BQ. WINDRIANI NIM 160201133
TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PT. BANK BNI SYARIAH CABANG MATARAM
OLEH
BQ. WINDRIANI NIM 160201133
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH (MUAMALAH) FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXXXX MATARAM
2021
TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PT. BANK BNI SYARIAH CABANG MATARAM
Skripsi
Diajukan Kepada Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxxx Untuk Melengkapi Persyaratan Mencapai Gelar Sarjana Hukum
Oleh
Bq. Windriani NIM 160201133
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH (MUAMALAH) FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXXXX MATARAM
2021
PERSETUJUAN PEMBIMBING
Skripsi oleh: Bq. Xxxxxxxxx, NIM: 160201133 dengan judul “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram”, telah
memenuhi syarat dan disetujui untuk diuji.
Disetujui pada tanggal Juli 2021
Pembimbing I,
Pembimbing II,
Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx.
NIP. 197708142005011003
Xxxx Xxxxxxx, S.H., M.H
NIP. 197409042000031002
NOTA DINAS PEMBIMBING
Xxxxxxx, Xxxx 2021
Hal : Ujian Skripsi
Yang Terhormat
Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram di :
Mataram
Assalamualaikum, Wr, Wb,
Dengan hormat, setelah melakukan bimbingan, arahan, dan koreksi, kami berpendapat bahwa skripsi saudari:
Nama mahawasiswa : Bq. Windriani NIM 160201133
Jurusan/ Prodi : Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Judul : Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram.
Telah memenuhi syarat untuk diajukan dalam sidang munaqasyah skripsi Fakultas Syariah UIN Mataram. Oleh karena itu, kami berharap agar skripsi ini dapat segera dimunaqasyahkan.
Wasalammu‟alaikum, Wr, Wb.
Pembimbing I, Pembimbing II,
Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx. Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.X XXX. 197708142005011003 NIP. 197409042000031002
PENGESAHAN
Skripsi oleh: Bq. Xxxxxxxxx, NIM: 160201133 dengan judul “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram”, telah dipertahankan di depan dewan penguji Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah UIN Mataram pada tanggal ……. Juli 2021
Dewan Penguji :
Ketua Sidang/ : Xx.Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx ( ) Pembimbing I NIP. 197708142005011003
Sekretaris Sidang/ : Xxxx Xxxxxxx, S.H., M.H. ( ) Pembimbing II NIP. 197409042000031002
Penguji I : ( )
Penguji II : ( )
Mengetahui Dekan Fakultas Syariah
Dr. H. Xxxxxxx, X.Xx. NIP. 196912311998031008
MOTTO
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (Q.S Al-Maaidah (5) :1)
PERSEMBAHAN
“Skripsi ini peneliti persembahkan untuk yang tercinta kedua orang tua peneliti, ibu Xxxxxx, dan bapak X. Xxxxxxxx yang telah melewati banyak perjuangan dan rasa sakit dalam membiayai kuliah, kakak-kakak peneliti Xxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxx Pandriamin, terimakasih atas segala motivasi, doa, dan dorongan yang tak pernah usai sehingga peneliti mampu menyelesaikan tugas akhir skripsi ini”
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur atas kehadirat Allah swt, yang telah memberikan nikmat sehat serta hidayah-Nya sehingga skripsi ini dapat diselesaikan.
Terimakasih yang tiada ujungnya kepada kedua orang tua peneliti atas segala motivasi, bimbingan dan penyemangat selama menjalankan kegiatan perkuliahan, semoga ilmu yang telah didapat berkah dan bermanfaat untuk banyak orang.
Kepada Bapak Xx. Xxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx., selaku dosen pembimbing I, terimakasih atas waktu yang diberikan selama bimbingan, masukan serta saran juga dorongan untuk secepatnya menyelesaikan skripsi ini.
Kepada Xxxxx Xxxx Xxxxxxx X.X., M.H., selaku dosen pembimbing II, peneliti mengucapkan terimakasih atas segala masukan, bantuan, saran dan penjelasan yang tiada henti diberikan dengan penuh kesabaran.
Peneliti juga ingin berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada berbagai pihak yang turut memberikan motivasi baik secara lansung maupun tidak langsung selama penulisan skripsi ini. Untuk itu peneliti ingin mengucapkan terimakasih kepada:
1. Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxxx, Bapak Dr. H. Xxxxxxx, X.Xx., yang telah memberikan kesempatan kepada peneliti untuk menempuh Program Studi Sarjana (S1) Hukum Ekonomi Syariah.
2. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xx., selaku Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah;
3. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxxx, yang telah memberikan ilmu kepada peneliti selama menempuh pendidikan di Fakultas Syariah UIN Mataram.
4. Pimpinan Cabang, Karyawan dan Konsumen Pembiayaan Modal Kerja PT. BNI Syariah Cabang yang tidak bisa peneliti sebutkan namanya satu persatu, terimakasih atas kesediaannya memberikan informasi dan kebutuhan lainnya kepada peneliti selama peneliti melakukan penelitian.
5. Kasub.bag akademik Fakultas Syariah UIN Mataram beserta seluruh stafnya yang telah membantu dalam kelengkapan administrasi surat-menyurat penelitian skripsi ini.
6. Teman-teman Program Studi Muamalah Kelas C angkatan tahun 2016, khususnya sahabat seperjuangan (Xxxxx, Xxxx, Xxxxxxxx) terimakasih atas semua cerita dan pengalaman yang telah dilewati.
Akhir kata, semoga skripsi ini bermanfaat bagi semua pihak.
Mataram,…Juli 2021 Peneliti
Bq. Windriani
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL .................................................................................... i
HALAMAN JUDUL........................................................................................ ii
PERSETUJUAN PEMBIMBING.................................................................... iii
NOTA DINAS PEMBIMBING....................................................................... iv
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI.......................................................... v
PENGESAHAN DEWAN PENGUJI .............................................................. vi HALAMAN MOTO vii
HALAMAN PERSEMBAHAN viii
KATA PENGANTAR ..................................................................................... ix
DAFTAR ISI .................................................................................................... xi
ABSTRAK xiv
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A. Latar Belakang Masalah.............................................................. 1
B. Rumusan Masalah ....................................................................... 7
C. Tujuan dan Manfaat .................................................................... 7
D. Ruang Lingkup dan Setting Penelitian........................................ 8
E. Telaah Pustaka ............................................................................ 9
F. Kerangka Teori 15
G. Metode Penelitian 21
H. Sistematika Penulisan 29
BAB II PRAKTIK WAN PRESTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PT. BANK BNI SYARIAH CABANG MATARAM 31
A. Gambaran Umum PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram 31
B. Mekanisme atau Prosedur Terjadinya Akad atau Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19 Di
PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram 41
1. Pengajuan Aplikasi Permohonan Pembiayaan… 44
2. Verifikasi Berkas dan Kelayakan Permohonan… 46
3. Melakukan Proses Administrasi Pembiayaan… 50
4. Pencairan Pembiayaan Modal Kerja 56
C. Praktik Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram……………………………………………………….. 57
1. Bentuk dan Isi Akad Pembiayaan Modal Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram 57
2. Xxxxxx-Xxxxxx Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram 75
3. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di
PT. Bank BNI Syariah 84
4. Upaya Penanganan Terhadap Nasabah Pembiayaan Modal Kerja Yang Melakukan Wanprestasi Pada Masa Pandemi Covid-19 Oleh PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram 88
BAB III TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK WANPRESTASI PERJANJIAN MODAL KERJA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PT. BANK BNI SYARIAH CABANG MATARAM 95
A. Aanalisis Terhadap Mekanisme atau Prosedur Terjadinya Akad atau Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Pada Masa Pandemi
Covid-19 Di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram 95
B. Analisis Terhadap Praktik Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram 101
BAB IV PENUTUP 107
A. Kesimpulan 107
B. Saran… 108
DAFTAR PUSTAKA DAFTAR LAMPIRAN
TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA PADA MASA PANDEMI COVID -19 DI PT. BANK BNI SYARIAH CABANG MATARAM
Oleh:
BQ. WINDRIANI 160201133
ABSTRAK
Dalam pemberian pembiayaan modal kerja di Bank BNI Syariah Cabang Mataram kepada nasabah yang ingin mengembangkan usahanya sehingga nasabah dapat meminjam modal usaha tersebut kepada bank BNI Syariah Cabang Mataram, dengan syarat pembiayaan yang telah diberikan bisa terbayar dengan waktu yang telah ditentukan. Namun kebanyakan nasabah yang tidak memikirkan masalah kedepannya bagi mereka yang tidak melaksanakan pembayaran angsuran pada tepat waktu.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data berupa data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan berupa reduksi data, dan validitas data dilakukan melalui perpanjangan pengamatan, kecukupan referensi dan triangulasi.
Berdasarkan pada hasil penelitian ini, dalam praktik wanprestasi perjanjian pembiayaan modal kerja tersebut terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya wanprestasi perjanjian pembiayaan modal kerja pada masa pandemi covid-19 ialah dikarenakan ketidaktelitian petugas bank dalam menganalisis pemberian pembiayaan modal kerja. Oleh sebab itu bank BNI Syariah melakukan penanganan terhadap nasabah pembiayaan modal kerja yang wanprestasi pada masa pandemi covid-19 dengan tujuan mengantisipasi agar tidak terjadinya praktik wanprestasi kedepannya, yaitu dengan melakukan penjadwalan kembali, penagihan dengan cara intensif, pemberian surat teguran dan surat somasi jika nasabah tersebut tidak mengindahkan dengan apa yang telah bank berikan dalam penanganan tersebut sehingga nasabah masih saja melakukan wanprestasi maka pihak bank akan melakukan pemasangan plakakat pelelangana barang jaminan.
Kata Kunci: Wanprestasi perjanjian pembiayaan modal kerja pada masa pandemi covid-19
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bank merupakan lembaga keuangan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam menyeserasikan dan mengembangkan stabiltas perekonomian nasional. Kegiatan utama dari perbankan adalah menyerap dan menyalurkan dana ke masyarakat. Hal ini dikarenakan fungsi bank yang utama adalah sebagai perantara (intermediary) pihak-pihak kelebihan dana(surplus of funds) dan pihak yang memerlukan dana (luck of funds). Sebagai agent of development, bank merupakan alat pemerintah dalam membangun perekenomian bangsa melalui pembiayaan semua jenis usaha pembangunan yaitu sebagai financial intermediary (perantara keuangan) yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan Negara.1
Segala aktivitas perbankan khususnya penyaluran dana ke masyarakat memiliki risiko yang sangat besar. Sehingga pada dasarnya risiko itu melekat (inherent) pada seluruh aktivitas bank.2 Oleh karena itu risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan yang berdampak negattif terhadap pendapatan dan permodalan.Risiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan dikendalikan.3Banyak ragam risiko yang harus dihadapi oleh bank, diantaranya adalah risiko kredit atau pembiayaan yaitu sebuah risiko
1Adiwarman A. Xxxxx, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 2006), hlm.78.
2Rachmadi Usman, Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm.291.
3Rachmadi Usman, Bank…, hlm. 255.
akibat kegagalan debitur atau nasabah dalam memenuhi kewajibannya kepada bank. Risiko kredit atau pembiayaan dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti penyaluran atau penyediaan dana, tresuri dan investasi dan pembiayaan modal usaha atau modal kerja kepada masyarakat.4
Menghadapi risiko kredit atau pembiayaan ini maka bank diwajibkan untuk selalu mematuhi peraturan yang dibuat oleh Negara dalam menjalankan setiap aktivitas kegiatannya. Di Indonesia, perturan yang mengatur tentang perbankan dilakukan dalam berbagai bentuk dan jenis, baik berupa Undang- Undang, Peraturan Bank Indonesia maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Khusus untuk perbankan syariah, pengaturan saat ini adalah Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Pasal 2 Undang-Undang tersebut di atas menyatakan bahwa
:“perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usaha berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian”. Pasal ini kemudian diperkuat kembali pada Pasal 35 ayat (1)nya yang menyatakan : “Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian”.
Penerapan prinsip kehati-hatian menjadi faktor pertama dan utama bagi perbankan syariah khususnya dalam menjalankan aktivitas kegiatannya. Oleh karena itu, salah satu ikhtiar penting dalam menjalankan prinsip kehati-hatian ini pihak perbankan selalu menggunakan perjanjian atau akad tertulis dalam bentuk akta notaril dalam penyaluran dana atau pembiayaan. .
4Rachmadi Usman, Xxxxx…hlm.292.
Akad atau perjanjian yang dibuat oleh lembaga perbankan syariah juga harus sesuai dengan hukum Islam yang sebagian besar telah termanifestasikan dan tertuang dalam beberapa aturan Fatwa Dewan Syariah Nasional (Fatwa DSN).Akad bagi dunia perbankan syariah merupakan jantungnya kehidupan bank mengingat tanpa adanya akad maka besar kemungkinan aktivitas perbankan akan berhenti karena banyaknya masyarakat yang akan melakukan tindakan cidera janji atau wanprestasi. Cidera janjinya sesorang atas suatu perjanjian yang telah dibuatnya, merupakan suatu kondisi yang terkadang telah menjadi kebiasaannya. Namun demikian, dalam praktik terkadang sukar untuk menentukan seseorang itu telah memenuhi prestasinya atau belum memenuhi prestasinya5
Terkait dengan cidera janji atau wanprestasi ini, Islam mengajarkan dengan jelas agar setiap manusia yang melakukan perjanjian maka ia harus memenuhi perjanjian yang telah dibuatnya. Hal ini sebagaimana Firman Allah swt., yang berbunyi :
6
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”.
Ayat lainnya yang juga berkaitan dengan perintah Allah swt., kepada manusia untuk memenuhi janji tersebut sebagaimana Firman Allah swt., yang berbunyi :
5Hardijan Xxxxx, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996), hlm. 132.
6Q.S Al-Maaidah (5) : 1
ľ
hZ 7
“Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabnya”.
Namun demikian, dalam kondisi tertentu seringkali manusia tidak dapat memenuhi janjinya atau menjalankan kewajibannya yang telah diperjanjikan tersebut dikarenakan adanya kondisi-kondisi tertentu karena ketidakmampuannya manusia tersebut untuk menjalankan prestasi atau kewajibannya.Ketidak mampuan ini dapat disebabkan oleh berbagai hal, diantaranya adalah adanya bencana, baik itu bencana alam maupun bencana non alam.
Sejak tahun 2000 tepatnya pada tanggal 2 bulan Maret, Indonesia diserang dengan sebuah penyakit yang dinamakan dengan corona virus desease atau yang lebih dikenal dengan sebutan covid-19.Pada awal kedatangannya ke Indonesia, penyakit ini baru menyentuh masyarakat Ibukota Jakarta, namun mengingat covid-19 mudah menular pada akhirnya seluruh kawasan Indonesia sudah terjangkit covid-19. Kemudahan untuk menularkan dari satu manusia ke manusia lain dengan tingkat kematian yang sangat tinggi, menyebabkan virus ini sangat ditakuti diseluruh dunia. Tatanan politik, sosial, budaya, agama, dan ekonomi dengan seketika berubah.Tidak terkecuali dunia usaha yang ada di Indonesia.8
7Q.S Al-Isra‟ (17) : 34
8Detiknews, “Kapan Sebenarnya Corona Pertama Kali Masuk Ke Indonesia”, dalam website xxxxx://xxxx.xxxxx.xxx diunduh tanggal 12 September 2020.
Bidang ekonomi khususnya dunia usaha dengan adanya covid-19 benar- benar runtuh, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, menengah.Kondisi ini secara langsung maupun tidak, berdampak terhadap pemenuhan prestasi atau kewajiban para pelaku usaha.Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia No. 12 Tahun 2020 menetapkan bahwa penyebaran covid-19 sebagai Bencana Non Alam.Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan beberapa aturan lainnya seperti Keputusan No. 7 Tahun 2020 tentang Gusgus Tugas Perceepatan Penanganan covid-19sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2000.
Keputusan Presiden di atas, diikuti dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wa nbah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Tidak kalah cepat dengan hal tersebut adalah dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran covid-19. Kemudian disusul oleh Peraturan Bank Indonesia No. 22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Perekonomian Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona.9
Konsekuansi dari seluruh aturan di atas, PT. Bank BNI Syariah mengeluarkan satu kebijakan atau regulasi yang dinamakan Pedoman
9Hardijan Xxxxx, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996), hlm. 132.
Implementasi Restrukturisasi atas Pemenuhan Regulasi Stimulus Pembiayaan Pada Bank Syariah Dampak covid-19.Pedoman ini merupakan sebuah Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi seluruh pimpinan dan karyawan PT. BNI Syariah dimanapun juga untuk memperhatikan dan menangani para nasabah yang melakukan wanprestasi atas pembiayaannya, dalam bahasa perbankan hal tersebut disebut dengan restrukturisasi.
PT. BNI Syariah Cabang Mataram merupakan salah satu Cabang dari PT. BNI Syariah yang berada di Jakarta, oleh karena itu sudah selayaknya berpedoman pada SOP yang ada dalam menangani nasabah yang ingkar atau ciderai janji atau wanprestasi. Hal ini penting dilakukan mengingat terjadi trent kenaikan nasabah yang wanprestasi pada pembiayaan modal kerja di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram pada masa pandemi covid-19. Hasil studi pendahuluan yang peneliti lakukan pada tanggal 3 Desember 2020 terjadi peningkatan yang sangat signifikan pada nasabah yang melakukan wanprestasi, yaitu tahun 2016 dan 2017 sebanyak 1 orang, tahun 2018
sebanyal 0, tahun 2019 sebanyak 1 orang, dan tahun 2020 sampai tanggal 2 Desember sebanyak 8 nasabah.10
Berdasar uraian diatas penulis tertarik untuk mengeksplor lebih lanjut kedalam sebuah penelitian dengan judul “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram”.
10Bensuares, (Staf SME Account Officer PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram, Wawancara, 3 Desember 2021..
B. Rumusan Masalah
Peneliti memfokuskan kajian dengan merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana mekanisme atau prosedur terjadinya akad pembiayaan modal kerja pada masa pandemi covid-19 di PT. Bank Syariah Cabang Mataram?
2. Bagaimana praktik wanprestasi akad pembiayaan modal kerja pada masa pandemi covid-19 di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram?
3. Bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik wanprestasi di masa pandemi covid-19 pada akad pembiayaan modal kerja di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram?
C. Tujuan dan Manfaat
Tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan mekanisme atau prosedur terjadinya akad pembiayaan modal kerja pada masa pandemi covid-19 di PT. Bank Syariah Cabang Mataram.
2. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan praktik waprestasi akad pembiayaan modal kerja pada masa pandemi covid-19 di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram.
3. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan tinjauan fiqh muamalahterhadap praktik wanprestasi di masa pandemi covid-19 pada aka pembiayaan modal kerja di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dari 2 aspek, yaitu:
1. Aspek teoritis, dapat dijadikan sebagai sumbang pemikiran bagi kajian dan pengembangan ilmu pengetahuan terkait dengan tinjauan fiqh muamalahterhadap praktik wanprestasi perjanjian pembiayaan modal kerja pada masa pandemi covid-19di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram.
2. Aspek praktis, dapat memberikan kontribusi informasi dan bahan referensi kepada pihak perbankan khususnya PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram dan masyarakat yang telah dan akan menjadi konsumen pembiayaan modal kerja tentang bentuk-bentuk wanprestasi yang timbul dari akad perjanjian pembiayaan modal kerja di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram, dan penanganan wanprestasi yang sesuai dengan koridor fiqh muamalah.
D. Ruang Lingkup dan Setting Penelitian
Sebuah penelitian perlu dibatasi ruang lingkupnya agar penelitian tersebut tidak melebar jauh pada hal-hal yang tidak diinginkan.Oleh karena itu, peneliti membatasi penelitian ini hanya terbatas pada prosedur atau mekanisme terjadinya akad atau perjanjian pembiayaan modal kerja pada masa pandemi covid-19 di PT. Bank Syariah Cabang Mataram, wanprestasi pada perjanjian pembiayaan modal kerja serta tinjauan fiqh muamalahnyaterhadap praktik wanprestasi tersebut.
Setting penelitian dilakukan di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram dengan argumentasi peneliti bahwa PT. Bank BNI Syariah adalah salah satu bank syariah milik pemerintah yang diwajibkan oleh pemerintah untuk melakukan restrukturisasi atas pemenuhan regulasi stimulus pembiayaan pada
Bank Syariah dampak covid-19 kepada nasabah yang melakukan wanprestasi, namun demikian salah satu kantor cabangnya yaitu cabang Mataram ternyata tidak melakukan hal tersebut sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.
E. Telaah Pustaka
Telaah pustaka merupakan penelusuran terhadap karya-karya terdahulu baik dalam bentuk hasil penelitian, jurnal maupun buku-buku yang berkaitan dan berhubungan dengan penelitian yang peneliti lakukan. Berdasarkan hasil telaah pustaka, peneliti menemukan beberapa topik yang berhubungam, diantaranya yaitu:
1. Penelitian yang dilakukan oleh Fatkhul Jannahi, berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Mudharib Wanprestasi di BMT Barokah Desa Cepego Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara”. .
Xxxxxxx Xxxxxx berdasarkan hasil penelitiannya menguraikan bahwa dalam penyelesaian mudharib wanprestasi langkah-langkah yang diterapkan dengan i). cara penagihan rutin;ii). penyelamatan pembiayaan dengan cara rescheduling, reconditioning, restructuring; iii). Penghapusan hutang. Ketiga cara ini dianggap sudah sesuai dengan hukum Islam menurut Xxxxxxx Xxxxxx.00
Gambaran hasil penelitian yang dilakukan oleh Xxxxxxx Xxxxxx di atas, terlihat persamaan dan perbedaan dengan penelitian peneliti.Persamaannya, sama-sama bertema tentang wanprestasi pada
11Fatkhul Jannah, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Mudharib Wanprestasi di BMT Barokah Desa Xxxxxx Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara”, (Skripsi: Fak. Syariah dan Hukum UIN Walisongo, 2016), diakses dari xxxx://xxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx diunduh pada tanggal 12 Januari 2021, pukul 10.00 WITA
pembiayaandengan jenis penelitian kualitatif. Perbedaannya, walaupun Xxxxxxx Xxxxxx meneliti tentang wanprestasi pembiayaan, namun Xxxxxxx Xxxxxx fokus pada upaya penanganan wanprestasi tersebut dan sama sekali tidak menyinggung tentang praktik wanprestasi itu sendiri diantaran bentuk-bentuk wanprestasi dan alasan-alasan terjadinya wanprestasi. Perbedaan lainnya adalah penelitian Xxxxxxx Xxxxxx dilakukan sebelum terjadinya covid-19 pada sebuah lembaga pembiayaan mikro bernama BMT sedangkan peneliti melakukan penelitian terhadap praktik wanprestasi saat terjadinya pandemi covid-19 pada lembaga perbankan syariah, hal ini tentu saja berbeda regulasi atau aturan main pada kedua lembaga tersebut dan pada situasi yang berbeda.
2. Penelitian yang dilakukan oleh Xxxxxxxx Xxxxxx berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Akibat Wanprestasi Pada Akad Ijarah (Studi Kasus di KSPPS BMT Mentari Bumi Kemangkon Purbalingga}”.
Hasil penelitian Xxxxxxxx Xxxxxx menunjukkan bahwa cara penyelesaian wanprestasi pada akad ijarah yang dilakukan oleh KSPPS BMT Mentari Bumi Kemangkon Purbalingga dengan cara member perinagatan kepada nasabah apabila nasabah belum juga membayar angsuran, jika belum juga dipenuhi maka pihak BMT akan mendatangi rumah nasabah untuk meminta agar nasabah melunasi hutang atau injamannya. Penanganan wanprestasi yang dilakukan oleh BMT Mentari
Bumi sudah sesuai dengan hukum Islam karena sesuai dengan etika bisnis Islam.12
Penelitian yang dilakukan Xxxxxxxx Xxxxxx sebenarnya mirip dengan apa yang dilakukan oleh Xxxxxxx Xxxxxx. Oleh karena itu persamaan penelitian Xxxxxxxx Xxxxxx dengan penelitian peneliti adalah sama-sama dengan tema besar tentang wanprestasi dengan jenis penelitian kualitatif. Perbedaannya terletak pada fokus penelitiannya, dimana Xxxxxxxx Xxxxxx fokus pada penyelesaian wanprestasi dan sama sekali tidak menyinggung praktik wanprestasi itu sendiri dan juga tidak meneliti sama sekali tentang bentuk-bentuk wanprestasi dan alasan terjadinya wanprestasi, hal ini justru menjadi kajian penting yang dilakukan oleh peneliti. Perbedaan lainnya terletak pada jenis akad, dan lembaga pembiayaan serta waktu wanprestasinya. Xxxxxxxx Xxxxxx melakukan penelitian pada pembiayaan dengan akad ijarah pada lembaga BMT dan sebelum terjadinya covid-19, sedangkan penelitian peneliti tidak melakukan pada akad ijarah dan juga penelitian ini dilakukan dilembaga perbankan pada saat terjadinya covid-19.Hal ini tentu saja berbeda mengingat dalam kondisi covid-19 ada regulasi-regulasi hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap lembaga perbankan guna penyelesaian wanprestasi dalam sebuah praktik perjanjian pembiayaan, khususnya pembiayaan modal kerja.
12Xxxxxxxx Xxxxxx, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Akibat Wanprestasi Pada Akad Ijarah : Studi di KSPPS BMT Mentari Bumi Kemangkon Perbalingga”, (Skripsi,Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, 2019), diakses dari xxxx://xxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxxxxx.xx.xx diunduh pada tanggal 12 Januari 2021, pukul 10.10 WITA.
3. Penelitian yang dilakukan oleh I Putu Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx berjudul “Penyelesaian Perjanjian Kredit Macet Akibat Wanprestasi Bagi Debitor Yang Meninggal Dunia Pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Waingapu NTT”.
I Putu Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx dalam thesisnya menguraikan bahwaBank Rakyat Indonesia dalam penyelesaian hukum jika terjadi wanprestasi apabila debitor telah meninggal dunia dalam perjanjian kredit adalah dilakukan sama dengan debitur yang belum meninggal dunia yaitu dengan cara melakukan penagihan kepada ahli warisnya secara intensif, serta melakukan somasi jika ahli warisnya tidak juga berkenan untuk melakukan pelunasan terhadap kredit tersebut.13
Penelitian yang dilakukan olehI Putu Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx diatas memiliki perbedaan dan persamaan dengan penelitian peneliti. Persamaannya, topik besar penelitiannya sama-sama tentang wanprestasi dengan lokasi pada lembaga perbankan.Namun demikian terdapat perbedaan yang sangat signifikan yaitu penelitian I Xxxx Xxx Xxxxxxxx mengkaji wanprestasi pada nasabah yang telah meninggal dunia pada lembaga perbankan konvensional sedangkan peneliti meneliti wanprestasi pada nasabah yang masih hidup yang terkena imbas dari covid-19pada lembaga perbankan syariah, sehingga regulasi yang digunakan sangat jauh berbeda.
13I Putu Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx, “Penyelesaian Perjanjian Kredit Macet Akibat Wanprestasi Bagi Debitor yang Meninggal Dunia Pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Waingapu NTT”, (Thesis, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxxxx Xxxxxxx, 2013), diakses dari xxxx://xxxxxxx.xxxxx.xx.xxxxxxxxx pada tanggal 12 Januari 2021, pukul 10.15 WITA.
4. Penelitian yang dilakukan oleh Xxxxxx Xxxxxxx, berjudul “Analisis Risiko Produk Pembiayaan Griya Konstruksi iB Hasanah (Studi Di Bank BNI Syariah Cabang Mataram)”.
Berdasarkan hasil penelitiannya, Xxxxxx Xxxxxxx menjelaskan bahwa terhdapat beberapa risiko pada produk pembiayaan Griya Konstruksi iB Hasanah diantaranya adalah risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko imbal hasil. Untuk mengatasi risiko tersebut maka pihak Bank BNI Syariah Cabang Mataram menangani risiko tersebut dengan melakukan pengendalian pada tingkat portofolio melalui earlt warning system (EWS) yang di monitor setiap bulan. EWS tersebut selain memonitor portofolio secara bank wide juga mampu memonitor proyeksi kualitas pembiayaan nasabah.14
Penelitian yang dilakukan oleh Xxxxxx XXxxxxx memiliki perbedaan dan persamaan dengan penelitian peneliti. Persamaannya, topik penelitian tentang pembiayaan komersil dengan jenis penelitian kualitatif dan lokasinya sama-sama di PT. BNI Syariah Cabang Mataram. Perbedaannya, Kurnia fokus pada risiko-risiko pada pembiayaan komersial berupa pembiayaan Griya Konstruksi iB Hasanah di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram, sedangkan peneliti memfokuskan penelitian pada prosedur dan mekanisme terjadinya perjanjian pembiayaan modal kerja dan praktik wanprestasi pada masa pandemic covid-19pada pembiayaan
14Kurnia Ningsih, “Analisis Risiko Produk Pembiayaan Griya Konstruksi iB Hasanah : Studi Di Bank Syariah Cabang Mataram”, (Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxxx, 2019).
pembiayaan modal kerja. Selain itu, peneliti melihat dari perspektif fiqh muamalahnya yang hal ini tidak dilakukan oleh Kurnia.
5. Putri Xxxxx Xxxxxxx, dengan judul „‟Analisis Penanganan Pembiayaan Bermasalah di BNI Syariah Kantor Cabang Surakarta di Tinjau Dari Peraturan Bank Indonesia No.10/18/PBI/2008‟‟.
Putri Xxxxx Xxxxxxx dalam penelitiannya, menjelaskan bahwa terjadinya pembiayaan bermasalah disebabkan oleh mneingkatnya harga jual di pasar sehingga menurunnya daya beli masyrakat oleh karena itu timbulnya suatu ketidak mampuan debitur membayar pinjaman kepada bank dan pembiayaan tersebut di kategorikan bermasalah, adapun faktor lain terjadinya pembiayaan bermasalah adalah di sebabkan oleh debitur ketidaklancaran angsuran pembiyaan adanya kolektabilitas merupakan klasifikasi keadaan dalam kemampuan pembayaran pokok dan margin oleh nsabah.15
Berdasarkan hasil penelitian Putri Xxxxx Xxxxxxx di atas, terdapat persamaan dan perbedaan dengan penelititian yanng peneliti lakukan.Persamaan, sama-sama meneliti tentang pembiayaan yang berlokasi di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram dengan jenis penelitian lapangan. Perbedaannya, Putri Xxxxx Xxxxxxx memfokuskan penelitiannya pada penanganan pembiayaan bermasalah dan dilakukan sebelum terjadinya covid-19 serta sama sekali tidak menyinggung tentang akad, jenis akad dan isi akad pembiayaan tersebut, sedangkan peneleliti
15Putri Xxxxx Xxxxxxx, „‟Analisis penanganan pembiayaan Bermaslah di BNI Syariah Kantor Cabang Surakarta di Tinjau Dari Peraturan Bank Indonesia No. 10/18/PBI/2008‟‟, (Skripsi : IAIN Surakarta, 2019)
memfokuskan pada isi akadnya sehingga dapat diketahui bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah. Perbedaan lainnya adalah Putri melihat pembiayaan bermasalah tersebut dari koridor PBI No. 10/18/PBI/2008. Sedangkan peneliti focus pada pedoman penanganan nasabah yang melakukan wanprestasi yang pedomannya dibuat dan berlaku khusus bagi kalangan PT. Bank BNI Syariah itu sendiri.
F. Kerangka Teori
1. Konsepsi Umum Tentang Perjanjian dalam Islam
a. Pengertian Perjanjian dalam Islam
Perjanjian dalam hukum Islam sering disebut dengan istilah akad, kata akad berasal dari kata al-aqd yang berarti mengikat, menyambung atau menghubungkan (ar-rabt). Akad merupakan pertemuan ijab dan kabul sebagai tanda setuju kedua belah pihak atau lebih untuk melahirkan suatu akibat hukum pada objeknya.16
Definisi yang lebih lengkap dikemukakan oleh Xxxxx Xxx xx- Xxxx sebagaimana dikutip oleh Xxxxxxxx Xxxxxx yang mengatakan akad adalah bertemunya qabul (penerimaan, akseptasi) dengan ijab (penawaran) yang menimbulkan akibat hukum pada obyeknya.Para pihak yang melakukan transaksi memiliki implikasi dalam pemenuhan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu dalam Islam dikenal kaidah akad yang menyatakan bahwa pada asasnya akad adalah kesepakatan
16Xxxxxxx Xxxxx, Hukum Perjanjian Syariah, (Jakarta: Pers, 2010), hlm. 97.
kedua belah pihak dan akibat hukumnya adalah apa yang mereka tetapkan melalui janji.17
Berkaitan dengan definisi tentang perjanjian dalam Islam diatas, maka selanjutnya adapun perbedaan akad dengan perjanjian bahwa definisi perjanjian dapat dilihat dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu suatu perjanjian adalah perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengingatkan dirinya terhadap orang lain. Sedangkan definisi akad menurut Xxxxxx Xxxxx adalah ikatan antara ijab dan kabul yang dibenarkan oleh syara‟ yang menimbulkan akibat hukum terhadap obbjeknya, lebih jelasnya sebagaima dalam firman Allah swt., yang berbunyi :
Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu
b. Rukun dan Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam melakukan transaksi perjanjian, terdapat suatu rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Mengenai rukun dan syarat sahnya perjanjian dalam Islam terdapat beragam pendapat dikalangan para ahli fiqh. Xxxxxx Xxxxxx menyatakan bahwa rukun akad hanya shighat al-
„aqad yang terdiri dari ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan). Sedangkan syarat akad ialah al-aqidain (subjek akad) dan mahal al-
„aqd (objek akad). Alasannya adalah al-„aqidain dan mahalul „aqd
17Muslihun Muslim, Fiqh Ekonomi, (Mataram: LKIM IAIN Mataram, 2005), hlm. 51.
bukan merupakan bagian dari tasharruf al-„aqd yaitu perbuatan hukum akad. kedua hal tersebut berbeda diluar perbuatan akad.18
Berbeda halnya dengan pendapat kalangan Syafi‟i termasuk Xxxx Xxxxxxx dan kalangan Xxxxxx Xxxxxi termasuk Xxxxxx xx- Xxxxxxx, bahwa al-„aqidain dan mahal al-„aqd termasuk rukun akad karena hal tersebut merupakan salah satu filar utama dalam tegaknya perjanjian kerjasama.19
Terkait dengan syarat sahnya perjanjian ada lima yaitu: pertama, tidak ada paksaan; kedua, tidak menimbulkan kerugian (dlarar);ketiga, tidak mengandung ketidak jelasan (gharar);keempat, tidak mengandung riba; dan kelima, tidak mengandung syarat fasid.20
Sedangkan perbedaan syarat sah suatu akad dalam KHES dan KUHPerdata dapat dilihat pada ukuran kecakapan hukum, yaitu orang yang melakukan akad/perjanjian dalam KHES seseorang yang sudah berumur 18 tahun atau sudah menikah, sedangkan dalam KUHPerdata sudah berumur 21 tahun atau sudah menikah.21
Sedangkan syarat sahnya perjanjian menurut Hanafiyah yaitu: syarat yang berkaitan dengan semua bentuk perjanjian baik harta maupun lainnya dalam hal ini terdapat syarat yaituberkaitan dengan benda yang
18Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxx Fil Mu‟amalah, (Cakranegara Mataram: Sanabi Creative, 2015), hlm. 239.
19Ibid., hlm. 243.
20Muslihun Muslim, Fiqh Ekonomi…, hlm. 173.
21 Xxxxxxxxxxxxx, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, (Depok: Kencana, 2005), hlm. 47.
diakadkan (ditransaksikan) harus berupa benda yang dapat diterima sebagai perwakilan.22
c. Jenis-Jenis Perjanjian atau Akad dalam Islam
Akad dibedakan menjadi beberapa macam yang dilihat dari beberapa sudut pandang, yaitu :23
1). Akad bernama dan tidak bernama
Akad bernama dan tidak bernama ini dilihat dari ditentukan atau tidak ditentukan namanya. Yang dimaksud dengan akad bernama ialah akad yang sudah ditentukan namanya oleh pembuat hukum dan ditentukan pula ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku terhadapnya dan tidak berlaku terhadap akad lain. Para fukaha tidak sepakat tentang jumlah akad bernama, bahkan mereka tidak membuat penyusunan sistematis tentang urutan-urutan akad. Adapun contoh dari akad bernama adalah: (1) sewa menyewa (al- ijarah), (2) pemesanan (al-istishna‟), (3) jual beli (al-bai‟), (4) penanggungan (al-kafalah), (5) pemindahan hutang (al-hiwalah),
(6) pemberian kuasa (al-wakalah), (7) perdamaian (ash-shulh), (8) persekutuan (asy-syirkah), (9) bagi hasil (al-mudharabah), (10) hibah (al-hibah), (11) gadai (ar-rahn), (12) penggarapan tanah (al- muzara‟aah), (13) pemeliharaan tanaman (al-mu‟amalah/al- musaqah), (14) penitipan (al-wadi‟ah), (15) pinjam pakai (al-
„ariyah), (16) pembagian (al-qismah), (17) wasiat-wasiat (al-
22Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, dkk., Fiqh Muamalah (Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2010), hlm. 129-130.
23Xxxxxxx Xxxxx, Hukum Perjanjian…, hlm. 72-83.
washaya) , (18) perutangan (al-qardh). Akad tidak bernama ialah akad yang tidak diatur secara khusus dalam kitab-kitab fikih di bawah satu nama tertentu. Dengan kata lain akad tidak bernama adalah akad yang tidak ditentukan oleh pembuatan hukum namanya yang khusus serta tidak ada pengaturan tersendiri. Contoh akad tidak bernama adalah perjanjian penerbitan, periklanan, dan sebagainya.24
2). Akad Pokok dan Akad Asesoir . sumbernya belum
Dilihat dari kedudukannya, akad dibedakan menjadi akad pokok dan akad asesoir. Akad pokok adalah akad yang berdiri sendiri yang keberadaannya tidak tergantung kepada suatu hal yang lain.
Akad asesoir adalah akad yang keberadaannya tidak berdiri sendiri, melainkan tergantung kepada suatu hak yang menjadi dasar ada dan tidaknya atau sah atau tidak sahnya akad tersebut.
3). Akad Bertempo dan Akad Tidak bertempo. sumbernya belum
Akad bertempo adalah akad yang didalamnya unsure waktu merupakan unsure asasi, dalam arti unsure waktu merupakan bagian dari isi perjanjian. Akad tidak bertempo adalah akad dimana unsure waktu tidak merupakan bagian dari isi perjanjian
4). Akad Masyru‟ dan Akad Terlarang. sumbernya belum
24 Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2012h), hlm. 76-82
Akad masyru‟ adalah akad yang dibenarkan oleh syarak untuk dibuat dan tidak ada larangan untuk menutupnya.Sedangkan akad terlarang adalah akad yang dilarang oleh syara untuk dibat, dimana akad tersebut bertentangan dengan kesusilaan/akhlak Islam, ketertiban umum dan lainnya.
2. Konsepsi Umum Tentang Wanprestasi
a. Pengertian Wanprestasi
Suatu perjanjian yang sah secara yuridis merupakan perikatan dan hal ini berarti bahwa kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian itu bila tidak dipenuhi dapat dipaksakan pelaksanaannya. Bila terdapat pihak yang berkewajiban yang tidak memenuhi kewajibannya maka pihak yang berhak dapat menuntut.
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda (wanpretatie) merupakan sikap seseorang yang tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian antara nasabah dan pihak bank25. Menurut Xxxxxx Xxxxxxxx wanprestasi adalah debitur tidakmemenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam sebuahperjanjian.26
b. Bentuk-Bentuk Wanprestasi
Menurut Subekti sebagaimana dikutip oleh Xxxxxxxx Xxxxx, seseorang dikatakan wanprestasi atau berprestasi buruk jika : i). tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya; atau ii).
25Xxxxx X. Xxxxxxx, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2004), hlm. 15.
26Xxxxxx Xxxxxxxx, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung:PT Alumni, 2004), hlm. 218.
melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya; iii). Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; atau iv). Melakukan sesuatu menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.27
Dalam praktik terkadang sukar untuk menentukan apakah seseorang telah melakukan wanprestasi atau tidak.Oleh karena itu terkait dengan waprestasi perlu diberikan patokan-patokannya yaitu i). Pihak yang menderita akan kehilangan keuntungan yang diharapkan; ii). Pihak yang menderita akan mendapat penggantian selayaknya atas bagian dari keuntungan yang hilang; iii). Pihak yang gagal memenuhi atau menawarkan pemenuhan akan kena denda; iv). Terdapat kemungkinan pihak yang memenuhi atau menawarkan pemenuhan akan memperbaiki kegagalannya dengan mempertimbangkan semua keadaan termasuk memastikan secara beralasan; v). Kelakuan dari pihak yang gagal melakukan atau menawarkan pemenuhan sesuai dengan itikad baik dan usaha yang adil.28
3. Konsepsi Umum Tentang Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan merupakan salah tugas bank, yaitu pemberian penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pembiayaan berarti financingadalahpendanaan yang dikelurkan untuk mendukung usaha masyrakat yang telah direncanakan yang dilakukan oleh Bank Syariah kepada Nasabah.29penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan didasari pada kepercayaan yang diberikan oleh pihak bank dan nasabah selaku
27Hardijan Xxxxx, Hukum Perjanjian…..hlm. 132.
28Ibid…..hlm. 132.
29Xxxxxxxx, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta : Pustaka Insani, 2018), hlm. 260.
pengguna dana. Bahwa kreditur dalam bentuk pembiayaan yang diberikan kepada debitur maka pihak bank berharap bisa melunasi modal yang telah dipinjam sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan dalam akad pembiayaan.30
Undang-undang perbankan No. 10 Tahun 1998, pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan, berdasarkan persetujuan antaran bank dan pihak lain dibiayai untuk mengembalikan tagihan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan aatau bagi hasil. Pembiayaan yang diberikan kepada nasabah berdasarkan prinsp syariah dan aturan yang digunakan sesuai dengan hukum Islam.
Dengan demikian pembiayaan modal kerja ialah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan masyarakat dan untuk keperluan menjalankan usahanya.Pembiayaan modal kerja ialah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha berdasarkan pinsip syariah.Jangka waktu pembiayaan modal kerja satu tahun dan dapat diperpanjang sesui dengan kebutuhan.
G. Metode Penelitian
1. Jenis dan Pendekatan Penelitian
Penelitian ini berjenis kualitatif, sebuah penelitian yang menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan
30Ismail, Perbankan Syariah, (Surabaya: Kencana, 2010), hlm. 105
gejala lain dalam masyarakat.31Jenis penelitian ini digunakan peneliti dengan alasan bahwa peneliti berusaha memaparkan hasil penelitian yang diperoleh dilapangan sesuai dengan kondisi objek yang alamiah dari objek penelitian, dalam hal ini adalah kondisi alamiah terhadap praktik wanprestasi di masa pandemi covid-19 pada perjanjian pembiayaan modal kerja di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram. Praktik tersebut kemudian dianalisis dalam perspektif fiqh muamalahnya.
Pendekatan penelitianyang peneliti gunakan adalah yuridis sosiologis, yaitumengkaji keberlakuan hukum yang ada dalam kenyataannya di lapangan.32Hukum yang dimaksudkan disini adalah peraturan-peraturan tentang penanganan wanprestasi pada masa pandemi covid-19 yang diberlakukan pada pembiayaan di lembaga perbankan syariah.Peraturan tersebut berasal dari peraturan yang dikeluarkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang terkait tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
2. Jenis dan Sumber Data
Penelitian ini menggunakan jenis data primer dan data xxxxxxxx.Xxxx primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya. Adapun sumber data primer yaitu wawancara, observasi, dan laporan dalam bentuk
31Xxxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxx, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 25.
32Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2008), hlm. 130.
dokumen resmi.33Sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari dokumen-dokumen tidak resmi, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, tesis, disertasi, dan peraturan perundang-undangan.34
Berangkat dari pengertian jenis dan sumber data di atas, sumber data primer yang peneliti gunakan yaitu observasi langsung ke tempat lokasi dan melakukan wawancara dengan para nasabah pembiayaan modal kerja serta pimpinan dan karyawan PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram yang berkompeten atau mengetahui persoalan wanprestasi pembiayaan modal kerja tersebut.Sedangkan sumber data sekunder yang peneliti gunakan berasal dari buku, jurnal, website, dan peraturan undang- undangan.
3. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan antara lain :
a. Observasi
Observasi menurut Xxxxxxxx adalah pengamatan terhadap pola perilaku manusia dalam situasi tertentu, untuk mendapatkan informasi tentang fenomena yang diinginkan.Lebih lanjut Xxxxxxxx menyatakan bahwa observasi terdiri atas dua macam yaitu observasi partisipasi dan observasi non partisipasi.35
00Xxxxxxxxx Xxx, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hlm. 106.
34Ibid.
35Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods), (Bandung: Alfabeta, 2014), hlm.
196 - 197.
Penelitian ini menggunakan observasi non partisipasi, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram kemudian peneliti mengamati obyek penelitian yaitu mengamati sikap, prilaku dan hal-hal yang dlakukan oleh pimpinan, karyawan PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram serta konsumennya terkait dengan mekanisme timbulnya perjanjian pembiayaan modal kerja serta sikap dan perilaku mereka dalam menangani wanprestasi yang timbul dari perjanjian pembiayaan modal kerja tersebut. Dalam observasi ini, walaupun peneliti melakukan pengamatan secara langsung, namun peneliti tidak terlibat dalam kegiatan mereka, artinya peneliti tidak para pihak dalam perjanjian pembiayaan modal kerja tersebut, hal inilah yang merupakan konsekuensi atas digunakannya observasi non partisipasi.
b. Wawancara
Wawancara merupakan situasi peran antar pribadi bertatap muka (face to face), ketika seseorang yakni pewawancara mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dirancang untuk memperoleh jawaban- jawaban yang relevan dengan masalah penelitian kepada seorang responden.36 Wawancara terdiri atas terstruktur dan tidak terstruktur. Penelitian ini menggunakan wawancata tidak terstruktur artinya artinya saat wawancara peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang
36Xxxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxx, Pengantar..., hlm. 82.
telah tersusun secara sistematis tetapi yang digunakan hanya berupa garis-garis besar permasalahan yang ditanyakan.37
Wawancara dilakukan pada pimpinan dan karyawan PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram. Adapun pertanyaan-pertanyaan yang peneliti jadikan sebagai bagian dari wawancara kepada mereka adalah berkaitan dengan : 1). Sejarah berdirinya PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram; 2). Produk-produk pembiayaan serta prosedur sampai terjadinya kesepatan perjanjian pembiayaan modal kerja; 3). Bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi dalam praktik perjanjian pembiayan modal kerja baik yang dilakukan oleh nasabah maupun oleh pihak bank; 4). Faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi pada pelaksanaan perjanjian pembiayaan modal kerja; 5). Penanganan wanprestasi oleh PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram yang dilakukan oleh pihak nasabah; 6). Pertanyaan-pertanyaan lainnya yang berkaitan dengan penelitian.
Wawancara juga dilakukan kepada nasabah yang sudah membuat kontrak/perjanjian pembiayaan modal kerja. Wawancara yang dilakukan peneliti kepada nasabah sebagian pertanyaannya sama dengan apa yang peneliti tanyakan kepada pihak bank. Adapun wawancara tersebut berkaitan dengan 1). Prosedur sampai terjadinya penandatanganan perjanjian pembiayaan modal kerja di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram ; 2). Bentuk dan faktor penyebab terjadinya
37Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007), hlm. 96.
wanprestasi yang dilakukan dan atau dialami oleh pihak nasabah; 3). Penanganan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram ; 4). Tindakan-tindakan atau upaya yang dilakukan oleh nasabah atas penanganan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram; 5).Tindakan- tindakan ketika nasabah mengetahui adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram; dan ke 6).Pertanyaan-pertanyaan lainnya yang berkaitan dengan penelitian.
c. Dokumentasi
Dokumentasi adalah suatu metode dalam pengumpulan data dan pencatatan terhadap berkas-berkas atau dokumen-dokumen, serta buku-buku yang ada hubungannya dengan materi yang dibahas.38 Dokumen yang peneliti dapatkan langsung dari lokasi penelitian berupa brosur, laporan tahunan, kontrak atau draft perjanjian.
Hasil dari teknik dokumentasi ini, data yang peneliti peroleh yaitu sejarah berdirinya PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram, visi misi, standar operasional budaya kerja karyawan, struktur organisasi, serta produk-produk yang dimiliki oleh PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram. Selain itu juga diperoleh data berupa akad atau perjanjian pembiayaan modal kerja antara nasabah dengan pihak PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram
4. Teknik Analisis Data
38Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, Pengantar Metode dan Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 30.
Analisis data merupakan satu kegiatan menguraikan data dalam bentuk kalimat yang baik dan benar, sehingga mudah dibaca dan diberi arti (diinterprestasikan).39Analisis data yang peneliti gunakan adalah deduktif yaitu suatu analisis yang berangkat dari fakta-fakta umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.40
Proses analisis data yang peneliti lakukan mengikuti alur berupa reduksi data; penyajian data dan terakhir penarikan kesimpulan. Berkaitan dengan tiga alur ini, peneliti terlebih dahulu melakukan reduksi data yaitu data-data yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan praktik wanprestasi pada perjanjian pembiayaan modal kerja di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram pada masa pandemic tersebut dirangkum, memisahkan hal-hal yang penting untuk mendapatkan gambaran lebih jelas sehingga memudahkan peneliti melakukan pengumpulan data kedepannya. Setelah itu barulah peneliti melakukan penyajian data penelitian sedemikain rupa sehingga hasilnya dapat ditarik kesimpulan yang disajikan dalam bentuk naratif dan pada tahap akhir adalah dilakukan analisis menurut fiqh muamalahnya.
5. Validitas Data
Data dikatakan valid apabila data yang telah dikumpulkan tidak ada perbedaan antara apa yang dinyatakan oleh peneliti dengan kenyataan sesungguhnya yang terjadi pada objek yang diteliti. Namun kebenaran
39Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum dan Penelitian Hukum, (Lampung: Citra Xxxxxx Xxxxx, 2004), hlm. 91.
40Xxxxxxx X. Xxxxx dan X. Xxxxxxx Xxxxxxxx, Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru, Ter. Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx (Jakarta: UI-Press, 1992), hlm. 20.
realitas data menurut penelitian kualitatif tidak bersifat tunggal, tetapi jamak. Hal ini artinya bahwa data tersebut dapat berubah sehingga tidak ada suatu data yang tetap atau konsisten.41Adapun uji keabsahan data yang digunakan peneliti antara lain:
a. Perpanjangan pengamatan
Perpanjangan pengamatan dilakukan untuk menggali data dilapangan yang dibutuhkan sekiranya dianggap masih kurang.Hal ini peneliti lakukan mengingat lokasi penelitian di lembaga perbankan yang sangat sulit mendapatkan akses baik akses wawancara maupun akses dokumen. Oleh karena itu, perpanjangan yang peneliti maksudkan di sini dimulai sejak peneliti melakukan studi pendahuluan sampai berakhirnya penelitian, yang dalam hal ini memakan waktu yang sangat panjang sejak bulan Oktober 2020 sampai Juni 2021.
b. Kecukupan referensi
Bahan referensi dilakukan untuk memperoleh kepastian data yang disusun secara pasti dan sistematis, dengan cara membaca berbagai referensi buku, hasil penelitian maupun dokumentasi-dokumentasi yang terkait dengan penelitian yang dilakukan peneliti.
c. Triangulasi
Triangulasi yang peneliti gunakan adalah triangulasi sumber dan triangulasi teknik.
41Xxxxxxxx, Xxxxxx..., hlm. 363.
1) Triangulasi sumber dilakukan untuk mendapatkan data atau informasi yang diperoleh dari beberapa sumber dengan teknik yang sama, seperti melakukan wawancara, observasi dan dokumentasidengan beberapa narasumber atau informan. Kemudian membandingkan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi yang satu dengan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi yang lain.
2) Triangulasi teknik dilakukan untuk mendapatkan data atau informasi dengan teknik yang berbeda-beda dari sumber yang sama, seperti melakukan teknik wawancara, observasi, dokumentasi kepada para pihak pelaku perjanjian pembiayaan modal kerja, dalam hal ini adalah pimpinan dan karyawan PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram beserta nasabah pembiayaan modal kerja tersebut..
H. Sistematika Penulisan
Penelitian ini disusun berdasarkan sistematika penulisan sebagai berikut:
1. Bagian Awal
Bagian awal terdiri dari halaman sampul, halaman judul, persetujuan pembimbing, nota dinas pembimbing, pernyataan keaslian skripsi, pengesahan dewan penguji, halaman motto, halaman persembahan, daftar isi, daftar lampiran, dan abstrak.
2. Bagian Isi
Bagian isi terdiri dari :
Bab I Pendahuluan terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat, ruang lingkup dan setting penelitian, telaah pustaka, kerangka teori, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab II Paparan data terdiri atas gambaran umum PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram dan praktik wanprestasi di masa pandemi covid-
19 pada perjanjian modal kerja di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram.
.Bab III Analisis yaitu bab yang berisi analisis terhadap temuan lapangan yang ada pada Bab II, sehingga pada bab ini peneliti memberikan analisis praktik wanprestasi di masa pandemi covid-19 pada perjanjian modal kerja di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram yang ditinjau dari perspektif fiqh muamalahnya.
Bab IV Penutup, yang merupakan rangkaian akhir dari sebuah penelitian, terdiri dari kesimpulan dan saran. Kesimpulan dimaksudkan sebagai penegasan terhadap hasil penelitian yang tercantum dalam bab II dan bab III. Sedangkan saran merupakan rekomendasi peneliti pada stakeholder yang terlibat dalam perjanjian pembiayaan modal kerja tersebut.
3. Bagian Akhir
Bagian akhir ini terdiri atas daftar pustaka, serta lampiran-lampiran pendukung dari skripsi seperti surat ijin penelitian, surat keterangan penelitian, kartu konsultasi atau kartu bimbingan, dokumentasi penelitian, dan daftar riwayat hidup peneliti.
BAB II
PRAKTIK WANPRESTASI DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA DI PT. BANK BNI SYARIAH CABANG MATARAM
A. Gambaran Umum PT. BANK BNI Syariah Cabang Mataram
1. Sejarah Berdirinya PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram42
Bank BNI berdiri pada tahun 1946, merupakan bank pertama yang secara resmi dimiliki oleh pemerintahan Indonesia. Pada tanggal 29 April 2000, PT. Bank BNI 46 membentuk Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai unit bisnis strategis, hal tersebut merupakan implikasi atas terbitnya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Keberlakuan UU No. 10 Tahun 1998 ini memiliki dampak atas lahirnya dual banking system yaitu suatu sistem yang membolehkan satu bank melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Dengan demikian, pada tahun 2000, PT. Bank BNI 46 melakukan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah dengan dibentuknya unit usaha syariah. Operasional resmi PT. Bank BNI Syariah terjadi pada tanggal 19 Juni 2010 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU-15574, AH 0101 Tanggal 25 Maret 2010. Dengan modal dasar sebanyak Rp. 4.004.000.000.000,serta modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak Rp. 1.501.500.000.000, dimana kepemilikan
42PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram, “Profil PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram”,
Dokumen, dikutip tanggal 12 Januari 2021.
sahamnya dikuasai oleh PT. Bank BNI 46 sebanyak 99.09%. Berdasarkan SK tersebut, BNI Syariah yang awalnya hanya berupa unit usaha syariah dari PT. Bank BNI 46 berubah menjadi Bank Umum Syariah dengan nama PT. Bank BNI Syariah.
Pasca resmi beroperasi, PT. Bank BNI Syariah kemudian melakukan ekspansi dengan cara melakukan pendirian kantor cabang. Hal ini dimulai pembentukan kantor cabang di tahun yang sama yaitu tahun 2010 dengan pendirian 5 kantor cabang PT. Bank BNI Syariah yang terdiri atas kantor cabang syariah Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin. Pada tahun 2001 PT. Bank BNI Syariah membuka kembali kantor cabang yaitu di Jakarta sebanyak 2 cabang, Bandung, Makasar dan Padang. Yang diikuti dengan dua kantor cabang pada tahun 2002 yaitu di Medan dan Palembang. Seiring perjalanannya, pada tahun yang sama pula PT. Bank BNI Syariah membuka 28 kantor cabang pembantu yang tersebar pada kota-kota yang ada kantor cabang tersebut. Diawal tahun 2003 dengan pertimbangan. Diawal tahun 2003 dengan pertimbangan load bisnis yang semakin meningkat sehingga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyrakat, PT. Bank BNI Syariah melakukan relokasi kantor cabang syariah yang ada di Jepara dipindah ke Semarang.
Khusus PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram secara resmi berdiri pada tanggal 7 Juli 2011 yang diresmikan langsung oleh Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx selaku Kepala Cabang Mataram dan mulai beroperasi pada tanggal 25 Juli 2011. Namun demikian saat itu kantor dari PT,. Bank BNI
Syariah Cabang Mataram masih menggunakan bangunan milik pihak lain atau masih mengontrak bangunan milik pihak ketiga. Hingga pada tahun 2014 dibangun dan beroperasilah PT. BNI Syariah Cabang Mataram yang berlokasi di Xxxxx Xxxxxxxxx Xx. 23 Cakranegara Mataram NTB.
Selanjutnya seiring dengan kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak bulan Maret 2020 terjadi penggabungan 3 (tiga) bank Syariah yaitu Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri menjadi PT. Bank Syariah Indonesia. Proses pendirianPT. Bank Syariah Indonesia (BSI) terlebih dulu melalui tahapan yang cukup ketat mulai dari tahap perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses pengesahan nama baru BSI yang dilakukan oleh kementrian Hukum dan HAM dan persiapan logo baru, setelah melawati tahap-tahap diatas selanjutnya tepat pada tanggal 1 Februari 2021 PT. Bank BNI Syariah telah sah mengganti nama menjadi PT. Bank Syariah Indonesia yangdiresmikan lansung oleh Presiden Xxxx Xxxxxx, danberoprasi diwilayah Indonesia.Tujuan dari penggabungan 3 bank syariah yaituagar bisa membantu dan memepermudah perkembangan ekonomi Indonesia dari satu pintu yaitu BRI Syariah, Mandiri Syariah, dan BNI Syariah.
2. Visi dan Misi PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram43
a. Visi :
“Menjadi bank syariah pilihan masyarakat yang unggul dalam layanan dan kinerja”.
43Ibid.
b. Misi
1) Memberikan kontribusi kepada masyarakat dan peduli pada kelestarian lingkungan.
2) Memberikan solusi kepada masyarakat untuk kebutuhan jasa perbankan syariah.
3) Memberikan nilai investasi yang optimal bagi investor.
4) Menciptakan wahana terbaik sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi bagi pegawai sebagai perwujudan ibadah.
5) Menjadi acuan tata kelola perusahaan yang amanah.
3. Budaya Kerja PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram44
Terkait dengan budaya kerja ini, PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram memiliki budaya kerja sebagai berikut :
a. Amanah, artinya suatu prinsip budaya kerja dimana seluruh karyawan PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram wajib “menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab untuk memperoleh hasil yang optimal”.Berdasarkan prinsip ini, maka seluruh karyawan dalam menjalankan tugasnya harus : i). Jujur dan tepati janji; ii). berani mengambil tanggungjawab; iii). semangat menghasilkan karya terbaik; iv). bekerja ikhlas dan mengutamakan nilai ibadah; v). member pelayanan melebihi harapan.
b. Jama‟ah, artinya seluruh karyawan dalam bekerja : i). bersinergi dalam menjalankan tugas dan kewajiban; ii). sebarluaskan ilmu yang
44Ibid.
bermanfaat; iii). Pahami kaitan proses kerja dengan rekan; iv). Perkuat kepemimpinan diri.
4. Struktur Organsasi PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram45
Berdasarkan hasil studi dokumen yang peneliti dapattkan struktur organisasi Pt. Bank BNI Syariah sebagaimana berikut ini :
45PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram, “Struktur Organisasi PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram”, Dokumen, dikutip tanggal 12Januari 2021.
5. Produk-Produk PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram46
Produk-produk yang dimiliki oleh PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Mataram adalah sebagai berikut :
a. Produk simpanan, terdiri atas :
1). Tabungan BNI iB Hasanah, yaitu tabungan dengan akad mudharabah atau wadiah yang memberikan fasilitas serta kemudahan bagi nasabah perorangan dan non perorangan dalam mata uang rupiah.
2). Tabungan BNI iB Hasanah Mahasiswa, yaitu tabungan dengan akad mudharabah atau wadiah yang diperuntukkan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri/swasta yang bekerjasama dengan BNI Syariah untuk keperluan pembayaran SPP dan atau keperluan lainnya.
3). Tabungan iB Hasanah (pegawai/anggota) yaitu tabungan dengan akad mudharabah atau wadiah para pegawai perusahaan yang bekerjasama dengan BNI Syariah.
4). Tabungan BNI iB Hasanah Classic, yaitu tabungan dengan akad mudharabahmenampung setoran cash collateral nasabah pada tiap penerbitan hasanah card classic.
5). Tabungan BNI Bisnis iB Hasanah, yaitu tabungan dengan akad
mudharabah atau wadiah yang dilengkapi dengan detail mutasi
46Devi Kusumasari, (Custumer Service PT. BNI Syariah Cabang Mataram), Wawancara, Mataram, 22 Februari 2021 serta Brosur, “Produk-Produk PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram”, Dokumen, dikutip tanggal 23-24 Februari 2021
debet dan kredit pada buku tabungan dan bagi hasil yang lebih kompetitif.
6). Tabungan BNI Prima iB Hasanah, yaitu tabungan dengan akad mudharabah atau wadiah yang memberikan fasilitas serta kemudahan bagi nasabah segmen high networth individuals secara perorangan.
7). BNI Tabunganku iB Hasanah, yaitu tabungan nasional dengan akad
wadiah dan setoran awal ringan untuk menabung.
8). Tabungan BNI iB Tunas Hasanah, yaitu tabungan dengan akad wadiah yang diperuntukkan bagi anak-anak dan pelajar yang berusia di bawah 17 tahun.
9). BNI Deposito iB Hasanah, yaitu investasi yang berjangka dengan akad mudharabah yang ditujukan bagi nasabah perorangan dan perusahaan.
10). BNI Giro iB Hasanah, yaitu titipan dana dari pihak ketiga yang dikelola dengan akad mudharabahdan akad wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
b. Produk Pembiayaan Konsumer, terdiri atas :
1). BNI Griya iB Hasanah, yaitu fasilitas pembiayaan untuk membeli, membangun, merenovasi rumah (termasuk ruko, rusun, apartemen
dan sejenisnya), dan membeli tanah kapling atau rumah indent
dengan sistem angsuran tetap hingga akhir masa.
2). BNI Oto iB Hasanah, yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada individu untuk pembelian kendaraan bermotor.
3). BNI iB Emas iB Hasanah, yaitu merupakan fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan logam mulia secara angsuran tetap bulannya dengan akad murabahah.
4). BNI Multiguna iB Hasanah, yaitu fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada masyarakat untuk membeli kebutuhan konsumtif barang/jasa.
5). BNI Flexi iB Hasanah, yaitu pembiayaan yang diperuntukkan bagi pegawai atau karyawan perusahaan atau instansi yang bekerjasama dengan BNI Syariah untuk pembelian barang/jasa.
6). BNI Flexi Umrah iB Hasanah, yaitu pembiayaan untuk paket Umroh.
c. Produk Pembiayaan Komersil, terdiri atas :
1). BNI Modal Kerja, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi pembiayaan usaha produktif dan atau investasi yang feasible namun belum bankable dengan prinsip dan akad syariah, pembiayaan modal kerja ini terdiri atas 3 (tiga) jenis yaitu : a).
Tunas Usaha iB Hasanah; b). Xxxx Xxxxx xX Xxxxxxx; c). Usaha Kecil iB Hasanah.
Perbedaan ketiga terletak pada batas minimal dan maksimal pembiayaan serta jangka waktu pembiayaannya, dimana pada Tunas Usaha iB Hasanah minimal pembiayaannya adalah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan maksimal Rp. 500.000.000,- dengan jangka waktu 3 sampai 5 tahun. Untuk Wira Usaha iB Hasanah minimal pembiayaan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan maksimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan jangka waktu sampai 7 (tujuh) tahun. Dan Usaha Kecil iB Hasanah minimal pembiayaan Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah) dengan jangka waktu pembiayaan 7 tahun.
2). BNI Linkage Proram iB Hasanah, yaitu fasilitas dimana PT. BNI Syariah sebagai pemilik dana dan menyalurkan pembiayaan dengan pola executing kepada lembaga keuangan syariag (LKS) seperti BMT, BPRS, KJKS, dan lainnya kemudian disalurkan kepada end user (pengusaha mikro, kecil dan menengah).
3). Pembiayaan Koperasi Karyawan, yaitu fasilitas pembiayaan mudharabah dimana BNI Syariah sebagai pemilik dana menyalurkan pembiayaan dengan pola executing kepada koperasi karyawan.
4). Pembiayaan Usaha Besar Hasanah, yaitu pembiayaan usaha yang digunakan untuk tujuan produktif kepada pengusaha berbadan
hukum berskala menengah dan besar dalam mata uang rupiah dan valas.
5). Multifinance BNI iB Hasanah, yaitu penyaluran dengan pola executing kepada multifinance untuk usahanya di bidang pembiayaan.
6). BNI Sindikasi iB Hasanah,yaitu pembiayaan yang diberikan oleh BNI Syariah bersama dengan perbankan lainnya untuk pembiayaan suatu proyek atau usaha yang berskala besar.
7). Pembiayaan kepada Penyelenggara Xxxx Xxxxxx iB Hasanah, yaitu pembiayaan modal kerja kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel agent.
8). Pembiayaan Griya Konstruksi iB Hasanah, yaitu pembiayaan produktif yang diberikan kepada developer untuk membangun rumah dan atau fasilitas umum atau sosial serta dilarang digunakan untuk pengadaan atau pengolahan tanah secara langsung/tidak langsung sesuai dengan prinsip syariah.
d. Layanan Jasa (service) terdiri atas :
1). Jasa bisnis, diantaranya garansi bank, kliring, surat keterangan bank dukungan keuangan surat kredit dalam negeri (SKBDN).
2). Jasa keuangan, terdiri atas penerimaan setoran, transaksi online, transfer dan lalu lintas giro, payment centre, dan MPN G2 melalui ATM atau teller.
3). Jasa kelembagaan, diantaranya pembayaran biaya pendidikan
(online), cash management BNI Syariah, payroll gaji.
4). Jasa e-Banking, terdiri atas ATM, sms banking, mobile banking, phone banking, dan internet banking.
5). Jasa bisnis internasional, terdiri atas letter of credit import dan
letter of credit eksport..
e. Layanan Treasuri terdiri atas : transaksi forex value today maupun spot
dan transaksi banknotes.
B. Mekanisme atau Prosedur Terjadinya Akad atau Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di PT. Bank Syariah Cabang Mataram
Sebelum peneliti memaparkan lebih jauh tentang praktik wanprestasi di masa pandemicovid-19 pada perjanjian pembiayaan modal kerja, terlebih dahulu peneliti memaparkan prosedur atau mekanisme hingga adanya perjanjian pembiayaan modal kerja tersebut. Hal ini penting peneliti uraikan karena prosedur tersebut memiliki hubungan yang sangat erat dengan adanya praktik wanprestasi pada perjanjian pembiayaan modal kerja yang ada di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram.
Pembiayaan modal kerja merupakan salah satu dari produk pembiayaan komersil yang paling diminati oleh masyarakat dibandingkan produk-produk pembiayaan komersial lainnya yang dimiliki oleh PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram. Hal ini sebagaimana pengakuan dari karyawan PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram, diantaranya yaitu
Xxxxx Xxxx Xxxxxx F., yang mengatakan :
“Selama saya bekerja di bank ini, produk pembiayaan komersial yang paling banyak diminati adalah produk pembiayaan modal kerja, namun demikian produk ini tetap saja kalah jauh jika dibandingkan dengan produk-produk pembiayaan konsumer”.47
Pernyataan di atas diperkuat dengan Xxxxx X. Xxxx Xxxxxx Jaya, yang mengatakan :
“Ya, benar dik, untuk pembiayaan komersial tidak sebanyak pembiayaan konsumer, namun demikian untuk pembiayaan modal kerja alhamdulillah banyak juga peminatnya jika dibandingkan dengan pembiayaan komersial lainnya seperti griya konstruksi, pembiayaanLinkage, dan khususnya pembiayaan sindikasi. Karena sampai saat ini, kantor Cabang Mataram belum pernah memberikan pembiayaan sindikasi. Banyak hal kenapa sampai saat ini kami belum menerima pengajuan pembiayaan sindikasi, diantaranya belum ada pengusaha di NTB yang menggarap proyek bersakala besar atau funtastis yang memerlukan pembiayaan sindikasi ini”.48
Pernyataan kedua karyawan PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram di atas, peneliti sandingkan dengan dokumentasi, dan hasilnya memperlihatkan kecocokan antara hasil wawancara dengan studi dokumentasi yang peneliti dapatkan, dimana memang benar dalam produk pembiayaan komersial yang paling banyak dimnati adalah pembiayaan modal kerja. Berikut data tentang perkembangan jumlah nasabah produk pembiayaan komersial sebagaimana tergambar pada tabel berikut ini :
47Imam Tampan F., (Sales Assistant PT. BNI Syariah Cabang Mataram), Wawancara,
Mataram, 8 April 2021.
48L. Xxxx Xxxxxx Xxxx., (Sales Assistant PT. BNI Syariah Cabang Mataram), Wawancara,
Mataram, 8 April 2021.
Tabel 1
Data Jumlah Nasabah Produk Pembiayaan Komersial Tahun 2014 s/d 202049
No. | Jenis Pembiayaan | Jumlah Pembiayaan | ||||
2016 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | ||
1 | Modal Kerja | 42 | 54 | 58 | 40 | 20 |
2 | BNI Linkage Proram iB Hasanah | 3 | 1 | 1 | 0 | 0 |
3 | Koperasi Karyawan | 3 | 2 | 2 | 1 | 1 |
4 | Usaha Besar Hasanah | 1 | 0 | 1 | 0 | 0 |
5 | Multifinance iB Hasanah | 1 | 1 | 1 | 0 | 0 |
6 | Sindikasi iB Hasanah | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
7 | PIHK | 1 | 1 | 0 | 1 | 0 |
8 | Griya Konstruksi | 1 | 0 | 0 | 0 | 1 |
Terkait dengan prosedur atau mekanisme pembiayaan modal kerja ini, secara umum tidak ada perbedaan sebelum terjadinya pandemi covid-19 dengan sesaat setelah terjadinya pandemik tersebut, selain itu prosedur pembiayaan modal kerja ini sama dengan pembiayaan komersial lainnya seperti pembiayaan BNI Linkage Program iB Hasanah, Griya Konstruksi iB Hasanah. Perbedaannya hanya terletak pada sasaran pembiayaan, jenis akad yang digunakan serta lebih selektifnya pihak Bank melakukan analisis kelayakan agunan dan analisis kelayakan usaha pada masa pandemi covid-19.
Hasil penelitian peneliti mendapatkan data prosedur tersebut sebagai berikut :
49Laporan Tahunan 2020, “Prospek dan Perkembangan Pembiayaan Komersial PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram”, Dokumentasi, dikutip tanggal 16 April 2021.
1. Pengajuan aplikasi/permohonan pembiayaan.
Pengajuan permohonan pembiayaan merupakan tahap pertama dan utama dalam kegiatan pengajuan pembiayaan modal kerja.Pada tahap ini, calon nasabah pembiayaan diwajibkan mengisi beberapa formulir permohonan pembiayaan. Pengisian formulir pembiayaan modal kerja dibuat satu form dimana calon nasabah tinggal melingkari pilihannya apakah Tunas Usaha iB Hasanah, Xxxx Xxxxx iB Hasanah, Usaha Kecil iB Hasanah, dan investasi.
Ketiga jenis pembiayaan modal kerja ini seacara umum memiliki persyaratan yang sama, namun ada pula syarat-syarat tertentu secara spesifik yang membedakan antara ketiganya. Persyaratan yang sama adalah fotocopy identitas diri (KTP), NPWP (perorangan./perusahaan), bukti kepemilkan agunan, legalitas usaha seperti SIUP, TDP dan SITU), tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia; memiliki rekening pada PT. Bank BNI Syariah; Sedangkan persyaratan khususnya adalah untuk Wira Usaha iB Hasanah ditambah dengan legalitas perijinan untuk usaha yang mempunyai perijinan khusus misalnya pertambangan skala kecil, dan laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir, copy rekening bank 6 (enam) bulan terakhir serta calon nasabah dipersyaratkan memiliki pengalaman usaha minimal 1 (satu) tahun. Sedangkan Usaha Kecil iB Hasanah persyaratannya khususnya calon nasabah diwajibkan memiliki pengalaman usaha minimal 2 tahun, sehingga ada persyaratan berupa
laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir.50 Lebih jelas perbedaan tersebut sebagaimana tergambar pada tabel 2 berikut ini :
Tabel 2
Persyaratan Pembiayaan Komersial Pembiayaan Modal Kerja51
No | Jenis Pembiayaan | Persyaratan |
1 | Tunas Usaha iB Hasanah | 2. Memili Rekening di Bank BNI Syariah. 3. Fotocopy Identitas Diri (KTP). 4. Memiliki NPWP (Peroangan/Perusahaan) 5. Memiliki Legalitas Usaha (SIUP, TDP, dan SITU) 6. Bukti Kepemilikan Agunan 7. Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia 8. Surat Keterangan Berusaha dari Kelurahan/Kecamatan |
2 | Wira Usaha iB Hasanah | No. 1 sampai 6 sama dengan di atas, ditambah : legalitas perijinan untuk usaha khusus, seperti pertambangan., laporan keuangan 1 tahun terakhir dan copy rekening bank 6 (bulan) terakhir |
3 | Usaha Kecil iB Hasanah | Semua persyaratannya sama dengan pembiayaan modal kerja wira usaha iB hasanah, yang membedakannya hanya pada laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir. |
Formulir yang telah diisi disertai lampiran persyaratan ini kemudian di verifikasi atau di cek kelengkapannya oleh sales assistant, pengecekan ini merupakan tahap awal verifikasi berkas yang bertujuan untuk melihat kelengkapan berkas tersebut, jika terjadi kekurangan persyaratan, maka sales assistant akan meminta kepada calon nasabah untuk melengkapinya sedangkan jika pengisian formulir tersebut tidak sesuai dengan berkas
50Imam Tampan F., (Sales Assistant PT. BNI Syariah Cabang Mataram), Wawancara, Mataram, 26 April 2021. Serta Brosur, “Produk Pembiayaan Produktif (Modal Kerja) PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram”, Dokumen, dikutip tanggal 27April 2021
51Ibid.
dokumen yang diserahkan maka form dan berkas tersebut diserahkan kembali kepada calon nasabah untuk memperbaikinya. Jika berkas tersebut telah lengkap dan telah sesuai antara isi dalam form dengan berkas persyaratan maka sales assistant menyerahkan form dan berkas kebagian consumer processing. Hal ini sebagaimana pernyataan Xxxxx Xxxx Xxxxxx F yang menyatakan :
„Formulir yang telah diisi dan dilengkapi persyaratan, diserahkan kepada saya atau bagian sales assistent. Kami kemudian melakukan verifikasi awal terhadap berkas tersebut. Jika telah lengkap maka kami akan serahkan ke bagian consumerprosessinguntuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, namun jika belum lengkap atau tidak sinkron antara isian form denga data lampiran persyaratan maka kami akan menginformasikan dan mengembalikan kepada calon nasabah untuk melengkapai persyaratan atau memperbaikinya”.52
2. Verifikasi berkas dan penilaian kelayakan permohonan.
Verifikasi berkas lebih lanjut dilakukan oleh bagian consumer processing.Karyawan dibagian inilah yang benar-benar secara teliti memeriksa berkas tersebut, walaupun di awal sudah diperiksa kelengkapan berkas tersebut oleh sales assistant.Verifikasi berkas oleh bagian consumer processing tidak hanya memverifikasi kelengkapan dan kecocokan berkas saja, namun bagian ini juga melakukan penilaian jaminan dan kelayakan usaha dari calon nasabah.
Jika agunan dan usahanya dinilai layak maka permohonan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya. Agunan yang layak adalah nilai agunan harus dapat menutupi kerugian yang akan dialami nasabah, serta status
52Imam Tampan F., (Sales Assistant PT. BNI Syariah Cabang Mataram), Wawancara,
Mataram, 26 April 2021.
kepemilikan jaminan tersebut benar-benar milik calon nasabah yang bersangkutan dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak ketiga. Oleh karena itu bagian consumer processing akan melakukan pengecekan kepada instansi terkait misal kepada Badan Pertanahan Nasional jika yang dijadikan agunan adalah benda tidak bergerak seperti sebidang tanah atau rumah atau kepada pihak kepolisian jika yang dijadikan agunan atau jaminan adalah benda bergerak berupa kendaraan bermotor (roda 4 atau lebih). Jika obyek agunan tersebut terindikasi bermasalah maka pihak consumer processing akan meminta kepada calon nasabah untuk menambah atau mengganti obyek jaminan/agunan. Namun jika obyek jaminan tersebut layak dan tidak ada masalah maka consumer processing akan melanjutkannya dengan melakukan penilaian kelayakan usaha dari calon nasabah.53
Kelayakan usaha dilakukan dengan menganalisa laporan keuangan, yaitu analisa laporan neraca, dimana seluruh asset nasabah tercermin pada sisi aktiva laporan keuangan.Pos-pos pada neraca aktiva yang dianalisa adalah pos kas atau setara kas, pos piutang dan pos persedian, sumber pendanaan seluruh aset passiva.Komponen sumber pendanaan aset adalah modal dan utang.Sehingga yang dianalisis lainnya adalah laporan rugi laba yang menunjukkan kinerja usaha dalam kemampuannya menghasilkan laba selama periode laporan. Dalam analisis ini, bagian consumer
53Xxxx Xxxxxxxx., (ConsumerProcessing PT. BNI Syariah Cabang Mataram), Wawancara, Mataram, 28 April 2021 dan Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, (ProcessingAssistant PT. Bank Syariah Cabang Mataram), Wawancara, Mataram, 29 April 2021
processingakan melakukan analisa kemampuan calon nasabah menghasilkan penjualan, kemampuan usaha dalam mengoptimalkan efisiensi pengeluaran biaya seperti biaya produksi, biaya operasional dan biaya lainnya. Analisa kelayakan usaha dengan menganalisis laporan keuangan ini dilakukan bagi calon nasabah yang mengajukan pembiayaan modal kerja dengan jenis Wira Usaha iB Hasanah dan Usaha Kecil iB Hasanah. Sedangkan untuk Tunas Usaha iBHasanah, analisis usaha dilakukan dengan melakukan survey langsung pada usaha dari calon nasabah.54
Terkait dengan kebenaran adanya survey lokasi/lapangan yang di ceritakan oleh karyawan PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram tersebut kemudian peneliti lakukan wawancara kepada salah seorang nasabah dan nasabah tersebut membenarkan jika saat ia mengajukan pembiayaan modal kerja berjenis Tunas Usaha iB Hasanah dilakukan survey ke tempat usahanya.55
Setelah penilaian agunan dan kelayakan usaha tersebut dinyatakan dapat diterima, maka consumer processing akan memproses permohonan pembiayaan modal kerja melalui aplikasi proses pembiayaan (origination) dan mengelola validitas datanya. Kemudian permohonan itu diserahkan oleh consumer processing kepada atasan consumer business manager atau langsung kepada branch manager (kepala cabang).Jika branch
54Xxxx Xxxxxxxx., (ConsumerProcessing PT. BNI Syariah Cabang Mataram), Wawancara, Mataram, 28 April 2021 dan Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, (ProcessingAssistant PT. Bank Syariah Cabang Mataram), Wawancara, Mataram, 29 April 2021
55SN (Inisial), (Nasabah Pembiayaan Modal Kerja Jenis Tunas Usaha iB Hasanah PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram), Wawancara, Mataram, 3 Mei 2021.
managermemutuskan untuk memberikan persetujuan pembiayaan modal kerja tersebut, maka berkas permohonan pembiayaan modal kerja yang telah disetujui tersebut selanjutnya akan di teruskan dan diproses oleh bagian operational service head.56
Berkaitan dengan hasil temuan di atas, peneliti juga diperbolehkan untuk melihat dan mencatat perkembangan jumlah permohonan pembiayaan modal kerja yang diajukan nasabah kepada pihak PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram. Data tersebut sebagaimana terdapat dalam tabel 3 dan 4 berikut ini :
Tabel 3
Data Jumlah Permohonan Pembiayaaan Modal Kerja Yang Di Setujui PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram57
No | Jenis | Jumlah Pembiayaan | |||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 (Januari- April) | ||
1 | Tunas Usaha iB Hasanah | 15 | 13 | 5 | 1 |
2 | Wira Usaha iB Hasanah | 40 | 25 | 13 | 4 |
3 | Usaha Kecil iB Hasanah | 3 | 2 | 2 | 0 |
Jumlah | 58 | 40 | 20 | 5 |
56Xxxx Xxxxxxxx., (ConsumerProcessing PT. BNI Syariah Cabang Mataram), Wawancara, Mataram, 28 April 2021 dan Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, (ProcessingAssistant PT. Bank Syariah Cabang Mataram), Wawancara, Mataram, 29 April 2021
57Laporan Tahunan 2020, “Prospek dan Perkembangan Pembiayaan Komersial PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram”, Dokumentasi, dikutip tanggal 16 April 2021 dan “Rekapitulasi Jumlah Berkas Permohonan Pembiayaan Modal Kerja Januari sampai April 2021”, Dokumentasi, dikutip tanggal 28 April 2021.
Tabel 4
Data Jumlah Permohonan Pembiayaaan Modal Kerja Yang Di Tolak PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram58
No | Jenis | Jumlah Pembiayaan | |||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 (Januari- April) | ||
1 | Tunas Usaha iB Hasanah | 1 | 1 | 1 | 1 |
2 | Wira Usaha iB Hasanah | 0 | 0 | 2 | 2 |
3 | Usaha Kecil iB Hasanah | 0 | 0 | 1 | 1 |
Jumlah | 1 | 1 | 4 | 4 |
3. Melakukan Proses Administrasi Pembiayaan Modal Kerja
Setelah proses verifikasi berkas, analisis kelayakan agunan dan kelayakan usaha dilakukan oleh bagian consumer processing, dan berkas diberikan ke bagian operational servicehead, maka langkah selanjutnya yang dilakukan oleh bagian operational servicehead mengelola proses administrasi pembiayaan berupa dokumen-dokumen pembiayaan seperti penyiapan akad pembiayaan modal kerja, pengikatan, cek list asuransi..
Pada penyiapan akad ini, pihak operational serviceheadjugamelakukan perhitungan bagi hasil (nisbah) karena akad pembiayaan modal kerja yang digunakan adalah akad mudharabah.Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan Xxxxx Xxxx Xxxxxxx diketahui penentuan nisbah bagi hasil pada perjanjian modal kerja yang ada pada PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram menggunakan 2 (dua) cara, yaitu:
58Ibid.
Pertama, membuat tabel proyeksi pembayaran dengan melakukan perhitungan terlebih dahulu.Tabel tersebut membuat catatan pembayaran yang dilakukan nasabah setiap bulannya.59
Tabel 5
Tabel Angsuran Pembiayaan Modal Kerja di PT. BNI Syariah Cabang Mataram60
No | PLAPOND (RP) | TENOR (Xxxxxx Xxxxx ) | |||||
6 Bulan (Rp) | 12 Bulan (Rp) | 24 Bulan (Rp) | 36 Bulan (Rp) | 40 Bulan (Rp) | 60 Bulan | ||
1 | 20,000,000 | 2,387, 922 | 1,721, 267 | 887, 933 | 610, 156 | ||
2 | 25,000,000 | 4, 234, 917 | 2, 151,583 | 1, 109,917 | 762, 594 | ||
3 | 20,000,000 | 5, 920, 883 | 2, 581, 9000 | 1,331,900 | 915, 233 | ||
4 | 35,000,000 | 5,90, 883 | 3,012, 217 | 1,553, 883 | 1,067, 772 | ||
5 | 40,000,000 | 6,775, 867 | 2,442, 533 | 1,775, 867 | 1,220,311 | ||
6 | 45,000,000 | 7,662, 850 | 3,872, 850 | 1,997, 850 | 1,372, 850 | ||
7 | 50,000,000 | 8,469, 833 | 4,303, 167 | 2,219, 823 | 1,525, 389 | 1,178, 167 | 969,833 |
8 | 55,000,000 | 9,316, 917 | 4,733, 483 | 2,441, 917 | 1,667, 928 | 1,295, 983 | 1,066,817 |
9 | 60,000,000 | 10,163, 800 | 5,163, 800 | 2,663, 800 | 1,280, 467 | 1,412, 800 | 1,163, 800 |
10 | 65, 000,000 | 11,010, 783 | 5,594, 117 | 2,885, 783 | 1,982, 008 | 1,531, 617 | 1,260, 783 |
11 | 70,000,000 | 11,857, 767 | 6,024, 433 | 3,107, 767 | 2,135, 544 | 1,649, 433 | 1,357, 767 |
12 | 75, 000,000 | 12,704, 750 | 6,454, 750 | 3,229, 750 | 2,200, 083 | 1,767, 250 | 1,454, 750 |
13 | 80,000,000 | 12,551, 722 | 6,885, 067 | 3,551, 723 | 2,440, 622 | 1,885, 067 | 1,551, 722 |
14 | 85,000,000 | 14,298, 717 | 7,315, 282 | 3,772, 717 | 2,593, 161 | 2,002, 883 | 1,649, 717 |
15 | 90,000,000 | 15,245, 700 | 7,745, 700 | 2,995, 700 | 2,745, 700 | 2,120, 700 | 1,745, 700 |
16 | 95 000,000 | 16,092, 683 | 8,176, 017 | 4,217, 683 | 2,926, 220 | 2,228, 517 | 1,842,682 |
17 | 100,000,000 | 16,029, 667 | 8,606, 333 | 4,439, 667 | 3,050, 778 | 2,356, 333 | 1,929, 667 |
18 | 101,000,000 | 17, 109, 063 | 8,692, 297 | 4,484, 063 | 2,081, 286 | 2,379, 897 | 1,959, 063 |
19 | 110,000,000 | 18, 622,633 | 9,466, 967 | 4,883, 622 | 2,255, 856 | 2,591,967 | 2,122, 633 |
20 | 120,000,000 | 20,327, 600 | 10,327, 600 | 5,327, 600 | 3,660, 933 | 2,827, 600 | 2,327, 600 |
21 | 150,000,000 | 25, 409, 500 | 12, 909, 500 | 6,659, 500 | 4,576, 167 | 3,534, 500 | 2,909,500 |
22 | 180,000,000 | 30, 491, 400 | 15, 491,400 | 7, 991,400 | 5,91, 400 | 4,241,400 | 3,491,400 |
23 | 200,000,000 | 33,879, 333 | 17,212, 667 | 8,879,333 | 6,101, 556 | 4,712, 667 | 3,879, 333 |
24 | 205,000,000 | 34, 726,317 | 17,642, 983 | 9,101, 317 | 6,254, 094 | 4,830, 483 | 3,976,317 |
25 | 230,000,000 | 28,961, 233 | 19,794, 567 | 10, 211, 233 | 7,016, 789 | 5, 419, 567 | 4,461, 233 |
26 | 250,000,000 | 42,349, 167 | 21,515, 833 | 11,099, 167 | 7,626, 944 | 5,890, 833 | 4,849, 167 |
27 | 280,000,000 | 47, 431, 067 | 24, 097, 723 | 12, 431, 067 | 8,542, 178 | 6,597, 722 | 5,431, 067 |
28 | 300,000,000 | 50,819, 000 | 25, 819, 000 | 13, 319, 000 | 9, 152,333 | 7,009,000 | 5,819,000 |
29 | 301,000,000 | 50,989, 397 | 25, 905, 063 | 13, 363, 397 | 9,182, 841 | 7,092, 563 | 5,838, 397 |
30 | 320,000,000 | 54, 206,933 | 27, 540, 267 | 14,206, 933 | 9,762, 489 | 7,540, 267 | 6,206, 933 |
31 | 350,000,000 | 59, 288, 833 | 30,122, 167 | 15, 538,833 | 10, 677, 722 | 8, 247,157 | 6, 788,833 |
32 | 380,000,000 | 64, 370, 722 | 32, 704,067 | 16, 870,722 | 11,592,956 | 8, 954,067 | 7,370,733 |
00 | 000.000.000 | 67,758,667 | 34, 425, 333 | 17, 758,667 | 12,203, 111 | 9, 425,333 | 7,758,667 |
34 | 430,000,000 | 72,840, 567 | 37,007, 233 | 19, 090, 567 | 13, 118, 344 | 10, 132, 233 | 8,340, 567 |
35 | 450, 000,000 | 76, 228, 500 | 38, 728, 500 | 19, 975, 500 | 13, 728, 500 | 10, 603, 500 | 8, 728, 500 |
36 | 480,000,000 | 81, 316, 400 | 41, 310, 400 | 21, 310, 400 | 14, 643, 723 | 11, 310, 400 | 9, 310, 400 |
37 | 500,000,000 | 84, 698, 323 | 43, 031, 667 | 22, 198, 333 | 15, 253, 889 | 11, 781, 667 | 9,696, 333 |
59Xxxx Xxxxxxx., (Processing Operational Servive Head PT. BNI Syariah Cabang Mataram),
Xxxxxxxxx, Xxxxxxx, 29 April 2021
60PT. Bank BNI Syarah Cabang Mataram, Brosur Tabel Angsuran Pembiayaam Modal Kerja,
Dokumentasi, Dikutip tanggal 29 April 2021
Kedua, membandingkan proyeksi dengan realisasi perhitungan.Perhitungan jenis nisabah pembiayaan modal kerja yang diterapkan oleh PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram adalah pembiayaan mudharabah.Margin merupakan prosentase keuntungan yang diharapkan dalam satu tahun.Margin tersebut dikalikan dengan pendapatan rata-rata bulanan calon nasabah pembiayaan modal kerja dalam satu tahun sehingga dapat diketahui taksiran pendapatan atas pembiayaan yang diberikan. Kemudian besaran taksiran pendapatan atas pembiayaan dibagi dengan total pembiayaan untuk mengetahui nisbah bagi hasil.Besarnya nisbah bagi hasil nasabah dapat diketahui dengan cara 100% dikurangi dengan nisbah bagi hasil bank.
Lebih lanjut Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx memberikan ilustrasi perhitungan nisbah bagi hasil di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram sebagaimana berikut ini :61
Seorang calon nasabah mengajukan pembiayaan modal kerja selama 3 (tiga) xxxxx.XX. Bank BNI Syariah telah menentukan bahwa besarnya keuntungan diharapkan (expected yield) adalah 12%. Bagian operational servicehead menaksir pendapatan rata-rata setiap bulan adalah Rp. 10.000.000, maka besaran nisbah bagi hasil untuk bank dan untuk nasabah adalah expected yield dalam satu tahun = taksiran pendapatan setahun x margin
61Xxxx Xxxxxxx., (Processing Operational Servive Head PT. BNI Syariah Cabang Mataram),
Xxxxxxxxx, Xxxxxxx, 29 April 2021
= (Rp. 00.000.000x00) x 12% = Rp. 14.400.000
= Expected yield x 100%
Pembiayaan
= 14.400.000d x 100% = 14.4%
100.000.000
Nisbah bagi hasil bagi nasabah = 100% - 14.4% = 85.6%.
Jadi nisbah bagi hasil PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram dengan calon nasabah adalah : 14.4 % : 85.6%
Distribusi bagi hasi antara bank dengan nasabah adalah sebagai berikut:
No. | Laba Usaha Perbulan Yang Diperoleh (RP) | Bagian Bank 14.4% | Bagian Nasabah 85.6% |
1 | 10.000.000,- | 1.440.000,- | 8.560.000,- |
2 | 7.000.000,- | 1.008.000,- | 5.992.000,- |
3 | 12.000.000,- | 1.728.000,- | 10.272.000,- |
4 | 5.000.000,- | 720.000,- | 4.280.000,- |
5 | 4.500.000,- | 648.000,- | 3.852.000,- |
6 | 9.000.000 | 1.296.000,- | 7.704.000,- |
Tabel di atas adalah nisbah bagi hasil yang diperoleh oleh bank dan nasabah, dengan demikian jika nasabah menerima pembiayaan modal kerja sebanyak Rp. 100.000.000,- dan pada bulan pertama nasabah menerima laba usaha sebesar Rp. 100.000.000,- maka cicilan pembiayaan yang harus dibayar nasabah pada bulan pertama adalah Rp. 100.000.000 : 36bulan = Rp. 2.777.777,- (angsuran pokok) + Rp. 1.440.000,- (nisbah bagi hasil) = Rp. 4.217.777,-
Bulan kedua Rp. 2.777.777,- + Rp. 1.008.000,- = Rp. 3.785.777,- Bulan Ketiga Rp 2.777.777,- + Rp. 1.728.000,- = Rp. 4. 505.777,-
Bulan Keempat Rp 2.777.777,- + Rp. 720.000,- = Rp. 3.505.777,- Bulan Kelima Rp 2.777.777,- + Rp. 648.000,- = Rp. 3.425.777,- Bulan Keenam Rp 2.777.777,- + Rp. 1.296.000,- = Rp. 4.073.777,-
Bulan ketujuh dan seterusnya sampai bulan ke tiga puluh enam tergantung dari laba usaha perbulan yang dihasilkan oleh calon nasabah tersebut.
Hasil perhitungan nisabah bagi hasil ataupun tabel pembiayan yang akan ditawarkan kepada calon nasabah sebelum proses pembuatan akad dan penadatanganan akad dilakukan. Jika nasabah setuju dengan pengajuan yang diajukan oleh pihak bank terkat dengan angsuran perbulan berdasarkan salah satu cara tersebut, barulah kemudian pihak PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram akan memproses ke tahap selanjutnya yaitu proses penyiapan akad atau perjanjian pembiayaan modal kerja, pengikatan, cek list asuransi dan lain sebagainya. Selama ini, belum pernah sekalipun pihak calon nasabah tidak menyetujui nisbah bagi hasil ataupun besaran angsuran yang tertera dalam tabel yang diajukan oleh pihak bank.
Penggunaan angsuran dengan sistem tabel dilakukan untuk pembiayaan modal kerja dengan jenis Tunas Usaha iB Hasanah, sedangkan untuk penggunaan nisbah bagi hasil dilakukan untuk Wira Usaha dan Usaha Kecil iB Hasanah.
Gambaran tersebut sebagaimana terlihat dari pernyataan Xxxxx Xxxx Xxxxxxx yang mengatakan :
“Alhamdulillah, nasabah tidak pernah menolak tawaran nisabah bagi hasil atau tabel angsuran pembiayaan modal kerja yang disodorkan
dari kami kepada mereka. Perhitingan nisabah bagi hasil untuk pembiayaan modal kerja jenis Wira Usaha dan Usaha Kecil iB Hasanah, sedangkan tabel angsuran untuk pembiayaan modal kerja Tunas Usaha iB Hasanah.62
Pernyataan Xxxxx Xxxx Xxxxxxx tersebut diperkuat oleh Ibu Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx yang menyatakan :
“Benar mba apa yang dibilang Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, nasabah kami tidak pernah menolak masalah bagi hasil dan tabel angsuran yang kami ajukan ke mereka. Karena bagi hasil atau margin yang kami ambil sangat kompetitif dibandingkan dengan bank-bank lainnya baik bank syariah yang lain maupun suku bunga yang ditawarkan oleh bank konvensional. Selain itu, sebenarnya mereka sebelum mengajukan permohonan pembiayaan biasanya sudah mengetahui tabel angsuran dan pasti biasanya pernah bertanya-tanya terlebih dahulu kepada petugas kami tentang perhitungan nisabah bagi hasil.Walaupun demikian, kami tetap menjelaskan hal tersebut kepada nasabah sebelum akad pembiayaannya dibuat dan ditandatangani oleh nasabah”.63
Pernyataan kedua karyawan tersebut peneliti coba sandingkan dengan pernyataan salah seorang nasabah pembiayaan modal kerja bernama Xxxxx Xxxxxxx, menariknya beliau adalah nasabah pembiayaan modal kerja berjenis Wira Usaha iB Hasanah namun saat beliau mengajukan permohonan perhitungan angsuran perbulan tidak didasari oleh perhitungan nisbah bagi hasil tetapi mengacu pada tabel angsuran berupa brosur dari PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram. Berikut pernyataan Bapak SR :
“Memang benar dik, saya nasabah pembiayaan modal kerja jenis Wira Usaha iB Hasanah di bank tersebut, dan saya saat itu langsung setuju
62Xxxx Xxxxxxx., (Processing Operational Service Head PT. BNI Syariah Cabang Mataram),
Xxxxxxxxx, Xxxxxxx, 29 April 2021
63Ilaiya Xxxx Xxxxxxxxxx., (Operational Service Head PT. BNI Syariah Cabang Mataram),
Xxxxxxxxx, Xxxxxxx, 29 April 2021
saat diberi brosur besar angsuran perbulan. Saya lihat angsurannya juga kompetitif dan ringan.64
Hal yang sama juga dinyatakan nasabah pembiayaan lainnya bernama Bapak L.M. yang menyatakan bahwa dirinya mengajukan pembiayaan modal kerja Wira Usaha iB Hasanah dan tidak pernah diajak diskusi maupun diterangkan tentang perhitngan bagi hasil, namun langsung dijelaskan cicilan angsuran perbulannya.65
Pasca nasabah setuju atas besaran nisbah bag hasil yang diperoleh bank atau setuju atas besaran angsuran, bagian processing operational service mempersiapkan akad atau perjanjian pembiayaan modal kerja. Setelah akad disiapkan, maka pada waktu yang telah ditentukan pihak bank akan memanggil calon nasabah tersebut untuk menandatangani kontrak atau akad pembiayaan modal kerja dan berkas-berkas lainnya yang seperti perjanjian kuasa jual (jual agunan), berita acara penandatangan akad, penutupan kesediaan asuransi, dan surat keputusan pembiayaan.66
4. Pencairan Pembiayaan Modal Kerja
Setelah penandatanganan akad pembiayaan modal kerja yang menggunakan akad mudhrabah, tidak serta merta nasabah dapat langsung mendapatkan pencairan pembiayaan yang mereka ajukan. Hal ini dikarenakan syarat untuk mendapatkan pencairan tersebut nasabah terlebih dahulu harus telah membayar biaya-biaya yang telah ditentukan
64SR, (Nasabah Pembiayaan Modal Kerja Wira Usaha PT. BNI Syariah Cabang Mataram),
Wawancara, Dasan Geria - Lingsar, 3 Mei 2021
65L. M. (Nasabah Pembiayaan Modal Kerja Wira Usaha PT. BNI Syariah Cabang Mataram), Mataram, 4 Dopang-Gunungsari, 4 Mei 2021
66Xxxx Xxxxxxx., (Processing Operational Service Head PT. BNI Syariah Cabang Mataram),
Xxxxxxxxx, Xxxxxxx, 29 April 2021
diantaranya adalah biaya notaris dan biaya asuransi.Jika nasabah telah membayar seluruh biaya-biaya tersebut, maka bukti pembayaran biaya harus disetorkan kepada bagian processing operational service untuk kemudian bagian ini memproses transaksi pencairan. Pencairan tidak dilakukan dalam bentuk tunai, namun pencairan dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening nasabah pembiayaan sejumlah pembiayaan yang diajukan. Dengan demikian, jumlah uang yang ditransfer utuh tidak ada potongan apapun juga mengingat seluruh biaya sudah dibayarkan oleh nasabah yang tidak diambil dari uang pembiayaan tersebut.
Hal tersebut di atas sebagainana tergambar dari hasil wawancara peneliti dengan Ibu Ilaiya Xxxx Xxxxxxxxxx yang mengatakan :
“Ya, nasabah tidak langsung menerima uang pembiayaan tersebut sebelum dia melunasi atau membayar beberapa biaya seperti biaya notaris, biaya asuransi dan lainnya. Jika nasabah sudah membayar maka bukti pembayarannya disetor kekami dan kemudian kami transfer langsung ke rekening nasabah tanpa ada potongan satu rupiahpun”.67
C. Praktik Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di PT. Bank Syariah Cabang Mataram
1. Bentuk dan Isi Akad Pembiayaan Modal Kerja di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram.
Pembiayaan modal kerja baik yang berjenis Tunas Usaha, Wira Usaha, dan Usaha Kecil iB Hasanah menggunakan dua jenis akad yaitu akad mudhrabah serta pemberian kuasa menjual atauakad wakalah.Akad wakalah ini merupakan akad tambahan atas hadirnya akad
67Ilaiya Xxxx Xxxxxxxxxx., (Operational Service Head PT. BNI Syariah Cabang Mataram),
Wawancara, Mataram, 30 April 2021
mudharabah,dikarenakan pada akad mudharabah terdapat adanya agunan yang harus diserahkan oleh nasabah pembiayaan kepada pihak bank selaku kreditur. Dengan demikian, akad kuasa menjual merupakan sebuah akad dimana nasabah pembiayaan modal kerja selaku pemberi kuasa memberikan kuasa kepada pihak PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram untuk melakukan proses penjualan jika dikemudian hari nasabah melakukan wanprestasi atas isi perjanjian yang ada dalam akad mudharabah.
Uraian temuan peneliti di atas sebagaimana tercermin dari hasil wawancara peneliti dengan karyawan PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram yang bernama Xxxxx Xxx Xxxxxxxx yang mengatakan :
“Pembiayaan di bank kami jika berkaitan dengan modal kerja menggunakan dua akad, yaitu akad mudharabah yang berisi hak dan kewajiban para pihak.Selain itu ada juga perjanjian kuasa jual, dimana nasabah pembiayaan modal kerja memberikan kuasa kepada kami selaku pemberi pembiayaan untuk menjual obyek jaminan atau agunan jika suatu waktu nasabah pembiayaan ingkar janji atau cidera janji. Perjanjian kuasa menjual ini agar memudahkan kami melakukan eksekusi menjual agunan milik nasabah, karena pembiayaan modal kerja dengan akad mudharabah itu paling sangat berisiko khususnya adanya adanya covid-19, maka jaminan merupakan solusi terbaik yang bisa kami lakukan agar usaha perbankan tetap berjalan”.68
Pernyataan yang sama juga diungkap oleh Ibu Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx yang mengatakan :
“Kami gunakan akad mudrahabah dan akad pemberian kuasa menjual untuk produk pembiayaan komersil.Sedangkan untuk produk pembiayaan konsumer menggunakan akad murabahah dan akaf pemberian kuasa menjual.Pasti ada perjanjian kuasa menjual karena disanalah kami bisa bergerak jika sewaktu-waktu nasabah tidak
68Xxx Xxxxxxxx.,(Financing Administrastion Head PT. BNI Syariah Cabang Mataram),
Wawancara, Mataram, 3 Juni 2021
mampu membayar dalam jangka waktu tertentu.Apalagi dalam kondisi covid seperti ini, banyak sekali nasabah yang tidak bisa membayar yang berakibat bank kami harus melakukan penjualan atas jaminan mereka.Kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini sudah pasti bank kami akan sangat berhati-hati dalam memberikan pembiayaan, oleh karena itu analisis yang pertama dan utama kami lakukan dalam kondisi covid ini adalah nilai jaminan”.69
Pernyataan kedua karyawan tersebut kemudian peneliti lakukan kroscek dengan dokumen pembiayaan modal kerja tersebut.Untuk mendapatkan dokumen perjanjian modal kerja dengan akad mudharabah ini sangat sulit sekali peneliti rasakan.Mengingat pihak bank pada awalnya sangat tertutup untuk memperlihatkan contoh perjanjian modal kerja dengan akad mudharabah tersebut.Namunatas kegigihan peneliti setiap harimemohon pada akhirnya peneliti diberikan kesempatan sekedar melihat dan mengutipnya, pada akhirnya contoh perjanjian pembiayaan modal kerja dengan akad mudrhabah tersebut diberikan ijin untuk dilihat.Dengan syarat peneliti hanya dibolehkan membaca dan mencatatnya saja dan tidak diperbolehkan untuk mengcopi atau memfotonya melalui alat apapun juga baik kamera maupunhandphone.Saat peneliti membaca dan mencatat isi perjanjian tersebut, pengawasan ketat dilakukan dimana ada seorang petugas yang diperintahkan untuk mengawasi gerak gerik peneliti yaitu Bapak Bensuares staf SME Account Officer, sehingga pencatatan yang peneliti lakukan hanyalah point-point penting saja dari perjanjian pembiayaan modal kerja dengan akad mudharabah tersebut.
69Ilaiya Xxxx Xxxxxxxxxx., (Operational Service Head PT. BNI Syariah Cabang Mataram),
Wawancara, Mataram, 3 Juni 2021
Berdasarkan hasil catatan dokumentasi perjanjian pembiayaan modal kerja dengan akad mudharabahdapat peneliti uarikan isi akad atau perjanjian tersebut terbagi menjadi 3 (tiga) bagian penting yaitu70 :
a). Pendahuluan Akad Mudharabah.
Pada bagian ini memuat beberapa hal diantaranya yaitu : 1). Judul Akad.
Adapun judul akad pembiayaan modal kerja yang ada di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram adalah sebagai berikut :
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
“Hai orang-orang yang beriman penuhilah Akad itu” (QS. Al-Maaidah ayat 1)
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Nomor: ……………………………………
2). Identitas Para pihak.
Pada bagian ini memuat identitas para pihak yang mengikatkan diri dalam akad dan siapa saja yang menandatangani akad mudharabah tersebut. Berikut petikan identitas para pihak yang ada dalam akad pembiayaan mudharabah pada perjanjian pembiayaan modal kerja, yaitu :
Pada hari ini……..tanggal………bulan…………tahun…… yang bertanda tangan dibawah ini:
X. XXXXX XXXX Pemimpin Kantor Cabang Mataram PT Bank BNI Syariah, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan surat kuasa nomor 41 tanggal 21 juni 2010, dengan demikian berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagaiamana Akta Nomor 160 tanggal 22 maret 2010, yang
70PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram,“Akad Pembiayaan Mudharabah”, Dokumentasi,
dikutip tanggal 7 Juni 2021..
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Nomor 41 tanggal 25 September 2013 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 November 2013 nomor 101 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 132352, berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. Bank BNI Syariah berkedudukan dan berkantor pusat di jakarta Selatan dengan alamat Jalan. H.R. Rasuna Said Kav 10-11 untuk selanjutnya disebut :
............................................BANK..............................................
II. Xxxx/Nyonya…………………., sebagaimana bukti Kartu Tanda Penduduk No…………………, bertempat tinggal di Jln……………………………… No……..RT….RW…. No…., Lingkungan/Dusun…….. Kelurahan/Desa ,
Kecamatan………, Kota/Kabupaten…………. Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut:
..........................................NASABAH........................................
BANK dan NASABAH, yang secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut para pihak, bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu menerangkan bahwa :
− Berdasarkan formulir permohonan pembiayaan komersil tanggal………………….NASABAH telah mengajukan permohonan pembiayaan pembiayaan modal kerja dengan jenis (Tunas Usaha iB Hasanah/Wira Usaha iB Hasanah/Usaha Kecil iB Hasanah).
− Berdasaarkan Surat Keputusan Pembiayaan Nomor …………
tanggal………….yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akad ini, BANK telah menyetujui penyaluran pembiayaan modal kerja (Tunas Usaha iB Hasanah/Wira Usaha iB Hasanah/Usaha Kecil iB Hasanah).sesuai dengan syarat- syarat dan ketentuan yang diatur dalam akad ini.
b). Bagian Isi Akad Mudharabah.
Pada bagian ini memuat beberapa hal diantaranya yaitu :
1). Klausula Definisi, yaitu sebuah pasal yang berisi klausula .tentang definisi-definisi untuk keperluan akad mudharabah. Definisi ini
terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 sampai 11. Lebih jelasnya klausula definisi sebagaimana berikut ini :
PASAL 1 DEFINISI
1) Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik kepada bank guna menjamin pelunasan hutang/kewajiban Nasabah.
2) Akad Pembiayaan Mudharrabah adalah akad pembiayaandimana Bank menanamkan dana kepada nasabah untuk melakukan kegiatan usaha/kerja atau untuk melakukan kegiatan usaha/kerja tertentu, dengan bagi hasil berdasarkan metode bagi pendapatan untuk kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati..
3) Angsuran berarti sejumlah uang yang dibayar setiap periode oleh Nasabah kepada Bank sebagai pelunasan yang timbul dari akad ini.
4) Hari kerja berarti dimana hari-hari dimana Bank beroperasi untuk menjalankan usahanya dan pada saat itu Bank Indonesia buka untuk menyelenggarakan kliring antar Bank.
5) Hutang berarti seluruh jumlah uang yang wajib dibayar pada suatu waktu oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Akad Mudharabahini termasuk ganti rugi dan baiaya/ongkos-ongkos terhutang yang wajib dibayar oleh Nasabah.
6) Pembiayaan adalah penyediaan dana yang dipersamakan dengan itu.
7) Rekening pembiayaan adalah rekening yang dibuka oleh bank untuk mencatatat atau mengadministrasikan realisasi dan pembayaran fasilitas pembiayaan Nasabah.
8) Rekening Afiliasi adalah rekening tabungan milik Nasabah yang digunakan untuk melakukan penyetoran/pembayaran Angsuran.
9) Tunggakan berarti kewajiban pembayaran oleh Nasabah yang belum dilunasi pada saat kewajiban tersebut jatuh tempo berdasarkan Akad ini, baik berupa angsuran, denda, ganti rugi, tunggakan biaya asuransi maupun biaya Notaris dan atau biaya- biaya lainnya untuk pelaksaan Akad ini.
10) Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
11) Cidera janji/ Wanprestasii adalah kegagalan Nasabah memenuhi janji atau kewajiban atau kesepakatan berdasarkan Akad ini.
2). Klausula Transaksi, yaitu sebuah pasal yang berisi tentang klausula transaksi yang dilakukan oleh Bank dengan Nasabah dalam akad mudharabah. Klausula akad ini lebih jelasnya dapat peneliti uraikan sebagaimana berikut ini :
PASAL 2 PEMBIAYAAN
1). Syarat-syarat dan ketentuan akad ini, Bank Berjanji dan mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada Nasabah dalam bentuk pembiayaan mudharabah sejumlah Rp……………………………………………………..
2). Sesuai amanah dari Bank, dana ini semata-mata dipergunakan oleh Nasabah sebagai modal kerja Nasabah khusus untuk…………………………………………………………...
PASAL 3 TUJUANPEMBIAYAAN
Tujuan pembiayaan ini : permohonan pembiayaan modal kerja dengan jenis…………………(Tunas Usaha iB Hasanah/Xxxx Xxxxx iB Hasanah/Usaha Kecil iB Hasanah) untuk kegiatan usaha sebagaimana diuraikan pada Pasal 2 ayat 2. akad ini.
PASAL 4 JANGKA WAKTU
Jangka waktu pembiayaan…………..(………………..), terhitung sejak tanggal….. bulan….. tahun………sampai dengan tanggal…..
bulan……… tahun……….
PASAL 5 REALISASI PEMBIAYAAN
(1) Bank akan melakukan realisasi pembiayaan setelah Nasabah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a) Xxxxxxx telah menandatangani akad ini.
b) Xxxxxxx telah menandatangani akad mudharabah.
c) Biaya-biaya yang dipersyaratkan telah dibayar lunas.
d) Nasabah telah ditutup asuransi jiwa.
e) Bangunan (jika jaminan dalam bentuk bangunan) yang dijaminkan telah dicover asuransi kebakaran dengan ketentuan yang berlaku.
f) Disposisi dilakukan setelah jaminan berupa SHM No………. tgl…………………. atas nama…………….
akan diikat HT I sebesar nilai pembayaran, miimal SKMHT
atau covernote dari notaris telah diserahkan oleh notaris ke BNI Syariah.
g) Nasabah telah menyerahkan fotokopi lampiran NJOP SPPT PBB terakhir
h) Nasabah telah menyerahkan fotocopy KTP, Bukti Legalitas Usaha, laporan keuangan (khusus pembiaayaan Wira Usaha dan Usaha Kecil iB Hasanah), dan copy rekening bank.
(2) Bank akan merealisasikan dengan cara mengkredit rekening Tabungan /Giro Nasabah sebagai wakil (kuasa) Bank sebagaiamana kuasa nomor /WAKALAH
tanggal ……………………….
(3) Nasabah terlebih dahulu harus memberikan Surat Pemberitahuan Realisasi Pembiayaan (SPRP) dengan menyebutkan jumlah dan jadwal dari setiap realisasi pembiayaan yang dikehendaki dan disertai dengan rincian/daftar dari rencana penggunaan pembiayaan beserta bukti-bukti yang dapat diterima oleh bank.
(4) Bank dapat memberikan persetujuan atau penolakan realisasi pembiayaan yang diajukan berdasarkan SPRP, apabila berdasrkan penilaian Bank tidak sesuai dengan ketentuan dalam Akad ini.
PASAL 6
PEMBAYARAN ANGSURAN PEMBIAYAAN
(1) Nasabah wajib melakuan pembayaran pembiayaan kembali pada bank.
(2) Nasabah wajib melakukan penulasan pembiayaan kepada bank secara angsuran sesuai dengan jadual angsuran pembiayaan terlampir yang merupakan satu kesatuan dengan akad ini dan harus lunas selambat-lambatnya pada saat berakhirnya jangka waktu pembiayaan.
(3) Pembayaran angsuran pembiayaan dilakukan dengan cara melakukan setoran atau pengkreditan pada rekening Tabungan atau Giro nasabah sebagai rekening afiliasi yang selanjutnya dilakukan pendebatan oleh Bank untuk pembayaran angsuran pembiayaan, angsuran wajib tersedia direkening tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pembayaran angsuran yang ditentukan dalam Akad ini.
(4) Dalam hal pembayaran ditentukan setiap bulannya pada tanggal-tanggal yang sama sedangkan pada bulann yang bersangkutan tidak terdapat tanggal yang sama maka pembayaran dilakukan pada tanggal sebelumnya untuk bulan yang bersangkutan
(5) Jika kewajiban pembayaran nasabah berdasarkan akad ini jatuh pada hari di luar kerja, maka Nasabah wajib melakukan
pembayaran tersebut selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya
(6) Nasabah diperkenankan melakukan pelunasan baik sebagian maupun seluruhnya atas setiap jumlah uang yang terhutang kepada bank sebelum jangka waktu pembiayaan berkhir dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu selambat- lambatnya 15 (lima belas) Hari kerja sebelum tanggal rencana pelaksanaan pelunasan pembiayaan yang dipercepat.
(7) Pembukuan dan catatan-catatan yang ada pada bank dan telah diberitahukan oleh bank kepada nasabah merupakan bukti yang cukup dari jumlah hutang nasabah berdasarkan akad ini.
PASAL 7
DENDA DAN GANTI RUGI
(1) Apabila nasabah tidak atau terlambat melakuka pembayaran angsuran pembiayaan maka nasabah dikenakan denda sebesar 24% (dua puluh empat persen) pertahun dari angsuran yang tertunggak dan harus dibayar lunas oleh nasabah kepada bank. Dana hasil denda tersebut digunakan atau disalurkan untuk kepentingan sosial.
(2) Apabila nasabah dengan sengaja atau karena kelalaian terlambat atau tidak melakukan pembayaran angsuran pembiayaan maka nasabah dikenakan ganti rugi sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kerugian rill yang diderita bank dan harus dibayar lunas oleh nasabah kepada bank.
PASAL 8 PENYELENGGARAAN REKENING PEMBIAYAAN
(1) Sebagai pelaksanaan pembiayaan ini, bank membuka rekening koran tersendiri atas nama nasabah yang dinamakan rekening pembiyaan.
(2) Penyelenggaraan rekening pembiayaan tersebut dilakukan oleh kantor Bank Cabang Mataram dan/atau yang ditunjukoleh bank
(3) Untuk keperluan administrasi, bank dapat mewajibkan nasabah membuka rekening tabungan pada kantor Bank Cabang Mataram dan/atau yang ditunjuk oleh Bank
(4) Dalam menggunakan rekening pembiayaan tersebut, nasabah tunduk pada syarat/ketentuan mengenai rekening koran yang berlaku pada bank
PASAL 9
KUASA BANK ATAS REKENING NASABAH
Untuk memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ini nasabah memeberi kuasa kepada bank, kuasa mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akad ini yang tidak akan
berakhir oleh sebab-sebab yang ditentukan oleh pasal 1813, pasal 1814 dan pasal 1816 KUH Perdata, untuk sewaktu waktu tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah, membebani dan/atau mendebat Tabungan, rekening Giro dan/atau rekening pembiayaan dan/atau rekening lain nasabah yang ada pada Bank, untuk pembayaran pembiayaan, denda, ganti rugi, premi asuransi, biaya-biaya pengikatan barang agunan, dan biaya lainya yang timbul karena dan untuk pelaksanaan akad ini.
PASAL 10 AGUNAN
(1) Segala harta kekayaan Nasabah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi pelunasan seluruh Hutang Nasabah yang timbul karena akad ini.
(2) Guna lebih menjamin pembayaran kembali pembiyaan, nasabah menyerahkan agunan kepada bank. Perubahan dan penggantian agunan-agunan tersebut dapat dilakukan berdasarkan keepakatan tertulis para pihak. Sedangkan jenis dan pengikatan agunan tersebut sebagaimana tercantum dalam rincian sebagai berikut:
(JIka agunan dalam bentuk tanah atau bangunan) maka runciannya sebagai berikut :
Jenis Agunan :
Atas Nama :
No. Dokumen :
Luas :
Alamat :
Pengikatan : Jaminan diikat dengan hak tanggungan sebesar Rp………………..( )
(3) Jika menurut bank nilai agunan telah menurun sedemikian rupa jika dibandingkan dengan nilai dan harga yang pakai dalam transaksi semula, maka atas pemberitahuan Bank, Nasabah wajib menambah barang yang diagunkan.
(4) Bukti-bukti pemilikan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini harus diserahkan dan akta-akta pengikatan agunan yang berkaitan dengan barang-barang agunan tersebut harus sudah ditandatangani oleh pemegang hak dan bank serta diterima oleh bank sebelum dilakukan penarikan/realisasi pembiayaan kecuali ditentukan lain oleh bank.
(5) Selama berlakunya akad ini, Xxxxxxx wajib melakukan perpanjangan/pengurusan hak atas agunan apabila Nasabah tidak melaksanakan kewajiban ini, sedangkan Bank memandang perlu untuk melakukan
perpanjangan/pengurusan hak atas agunan, maka pengurusan perpanjangan/ permohonan hak atas agunan dapat dilakukan oleh bank atau pihak ketiga yang ditunjuk atau ditentukan oleh bank dan untuk itu Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan perpanjangan/pengurusan tersebut dan/atau menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pengurusan tersebut, namun demikian hal tersebut bukan merupakan kewajiban bagi bank. Segala biaya yang timbul atas perpanjangan
/pengurusan tersebut menjadi beban dan wajib dibayar Nasabah, baik secara tunai maupun dengan mendebet rekening Nasabah yang ada pada bank.
(6) Selama masih menjadi jaminan pembiayaan, nasabah wajib menanggung ongkos-ongkos pemeliharaan dan perawatan Agunan tersebut
(7) Setelah hutang dinyatakan lunas oleh Bank atau berdasarkan petimbangan Bank barang/barang-barang pada ayat (2) pasal ini sudah tidak diperlukan lagi sebagai agunan pembiayaan, Bank akan mengembalikan bukti-bukti pemliikan barang-barang agunan tersebut kepada pemilik agunan yakni pihak yang namanya tercantum sebagai pemilik atau pemegang hak dalam surat bukti pemilikan tersebut atau pihak yang menerima pengalihan hak atas agunan atau kuasanya.
PASAL 11 ASURANSI
(1) Selama pembiayaan berjalan, barang-barang jaminan yang diasuransikan wajib diasuransikan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi yang ditunjuk dan disetujui oleh bank terhadap risiko kerugian yang macam risiko, nilai dan jangka waktunya ditentukan oleh bank.
(2) Nasabah wajib menutup asuransi jiwa kepada perusahaan Asuransi Jiwa yang ditunjuk bank untuk ini nasabah menyetujui segala ketentuan /syarat-syarat asuransi jiwa
(3) Premi asuransi jiwa serta premi asuransi atas barang-barang jaminan sebagaiamana tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini harus sudah bayar lunas atau dicadangkan oleh nasabah dibawah penguasaan bank sebelum dilakukan realisasi pembiayaan atau perpanjangan jangka waktu pembiayaan.
(4) Dalam Polis Asuransi sebagaiamana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) pasal ini, harus dicatumkan Bankers Clause, sehingga jika ada pembayaran ganti rugi dari pihak perusahaan Asuransi, maka Bank berhak untuk memperthihtungkan hasil pembayaran klaim tersebut dengan seluruh kewajiban nasabah kepada Bank.
(5) Guna pelaksaan ketentuan pasal ini dengan ini nasabah memberi kuasa kepada bank, kuasa mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akad ini dan oleh karenanya kuasa ini tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan oleh pasal 1813 KUH Perdata untuk:
a. Menutup asuransi atas beban Nasabah dan menentukan macam risiko asuransi yang harus ditutup, nilai asuransinya serta jangka waktunya, apabila Nasabah tidak melaksanakan kewajiban pada ayat (1) dan (2) pasal ini; dan
b. Sewaktu-waktu tanpa persetujuan terlebih dahulu dari nasabah, mengajukan pembayaran ganti kepada perusahaan asuransi yang melakukan penutupan asuransi dan menerima pembayaran ganti rugi tersebut dengan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank.
PASAL 12 BEBAN BIAYA-BIAYA
(1) Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksaan akad ini termasuk biaya yang diharuskan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal ini Nasabah tidak melakukan pembayaran pembiayaan/melunasi kewajibannya kepada bank serta biaya-biaya lainnya yang timbul karena akad ini, sehingga Bank perlu menggunakan jasa penasehat Hukum/kuasa untuk menagihnya, maka nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa penasehat Hukum, jasa penagihan dan jasa jasa lainnya yang dapat dibuktikan dengan sah menurut hukum.
(3) Nasabah wajib membayarkepada Bank secara bayar di muka biaya-biaya sebagai berkut :
a. Biaya administrasi pembiyaan sebsar Rp. 0,- (nol rupiah)
b. Biaya notaris dan biaya lainnya yang timbul karena dan untuk pelaksanaan Akad ini.
PASAL 13
HAK BANK UNTUK MENGAKHIRI JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN
(1) Menyimpang dari jangka waktu yang telah ditentukan dalam akad ini, Bank dapat mengakhiri jangka waktu pembiyaan dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga nasabah wajib membayar lunas seketika dan sekaligus seluruh Hutangnya dalam tenggang waktu yang ditetapkan
oleh bank kepada Nasabah, apabila Nasabah dinyatakan cidera janji (wanprestasi) berdasarkan pasal 14 ayat (1)
Akad ini
(2) Apabila setelah berakhirnya jangka waktu pembiayaan karena sebab apapun juga dan menurut pertimbangan Bank, nasabah tidak melunasi Hutangnya berdasarkan Akad ini, bank berhak mengambil tindakan hukum dengan cara apapun dan melaksanakan haknya berdasarkan akad ini dan/atau dokumen jaminan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dengak akad ini.
PASAL 14
PERISTIWA CIDERA JANJI (WANPRESTASI)
(1) Kejadian Cidera Janji (wanprestasi) timbul apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian/peristiwa-peristiwa dibawah ini :
a. Nasabah tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam Akad ini.
b. Nasabah tidak melakukan pelunasan pembiayaan yang jatuh tempo
c. Kekayaan nasabah seluruhnya atau sebagian termasuk tetapi tidak terbatas pada barang yang menjadi Agunan, beralih kepada pihak lain, musnah atau hilang, disita oleh instansi yang berwenang atau mendapat tuntutan dari pihak lain yang menurut pertimbangan Bank dapat mempengaruhi kondisi pembiayaan dan/atau Nasabah
d. Nasabah melakukan perbuatan dan/atau terjadinya peristiwa dalam bentuk dan dengan nama apapun yang atas pertimbangan Bank dapat mengancam kelangsungan pembayaran pembiayaan Nasabah sehingga kewajiban Nasabah kepada Bank menjadi tidak terjamin sebagaiamana mestinya.
e. Nasabah dinyatakan tidak berhak lagi menguasai harta kekayaannya baik menurut peraturan perundang- undangan maupun menurut putusan pengadilan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan pailit oleh pengadilana dan/atau Nasabah dilikuidasi
f. Bilamana terhadap Nasabah diajukan gugatan perdata atau tuntutan pidana dan/atau terdapat putusan atas perkara-perkara tersebut yang menurut pertimbangan Bank (pertimbangan mana adalah mengikat terhadap Nasabah dapat mempengaruhi kemampuan nasabah untuk membayar kembali pembiayaannya kepada bank.
g. Terdapat kewajiban atau hutang atau kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian dibuat antara Nasabah dengan pihak lain, baik sekarang ataupun
dikemudian hari, menjadi dapat ditagih pembayarannya dan sekaligus sebelum tanggal pembayaran yang telah ditetapkan, disebabkan Nasabah melakukan kelalaian atau pelanggaran terhadap perjanjian tersebut
(2) Nasabah menyetujui bahwa apabila terjadi kejadian cidera janji sebagaiamana dimaksud dalam ayai (1) pasal ini, maka Bank secara sepihak dapat:
a. Melakukan penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 akad ini
b. Mengakhiri jangka waktu pembiayaan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 13 akad ini.
PASAL 15 KEWENANGAN BANK DALAM RANGKA, PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN
PEMBAIAYAN
Dalam rangka penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan, Bank berwenang melakukan sebagai berikut :
a. Menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan pelunasan pembiayaan, apabila dianggap perlu oleh bank
b. Mengumumkan nama nasabah berikut agunannya apabila menurut penilaian bank, nasabah tidak dapat melaksanakan pembayaran pembiayaan
c. Memasuki objek agunan tanpa memerlukan persetujuan /izin terlebih dahulu, memasangg papan tanda, stiker atau bentuk-bentuk lainnya yang dipasang ke atau dituliskan pada objek agunan pembiayaan
d. Nasabah menyetujui bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan Bank dalam pasal ini bukan merupakan tindakan pencemaran nama baik nasabah ataupun perbuatan tidak menyenangkan dan bukan pula tindakan yang melanggar hukum, sehingga nasabah tidak akan mengajukan gugatan perdata maupun pengaduan pidana
e. Melakaukan tindakan-tindakan dan upaya-upaya hukum lainnya yang dianggap perlu oleh bank sebagai upaya penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan, baik yang dilakukan sendiri oleh bank maupun oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh bank.
PASAL 16 KORESPONDENSI
(1) Setiap pemberitahuan /korespondensi mengenai akad ini dari satu pihak kepada pihak lainnya harus disampaikan secara tertulis dan dapat melalui (a) kurir (b) surat tercatath, dan (c) faksimili kepada alamat sebagai berikut:
Bank :
PT Bank BNI Syariah Kantor Cabang Mataram
JL. Pejanggik 23 Cakranegara, Mataram 83231
Telepon : 0370-644288
Faksimili : 0370-622246
Nasabah :
Nama : ……………….
Alamat : ……………….
Telepon : ……………….
(2) Kecuali jika ditentukan lain dalam akad ini, maka segala pemberitahuan dan korespondensi sehubungan dengan akad ini dianggap telah disampaikan :
a. Pada tanggal penerimaan surat tersebut apabila dikirim melalui kurir atau diantar sendiri
b. Apabila melalui surat tercatat, 5 (lima) hari kerja setelah pengiriman surat tersebut
c. Apabila melalui faksimili, pada saat berita tersebut diterima dengan baik oleh pihak yang bersangkutan.
Apabila dilakukan lebih dari satu cara tersebut diatas, maka pemberitahuan tersebut dianggap telah disampaikan melalui cara yang paling efektif segala pemberitauan dan dokumen- dokumen yang berhubungan dengan akad ini dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia.
(3) Setiap perubahan alamat yang tercantum/diatur dalam ayat
(1) pasal ini wajib diberitahukan secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan kepada pihak lainnya selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelumny. Apabila tidak ada pemberitahuan secara tertulis, maka alamat yang tercantum/diatur dalam perjanjian ini alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak.
PASAL 17
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Para pihak dibebaskan dari kewajiban untuk melaksanakan isi akad ini, baik sebgian maupun keseluruhan apabila kegagalan atau keterlambatan melaksanakan kewajiban tersebut disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
(2) Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah suatu peristiwa atau keadaan yang terjadi diluar kekuasaan atau kemampuan salah satu atau para pihak, yang mengakibatkan salah satu atau para pihak tidak dapat melaksanakan hak-hak dan atau kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada kebakaran, bencana alam,
peperangan, aksi militer, hura-hura, malapetaka, pemogokan, epidemi, dan kebijaksanaan maupun peraturan pemerintah atau penguasa setempat yang secara langsung dapat mempengaruhi pemenuhan pelaksanaan perjanjian.
(3) Dalam terjadi keadaa memaksa (force majeure) pihak yang mengalami peristiwa yang dikateorikan sebagai keadaaan memakasa wajib memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak yang lainnya, dengan melampirkan bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai terjadinya keadaan memaksa tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari kerja terhitung sejak terjadinya keadaan memaksa tersebut
(4) Bilamana dalam waktu 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud, belum atau tidak ada tanggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh pihak tersebut.
(5) Setelah berakhir atau dapat diatasinya keadaan memaksa (force majeure), pihak yang mengalami keadaan memaksa wajib segera melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang tertunda.
PASAL 18 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Segala perselisihan yang timbul berdasarkan akad ini antara para pihak berkenaan dengan penafsiran dan/atau pelaksaan akad ini, para pihak sepakat untuk menyeleaikan secara musyawarah dan mufakat tunduk pada prinsip syariah.
(2) Apabila dalam 30 hari kalender sejak dilakukan penyelesaian secara musywarah dan mufakat ssebgaiamana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak tercapai kesepakatan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui pengadilan Aagama Mataram.
PASAL 19 DOMISILI HUKUM
Tentang akad ini dan segala akibatnya, para pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap dikantor Kepanitraan pengadilan Agama Mataram di Mataram
PASAL 20 ADDENDUM
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dan/atau diperlukan perubahan syarat-syarat dalam akad ini, parak pihak sepakat untuk menuangkan dalam suatu persetujuan akad pembiayaan yang ditandatangani oleh para
pihak, yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
PASAL 21 TAMBAHAN
(1) Biaya-biaya yang timbul sebagai akibat pembiayaan ini menjadi beban nasabah
(2) Dalam hal nasabah menyampaikan pernyataan yang tidak benar maka nasabah bersedia melaksanakan langka-langkah yang ditetapkan oleh Bank dalam rangka pemenuhan ketentuan Bank Indonesia mengenai Financing to Value (FTV).
(3) Jika pencarian dilakukan sebelum/pada tanggal 15 maka angsuran 1 dilakukan pada bulan tersebut tetapi jika pencairan dilakukan setelah tanggal 15 maka angsuran 1 dilakukan pada bulan berikutnya.
(4) Pembayaran angsuran harus dibayar paling lambat tanggal 25 setiap bulannya. Bilamana tanggal 25 bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran angsuran dimajukan pada hari kerja sebelumnya.
(5) Saudara menyerahkan surat kuasa pendebitan rekening
(6) Sauadara tidak boleh mengajukan pinjaman di bank lain tanpa persetujuan tertulis dari bank BNI Syariah Mataram
(7) Terhadap rekening tabungan saudara akan diblokir sebesar satu kali angsuran per bulan ditambah dengan saldo minimum tabungan sampai dengan pembiayaan lunas.
c). Bagian Penutup.
Pada bagian ini berisi sebagai berikut :
PASAL 22 PENUTUP
Akad ini ditandatangani di Mataram pada tanggal....../....../……. dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama bagi para pihak.
Bank Nasabah
(…………..) (………………)
Saksi I ( )
Saksi II ( )
Saksi III ( )
Sedangkan akad wakalah yang peneliti temukan dalam perjanjian pembiayaan modal kerja di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram sebagaimana berikut ini :
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
PERJANJIAN KUASA JUAL Nomor......................................
.
Yang betanda tangan dibawah ini :
I. (Identitas Nasabah) bertempat tinggal Jln……………… No……. RT….. RW….. No…….. Dusun/Lingkungan…………
Kelurahan/Desa…………….. Kecamatan………….
Kota/Kabupaten…………, berdasarkan kartu tanda penduduk No… dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri
dan selanjutnya disebut :
..............................................PEMBERI KUASA…................................
II. XXXXX XXXX, pemimpin Kantor Cabang Mataram PT. Bank BNI Syariah, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan surat kuasa nomor 41 tanggal 21 juni 2010, dengan demikian berdasarkan anggaran dasar perseroan sebagaiamana Akta nomor 160 tanggal 22 maret 2010, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Nomor 160 tanggal 22 maret 2010, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan akta nomor 41 tanggal 25 september 2013 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta yang telah diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia nomor 132352, berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. Bank BNI Syariah berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan dengan alamat Jalan H.R. Rasuna Said Kav 10-11 untuk selanjutnya disebut:
......................................PENERIMA KUASA.........................................
Kedua belah pihak terlebih dahulu mengemukakan sebagai berikut : Antara PEMBERI KUASA dan PENERIMA KUASA telah terjadi perikatan hukum berkenaan dengan pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja yang didudukan dalam perjanjian/akadmudharabah Nomor ……………………………..dengan maksimum Rp……………(………………………………………………...) timbul dari perikatan tersebut berikut perikatan-perikatan lainnya yang akan dibuat dikemudian hari, dengan ini PENERIMA KUASA
...............................................KHUSUS...................................................
Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA menjual, mengalihkan dan melepaskan segala hak-hak kepada siapapun juga, termasuk kepada dirinya sendiri, dengan syarat bila hutang yang timbul dari perikatan dimaksud tidak diselesaikan sebagaiamana mestinya, ditimbang baik dan disetujui oleh PENERIMA KUASA yakni atas :
Asli sertifikat Hak Miliki atas tanah seluas…..m2 di Jln………….
RT…… RW……..
Desa/Kelurahan………….Kecamatan…….Kota/Kabupaten…………
………. Propinsi Nusa Tenggara Barat atas nama……………………dan asli IMB/Copy IMB Legalisir atas bangunan.
Pengikatan : Hak Tanggungan senilai Rp… …-
(………………………………………………………………………...)
Untuk keperluan semua diatas penerima kuasa berhak menandatangani akta jual beli, pelepasan hak, memberi, meminta dan menerima segala keterangan dan laporan, membuat serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan, menerima uang hasil penjualan, pelepasannya dan memberi tanda penerimannya (kwitansi) dan perbuatan yang dianggap perlu dan berguna untuk itu, tidak ada yang dikecualikan.
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dan/atau diperlukan perubahan syarat-syarat dalam perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuagkan dalam suatu perjanjian tambahan (addendum) yang ditandatangani oleh PARA PIHAK, yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Mataram, ……………..
PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA
( ) ( )
2. Xxxxxx-Xxxxxx Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram.
Berkaitan dengan bentuk-bentuk wanprestasi, maka dalam penelitian ini tidak sekedar hasil wawancara saja yang peneliti gali untuk mendapatkan data tersebut namun peneliti melakukan kroscek terhadap isi
akad atau isi perjanjian pembiayaan modal kerja yang menggunakan akad mudharabah.Oleh karena itu, bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan isi perjanjian pembiayaan modal kerja harus dan wajib mengacu pada isi akad mudhrabah itu sendiri khususnya yang terdapat dalam ketentuan Pasal 14.Berangkat dari isi akad inilah kemudian peneliti mencoba melakukan wawancara dan memilah-milah bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan modal kerja.
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti dapat mengemukakan beberapa temuan terkait dengan bentuk wanprestasi yang peneliti bagi menjadi beberapa jenis, yaitu :
a). Wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah pembiayaan.
Wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah diantaranya adalah :
1). Wanprestasi terhadap penggunaan dana pembiayaan yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan.
Pasal 2 dan Pasal 3 akad mudharabah secara tegas menyatakan bahwa tujuan nasabah mengajukan permohonan pembiayaan dalam rangka dan semata-mata digunakan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan modal kerja. Artinya dana pembiayaan tersebut selayaknya digunakan dan dimanfaatkan untuk membantu kelancaran usaha yang akan dan sedang nasabah jalankan. Namun demikian ternyata, ada beberapa nasabah yang menggunakan
danatersebut untuk keperluan lainnya. Khususnya kebutuhan rumah tangga, sekolah, biaya berobat dan lainnya.71
Menariknya di sini sebenarnya pihak perbankan sudah sangat berhati-hati dengan melakukan pencairan dana sebanyak 2 tahap. Tahap pertama sebesar 60% dari total pembiayaan dan sisanya sebesar 40% diberikan kepada nasabah jika nasabah telah menyerahkan bukti penggunaan dana pembiayaan pada termin pertama tersebut. Misalnya, jika seorang nasabah mengajukan pembiayaan modal kerja dengan jenis usaha berupa jual beli pakaian (pedagang pakaian/konveksi/pemilik boutiq, dan lainnya), maka nasabah diwajibkan untuk menggunakan dana termin pertama tersebut yang berhubungan dengan kegiatan usaha pakaiannya bisa berupa pembelian bahan-bahan (kain, benang, menambah mesin jahit atau mesin obras), atau dapat juga untuk membayar sewa lahan yang strategis, ongkos tuang jahit dan lain sebagainya.72
Namun terkadang bentuk wanprestasi seperti ini dianggap biasa saja baik oleh pihak bank maupun oleh nasabah. Ini terbukti ketika peneliti lebih lanjut menanyakan bukti dokumen tentang jumlah yang melakukan wanprestasi jenis ini, pihak bank dengan santainya menjawa : “kami tidak punya data terkait dengan masalah itu”. Kenapa ini bisa terjadi, hasil temuan peneliti sangat
71Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, (Recovery and Remedial Assistant PT. BNI Syariah Cabang Mataram), Wawancara, Mataram, 9 April 2021
72Ibid
jelas sekali bahwa yang terpenting bagi bank nasabah tersebut membayar angsuran tepat pada waktu. Selain itu, jika memang saat pencairan ternayat mereka mendaparkan musibah missal ada anggita keluarga yang sakit atau meninggal, tidak mungkin bank melarang penggunaan dana pembiayaan tersebut untuk kegiatan lainnya. Terpenting usaha mereka berjalan dan tidak ada persoalan dalam pembayaran angsuran.
Gambaran kondisi di atas sebagaimana terlihat dari hasil wawancara peneliti dengan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxx yang mengtakan :
“Memang benar di akad mudharabah yang kami buat nasabah tidak boleh menggunakan dana pembiayaan selain dari tujuan pembiayaan. Namun demikian, kami juga memiliki rasa kemanusiaan karena bisa saja saat pencairan pembiayaan modal kerja, nasabah mendapatkan musibah sehingga memerlukan dana cash. Selama dan sepanjang penggunaannya secukupnya dan tidak mengganggu kelancaran usaha dan kelancara angsuran, terkadang kami maklumi.Itulah kenapa Pasal 5 ayat (4) pada akad mudhrabah yang kami buat, agak sulit kami terapkan kepada nasabah pembiayaan modal kerja yang melanggarnya. Bagaimana mungkin dana yang sudah cair sebesar 60% kemudian sisanya tidak kami berikan. Namun untuk shock terapy, biasanya kami tegur secara lisan terlebih dahulu..73
Mengingat tidak adanya rekam jejak nasabah yang melakukan wanprestasi dalam bentuk ini, maka peneliti tidak mendapatkan data dalam bentuk dokumen tentang jumlahnya dan waktu kejadiannya. Namun peneliti diberikan informasi oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxxx bahwa ia pernah menemukan nasabah seperti itu ketika nasabah tersebut mengajukan pencairan tahap kedua. Nasabah tersebut jujur mengakui
73Ibid
penggunaan dana pembiayaan untuk keperluan istrinya yang sedang jatuh sakit.
Berdasarkan keterangan tersebut peneliti kemudian melacak dan mencoba mewawancara nasabah tersebut yang berinisial KN yang bertempat tinggal di Jln. Sakura. Beliau ketika peneliti tanyakan terkait dengan penggunaan dana pembiayaan modal kerja dengan tegas menyatakan “benar adanya”.. Lebih jelas pernyataan Bapak KN sebagaimana berikut ini :
“Benar sekali mba, saat itu sekitar bulan November 2020 saya mengajukan pembiayaan modal kerja jenis Wirausaha, rencana untuk melanjutkan usaha rental computer, fotocopy dan penjlidan di daerah lapangan atletik. Seingat saya saat itu dicairkan sekitar Rp. 48.000.000,- sedangkan pinjaman saya sebesar Rp. 80.000.000,-. Saya gunakan untuk keperluan biaya rawat istri yang sakit di rumah sakit sebesar Rp. 7.500.000, Saat itu saya lapor ke petugas bank, Alhamdulillah mereka memakluminya”.74
2). Wanprestasi terhadap keterlambatan melakukan pelunasan pembiayaan kepada Bank secara angsuran sesuai dengan jadwal angsuran.
Kewajiban pembayaran angsuran pelunasan pembiayaan kepada bank wajib dilakukan sesuai dengan jadual angsuran.Kewajiban ini secara tegas dan terang diatur dalam Pasal
6 perjanjian pembiayaan modal kerja dengan akad mudharabah.Pasal 6 juga merinci secara jelas teknis dan mekanisme pembayaran angsuran pembiayaan dimana nasabah memiliki rekening tabungan atau giro nasabah di PT. Bank BNI
74KN, (Nasabah Pembiayaan Modal Kerja Jenis Wira Usaha iB Hasanah PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram),10 AApril 2021.
Syariah, yang kemudian nasabah diwajibkan menabung atau menyimpan uang tersebut untuk kemudian didebet oleh pihak bank sesuai jadwal yang tertera pada akad mudharabah tersebut.
Realita dilapangan, nasabah pembiayaan banyak yang melanggar ketentuan Pasal ini, ada yang terlambat membayarnya, baik dalam hitungan harian, telat dalam hitungan mingguan, dan bulanan.Kriteria nasabah yang seperti inilah yang oleh pihak bank dinyatakan sebagai pembiayaan bermasalah.
Kategori pembiayaan bermasalah dalam Bank BNI terbagi menjadi beberapa kategori yaitu :
Tabel 6
Kualitas Pembiayaan Modal Kerja Menurut Kategori Keterxxxxxxxx00
No. | Kategori Keterlambatan | Masa Keterlambatan |
1 | Kurang Lancar | 90-120 Haru |
2 | Diragukan | 120-180 Hari |
3 | Macet | ˃180 Hari |
Berdasarkan kategori tersebut maka nasabah pembiayaan modal kerja yang masuk dalam ketiga kategori tersebut sebagaimana tergambar pada tabelberikut ini :
Tabel 7
Perkembangan Pembiayaan Bermasalah Pada Pembiayaan Modal Kerja76
N | Inisial | Jenis | Alamat | Tahun | Tahun |
75Laporan Tahunan 2020, “Pedoman Penanganan Pembiayaan Bermasalah”, Dokumentasi,
dikutip tanggal 16 April 2021
76Xxxxxx Xxxxxxx, (Recovery and Remedial Head PT. BNI Syariah Cabang Mataram),
Wawancara, Mataram, 11 Juni 2021
o. | Nasabah | Usaha | Pengajuan | Keterlamabatan & Kategori Keterlambatan | |
1 | SR | Bahan Bangunan | Lingsar | 2018 | 2020 (Macet) |
2 | ST | Losmen (Penginapa n) | Cakrane gara | 2019 | 2020 (Macet) |
3 | IS | Losmen (Penginapa n) | Selagala s | 2018 | 2020 (Diragukan) |
4 | MW | Hasil Bumi | Gegrung | 2019 | 2020 (Macet) |
5 | L.M. | Galian C (Pasir, dll) | Dopang | 2018 | 2020 (Macet) |
6 | HR | Travel | Cakrane gara | 2018 | 2020 (Diragukan) |
7 | AZ | Besi, Kaca, Alumuniu m | Haramai n- Narmad a | 2016 | 2016 (Diragukan) |
8 | HN | Pakaian | Bertais | 2015 | 2017 (Diragukan) |
9 | AT | Tas & Sepatu | Cakrane gara | 2017 | 2019 (Macet) |
10 | MM | Transportas i | Labuapi | 20018 | 2020 (Kurang Lancar) |
11 | DR | Rumah Makan | Udayan a | 2018 | 2020 (Macet) |
Tabel di atas tanpa mengurangi validitas data sengaja peneliti samarkan, hal ini didasari atas kesepakatan peneliti dengan pihak PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram bahwa peneliti hanya boleh melakukan penelitian selama dan sepanjang dapat merahasiakan seluruh data-data nasabah pembiayan modal kerja yang melakukan praktik wan prestasi.
Dalam perspektif bank, wanprestasi yang diberikan perhatian khusus adalah mereka yang melakukan wanprestasi tersebut di
atas. Sehingga terhadap wanprestasi ini, mereka memberlakukan atau menerapkan apa yang ada dalam perjanjian atau akad mudharabah.
Sebenarnya jika mengacu kepada ketentuan Pasal 6 ayat (2) akad mudharabah pada pembiayaan modal kerja tersebut, seringkali terjadi keterlambatan pembayaran asnguran. Namun demikian, jika keterlambatan tersebut baru pertama kali terjadi dan keterlambatan tersebut hanya beberapa hari misalnya terlambat 1 atau 2 hari maka pihak bank tidak langsung mengenakan denda sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 7 akad mudharabah tersebut. Pengenaan denda biasanya dilakukan bagi mereka yang memang sudah sering melakukan keterlambatan pembayaran, missal sudah 3 atau lebih terlambat dari jadual yang ditentukan, maka ketentuan Pasal 7 ayat (1) akan diterapkan.77
b). Wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram.
Jika mengacu pada isi akad mudharabah yang disepakati oleh para pihak yaitu pihak bank dan nasabah, maka sepertinya mustahil terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak bank, mengingat seluruh isi Pasal yang ada dalam akad tersebut lebih kepada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh nasabah pembiayaan modal kerja, hampir tidak ada satupun pasal yang memberikan kewajiban atau
77Xxxxxx Xxxxxxx, (Recovery and Remedial Head PT. BNI Syariah Cabang Mataram),
Wawancara, Mataram, 11 Juni 2021
prestasi kepada pihak bank. Namun jika diperhatikan lebih seksama dengan membandingkannya kepada nasabah, ketentuan Pasal 5 dan 6 merupakan satu Pasal yang terjadi juga pernah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak bank.
Pada Pasal 5 akad mudahrabah tersebut, terdapat satu pernyataan yang mengatakan “bank akan melakukan realisasi pembiayaan setelah nasabah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : nasabah telah menandatangani akad, membayar biaya-biaya yang dipersyaratkan lunas, dan lainnya. Namun demikian, ketika ketentuan Pasal 5 itu sudah seluruhnya terpenuhi, pihak nasabah tidak serta merta mendapatkan pencairan pembiayaan.Mereka harus menunggu beberapa waktu lamanya, dan terkadang dalam praktik bisa sampai 2 minggu berjalan.Arti disini, diawal pelaksanaannya saja bank sudah tidak konsisten terhadap hal tersbut.Memang di dalam ketentuan Pasal 5 tidak disebutkan berapa lama realisasi pencairan pasca nasabah telah memenuhi semua permintaan bank.Pasal inilah yang dirasakan sebagai Pasal tidak jelas dan menguntungkan pihak bank. Mereka juga suka melakukan debet lebih awal daripada tanggal perjanjian. K
Realita di atas sebagaimana pengakuan salah seorang nasabah yang merasa pihak bank lah yang pertama kali melakukan wan prestasi.Berikut petikan hasil wawancara peneliti dengan nasabah tersebut bernama IS yang mengatakan :
“Saya kapok berurusan dengan bank syariah itu.Namanya saja syariah tetapi praktiknya tidak syariah. Jika saya telat bayar
langsung sy dikenakan denda. Padahal saat saya mengajukan pembiayaan dan sudah semua persyaratan sudah terpenuhi, pembiayaan saya tidak cair juga.Saya menunggu kalau tidak salah hampir 3 minggu lamanya. Setiap saya Tanya saat itu, mereka bilang sedang diproses, sukanya mereka mendebet sebelum waktunya.”.
D. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di PT. BNI Syariah Cabang Mataram.
Hasil penelitian peneliti menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah khususnya wanprestasi atas keterlambatan pembayaran yang masuk dalam 3 (tiga) kategori pembiayaan tersebut, diantaranya adalah :
a. Ketidak telitian petugas bank dalam menganilisis pemberian pembiayaan modal kerja
Faktor internal yang menyebabkan terjadinya wanprestasi hingga melahirkan pembiayaan tersebut masuk kategori kurang lancar, meragukan dan macet adalah petugas bank dalam menganalisis pembiayaan kurang teliti,dimana dalam pembiayaan yang kurang tepat dapat menimbulkan masalah yang tidak bisa diperkirakan. Hal ini wajar mengingat bank dalam kegiatan usahanya selalu dibayangi oleh berbagai risiko.Salah satunya adalah risiko atas situasi dan kondisi pandemic covid 19.Secara langsung maupun tidak langsung, pandemic covid-19 mempengaruhi kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya pada perbankan.Dalam hal ini kemampuan untuk membayar angsuran.Saat ini banyak pelaku usaha mikro, kecil,
menengah yang kolaps akibat wabah pandemic covid 19. Jika kondisi ini tidak terselesaikan maka nasabah-nasabah pembiayaan Bank BNI akan semakin banyak yang melakukan wanprestasi berupa kegagalan bayar. Khususnya pada nasabah pembiayaan yang bergerak di bidang usaha jasa seperti losmen, rumah makan, kafe, dan lain sebagainya.78
Seharusnya ketika covid 19 mulai melanda Indonesia khususnya NTB, pengetatan terhadap pemberian pembiayaan lebih dilakukan.Artinya, pegawai bank yang bertugas memverifikasi dan melakukan analisa bisa membaca dan memprediksi perkembangan ekonomi di wilayah Nusa Tenggara Barat. Belajar dari peningkatan wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah pembiayaan modal kerja, seluruh jajaran staf dan pimpinan berusaha melakukan evaluasi secara total, sehingga di Tahun 2021 ini, pihak bank benar-benar sangat hati- hati dalam memberikan pembiayaan modal kerja. Pangsa pasar yang lebih aman adalah pemberian pembiayaan consumer bagi pegawai ASN.79
b. Daya Beli Masyarakat Semakin Rendah
Selain adanya faktor ketidaktelitian bank dalam melakukan analisis kelayakan usaha, faktor yang tidak kalah pentingnya adalah menurunnya daya beli masyarakat.Pada aspek ini, diakui maupun tidak
78Xxxxxx Xxxxxxx, (Recovery and Remedial Head PT. BNI Syariah Cabang Mataram), dan Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx (Recovery and Remedial Assistant PT. BNI Syariah Cabang Mataram),Wawancara, Mataram, 11 Juni 2021
79Xxxxxx Xxxxxxx, (Recovery and Remedial Head PT. BNI Syariah Cabang Mataram), dan Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx (Recovery and Remedial Assistant PT. BNI Syariah Cabang Mataram),Wawancara, Mataram, 11 Juni 2021