Penggantian kerugian. Suatu rujukan dalam Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini kepada Anda untuk menggantikan kerugian kami berkenaan dengan suatu peristiwa atau keadaan akan mencakup penggantian kerugian dan memastikan kami dan setiap Anggota Bank bebas dari kerugian, atas dasar setelah pengenaan pajak, dari setiap tindakan, klaim dan proses dari waktu ke waktu yang dilaksanakan terhadap kami dan masing-masing Anggota Bank dan setiap kehilangan, kerugian, kewajiban, pembayaran, biaya atau pengeluaran yang diderita, dibuat atau diderita oleh kami dan masing-masing Anggota Bank sebagai akibat dari atau sehubungan dengan suatu peristiwa atau keadaan sepanjang tidak diakibatkan oleh kelalaian kami dan dapat dibuktikan oleh Anda.
Penggantian kerugian. Sampai dengan batas maksimal yang diizinkan menurut hukum yang berlaku, anda akan mengantikan kerugian kami terhadap setiap klaim, tuntutan, tindakan atau proses hukum yang akan dilaksanakan terhadap kami dan setiap kehilangan, kerugian, biaya, atau pengeluaran (termasuk upah hukum) yang mungkin kami keluarkan atau derita (secara langsung ataupun tidak langsung) karena:
(a) Setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh anda terhadap atau dengan Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini termasuk setiap kerugian untuk memperoleh persetujuan sesuai dengan Klausula 8.5 diatas dan setiap pelanggaran dari pernyataan dan jaminan yang dimuat dalam Klausula 0 diatas;
(b) setiap penggunaan, modifikasi atau perubahan yang tidak sah oleh salah satu pihak tentang Kode Keamanan atau Mekanisme Keamanan;
(c) setiap kegagalan atau kerusakan dalam Sistem yang anda pergunakan sehubungan dengan Pelayanan Perbankan Elektronik;
(d) setiap virus komputer atau kode, agen, program atau macro lainnya berbahaya, destruktif atau terkorupsi atau rutinitas piranti lunak atau komponen piranti keras yang dibuat untuk mengijinkan akses yang tidak sah yang telah diperkenalkan oleh anda, yang mempengaruhi atau menyebabkan Pelayanan Perbankan Elektronik dan/atau piranti keras, piranti lunak dan/atau sistem otomatis kami lainnya gagal atau mengalami kerusakan;
(e) setiap informasi atau dokumen-dokumen yang diberikan oleh anda kepada kami, yang atau yang terbukti tidak benar atau menyesatkan dalam setiap hal yang ketika disediakan;
(f) pelaksanaan hak kami berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini;
(g) kami bertindak atau mengandalkan Perintah-perintah Elektronik; atau
(h) penggunaan atau kegagalan oleh anda untuk menggunakan Pelayanan Perbankan Elektronik, kecuali apabila terdapat penipuan, kelalaian yang berat, kesalahan yang disengaja pada pihak kami.
Penggantian kerugian. Dengan menerima EULA, Anda setuju untuk mengganti kerugian dan sebaliknya membebaskan Seagate beserta staf, karyawan, agen, anak perusahaan, afiliasi, dan mitra lainnya dari setiap kerugian langsung, tidak langsung, insidental, khusus, konsekuensial, atau berlebihan yang timbul dari, terkait dengan, atau akibat dari penggunaan Produk atau hal lain yang terkait dengan Produk, termasuk, tanpa pembatasan, penggunaan setiap Layanan Pihak Ketiga.
Penggantian kerugian. (1) Tanpa mengurangi ketentuan lain Perjanjian ini, PIHAK II harus memberikan ganti kerugian kepada PIHAK I atau pihak lainnya dan membebaskan PIHAK I dari semua kerugian, biaya dan pengeluaran yang timbul dari setiap klaim/tuntutan, apabila klaim/tuntutan dimaksud timbul karena hal-hal sebagai berikut : Sebagai akibat dari kelalaian PIHAK II dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjan ini atau perjanjian khusus lain terkait dengan Perjanjian ini. Sehubungan dengan Obyek Sewa Menyewa yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian ini, kecuali apabila terjadinya kerugian dapat dibuktikan tidak disebabkan oleh PIHAK II. Sehubungan dengan setiap klaim/tuntutan termasuk denda atau sanksi lainnya yang diderita PIHAK I sebagai akibat dari pelanggaran oleh PIHAK II terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas cidera pribadi yang menimpa dan/atau kematian seseorang dan kerusakan yang terjadi pada harta benda akibat tindakan atau kelalaian untuk melakukan suatu tindakan baik karena kelalaian atau bukan dari PIHAK II.
(2) Apabila terjadi hal-hal dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK I dapat: Menyampaikan segera pemberitahuan tertulis kepada PIHAK II jika ada klaim gugatan dari pihak ketiga; Mengijinkan PIHAK II untuk menyelesaikan klaim dan/atau gugatan dimaksud atas permintaan PIHAK II dan atas biaya PIHAK II.
Penggantian kerugian. (1) Tanpa mengurangi ketentuan lain sebagai berikut:
a. Sebagai akibat dari kesengajaan atau kelalaian ...
b. Sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan........
x. Xxhubungan dengan adanya pelanggaran terhadap Hak ........
d. Sehubungan dengan setiap klaim/tuntutan termasuk denda .......
e. Atas cidera pribadi…
x. Xxxnya sengketa yang timbul sehubungan… 🗹
(2) Apabila terjadi hal-hal dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka TELKOM harus :
a. Menyampaikan segera pemberitahuan .........
b. Mengijinkan MITRA untuk menyelesaikan.......
c. Memberikan informasi dan bantuan ......... 🗹
(3) penggantian kerugian yang sebagai berikut :
a. Untuk kerusakan dan/ atau kerugian .......... apabila MITRA lalai atau tidak melaksanakannya, ..
b. Untuk kerusakan dan kerugian yang diderita ......... 🗹
(4) vilamana kerusakan atau kerugian dimaksud… 🗹
(1) Selama Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan ...... 🗹
(2) MITRA harus memperhatikan........ 🗹
(3) Laporan tersebut ayat (1)….. 🗹
Penggantian kerugian. 21.1 Debitur dengan ini sepakat dan setuju untuk memberikan ganti rugi (indemnifikasi) dan memberikan pembebasan sepenuhnya dari dan terhadap setiap dan segala tanggung jawab, tuntutan, biaya atau beban, termasuk namun tidak terbatas pada, pembayaran bunga dan denda baik secara langsung maupun tidak langsung harus ditanggung oleh CMF yang mungkin timbul dari
(i) adanya Peristiwa Cidera janji atau kondisi yang tersebut Pasal 13 SKU; dan/atau
(ii) tidak dipenuhinya syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian; dan/atau
(iii) setiap klaim dalam bentuk apapun yang timbul dari perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Debitur dengan pihak lain, perjanjian mana telah dilanggar oleh Debitur; dan/atau
(iv) setiap klaim yang berhubungan dengan pembayaran pajak apapun yang harus dibayarkan oleh CMF sehubungan dengan pemberian Jumlah Pembiayaan berdasarkan Perjanjian (selanjutnya seluruhnya disebut “Kerugian”).
21.2 Debitur sepakat dan setuju bahwa Debitur akan menanggung Kerugian dan membayar kepada CMF setiap dan segala biaya yang berkaitan dengan Kerugian dimana pembuktian tentang adanya Kerugian tersebut cukup dibuktikan secara sederhana (prima facie evidence) oleh CMF.
21.3 Setiap pembayaran atas Kerugian wajib dibayar oleh Debitur kepada CMF secara seketika dan sekaligus xxxxx xxxxx xxxxx 0 (xxx) Xxxx Xxxxx setelah pemberitahuan tertulis oleh CMF.
Penggantian kerugian. 9.1 Jika suatu tuntutan dibuat terhadap LINDE berdasarkan suatu pelanggaran terhadap peraturan keamanan publik atau tanggungjawab produk sehubungan dengan penyerahan Barang atau pelaksanaan Jasa oleh PEMASOK, maka sejauh yang diijinkan Hukum Yang berlaku, PEMASOK harus, tanpa prasangka terhadap hak atau upaya pemulihan lain yang mungkin LINDE miliki berdasarkan Kontrak atau alas hukum lainnya, melindungki LINDE dan karyawan, pejabat, agen, pelanggan dan pengganti dan pihak yang ditunjuknya (“Pihak Yang Dilindungi”) terhadap segala biaya, pengeluaran, kerusakan dan kehilangan lain yang timbul dari pelanggaran tersebut, kecuali PEMASOK membuktikan bahwa PEMASOK tidak mengakibatkan pelanggaran.
9.2 Tanpa prasangka terhadap hak atau upaya pemulihan yang mungkin LINDE miliki berdasarkan Kontrak atau alas hukum lain atau Kontrak dan sejauh dimungkinkan diizinkan Hukum Yang Berlaku, PEMASOK harus melindungi LINDE dan Pihak Yang Dilindungi terhadap segala tanggungjawab, kerugian, biaya (termasuk biaya jasa pengacara atau biaya hukum lainnya, biaya untuk menarik kembali dan biaya untuk karyawan sendiri), kerusakan atau cedera sebagai akibat
(i) Barang Cacat dan/atau Jasa Cacat, atau
(ii) suatu pelanggaran oleh PEMASOK atau pemasoknya atau sub-kontraktor Kontrak (termasuk segala salah kirim Barang atau pelaksanaan Jasa); atau
(iii) suatu kelalaian, pelanggaran yang disengaja atau tindakan melanggar hukum atau kelalaian PEMASOK atau pemasok atau sub-kontraktornya.
Penggantian kerugian. Anda setuju bahwa anda harus membela, melindungi, menyelamatkan dan tidak membahayakan Lampunghosting dari setiap dan semua tuntutan, kewajiban, kerugian, biaya dan klaim, termasuk biaya pengacara yang wajar yang menyerang/menentang Lampunghosting, agen, pelanggan, petugas dan karyawan, yang mungkin saja disebabkan karena layanan yang diberikan atau dilakukan atau semua produk yang dijual oleh pelanggan, agen, karyawan atau yang diberikan tugas. Anda setuju untuk membela, mengganti kerugian dan tidak membahayakan Lampunghosting terhadap kewajiban yang timbul dari;
Penggantian kerugian. Anda setuju mengganti rugi dan menganggap kami dan Tim kami tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, termasuk biaya pengacara yang berasal dari tuntutan yang Anda ajukan yang tidak diperbolehkan di bawah Ketentuan ini karena “Batasan Tanggung Jawab” atau ketentuan lain. (Penggantian kerugian merupakan perjanjian untuk memberi imbalan kepada seseorang atas suatu kerugian.) Anda juga setuju untuk mengganti rugi dan menganggap kami tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, termasuk biaya pengacara, yang berasal dari tuntutan pihak ketiga atas sesuatu yang Anda atau seseorang yang menggunakan kata sandi Anda lakukan yang, jika benar, akan melanggar Ketentuan ini.
Penggantian kerugian. Bank tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:
1. Kelalaian di pihak Pengguna dalam mengikuti instruksi, prosedur dan panduan untuk menggunakan Mobile Banking.
2. Gangguan yang disebabkan oleh virus di dalam ponsel atau komponen ponsel, atau atau pada operator telepon.
3. Akibat yang ditimbulkan oleh keterlambatan dalam transfer dana yang disebabkan oleh hal- hal di luar kendali Bank, khususnya dalam proses pemindahan dana ke rekening yang ada di bank lain.
4. Pembayaran yang sama dilakukan dua kali melalui fasilitas layanan yang berbeda di dalam Bank maupun di luar Bank.