RISIKO YANG DIKECUALIKAN Klausul Contoh

RISIKO YANG DIKECUALIKAN. 1.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari: 1.1.1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
RISIKO YANG DIKECUALIKAN. 1.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari: 1.1.1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis; 1.1.2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung; 1.1.3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung; 1.1.4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung; 1.1.5. kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut; 1.1.6. segala macam bahan peledak; 1.1.7. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan; 1.1.8. gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami; 1.1.9. segala macam bentuk gangguan usaha.
RISIKO YANG DIKECUALIKAN. Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang.
RISIKO YANG DIKECUALIKAN. 1.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari: 1.1.1. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut; 1.1.2. Segala macam bahan peledak; 1.1.3. Segala macam bentuk gangguan usaha. 2.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu : 1.2.1 Asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai; 1.2.2 Biaya pembersihan puing-puing.
RISIKO YANG DIKECUALIKAN. Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan, termasuk kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari : 2.1. Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan. 2.2. Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang. 2.3. Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial. Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.
RISIKO YANG DIKECUALIKAN. Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan, termasuk kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari :
RISIKO YANG DIKECUALIKAN. 1.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari: 1.1.1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis; 1.1.2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung; 1.1.3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung; 1.1.4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung; 1.1.5. kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut; 1.1.6. segala macam bahan peledak; 1.1.7. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
RISIKO YANG DIKECUALIKAN. Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerusakan atau kerugian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari: (2.1) Pembangkitan Rakyat, Pengambilalihan Kekuasaan, Revolusi, pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, atau Penjarahan (kecuali penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan atau Huru-Hara) (2.2) Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan (2.3) Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau dipakai secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang. (2.4) Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau pentuk apapun yang sifatnya konsekuensial. Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerusakan atau kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.
RISIKO YANG DIKECUALIKAN. 1.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari: 1.1.1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis; 1.1.2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung; 1.1.3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung; 1.1.4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung; 1.1.5. kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut; 1.1.6. segala macam bahan peledak; 1.1.7. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan; 1.1.8. gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami; equilibrium of the pressure inside and outside the container takes place. If an explosion occurs inside a container in consequence of a chemical reaction, any damage to the container is indemnifiable even if the walls of the container are not torn open. Loss or damage caused by implosion is not covered by this Policy. Loss of or damage to combustion engine resulting from the explosion taking place within the combustion chambers or explosion of any part of electrical switches arising from gas pressure is not covered. If explosion is also covered by more specific policy, the Insurer shall only indemnify the remaining loss from the amount which should be payable under such other policy as if this Policy does not exist.

Related to RISIKO YANG DIKECUALIKAN

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Biaya Saat ini kami tidak mengenakan biaya kepada Anda untuk pembelian Aplikasi Mobile Banking atau tiap pembaharuan maupun keluaran baru, namun kami mempunyai hak untuk mengenakan biaya kepada Anda pada waktu yang akan datang. Mohon pastikan bahwa Anda memahami biaya yang mungkin akan dikenakan kepada Anda oleh penyedia layanan perangkat selular Anda di negara Anda dan jika Anda mengakses Layanan Mobile Banking di luar negeri.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).