Definisi Undang-Undang Pasar Modal

Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.

Examples of Undang-Undang Pasar Modal in a sentence

  • Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan tunduk pada hukum dari Negara Republik Indonesia dan secara khususnya diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya.

  • Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal adalah PT OSO Sekuritas Indonesia.

  • Pada saat prospektus ini diterbitkan, PT Danakita Investama tidak memiliki pihak yang terafiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.

  • Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta atau KSEI yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga- Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang bertugas sebagai Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.


More Definitions of Undang-Undang Pasar Modal

Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksananya dan segala perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu.
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. 1.49.WAKALAH
Undang-Undang Pasar Modal atau “UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608, beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya.
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya. SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubaha-nperubahan dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Undang-Undang Pasar Modal. Perseroan berencana untuk mencatat Obligasi Subordinasi pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) berdasarkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No.S-03584/BEI.PP2/04-2022 tanggal 28 April 2022 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi Subordinasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Subordinasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Prospektus ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Penerbitan Obligasi Subordinasi ini telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan bagian Pengawas Perbankan melalui Surat OJK No. S-46/PB.33/2022 tanggal 29 Maret 2022 perihal Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam Undang-Undang Pasar Modal. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi Obligasi Subordinasi.