Definisi Record Date

Record Date adalah 3 (tiga) Hari Bursa setelah Tanggal Cum Dividen dimana pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang dikeluarkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada tanggal tersebut sebagai pemilik Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang berhak untuk menerima pembagian Hasil Investasi.
Record Date adalah 3 (tiga) Hari Bursa setelah Tanggal Cum Dividen dimana pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang dikeluarkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada tanggal tersebut sebagai pemilik Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 yang berhak untuk menerima pembagian Hasil Investasi.
Record Date adalah 3 (tiga) Hari Bursa setelah Tanggal Cum Dividen dimana pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang dikeluarkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada tanggal tersebut sebagai pemilik Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI adalah Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang berhak untuk menerima pembagian Hasil Investasi.

Examples of Record Date in a sentence

  • Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS sebagaimana tercatat di KSEI pada Record Date.

  • Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 sebagaimana tercatat di KSEI pada Record Date.

  • Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP sebagaimana tercatat di KSEI pada Record Date.

  • Dividen tunai final akan diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal Record Date (18 Mei 2022) sampai dengan pukul 16:00 WIB.

  • Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI sebagaimana tercatat di KSEI pada Record Date.

  • Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF PEFINDO I-GRADE sebagaimana tercatat di KSEI pada Record Date.

  • Pembagian dividen tunai final kepada pemegang saham Perseroan akan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Record Date sebagai kurs konversi.

  • Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, Pemegang Saham yang bersangkutan wajib menyerahkan dokumen asli, yaitu: Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh Otoritas Perpajakan di negara dimana yang bersangkutan berdomisili, yang masih berlaku pada saat Record Date.

  • Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang saham Perseroan yang bersangkutan wajib menyerahkan dokumen asli, yaitu: Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh Otoritas Perpajakan di negara dimana yang bersangkutan berdomisili, yang masih berlaku pada saat Record Date.

Related to Record Date

  • Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.

  • Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2022 sebagai berikut: • Best Domestic Custodian • Best Sub-Custodian - Highly Commended Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di ▇▇▇.▇▇.▇▇▇/▇▇.

  • Copy Builder Certificate 15. Copy CAP Certificate (jika dipersyaratkan) 16. Copy CAS Certificate (jika dipersyaratkan) 17. Copy SIRE Approval (jika dipersyaratkan) DOKUMEN LAIN-LAIN (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Akta Pendirian Perusahaan.

  • POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated) tersedia 2 (dua) Unit untuk back up operasional.