Definisi Rapat ini

Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Lippo Cikarang Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut: Hari : Kamis Tanggal : 15 Juni 2023 Waktu : 10.00 WIB - Selesai Tempat : Hotel Aryaduta Jakarta Jl.Prajurit KKO Usman dan Xxxxx Xx. 00- 00, Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Mekanisme : ✓ Secara Elektronik ✓ Secara Fisik (terbatas, first come first served) (untuk selanjutnya disebut dengan “Rapat”) This Meeting is the Annual General Meeting of Shareholders of PT Lippo Cikarang Tbk (the “Company”), with details as follow: Mechanism : ✓ Electronically ✓ Physically (limited, first come first served) (hereinafter referred to as the "Meeting")
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Lippo Karawaci Tbk. (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut: Hari : Senin Tanggal : 24 Juni 2024 Waktu : 14.00 WIB - Selesai Tempat : Hotel Aryaduta JakartaJl. Prajurit KKO Usman dan Xxxxx Xx. 44-48, GambirJakarta Pusat 10110 Mekanisme : √ Secara Elektronik √ Secara Fisik (terbatas, first come first served) (untuk selanjutnya disebut dengan “Rapat”) This Meeting is the Annual General Meeting of Shareholders of PT Xxxxx Xxxxxxxx Tbk. (the “Company”) with details as follows: Time : 2:00 p.m. Western IndonesiaTime - Finish Venue : Hotel Aryaduta JakartaJl. Prajurit KKO Usman dan Xxxxx Xx. 44-48, GambirJakarta Pusat 10110 (hereinafter referred to as the "Meeting")
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Lippo Karawaci Tbk. (“Perseroan”) tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut: Hari : Selasa Tanggal : 29 Juni 2021 Waktu : 14.00 WIB - Selesai Tempat : Cyber 2 Tower Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5, Kuningan, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950 Mekanisme : Secara Elektronik menggunakan sistem eASY.KSEI

Examples of Rapat ini in a sentence

  • Dikarenakan tidak ada lagi hal-hal yang dibahas dalam Rapat ini, maka selanjutnya Tuan XXXXX XXXXXXX XXXXX- selaku Presiden Direktur Perseroan menyerahkan ------ kembali pimpinan Rapat ini kepada Tuan SORGATO ------ (SARGATO) selaku Ketua Rapat.

  • Sebelum Rapat dimulai, Tuan SORGATO (SARGATO) ------- selaku Ketua Rapat, memohon bantuan kepada saya, XXXX XXXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, selaku Notaris, yang akan membuat Berita Acara Rapat yang terjadi pada hari --- ini, untuk menghitung apakah para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat ini sudah mencapai -- kuorum sebagaimana yang diatur dalam anggaran dasar - Perseroan dan POJK 15.

  • Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.

  • Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham dan Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat.

  • Bahan-bahan Rapat dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 tersedia di situs resmi Perseroan xxxxx://xxx.xxxxxxxxx-xxx.xxx/ sejak tanggal Panggilan Rapat ini.

  • Dalam mata acara Rapat ini, Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham Perseroan untuk menyetujui rencana perolehan fasilitas pinjaman baik oleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

  • Para pemegang saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa para pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.

  • Merupakan mata acara rutin dalam setiap RUPST- sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat 1 ------ Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 70 dan 71 UUPT, dalam agenda Rapat ini akan dibicarakan- dan diputuskan mengenai pembagian laba bersih- Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada- tanggal 31 Desember 2020 dimana penetapan ---- penggunaan laba bersih Perseroan tersebut ---- membutuhkan persetujuan dari Rapat Umum ------ Pemegang Saham.

  • Dalam mata acara Rapat ini, Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham Perseroan untuk menyetujui pemberian corporate guarantee atas rencana fasilitas pinjaman yang akan diperoleh oleh entitas anak Perseroan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

  • Pimpinan Rapat menyimpulkan bahwa usulan untuk - - Mata acara kedua telah disetujui dalam Rapat ini sehingga menjadi keputusan yang sah dan mengikat.


More Definitions of Rapat ini

Rapat ini adalah mewakili sejumlah 3.823.184.087 (tiga miliar delapan ratus dua puluh tiga juta - - seratus delapan puluh empat ribu delapan puluh - - tujuh) saham dengan hak suara yang sah atau - - - - - mewakili sebanyak kurang lebih 88,297% (delapan - puluh delapan koma dua sembilan tujuh persen) - - - dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang - sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu - sebanyak 4.329.908.789 (empat miliar tiga ratus - dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan - - ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan) saham; - -
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ABM Investama Tbk (selanjutnya disebut “Rapat”).
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama selanjutnya disebut “RUPS”) Perseroan.

Related to Rapat ini

  • Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.

  • Informasi Hasil Integrasi Nilai Per Sub Nilai Hasil Akhir Nilai Kompetensi Jenis Kompetensi Nilai Nilai Bobot (%) Skor Total Nilai Keterangan

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

  • Xxx Xxxxadaan dan penyedia barang/jasa;

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.

  • Dokumen Keterbukaan Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai Efek dan informasi material yang akan ada di dalam portofolio BATAVIA DANA LIKUID. Dokumen Keterbukaan Produk ini akan disediakan oleh Manajer Investasi.