Definisi Pengecualian

Pengecualian adalah risiko yang dikecualikan dari pertanggungan. 16. “Plan” adalah paket atau jenis polis asuransi yang ditawarkan oleh Mitra Asuransi dengan fitur, Manfaat, dan Premi/Kontribusi yang berbeda. 17. “PIN Perangkat” adalah informasi keamanan berupa 6 digit angka yang digunakan Nasabah untuk masuk ke Aplikasi Jenius. 18. “Polis” adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak Xxxxx Xxxxxxxx dan Pemegang Polis. 19. “Premi” adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Xxxxx Xxxxxxxx sebagai biaya pengalihan risiko Tertanggung kepada Xxxxx Xxxxxxxx yang disetujui untuk dibayarkan oleh Pemegang Polis. 20. “Produk Asuransi” adalah jenis perlindungan finansial yang diterbitkan oleh Xxxxx Xxxxxxxx dan tidak termasuk dalam kewajiban atau jaminan Bank, yang akan tercantum sebagai “Proteksi” di dalam Aplikasi Jenius. 21. “Santunan” adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh penanggung kepada ahli waris dalam hal meninggalnya Tertanggung atau kepada Tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Polis. 22. “Tunjangan” adalah sejumlah uang yang bisa didapat Tertanggung secara harian sebagai Manfaat jika mengalami risiko yang tercakup dalam Polis Asuransi. 23. “Tertanggung” adalah orang atau pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam Polis dan akan memperoleh jaminan penggantian kerugian dari Mitra ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam Polis. 24. “Underwriting” adalah proses identifikasi dan seleksi risiko. 25. “Uang Pertanggungan” adalah sejumlah nilai maksimal yang dinyatakan dalam Polis sebagai total Manfaat yang bisa didapatkan oleh Tertanggung.