Definisi Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated)

Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated) tersedia 2 (dua) Unit untuk back up operasional.
Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated) tersedia 2 (dua) Unit untuk back up operasional. a. Ullage Interface and Indicator (UTI). b. Sounding Tape Stainless Steel (ASTM D 1850). c. Hydrometer range 0.650 – 1.100 (sesuai density tipe cargo angkut) (ASTM D 1289/API 2547). d. Thermometer Luard an Dalam (ASTM D 1086). e. Oil Sampling Can (ASTM D 4057) untuk sistem terbuka.. f. Bottom Oil Sampler (ASTM D 4057 – 12) untuk sistem tertutup. g. Closed System Sampler (ASTM D 4057 – 12). h. Hydro Jar/ Gelas Duga (ASTM D 422). i. Tabel ASTM D 1250 / IP 200. j. Clinometer terpasang di CCR, Bridge dll. k. Melengkapi kapal dengan sludge/water stick measurement system. l. Melengkapi kapal dengan water finding paste. m. Melengkapi kapal dengan box alat ukur. n. Melakukan pemasangan General Arrangement, Capacity Plan dan Piping Diagram di dinding akomodasi. 6. Whistle Blowing System (WBS) Pertamina
Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated) tersedia 2 (dua) Unit untuk back up operasional. xxxxxx.putra xxxxxx.putra

Examples of Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated) in a sentence

  • Setiap pergantian crew kapal, maka Pemilik Kapal wajib mengirimkan crew list versi Syahbandar kepada Fungsi Planning & Ship Performance (PSP) di alamat psp@pertamina.com.b. Jika pada saat screening ditemukan crew dalam status sanksi hitam dan dalam 14 hari belum dilakukan penggantian crew, maka dilakukan penahanan uang sewa.5. Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated), tersedia 2 (dua) Unit untuk back up operasional.

  • Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated), tersedia 2 (dua) Unit untuk back up operasional.


More Definitions of Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated)

Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated) tersedia 2 (dua) Unit untuk back up
Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated) tersedia 2 (dua) Unit untuk back up operasional. vania.pratiwi vania.pratiwi
Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated) tersedia 2 (dua) Unit untuk back up xxxxxxxx xxxxxxxx@pertamina .com operasional.

Related to Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated)

  • Copy Builder Certificate 15. Copy CAP Certificate (jika dipersyaratkan) 16. Copy CAS Certificate (jika dipersyaratkan) 17. Copy SIRE Approval (jika dipersyaratkan) 18. TMSA dengan skor minimal stage 1 untuk kapal ukuran 17,000 DWT ke bawah (jika dalam spesifikasi teknis tidak dipersyaratkan khusus) xxxxxx.putra xxxxxx.xxxxx C. KETENTUAN TEKNIS - Pembatasan Penawaran Pengadaan Umum 1. Bagi penyedia jasa yang sedang bersengketa dengan Pertamina, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau yang sedang dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan. Sesuai keputusan Manajemen Pertamina, bagi penyedia jasa yang bertindak selaku ship owner, ship management atau pengelola kapal pada pengadaan sewa kapal yang sedang berlangsung termasuk tapi tidak terbatas pada pengadaan sebelumnya atau pengadaan lainnya, yang kapalnya melakukan pencurian bahan bakar atau muatan, mengalami insiden kebakaran, tabrakan (collision), oil pollution atau kejadian lain yang mempengaruhi kinerja dan kredibilitas Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku, dikategorikan ke dalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalahan dengan Pertamina. Dengan demikian, terhadap penyedia jasa tersebut (termasuk afiliasinya) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang ditentukan oleh Manajemen Pertamina. 2. Bagi Penyedia Jasa atau Pemilik Kapal yang sedang menjalani pemeriksaan oleh instansi yang terkait, antara lain pihak kepolisian, TNI, Bea Cukai, Perpajakan, atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak kapal dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada yang dilakukan oleh perusahaan Pemilik Kapal, pekerjanya, crew kapal, ship management kapal atau pihak-pihak lainnya yang melekat pada perusahaan Pemilik Kapal, maka terhadap Pemilik Kapal tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina, dan lebih lanjut Pertamina memiliki hak untuk melaksanakan pemutusan charter party (early termination) pada kontrak sewa kapal yang sedang berjalan. xxxxxx.putra xxxxxx.putra 5/15/2024 10:15:38 AM say : - Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat xxxxxx.putra xxxxxx.putra surat redelivery notice dari Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan.