Definisi Penyedia Barang
Examples of Penyedia Barang in a sentence
Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Pemimpin Proyek / Pengawas diadakan perubahan pada penggunaan ukuran dan lain-lain, Penyedia Barang atau Jasa diwajibkan untuk membuat dan menyerahkan dalam rangkap satu gambar perubahan (gambar revisi).
Atas perintah Pemilik Pekerjaan kepada Penyedia Barang atau Jasa dapat dimintakan untuk membuat gambar penjelasan dan rincian gambar penjelasan dan rincian atas bagian-bagian pekerjaan khusus, semuanya atas beban Penyedia Barang atau Jasa.
Dua minggu setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa, Penyedia barang atau jasa atas biayanya sendiri seyogyanya mempertanggungkan resiko-resiko tersebut kepada suatu Maskapai Asuransi yang telah disetujui.
Pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) harus dihadiri oleh Direktur Penyedia Barang atau Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada Pejabat Perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa Surat Tugas yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan dan dicap serta dilampiri Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP).
Penyedia Barang atau Jasa diharuskan memiliki sedikitnya 1 (satu) set gambar-gambar dan RKS ditempat pekerjaan yang ada dalam keadaan rapih dan bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemimpin Proyek ataupun petugas-petugas lainnya.
Penyedia Barang dan Jasa yang dinyatakan lulus dalam evaluasi administrasi akan diikutkan dalam evaluasi teknis.
Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran harus dihadiri oleh masing-masing Direktur Penyedia Barang / Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat yang berwenang dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan, dicap perusahaan dan ber meterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.
Surat Penawaran, harus dibuat diatas kertas berkop surat nama Perusahaan dan harus ditanda tangani Direksi Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa dengan menyebutkan nama terangnya.
Oleh sebab itu Penyedia barang atau jasa diwajibkan menyusutkan resiko ini sampai sekecil mungkin dengan jalan menutup pertanggungan (Asuransi) Dua minggu setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa, Penyedia barang atau jasa atas biayanya sendiri seyogyanya mempertanggungkan resiko-resiko tersebut kepada suatu Maskapai Asuransi yang telah disetujui.
Rapat Pemberian penjelasan diadakan pada : Hari / tanggal : (akan diberitahukan melalui Undangan Tender) Jam : sda Tempat di : sda Pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) harus dihadiri oleh Direktur Penyedia Barang atau Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada Pejabat Perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa Surat Tugas yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan dan dicap serta dilampiri Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP).