Definisi Investment Funds

Investment Funds means the Investor's funds transferred to the Management Company under the Agreement, the amount of which determines the amount of the Investor's Investment Income.

Examples of Investment Funds in a sentence

  • Ltd., 6,57% oleh JPMCB-Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investment Funds dan 26,06% dimiliki oleh publik.

  • In this case the Management Company shall return the Investment Funds to the Investor within 90 (ninety) days from the date of receipt of the Investor's written request by the Management Company.

  • According to the terms of the Agreement, the Investor shall transfer the Investment Funds in the amount of: ( ) US dollars to the Management Company, in return the Management Company shall grant the Investor the right to receive Investment Income, in accordance with the terms and conditions of this Agreement.

  • The Investment Manager manages and monitors the net asset value of the Investment Fund in excess of Rp10,000,000,000 in accordance with the objectives and Investment Fund's investment policy.

  • Ia bertanggung jawab pada pengembangan produk baru termasuk Reksa Dana dan Investment Funds lainnya, serta Operations.

  • Ltd., 6,69% oleh JPMCB-Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investment Funds, dan 25,94% dimiliki oleh publik.

Related to Investment Funds

  • Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.

  • Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasidengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Restriction In Interest “Tanah ini tidak boleh dipindahmilik, dipajak, digadai melainkan setelah mendapat kebenaran bertulis daripada Pihak Berkuasa Negeri.” Encumbrance : Assigned to Bank Islam Malaysia Berhad (Co. No. 98127-X) The subject property is an apartment unit bearing postal address Suite No. CB-01-25, Storey No. 01, Building No. CB, Summerset Resort, 00000 Xxxxxxx, Xxxxxx Darul Makmur. The property will be sold on an “as is where is” basis subject to a reserve price of RM13,122.00 (RINGGIT MALAYSIA : THIRTEEN THOUSAND AND ONE HUNDRED TWENTY TWO ONLY) and the Conditions of Sale and subject to the consent being obtained by the Purchaser from the Developer and other relevant authorities, if any. Online bidders are further subject to the Terms & Conditions on xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx. All intending bidders are required to deposit with the Auctioneer, prior to the auction sale 10% of the reserve price by BANK DRAFT or CASHIER’S ORDER only in favour of Bank Islam Malaysia Berhad or remit the same through online banking transfer, one (1) working day before auction date and the balance of the purchase money to be settled within ninety (90) days. For online bidders please refer to the Terms & Conditions on xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx on the manner of payment of the deposit. For further particulars, please apply to Messrs Rafaei & Co., Solicitors for the Assignee/Financier at No. 85,Tingkat 0&0, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx (Ruj No.: RCO/L/BIMB/NTV/12393/2021) Xx.Xxx: 00-0000000, No. Fax: 00-0000000 or the under mentioned Auctioneer:- ADDRESS : Suite B-15-03, 15th Floor, Block B, Xxxxx Xxxxxx 2, (Licensed Auctioneer) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. TEL NO : 00-0000000, H/P NO: 000-0000000/000-0000000 FAX NO : 00-0000000 EMAIL : xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx WEBSITE : xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx OUR REF : EZ/LACA/BIMB/176/2023/Nad

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2022 sebagai berikut: • Best Domestic Custodian • Best Sub-Custodian - Highly Commended Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.

  • Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Sucorinvest Money Market Fund antara PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam akta Xx.00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, xxxx dibuat di hadapan Kumala Xxxxxxxx Xxxxxx, SH, MKn Notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif telah kembali mengalami perubahan terakhir yang dituangkan dalam Akta Xx.00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xxxx dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif telah mengalami perubahan terakhir dengan Akta No. 09 tanggal 16 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx SH, MH, MKn Notaris di Kabupaten Tangerang, mengenai beralihnya Bank Kustodian dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, ke PT Bank HSBC Indonesia, maka beban kustodian yang tertuang dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana beralih dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, ke PT Bank HSBC Indonesia, Efektif sejak tanggal 21 Oktober 2019. Reksa Dana Sucorinvest Money Market Fund, telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 22 Juli 2014 melalui surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No: S - 358/D.04/2014. PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manager Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari : Ketua : Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Warsono, CFA Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari : Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Sesuai dengan pasal 4 dari akta Xx.00 xxxxxxxx xx xxxx, xxxxxx Xxxxx Dana Sucorinvest Money Market Fund adalah untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik. Kebijakan investasi Reksa Dana Sucorinvest Money Market Fund akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi 100% dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di bursa efek Indonesia dan/atau deposito, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan Reksa Dana Sucorinvest Money Market Fund secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh milyar) Unit Penyertaan, dimana setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp.1.000 (Seribu Rupiah). selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Pernyertaan Reksa Dana Sucorinvest Money Market Fund pada akhir hari bursa yang bersangkutan.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini dan Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.

  • Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Tanggal Efektif 29 November 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 22 Desember 2016

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.