Definisi Penyedia Barang

Penyedia Barang atau Jasa ialah pihak yang akan diserahi tugas melaksanakan pengadaan seperti yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Dokumen Tender ini.
Penyedia Barang atau Jasa diharuskan memiliki sedikitnya 1 (satu) set gambar­-gambar dan RKS ditempat pekerjaan yang ada dalam keadaan rapih dan bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemimpin Proyek ataupun petugas-petugas lainnya. Atas perintah Pemilik Pekerjaan kepada Penyedia Barang atau Jasa dapat dimintakan untuk membuat gambar penjelasan dan rincian gambar penjelasan dan rincian atas bagian-bagian pekerjaan khusus, semuanya atas beban Penyedia Barang atau Jasa. Gambar tersebut yang telah dibubuhi tanda persetujuan dari Pemilik Pekerjaan dan sebagai gambar pelengkap.
Penyedia Barang dan atau Jasa bertanggung jawab terhadap Pelaksanaan Pekerjaan, yang antara lain meliputi : a. Ketelitian/ kebenaran, kerapihan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana sesuai dengan gambar rencana, peraturan dan persyaratan, gambar-gambar pelaksanaan serta petunjuk-petunjuk Direksi Pekerjaan. b. Pengangkutan karyawan, bahan-bahan dan lainnya yang diperlukan guna pelaksanaan pekerjaan. c. Kesehatan, kesejahteraan dan keselamatan kerja para pekerjanya selama pelaksanaan pekerjaan. d. Kelancaran pelaksanaan pekerjaan. e. Keamanan bahan dan peralatan yang dipakai selama pelaksanaan pekerjaan. f. Keamanan, keselamatan, penerangan dan kebersihan di tempat pelaksanaan pekerjaan. g. Semua kerugian Pihak Ketiga yang diakibatkan oleh kesalahan Penyedia Barang dan atau Jasa menjadi tanggung jawab Penyedia Barang dan atau Jasa sepenuhnya.

Examples of Penyedia Barang in a sentence

  • Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Pemimpin Proyek / Pengawas diadakan perubahan pada penggunaan ukuran dan lain-lain, Penyedia Barang atau Jasa diwajibkan untuk membuat dan menyerahkan dalam rangkap satu gambar perubahan (gambar revisi).

  • Atas perintah Pemilik Pekerjaan kepada Penyedia Barang atau Jasa dapat dimintakan untuk membuat gambar penjelasan dan rincian gambar penjelasan dan rincian atas bagian-bagian pekerjaan khusus, semuanya atas beban Penyedia Barang atau Jasa.

  • Dua minggu setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa, Penyedia barang atau jasa atas biayanya sendiri seyogyanya mempertanggungkan resiko-resiko tersebut kepada suatu Maskapai Asuransi yang telah disetujui.

  • Pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) harus dihadiri oleh Direktur Penyedia Barang atau Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada Pejabat Perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa Surat Tugas yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan dan dicap serta dilampiri Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP).

  • Penyedia Barang atau Jasa diharuskan memiliki sedikitnya 1 (satu) set gambar-gambar dan RKS ditempat pekerjaan yang ada dalam keadaan rapih dan bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemimpin Proyek ataupun petugas-petugas lainnya.

  • Penyedia Barang dan Jasa yang dinyatakan lulus dalam evaluasi administrasi akan diikutkan dalam evaluasi teknis.

  • Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran harus dihadiri oleh masing-masing Direktur Penyedia Barang / Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat yang berwenang dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan, dicap perusahaan dan ber meterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.

  • Surat Penawaran, harus dibuat diatas kertas berkop surat nama Perusahaan dan harus ditanda tangani Direksi Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa dengan menyebutkan nama terangnya.

  • Oleh sebab itu Penyedia barang atau jasa diwajibkan menyusutkan resiko ini sampai sekecil mungkin dengan jalan menutup pertanggungan (Asuransi) Dua minggu setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa, Penyedia barang atau jasa atas biayanya sendiri seyogyanya mempertanggungkan resiko-resiko tersebut kepada suatu Maskapai Asuransi yang telah disetujui.

  • Rapat Pemberian penjelasan diadakan pada : Hari / tanggal : (akan diberitahukan melalui Undangan Tender) Jam : sda Tempat di : sda Pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) harus dihadiri oleh Direktur Penyedia Barang atau Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada Pejabat Perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa Surat Tugas yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan dan dicap serta dilampiri Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP).


More Definitions of Penyedia Barang

Penyedia Barang. Jasa memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) kali melakukan pekerjaan sejenis atau Pengadaan Battery Charger Chlorination Plant PLTU #3/4 dan Retrofil Battery Charger PLTU #4, dalam kurun waktu selama 4 (empat) tahun terakhir, termasuk pengalaman Sub Kontrak dengan hasil baik. Pengalaman tersebut dibuktikan melalui :
Penyedia Barang. Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Penyedia Barang. Jasa harus mendapat dukungan dari Principal / Manufacture / Agen resmi yang berpengalaman dalam bidang pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan sejenis.
Penyedia Barang. Jasa telah menerapkan system manajemen mutu dan minimal memiliki 2 (dua) dari 4 (empat) sertifikasi ISO sebagai berikut Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001), Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3 atau OHSAS 18001), Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001), dan/atau Sistem Manajemen Energi (ISO 50001)
Penyedia Barang adalah badan usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan Barang/Jasa.

Related to Penyedia Barang

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.