Definisi Rapat ini

Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ABM Investama Tbk (selanjutnya disebut “Rapat”).
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama selanjutnya disebut “RUPS”) Perseroan.
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Lippo Cikarang Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut: Hari : Kamis Tanggal : 15 Juni 2023 Waktu : 10.00 WIB - Selesai Tempat : Hotel Aryaduta Jakarta Jl.Prajurit KKO Usman dan Xxxxx Xx. 00- 00, Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Mekanisme : ✓ Secara Elektronik ✓ Secara Fisik (terbatas, first come first served) (untuk selanjutnya disebut dengan “Rapat”) This Meeting is the Annual General Meeting of Shareholders of PT Lippo Cikarang Tbk (the “Company”), with details as follow: Mechanism : ✓ Electronically ✓ Physically (limited, first come first served) (hereinafter referred to as the "Meeting")

Examples of Rapat ini in a sentence

  • Dikarenakan tidak ada lagi hal-hal yang dibahas dalam Rapat ini, maka selanjutnya Tuan XXXXX XXXXXXX XXXXX- selaku Presiden Direktur Perseroan menyerahkan ------ kembali pimpinan Rapat ini kepada Tuan SORGATO ------ (SARGATO) selaku Ketua Rapat.

  • Sebelum Rapat dimulai, Tuan SORGATO (SARGATO) ------- selaku Ketua Rapat, memohon bantuan kepada saya, XXXX XXXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, selaku Notaris, yang akan membuat Berita Acara Rapat yang terjadi pada hari --- ini, untuk menghitung apakah para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat ini sudah mencapai -- kuorum sebagaimana yang diatur dalam anggaran dasar - Perseroan dan POJK 15.

  • Dengan telah ditutupnya Rapat ini, maka selesailah -- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT GAYA ABADI ----- SEMPURNA Tbk.

  • Menyetujui untuk menunjuk Xxxxx Xxxxx Xxxxxx yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan untuk sementara menjalankan fungsi sebagai Direktur Utama dengan sebutan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perseroan sejak penutupan Rapat ini sampai dengan pengangkatan Direktur Utama Perseroan yang baru secepat-cepatnya pada RUPS Luar Biasa tahun 2022 atau selambat- lambatnya pada RUPS Tahunan tahun 2023; dan e.

  • Pimpinan Rapat menyimpulkan bahwa usulan untuk - - Mata acara kedua telah disetujui dalam Rapat ini sehingga menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

  • Rapat ini menghasilkan draft rancangan peraturan bupati yang cukup lengkap dan menampung semua aspirasi hampir seluruh perwakilan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bojonegoro dan siap untuk disosialisasikan kepada pelaku IKM.

  • Sehubungan dengan itu, berdasarkan ------- Keputusan Dewan Komisaris tertanggal 18-5-2021 ------ (delapan belas Mei dua ribu dua puluh satu) antara -- lain telah menunjuk Tuan XXXXX XXXXXXXX selaku ------ Komisaris Perseroan, untuk memimpin Rapat ini.

  • Pemanggilan Rapat ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

  • Rapat ini dilaksanakan pada tanggal 15 April 2015 bertempat di Aula Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bojonegoro dengan melibatkan seluruh anggota tim internal dan staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bojonegoro.

  • Untuk menyelenggarakan Rapat ini, Perseroan telah --- melakukan hal-hal sebagai berikut: ------------------ Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana ---- akan diselenggarakannya Rapat kepada OJK, ------ dengan tembusan-tembusan kepada Kadiv.


More Definitions of Rapat ini

Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Lippo Karawaci Tbk. (“Perseroan”) tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut: Hari : Selasa Tanggal : 29 Juni 2021 Waktu : 14.00 WIB - Selesai Tempat : Cyber 2 Tower Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5, Kuningan, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950 Mekanisme : Secara Elektronik menggunakan sistem eASY.KSEI
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Lippo Karawaci Tbk. (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut: Hari : Senin Tanggal : 24 Juni 2024 Waktu : 14.00 WIB - Selesai Tempat : Hotel Aryaduta JakartaJl. Prajurit KKO Usman dan Xxxxx Xx. 44-48, GambirJakarta Pusat 10110 Mekanisme : √ Secara Elektronik √ Secara Fisik (terbatas, first come first served) (untuk selanjutnya disebut dengan “Rapat”) This Meeting is the Annual General Meeting of Shareholders of PT Xxxxx Xxxxxxxx Tbk. (the “Company”) with details as follows: Time : 2:00 p.m. Western IndonesiaTime - Finish Venue : Hotel Aryaduta JakartaJl. Prajurit KKO Usman dan Xxxxx Xx. 44-48, GambirJakarta Pusat 10110 (hereinafter referred to as the "Meeting")
Rapat ini adalah mewakili sejumlah 3.823.184.087 (tiga miliar delapan ratus dua puluh tiga juta - - seratus delapan puluh empat ribu delapan puluh - - tujuh) saham dengan hak suara yang sah atau - - - - - mewakili sebanyak kurang lebih 88,297% (delapan - puluh delapan koma dua sembilan tujuh persen) - - - dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang - sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu - sebanyak 4.329.908.789 (empat miliar tiga ratus - dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan - - ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan) saham; - -

Related to Rapat ini

  • Batavia Proteksi Cemerlang 11 69 Batavia Proteksi Maxima 12

  • Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa berikutnya. Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR , diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran” di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terbuka”. Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu. Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut: • Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode; • Hasil investasi setelah memperhitungkan biaya pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode, dimana nilai aset bersih setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pelunasan; • Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Bila jumlah beban menunjukkan untuk masa lebih atau kurang dari satu tahun, maka beban tersebut harus dikalikan dua belas kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam periode tersebut; • Perputaran portofolio adalah perbandingan antara nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu periode mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan • Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu periode yang mungkin dikenakan pajak pada pemodal dengan pendapatan operasi bersih.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.