AGUNAN. Untuk menjamin lebih lanjut pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Perseroan dengan ini menyerahkan agunan terdiri dar:
AGUNAN. Agunan adalah dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik Anggota Kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring kepada Lembaga Kliring dan Penjaminansebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
AGUNAN. 1. Untuk lebih menjamin pembayaran kembali Harga Jasa dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH dan/atau Penjamin menjaminkan barang kepada BANK berupa:
AGUNAN. 1. Untuk menjamin ketaatan NASABAH selaku kuasa Xxxxxxx terhadap segala ketentuan dalam Akad ini dan untuk tertibnya pembayaran kembali / pelunasan modal dan bagian keuntungan tepat waktu yang telah disepakati Para Pihak berdasarkan Akad ini, maka NASABAH dan/atau Penjamin menjaminkan barang kepada BANK berupa:
AGUNAN. 14.1 Untuk menjamin lebih lanjut pembayaran kembali secara tepat waktu dan sebagaimana mestinya atas Jumlah Yang Terutang, Debitur dan/atau pemilik Agunan dengan ini menyerahkan Agunan yang dibeli dengan pembayaran berdasarkan fasilitas pembiayaan dimaksud Pasal 1 Perjanjian dan/atau agunan lainnya yang disetujui oleh CMF.
AGUNAN. III.1. Anggota Kliring wajib menempatkan Agunan untuk jaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka dalam bentuk dana yang disetujui oleh KPEI.
AGUNAN. 1. Untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali/pelunasan Jumlah Kewajiban tepat pada waktu dan jumlah yang telah disepakati oleh Para Pihak serta jumlah- jumlah uang lain sehubungan dengan Akad ini, NASABAH harus menyerahkan Agunan kepada BANK, dan membuat pengikatan Agunan sesuai dengan NASABAH peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
AGUNAN. Kreditur tidak mensyaratkan agunan sehingga tidak ada biaya-biaya pembebanan agunan, penyimpanan bukti kepemilikan atas agunan, eksekusi agunan dan penjualan agunan dalam hal Debitur cidera janji.
AGUNAN a) Agunan merupakan salah satu komponen dalam penghitungan Batasan Transaksi.
AGUNAN. (1) Segala harta kekayaan Nasabah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi pelunasan seluruh Hutang Nasabah yang timbul karena akad ini.