Definisi Hari Bursa

Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Bursa berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

Examples of Hari Bursa in a sentence

  • Setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yang sama yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran.

  • Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 dapat mencairkan (menjual kembali) Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Prospektus.

  • Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST IDX30 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.


More Definitions of Hari Bursa

Hari Bursa. Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Bursa. Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Bursa. Berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek.
Hari Bursa. Berarti hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek, dari hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional, yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh BEI sebagai bukan hari kerja.
Hari Bursa. Berarti hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan- ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
Hari Bursa adalah hari dilakukannya Transaksi Bursa di Bursa Efek;
Hari Bursa berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di bursa efek yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan libur oleh bursa efek.