Definisi Kompensasi

Kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan.
Kompensasi adalah seluruh imbalan yang diterima karyawan atas hasil kerja karyawan tersebut. Perusahaan memberikan kompensasi kepada karyawan berdasarkan penilaian kinerja dengan membuat sistem penilaian yang berjenjang dan adil.
Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima para karyawan sebagai balas jasa dari pekerjaan yang telah mereka lakukan.1 Bagi organisasi/perusahaan,

Examples of Kompensasi in a sentence

  • Kompensasi untuk klaim SLA yang sah akan menjadi kredit terhadap tagihan yang akan datang untuk Layanan Cloud berdasarkan durasi waktu saat pemrosesan sistem produksi untuk Layanan Cloud tidak tersedia ("Waktu Henti").

  • Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.

  • Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian terlambat melakukan pembayaran prestasi pekerjaan kepada Penyedia.

  • Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.

  • Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.

  • Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.

  • Kompensasi untuk klaim SLA yang sah akan menjadi kredit terhadap tagihan yang akan datang untuk SaaS IBM berdasarkan durasi waktu saat pemrosesan sistem produksi untuk SaaS IBM tidak tersedia ("Waktu Henti").

  • Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang.

  • Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.

  • Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.


More Definitions of Kompensasi

Kompensasi adalah kegiatan yang harus dilakukan oleh mahasiswa untuk menggantikan kekurangan jam kehadiran sesuai aturan yang berlaku.
Kompensasi adalah merupakan sumber penghasilan utama bagi para karyawan.Kompensasi yang sesuai merupakan motivasi yang paling ampuh bagi perusahaan untuk mendorong kinerja karyawan menjadi lebih baik. Karena tujuan bekerja selain mendapatkan pengalaman juga ingin memperoleh gaji yang sesuai dengan yang dikerjakan, jika kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan tugas yang diberikan atau kurang dari cukup, maka seorang tersebut akan mengalami penurunan semangat bekerja. Maka hasilnya akan mempengaruhi kinerja karyawan, dan pekerjaannya pun akan akan dikerjakan tidak maksimal, karena mereka merasa kurangnya imbal balik atas yang mereka kerjakan. Tapi jika kompensasi yang mereka peroleh sesuai dengan apa yang mereka lakukan, maka mereka akan merasa impas dan hasil yang diperoleh pun juga maksimal. Berdasarkan hasil wawancara, maka peneliti dapat menganalisis bahwa kompensasi yang mereka dapat di Green Design Martapura sudah sesuai dengan mereka harapkan serta sudah sesuai dengan yang mereka kerjakan.Dan kompensasi yang diberikan mampu mendorong kinerja karyawan di Green Design Martapura.Tujuh dari delapan karyawan mengatakan bahwa gaji yang diterima sudah sesuai dengan yang mereka kerjakan, dan hanya satu karyawan yang merasa hampir belum sesuai dengan gaji yang diterima.
Kompensasi adalah penggantian biaya yang dikeluarkan oleh pemegang polis atau tertanggung atas kejadian yang tercakup dalam Polis, di mana biaya tersebut dibayarkan kembali oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Polis. 14. “Pengajuan Asuransi” adalah proses dimana calon pemegang polis mengajukan permohonan kepada Mitra Asuransi untuk mendapatkan Polis sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 15. “Pengecualian” adalah risiko yang dikecualikan dari pertanggungan. 16. “Plan” adalah paket atau jenis polis asuransi yang ditawarkan oleh Mitra Asuransi dengan fitur, Manfaat, dan Premi/Kontribusi yang berbeda. 17. “PIN Perangkat” adalah informasi keamanan berupa 6 digit angka yang digunakan Nasabah untuk masuk ke Aplikasi Jenius. 18. “Polis” adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ dan Pemegang Polis. 19. “Premi” adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ sebagai biaya pengalihan risiko Tertanggung kepada ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ yang disetujui untuk dibayarkan oleh Pemegang Polis. 20. “Produk Asuransi” adalah jenis perlindungan finansial yang diterbitkan oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ dan tidak termasuk dalam kewajiban atau jaminan Bank, yang akan tercantum sebagai “Proteksi” di dalam Aplikasi Jenius. 21. “Santunan” adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh penanggung kepada ahli waris dalam hal meninggalnya Tertanggung atau kepada Tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Polis. 22. “Tunjangan” adalah sejumlah uang yang bisa didapat Tertanggung secara harian sebagai Manfaat jika mengalami risiko yang tercakup dalam Polis Asuransi. 23. “Tertanggung” adalah orang atau pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam Polis dan akan memperoleh jaminan penggantian kerugian dari Mitra ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam Polis. 24. “Underwriting” adalah proses identifikasi dan seleksi risiko. 25. “Uang Pertanggungan” adalah sejumlah nilai maksimal yang dinyatakan dalam Polis sebagai total Manfaat yang bisa didapatkan oleh Tertanggung.
Kompensasi berarti keseluruhan dari semua jumlah (selain Hasil-hasil Klaim Asuransi) yang telah dibayarkan atau harus dibayarkan kepada Debitur atau [Para Sponsor] [Para Pemegang Saham]: sehubungan dengan penyitaan, akuisisi wajib, konfiskasi, ekspropriasi atau nasionalisasi seluruh atau sebagian dari Proyek (atau kepentingan apa pun dalam Proyek), atau aset-aset atau modal saham Debitur; sehubungan dengan hasil-hasil dari klaim-klaim terhadap Kontraktor Konstruksi atas pelanggaran jaminan berdasarkan Kontrak Konstruksi; sehubungan dengan hasil-hasil dari setiap ganti rugi yang ditetapkan nilainya (liquidated damages) (selain ganti rugi yang ditetapkan nilainya atas keterlambatan penyelesaian (delay liquidated damages)) yang telah dibayarkan atau harus dibayarkan oleh Kontraktor Konstruksi berdasarkan Kontrak Konstruksi atau dukungan kredit apa pun yang berkaitan dengannya; sehubungan dengan pelepasan, larangan, perubahan, penangguhan atau penghentian hak-hak apa pun, kemudahan-kemudahan atau janji-janji yang dinikmati oleh atau menguntungkan Proyek, atau pemberlakuan pembatasan-pembatasan yang mempengaruhi Proyek, atau pemberian kemudahan atau hak-hak apa pun atas atau mempengaruhi semua atau bagian mana pun dari Proyek; sebagai kompensasi atas setiap Otorisasi-otorisasi yang tidak diberikan atau diperbarui, ditarik kembali atau ditangguhkan atau secara lain berhenti memiliki kekuatan dan efek penuh tanpa adanya modifikasi; sebagai imbalan atas setiap pengurangan hak-haknya (termasuk pelepasan, modifikasi, penangguhan atau penghentian hak-hak apa pun) sehubungan dengan aset-aset Debitur, setiap penambahan kewajiban-kewajibannya (termasuk pemberian olehnya atas hak-hak atau modifikasi hak-hak tersebut) berdasarkan Otorisasi-otorisasi atau pembatasan apa pun yang aset Debitur atau pemberian dan hak-hak atas aset tersebut; atau hasil-hasil dari pelepasan aset-aset Debitur yang dilakukan sesuai dengan perintah suatu Pihak Berwenang. ["Rekening Hasil Kompensasi dan Klaim Asuransi" memiliki arti yang diberikan untuk istilah itu dalam Perjanjian Rekening-rekening [Dalam Negeri/Luar Negeri].]