Definisi Uang Pertanggungan

Uang Pertanggungan. Jumlah uang yang tercantum dalam Data Polis yang merupakan nilai perjanjian asuransi.
Uang Pertanggungan berarti sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis yang merupakan nilai pertanggungan yang akan dibayarkan oleh Kami apabila syarat-syarat pembayarannya sebagaimana diatur dalam Polis telah dipenuhi.
Uang Pertanggungan. Sejumlah uang yang tercantum di dalam Daftar Peserta Polis Induk dan/atau Sertifikat/Kartu Peserta yang akan dibayarkan oleh Penanggung kepada Pemegang Polis Induk atau Termaslahat jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi.

Examples of Uang Pertanggungan in a sentence

  • Tidak menaikkan Uang Pertanggungan Asuransi Dasar dan/atau Asuransi Tambahan.

  • Top Up Terjadwal / Scheduled Top Up (STU) Minimal 20% dari total premi Top Up Tidak Terjadwal / Unscheduled Top Up (UTU) Minimal Rp500.000,00 per pembayaran Manfaat Meninggal Dunia Apabila Tertanggung meninggal dunia sebelum berakhirnya Masa Pertanggungan Asuransi, maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan dan Nilai Polis yang terbentuk (jika ada) dan selanjutnya pertanggungan berakhir.

  • INFORMASI TAMBAHAN SEQUISLINQ PATH PROTECTOR Xxxx Xxxxxx : Apabila Tertanggung adalah anak-anak dan meninggal dunia bukan karena Kecelakaan sebelum usia 5 tahun, maka Uang Pertanggungan akan dikalikan dengan Xxxxxx Xxxx yang berlaku sesuai dengan ketentuan pada tabel sebagai berikut: *) Usia yang sebenarnya pada saat klaim terjadi.

  • Termaslahat : Seseorang atau suatu badan hukum yang namanya tercantum dalam Daftar Peserta Polis Induk sebagai pihak yang berhak menerima Uang Pertanggungan, jika Tertanggung meninggal dunia.


More Definitions of Uang Pertanggungan

Uang Pertanggungan berarti Sejumlah uang yang tercantum dalam Polis yang merupakan nilai perjanjian asuransi dan bagian dari Manfaat Asuransi Polis. ▪ Informasi yang tercakup dalam RIPLAY Umum ini berlaku sampai dengan diterbitkannya RIPLAY Umum baru, dan informasi yang tercantum pada RIPLAY Umum ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Kami. ▪ Kamu harus membaca dengan teliti RIPLAY Umum ini dan berhak bertanya kepada Kami dan/atau Agen Asuransi Kami atas semua hal terkait RIPLAY Umum ini. ▪ Kami dapat menolak permohonan pengajuan asuransi apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. ▪ Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat Kamu pelajari pada Polis yang Kami terbitkan jika pengajuan asuransi Kamu disetujui. ▪ RIPLAY Umum ini hanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk FWD Passion Link, dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Kamu wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis FWD Passion Link. ▪ Premi yang dibayarkan oleh Kamu sudah termasuk biaya asuransi, biaya pemeliharaan Polis, biaya administrasi, dan biaya distribusi bagi Agen Asuransi FWD Insurance.
Uang Pertanggungan adalah sejumlah uang yang tercantum di dalam polis yang merupakan nilai kontrak asuransi.
Uang Pertanggungan. 125% dari Premi Dasar atau minimum Rp.15.000.000/ USD 1.500
Uang Pertanggungan. ( Face Amount) Uang Pertangggungan yang tercantum pada halaman polis yang akan dibayar apabila terjadi kematian atau kondisi polis lain yaitu dibayarkan pada saat masa pertanggungan berakhir sesuai dengan macam asuransi yang diambil. Tidak termasuk jumlah tambahan yang akan dibayarkan untuk ketentuan khusus lainnya. • Underwriting (xxxxxxxxxx)
Uang Pertanggungan. Sejumlah nilai uang yang dipertanggungkan sebagai dasar perhitungan Manfaat Pertanggungan.
Uang Pertanggungan. Sejumlah nilai uang yang tercantum di dalam Sertifikat Polis sehubungan dengan pertanggungan asuransi.
Uang Pertanggungan adalah 5 × Premi Tahunan, berlaku untuk cara bayar Tahunan dan Sekaligus. Usia - Usia Tertanggung saat masuk minimal 15 tahun dan maksimal 55 tahun. - Usia Pemegang Polis minimal 21 tahun atau sudah menikah.