Definisi Uang Pertanggungan

Uang Pertanggungan. Jumlah uang yang tercantum dalam Data Polis yang merupakan nilai perjanjian asuransi.
Uang Pertanggungan berarti sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam Rincian Polis yang merupakan nilai pertanggungan yang akan dibayarkan oleh Kami apabila syarat-syarat pembayarannya sebagaimana diatur dalam Polis telah dipenuhi.
Uang Pertanggungan. Sejumlah uang yang tercantum di dalam Daftar Peserta Polis Induk dan/atau Sertifikat/Kartu Peserta yang akan dibayarkan oleh Penanggung kepada Pemegang Polis Induk atau Termaslahat jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi.

Examples of Uang Pertanggungan in a sentence

  • Termaslahat : Seseorang atau suatu badan hukum yang namanya tercantum dalam Daftar Peserta Polis Induk sebagai pihak yang berhak menerima Uang Pertanggungan, jika Tertanggung meninggal dunia.

  • Apabila dalam Masa Asuransi Tertanggung meninggal dunia maka Kami akan membayarkan Manfaat Meninggal berupa Uang Pertanggungan Manfaat Meninggal sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis dan Nilai Investasi (jika ada) dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai syarat pembayaran Manfaat Meninggal yang berlaku pada Kami mengenai pembatasan (lien clause) untuk Tertanggung anak sebagaimana disebutkan dalam tabel di bawah.

  • Jika Uang Pertanggungan tidak dapat dibayarkan kepada Ahli Waris pada saat terjadi klaim kematian, maka klaim akan dibayarkan kepada wakil/pengganti Ahli Waris atau kepada Ahli Waris sah dari Ahli Waris.

  • Jika pertanggungan menjadi batal, maka sejak saat itu Penanggung tidak berkewajiban membayar Uang Pertanggungan yang dinyatakan dalam Polis.

  • Dalam keadaan perang baik perang yang diumumkan maupun yang tidak, atau keadaan yang dapat disamakan dengan keadaan perang, maka atas semua pembayaran Uang Pertanggungan dan atau pembayaran lain atas Polis ini, akan dilakukan pemotongan sementara yang besarnya ditetapkan oleh Penanggung.


More Definitions of Uang Pertanggungan

Uang Pertanggungan adalah sejumlah uang yang tercantum di dalam polis yang merupakan nilai kontrak asuransi.
Uang Pertanggungan berarti Sejumlah uang yang tercantum dalam Polis yang merupakan nilai perjanjian asuransi dan bagian dari Manfaat Asuransi Polis. Disclaimer (Penting untuk dibaca!) ▪ Informasi yang tercakup dalam RIPLAY Umum ini berlaku sampai dengan diterbitkannya RIPLAY Umum baru, dan informasi yang tercantum pada RIPLAY Umum ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Kami. ▪ Kamu harus membaca dengan teliti RIPLAY Umum ini dan berhak bertanya kepada Kami dan/atau Agen Asuransi Kami atas semua hal terkait RIPLAY Umum ini. ▪ Kami dapat menolak permohonan pengajuan asuransi apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. ▪ Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat Kamu pelajari pada Polis yang Kami terbitkan jika pengajuan asuransi Kamu disetujui. ▪ RIPLAY Umum ini hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk FWD Passion Link, dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Kamu wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis FWD Passion Link. ▪ Premi yang dibayarkan oleh Kamu sudah termasuk biaya asuransi, biaya pemeliharaan Polis, biaya administrasi, dan biaya distribusi bagi Agen Asuransi FWD Insurance.
Uang Pertanggungan. Sejumlah nilai uang yang dipertanggungkan sebagai dasar perhitungan Manfaat Pertanggungan.
Uang Pertanggungan. Sejumlah nilai uang yang tercantum di dalam Sertifikat Polis sehubungan dengan pertanggungan asuransi.
Uang Pertanggungan. ( Face Amount)
Uang Pertanggungan berarti sejumlah uang tertentu yang tercantum dalam Ringkasan Polis yang merupakan Manfaat Asuransi Polis.
Uang Pertanggungan. 125% dari Premi Dasar atau minimum Rp.15.000.000/ USD 1.500