BERITA ACARA PENJELASAN PEKERJAAN (AANWIJZING) N o m o r : BA.009/PANPEL/2020/APH
BERITA ACARA PENJELASAN PEKERJAAN (AANWIJZING) N o m o r : BA.009/PANPEL/2020/APH
Tanggal : 24 Agustus 2020
Waktu : 10.00 WIB
Pekerjaan : Pengadaan dan Pemasangan Sistem Trafo Hotel Bandara Xxxxxxxxxx Xxxx – Banjarmasin
Pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh bertempat di Zoom Meeting, telah diadakan Rapat Penjelasan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Sistem Trafo Hotel Bandara Xxxxxxxxxx Xxxx – Banjarmasin dengan pokok-pokok pembahasan sebagai berikut :
1. Rapat dibuka oleh Ketua Panitia Pelelangan melalui Zoom Meeting pada pukul 10.00 WIB serta dihadiri oleh Panitia Pelelangan, Unit ST, Konsultan Quantity Surveyor (QS) , Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Hotel Bintang 2 di Bandara Internasional Xxxxxxxxx Xxxx – Banjarmasin yaitu PT. Xxxxx Xxxxx (Persero) dan Calon Penyedia.
2. Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.307.139.950,-. (Lima Milyar Tiga Ratus Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) sudah termasuk keuntungan dan pajak-pajak yang berlaku.
3. Pelaksanaan Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) sebagai berikut : Hari : Senin
Tanggal : 24 Agustus 2020 Waktu : 10.00 WIB s/d selesai Tempat : Zoom Meeting
4. Persyaratan pemasukan dan pembukaan penawaran sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang merupakan lampiran dari Berita Acara ini.
5. Persyaratan Dokumen Penawaran dan Metode Evaluasi Penawaran sebagai berikut:
a. Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi, Penawaran Teknis dan Penawaran Harga dengan rincian sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Penjelasan Pekerjaan;
b. Disampaikan dalam bentuk 2 (dua) Sampul dengan rincian sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Penjelasan Pekerjaan;
c. Evaluasi penawaran menggunakan Sistem Gugur dengan rincian sebagimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
6. Unit ST A quo Anggota Panitia Pelelangan telah menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Ruang lingkup pekerjaan sebagaimana telah tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan telah disempurnakan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Penjelasan Pekerjaan;
b. Bill of Quantity (BoQ) Pagu Anggaran sebagai bagian dari Dokumen Pengadaan (sebagaimana tertuang dalam Lampiran Berita Acara Penjelasan Pekerjaan);
c. Penilaian Teknis meliputi:
- Parameter teknis yang dipersyaratkan oleh Unit ST sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan;
7. Jadwal Pemasukan Dokumen Penawaran sebagimana dijelaskan dalam Rencana Kerja dan Syarat- syarat (RKS) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
8. Jenis Kontrak dalam pekerjaan ini adalah Gabungan Kontrak Lumpsum (Fixed Lump Sum Contract) dan Kontrak Harga Satuan (Fixed Unit Price Contract).
9. Jaminan Penawaran dalam pekerjaan ini sebesar jaminan minimal 2 % (dua persen) dari total pagu anggaran yaitu sebesar Rp. 5.307.139.950,-. x 2% = Rp. 106.142.799,- (Seratus Enam Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) dengan ketentuan tata cara penyerahannya sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang merupakan lampiran dari Berita Acara ini.
10.Jangka Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan harus selesai dilaksanakan dan diserahkan untuk pertama kalinya dalam keadaan baik kepada Pemberi Tugas selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Pelaksanaan Kerja (SPPK) ditandatangani.
11.Masa Pemeliharaan selama (satu) tahun kalender sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang merupakan lampiran dari Berita Acara ini.
12.Jaminan Pelaksanaan
Penyedia Barang dan atau Jasa yang telah ditetapkan sebagai Pelaksana untuk melaksanakan Pekerjaan diwajibkan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi yang diterbitkan oleh Perbankan Nasional dengan nilai jaminan sebesar 5 % (lima prosen) dari nilai Kontrak/ Ikatan Kerja/Kontrak Pengadaan Barang atau Jasa (KBPJ).
13.Cara Pembayaran telah disepakati sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
14.Calon Penyedia telah memahami seluruh dokumen RAB, BoQ, RKS, Penilaian Teknis, Gambar, serta syarat-syarat dokumen teknis lainnya yang telah dipersyaratkan oleh PT. Angkasa Pura Hotel.
15.Sebagai pengganti tandatangan Calon Penyedia dalam Berita Acara ini adalah email konfirmasi kehadiran yang telah disampaikan dan telah dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) untuk diakui dan dinyatakan sebagai pengganti tandatangan Berita Acara Calon Penyedia.
16.Penyedia telah sepakat dengan jadwal pekerjaan (timeline) yang telah dijelaskan dalam Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
17.Penegasan Penjelasan dalam Bill of Quantity (BoQ) sebagai berikut :
a. Grounding Rood menggunakan tembaga murni.
b. Merk Kabel yang direkomendasikan ada 4 yaitu: Kabel Indo, Metal, Supreme dan Xxxxxx.
c. Pekerjaan pemasangan pondasi Bor Pile 40x40 T=12m Beton Ready Mix.
d. Pembuatan dinidng bata ringan ex Jaya Celcon Setara. (termasuk pekerjaan plester aci & finishing cat tembok ex Dulux/ICI setara).
e. Pemasangan balok dan sloof 15/20 Beton Site Mix.
f. Pembuatan kolom praktis 15/15 Site Mix.
g. Pekerjaan pembuatan plat lantai Beton Site Mix.
h. Pemasangan kramik ex Roman Setara.
i. Pembuatan dudukan trafo dan (cable trench) Beton Site Mix.
j. Pemindahan pintu kaca eksisting Ex YKK setara.
k. Pemasangan pintu besi Ex Lion Metal Setara.
l. Pekerjaan plafond Ex Jaya Board tebal 9 mm termasuk Rangka Cross - Main T , Setara. (termasuk finishing cat plafond ex Dulux/ICI setara).
m. Pemasangan checker plate (cable trench).
18.Panduan teknis Pemasukan Dokumen Penawaran dalam sistem e-procurement akan disampaikan melalui email xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx pada tanggal 25 Agustus 2020 yang diakui dan dinyatakan sebagai penjelasan pekerjaan tambahan yang tidak terpisahkan dengan Berita Acara ini.
19.Setelah tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan dari Calon Penyedia maka Rapat Penjelasan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Sistem Trafo Hotel Bandara Xxxxxxxxxx Xxxx – Banjarmasin ditutup pada tanggal 24 Agustus 2020 jam 12.40 WIB.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PANITIA PELELANGAN
No | Nama | Jabatan Struktural | Jabatan Dalam Kepanitiaan | Tandatangan |
1 | Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxxxxx Manager | Ketua | ................... .................... |
2 | Xxxxx Xxxxxxx | Procurement Officer | Sekretaris | ........... ............................ |
3 | Xxxxxx Xxx | Xxxx President Technic & Facility | Anggota | .................. ..................... |
4 | Xxxxx Xxxxxxx Xxxx | Vice President Finance & Accounting | Anggota | ....................................... |
5 | Xxxxx Xxxxxxx | PTS. Legal Manger | Anggota | ................. ...................... |
UNIT ST
No | Nama | Jabatan Struktural | Tandatangan |
1 | R.M. Xxxxx Xxx | Corporate Engineer Manager | ........................................ |
2 | Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxxx Facility Officer | ............. ........................... |
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PT. XXXXX XXXXX (PERSERO)
No | Nama | Perusahaan | Jabatan | Tandatangan |
1 | X. Xxxxxx Xxxxxx | PT. Xxxxx Xxxxx (Persero) | Kepala Bagian Produksi | ........................................ |
2 | Mushlih AM | PT. Xxxxx Xxxxx (Persero) | Inspector | .............. .......................... |
3 | Moh. Ridha | PT. Xxxxx Xxxxx (Persero) | Xxxxxxxxx, Elektrikal dan Plumbing | ........................................ |
QUANTITY SURVEYOR (QS) PT. KORRA ANTARBUANA
Nama | Perusahaan | Jabatan | Tandatangan |
Xxxxxx Xxxxxxxxx | PT. Korra Antarbuana | Managing Surveyor | .................. ...................... |
WAKIL PARA CALON PENYEDIA
No | Nama Perusahaan | Keterangan |
1 | PT. Lenggoa Wood | Email Konfirmasi Minat (terlampir) |
2 | PT. Kawan Lama Inovasi | Email Konfirmasi Minat (terlampir) |
3 | PT. Xxxxxxx Xxxxxxx Karya | Email Konfirmasi Minat (terlampir) |
4 | PT. Angkasa Pura Properti | Email Konfirmasi Minat (terlampir) |
5 | PT. Nastiti Karya Lestrari | Email Konfirmasi Minat (terlampir) |
6 | PT. Xxxx Xxxxx Sejahtera | Email Konfirmasi Minat (terlampir) |
DAFTAR HADIR
BERITA ACARA PENJELASAN PEKERJAAN (AANWIJZING) PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN SISTEM TRAFO HOTEL BANDARA
XXXXXXXXXX XXXX – BANJARMASIN
Nomor : BA.009/PANPEL/2020/APH
Hari/Tanggal : Senin, 24 Agustus 2020 Waktu : 10.00 WIB
No | Nama | Perusahaan | Jabatan | Tandatangan |
1 | Xxxxx Xxxxxxx | PT. Angkasa Pura Hotel | Procurement Manager | ...... .................... |
2 | Xxxxxx Xxx | PT. Angkasa Pura Hotel | Vice President Technic & Facility | ......... ................. |
3 | Pandu Satriyo Jati | PT. Angkasa Pura Hotel | Vice President Finance & Accounting | .......... ................ |
4 | Xxxxx Xxxxxxx | PT. Angkasa Pura Hotel | Procurement Officer | ...... .................... |
5 | Xxxxx Xxxxxxx | PT. Angkasa Pura Hotel | PTS. Legal Manger | ................. ......... |
6 | R.M. Xxxxx Xxx | PT. Angkasa Pura Hotel | Corporate Engineer Manager | .......................... |
7 | Xxxxxx Xxxxxxx | PT. Angkasa Pura Hotel | Corporate Facility Officer | ......... ................. |
8 | X. Xxxxxx Xxxxxx | PT. Xxxxx Xxxxx (Persero) | Kepala Bagian Produksi | .......... ................ |
9 | Mushlih AM | PT. Xxxxx Xxxxx (Persero) | Inspector | ........... .............. |
10 | Moh. Ridha | PT. Xxxxx Xxxxx (Persero) | Xxxxxxxxx, Elektrikal dan Plumbing | .......... ................ |
11 | Xxxxxx Xxxxxxxxx | PT. Korra Antarbuana | Managing Surveyor | ........... ............... |
PANITIA PELELANGAN PT. ANGKASA PURA HOTEL
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS) PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN SISTEM TRAFO
HOTEL BANDARA XXXXXXXXXX XXXX – BANJARMASIN
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan dan persyaratan ini yang dimaksud dengan :
a. Pemberi Tugas adalah PT. Angkasa Pura Hotel;
b. Direktur Unit ST/ Direktur Yang Membidangi adalah salah satu Direktur PT. Angkasa Pura Hotel yang ditunjuk untuk mengambil keputusan dalam menyelenggarakan pengadaan barang dan atau jasa sesuai dengan nilai pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya;
c. Panitia Pelelangan adalah Unit Pengadaan PT. Angkasa Pura Hotel;
d. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau mitra kerja yang kegiatan usahanya menyediakan dan melaksanakan Pengadaan Barang dan atau Jasa;
e. Peserta Pelelangan adalah Penyedia Barang/Jasa yang telah lulus Prakualifikasi atau diundang untuk turut serta dalam Pelelangan.
Pasal 2
Peserta Pelelangan harus memenuhi pesyaratan sebagai berikut :
(1) Peserta Pelelangan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan atau Jasa harus memenuhi pesyaratan sebagai berikut :
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/ kegiatan sebagai Penyedia Barang/ Jasa;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang dan atau Jasa;
c. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d. secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani Kontrak/ Surat Perjanjian;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang dan atau Jasa;
f. tidak masuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Pemberi Tugas atau instansi / perusahaan lain;
g. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pengiriman pos;
Pasal 3
Pihak Yang Tidak Diperkenankan Ikut Sebagai Peserta Pelelangan.
a. Pegawai Negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/ BUMN/ BUMD dilarang menjadi Penyedia Barang / Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti;
b. Penyedia Barang/ Jasa yang yang dinyatakan pailit;
c. Penyedia Barang/ Jasa yang keikutsertaannya akan bertentangan dengan tugasnya (Conflict of Interest).
BAB II
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
Pasal 4
Bentuk Surat Penawaran
(1) Penyedia Barang/ Jasa yang telah memasukkan surat penawaran terikat pada semua ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat ini (syarat umum, administrasi dan teknis) berikut perubahan-perubahannya dalam rapat penjelasan/ aanwijzing.
(2) Surat penawaran harus didasarkan pada Dokumen Pengadaan dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan beserta perubahan-perubahannya, dengan ketentuan umum sebagai berikut :
a. Ditulis dengan jelas, bisa dibaca dan dijilid dengan rapi;
b. Tidak boleh ada perubahan-perubahan/ coretan-coretan yang tidak diparaf oleh Penyedia Barang/ Jasa;
c. Tidak boleh ada tipp ex an / penghapusan.
d. Bermeterai cukup, diberi tanggal, di stempel / cap perusahaan dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta, tidak boleh diwakilkan.
(3) Dokumen Penawaran harus dilengkapi dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri dari :
1. Surat Pernyataan tunduk dalam ketentuan yang termuat dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan berkas pendukung lainnya;(salinan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan).
2. Copy surat jaminan penawaran dan tanda terima jaminan penawaran dari Pemberi Tugas;
3. Surat kuasa peserta Pelelangan yang mewakili direktur/pimpinan perusahaan;
4. Dokumen-dokumen lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pelelangan pada waktu acara pemberian penjelasan (aanwijzing) (apabila ada).
b. Dokumen Penawaran Teknis terdiri dari :
Proposal teknis yang berisi Parameter teknis yang dipersyaratkan oleh Unit ST sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan;
c. Dokumen Penawaran Harga terdiri dari :
1) Surat Penawaran Harga sesuai dengan formulir yang telah ditetapkan oleh Panitia Pelelangan;
2) Rincian Bill of Quantity (BoQ) yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas;
3) Xxxxxxx Xxxxx Satuan sesuai dengan Xxxx of Quantity (BoQ) yang disusun.
(4) Kelengkapan berkas Dokumen Penawaran sebagaimana tersebut pada ayat (3) dinyatakan sebagai berikut :
a. Apabila seluruh kelengkapan dari Dokumen Penawaran tersebut dalam sampul penawaran terpenuhi dan memenuhi syarat, maka penawaran yang bersangkutan dinyatakan lengkap;
b. Berdasarkan hasil penelitian Dokumen Penawaran tersebut, Panitia Pelelangan menyatakan penawaran dari peserta Pelelangan telah lengkap dan memenuhi syarat.
(5) Penawaran dinyatakan gugur pada saat pembukaan penawaran apabila :
a. Penawaran dinyatakan tidak lengkap berdasarkan persyaratan-persyaratan yang dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
b. Penawaran disampaikan diluar batas waktu dan tempat yang ditetapkan;
c. Penawaran disampaikan tidak sesuai dengan cara penyampaian dokumen penawaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Pasal 5
Cara Penyampaian Dokumen Penawaran
A. Penawaran disampaikan melalui sistem e-proc PT. Angkasa Pura Hotel dengan alamat: xxxx://xxxxxxxx.xxx.xx.xx/xxx/
B. Penawaran hardcopy disampaikan melalui POS sebagai berikut :
(1) Dokumen Penawaran harus di buat dalam 2 (dua) rangkap dan dimasukkan ke dalam satu amplop dengan sampul warna coklat ukuran folio, tidak tembus baca dan di lak (disegel), dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dokumen Penawaran asli menggunakan cover warna merah 1 (satu) buah / set;
b. Dokumen salinan / foto copy, menggunakan cover warna bebas selain warna merah 1 (satu) buah / set.
(2) Tata cara penyampaian Dokumen Penawaran menggunakan metoda 2 (dua) sampul dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sampul 1 (satu) terdiri dari Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis dengan rincian sebagai berikut:
a. Persyaratan Administrasi terdiri dari :
1) Asli Surat Pernyataan tunduk dalam ketentuan yang termuat dalam Rencana Kerjadan Syarat-syarat (RKS) dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (salinan);
2) Copy surat jaminan penawaran;
3) Copy tanda terima jaminan penawaran dari Pemberi Tugas;
4) Asli Surat kuasa peserta Pelelangan yang mewakili direktur/pimpinan perusahaan;
5) Laporan keuangan (Audited), berupa neraca dan laporan laba rugi perusahaan per 31 Desember 2019;
6) Asli Surat Dukungan Pemegang Merek/Distributor Utama untuk Trafo (Merk Trafindo) dan untuk Panel (Merk LS);
7) Asli Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir yang telah disahkan oleh Lembaga Keuangan penerbit dengan saldo berjalan minimal 10% dari Pagu Anggaran (Dapat diperkuat dengan Surat Dukungan dari Bank);
8) Asli Daftar Pekerjaan yang sedang dikerjakan tahun 2020;
9) Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen;
10) Asli Surat Pernyataan Kesediaan Melaksanakan Pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi Bandara Internasional Xxxxxxxxxx Xxxx – Banjarmasin;
11) Asli Surat Pernyataan Kesediaan Berkoordinasi dan Sinergi dengan Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Hotel Bintang 2 di Bandara Internasional Xxxxxxxxx Xxxx – Banjarmasin.
b. Persyaratan Teknis terdiri dari :
Proposal teknis yang berisi parameter teknis yang dipersyaratkan oleh Unit ST sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
2. Sampul 2 (dua) terdiri dari Dokumen Penawaran Harga sebagai berikut :
1) Surat Penawaran Harga sesuai dengan formulir yang telah ditetapkan oleh Panitia Pelelangan;
2) Rincian Bill of Quantity (BoQ) yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas;
3) Xxxxxxx Xxxxx Satuan sesuai dengan Xxxx of Quantity (BoQ).
3. Pada sampul luar dicantumkan alamat PT. Angkasa Pura Hotel dan kata-kata Dokumen Penawaran.
KEPADA
YTH. KETUA PANITIA PELELANGAN PT. ANGKASA PURA HOTEL
HEAD OFFICE: SAINATH TOWER JL. SELANGIT BLOK B-9 NO.7 LANTAI 10 GUNUNG SAHARI SELATAN,
KEMAYORAN JAKARTA PUSAT 10610
DI –
JAKARTA PUSAT
4. Harga penawaran dalam Dokumen Penawaran dicantumkan dengan jelas dalam angka dan huruf, dan jumlah yang tertera dalam angka tersebut harus sesuai dengan jumlah yang tertera dalam huruf. Apabila berbeda antara angka dan huruf maka akan dilakukan klarifikasi.
5. Dokumen Penawaran disampaikan pada waktu yang telah ditentukan dan sekaligus dimasukkan ke dalam kotak tertutup, yang disediakan oleh Panitia Pelelangan.
6. Dokumen penawaran yang diakui dan sebagai dasar penilaian penawaran adalah dokumen penawaran yang disampaikan melalui Sistem e-procurement.
7. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui media Pos adalah bersifat back up sehingga apabila terdapat pertentangan isi atau kandungan antara dokumen dalam e-procurement dengan dokumen hardcopy, Panitia Pelelangan akan menggunakan dokumen softcopy dalam e-procurement.
Pasal 6
Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
(1) Penjelasan untuk pekerjaan ini terdiri dari: Penjelasan Dokumen Pengadaan dilaksanakan pada:
Hari : Senin
Tanggal : 24 Agustus 2020 Pukul : 10.00 WIB
Tempat : Zoom Meeting
(2) Hasil pembicaraan dalam penjelasan pekerjaan tersebut dibuat Berita Acara Penjelasan Pekerjaan dan Berita Acara tersebut dapat diambil oleh peserta Pelelangan dalam waktu
1 ( satu ) hari setelah tanggal penjelasan pekerjaan ditempat sebagaimana tersebut dalam ayat (1).
(3) Email konfirmasi minat dan kehadiran dalam penjelasan pekerjaan diakui dan dinyatakan sebagai pengganti tanda tangan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang oleh karenanya bersifat mengikat dan mempunyai kekuatan hukum.
Jaminan Penawaran
BAB II
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
Pasal 7
(1) Penyedia Barang dan atau Jasa yang mengikuti Pelelangan dalam mengajukan surat penawaran diwajibkan menyerahkan Jaminan Penawaran berupa Bank Garansi, uang tunai (transfer) atau jaminan yang diterbitkan oleh perbankan nasional yang ditetapkan oleh Direksi dengan nilai jaminan minimal sebesar 2 % (dua persen) dari total pagu anggaran yaitu sebesar Rp. 5.307.139.950,-. x 2% = Rp. 106.142.799,- dan diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum batas waktu pemasukan penawaran.
(2) Jaminan penawaran diserahkan di Kantor Pusat PT. Angkasa Pura Hotel Gedung Sainath Tower Jl. Selangit Blok B-9 Xx.0 Xxxxxx 00 Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 00000 Up. Finance Department.
(3) Rekaman (foto copy) bukti tanda terima dari Finance Department atas jaminan penawaran dan rekaman (foto copy) Jaminan Penawaran tersebut harus disertakan dalam Dokumen Penawaran oleh peserta Pelelangan pada saat pemasukan surat penawaran.
(4) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, menjadi hak Perusahaan apabila peserta Pelelangan mengundurkan diri setelah memasukkan penawaran atau mengundurkan diri setelah ditunjuk sebagai Pemenang.
(5) Jaminan Penawaran bagi Penyedia Barang dan atau Jasa yang dinyatakan tidak lulus atau dinyatakan bukan sebagai pemenang dapat segera diambil setelah diterbitkan surat penunjukan pemenang Pelelangan, sedangkan bagi Penyedia Barang dan atau Jasa yang ditunjuk sebagai pemenang Pelelangan, Jaminan Penawaran baru dapat diambil setelah yang bersangkutan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
Pasal 8 Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran.
(1) Surat penawaran beserta lampiran-lampirannya sudah harus diterima oleh Panitia Pelelangan atau dimasukkan dalam Sistem e-Procurement oleh Panitia Pelelangan dengan jadwal sebagai berikut :
Tanggal : 25 - 31 Agustus 2020
Batas Waktu Pemasukan : 31 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB Tempat : Sistem e-Procurement
Format Penawaran : PDF ukuran maksimal 30 Mb
(2) Peserta Pelelangan yang sudah memasukkan surat penawaran ke dalam Sistem e-Procurement terikat pada peraturan/ ketentuan dalam Dokumen Lelang ini dan wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan, apabila ditunjuk sebagai pemenang.
(3) Penawaran Hardcopy disampaikan melalui POS selambat-lambatnya diterima pada tanggal 31 Agustus 2020.
(4) Panitia Pelelangan membuat Berita Acara Hasil Pembukaan Penawaran yang ditandatangani oleh Panitia Pelelangan.
(5) Kelainan dan kekurangan yang dijumpai dalam data administratif dinyatakan pula dalam berita acara.
Pasal 9
Metode Evaluasi Penawaran
(1) Metode Evaluasi Penawaran menggunakan salah satu metode yaitu sebagai berikut :
Sistem Gugur
adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan Penyedia Barang/ Jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan kewajaran harga, terhadap Penyedia Barang/ Jasa yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur.
Urutan proses penilaian dengan sistem gugur ini adalah sebagai berikut :
1. Evaluasi Sampul I (satu)
a. Evaluasi Administrasi
Evaluasi administrasi dilakukan terhadap Dokumen Penawaran yang masuk dan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, kemudian satu persatu diteliti mengenai kebenaran dan kelengkapan persyaratan administradi yang telah ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
b. Evaluasi Teknis
Evaluasi Teknis dapat dilaksanakan terhadap penawaran yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan / lulus administrasi yang meliputi Proposal Teknis yang berisi parameter teknis yang telah ditentukan oleh Unit ST.
2. Evaluasi Sampul II (dua)
Evaluasi Sampul II (dua) dilaksanakan setelah Dokumen Penawaran Sampul I (satu) telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat yang meliputi:
a. Evaluasi Surat Penawaran Harga;
b. Evaluasi Bill of Quantity (BoQ);
c. Evaluasi Xxxxxxx Xxxxx Satuan;
3. Negosiasi
Negosiasi dilaksanakan kepada Calon Penyedia yang memenuhi syarat Sampul I dan II serta merupakan 2 (dua) Penawar Terendah.
4. Evaluasi Kewajaran Harga
Evaluasi Kewajaran Harga dilakukan terhadap Harga Negosiasi yang telah dilaksanakan berdasarkan harga penawaran setelah negosiasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pasal 10 Pengumuman Penetapan Pemenang dan Sanggahan Peserta
(1) Apabila harga dalam penawaran telah dianggap wajar dan dalam batas ketentuan mengenai harga satuan (harga standar) yang telah ditetapkan serta telah sesuai dengan ketentuan, maka Panitia Pelelangan melakukan negosiasi.
(2) Setelah dilakukan negosiasi Panitia Pelelangan menetapkan pemenang berdasarkan pertimbangan :
a. Penawaran secara administrasi memenuhi syarat; dan
b. Perhitungan harga yang ditawarkan dapat dipertanggungjawabkan;
(3) Pengumuman penetapan pemenang Pelelangan dilakukan oleh Panitia Pelelangan kepada para peserta Pelelangan/ Pelelangan Langsung setelah diterimanya Keputusan dari Direktur Yang Berwenang menetapkan pemenang.
(4) Keputusan penetapan pemenang akan diumumkan kepada semua Peserta Pelelangan, dengan diberikan waktu masa sanggah selama 3 (tiga) hari kerja setelah diumumkan pemenang.
(5) Peserta Pelelangan yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan surat sanggahan kepada Panitia Pelelangan, apabila ditemukan :
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang dan Berita Acara Penjelasan; atau
b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat; atau
c. penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat, Panitia Pelelangan dan atau Direktur;
d. adanya unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di antara peserta lainnya; atau
e. adanya unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) antara peserta dengan Pejabat Panitia Pelelangan dan atau dengan Direktur.
(6) Surat sanggahan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas harus dilengkapi dengan data dukung yang dapat dipertanggung jawabkan.
(7) Surat sanggahan disampaikan kepada Panitia Pelelangan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah diumumkan pemenang Pelelangan. Apabila surat sanggahan yang disampaikan oleh peserta Pelelangan melewati masa sanggah yang telah ditetapkan, maka surat sanggahan tersebut tidak akan diterima.
(8) Panitia Pelelangan memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak surat sanggahan diterima.
(9) Apabila Penyedia Barang dan atau Jasa tidak puas terhadap jawaban Panitia Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 (delapan) diatas, maka dapat mengajukan surat sanggahan banding kepada Direktur Unit ST/Direktur Yang Berwenang.
(10) Apabila sanggahan banding ternyata benar, maka proses pemilihan Penyedia Barang dan atau Jasa dievaluasi kembali atau dilakukan proses pemilihan ulang.
(11) Surat sanggahan banding disampaikan kepada Procurement Manager selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas sanggahan dari Panitia Pelelangan tersebut.
(12) Direktur Unit ST / Direktur Yang Berwenang memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak surat sanggahan banding diterima.
(13) Apabila sanggahan atau sanggahan banding ternyata tidak benar, maka Penyedia Barang dan atau Jasa yang mengajukan sanggahan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa tidak boleh ikut dalam proses Pelelangan di lingkungan Perusahaan selama 2 (dua) tahun dan dimasukkan dalam daftar hitam Perusahaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
(14) Jaminan sanggah sebesar 2,5% dari pagu, apabila sanggah dinyatakan benar maka jaminan sanggah akan dikembalikan dan apabila sanggah dinyatakan salah maka jaminan sanggah menjadi milik perusahaan.
Pasal 11
Penunjukan Pemenang
(1) Surat Keputusan Penunjukan Pemenang Pelelangan akan disampaikan kepada Peserta Pelelangan apabila telah disetujui oleh Direksi PT. Angkasa Pura Hotel:
a. tidak ada sanggahan;
b. sanggahan yang diterima dalam masa sanggah ternyata tidak benar, atau sanggahan diterima diluar batas waktu masa sanggah; atau
c. tembusan jawaban atas sanggahan telah diterima, yang menyatakan bahwa sanggahan dari peserta tidak dapat diterima dan/ atau dinyatakan tidak benar.
(2) Keputusan penunjukan pemenang Pelelangan ini tidak dapat diganggu gugat.
(3) Peserta Pelelangan yang ditunjuk sebagai pemenang Pelelangan wajib melaksanakan Kontrak yang telah disepakati tersebut. Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan pekerjaan/mengundurkan diri, maka Surat Jaminan Penawaran peserta Pelelangan yang bersangkutan menjadi milik Pemberi Tugas.
(4) Apabila calon pemenang Pelelangan yang ditetapkan mengundurkan diri, maka akan diatur hal-hal sebagai berikut :
Pemberi Xxxxx akan mengembalikan semua berkas hasil Pelelangan kepada Panitia Pelelangan, untuk diproses kembali penunjukan calon pemenang Pelelangan.
(5) Penyedia Barang/ Jasa yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan, tetapi Penyedia Barang/ Jasa tersebut mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima, dikenakan sanksi berupa tidak diperbolehkan mengikuti Pelelangan & Pelelangan Umum Barang dan Jasa di lingkungan Pemberi Tugas selama 2 (dua) tahun dan masuk dalam daftar hitam perusahaan.
Pasal 12
Jaminan Pelaksanaan
(1) Penyedia Barang dan atau Jasa yang telah ditetapkan sebagai Pelaksana untuk melaksanakan Pekerjaan diwajibkan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi yang diterbitkan oleh Perbankan Nasional dengan nilai jaminan sebesar 5 % (lima prosen) dari nilai Kontrak/ Surat Perintah Kerja (SPK)/ Kontrak Pengadaan Barang atau Jasa (KBPJ).
(2) Jaminan Pelaksanaan tersebut diserahkan kepada Pejabat yang membidangi Keuangan.
(3) Jangka waktu Jaminan Pelaksanaan tersebut, ditambah minimal 1 (satu) bulan lebih lama dari jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Barang dan atau Jasa.
(4) Pejabat yang membidangi Keuangan bertanggung jawab untuk memonitor masa berlaku Jaminan Pelaksanaan.
(5) Apabila terjadi pekerjaan tambah dan atau perpanjangan waktu pekerjaan yang menyebabkan terjadinya perubahan nilai/ jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak/ Surat Perintah Kerja (SPK), maka kepada Penyedia Barang dan atau Jasa wajib untuk menambah nilai/ jangka waktu Jaminan Pelaksanaan.
(6) 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Barang dan atau Jasa berakhir, Pejabat yang membidangi Keuangan wajib memberitahukan kepada Penyedia Barang dan atau Jasa untuk melakukan perpanjangan jaminan pelaksanaan.
(7) Apabila setelah adanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan Penyedia Barang dan atau Jasa tidak memperpanjang jaminan pelaksanaan maka Jaminan Pelaksanaan dapat dicairkan dan menjadi milik perusahaan, serta Unit Spesifikasi Teknis dapat menghentikan pekerjaaan.
(8) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik Perusahaan, apabila Penyedia Barang dan atau Jasa tidak menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
(9) Jaminan Pelaksanaan dikembalikan kepada Penyedia Barang dan atau Jasa bersamaan dengan penyerahan prestasi phisik Barang dan atau Jasa 100% (seratus prosen) sesuai yang tertuang dalam Kontrak/ Surat Perintah Kerja (SPK).
Pelelangan Gagal.
(1) Pelelangan dinyatakan gagal oleh Procurement Manager, apabila:
a. Setelah diumumkan di surat kabar harian Nasional / terkemuka setempat tidak ada Penyedia Barang dan atau Jasa yang mendaftar atau yang lulus prakualifikasi; atau
b. Tidak ada Peserta Pelelangan yang mengikuti rapat penjelasan Dokumen Lelang; atau
c. Berdasarkan analisis Panitia Pelelangan dan Unit ST tidak ada penawaran yang memenuhi kewajaran harga; atau
d. Seluruh harga penawaran melebihi Pagu Anggaran yang tersedia.
(2) Pelelangan dinyatakan gagal oleh Direktur Unit ST/Membidangi, apabila :
a. Pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Lelang dan Berita Acara Penjelasan yang telah ditetapkan;
b. sanggahan atau sanggahan banding dari Penyedia Barang dan atau Jasa ternyata benar.
(3) Apabila Pelelangan dinyatakan gagal, yang disebabkan oleh hal-hal tersebut pada ayat (1) dan (2) maka dilakukanPelelangan Ulang.
(4) Dalam hal Pelelangan gagal disebabkan ayat (1) huruf b dan d maka dilakukan Pelelangan ulang dan kepada peserta tersebut tetap diikutkan dalam proses Pelelangan ulang tanpa mengikuti prakualifikasi dan pembelian dokumen Lelang.
(5) Apabila dalam Pelelangan ulang, jumlah Peserta Pelelangan yang lulus prakualifikasi atau yang mengikuti rapat penjelasan pekerjaan kurang dari 3 (tiga) peserta, maka proses Pelelangan tetap diteruskan.
(6) Apabila dalam Pelelangan ulang, jumlah Peserta Pelelangan yang lulus prakualifikasi atau yang mengikuti rapat penjelasan pekerjaan hanya 1 (satu) maka proses dilakukan dengan cara Penunjukkan langsung.
(7) Apabila dalam Pelelangan ulang, jumlah Peserta Pelelangan yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses Pelelangan.
(8) Perusahaan tidak memberikan ganti rugi kepada peserta Pelelangan apabila penawarannya ditolak atau Pelelangan dinyatakan gagal.
Ikatan Kerja/Kontrak
(1) Antara Pemberi Tugas dan Penyedia Barang dan atau Jasa yang ditunjuk melaksanakan pekerjaan akan dibuat Ikatan Kerja berupa Kontrak Pengadaan Barang dan atau Jasa (KPBJ) yang sebelumnya terlebih dahulu diterbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Kerja (SPPK) sebagai dasar persiapan pelaksanaan pekerjaan.
(2) Surat Perintah Pelaksanaan Kerja (SPPK) sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, dibuat oleh Pejabat yang membidangi Hukum dan ditandatangani oleh Direktur Utama selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkan surat penunjukan Penyedia Barang dan atau Jasa.
(3) Direktur Utama Pemberi Tugas dan Penyedia yang ditujuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang dan atau Jasa (KPBJ) selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak diterbitkannya surat penunjukan sebagai Penyedia Barang dan atau Jasa.
(4) Kontrak Pengadaan Barang dan atau Jasa (KPBJ) dibuat dan disiapkan oleh Pemberi Tugas.
Pasal 15
Jenis Kontrak
(1) Kontrak Pengadaan Barang dan atau Jasa dalam hal ini menggunakan kombinasi atau gabungan yaitu Kontrak Lumpsum (Fixed LumpSum Contract) dan Kontrak Harga Satuan (Fixed Unit Price Contract).
(2) Kontrak Lumpsum adalah Kontrak Pengadaan Barang dan atau Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang dan atau Jasa.
(3) Kontrak Harga Satuan adalah Kontrak Pengadaan Barang dan atau Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan / unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume Barang dan atau Jasanya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume Barang dan atau Jasa yang benar- benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/ Jasa.
Sanksi/ Denda
(1) Apabila Penyedia Barang dan atau Jasa terlambat menyelesaikan Pengadaan Barang dan atau Jasa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK)/ Kontrak, kepada Penyedia Barang dan atau Jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 o/oo (satu perseribu) per hari dari nilai Surat Perintah Kerja (SPK)/ Kontrak maksimal sebesar 5 % (lima prosen) dari nilai Surat Perintah Kerja (SPK)/ Kontrak.
(2) Apabila Penyedia Barang dan atau Jasa yang bersangkutan telah dikenakan denda keterlambatan maksimal sebesar 5 % (lima prosen) dari nilai Surat Perintah Kerja (SPK)/ Kontrak, maka Penyedia Barang dan atau Jasa yang bersangkutan dikenakan bunga sebesar 2 % (dua prosen) perbulan dari nilai denda maksimum tersebut terhitung sejak tanggal keterlambatan sampai dengan seluruh denda dilunasi dan Surat Perintah Kerja (SPK)/ Kontrak tersebut dapat diputuskan.
(3) Apabila jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK)/ Kontrak telah terlampui, Penyedia Barang dan atau Jasa tidak melaksanakan pekerjaan, maka Surat Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan menjadi milik Pemberi Tugas.
(4) Untuk pekerjaan Jasa Konsultansi, Konsultan dapat mengasuransikan hasil pekerjaannya sehingga apabila hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan materi yang termuat dalam Surat Perintah Kerja (SPK)/ Kontrak atau tidak cermat dalam mengerjakan dan mengakibatkan kerugian Pemberi Tugas, atau Pemberi Tugas mengenakan sanksi kepada Konsultan tersebut berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari Konsultan yang bersangkutan.
(5) Jaminan pelaksanaan dikembalikan kepada Penyedia Barang dan atau Jasa bersamaan dengan penyerahan prestasi phisik Barang dan atau Jasa 100 % (seratus prosen) sesuai yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK)/ Kontrak.
(6) Pembayaran atas pelaksanaan Pengadaan Barang dan atau Jasa dilakukan atas dasar Berita Acara yang disahkan oleh Pejabat Yang Berwenang yang menetapkan pemenang dan menyatakan bahwa penyerahan Barang dan Jasa atau prestasi phisik Barang dan atau Jasa telah diselesaikan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK)/ Kontrak.
(7) Penyedia Barang dan atau Jasa yang memperoleh pekerjaan Pengadaan Barang dan atau Jasa, dilarang mengalihkan tanggung jawab pekerjaan utama/ sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan cara apapun, kecuali disubkontrakkan kepada Penyedia Barang dan atau Jasa yang spesialis/ professional dengan ijin tertulis dari Direktur Unit ST/Direktur Yang Berwenang.
(8) Apabila ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (7) diatas dilanggar, maka Surat Perintah Kerja (SPK)/ Kontrak yang bersangkutan dibatalkan dan Penyedia Barang dan atau Jasa yang mengalihkan pekerjaan tidak boleh mengikuti Pelelangan di lingkungan Pemberi Tugas selama 2 (dua) tahun, dan terhadap Jaminan Pelaksanaan dari Penyedia Barang dan atau Jasa yang bersangkutan akan dicairkan dan menjadi milik Pemberi Tugas.
Pasal 17
Pemutusan Ikatan Kerja/ Kontrak
Pemutusan Ikatan Kerja/Kontrak dapat dilakukan apabila :
a. terjadi hal-hal di luar kekuasaan para pihak untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam Ikatan Kerja/ Kontrak, yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan, sepanjang kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kekacauan dan huru hara serta bencana alam yang dinyatakan resmi oleh Pemerintah, atau keadaan lain yang ditetapkan dalam Ikatan Kerja/ Kontrak;
b. para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam Ikatan Kerja / Kontrak;
c. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kelalaian Penyedia Barang/ Jasa sudah melampaui besarnya jaminan pelaksanaan;
d. para pihak terbukti melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta kecurangan;
e. Penyedia Barang dan atau Jasa memalsukan dokumen atau memberikan data yang tidak benar dalam proses Pengadaan Barang dan atau Jasa maupun dalam pelaksanaan Ikatan Kerja/ Kontrak.
Pasal 18
Penjatuhan Sanksi
(1) Kepada Penyedia Barang dan atau Jasa yang ternyata terbukti melanggar ketentuan prosedur Pengadaan Barang dan atau Jasa, maka dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. administrasi;
b. ganti rugi/digugat secara perdata;
c. dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara pidana.
(2) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang dan atau Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah :
a. berusaha mempengaruhi Direktur / Pejabat / Panitia Pelelangan dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang dan Berita Acara Penjelasan Surat Perintah Kerja (SPK)/ Kontrak;
b. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang dan atau Jasa lain untuk mengatur harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang dan atau Jasa sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang palsu untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang dan atau Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan dan Berita Acara Penjelasan;
x. xxxxundurkan diri sebagai pemenang Pelelangan dengan berbagai alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan atau tidak dapat diterima oleh Panitia Pelelangan / Direktur Unit ST/Direktur Yang Berwenang;
e. tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK)/ Kontrak secara bertanggung jawab.
(3) Atas perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikenakan sanksi sebagaimana tersebut pada ayat (1) yang didahului dengan tindakan tidak mengikutsertakan Penyedia Barang dan atau Jasa dalam proses Pengadaan Barang dan atau Jasa di Perusahaan selama 2 (dua) tahun.
(4) Pemberian sanksi akibat perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), huruf c, dilaporkan oleh Procurement Manager kepada :
a. Kepolisian;
b. Pejabat berwenang yang mengeluarkan izin usaha Penyedia Barang dan atau Jasa yang bersangkutan.
Pasal 19
Jangka Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan harus selesai dilaksanakan dan diserahkan untuk pertama kalinya dalam keadaan baik kepada Pemberi Tugas selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Pelaksanaan Kerja (SPPK) ditandatangani.
Pasal 20
Masa Pemeliharaan
(1) Selama 1 (satu) tahun kalender terhitung setelah 1 (satu) hari dari hari penyerahan pertama, Penyedia Barang/ Jasa harus memperbaiki segala kekurangan atau kerusakan yang terjadi karena pelaksanaan atau bahan tidak sempurna. Apabila Penyedia Barang/ Jasa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari yang ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Pertama tersebut belum melakukan perbaikan yang diperlukan, maka Direksi Pekerjaan berhak melakukan pekerjaan perbaikan tersebut atas biaya pembelian.
(2) Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir, pekerjaan diserahkan dalam keadaan baik untuk kedua kalinya (terakhir).
Pasal 21
Cara Pembayaran
Untuk pekerjaan Pengadaan Barang dan atau Jasa :
1. Pembayaran harga barang-barang atau peralatan / pekerjaan tersebut akan dilakukan oleh Pemberi Tugas kepada Penyedia Barang/ Jasa secara berangsur-angsur sesuai dengan kemajuan / prestasi pekerjaan sebagai berikut :
a. Pembayaran Tahap I Pelaksana pekerjaan diberikan pembayaran sebesar 95% dari Biaya Pekerjaan setelah prestasi phisik pekerjaan mencapai 100% yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST I) yang ditandatangani oleh Pemberi Pekerjaan dan Pelaksana Pekerjaan.
b. Pembayaran Tahap II Pelaksana pekerjaan diberikan pembayaran sebesar 5% dari Biaya Pekerjaan setelah masa pemeliharaan berakhir yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan (BAST II) yang ditandatangani oleh Pemberi Pekerjaan dan Pelaksana Pekerjaan.
2. Pembayaran sebagaimana tersebut di atas, wajib diproses penagihannya oleh Penyedia Barang/ Jasa, dan apabila tidak diproses penagihannya maka Pemberi Tugas akan memberitahukan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu antara masing – masing pemberitahuan adalah 10 (sepuluh) hari kalender.
Pasal 22 Pekerjaan Tambah dan Pekerjaan Kurang
(1) Penyimpangan dan atau perubahan yang merupakan pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang hanya dapat dilaksanakan sesudah mendapat perintah / ijin tertulis Direktur Unit ST/ Direktur Yang Berwenang dengan menyebutkan jenis serta perincian yang jelas.
(2) Dasar untuk perhitungan pekerjaan tambah dan atau pekerjaan kurang dipergunakan harga satuan dari lampiran-lampiran ikatan kerja.
(3) Perhitungan pekerjaan tambah dan atau pekerjaan kurang dilaksanakan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, apabila tidak tercantum dalam daftar harga satuan dari lampiran ikatan kerja.
(4) Untuk penyimpangan dan atau perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal ini dibuat Berita Acara dan atau Surat Perjanjian Tambahan (Addendum).
Pasal 23
Pengawas Pekerjaan
Ketua Pengawasan pelaksanaan pekerjaan secara ex officio ditanggungjawabi dan dilaksanakan oleh Manager Unit ST, yang ditunjuk oleh Direktur Unit ST/Direktur Yang Membidangi.
Pasal 24
Kepala Pelaksana
(1) Ditempat pekerjaan harus selalu ada wakil Penyedia Barang dan atau Jasa yang ditunjuk sebagai Kepala Pelaksana yang mempunyai wewenang/ kuasa penuh memutuskan masalah lapangan, yang bertindak sebagai wakil Penyedia Barang dan atau Jasa yang dapat menerima dan menyelesaikan segala perintah serta petunjuk dari Ketua Pengawasan Pekerjaan.
(2) Kepala Pelaksana yang ditunjuk oleh Penyedia Barang dan atau Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus menguasai bidangnya dan telah berpengalaman serta mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) minimum Madya untuk ahli Mekanikal, Elektrikal, Plumbing yang telah diakui dan diakreditasi oleh Instansi Yang Berwenang.
(3) Pemenuhan syarat-syarat untuk Kepala Pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dapat dibuktikan oleh Penyedia Barang dan atau Jasa dan harus disetujui secara tertulis oleh Ketua Pengawasan Pekerjaan.
(4) Kepala Pelaksana harus selalu di tempat pekerjaan selama waktu kerja dan setiap saat yang dianggap perlu oleh Ketua Pengawasan Pekerjaan.
(5) Kepala Pelaksana mewakili Penyedia Barang dan atau Jasa ditempat pekerjaan. Semua tindakannya dianggap sebagai langkah dan tindakan Penyedia Barang dan atau Jasa.
(6) Petunjuk dan perintah Ketua Pengawasan Pekerjaan disampaikan langsung kepada Pemborong atau kepada Kepala Pelaksana sebagai penanggung jawab dilapangan.
Pasal 25
Penyedia Barang dan atau Jasa bertanggung jawab terhadap Pelaksanaan Pekerjaan, yang antara lain meliputi :
a. Ketelitian/ kebenaran, kerapihan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana sesuai dengan gambar rencana, peraturan dan persyaratan, gambar-gambar pelaksanaan serta petunjuk-petunjuk Direksi Pekerjaan.
b. Pengangkutan karyawan, bahan-bahan dan lainnya yang diperlukan guna pelaksanaan pekerjaan.
c. Kesehatan, kesejahteraan dan keselamatan kerja para pekerjanya selama pelaksanaan pekerjaan.
d. Kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
e. Keamanan bahan dan peralatan yang dipakai selama pelaksanaan pekerjaan.
f. Keamanan, keselamatan, penerangan dan kebersihan di tempat pelaksanaan pekerjaan.
g. Semua kerugian Pihak Ketiga yang diakibatkan oleh kesalahan Penyedia Barang dan atau Jasa menjadi tanggung jawab Penyedia Barang dan atau Jasa sepenuhnya.
Pasal 26
Bea Meterai Dan Pajak-Pajak
(1) Bea meterai untuk pembuatan ikatan kerja sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Barang/ Jasa.
(2) Harga yang dicantumkan dalam Surat Penawaran harus sudah termasuk keuntungan dan pajak-pajak.
Pasal 27
Laporan-laporan
Pelaksana pekerjaan diharuskan membuat laporan harian dan laporan mingguan pelaksanaan pekerjaan atau laporan-laporan yang disyaratkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pasal 28
Dokumentasi
Penyedia Barang dan atau Xxxx harus membuat dokumentasi pekerjaan yang berupa photo-photo berwarna pada bagian-bagian pekerjaan yang penting, sebelum, selama dan sesudah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Pasal 29
Kelambatan dan Perpanjangan Waktu
(1) Kelalaian Penyedia Barang dan atau Jasa dalam menyediakan bahan dan tenaga maupun dalam melaksanakan pekerjaan, memperbaiki kerusakan-kerusakan akibat kesalahan Penyedia Barang dan atau Jasa tidak diberikan perpanjangan waktu.
(2) Untuk kelambatan bukan karena kelalaian Penyedia Barang dan atau Jasa, karena keadaan force majeure, dan sebagainya dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan perpanjangan waktu.
(3) Penambahan waktu pekerjaan dapat dilakukan apabila terdapat keterlambatan supply material yang disebabkan karena waktu produksi pabrikan terkendala dan pengiriman material terkendala.
(4) Pada peristiwa penghentian sebagian / keseluruhan pekerjaan oleh Ketua Pengawasan Pekerjaan akibat kelalaian Penyedia Barang/ Jasa, tidak diberikan perpanjangan waktu.
(5) Adanya perubahan pekerjaan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi Ketua Pengawasan Pekerjaan dapat mempertimbangkan untuk perubahan waktu, untuk perubahan pekerjaan tertentu.
(6) Pemberian perpanjangan waktu, diberikan apabila terjadi keterlambatan dari pihak pemberi kerja dalam memberikan persetujuan perubahan pekerjaan, terlambat dalam mengeluarkan SPK/Kontrak Perjanjian.
Pasal 30
Perselisihan
(1) Setiap perselisihan/ persoalan yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini untuk pertama sekali akan diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila ternyata setelah diadakan musyawarah untuk mencapai mufakat tidak dicapai perdamaian / kata sepakat, maka kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk membawa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini kepada Pengadilan Negeri domisili Pemberi Kerja.
Pasal 31
Barang Impor
Apabila dalam hal pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan atau jasa ini Penyedia Barang dan atau Jasa melakukan Impor dari Pabrik dan mendapat dukungan Pabrik di Luar Negeri atau mengimport dari Agen/ Distributor di Luar Negeri, maka permohonan pembayarannya harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
a. Pemberitahuan import Barang;
b. Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Import;
c. Faktur/ Bukti pengiriman Barang dari Pabrik;
d. Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) dari Instansi yang berwenang.
Pasal 32
Lingkup Pekerjaan
Bahwa ruang lingkup pekerjaan dalam dibagi dalam beberapa kegiatan diantaranya sebagai berikut:
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan, termasuk didalamnya mobilisasi dan demobilisasi pekerja, perijinan, laporan pekerjaan.
2. PEKERJAAN PEMASANGAN SISTEM TRAFO
a. Proses tersebut meliputi Pengadaan, Pemasangan dan Pengetesan Panel lengkap dengan support dan perlengkapan bantu lainnya.
b. Termasuk didalamnya pekerjaan pembangunan rumah panel sesuai dengan yang disyaratkan.
3. PEKERJAAN SERVICE DAN PEMELIHARAAN
Proses tersebut meliputi Biaya Service dan pemeliharaan setahun lengkap dengan peralatan atau perkakas dan alat - alat bantu, sesuai dengan spesifikasi service dan pemeliharaan.
PANITIA PELELANGAN
No | Nama | Jabatan Struktural | Jabatan Dalam Kepanitiaan | Tandatangan |
1 | Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxxxxx Manager | Ketua | .................................... |
2 | Xxxxx Xxxxxxx | Procurement Officer | Sekretaris | .................................... |
3 | Xxxxxx Xxx | Xxxx President Technic & Facility | Anggota | .................................... |
4 | Xxxxx Xxxxxxx Xxxx | Vice President Finance & Accounting | Anggota | .................................... |
5 | Xxxxx Xxxxxxx | PTS. Legal Manger | Anggota | .................................... |
UNIT ST
No | Nama | Jabatan Struktural | Tandatangan |
1 | R.M. Xxxxx Xxx | Corporate Engineer Manager | .................................... |
2 | Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxxx Facility Officer | .................................... |
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PT. XXXXX XXXXX (PERSERO)
No | Nama | Perusahaan | Jabatan | Tandatangan |
1 | X. Xxxxxx Xxxxxx | PT. Xxxxx Xxxxx (Persero) | Kepala Bagian Produksi | .................................... |
2 | Mushlih AM | PT. Xxxxx Xxxxx (Persero) | Inspector | .................................... |
3 | Moh. Ridha | PT. Xxxxx Xxxxx (Persero) | Xxxxxxxxx, Elektrikal dan Plumbing | .................................... |
QUANTITY SURVEYOR (QS) PT. KORRA ANTARBUANA
Nama | Perusahaan | Jabatan | Tandatangan |
Xxxxxx Xxxxxxxxx | PT. Korra Antarbuana | Managing Surveyor | .................................... |
REKAPITULASI BILL OF QUANTITY
PEKERJAAN PENGADAAN & PEMASANGAN SISTEM TRAFO HOTEL DI BANDARA INTERNASIONAL XXXXXXXXX XXXX BANJARMASIN
NO | URAIAN PEKERJAAN | TOTAL |
PEKERJAAN TRAFO | ||
PEKERJAAN PERSIAPAN PEKERJAAN RUMAH TRAFO PEKERJAAN INSTALASI TRAFO | ||
Jumlah Total Pekerjaan Trafo PPn 10 % Grand Total Pekerjaan Trafo | ||
BILL OF QUANTITY
PEKERJAAN PENGADAAN & PEMASANGAN SISTEM TRAFO HOTEL
DI BANDARA INTERNASIONAL XXXXXXXXX XXXX BANJARMASIN
NO. | URAIAN PEKERJAAN | SAT. | VOLUME | HARGA SAT. Rp | JUMLAH HARGA Rp |
I | PERSIAPAN | ||||
1 | Biaya Service dan pemeliharaan | lot | 1.00 | ||
Pekerjaan Persiapan disepakati selama 1 ( satu ) tahun kalender terhitung sejak BAST I | |||||
sesuai Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) yang telah ditetapkan | |||||
2 | Mobilisasi & demobilisasi alat kerja ( include biaya sewa alat berat ) | lot | 1.00 | ||
3 | Emergency Power ( Genset Temporary ); 250 KV | lot | 5.00 | ||
4 | FAT Trafo & panel di Jakarta ( Owner, MK & Mainkon ) | lot | 1.00 | ||
apabila berdasarkan hasil pelelangan FAT Trafo dan Panel dilaksanakan di lokasi lain | |||||
maka apabila terdapat kenaikan biaya menjadi tanggung jawab penyedia | |||||
5 | Pagar proyek ( include papan nama proyek ) | m2 | 20.00 | ||
6 | Digital banner print pagar proyek | m2 | 20.00 | ||
7 | Survey lapangan ( pengukuran, dokumentasi dan akomodasi ) | lot | 1.00 | ||
8 | Kantor dan gudang material proyek | lot | 1.00 | ||
9 | Pengadaan Air kerja | lot | 1.00 | ||
10 | Pengadaan Listrik Kerja | lot | 1.00 | ||
11 | Peralatan Keselamatan Kerja | lot | 1.00 | ||
12 | Pengamanan / security proyek | lot | 1.00 | ||
13 | Shop Drawing & Asbuilt Drawing | lot | 1.00 | ||
14 | Pembuangan puing material proyek | lot | 1.00 | ||
Jumlah Total Pekerjaan Persiapan |
BILL OF QUANTITY
PEKERJAAN PENGADAAN & PEMASANGAN SISTEM TRAFO HOTEL
DI BANDARA INTERNASIONAL XXXXXXXXX XXXX BANJARMASIN
NO. | URAIAN PEKERJAAN | SAT. | VOLUME | HARGA SAT. Rp | JUMLAH HARGA Rp |
I | PEKERJAAN PONDASI | ||||
1 | Pekerjaan pemasangan pondasi Bor Pile 40x40 T=12m | m3 | 48.00 | ||
2 | Pekerjaan pemasangan kolom baja H Beam 200x200x8x12 | kg | 514.00 | ||
3 | Pekerjaan pemasangan balok baja IWF 350x175x7x11 | kg | 697.00 | ||
II | PEKERJAAN DINDING | ||||
1 | Pembongkaran dinding exsisting | m2 | 24.00 | ||
2 | Pekerjaan dinding bata ringan | m2 | 51.00 | ||
3 | Pekerjaan cat dinding | m2 | 51.00 | ||
4 | Pemasangan balok dan sloof 15/20 | m3 | 0.55 | ||
5 | Pembuatan kolom praktis 15/15 | m3 | 0.80 | ||
III | PEKERJAAN LANTAI | ||||
1 | Coring area plat lt.1 dan lt.2 | Titik | 2.00 | ||
2 | Pembobokan lantai eksisting | m2 | 12.00 | ||
3 | Pekerjaan bongkar kramik eksisting | m2 | 12.50 | ||
4 | Pekerjaan pembuatan plat lantai | m3 | 1.50 | ||
5 | Pekerjaan lantai kramik | m2 | 22.00 | ||
6 | Pekerjaan plin lantai keramik | m' | 25.00 | ||
7 | Pembuatan dudukan trafo dan (cable trench) | m3 | 3.50 | ||
8 | Pemasangan checker plate | m2 | 6.00 | ||
IV | PEKERJAAN PINTU | ||||
1 | Pemindahan & pemasangan pintu kaca eksisting | Unit | 1.00 | ||
2 | Perapihan dinding eks bongkaran pintu kaca eksisting | Lot | 1.00 | ||
3 | Pengadaan & Pemasangan pintu besi | Unit | 1.00 | ||
V | PEKERJAAN PLAFOND | ||||
1 | Pembongkaran plafond eksisting | m2 | 30.00 | ||
2 | Pekerjaan plafond | m2 | 39.50 | ||
3 | Pekerjaan cat plafond | m2 | 39.50 | ||
4 | Pemindahan balok baja 150x50x20x3.2 eksisting lt.2 ( xxxxxxx & pasang ) | lot | 1.00 | ||
VI | PEKERJAAN ELEKTRIKAL | ||||
1 | Lampu TL LED 12 Watt ( warna putih ) include armature | Bh | 4.00 | ||
2 | Saklar double | Bh | 2.00 | ||
3 | NYM 3x2.5mm didalam PVC HI Conduit dia 20 mm untuk lampu | ttk | 4.00 | ||
VII | PEKERJAAN MVAC | ||||
1 | Pengadaan & Pemasangan AC split 1 PK ( inverter ), ex: Setara Samsung | Unit | 2.00 | ||
Jumlah Total Pekerjaan Rumah Trafo |
Lampiran 2
No : BA . 009 / PANPEL / 2020 / APH
Tanggal : 24 Agustus 2020
BILL OF QUANTITY
PEKERJAAN PENGADAAN & PEMASANGAN SISTEM TRAFO HOTEL
DI BANDARA INTERNASIONAL XXXXXXXXX XXXX BANJARMASIN
NO. | URAIAN PEKERJAAN | SAT. | VOLUME | HARGA SAT. Rp | JUMLAH HARGA Rp |
I | MATERIAL TEGANGAN MENENGAH | ||||
1 | Panel Outgoing MV Lokasi Pada Gardu Existing | unit | 1.00 | ||
2 | Panel Incoming MV Lokasi Pada Gardu APH | unit | 1.00 | ||
3 | Panel Outgoing MV Lokasi Pada Gardu APH | unit | 2.00 | ||
4 | Lightning Arrester MV Lokasi Pada Gardu APH | unit | 1.00 | ||
5 | Kabel N2XSEBY 3x120mm2 | meter | 800.00 | ||
6 | Terminasi Raychem (Jointing) | set | 1.00 | ||
7 | Terminasi Raychem (end connection) | set | 2.00 | ||
8 | Kabel Kontrol | lot | 1.00 | ||
9 | Busbar Joint To Outgoing Existing | lot | 1.00 | ||
II | TRAFO | ||||
1 | Trafo Step Down 20kV/400Volt 800KVA, 20kV/400Volt, 50Hz, Ex. Brand Trafindo | unit | 2.00 | ||
2 | Kabel Grounding BC 70mm | m' | 150.00 | ||
3 | Grounding Rood 1 Max 20hm ( Grounding ) | lot | 2.00 | ||
4 | Ground Rood 1 ( Netral ) | lot | 2.00 | ||
5 | KWH meter digital | unit | 1.00 | ||
6 | Change Over Switch ATS 1200 Amp | unit | 1.00 | ||
III | MATERIAL TEGANGAN RENDAH | ||||
1 | Panel LVMDP dari Trafo Incoming ACB 1250A, Outgoing ACB 1250A, Power Meter, CT, relay proteksi ; Ex. Brand LS Panel Kapasitor Bank Kapasitor Bank untuk power 500 kW Kabel NYY 1x 300mm 8 (1 x 300) mm Terminasi kabel TR Kabel Grounding 1x70 mm Ground Rood 1 Max 20hm ( Grounding ) | unit | 1.00 | ||
2 | unit | 1.00 | |||
3 | m' | 200.00 | |||
4 | set | 1.00 | |||
5 | m' | 120.00 | |||
6 | lot | 1.00 | |||
Jumlah Total Pekerjaan Instalasi Trafo |
PEKERJAAN PENGADAAN & PEMASANGAN SISTEM TRAFO HOTEL DI BANDARA INTERNASIONAL XXXXXXXXX XXXX - BANJARMASIN
NO. | ITEM DESCRIPTION | BOBOT NILAI TEKNIS | EVALUATION RESULT | |||
Pelaksana A | Pelaksana B | Pelaksana C | Pelaksana D | |||
1 | Memiliki pengalaman dalam Pekerjaan MEP, Khususnya Pekerjaan Instalasi Listrik + Trafo (dibuktikan dengan submit portofolio proyek) | 15 | ||||
2 | Memiliki pengalaman dalam pekerjaan MEP Instalasi Listrik di lingkungan Bandara (dibuktikan dengan submit portofolio proyek) | 15 | ||||
3 | Memiliki pengalaman dalam pekerjaan Arsitektur & Sipil seperti Rumah Trafo, gardu Trafo dan sejenisnya (dibuktikan dengan submit portofolio proyek) | 15 | ||||
4 | SOP K3 dan penerapannya dalam proses pelaksanaan Arsitektur, Sipil & MEP (dibuktikan dengan foto-foto proses konstruksi proyek yang telah dikerjakan) | 10 | ||||
5 | Menyediakan sumber daya (tenaga ahli) yang dibutuhkan sesuai dengan struktur organisasi proyek di bidang Arsitektur, Sipil & MEP (Ahli Madya untuk Pimpro) | 10 | ||||
6 | Pelaksana harus menyertakan surat dukungan dari manufacturer | 10 | ||||
7 | Menyampaikan struktur organisasi proyek pada saat pelaksanaan | 10 | ||||
8 | Penyampaian schedule kerja | 5 | ||||
9 | Method Of Working Plan Flow | 5 | ||||
10 | Proses packing dan pengiriman barang | 5 | ||||
Total Score Score terhadap bobot | 100 | |||||
Keterangan :
A : Ada
B : Tidak Ada
Scoring Point :
0 = Bad
1 = Acceptable
2 = Good
Maximum Value : 100 Passing Grade : 80
Pembuat, Penanggung Jawab,
Xxxxx Xxx Xxxxxx Xxx
Corporate Engineer Manager Vice President Technic & Facility
Ditentukan oleh Unit ST.
Contoh Formulir A
K E P A L A - S U R A T (KOP) PENYEDIA BARANG DAN ATAU JASA
Nomor Lampiran Perihal | : : : Surat Penawaran Harga. | .……………..... , ……………......... 200 .. KEPADA | |
YTH. | KETUA PANITIA PENGADAAN KANTOR PUSAT PT. ANGKASA PURA HOTEL | ||
DI …………………… |
1. Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan : :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT/ CV
……………………………………………………..
Alamat Perusahaan :
Nasabah Bank :
Nomor Rekening :
Dengan ini kami mengajukan penawaran harga pekerjaan pengadaan Barang dan atau Jasa
…………………. berdasarkan syarat-syarat, dokumen-dokumen dan penjelasanPenunjukan Langsung yang diadakan pada :
Hari :
Tanggal :
Berikut Berita Acara Penjelasan.
Jumlah Harga : Rp. ……………..
Terbilang : ( )
Jangka waktu penyerahan : hari kalender.
Tempat penyerahan : Kantor PT. Angkasa Pura Hotel Syarat pembayaran :
Masa berlakunya penawaran :
Jaminan mutu / garansi (untuk Barang) :
Masa pemeliharaan :
2. Harga penawaran tersebut adalah harga paket, sudah termasuk keuntungan, pajak-pajak, (untuk Barang termasuk biaya pengiriman dan biaya pemasangan)
3. Jika dalam penawaran ini terdapat kekurangan/ kekeliruan yang disebabkan kelalaian kami, maka hal ini menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya.
4. Apabila kami mengundurkan diri setelah memasukkan penawaran / ditunjuk atau apabila kami tidak memenuhi kewajiban setelah memasukkan surat penawaran / penunjukan/menandatangani Surat Perintah Kerja/Kontrak, kami bersedia untuk dicabut Surat Keputusan penunjukannya/ diputuskan Surat Perintah Kerja/Kontraknya, dan kami tidak keberatan jaminan penawaran atau jaminan pelaksanaan menjadi milik PT. Angkasa Pura Hotel dan dikenakan sanksi administrasi/denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. Angkasa Pura Hotel .
5. Xxxxxxxx, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Tanda tangan Cap/ Meterai
N A M A
Jabatan
Contoh Formulir B
RENCANA ANGGARAN BIAYA PEKERJAAN PENGADAAN BARANG DAN ATAU JASA
1. Pekerjaan : Lokasi : Penawaran kami No. : Tanggal : | |||
NO. URAIAN PEKERJAAN | VOL. PEKERJAAN DAN SATUAN | HARGA SATUAN ( Rp ) | JUMLAH ( Rp ) |
I. Pekerjaan persiapan | |||
1. .……..…........ | .……..…........ | .……..…........ | .……..…........ |
2. .……..…........ | .……..…........ | .……..…........ | .……..…........ |
II. Pekerjaan / pengadaan | |||
......…………..... | .……..…........ | .……..…........ | .………...…. |
......…………..... | .……..…........ | .……..…........ | ……..…........ |
III. Dan seterusnya ......………….…..... | .……..…........ | .……..…........ | .……..…........ |
===================================================================
Rekapitulasi :
I. ...........................………………....... : Rp ...............
II. ................……………….................. : Rp ...............
III. ..……..... dan seterusnya .....…….... : Rp ...............
Jumlah (harga langsung / real cost) : Rp ...............
J u m l a h : Rp ...............
Dibulatkan dalam rupiah : Rp ...............
P P N 10 % ........…………............. : Rp ...............
T O T A L Rp ...............
Terbilang : ( )
(Tanda tangan pimpinan Penyedia Barang / Jasa dan Cap) .
Contoh Formulir C
DAFTAR ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN
Dari Penawaran kami Nomor : ...............………………………………………………………...
T a n g g a l : .......……………………………………………………...............
1. Pekerjaan ......………….. :
..............................………………………………………………………………...........................
.............................……………………………………………………………….............................
.....................………………………………………………………………....................................
2. Pekerjaan / pengadaan
................................………………………………………………………………..........................
................................................………………………………………………………………..........
.......................………………………………………………………………...................................
3. Dan seterusnya .………..
...................................………………………………………………………………......................
....................……………………………………………………………….....................................
................………………………………………………………………….....................................
(Tanda tangan pimpinan Penyedia Barang / Jasa dan Cap) .
SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Penanggung jawab : …………………………………………………………..
Alamat Perusahaan : …………………………………………………………..
…………………………………………………………..
Telepon Kantor : …………………………………………………………..
Jabatan dalam Perusahaan : …………………………………………………………..
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Segala dokumen dan formulir yang kami sampaikan/ isi adalah benar.
2. Apabila dikemudian hari, ditemui bahwa dokumen - dokumen dan formulir yang telah kami berikan tidak benar/ palsu, maka kami bersedia dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Administrasi, yaitu berupa dimasukkan dalam daftar hitam Perum PT. Angkasa Pura Hotel dan tidak diikutsertakan dalam setiap Pengadaan Barang dan Jasa selama 2 (dua) tahun;
b. Dituntut ganti rugi atau digugat secara perdata;
c. Dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara pidana.
Xxxxxxxx pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan penuh dengan rasa tanggung jawab.
………………………, 20….
PT. …………………………
Utama/Penanggung jawab Perusahaan
Materai Rp. 6000,-
Dan Cap Perusahaan
( N a m a j e l a s )
Direktur
Catatan :
Proses prakualifikasi ini dituntut kebenaran data, diperingatkan jangan sekali-kali memasukkan data yang tidak benar.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Penanggung jawab : …………………………………………………………..
Alamat Perusahaan : …………………………………………………………..
…………………………………………………………..
Telepon Kantor : …………………………………………………………..
Jabatan dalam Perusahaan : …………………………………………………………..
Dengan ini menyatakan tunduk terhadap ketentuan RKS yang telah ditentukan oleh PT. Angkasa Pura Hotel.
Xxxxxxxx pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan penuh dengan rasa tanggung jawab.
………………………, 20….
PT. …………………………
Direktur Utama/Penanggung jawab Perusahaan
Materai Rp. 6000,-
Dan Cap Perusahaan
( N a m a j e l a s )
Bersama ini saya yang bertandatangan di bawah ini :
Nama Penanggung Jawab :
Alamat Perusahaan :
Telepon Kantor :
Jabatan dalam Perusahaan :
ngan ini menyatakan apabila ditunjuk sebagai Pelaksana Pekerjaan maka Kami bersedia Melaksanakan Pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi Bandara Internasional Xxxxxxxxxx Xxxx – Banjarmasin.
Xxxxxxxx pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan penuh dengan rasa tanggung jawab.
Xxxxxxx, Xxxxxxx 2020 PT……………………………..
Direktur Utama/penangung jawab perusahaan
(materai,cap perusahaan)
Bersama ini saya yang bertandatangan di bawah ini :
Nama Penanggung Jawab :
Alamat Perusahaan :
Telepon Kantor :
Jabatan dalam Perusahaan :
ngan ini menyatakan apabila ditunjuk sebagai Pelaksana Pekerjaan maka Kami bersedia Berkoordinasi dan Sinergi dengan Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Hotel Bintang 2 di Bandara Internasional Xxxxxxxxx Xxxx – Banjarmasin yaitu PT. Angkasa Pura Properti.
Xxxxxxxx pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan penuh dengan rasa tanggung jawab.
Xxxxxxx, Xxxxxxx 2020 PT……………………………..
Direktur Utama/penangung jawab perusahaan
(materai,cap perusahaan)