Definisi Pembayaran Premi

Pembayaran Premi. Fleksibel Premi dapat dibayarkan dalam jumlah yang berbeda (lebih tinggi atau lebih rendah) dari Premi Berkala Yang Direncanakan sepanjang tidak lebih kecil dari Premi Dasar dimana kelebihan atas Premi Dasar akan diberlakukan sebagai Premi Top Up (sebagaimana diatur dalam Polis).
Pembayaran Premi. Otomatis Fasilitas Pembayaran Premi Otomatis hanya berlaku selama 7 (tujuh) Tahun Polis pertama dengan ketentuan apabila Premi Dasar pada Tanggal Jatuh Tempo belum dibayar lunas setelah melewati Masa Leluasa, maka Premi Dasar akan dibayarkan dari Nilai Akun Premi Top Up, jika ada, melalui fasilitas Pembayaran Premi Otomatis.
Pembayaran Premi. Anda disarankan untuk melakukan pembayaran Premi sesuai jangka waktu yang telah direncanakan diawal untuk mengoptimalkan tercapainya tujuan asuransi Anda. • Pembayaran Premi harus ditujukan atas nama Penanggung dan pembayaran hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Penanggung sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis. • Apabila Premi Dasar belum dibayar lunas sampai lewat Masa Leluasa, maka akan berlaku fasilitas Pembayaran Premi Otomatis dimana Nilai Akun Premi Top-Up akan dipotong secara otomatis untuk membayar Premi Dasar. • Pembayaran Premi Otomatis berlaku selama 7 (tujuh) Tahun Polis Pertama, dengan ketentuan: - Apabila dalam 5 (lima) Tahun Polis pertama Nilai Akun Premi Top-Up tidak mencukupi, maka Polis akan batal (walaupun Nilai Akun Premi Dasar mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang timbul). - Apabila dalam Tahun Polis ke-6 (enam) atau ke-7 (tujuh) Nilai Akun Premi Top-Up tidak mencukupi, maka akan berlaku Cuti Premi Otomatis. • Fasilitas Cuti Premi Otomatis dapat digunakan mulai Tahun Polis ke-6 (enam) dan seterusnya. Semua biaya yang timbul selama Cuti Premi Otomatis akan dibebankan terlebih dahulu atas Nilai Akun Premi Top-Up, apabila Nilai Akun Premi Top-Up tidak mencukupi maka akan selanjutnya akan dibebankan pada Nilai Akun Premi Dasar.

Examples of Pembayaran Premi in a sentence

  • Bapak A sebagai Tertanggung sekaligus Pemegang Polis membeli FWD Maxiwealth Link pada usia 35 tahun dengan Masa Pembayaran Premi 10 tahun.

  • Sejumlah uang yang ditetapkan oleh Penanggung dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan kepada Penanggung setiap Tanggal Jatuh Tempo selama Masa Pembayaran Premi sebagaimana tercantum dalam Data Polis dan menjadi syarat diperoleh pertanggungan asuransi sebagaimana diatur dalam Polis ini.

  • Pembayaran Premi untuk Tertanggung harus dilakukan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung sebelum atau pada Tanggal Jatuh Tempo, dengan cara yang telah ditentukan oleh Penanggung.

  • Pembayaran Premi dianggap sah apabila telah berhasil diuangkan atau diterima dalam rekening Penanggung.

  • Pembayaran Premi Pembayaran Premi Dasar Berkala harus mencantumkan nama Kami dan pembayaran hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Kami sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis.


More Definitions of Pembayaran Premi

Pembayaran Premi. Pembayaran Premi dilakukan secara sekaligus. • Pembayaran Premi harus mencantumkan nama Penanggung dan pembayaran hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Penanggung sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis.
Pembayaran Premi. Premi yang wajib dibayarkan kepada Penanggung adalah Premi bulanan atau tahunan yang akan dibebankan melalui autodebet rekening dana BCA atau pembebanan kartu kredit BCA.
Pembayaran Premi. Terhenti Apabila pembayaran Premi Berkala tidak Kamu bayarkan selambat- lambatnya sampai dengan berakhirnya masa leluasa pembayaran, maka: • Apabila Premi Berkala terhenti sebelum Polis berjalan 7 (tujuh) tahun, maka akan dikenakan Biaya Polis Tambahan melalui pemotongan Nilai Investasi secara bulanan sampai dengan Premi Berkala dibayarkan kembali • Kami akan tetap melakukan pemotongan Biaya Pertanggungan dan Biaya Pemeliharaan Polis pada Nilai Investasi sampai dengan Nilai Investasi tidak mencukupi lagi untuk membayar biaya-biaya tersebut dan pertanggungan berakhir Pengakhiran Asuransi Kamu dapat mengajukan pengakhiran asuransi dengan cara mengirimkan permohonan pengakhiran asuransi secara online (melalui e-services) atau secara tertulis (mengirimkan formulir pengakhiran asuransi), dan akan berlaku efektif pada saat perubahan tersebut disetujui dan tercatat oleh Kami. Masa Leluasa (Grace Period) Masa tenggang waktu selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak Kamu diwajibkan untuk melakukan pembayaran Premi, dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi belum dibayar lunas. Pemulihan Polis Polis yang berakhir karena Nilai Investasi tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang timbul dapat mengajukan permohonan Pemulihan Polis dalam jangka waktu 36 bulan sejak Polis menjadi berakhir. Jika Pemulihan Polis memerlukan pemeriksaan kesehatan maka biaya pemeriksaan kesehatan sepenuhnya menjadi beban Kamu. Berakhirnya Pertanggungan Pertanggungan ini berakhir apabila satu atau lebih keadaan di bawah ini terjadi:. a) Berakhirnya masa pertanggungan; b) Meninggalnya Tertanggung; c) Penebusan Polis; d) Polis dibatalkan karena alasan apapun; e) Nilai Investasi tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya sebagaimana tercantum dalam Polis. Hal mana yang lebih dahulu terjadi. • Pemegang Polis berarti perorangan atau badan usaha yang mengadakan pertanggungan dengan Kami dan bertanggung jawab atas pembayaran Premi atau juga disebut Kamu. • Penanggung berarti PT FWD Insurance Indonesia atau juga disebut Kami. • Tertanggung berarti perorangan yang atas jiwanya diadakan pertanggungan yang kedudukannya tidak dapat digantikan oleh orang lain. • Penerima Manfaat berarti perorangan atau badan usaha yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam Rincian Polis. • Polis berarti dokumen yang memuat hak dan kewajiban Kami, Kamu dan/atau Penerima Manfaatnya sehubungan dengan pertanggungan ini beserta Surat Permintaan Asuransi Jiwa, Rincian Polis, berikut semua perubahan yang sah (jika ada...
Pembayaran Premi adalah kewajiban Pemegang Polis Induk dan jika karena suatu hal penagihan Premi tidak dilakukan tepat pada waktunya oleh Penanggung, maka Pemegang Polis Induk tetap berkewajiban untuk membayar Premi tersebut kepada Penanggung.
Pembayaran Premi. Pembayaran Premi harus diatasnamakan Penanggung dan pembayaran hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Penanggung sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis.
Pembayaran Premi. Anda disarankan untuk melakukan pembayaran Premi sesuai jangka waktu yang telah direncanakan diawal untuk mengoptimalkan tercapainya tujuan asuransi Anda. • Pembayaran Premi harus mencantumkan nama Penanggung dan pembayaran hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Penanggung sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis.
Pembayaran Premi. Pembayaran Premi hanya dapat dilakukan secara tahunan atau bulanan. • Anda disarankan untuk melakukan pembayaran Premi sesuai jangka waktu yang telah direncanakan diawal untuk mengoptimalkan tercapainya tujuan asuransi Anda. • Pembayaran Premi harus mencantumkan nama Penanggung dan pembayaran hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Penanggung sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis.