KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI Klausul Contoh

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI. Sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Disperkimtan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada daerah sesuai dengan visi, misi, dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut masing-masing elemen struktural di lingkup Disperkimtan mempunyai fungsi:
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, Struktur organisasi BPSDMI terbagi dalam 3 (tiga) Unit Eselon II dengan tugas dan fungsi sebagai berikut: 1. Sekretariat BPSDMI Sekretariat BPSDMI mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Dalam melaksanakan tugas nya, Sekretariat BPSMI menyelenggarakan fungsi : a. Koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; b. Koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumbder Daya Manusia Industri. c. Koordinasi dan Pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri. d. Koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian dan manajemen kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri. e. Koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum dan kerja sama di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri. f. Kordinasi dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri. g. Koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, kearsipan, pelayanan publik, hubungan masyarakat, perpustakaan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri. 2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan serta penyiapan sumber daya manusia industri. Dalam melaksanakan tugas nya, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur dan sumber daya manusia industri; b. Penyiapan pelaksanaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan sumbder daya manusia aparatur dan sumber daya manusia industri; c. Penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur dan sumber daya manusia industri; d. Penyiapan fasilitasi pengembangan infrastruktur kompetensi bidang industri; e. Penyiapan fasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja industri; dan f. Pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dana pelaporan kinerja, tata usaha, dan rumah tan...
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI. Kedudukan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor : 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang Jo Peraturan Walikota Semarang nomor : 69 tahun 2016 ditegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, dan Bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang memiliki peran cukup strategis dalam pengembangan potensi sumber daya di wilayah Kota Semarang dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya Urusan Tenaga Kerja. - Kedudukan : Kedudukan Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Semarang, dengan berbagai perangkat pelaksana teknisnya.
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Asahan dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Asahan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Asahan merupakan unsur staf Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Asahan, bahwa Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Asahan adalah membantu Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dalam merumuskan kebijaksanaan yang akan ditetapkan dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang berkaitan dengan bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat dan Bidang Ekonomi Masyarakat dan Teknologi tepat Guna. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, fungsi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Asahan ini mencakup: a. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas ketata usahaan, keuangan, program Bapemmas serta evaluasi / laporan b. Mengkoordinasikan Penyiapan Perumusan Pedoman Umum dalam Pelaksanaan Motivasi dan Swadaya Gotong Royong Masyarakat yang berdaya cipta dan berkarya nyata dalam membangun desa . c. Mengkoordinasikan Penyiapan Permasalahan dalam Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat. d. Mengkoordinasikan Penyiapan Perumusan Pedoman Bantuan Pembangunan Desa. e. Mengkoordinasikan Penyiapan Pedoman Kebijakan Produksi dan Lembaga Keuangan Desa. f. Mengkoordinasikan Penyiapan Perumusan Kebijakan Peranan Kelembagaan dalam rangka Perencanaan dan Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan di Desa. g. Mengkoordinasikan Penyiapan Perumusan Kebijakan Peningkatan Keterampilan dan Bimbingan Motivasi Masyarakat Desa / kelurahan. h. Mengkoordinasikan Penyiapan Pedoman Peningkatan Sumber Daya Alam, pesisir pantai, penelitian dan Koservasi Desa / Kelurahan.
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI. Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian maka kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional adalah sebagai berikut:
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI 

Related to KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal