaktur produk akhirβ;
β’ Menyusun dan menysuaikan modul untuk pembelajaran;
β’ Menyusun skema dan tata kelola ekosistem bagi DCC;
β’ Mendorong adopsi INDI4.0;
β’ Mengidentifikasi dan melibatkan institute untuk berkerja sama dalam penelitian;
β’ Merancang struktur organisasi dengan tugas dan kebutuhan keahlian ahli yang jelas.
b. Peluncuran dan Pilot (1 Tahun):
β’ Menyusun visi untuk industri-industri lainnya;
β’ Meningkatkan teknologi dan solusi pada showcasae F&B dan otomotif;
β’ Menyelesaikan modul pembelajaran khusus jaringan DCC;
β’ Melibatkan penyedia teknologi dan pemangku kepentingan ekosistem;
β’ Membantu perusahaan dalam perjalanan transformasi digital;
β’ Mengelola program riset pertama antara anchor user dan institut riset terpilih.
c. Pelaksanaan (1 Tahun):
β’ Mengawasi penyelesaian pendirian 1 DCC untuk setiap sektor industri;
β’ Mengambil modul pembelajaran baru dari jaringan global DCC;
β’ Mengembangkan dan menciptakan ekosistem lokal untuk DCC satelit;
β’ Mengembangkan kapabilitas pelaksanaan pada DCC satelit;
β’ Menyediakan informasi terkait tren teknologi I4.0 bagi ekosistem.
β’ Mengelola program riset pertama antara anchor user dan institut riset terpilih.
2. Tujuan pengembangan Pusat Inovasi dan Pengembangan SDM Industri 4.0 adalah menjadi βSolusi atap untuk adopsi Industri 4.0 di Indonesiaβ yang didukung oleh 5 pilar utama, yaitu:
a. Show case center untuk meningkatkan kesadaraan mengenai Industri
4.0 dengan menunjukkan βperusahaan modelβ untuk industry makanan & minuman (F&B) dan otomotif;
b. Capability center untuk membangun kapabilitas i4.0 bagi perusahaan- perusahaan Indonesia di setiap tingkatan dalam organisasi (mulai dari level CxO hingga front line);
c. Ekosistem Industry 4.0 untuk menghubungkan semua pemangku kepentingan i4.0 yang berpengaruh untuk memberikan keahlian dan kapabilitas khusus mereka untuk Indonesia;
d. Delivery center untuk membantu perusahaan-perusahaan pada saat perjalananmereka mengadopsi Industri 4.0 β mulai dari tahap penilaian (INDI 4.0) hingga implementasi;
e. Innovation Center dalam pelayanan pengujian dan penelitian.
yang didukung oleh landasan organisasi, tata kelola dan kapabilitas kuat serta model bisnis berkelanjutan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam beberapa tahun mendatang;
3. Konsep kerjasama pengembangan Pusat Inovasi dan Pengembangan SDM Industri 4.0 melingkupi:
a. Menyempurnakan visi strategis DCC Permata Hijau;
b. Membangun end-to-end showcase untuk industri otomotif dan F&B;
c. Mengembangkan capability center;
d. Mengembangkan ekosistem dan pelaksanaan industry 4.0 di Indonesia;
e. Merancang Delivery center untuk menangani 2 inisiatif utama penilaian dan implementasi;
f. Membangun innovation center di Pusat Inovasi dan Pengembangan SDM Industri 4.0 dengan 2 proposisi utama: sebagai sarana pengujian dan menjembatani penelitian;
g. Menetapkan organisasi dan kapabilitas sebagai landasan bagi Pusat Inovasi dan Pengembangan SDM Industri 4.0 untuk mempertahankan operasionalnya.
4. Dukungan kelembagaan dan keahlian yang dibutuhkan dalam pembangunan Pusat Inovasi dan Pengembangan SDM Industri 4.0 antara lain:
a. Kelompok pimpinan inti dengan kombinasi berbagai pengalaman;
b. Tim kerja inti yang terdiri dari Project Manager berpengalaman yang dibantu oleh beberapa orang konsultan;
c. Kumpulan tenaga ahli regional inti yang mewakili beberapa industri utama yaitu F&B dan otomotif;
d. Dewan penasihat global yang memiliki pengetahuan dalam industri otomotif dan F&B
Gambar 3.5 Pembangunan Pusat Inovasi 4.0
Disamping itu, pembangunan kompetensi SDM untuk mendukung industri 4.0 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Redesign Jurikulum mengacu 4.0
b. Pengembangan Riset Industri 4.0 pada Politeknik
c. Program S2 DD Konsentrasi Industri 4.0
d. Pelatihan SDM bidang Industri 4.0
e. Pusat Inovasi & Lembaga Riset Industri 4.0
f. Pengembangan Politeknik mendukung Industri 4.0
g. Pengembangan Program Studi Industri 4.0
h. Pengembangan Online Learning
dan kompetensi teknis yang dikembangkan diantaranya:
1. Internet of Things
- Sensor & Actuator
- Hardware
- Network
- Coding & Programming
- Apps Developing
2. Big Data
- Analisis & Komputasi Data
- Advance Database
- Data Warehouse
- Data Cyber Security
3. Artificial Intelligence
- Robotic
- Sistem Informasi
- Micro Controller
4. Augmented/ Virtual Reality
5. Cloud Computing
- Infrastructure as a service (IAAS)
- Platform as a service (PAAS)
- Software as a service (SAAS)
6. Digital Production Manufacturing
- Flexible Manufacturing System
- Additive Manufacturing
7. Softskill Flexibility
BAB III
XXXXXXX XXXXXXX TAHUNAN TAHUN 2021
Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2021 ini merupakan pembabakan dan penjabaran dari Renstra BPSDMI, dan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan BPSDMI selama satu tahun. Untuk dapat mengukur keberhasilan dari implementasi Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2021, BPSDMI menetapkan target untuk masing- masing sasaran yang harus dicapai. Target ditetapkan untuk setiap indikator kinerja, baik untuk indikator kinerja tingkat sasaran maupun indikator kinerja (input, output dan proses) tingkat kegiatan. Pada tahun 2021 BPSDMI telah menetapkan sasaran program yang akan dilaksanakan dengan indikator kinerja sebagai berikut :
A. Sasaran
1. Meningkatkan daya saing Sumber daya manusia (SDM) Industri Sasaran Strategis Perspektif Stakeholder yaitu Meningkatkan daya saing Sumber daya manusia (SDM) Industri dengan indikator kinerja utama :
a. Jumlah tenaga kerja industri terampil yang kompeten dengan target 1.850 orang.
b. Jumlah tenaga kerja industri tingkat ahli yang kompeten dengan target 3.200 orang.
c. Jumlah tenaga kerja industri yang tersertifikasi kompetensi dengan target 10.000 orang.
d. Jumlah calon tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi Diklat melalui sistem pelatihan, sertifikasi dan penempatan pada perusahaan industri atau dikenal dengan sistem 3 in 1 dengan target
70.000 orang.
e. Jumlah tenaga kerja industri lulusan D1 Industri dengan target 500 orang.
f. Jumlah ASN Kementerian Perindustrian yang mengikuti Program Rintisan Gelar dengan target 140 orang.
g. Jumlah ASN Kementerian Perindustrian yang mengikuti Diklat Penjenjangan dengan target 348 orang.
h. Jumlah ASN Kementerian Perindustrian yang mengikuti Diklat Teknis Industri dengan target 100 orang.
i. Jumlah ASN Kementerian Perindustrian yang mengikuti Diklat Fungsional dengan target 100 orang.
j. Jumlah ASN Kementerian Perindustrian dan tenaga kerja industri yang mengikuti Diklat 4.0 dengan target 100 orang.
k. Jumlah calon wirausaha baru bidang industri dengan target 16 orang.
2. Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri Berbasis Kompetensi (Sarana dan Prasarana Pendidikan Vokasi Berbasis Kompetensi)
Sasaran Strategis Prespektif Internal Process yaitu Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri Berbasis Kompetensi (Sarana dan Prasarana Pendidikan Vokasi Berbasis Kompetensi) dengan indikator kinerja utama
:
a. Penyelenggaraan pendidikan SMK Berbasis kompetensi menuju Dual System dengan target 9 unit.
b. Penguatan Kelembagaan SMK Industri berbasis kompetensi dengan target 9 unit.
c. Penyelenggaraan pendidikan Politeknik berbasis kompetensi menuju Dual System dengan target 12 unit.
d. Penguatan kelembagaan Politeknik/Akademi Komunitas Industri Berbasis Kompetensi dengan target 12 unit.
3. Pendirian Lembaga pendidikan dan Pelatihan industri di WPPI (Pengembangan Politeknik/ Akademi Komunitas).
Sasaran Strategis Pendirian Lembaga pendidikan dan Pelatihan industri di WPPI (Pengembangan Politeknik/ Akademi Komunitas) dengan indikator kinerja utama yaitu :
a. Ijin Pendirian Politeknik/Akademi Komunitasi Industri dengan target 1 unit.
b. Pembangunan Sarana dan Prasarana Politeknik/ Akademi Komunitas Industri dengan 1 unit.
4. Pilot Project Pengembangan SMK Berbasis Kompetensi yang Link and March dengan Industri.
Sasaran strategis Pilot Project Pengembangan SMK Berbasis Kompetensi yang Link and March dengan Industri dengan indikator kinerja utama :
a. Pengembangan SMK Berbasis Kompetensi yang Link and March dengan industri dengan target 2.615 unit.
b. Peningkatan Kompetensi Guru Produktif dengan target 250 Guru.
5. Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi
Sasaran Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi dengan indikator kinerja utama :
a. Penyelenggaraan pelatihan diklat melalui sistem pelatiahan, sertifikasi, dan penempatan pada perusahaan industri atau dikenal dengan sistem 3 ini 1 dengan target 8 unit.
b. Penguatan kelembagaan pelatihan industri berbasis kompetensi dengan target 8 unit.
6. Infrastruktur Kompetensi
Sasaran strategis Infrastruktur Kompetensi dengan indikator kinerja utama :
a. Asesor lisensi dan asesor kompetensi dengan target 290 orang.
b. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang industri dengan target 10 SKKNI.
c. Fasilitasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) bidang Industri dengan target 10 unit.
d. Inkubator bisnis yang dibentuk untuk pembentukan wirausaha industri dengan target 4 unit.
7. Pengembangan SDM Industri Menuju Industri 4.0
Sasaran strategis Pengembangan SDM Industri Menuju Industri 4.0 dengan Indikator Kinerja Utama adalah Progress Pusat Teknologi dan Pengembangan SDM Industri 4.0 dengan target 50 persen.
B. Indikator Kinerja
Dalam rangka mengukur tingkat pencapaian suatu sasaran yang telah ditetapkan pada tahun 2021, dibutuhkan indikator kinerja yang merupakan ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran yang telah ditetapkan. Indikator kinerja utama dari sasaran strategis dari perspektif pemangku kepentingan maupun perspektif proses internal yang ingin dicapai BPSDMI Tahun 2021 tersebut antara lain:
a. Jumlah tenaga kerja industri terampil yang kompeten.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 adalah 1.850 orang. Target ini di dapat dari jumlah siswa/siswi lulusan SMK-SMTI unit kerja di bawah Kementerian Perindustrian.
b. Jumlah tenaga kerja industri tingkat ahli yang kompeten.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 adalah 3.200 orang. Target ini didapat dari jumlah mahasiswa/mahasiswi lulusan akademi/politeknik di bawah unit kerja Kementerian Perindustrian.
c. Jumlah tenaga kerja industri yang tersertifikasi kompetensi.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 didapat dari jumlah tenaga kerja industri yang tersertifikasi melalui LSP sebanyak 10.000 orang.
d. Jumlah calon tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi Diklat melalui sistem pelatihan, sertifikasi dan penempatan pada perusahaan industri atau dikenal dengan sistem 3 in 1.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 didapat dari jumlah peserta pelaksanaan Diklat 3 in 1 sebanyak 70.000 orang/peserta.
e. Jumlah tenaga kerja industri lulusan D1 Industri.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 didapat dari jumlah lulusan Akademi Komunitas sebanyak 500 orang.
f. Jumlah ASN Kementerian Perindustrian yang mengikuti Program Rintisan Gelar.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 didapat dari jumlah ASN Kementerian Perindustrian yang mendapat Beasiswa Pendidikan/Rintisan Gelar sebanyak 140 orang.
g. Jumlah ASN Kementerian Perindustrian yang mengikuti Diklat Penjenjangan.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 didapat dari jumlah ASN yang mengikuti Diklat Penjenjangan dengan target 348 orang.
h. Jumlah ASN Kementerian Perindustrian yang mengikuti Diklat Teknis Industri.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 didapat dari Jumlah ASN Kementerian Perindustrian yang telah mengikuti Diklat Teknis Industri sebanyak 100 orang.
i. Jumlah ASN Kementerian Perindustrian yang mengikuti Diklat Fungsional. Target indikator kinerja ini pada tahun 2021 sebanyak 100 orang.
j. Jumlah ASN Kementerian Perindustrian dan tenaga kerja industri yang mengikuti Diklat 4.0.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 didapat dari jumlah ASN Kementerian Perindustrian yang mengikuti Diklat 4.0 yang diselenggarakan oleh BPSDMI sebanyak 400 orang.
k. Jumlah calon wirausaha baru bidang industri.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 didapat dari jumlah calon wirausahan baru di bidang industri sebanyak 25 orang.
l. Penyelenggaraan pendidikan SMK Berbasis kompetensi menuju Dual System.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 sebanyak 9 unit.
m. Penguatan Kelembagaan SMK Industri berbasis kompetensi dengan target. Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 sebanyak 9 unit.
n. Penyelenggaraan pendidikan Politeknik berbasis kompetensi menuju Dual System.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 sebanyak 12 unit.
o. Penguatan kelembagaan Politeknik/Akademi Komunitas Industri Berbasis Kompetensi.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 sebanyak 12 unit.
p. Ijin Pendirian Politeknik/Akademi Komunitasi Industri.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 sebanyak 1 unit.
q. Pembangunan Sarana dan Prasarana Politeknik/ Akademi Komunitas Industri.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 sebanyak 1 unit.
r. Pengembangan SMK Berbasis Kompetensi yang Link and March dengan industri.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 sebanyak 2.615 unit.
s. Peningkatan Kompetensi Guru Produktif.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 sebanyak 250 Guru telah mendapatkan peningkatan kompetensi.
t. Penyelenggaraan pelatihan diklat melalui sistem pelatiahan, sertifikasi, dan penempatan pada perusahaan industri atau dikenal dengan sistem 3 ini 1.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 sebanyak 8 unit.
u. Penguatan kelembagaan pelatihan industri berbasis kompetensi. Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 sebanyak 8 unit.
v. Asesor kompetensi.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 sebanyak 290 orang.
w. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang industri dengan target 10 SKKNI.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 sebanyak 10 SKKNI.
x. Fasilitasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) bidang Industri.
Pembentukan LSP dan TUK pada unit pendidikan di targetkan sebanyak 10 unit pada tahun 2021.
y. Inkubator bisnis yang dibentuk untuk pembentukan wirausaha industri. Pembentukan Inkubator Bisnis yang terdapat pada Balai Diklat/Unit Pendidikan pada tahun 2021 di targetkan dapat terbangun sebanyak 4 unit.
z. Progress Pusat Teknologi dan Pengembangan SDM Industri.
Target indikator kinerja utama ini pada tahun 2021 adalah 50%. Dalam rangka mencapai target indikator BPSDMI membangun pusat inovasi Digital Capability Center yang disebut Pusat Inovasi Digital Industri (PIDI)
4.0 di Permata Hijau, Jakarta Selatan dalam mendukung implementasi revolusi industri generasi keempat di Tanah Air sesuai peta xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx 0.0 serta dalam rangka pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di bidang industri 4.0. Langkah strategis ini dapat memperkuat daya saing industri manufaktur nasional di kancah global melalui peningkatan nilai ekspor, produktivitas, dan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
PIDI 4.0 selain menjadi showcase, juga akan berfungsi untuk mendampingi perusahaan industri bertransformasi ke arah digitalisasi yang selaras dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0, dengan fungsi utama sebagai berikut:
1. Sebagai showcase proses produksi dalam skema industri 4.0;
2. capability center untuk meningkatkan kapasitas;
3. menjadi ekosistem industri;
4. sebagai delivery center;
5. pusat transformasi menuju industri 4.0
Pembangunan yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri adalah sebagai berikut:
1. Pembangunan gedung
2. Pembangunan EcoStruxure Building BPSDMI 4.0
3. Pembangunan SDM 4.0 melalui ASN dan tenaga kerja industri dengan melaksanakan pelatihan 4.0
Rencana Strategis Tahunan BPSDMI Tahun 2021
Kode | Tujuan/Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Target | Satuan | |
TUJUAN | |||||
TJ | Meningkatkan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Industri | 1. Jumlah tenaga kerja industri kompeten | 86.654 | Orang | |
PERSPEKTIF STAKEHOLDER | |||||
SS1 | Meningkatkan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Industri | 1. | Jumlah tenaga kerja industri terampil yang kompeten | 1.850 | Orang |
2. | Jumlah tenaga kerja industri tingkat ahli yang kompeten | 3.200 | Orang | ||
3. | Jumlah tenaga kerja industri yang tersertifikasi kompetensi | 10.000 | Orang | ||
4. | Jumlah calon tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi diklat melalui sistem pelatihan, sertifikasi, da penempatan pada perusahaan industri atau dikenal dengan sistem 3 in 1 | 70.000 | Orang | ||
5. | Jumlah tenaga kerja industri lulusan D1 Industri | 500 | Orang | ||
6. | Jumlah ASN Kementerian Perindustrian yang mengikuti Program Rintisan Gelar | 140 | Orang | ||
7. | Jumlah ASN Kementerian Perindustrian yang mengikuti Diklat Penjenjangan | 348 | Orang | ||
8. | Jumlah ASN Kementerian Perindustrian yang mengikuti Diklat Teknis Industri | 100 | Orang | ||
9. | Jumlah ASN Kementerian Perindustrian yang mengikuti Diklat Fungsional | 100 | Orang |
10. | Jumlah ASN Kementerian Perindustrian dan Tenaga Kerja Industri yang mengikuti Diklat Industri 4.0 | 400 | Orang | ||
11. | Jumlah calon wirausaha baru di bidang industri | 16 | Orang | ||
Perpektif Internal Process | |||||
T1 | Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri Berbasis Kompetensi (Sarana dan Prasarana Pendidikan Vokasi Berbasis Kompetensi) | 1. | Penyelenggaraan pendidikan SMK berbasis kompetensi menuju Dual System | 9 | Unit |
2. | Penguatan Kelembagaan SMK Industri berbasis kompetensi | 9 | Unit | ||
3. | Penyelenggaraan pendidikan Politeknik berbasis kompetensi menuju Dual System | 12 | Unit | ||
4. | Penguatan Kelembagaan Politeknik/Akademi Komunitas Industri berbasis kompetensi | 12 | Unit | ||
T2 | Pendirian Lembaga pendidikan & pelatihan industri di WPPI (Pengembangan Politeknik/Akademi Komunitas) | 1. | Ijin Pendirian Politeknik/Akademi Komunitas Industri | 1 | Unit |
2. | Pembangunan Sarana dan Prasarana Politeknik/Akademi Komunitas Industri | 1 | Unit | ||
T3 | Pilot Project Pengembangan SMK Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri | 1. | Pengembangan SMK Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri | 2.615 | Unit |
2. | Peningkatan Kompetensi Guru Produktif | 250 | Guru | ||
T4 | Pelatihan industri berbasis kompetensi | 1. | Penyelenggaraan pelatihan diklat melalui sistem pelatihan, sertifikasi, dan penempatan pada perusahaan industri atau dikenal dengan sistem 3 in 1 | 8 | Unit |
2. | Penguatan Kelembagaan Pelatihan Industri berbasis kompetensi | 8 | Unit | ||
T5 | Infrastruktur | 1. | Asesor lisensi dan asesor kompetensi | 290 | orang |
2. | Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang industri | 10 | orang | ||
3. | Fasilitas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) bidang industri | 10 | Unit | ||
4. | Inkubator bisnis yang dibentuk untuk pembentukan wirausaha industri | 4 | Unit | ||
T6 | Pengembangan SDM Industri menuju Industri 4.0 | 1. | Progress Pusat Teknologi dan Pengembangan SDM Industri 4.0 | 50 | Persen |
BAB IV PENUTUP
Rencana Kinerja Tahunan BPSDMI tahun 2021 merupakan penjabaran program dan kegiatan tahunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Tahun 2020 β 2024. Rencana Kinerja Tahunan BPSDMI Tahun 2021 tersebut mencakup program operasional dan program pembinaan merupakan implementasi dan penajaman tugas pokok dan fungsi BPSDMI.
Rencana Kinerja Tahunan BPSDMI tahun 2021 ini disusun dengan memperhitungkan berbagai perubahan lingkungan strategis yang terjadi serta mempertimbangkan dinamika perubahan kebutuhan akan organisasi baik internal BPSDMI Kementerian Perindustrian maupun organisasi terkait baik pemerintahan maupun dunia usaha. Dengan telah tersusunnya Rencana Kinerja Tahunan ini diharapkan menjadi acuan bagi aparat BPSDMI dalam penyusunan dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran, yang selanjutnya ditindaklanjuti dalam perjanjian kinerja BPSDMI 2021