Definisi Undang-Undang Pasar Modal

Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.

Examples of Undang-Undang Pasar Modal in a sentence

  • Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan secara khususnya diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya.

  • Adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

  • Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan tunduk pada hukum dari Negara Republik Indonesia dan secara khususnya diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya.

  • Adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

  • Adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.


More Definitions of Undang-Undang Pasar Modal

Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksananya dan segala perubahan- perubahannya dari waktu ke waktu.
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. 1.49.WAKALAH
Undang-Undang Pasar Modal atau “UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608, beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya.
Undang-Undang Pasar Modal dan telah mendapatkan efektif sesuai dengan Surat dari OJK No. S-210/D.4/2022 tanggal 25 Oktober 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI"), dimana Perseroan telah mendapatkan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-07504/BEI.PP1/09-2022 tanggal 8 September 2022 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang. Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) yang juga akan dicatatakan pada BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Prospektus ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek. PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam Undang-Undang Pasar Modal. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjamin Emisi Obligasi. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI ...
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya. Definisi yang terdapat dalam Prospektus ini (“Definisi”) dibuat sesuai dengan Peraturan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan. Dalam hal terdapat perubahan peraturan di kemudian hari yang menyebabkan salah satu atau beberapa Definisi berubah maka Definisi tersebut akan otomatis menyesuaikan.
Undang-Undang Pasar Modal. Berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.