AGUNAN Klausul Contoh

AGUNAN. 1. Untuk lebih menjamin pembayaran kembali Harga Jasa dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH dan/atau Penjamin menjaminkan barang kepada BANK berupa: b. dst. Pengikatan barang jaminan tersebut di atas sebagai Agunan akan dibuat dalam suatu akta/akad tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (catatan: butir a dan b tersebut di atas, diisi sesuai dengan jenis agunan yang diserahkan kepada Bank) 2. Apabila menurut pendapat BANK nilai dari Agunan tidak lagi cukup untuk menjamin Harga Jasa NASABAH kepada BANK, maka atas permintaan pertama dari BANK, NASABAH wajib menambah Agunan lainnya yang disetujui BANK.
AGUNAN. 1. Untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali/pelunasan Jumlah Kewajiban tepat pada waktu dan jumlah yang telah disepakati oleh Para Pihak serta jumlah- jumlah uang lain sehubungan dengan Akad ini, NASABAH harus menyerahkan Agunan kepada BANK, dan membuat pengikatan Agunan sesuai dengan NASABAH peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
AGUNAN. Kreditur tidak mensyaratkan agunan sehingga tidak ada biaya-biaya pembebanan agunan, penyimpanan bukti kepemilikan atas agunan, eksekusi agunan dan penjualan agunan dalam hal Debitur cidera janji.
AGUNAN a) Agunan merupakan salah satu komponen dalam penghitungan Batasan Transaksi. b) AK-EBU dapat menambah Batasan Transaksi dengan menyetor Agunan; c) Agunan dapat berupa: i) Kas dan/atau setara kas; ii) Efek; iii) Bank Garansi; dan/atau iv) Surat berharga lainnya. d) Dalam hal AK-EBU mengalami potensi kerugian melebihi nilai Agunan, maka AK-EBU wajib menyetor tambahan Agunan. e) AK-EBU dapat menarik Agunan Bebas dengan mengajukan permohonan penarikan Agunan kepada KPEI. KPEI mengembalikan Agunan tersebut kepada AK-EBU dengan mempertimbangkan ketersediaan Agunan Bebas.
AGUNAN. Untuk menjamin lebih lanjut pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Perseroan dengan ini menyerahkan agunan terdiri dar:
AGUNAN. 14.1 Untuk menjamin lebih lanjut pembayaran kembali secara tepat waktu dan sebagaimana mestinya atas Jumlah Yang Terutang, Debitur dan/atau pemilik Agunan dengan ini menyerahkan Agunan yang dibeli dengan pembayaran berdasarkan fasilitas pembiayaan dimaksud Pasal 1 Perjanjian dan/atau agunan lainnya yang disetujui oleh CMF. 14.2 Demi tercapainya tujuan Pasal 14.1 di atas Debitur dan/atau pemilik Agunan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani surat kuasa pembebanan jaminan fidusia atau akta jaminan fidusia atau hak tanggungan atau hak gadai atau jaminan pembebanan lainnya atas Agunan tersebut. Surat kuasa tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian. 14.3 Debitur dan/atau pemilik Agunan menyatakan setuju dan mengikat diri untuk menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan untuk melangsungkan pengikatan dan menyerahkan Agunan tersebut dan dokumen kepemilikan Agunan, dengan ketentuan dan syarat yang ditetapkan CMF. 14.4 Dalam hal CMF menganggap bahwa Agunan yang diberikan nilainya menjadi berkurang secara signifikan karena sebab apapun atau CMF meminta agar Agunan diperbaharui maka Debitur setuju untuk memberikan agunan tambahan sebagaimana ditentukan oleh CMF atau memperbaharui Agunan tersebut.
AGUNAN. III.1. Anggota Kliring wajib menempatkan Agunan untuk jaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka dalam bentuk dana yang disetujui oleh KPEI. III.2. Agunan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan III.I wajib dikuasakan kepada KPEI untuk digunakan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka. III.3. Anggota Kliring menyetorkan Agunan untuk transaksi Kontrak Berjangka ke Rekening Efek Utama Jaminan Kontrak Derivatif Efek KPEI pada Hari Bursa. III.4. Anggota Kliring dapat menarik Agunan Bebas dengan mengajukan permohonan penarikan Agunan kepada KPEI. III.5. Atas penarikan Agunan Bebas sebagaimana dimaksud dalam angka III.4 Peraturan ini, KPEI memindahbukukan Agunan Bebas ke Rekening Efek Utama 001 Anggota Kliring yang bersangkutan
AGUNAN. Agunan adalah dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik Anggota Kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring kepada Lembaga Kliring dan Penjaminansebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
AGUNAN. 1. Untuk menjamin ketaatan NASABAH selaku kuasa Xxxxxxx terhadap segala ketentuan dalam Akad ini dan untuk tertibnya pembayaran kembali / pelunasan modal dan bagian keuntungan tepat waktu yang telah disepakati Para Pihak berdasarkan Akad ini, maka NASABAH dan/atau Penjamin menjaminkan barang kepada BANK berupa: a. b , dst. Pengikatan barang jaminan sebagai agunan tersebut akan dibuat dalam suatu akta/akad tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (catatan: butir a dan b tersebut di atas, diisi sesuai dengan jenis agunan yang diserahkan kepada BANK) 2. Apabila menurut pendapat BANK nilai dari agunan tidak lagi cukup untuk menjamin kewajiban pembiayaan musyarakah NASABAH kepada BANK, maka atas permintaan pertama dari BANK, NASABAH wajib menambah agunan lainnya yang disetujui BANK.
AGUNAN. (1) Segala harta kekayaan Nasabah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi pelunasan seluruh Hutang Nasabah yang timbul karena akad ini. (2) Guna lebih menjamin pembayaran kembali pembiyaan, nasabah menyerahkan agunan kepada bank. Perubahan dan penggantian agunan-agunan tersebut dapat dilakukan berdasarkan keepakatan tertulis para pihak. Sedangkan jenis dan pengikatan agunan tersebut sebagaimana tercantum dalam rincian sebagai berikut: