Penggantian kerugian Klausul Contoh

Penggantian kerugian. Suatu rujukan dalam Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini kepada anda untuk menggantikan kerugian kami berkenaan dengan suatu peristiwa atau keadaan akan mencakup penggantian kerugian dan memastikan kami dan setiap Anggota Bank bebas dari kerugian, atas dasar setelah pengenaan pajak, dari setiap tindakan, klaim dan proses dari waktu ke waktu yang dilaksanakan terhadap kami dan masing-masing Anggota Bank dan setiap kehilangan, kerugian, kewajiban, pembayaran, biaya atau pengeluaran yang diderita, dibuat atau diderita oleh kami dan masing-masing Anggota Bank sebagai akibat dari atau sehubungan dengan suatu peristiwa atau keadaan.
Penggantian kerugian. Sampai dengan batas maksimal yang diizinkan menurut hukum yang berlaku, anda akan mengantikan kerugian kami terhadap setiap klaim, tuntutan, tindakan atau proses hukum yang akan dilaksanakan terhadap kami dan setiap kehilangan, kerugian, biaya, atau pengeluaran (termasuk upah hukum) yang mungkin kami keluarkan atau derita (secara langsung ataupun tidak langsung) karena:
Penggantian kerugian. Dengan menerima EULA, Anda setuju untuk mengganti kerugian dan sebaliknya membebaskan Seagate beserta staf, karyawan, agen, anak perusahaan, afiliasi, dan mitra lainnya dari setiap kerugian langsung, tidak langsung, insidental, khusus, konsekuensial, atau berlebihan yang timbul dari, terkait dengan, atau akibat dari penggunaan Produk atau hal lain yang terkait dengan Produk, termasuk, tanpa pembatasan, penggunaan setiap Layanan Pihak Ketiga.
Penggantian kerugian. 21.1 Debitur dengan ini sepakat dan setuju untuk memberikan ganti rugi (indemnifikasi) dan memberikan pembebasan sepenuhnya dari dan terhadap setiap dan segala tanggung jawab, tuntutan, biaya atau beban, termasuk namun tidak terbatas pada, pembayaran bunga dan denda baik secara langsung maupun tidak langsung harus ditanggung oleh CMF yang mungkin timbul dari (i) adanya Peristiwa Cidera janji atau kondisi yang tersebut Pasal 13 SKU; dan/atau
Penggantian kerugian. Masing-masing pihak, atas biayanya dan pengeluarannya sendiri, akan melindungi, menggantikan kerugian, dan membebaskan pihak yang lainnya serta perusahaan induk, anak perusahaan, pemegang saham, pejabat, direktur, agen, perwakilan, karyawan, dan pelanggannya dari dan terhadap semua klaim, pengeluaran (termasuk biaya dan ongkos pengacara), kerugian, biaya, ganti rugi (termasuk ganti rugi konsekuensial, bersifat menghukum, dan percontohan), pertanggungjawaban, dan gugatan sepanjang disebabkan oleh:
Penggantian kerugian. 9.1 Jika suatu tuntutan dibuat terhadap LINDE berdasarkan suatu pelanggaran terhadap peraturan keamanan publik atau tanggungjawab produk sehubungan dengan penyerahan Barang atau pelaksanaan Jasa oleh PEMASOK, maka sejauh yang diijinkan Hukum Yang berlaku, PEMASOK harus, tanpa prasangka terhadap hak atau upaya pemulihan lain yang mungkin LINDE miliki berdasarkan Kontrak atau alas hukum lainnya, melindungki LINDE dan karyawan, pejabat, agen, pelanggan dan pengganti dan pihak yang ditunjuknya (“Pihak Yang Dilindungi”) terhadap segala biaya, pengeluaran, kerusakan dan kehilangan lain yang timbul dari pelanggaran tersebut, kecuali PEMASOK membuktikan bahwa PEMASOK tidak mengakibatkan pelanggaran.

Related to Penggantian kerugian

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN