Xxxxxx Xxxxxxxx Klausul Contoh

Xxxxxx Xxxxxxxx. Xxxxxxxxx lulusan Ohio State University, Majoring in Actuarial Science. Mengawali karir di bidang Asuransi yaitu di perusahaan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas pada tahun 1998 – 2004. Lalu memulai karirnya di bidang pasar modal pada tahun 2004 di PT. Panin Sekuritas Tbk yang kemudian melakukan spin off pada Divisi Asset Management menjadi anak usaha PT Panin Sekuritas Tbk yakni PT Panin Asset Management di tahun 2011. Beliau menjabat sebagai Direktur di PT Panin Asset Management sejak Agustus 2011 sampai dengan Juni 2016. Kemudian pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 beliau menjadi Presiden Direktur PT. CIMB-Principal Asset Management. Dan pada tahun 2018, beliau bergabung kembali di PT. Panin Asset Management, saat ini beliau menjabat sebagai Presiden Direktur Panin Asset Management dan bertanggungjawab di bidang Strategi, Pemasaran Institusi, Kepatuhan, Hukum, Manajemen Risiko, Teknologi Informasi, Keuangan serta Sumber Daya Manusia. Xxxxxx Xxxxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-101/PM.211/PJ-WMI/2019 Tanggal 26 Februari 2019 dan telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-744/PM.21/PJ- WMI/2022. Xxxxxxxxx lulusan dari Universitas Tarumanagara dengan jurusan Manajemen Keuangan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia di PT. Infovesta Utama sebagai Senior Research and Investment Analyst tahun 2006 – 2012. Bergabung dengan PT Panin Asset Management pada tahun 2012, dan saat ini menjabat sebagai Direktur yang bertanggung jawab dalam bidang Pemasaran Reksa Dana Retail, Pengembangan Bisnis dan Operasional/Penyelesaian Transaksi. Xxxxxxxxx telah memperoleh izin perotangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor: KEP- 36/BL/WMI/2009 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-191/PM.211/PJ-WMI/2018 Tanggal 5 November 2018. Xxx telah diperpanjang dengan nomor KEP- 119/PM.21/PJ-WMI/2022.
Xxxxxx Xxxxxxxx. Selaku Bupati Cianjur yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :131.32-1038 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-266 Tahun 2021, tanggal: 19 April 2021, tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Cianjur, berkedudukan di Jalan Siliwangi No. 09 Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Xxxxxx Xxxxxxxx. Xxxxxx Tk.I NIP. 197004111990021003 Pihak Kedua, Sidoarjo, 9 Februari 2021 Pihak Pertama,
Xxxxxx Xxxxxxxx. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL XXXXX u.b.
Xxxxxx Xxxxxxxx. Jabatan : Plt. BUPATI CIANJUR Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua. Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Cianjur, 22 Januari 2019 X. XXXXXX XXXXXXXX drh. Xx. XXX XXXXX WS
Xxxxxx Xxxxxxxx. Xxxxxx Muda Tk. I NIP. 196510291992122002
Xxxxxx Xxxxxxxx a. Hadiah Pertama, Ke-2, Ke-3 dan Sagu Hati terdiri daripada nilai tunai yang berikut: • Hadiah Pertama berupa Ang Pow tunai bernilai RM8,888 setiap satu. • Hadiah Ke-2 berupa Ang Pow tunai bernilai RM6,888 setiap satu. • Hadiah Ke-3 berupa Ang Pow tunai bernilai RM3,888 setiap satu. • Hadiah Sagu Hati berupa Syiling Emas 999 seberat 1g setiap satu. b. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx adalah seperti di bawah: Minggu 1: 06/01 – 12/01/2018 Minggu 2: 13/01 – 19/01/2018 Minggu 3: 20/01 – 26/01/2018 Minggu 4: 27/01 – 02/02/2018 Minggu 5: 03/02 – 09/02/2018 Minggu 6: 10/02 – 16/02/2018 Minggu 7: 17/02 – 23/02/2018 Minggu 8: 24/02 – 02/03/2018 Minggu 9: 03/03 – 09/03/2018
Xxxxxx Xxxxxxxx. (1986). Aneka Pemikiran tentang Kuasa dan Wibawa. Jakarta: Sinar Harapan 14. (2010). Dasar dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Xxxxxx Xxxxxxxx. (1999). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo
Xxxxxx Xxxxxxxx. (2003). Protecting Traditional Knowledge and Folklore: A review of progress in diplomacy and policy formulation. Geneva: International Centre for Trade and Sustainable Development (ICTSD) International Environment House. 6. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxx (2005): Status Indigenous Knowledge dan Traditional Knowledge dalam Sistem HAKI10 Penelitian ini menjelaskan tentang prinsip undang-undang adat yang universal dan mungkin yang paling asas adalah bahawa undang-undang adat lebih mementingkan masyarakat berbanding individu. Dikatakan bahawa pemegang hak harus dapat membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan fungsi hak di dalam suatu masyarakat. Populariti konsep harta komunal mengakibatkan HKI bergaya barat tidak difahami oleh kebanyakan masyarakat desa di Indonesia. Sangat mungkin bahawa HKI yang individualis akan disalahtafsirkan atau diabaikan kerana tidak dianggap relevan. Usaha-usaha untuk memperkenalkan hak individu bergaya barat yang diluluskan dan dilaksanakan secara rasmi oleh negara, tetapi sekaligus bertentangan dengan undang-undang adat seringkali gagal mempengaruhi perilaku masyarakat tradisional. Sangat mungkin bahawa masyarakat di tempat terpencil tidak akan mencari perlindungan untuk harta intelek dan akan mengabaikan HKI orang lain dengan alasan yang sama. 7. Xxxx Xxxxxxx Xxxxx (2002): Upaya Perlindungan Pengetahuan Tradisional melalui HKI11 Penelitian ini menjelaskan tentang konsep pengetahuan HKI barat yang sangat bertolak belakang dengan sistem undang-undang adat di Indonesia. Umumnya masyarakat adat di Indonesia mempunyai satu kesamaan, iaitu sifat 10 Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxx. (2005). Status Indigenous Knowledge dan Traditional Knowledge dalam Sistem HKI. Yogyakarta. Penerbit Andi