PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
XXXXX XXXX PREMIER ETF SRI-KEHATI
(REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK)
Tanggal Efektif: 18 September 2014 Tanggal Mulai Penawaran: 26 September 2014
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA PREMIER ETF SRI-KEHATI (selanjutnya disebut “PREMIER ETF SRI-KEHATI”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
PREMIER ETF SRI-KEHATI bertujuan untuk memberikan hasil investasi dengan mengacu pada kinerja Indeks SRI-KEHATI yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan Yayasan KEHATI.
PREMIER ETF SRI-KEHATI akan berinvestasi pada minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks SRI-KEHATI; serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks SRI-KEHATI, dimana pembobotan atas masing- masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks SRI-KEHATI. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM
PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah 100.000.000.000 (seratus miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI pada Tanggal Awal Penyerahan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia. Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia tempat di mana Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI tersebut dicatatkan.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI dapat membelinya melalui Dealer Partisipan atau perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat di mana Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI tersebut dicatatkan.
Penting untuk diperhatikan: Masyarakat pemodal tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI secara langsung kepada Manajer Investasi. Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI hanya dapat dilakukan oleh pemodal masyarakat melalui Dealer Partisipan atau melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Indo Premier Investment Management | Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta |
Pacific Century Place 15F Suite 1509 SCBD Xxx 00 | Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, xxxxxx 0 |
Xx. Jend. Xxxxxxxx Xxx 00-00 | Xx. Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00 |
Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx | Jakarta 10310 |
Telepon: (00 00) 00000000 | Telepon: (000) 00000000 |
Faksimili: (00 00) 00000000 | Faksimili: (000) 00000000 / 31922136 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 12 April 2022
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PREMIER ETF SRI-KEHATI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PREMIER ETF SRI-KEHATI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI- KEHATI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
BAB II. KETERANGAN MENGENAI PREMIER ETF SRI-KEHATI 13
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 25
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PREMIER ETF SRI-KEHATI 30
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTIR-FAKTIR RISIKO YANG UTAMA 35
BAB IX. ALOKASI BIASA DAN IMBALAN JASA 38
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 42
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 44
BAB XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 48
BAB XIII. PEMBELIAN XXXX XXXXXXXXXX 00
XXX XXX. XXXXXXXXX XXXXXXX (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN/ATAU SPONSOR (JIKA ADA) DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL 56
BAB XV. POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN 60
BAB XVI. INFORMASI MENGENAI INDEKS SRI-KEHATI DAN YAYASAN KEHATI 63
BAB XVII. POKOK-POKOK PERJANJIAN LISENSI 66
BAB XVIII. SKEMA PENMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN PREMIER ETF SRI-KEHATI 68
BAB XIX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMGANG UNIT PENYERTAAN 70
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKIATAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 72
BAB XXI. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 73
INFORMASI PENTING REKSA DANA PREMIER ETF SRI-KEHATI
Tabel berikut ini adalah ringkasan informasi penting yang terkait dengan Reksa Dana PREMIER ETF SRI- KEHATI:
Manajer Investasi | PT Indo Premier Investment Management |
Bank Kustodian | Deutsche Bank AG., Cabang Jakarta |
Dealer Partisipan | PT Indo Premier Sekuritas |
Jenis Instrumen | Reksa Dana yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek |
Indeks Acuan | Indeks SRI-KEHATI |
Bursa Perdagangan | Bursa Efek Indonesia |
Kode Ticker | XISR |
Batasan Minimum Pembelian | 1 (satu) Unit Kreasi dan berlaku kelipatannya |
Ukuran Unit Kreasi | 100.000 Unit Penyertaan |
Mata Uang | Rupiah |
Harga Penawaran Umum Perdana per Unit Penyertaan | ± nilai Saham-Saham Indeks XXX-XXXXXX xxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx (Xx 000,-) |
Tujuan Investasi | Memberikan hasil investasi dengan mengacu pada kinerja Indeks SRI- KEHATI yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan Yayasan KEHATI |
Kebijakan Investasi | PREMIER ETF SRI-KEHATI akan berinvestasi pada portofolio Efek yaitu: -minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks SRI-KEHATI; dan -minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata |
mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks SRI- KEHATI, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks SRI-KEHATI | |
Pembagian Hasil Investasi | Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi (jika ada) dalam bentuk tunai. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana tercatat di KSEI pada Record Date. |
BAB I.
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh PREMIER ETF SRI-KEHATI yang diwakili Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang berkewajiban untuk membantu pelaksanaan pembayaran pembagian Hasil Investasi Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank AG., Cabang Jakarta.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (”BAPEPAM DAN LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, hal mana semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan
1.6. BURSA EFEK INDONESIA
Bursa Efek Indonesia adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI), berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Xxxxxx-xxxxxx Xxxxx 0 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Pasar Modal.
1.7. C-BEST
C-Best adalah Central Depository Book Entry Settlement System yaitu sistem penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.8. DAFTAR PEMEGANG REKENING
Daftar Pemegang Rekening adalah daftar yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang memuat informasi tentang kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI- KEHATI oleh Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI melalui Pemegang Rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.9. DEALER PARTISIPAN
Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola PREMIER ETF SRI-KEHATI berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI dalam rangka mewujudkan perdagangan yang likuid atas Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.11. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.14. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio PREMIER ETF SRI-KEHATI, berupa Pendapatan dan/atau capital gain dan/atau kas yang ada di dalam Portofolio PREMIER ETF SRI-KEHATI.
1.15. INDEKS SRI-KEHATI
Indeks SRI-KEHATI adalah indeks harga saham yang berisi 25 (dua puluh lima) saham emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia yang disusun dan dikelola oleh Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia. Yayasan KEHATI adalah yayasan yang didirikan dengan tujuan untuk menghimpun dan mengelola sumberdaya yang selanjutnya disalurkan dalam bentuk dana hibah, fasilitasi, konsultasi dan berbagai fasilitas lain guna menunjang berbagai program pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dan pemanfaatannya secara adil dan berkelanjutan. Keterangan mengenai Yayasan KEHATI dapat dilihat pada Bab XVI Prospektus.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBASI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen Adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KOMPONEN TUNAI
Komponen Tunai adalah sejumlah dana tunai yang diperlukan untuk membuat nilai Portofolio Serahan menjadi sama dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan dimana (i) dalam hal pembelian Unit Penyertaan, Komponen Tunai akan diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) kepada Bank Kustodian untuk Kepentingan PREMIER ETF SRI-KEHATI; atau (ii) dalam hal pembayaran penjualan kembali, Komponen Tunai akan diserahkan oleh Bank Kustodian untuk kepentingan PREMIER ETF SRI-KEHATI kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) apabila Komponen Tunai memiliki nilai positif atau diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) kepada Bank Kustodian untuk kepentingan PREMIER ETF SRI-KEHATI apabila Komponen Tunai memiliki nilai negatif.
1.18. KONFIRMASI TRANSAKSI
Konfirmasi Transaksi adalah konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta atau KSEI yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga- Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang bertugas sebagai Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
1.21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Indo Premier Investment Management.
1.22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih atau NAB adalah Nilai Unit Penyertaan yang diperoleh dari Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan adalah nilai total Unit Penyertaan dibagi jumlah total Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
1.25. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang- Undang OJK”).
1.27. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PREMIER ETF SRI-KEHATI
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening sebagai pemilik Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI, termasuk Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
1.28. PEMEGANG REKENING
Pemegang Rekening adalah partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang membuka Sub Rekening Efek atas nama Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI, dimana Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI- KEHATI tercatat pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
1.29. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. PENDAPATAN
Pendapatan adalah setiap pembagian dividen tunai atau pembagian dividen dalam bentuk lainnya yang diterima oleh PREMIER ETF SRI-KEHATI.
1.31. PERANTARA PEDAGANG EFEK
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
1.32. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF SRI-KEHATI diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.33. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5.
1.34. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI UNIT PENYERTAAN
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Bank Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian antara lain meliputi administrasi Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI dan distribusi pembayaran pembagian hasil investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.
1.35. PERJANJIAN PENDAFTARAN UNIT PENYERTAAN
Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, perihal pendaftaran Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan- pembaharuannya yang sah.
1.36. PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Perjanjian Dealer Partisipan adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan dengan persetujuan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan dan pembelian Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI termasuk segala perubahan dan penambahannya di kemudian hari.
1.37. PERJANJIAN SPONSOR
Perjanjian Sponsor adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Sponsor yang paling sedikit memuat (i) jumlah minimum setoran Efek atau uang oleh Sponsor yang akan dibelikan Efek yang membentuk Portofolio; dan (ii) jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk tidak melakukan penjualan kembali.
1.1. PERUSAHAAN TERCATAT
Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa Efek Indonesia.
1.2. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan berserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.3. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 yang ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.4. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2015 yang
ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2015 dan diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Xxxx Xxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.5. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DISEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 yang ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 yang ditetapkan pada tanggal 18 September 2019 dan diundangkan pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.6. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.7. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 yang ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 yang ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2020 dan diundangkan pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.8. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2015 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2015 dan diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. PORTOFOLIO
Portofolio adalah Efek-efek yang dimiliki oleh PREMIER XXX XXX-XXXXXX.
1.39. PORTOFOLIO SERAHAN
Portofolio Serahan adalah Kumpulan Efek yang diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) kepada PREMIER ETF SRI-KEHATI dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) atau oleh Bank Kustodian dalam hal pembayaran penjualan kembali pada Tanggal Penyerahan.
1.40. PORTOFOLIO SERAHAN AWAL
Portofolio Serahan Awal adalah satu atau lebih Portofolio Serahan yang diserahkan oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) kepada PREMIER ETF SRI-KEHATI pada Tanggal Awal Penyerahan.
1.41. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PREMIER ETF SRI-KEHATI.
1.42. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai;
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.43. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.44. RECORD DATE
Record Date adalah 3 (tiga) Hari Bursa setelah Tanggal Cum Dividen dimana pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang dikeluarkan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian pada tanggal tersebut sebagai pemilik Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI adalah Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang berhak untuk menerima pembagian Hasil Investasi.
1.45. REKENING EFEK
Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan atau dana Pemegang Rekening termasuk milik nasabah yang dicatat di KSEI.
1.46. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang- undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.47. XXXXX XXXX PREMIER ETF SRI-KEHATI
XXXXX XXXX PREMIER ETF XXX-XXXXXX adalah REKSA DANA PREMIER ETF XXX-XXXXXX (Reksa
Dana yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek) dan mengacu pada Indeks SRI- KEHATI.
1.48. SAHAM-SAHAM INDEKS SRI-KEHATI
Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI adalah saham-saham yang membentuk Indeks SRI-KEHATI.
1.49. SPONSOR
Sponsor adalah pihak yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola PREMIER ETF SRI-KEHATI untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek pada Tanggal Awal Penyerahan dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI.
1.50. TANGGAL AWAL PENYERAHAN
Tanggal Awal Penyerahan adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Serahan Awal.
1.51. TANGGAL CUM DIVIDEN
Tanggal Cum Dividen adalah tanggal dimana Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI diperdagangkan dengan disertai hak atas pembagian Hasil Investasi yang telah diumumkan oleh
Manajer Investasi melalui Bursa Efek Indonesia dan KSEI, sehingga pembeli Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang melakukan pembelian pada tanggal tersebut berhak menerima pembagian Hasil Investasi.
1.52. TANGGAL EMISI
Tanggal Emisi adalah tanggal yang merupakan tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI diterbitkan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada). Tanggal Emisi jatuh selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Awal Penyerahan dan Tanggal Penyerahan.
1.53. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi melakukan pembayaran pembagian Hasil Investasi dilakukan kepada Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI, yaitu selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-10 (sepuluh) setelah Record Date.
1.54. TANGGAL PENCATATAN
Tanggal Pencatatan adalah tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI dicatatkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek Xxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx sejak Tanggal Emisi.
1.55. TANGGAL PENYERAHAN
Tanggal Penyerahan adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Serahan berikutnya dalam hal pembelian Unit Penyertaan atau PREMIER ETF SRI-KEHATI menyerahkan Portofolio Serahan dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan.
1.56. UNIT KREASI
Unit Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan, atau jumlah yang berbeda yang akan ditetapkan berdasarkan perubahan Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF SRI-KEHATI.
1.57. UNIT PERNYERTAAN PREMIER ETF SRI-KEHATI
Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI atau Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan yang tidak terbagi-bagi dalam PREMIER ETF SRI-KEHATI.
1.58. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II.
KETERANGAN MENGENAI PREMIER ETF SRI-KEHATI
2.1. PEMBENTUKAN PREMIER ETF SRI-KEHATI
PREMIER ETF SRI-KEHATI adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PREMIER ETF SRI-KEHATI (Reksa Dana Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek) Nomor 55 tanggal 18 Juni 2014, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF SRI- KEHATI”), antara PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank AG., cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
PREMIER ETF SRI-KEHATI memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. S-398/D.04/2014 tanggal 18 September 2014.
2.2. UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM
Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI- KEHATI yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah 100.000.000.000 (seratus miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI pada Tanggal Awal Penyerahan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib melaksanakan pencatatan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia pada Tanggal Pencatatan. Tanggal Pencatatan awal adalah paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diperolehnya Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari OJK dan Tanggal Pencatatan setelah pencatatan awal adalah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.
Kekayaan awal yang menjadi dasar penciptaan Unit Penyertaan sesuai dengan Unit Kreasi adalah Portofolio Serahan Awal ditambah Komponen Tunai, apabila ada, dimana berdasarkan kekayaan awal tersebut akan diterbitkan sejumlah Unit Penyertaan berdasarkan Unit Kreasi yang seluruhnya akan diambil oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada).
Penawaran Umum Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI untuk pertama kalinya hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran PREMIER ETF SRI-KEHATI menjadi Efektif.
Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia tempat dimana Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI tersebut dicatatkan.
Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI didaftarkan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan- ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI dapat membelinya melalui Dealer Partisipan atau perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat di mana Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI tersebut dicatatkan.
Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI dapat melakukan penjualan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang dimilikinya kepada Dealer Partisipan atau melalui Bursa Efek Indonesia. Penjualan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI tersebut wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia tempat di mana Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI tersebut dicatatkan.
Manajer Investasi wajib untuk mengumumkan/memastikan diumumkannya di Bursa Efek Indonesia:
1. Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF SRI-KEHATI setiap hari setelah penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia sebagai indikasi harga Unit Penyertaan;
2. Komposisi portofolio PREMIER ETF SRI-KEHATI setiap hari setelah penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia;
3. Jumlah Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang beredar setiap ada perubahan.
Manajer Investasi wajib untuk melaporkan/memastikan dilaporkannya kepada OJK Nilai Aktiva Bersih setiap hari setelah penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia sebagai indikasi harga Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI.
Sehubungan dengan pencatatan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI ETF pada Bursa Efek Indonesia dan pendaftaran serta pengelolaan administrasi Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-
KEHATI pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
(i) Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanggal 24 Juli 2014, dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Bursa Efek Indonesia;
(ii) Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan Di KSEI Nomor: SP-0002/MI/KSEI/0714 tanggal 18 Juli 2014 , dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
(iii) Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan Nomor: SP- 0002/BK/KSEI/0714 tanggal 18 Juli 2014, dibuat di bawah tangan antara Bank Kustodian dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2.3. MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN
Pada setiap Hari Bursa sebelum dimulainya perdagangan, Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), daftar identitas saham dan jumlah lembar yang dibutuhkan serta perkiraan besarnya Komponen Tunai dalam Portofolio Serahan untuk Hari Bursa tersebut. Apabila pada suatu Hari Bursa Manajer Investasi tidak menyediakan informasi tersebut untuk Bank Kustodian dan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), Bank Kustodian dan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dapat menggunakan informasi mengenai identitas dan jumlah lembar saham dari Portofolio Serahan yang berlaku pada Hari Bursa sebelumnya.
Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa suatu saham-saham Indeks SRI-KEHATI tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak memadai sebagai Portofolio Serahan untuk pembelian Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan Unit Kreasi, Manajer Investasi dapat menetapkan penyerahan Komponen Tunai dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI dalam Portofolio Serahan berdasarkan harga penutupan Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI di Bursa Efek Indonesia pada saat penyerahan Komponen Tunai tersebut.
Apabila Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) memberikan pernyataan bahwa pihaknya dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk berinvestasi atau terlibat dalam transaksi untuk satu atau lebih Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI, Manajer Investasi, berdasarkan kebijakannya sendiri, berhak untuk menyetujui penyerahan Komponen Tunai dengan nilai yang setara dengan harga Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI dalam Portofolio Serahan berdasarkan harga penutupan Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI di Bursa Efek Indonesia pada saat penyerahan Komponen Tunai tersebut.
2.4. PENGELOLA PREMIER ETF SRI-KEHATI
PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
Komite Investasi PREMIER ETF SRI-KEHATI terdiri dari:
a. Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx (Ketua)
Xxxxx adalah satu dari dua pendiri Indo Premier dan Komisaris Utama di anak perusahaan Perseroan, PT Indo Premier Investment Management. Beliau memiliki pengalaman 23 tahun di perbankan dan pasar modal. Sebelum mendirikan Indo Premier, beliau telah berkarir di berbagai lembaga keuangan seperti Citibank N.A (1992-1994, Usaha Bersama Sekuritas (1994-1997), Xxxxxxxx Xxxxxxxxx (1997-2002). Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx menyandang gelar Bachelor of Science di Bidang Petroleum Engineering dari The University of Oklahoma, Amerika Serikat (1987) dan Master of Science di bidang Petroleum Engineering dari perguruan tinggi yang sama di tahun 1990.
Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo (Anggota)
Menjabat sebagai Direktur PT Indo Premier Investment Management sejak Agustus 2019. Beliau telah bergabung dengan Indo Premier sejak tahun 2007, dengan posisi terakhir sebagai Direktur PT Indo Premier Sekuritas. Beliau pernah berkarir di Danpac Sekuritas (2000-2007) dan BDNI Securities (1995-1999).
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti (1994) dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dengan SK Perpanjangan KEP-178/PM.211/PJ-WMI/2019 dan Wakil Penjamin Emisi Efek dengan SK Perpanjangan KEP-344/PM.212/KPJ-WPEE/2016.
Xxxxx Xxxxxxxx (Anggota)
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx menjabat sebagai Head of Fixed Income Sales & Trading IndoPremier sejak tahun 2003. Sebelumya, beliau pernah menjabat sebagai Vice President di PT Trimegah Securities yang bertanggung jawab atas US Dollar Fixed Income Departement (2000-2002), dan pernah menjabat sebagai Head of Dealing Room – Capital Market, Bank Internasional Indonesia (1996-2000).
Bapak Xxxxx memperoleh gelar Bachelor of Commerce dari Curtin University of Technology, Perth, Australia.
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx (Anggota)
Xxxxxxxxx X. Xxxxx xxxxxxxx sebagai Head of ETF Sales & Trading IndoPremier sejak tahun 2019. Sebelumnya, beliau telah bergabung di divisi research IndoPremier dalam periode 2002-2007. Telah berkarir di Indusrei pasar modal sejak tahun 1990 pada equity research, fund management dan instritutional sales.
Xxxxx Xxxxxxxxx X. Xxxxx memperoleh gelar Bachelor Of Science dari Case Western Reserve University, Claveland – Ohio, USA dan Masrer of Business Adminitration dari Claveland State University, Cleveland – Ohio, USA.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim pengelola Investasi REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF FTSE INDONESIA ESG terdiri dari Dwianto Oktory (Ketua), Xxxxxx Xxxxxxxx (Anggota) dan Xxxxxx Xxxxxxx (Anggota) yang berpengalaman dan memiliki izin orang perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal.
Xxxxxxx Xxxxxx (Ketua)
Dwianto memiliki gelar pendidikan Master dari Universitas Indonesia dengan jurusan Ilmu Ekonomi. Dwianto memulai karirnya di industri pasar modal dengan bekerja pada PT MNC Asset Management dari tahun 2011 dengan posisi terakhir sebagai Fund Manager. Dwianto bergabung di PT Indo Premier Investment Management pada awal tahun 2016 di Unit Asset Management dengan posisi sebagai Portfolio Manager dan saat ini Dwianto menjabat sebagai Koordinator Asset Management.
Dwianto memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-113/BL/WMI/2011 yang telah diperpanjang dengan nomor SK Perpanjangan KEP-937/PM.211/PJ-WMI/2018 tertanggal 21 Desember 2018 dan telah lulus ujian Chartered Financial Analyst level 1 pada awal tahun 2015.
Xxxxxx Xxxxxxxx (Anggota)
Meraih gelar Master di bidang Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2000, dan Sarjana Teknik Mesin dari Unika Atma Jaya Jakarta pada tahun 1996. Mengawali karir di industri pasar modal dengan bergabung di MNC Group sejak tahun 1999 dengan penempatan awal di divisi equity distribution. Selanjutnya ditempatkan pada anak perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi mulai tahun 2001-2019 dengan jabatan terakhir sebagai Direktur. Mulai bergabung di PT Indo Premier Investment Management sejak bulan Mei 2019 dan menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak Agustus 2019.
Suwito memiliki memiliki izin Wakil Manajer Investasi dengan berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-38/PM/IP/WMI/2001 tanggal 23 April 2001 yang telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-257/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 5 November 2018, Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dengan SK Perpanjangan KEP-73/PM.212/PJ-WPEE/2018, dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) SK Perpanjangan KEP-821/PM.212/PJ-WPPE/2018.
Ikhlas Xxxxxxx (Anggota)
Ikhlas memiliki gelar pendidikan Sarjana dari Institut Teknologi Bandung dengan jurusan Matematika. Ikhlas mengawali karirnya di industri keuangan, PT Bank Danamon sebagai HR Analis sejak 2015. Ikhlas bergabung di PT Indo Premier Investment Management pada awal tahun 2017 di Unit Asset Management dengan posisi sebagai Portfolio Analis dan saat ini sebagai Junior Portfolio Manager.
Ikhlas memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-171/PM.211/WMI/2017 yang telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-141/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 18 November 2020 dan telah lulus ujian Chartered Financial Analyst level 1 pada awal tahun 2018.
2.5. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN SINGKAT PREMIER ETF SRI-KEHATI
Berikut adalah ikhtisar keuangan REKSA DANA Premier ETF SRI-KEHATI periode untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2021, 2020, 2019, 2018, dan 2017 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan.
Premier ETF SRI-KEHATI | ||||||
Periode 12 bulan berakhir tahun 2021 | Periode 36 bulan berakhir tahun 2021 | Periode 60 bulan berakhir tahun 2021 | 2021 | 2020 | 2019 | |
Total Hasil Investasi (%) | 0,03 | (0,19) | 3,96 | 0,03 | (6,67) | 0,03 |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 0,03 | (0,19) | 3,96 | 0,03 | (6,67) | 0,03 |
Biaya Operasi (%) | 1,58 | 1,64 | 1,71 | 1,58 | 1,52 | 1,58 |
Perputaran Portofolio | 0,32 | 0,28 | 0,28 | 0,32 | 0,21 | 0,32 |
Presentase Penghasilan Xxxx Xxxxx (%) | 6,55 | 15,02 | (4,62) | 6,55 | - | 6,55 |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III. MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Indo Premier Investment Management adalah Perusahaan Efek yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Indo Premier Sekuritas. PT Indo Premier Investment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011, tanggal 18 Januari 2011, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment Management (d/h. Indo Premier Inti).
PT Indo Premier Investment Management adalah perusahaan yang didirikan awalnya dengan nama PT Citra Cemerlang Bumipersada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 9 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusannya No. C-01490 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003. Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali diubah di antaranya perubahan nama Perseroan menjadi PT Indo Premier Inti berdasarkan Akta No. 171 tanggal 30 Juli 2004 yang dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C- 28974 HT.01.04.TH.2004 tanggal 30 Nopember 2004. Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 3 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., Xxxxxxx pengganti dari XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, nama Perseroan diubah menjadi PT Indo Premier Investment Management. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU- 53691.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 15 November 2010. Akta perusahaan terakhir diubah dengan Akta No. 115 tanggal 19 April 2021, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU-0024008.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 21 April 2021.
Berdasarkan Akta No. 301 tanggal 28 Agustus 2019, yang telah diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 10 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.xx., Notaris di Xxxxxxx Xxxxx, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Premier Investment Management adalah:
Direksi
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAGER INVESTASI
Dalam hal pengelolaan dana, PT Indo Premier Securities telah berpengalaman mengelola Reksa Dana dan Kontrak Pengelolaan Dana (discretionary portfolio) sejak tahun 2003. Pada tanggal 16 Februari 2011, PT Indo Premier Securities (Manajer Investasi yang mengalihkan) telah mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya sebagai Manajer Investasi kepada PT Indo Premier Investment Management (Manajer Investasi yang menerima pengalihan).
Reksa Dana yang diterbitkan oleh PT Indo Premier Securities dan pengelolaannya telah dialihkan kepada PT Indo Premier Investment Management adalah :
Reksa Dana Premier Campuran Fleksibel (d/h Reksa Dana Premier Citra Optima), suatu Reksa Dana Campuran; dan
Reksa Dana Premier ETF LQ-45, Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek.
Pengalihan Manajer Investasi ini dituangkan dalam Akta No. 12 tentang Perubahan I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Premier Citra Optima dan Akta No. 13 tentang Perubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Premier ETF LQ-45, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, tanggal 16 Februari 2011. Perubahan nama Xxxxx Xxxx Premier Citra Optima dituangkan dalam Akta No. 2 tentang Perubahan III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Premier Citra Optima dibuat di hadapan Sri Hastuti, S.H., Notaris di Jakarta, tanggal 2 Mei 2012.
Selain Xxxxx Xxxx tersebut di atas, PT Indo Premier Investment Management juga mengelola Reksa Dana lainnya yaitu:
(1) Reksa Dana Premier ETF LQ-45, Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek;
(2) Reksa Dana Premier ETF IDX30, Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek;
(3) Xxxxx Xxxx Premier ETF Indonesia Consumer;
(4) Reksa Dana Syariah Premier ETF JII;
(5) Xxxxx Xxxx Premier ETF SMinfra18;
(6) Xxxxx Xxxx Premier ETF SRI-KEHATI;
(7) Xxxxx Xxxx Premier ETF Indonesia Financial;
(8) Xxxxx Xxxx Premier ETF Indonesia State-Owned Companies;
(9) Reksa Dana Premier Ekuitas Makro Plus;
(10) Reksa Dana Terproteksi Premier Proteksi IX;
(11) Reksa Dana Premier Obligasi;
(12) Reksa Dana Premier Obligasi II;
(13) Reksa Dana Premier Obligasi Nusantara;
(14) Reksa Dana Premier Campuran Fleksibel;
(15) Reksa Dana Premier Fixed Income Syariah;
(16) Reksa Dana Premier Pasar Uang II;
(17) Reksa Dana Indeks Premier IDX30;
(18) Reksa Dana Premier ETF Indonesia Sovereign Bonds;
(19) Xxxxx Xxxx Xxxxxx Premier ETF IDX High Dividend 20; dan
(20) Xxxxx Xxxx Xxxxxx Premier ETF PEFINDO i-Grade.
(21) Reksa Dana Indeks Premier ETF MISC Indonesia Large Cap;
(22) Reksa Dana Indeks Premier ETF Index IDX30; dan
(23) Reksa Dana Indeks Premier ETF FTSE Indonesia ESG.
(24) Reksa Dana Terproteksi Premier Permata Proteksi;
(25) Reksa Dana Terproteksi Premier Batara Proteksi.
PT Indo Premier Investment Management telah memiliki dana kelolaan sebesar Rp 7,752 triliun per tanggal 31 Maret 2022.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah PT Indo Premier Sekuritas.
BAB IV.
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank A.G. telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 189 karyawan di mana kurang lebih 72 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian telah memberikan pelayanan jasa Xxxxxxxan sejak tahun 1994 dan fund administration services, yaitu jasa administrasi dan Kustodian dana sejak tahun 1996.
Bank Kustodian merupakan yang pertama memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Bank Kustodian menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Bank Kustodian kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa Pasar Modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund administration services di Indonesia dilihat dari total Nilai Aktiva Bersih yang diadministrasikan.
Bank Kustodian memiliki nasabah jasa kustodian baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain custodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Afiliasi Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Sekuritas Indonesia
BAB V.
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF SRI-KEHATI, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PREMIER ETF SRI-KEHATI adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PREMIER ETF SRI-KEHATI bertujuan untuk memberikan hasil investasi dengan mengacu pada kinerja Indeks SRI-KEHATI yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan Yayasan KEHATI.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PREMIER ETF SRI-KEHATI akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
− minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100 % (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks SRI-KEHATI; dan
− minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh pesen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks SRI-KEHATI, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks SRI-KEHATI.
Dalam hal saham-saham dalam komponen indeks dalam Indeks SRI-KEHATI mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PREMIER ETF SRI-KEHATI pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PREMIER ETF SRI-KEHATI berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF SRI-KEHATI.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan PREMIER ETF SRI-KEHATI, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan PREMIER ETF SRI-KEHATI:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) Memiliki Efek derivatif:
a. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
b. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat.Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real
Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, PREMIER ETF SRI-KEHATI tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
d. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap Hasil Investasi yang diperoleh PREMIER ETF SRI-KEHATI dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam PREMIER ETF SRI-KEHATI sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF SRI-KEHATI.
Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam PREMIER ETF SRI-KEHATI tersebut dalam bentuk tunai. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI sebagaimana tercatat di KSEI pada Record Date.
Besarnya Hasil Investasi yang dibagikan per Unit Penyertaan ditetapkan oleh Manajer Investasi, dan diambil dari Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portofolio, setelah dikurangi biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran PREMIER ETF SRI-KEHATI yang dibebankan setiap harinya untuk periode tersebut.
Dalam hal biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran PREMIER ETF SRI-KEHATI melebihi Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portofolio, pembagian Hasil Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dilakukan.
Bank Kustodian wajib menyerahkan kepada KSEI jumlah dana Hasil Investasi yang akan dibagikan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembagian Hasil Investasi dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI.
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PREMIER ETF SRI-KEHATI
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PREMIER ETF SRI-KEHATI yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII. PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Pembagian uang tunai (dividen) Bunga Obligasi Capital gain/Diskonto Obligasi Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Capital Gain Saham di Bursa Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini
dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTIR-FAKTIR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Dapat diperdagangkan di BEI seperti saham
2. Portofolio Investasi yang Transparan
3. Biaya transaksi dan Management Fee rendah
4. Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
5. Kinerja / Hasil Investasi dengan mengacu pada Indeks SRI-KEHATI
6. Efisiensi waktu dan diversifikasi investasi secara otomatis
Sedangkan risiko investasi dalam PREMIER ETF SRI-KEHATI dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Bank-Bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan- perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio PREMIER ETF SRI- KEHATI.
b. Risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF SRI-KEHATI akan berubah sejalan dengan perubahan harga pasar Efek-Efek yang ada dalam Portofolio. Harga Unit Penyertaan dapat naik ataupun turun dan pemegang Unit Penyertaan dapat menghadapi risiko kerugian. Walaupun PREMIER ETF SRI- KEHATI dapat melakukan pembagian Hasil Investasi, PREMIER ETF SRI-KEHATI hanya akan membagikan Hasil Investasi apabila Hasil Investasi yang diterima dari Efek-Efek dalam Portofolio lebih besar daripada biaya-biaya PREMIER ETF SRI-KEHATI selama periode, dan tidak ada jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan selalu mendapatkan pembagian Hasil Investasi. Investasi dalam Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI menghadapi risiko yang serupa dengan risiko investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxx, termasuk risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh fluktuasi harga saham-saham di pasar akibat perubahan situasi ekonomi dan politik, perubahan suku bunga dan nilai tukar valuta asing.
c. Risiko Konsentrasi Saham-Saham
Apabila Indeks terkonsentrasi pada saham atau kelompok saham tertentu, atau kelompok industri tertentu, maka kinerja PREMIER ETF SRI-KEHATI dapat dipengaruhi oleh kinerja dari kelompok saham atau kelompok industri tersebut dan cenderung lebih fluktuatif.
d. Risiko Perdagangan
Struktur kebijakan investasi PREMIER ETF SRI-KEHATI dibuat mengikuti Reksa Dana Indeks, dan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan akan berfluktuasi sejalan dengan perubahan harga pasar Efek- Efek yang ada dalam portofolionya. Di samping mengikuti pergerakan Nilai Aktiva Bersih, dan juga kekuatan penawaran-permintaan di Bursa Efek Indonesia tempat di mana Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI diperdagangkan, Manajer Investasi tidak dapat membuat pernyataan bahwa Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI akan diperdagangkan di bawah, pada, atau di atas Nilai Aktiva Bersih per unit. Selisih antara harga Unit Penyertaan dengan Nilai Aktiva Bersih per unit dapat diakibatkan oleh fakta bahwa pada setiap waktu, kekuatan permintaan penawaran di pasar sekunder untuk Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI akan terkait erat, tetapi tidak identik, dengan kekuatan permintaan-penawaran yang mempengaruhi harga Efek-Efek dalam Portofolio, secara sendiri-sendiri maupun secara agregat.
Pemodal yang membeli Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI di Bursa Efek Indonesia dalam jumlah yang kurang dari satu Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek Indonesia. Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan dalam satuan Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan miliknya kepada Dealer Partisipan.
e. Risiko Likuiditas
Walaupun Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI telah didaftarkan untuk dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, tidak ada jaminan bahwa Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI akan aktif diperdagangkan. Dalam rangka menciptakan likuiditas pasar Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI- KEHATI, Manajer Investasi telah menandatangani Perjanjian Dealer Partisipan dengan Dealer Partisipan yang di antaranya memuat ketentuan mengenai kewajiban Dealer Partisipan untuk menjadi pencipta pasar (market maker). Kewajiban Dealer Partisipan sebagai pencipta pasar termasuk memberikan harga penawaran beli kepada calon-calon penjual potensial dan harga penawaran jual kepada calon-calon pembeli potensial pada saat terdapat rentang harga antara harga penawaran beli dan harga penawaran jual yang berlaku untuk Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI di Bursa Efek Indonesia.
f. Risiko Yang Terkait Dengan SRI-KEHATI
Manajer Investasi, Bank Kustodian maupun pihak afiliasi-nya tidak terlibat dalam penghitungan Indeks SRI-KEHATI dan tidak dapat diminta bertanggung jawab atas setiap kekeliruan dalam penghitungan Indeks SRI-KEHATI. PT Bursa Efek Indonesia bersama dengan Yayasan KEHATI sebagai pemilik lisensi yang menghitung dan mempublikasikan Indeks SRI-KEHATI tidak memberikan jaminan atau representasi apapun sehubungan dengan keakuratan maupun kelengkapan Indeks SRI-KEHATI. PT Bursa Efek Indonesia bersama dengan Yayasan KEHATI berhak untuk setiap saat mengubah, mengganti, atau memodifikasi dengan cara apapun setiap metode, formula, proses, dan faktor-faktor apapun lainnya sehubungan dengan kompilasi dan penghitungan Indeks SRI-KEHATI. Yayasan KEHATI sebagai pemilik lisensi dapat mengakhiri perjanjian lisensi penggunaan Indeks SRI-KEHATI secara sepihak.
g. Risiko Pihak Ketiga
Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI melibatkan berbagai pihak selain Manajer Investasi, antara lain Dealer Partisipan (apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian atau penjualan Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan), perantara pedagang Efek (apabila Pemegang Unit penyertaan melakukan transaksi pembelian atau penjualan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia), Bank Kustodian, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk Bursa Efek Indonesia dimana perdagangan Efek-Efek dilakukan. Apabila terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak yang terkait dengan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI, maka risiko yang dihadapi oleh pemodal adalah transaksi pembelian atau penjualan Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut tidak berhasil dilaksanakan.
BAB IX.
ALOKASI BIASA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PREMIER ETF SRI-KEHATI terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PREMIER ETF SRI-KEHATI, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PREMIER ETF SRI-KEHATI
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF XXX-XXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,2% (nol koma dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF XXX-XXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan Registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PREMIER ETF SRI-KEHATI dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah PREMIER ETF SRI-KEHATI dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Konfirmasi Transaksi ke Pemegang Unit Kreasi setelah PREMIER ETF SRI-KEHATI dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PREMIER ETF SRI- KEHATI;
h. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan PREMIER ETF SRI-KEHATI;
i. Biaya-biaya yang berkenaan dengan penggunaan Indeks SRI-KEHATI sebagai nama dan indeks acuan PREMIER ETF SRI KEHATI, dimana sebagian dari biaya tersebut akan digunakan sebagai donasi untuk kegiatan pelestarian keanekaragaman hayati oleh Yayasan KEHATI, yang besarnya ditentukan dalam perjanjian antara Manajer Investasi dengan pengelola indeks;
j. Biaya-biaya pencatatan tahunan di Bursa Efek Indonesia untuk tahun kedua dan seterusnya sejak PREMIER ETF SRI-KEHATI memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dengan Bursa Efek Indonesia;
k. Biaya tahunan untuk tahun kedua dan seterusnya di KSEI sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dengan KSEI;
l. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PREMIER ETF SRI-KEHATI yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PREMIER ETF SRI-KEHATI yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PREMIER ETF SRI-KEHATI;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan serta formulir-formulir sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan PREMIER ETF SRI-KEHATI paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran PREMIER ETF SRI-KEHATI menjadi efektif;
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi PREMIER ETF SRI-KEHATI atas harta kekayaannya;
g. Biaya pencatatan awal, biaya pencatatan tahun pertama dan biaya-biaya lain (jika ada) yang berkenaan dengan penggunaan indeks acuan di Bursa Efek Indonesia;
h. Biaya pendaftaran awal dan biaya tahunan untuk tahun pertama di KSEI.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia tempat di mana Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI tersebut dicatatkan;
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. BIAYA YANG MENJADI BEBAN DEALER PARTISIPAN
Biaya-biaya yang menjadi beban Dealer Partisipan adalah biaya transaksi sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Dealer Partisipan yaitu:
a. Biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya pemindahbukuan Efek-efek melalui Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang besarnya maksimum Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per transaksi;
b. Apabila Dealer Partisipan menginginkan agar penyerahan satu/lebih Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI dalam Portfolio Serahan pada saat pembelian maupun penjualan kembali Unit Penyertaan digantikan dengan Komponen Tunai maka Dealer Partisipan akan dikenakan biaya tambahan sejumlah biaya yang umum dikenakan oleh Perantara Pedagang Efek untuk transaksi Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi. Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi.
Biaya transaksi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Dealer Partisipan dapat dibebaskan atau disesuaikan dari waktu ke waktu oleh Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang berlaku serta segala pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus PREMIER ETF SRI-KEHATI.
9.5 Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PREMIER ETF SRI-KEHATI sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.6. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PREMIER ETF SRI-KEHATI | ||
Imbalan Jasa Manajer Investasi Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,5% Maks. 0,2% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF SRI-KEHATI berdasarkan 365 hari kalender atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya transaksi Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia | Sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia | |
b. Semua biaya bank | Jika ada |
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
ETF SRI-KEHATI, setiap Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yaitu Konfirmasi Transaksi
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam PREMIER ETF SRI-KEHATI adalah Konfirmasi Transaksi yang akan diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening yang menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan)/penjualan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI bagi Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) atau menjual Unit Penyertaan melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan bagi Masyarakat Pemodal
Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang dimilikinya setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi. Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan dalam satuan Unit Kreasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Memperoleh informasi mengenai laporan keuangan tahunan, laporan bulanan dan laporan laporan lainnya yang diumumkan di Bursa Efek Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku pada Bursa Efek Indonesia.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx PREMIER ETF SRI-KEHATI
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva
Bersih harian setiap Unit Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan), jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) dan kinerja 30 (tiga puluh)
hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari PREMIER ETF SRI-KEHATI. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) akan diumumkan di Bursa Efek Indonesia.
f. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PREMIER ETF SRI-KEHATI Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal PREMIER ETF SRI-KEHATI dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PREMIER ETF SRI-KEHATI WAJIB DIBUBARKAN
PREMIER ETF SRI-KEHATI berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i) jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, PREMIER ETF SRI-KEHATI yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar Rupiah);
ii) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii) total Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF SRI-KEHATI kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 ( seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv) Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan PREMIER ETF SRI- KEHATI.
2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PREMIER ETF SRI-KEHATI
Dalam hal PREMIER ETF SRI-KEHATI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PREMIER ETF SRI-KEHATI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan melalui KSEI dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan melalui KSEI paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan PREMIER ETF SRI-KEHATI dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PREMIER ETF SRI-KEHATI kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PREMIER ETF SRI-KEHATI dibubarkan.
Dalam hal PREMIER ETF SRI-KEHATI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi PREMIER ETF SRI-KEHATI paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada
hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF SRI-KEHATI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan melalui KSEI dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan melalui KSEI paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PREMIER ETF SRI-KEHATI oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PREMIER ETF SRI-KEHATI kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran PREMIER ETF SRI-KEHATI oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PREMIER ETF SRI-KEHATI dari Notaris.
Dalam hal PREMIER ETF SRI-KEHATI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PREMIER ETF SRI-KEHATI dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PREMIER ETF SRI- KEHATI paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF SRI-KEHATI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan melalui KSEI dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan melalui KSEI paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PREMIER ETF SRI-KEHATI kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PREMIER ETF SRI-KEHATI dari Notaris.
Dalam hal PREMIER ETF SRI-KEHATI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PREMIER ETF SRI-KEHATI oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi PREMIER ETF SRI-KEHATI antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PREMIER ETF SRI-KEHATI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF SRI-KEHATI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan melalui KSEI dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan melalui KSEI paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PREMIER ETF SRI-KEHATI kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PREMIER ETF SRI-KEHATI dari Notaris.
3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PREMIER ETF SRI-KEHATI, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PREMIER ETF SRI-KEHATI harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
i) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
ii) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
iii) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
5. Dalam hal PREMIER ETF SRI-KEHATI dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PREMIER ETF SRI-KEHATI termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain
kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF SRI-KEHATI yang tersedia di PT Indo Premier Investment Management.
BAB XII.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
(halaman ini sengaja dikosongkan)
BAB XIII. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Pada Tanggal Awal Penyerahan, para Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) akan menyerahkan Portofolio Serahan Awal kepada Bank Kustodian dan Bank Kustodian akan menerima Portofolio Serahan Awal tersebut untuk kepentingan PREMIER ETF SRI-KEHATI.
Dari waktu ke waktu setelah Tanggal Awal Penyerahan, Bank Kustodian dapat menerima untuk kepentingan PREMIER ETF SRI-KEHATI penyerahan Portofolio Serahan berikutnya pada Tanggal Penyerahan; dengan ketentuan bahwa tidak ada penyerahan Portofolio Serahan berikutnya yang akan diterima oleh Bank Kustodian sebelum dicatatkannya Unit Penyertaan awal di Bursa Efek Indonesia. Portofolio Serahan yang diterima oleh Bank Kustodian dari waktu ke waktu pada Tanggal Penyerahan terdiri dari sekumpulan Efek sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi, ditambah dengan pembayaran Komponen Tunai, apabila ada.
Sehubungan dengan setiap permohonan pembelian Unit Penyertaan, Komponen Tunai dapat terutang oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) kepada PREMIER ETF SRI-KEHATI, atau oleh PREMIER ETF SRI-KEHATI kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada). Apabila Komponen Tunai bernilai positif, maka Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) wajib membayarkan jumlah tersebut kepada PREMIER ETF SRI-KEHATI melalui Bank Kustodian. Sebaliknya, apabila Komponen Tunai bernilai negatif, maka PREMIER ETF SRI-KEHATI melalui Bank Kustodian akan membayarkan jumlah tersebut kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
Setelah menerima Portofolio atau Portofolio-Portofolio Serahan dan konfirmasi bahwa permohonan pembelian Unit Penyertaan telah diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian akan (i) mengkreditkan Unit Penyertaan yang diciptakan melalui KSEI ke dalam rekening Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dan (ii) menyerahkan Komponen Tunai, apabila ada, melalui transfer/pemindahbukuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian Dealer Partisipan dan/atau perjanjian dengan Sponsor dalam hal terdapat Sponsor.
Manajer Investasi berhak untuk menolak setiap permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila:
(a) Manajer Investasi berpendapat bahwa Portofolio Serahan tidak diserahkan dalam bentuk yang sesuai; (b) Manajer Investasi berpendapat bahwa penerimaan Portofolio Serahan tersebut dapat melanggar hukum; (c) Manajer Investasi berpendapat bahwa Portofolio Serahan akan membawa dampak yang merugikan terhadap PREMIER ETF SRI-KEHATI atau hak-hak dari Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI; (d) Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) tidak dapat menyerahkan Portofolio Serahan melalui KSEI; atau (e) terjadi Keadaan Kahar (force majeure) sebagaimana disebutkan dalam Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF SRI-KEHATI. Manajer Investasi wajib memberitahukan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) alasan
penolakannya terhadap suatu permohonan pembelian sehubungan dengan Portofolio Serahan. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), baik langsung maupun tidak langsung, sehubungan dengan penolakan permohonan pembelian Unit Penyertaan.
Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan atau Sponsor (jika ada) adalah sebesar 1 (satu) Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.
13.2. Pembelian Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI hanya dapat membeli Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI melalui Dealer Partisipan atau melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
Masyarakat pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI harus mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia, melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan berkewarganegaraan Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk pejabat berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 yang diserahkan kepada Dealer Partisipan atau dengan mekanisme sesuai ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia mengenai perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tersebut, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
13.3. Harga
Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI pada Tanggal Awal Penyerahan yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
BAB XIV.
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN/ATAU SPONSOR (JIKA ADA) DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
14.1.1. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI dapat dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) setiap Hari Bursa dengan mengajukan permohonan penjualan kembali sesuai ketentuan Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF SRI-KEHATI dan ketentuan yang berlaku pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) wajib diserahkan melalui KSEI.
Untuk setiap satuan Unit Kreasi dari Unit Penyertaan yang dijual kembali, Bank Kustodian akan menyerahkan kepada Dealer Partisipan (yang bertindak untuk dirinya sendiri atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan) dan/atau Sponsor (jika ada) melalui KSEI, Efek-Efek yang terdapat dalam Portofolio Serahan sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi pada tanggal dimana permohonan penjualan kembali telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
Setiap penjualan kembali juga melibatkan Komponen Tunai, yang dapat dibayarkan baik kepada Bank Kustodian untuk kepentingan PREMIER ETF SRI-KEHATI oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) atau dibayarkan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) oleh Bank Kustodian untuk kepentingan PREMIER ETF SRI- KEHATI dengan ketentuan apabila Komponen Tunai memiliki nilai positif, maka Bank Kustodian untuk kepentingan PREMIER ETF SRI-KEHATI akan mentransfer pembayaran tersebut kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) yang melakukan penjualan kembali. Sebaliknya, apabila Komponen Tunai memiliki nilai negatif, maka Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) diwajibkan untuk menyerahkan pembayaran atas jumlah tersebut kepada Bank Kustodian untuk kepentingan PREMIER ETF SRI-KEHATI.
Bank Kustodian untuk kepentingan PREMIER ETF SRI-KEHATI akan menyerahkan Komponen Tunai (jika disyaratkan) dan Efek-Efek dalam Portofolio Serahan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) yang melakukan penjualan kembali paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sesuai
dengan prosedur dalam Perjanjian Dealer Partisipan dan perjanjian dengan Sponsor dalam hal terdapat Sponsor. Tetapi, apabila Komponen Tunai terhutang oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) kepada PREMIER ETF SRI-KEHATI, maka Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) diwajibkan untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut pada Hari Bursa berikutnya setelah permohonan penjualan kembali telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dalam Perjanjian Dealer Partisipan dan perjanjian dengan Sponsor (jika ada) dalam hal terdapat Sponsor. Selanjutnya, Bank Kustodian akan membatalkan penerbitan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang diserahkan sehubungan dengan penjualan kembali.
Manajer Investasi dapat menangguhkan hak Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI untuk melakukan penjualan kembali : (1) untuk setiap periode dimana Bursa Efek Indonesia ditutup atau perdagangan di Bursa Efek Indonesia ditangguhkan;
(2) untuk setiap periode dimana suatu keadaan darurat terjadi, yang menyebabkan penjualan atau penentuan nilai pasar wajar Efek-Efek dalam Portofolio tidak dapat dilaksanakan; atau (3) untuk setiap periode lainnya sebagaimana ditetapkan oleh OJK dengan perintah tertulis untuk memberikan perlindungan terhadap Pemegang Unit Penyertaan. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian tidak bertanggung jawab kepada siapapun atau dalam cara apapun atas kerugian atau kerusakan yang dapat ditimbulkan dari segala penghentian atau penundaan tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi telah memutuskan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa Saham-Saham SRI-KEHATI tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak mencukupi untuk penyerahan Portofolio Serahan oleh PREMIER ETF SRI-KEHATI sehubungan dengan penjualan kembali Unit Penyertaan, Bank Kustodian untuk kepentingan PREMIER ETF SRI-KEHATI akan menyerahkan Komponen Tunai yang setara dengan nilai pasar dari Saham-Saham SRI-KEHATI tersebut pada saat penutupan perdagangan pada tanggal dimana permohonan penjualan kembali telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sebagai pengganti dari Portofolio Serahan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) yang melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dengan persetujuan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) yang melakukan penjualan kembali, Manajer Investasi dapat menerima penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), baik seluruhnya atau sebagian, dengan menyerahkan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) tersebut Efek-Efek yang dimiliki oleh PREMIER ETF SRI- KEHATI yang (1) berbeda dalam komposisi dan/atau bobot dari Indeks SRI-KEHATI pada waktu itu, (2) namun tidak berbeda dalam nilai aktiva bersih dari Portofolio Serahan yang berlaku pada saat itu.Sehubungan dengan penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI, apabila Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika
ada) dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk berinvestasi atau terlibat dalam transaksi pada satu atau lebih Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI, Manajer Investasi, berdasarkan kebijakannya sendiri, dapat menyerahkan uang tunai dengan nilai yang setara dengan harga pasar Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI tersebut.
14.1.2. Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa adalah 1 (satu) Unit Kreasi atau kelipatannya. Manajer Investasi berhak membatasi maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang beredar pada hari penjualan kembali tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang beredar pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut oleh Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode first come first served.
14.1.3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Patisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dilakukan dengan penyerahan Portofolio Serahan ditambah Komponen Tunai, apabila ada.
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), diterima oleh Manajer Investasi.
14.1.4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan untuk PREMIER ETF SRI-KEHATI adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF SRI-KEHATI pada akhir Hari Bursa tersebut.
Dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan penyerahan Portofolio Serahan, dasar penghitungan nilai Efek tersebut adalah Nilai Pasar Wajar Efek tersebut pada Hari Bursa yang bersangkutan.
14.2. Penjualan Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal
Masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia.
Pemegang Unit Penyertaan juga dapat menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa kepada Dealer Partisipan dengan mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dalam satuan Unit Kreasi.
14.3. Hak kepemilikan Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI atas Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI beralih dengan pemindahbukuan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI- KEHATI dari satu (Sub) Rekening Efek ke (Sub) Rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
BAB XV.
POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Sesuai Perjanjian Dealer Partisipan REKSA DANA PREMIER ETF SRI-KEHATI tanggal 13 Agustus 2014 yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Indo Premier Securities, telah disepakati mengenai penunjukan PT Indo Premier Securities sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok-pokok perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Penunjukan dan Komitmen Dealer Partisipan
Manajer Investasi menunjuk Dealer Partisipan sebagai pihak yang akan melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI (dalam satuan Unit Kreasi) baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI, dan Dealer Partisipan dengan ini menerima baik penunjukan dirinya sebagai pihak yang akan melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI- KEHATI (dalam satuan Unit Kreasi) baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI, dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Dealer Partisipan.
2. Status Dealer Partisipan
Dealer Partisipan menyatakan dan menjamin bahwa dirinya adalah Pemegang Rekening KSEI. Dealer Partisipan dapat mengajukan permohonan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI (dalam satuan Unit Kreasi) dengan tunduk pada prosedur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Dealer Partisipan, Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus. Jika Dealer Partisipan tidak lagi berstatus sebagai Pemegang Rekening KSEI maka Perjanjian Dealer Partisipan akan berakhir dengan sendirinya dengan ketentuan bahwa Dealer Partisipan harus segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian tentang berakhirnya status Dealer Partisipan sebagai Pemegang Rekening KSEI.
3. Tugas dan Kewajiban Dealer Partisipan
Tugas Dealer Partisipan berdasarkan Perjanjian Dealer Partisipan adalah bertindak sekaligus sebagai dealer partisipan dan pencipta pasar.
Sebagai dealer partisipan, Dealer Partisipan berkewajiban untuk memfasilitasikan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI (dalam satuan Unit Kreasi) dari waktu ke waktu.
Sebagai pencipta pasar, Dealer Partisipan berkewajiban untuk menciptakan pasar untuk Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI di Bursa Efek Indonesia. Kewajiban Dealer Partisipan sebagai
pencipta pasar termasuk memberikan harga penawaran-beli kepada calon-calon penjual potensial dan harga penawaran-jual kepada calon-calon pembeli potensial pada saat terdapat rentang yang lebar antara harga penawaran-beli dan harga penawaran-jual yang berlaku untuk Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI di Bursa Efek Indonesia. Dealer Partisipan tidak memiliki kewenangan dalam transaksi apapun untuk bertindak sebagai agen atau wakil dari Manajer Investasi, Bank Kustodian atau PREMIER ETF SRI-KEHATI.
Dealer Partisipan wajib memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI telah mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia, melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan berkewarganegaraan Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk pejabat berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk juga segala perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 yang kemudian diserahkan kepada Dealer Partisipan.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tersebut, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
4. Penjualan Kembali
Dealer Partisipan menyatakan dan menjamin bahwa dirinya tidak akan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI (dalam satuan Unit Kreasi) kepada Manajer Investasi kecuali dengan memastikan sebelumnya bahwa (a) dirinya atau nasabahnya, tergantung untuk dan atas nama siapa Dealer Partisipan bertindak, memiliki sepenuhnya jumlah Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI (dalam satuan Unit Kreasi) yang dimohonkan untuk dijual kembali dan (b) Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI (dalam satuan Unit Kreasi) tersebut tidak dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain atau merupakan subyek dari suatu perjanjian pembelian kembali, perjanjian pinjam-meminjam saham atau pengaturan lainnya yang akan menghalangi penyerahan dari Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI (dalam satuan Unit Kreasi) tersebut kepada Bank Kustodian.
5. Arbitrase
Semua perselisihan antara Para Pihak dalam Perjanjian Dealer Partisipan harus diusahakan untuk diselesaikan secara musyawarah, dan bilamana tidak dapat tercapai persetujuan paham, maka perselisihan tersebut harus diajukan oleh salah satu Pihak yang berselisih kepada Badan Arbitrase
Pasar Modal (”BAPMI”) dengan menggunakan peraturan dalam acara BAPMI serta tunduk pada ketentuan Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya dari waktu ke waktu. Keputusan dari BAPMI bersifat final yang akan mengikat para Pihak dalam Perjanjian Dealer Partisipan. Kecuali ditentukan lain, sidang arbitrase akan dilaksanakan di Jakarta.
6. Masa Berlakunya dan Pengakhiran Perjanjian
i) Perjanjian Dealer Partisipan berlaku efektif sejak tanggal persetujuan Bank Kustodian sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Dealer Partisipan yaitu tanggal 13 Agustus 2014.
ii) Perjanjian Dealer Partisipan dapat diakhiri sewaktu-waktu oleh Manajer Investasi atau Dealer Partisipan dengan pemberitahuan secara tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya yang ditujukan kepada Pihak lain dalam Perjanjian Dealer Partisipan, apabila terjadi salah satu dari kejadian berikut:
a. Salah satu Pihak pada Perjanjian Dealer Partisipan tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar ketentuan dalam Perjanjian Dealer Partisipan atau prosedur-prosedur yang diuraikan dalam Perjanjian Dealer Partisipan; atau
b. Dalam hal PREMIER ETF SRI-KEHATI diakhiri berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF SRI-KEHATI.
iii) Perjanjian Dealer Partisipan berakhir dengan sendirinya sesuai dengan ketentuan dalam Angka 2 di atas dan dalam hal Perjanjian Dealer Partisipan diakhiri sesuai dengan ketentuan butir ii) di atas, maka untuk pengakhiran Perjanjian Dealer Partisipan tidak disyaratkan adanya ketetapan atau keputusan badan peradilan untuk pengakhiran Perjanjian Dealer Partisipan; karenanya Para Pihak setuju mengesampingkan kalimat kedua dan ketiga Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
BAB XVI.
INFORMASI MENGENAI INDEKS SRI-KEHATI DAN YAYASAN KEHATI
Indeks SRI-KEHATI adalah indeks harga saham yang berisi 25 (dua puluh lima) saham emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia yang disusun dan dikelola oleh Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia. SRI adalah kependekan dari Sustainable Responsible Investment. Yayasan KEHATI adalah yayasan yang didirikan dengan tujuan untuk menghimpun dan mengelola sumberdaya yang selanjutnya disalurkan dalam bentuk dana hibah, fasilitasi, konsultasi dan berbagai fasilitas lain guna menunjang berbagai program pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dan pemanfaatannya secara adil dan berkelanjutan.
Informasi lebih lanjut mengenai Indeks SRI-KEHATI dapat diakses pada webite Bursa Efek Indonesia yaitu xxxx://xxx.xxx.xx.xx dan website Yayasan KEHATI xxxx://xxx.xxxxxx.xx.xx.
16.1. Kriteria Pemilihan
Komponen Indeks XXX-XXXXXX xxxxxx 00 (xxx xxxxx xxxx) saham yang dipilih dari daftar saham Perusahaan Tercatat.*
Indeks ini diharapkan memberi tambahan informasi kepada Investor yang ingin berinvestasi pada emiten-emiten yang memiliki kinerja sangat baik dalam mendorong usaha berkelanjutan, serta memiliki kesadaran terhadap lingkungan dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu pemilihan saham pada Indeks ini juga meliputi pertimbangan kriteri-kriteria seperti: Total Aset, Price Earning Ratio (PER) dan rasio Free Float saham.
16.2. Evaluasi Indeks dan Penggantian Saham
Peninjauan berkala atas komponen Indeks SRI-KEHATI adalah setiap 6 (enam) bulan, yaitu setiap akhir bulan April dan Oktober sehingga komponen Indeks SRI-KEHATI akan diperbaharui setiap awal bulan Mei dan November.
16.3. Hari Dasar Penghitungan Indeks SRI-KEHATI
Hari dasar penghitungan Indeks SRI-KEHATI adalah tanggal 30 Desember 2006 dengan nilai awal indeks 100 sebagaimana termaktub dalam Pengumuman Peluncuran Indeks SRI-KEHATI.
16.4. Perjanjian Lisensi
Penggunaan Indeks SRI-KEHATI telah disetujui Yayasan KEHATI sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Lisensi Nomor 001/PL-SRI-KEHATI/VI/14 tanggal 16 Juni 2014 antara Manajer Investasi dengan Yayasan KEHATI, sebagaimana telah diketahui dan disetujui oleh Bursa Efek Indonesia. Keterangan lengkap mengenai Perjanjian Lisensi dapat dilihat pada Bab XVII Prospektus ini.
16.5. Tracking Error
Tracking error adalah suatu ukuran atas besaran dari simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya. Tracking error dicatat / dihitung menggunakan persentase standar deviasi atas selisih antara kinerja portofolio dan kinerja indeks acuannya.
Dalam hal portofolio PREMIER ETF SRI-KEHATI, tracking error akan mengukur besarnya simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya yaitu Indeks SRI-KEHATI.
Semakin kecil tracking error, maka semakin kecil pula selisih pergerakan NAB suatu portofolio dengan indeks yang menjadi acuannya. Besar kecilnya tracking error tidak menjelaskan atau menentukan imbal hasil yang lebih tinggi atau lebih rendah dari NAB suatu portofolio terhadap indeks yang menjadi acuannya.
*Sumber Informasi:xxxx://xxx.xxxxxx.xx.xx
Yayasan KEHATI
Yayasan KEHATI didirikan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1994 oleh Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxx bersama dengan rekan-rekan lainnya yang peduli kelestarian lingkungan, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan no.18 tanggal 12 Januari 1994 oleh Notaris B.R.A.Y. Mahyastoeti Notonagoro SH di Jakarta serta terdaftar secara resmi sebagai badan hukum Yayasan dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan no.1559/Ano1/HKM/1995/PN. Jaksel tertanggal 7 Agustus 1995.
Yayasan KEHATI, adalah lembaga nirlaba (non-profit) penyandang sumberdaya yang mandiri dan tak terikat, tidak berafiliasi dan tidak berorientasi pada suatu golongan atau aliran politik tertentu, didirikan hanya untuk mewujudkan tujuan sosial-lingkungan, yaitu untuk memfasilitasi bantuan bagi upaya pelestarian dan pemanfaatan kekayaan sumberdaya hayati di Indonesia secara arif dan berkelanjutan.
Keberadaan Yayasan KEHATI sebagai lembaga hibah mendapatkan kepercayaan yang tinggi baik dari donor internasional maupun nasional. Beberapa kerjasama internasional yang telah terjalin di antaranya adalah :
a. 2006 : USD.1.86 juta dari Japan Social Development Fund (JSDF) yang dikelola oleh The World Bank; untuk program rehabilitasi kawasan pesisir dan peningkatan ekonomi masyarakat pasca tsunami Aceh
b. 2008 - 2014 : GBP.9.5 juta dari Department for International Development (DFID); melalui Multi- Stakeholder Forestry Programme (MFP) dengan membangun Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
c. 2009 – berjalan : USD.29.6 juta dari USAID melalui skema Debt for Nature Swap; melalui program Tropical Forest Conservation Actions (TFCA) untuk pelestarian hutan Sumatera
d. 2012 – berjalan : USD.28.5 juta dari USAID melalui skema Debt for Nature Swap; melalui program Tropical Forest Conservation Acts (TFCA) untuk pelestarian hutan Kalimantan
e. 2014 – berjalan : USD.11 juta dari USAID melalui skema Debt for Nature Swap; melalui program Tropical Forest Conservation Actions (TFCA) untuk pelestarian species di Sumatera.
Sejumlah program dan proyek penting yang telah dirintis KEHATI diantaranya:
a. Pengembangan tanaman obat dan pemanfaatannya untuk Kesehatan swadaya masyarakat di Madura dan Kabupaten Malang (Jawa Timur).
b. Pengembangan energi alternatif berbasis tanaman lokal (jarak pagar) dan bio-massa di lahan kering Pulau Sumba, NTT.
c. Penyelamatan ekosistem unik Kepulauan Derawan di Kalimantan Timur.
d. Pengelolaan ekosistem lahan gambut oleh masyarakat di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
e. Mengupayakan kebijakan publik yang lebih kondusif untuk menunjang kedermawanan sosial perusahaan (filantropi), program kepedulian sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dan mendorong sistem pembiayaan pembangunan yang lebih ramah lingkungan.
BAB XVII.
POKOK-POKOK PERJANJIAN LISENSI
Sehubungan dengan penggunaan Indeks SRI-KEHATI, Manajer Investasi telah menandatangani perjanjian lisensi dengan PT Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Lisensi Nomor 001/PL-SRI-KEHATI/VI/14 tanggal 16 Juni 2014 yang dibuat di bawah tangan, dimana Manajer Investasi diberikan lisensi untuk menggunakan Indeks SRI-KEHATI yang dihitung dan dipublikasikan oleh Bursa Efek bersama Yayasan KEHATI sebagai basis untuk menentukan komposisi Efek- Efek dalam portofolio PREMIER ETF SRI-KEHATI dan untuk menggunakan merek “SRI-KEHATI” dalam hubungannya dengan PREMIER ETF SRI-KEHATI dan Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI.
Penentuan komposisi Saham-Saham SRI-KEHATI dan penghitungan SRI-KEHATI dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia bersama dengan Yayasan KEHATI tanpa kaitan apapun dengan Manajer Investasi, PREMIER ETF SRI-KEHATI, atau pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI manapun. Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI tidak menjamin akurasi dan/atau kelengkapan dari Indeks atau data apapun yang digunakan untuk menghitung Indeks atau menentukan komponen-komponen Indeks. Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI tidak menjamin penghitungan atau publikasi Indeks yang tidak terputus atau yang tidak terlambat. Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI tidak menjamin bahwa Indeks tersebut secara akurat mencerminkan kinerja pasar di masa lalu, saat ini atau untuk masa yang akan datang. Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI bebas untuk memilih dan mengubah komponen- komponen dan metode penghitungan Indeks tanpa persetujuan dari Manajer Investasi, PREMIER ETF SRI- KEHATI, atau Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI. Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI tidak bertanggung jawab kepada Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan, atau siapa pun juga untuk segala kehilangan keuntungan, potensi keuntungan, atau kerugian apapun yang disebabkan oleh penjualan atau pembelian Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI.
Perjanjian Lisensi antara lain memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
17.1. JANGKA WAKTU DAN BERLAKUNYA PERJANJIAN
Jangka waktu dimulainya Perjanjian Lisensi adalah sejak tanggal dibuatnya Perjanjian Lisensi sampai dengan 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatangani perjanjian Lisensi 001/PL-SRI- KEHATI/VI/14 tanggal 16 Juni 2014 dan Perjanjian ini akan secara otomatis diperbaharui untuk periode 5 (lima) tahun berturut-turut kecuali bila ada pemberitahuan tertulis mengenai keinginan untuk mengakhiri Perjanjian ini dalam 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum tanggal yang merupakan lima tahun setelah tanggal ditandatangani perjanjian dengan catatan bahwa, tidak ada pihak yang telah mengakhiri Perjanjian Lisensi sebelumnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Lisensi.
17.2. RUANG LINGKUP LISENSI
Lisensi yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI tidak eksklusif dan tidak dapat dialihkan, yaitu lisensi (i) untuk menggunakan Indeks sebagai acuan dari Produk PREMIER ETF SRI-KEHATI yang diterbitkan oleh Pemegang Lisensi selama jangka waktu dari Perjanjian ini dan (ii) untuk menggunakan dan merujuk pada pada Merek Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI terkait dengan pemasaran dan promosi Produk PREMIER ETF SRI-KEHATI dalam rangka menunjukkan sumber Indeks. Tidak ada satu ketentuan pun dalam Perjanjian ini yang melarang atau menghalangi Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI untuk setiap saat memberikan lisensi atas Indeks atau Merek Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI kepada pihak atau organisasi lain.
17.3. PENGHITUNGAN INDEKS
Pemegang Lisensi mengakui bahwa Bursa Efek Indonesia dan YAYASAN KEHATI adalah pemberi lisensi yang berhak atas Indeks SRI-KEHATI. Tidak ada ijin yang diberikan kepada Pemegang Lisensi untuk menghitung Indeks. Sementara Bursa Efek Indonesia akan menggunakan usaha- usaha yang wajar dalam penghitungan Indeks, BEI tidak menjamin akurasi dan/atau kelengkapan dari indeks atau data apapun yang digunakan untuk menghitung indeks atau menentukan komponen-komponen indeks. Bursa Efek Indonesia dan YAYASAN KEHATI tidak menjamin penghitungan atau publikasi Indeks SRI-KEHATI yang tidak terputus atau yang tidak terlambat. Bursa Efek Indonesia dan YAYASAN KEHATI tidak menjamin bahwa indeks tersebut secara akurat mencerminkan kinerja pasar di masa lalu, saat ini atau untuk masa yang akan datang. Bursa Efek Indonesia dan YAYASAN KEHATI bebas untuk memilih dan mengubah komponen-komponen dan metode penghitungan Indeks tanpa persetujuan dari Pemegang Lisensi, PREMIER ETF SRI-KEHATI, atau pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI.
17.4. TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN-KERUGIAN
Bursa Efek Indonesia dan YAYASAN KEHATI tidak akan dapat dimintakan pertanggungjawaban atau bertanggung jawab atas penggunaan Indeks oleh Manajer Investasi sebagai Penerima Lisensi. Sehingga setiap tindakan apapun yang diambil, termasuk keputusan yang dibuat oleh Penerima Lisensi merupakan tanggung jawab Penerima Lisensi sendiri.
BAB XVIII.
SKEMA PENMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN PREMIER ETF SRI-KEHATI
18.1. Skema Pembelian Unit Penyertaan
Dealer Partisipan
Pemodal
(1) kas
(6) Unit Penyertaan
(5) Unit Penyertaan
(2) kas
Bursa Efek
(3) saham
(4) Kumpulan Saham-Saham
Indeks SRI-KEHATI
Indonesia
Manajer Investasi/ Bank Kustodian
18.2. Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Dealer Partisipan
Pemodal
(6) kas
(1) Unit Penyertaan
(2) Unit Penyertaan
(5) kas
Bursa Efek
(4) saham
(3) Kumpulan Saham-Saham
Indeks SRI-KEHATI
Indonesia
Manajer Investasi/ Bank Kustodian
18.3. Skema Pembelian dan Penjualan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia
Pembayaran Pembayaran
PEMBELI
BURSA EFEK
PENJUAL
Unit Penyertaan
Unit Penyertaan
BAB XIX.
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
iii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
iv. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada angka 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 19.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
19.4. Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKIATAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening dan formulir-formulir sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Dealer Partisipan. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan–laporan serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Dealer Partisipan di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Indo Premier Investment Management | Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta |
Pacific Century Place 15F Suite 1509 SCBD Xxx 00 | Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, xxxxxx 0 |
Xx. Jend. Xxxxxxxx Xxx 00-00 | Xx. Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00 |
Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx | Jakarta 10310 |
Telepon: (00 00) 00000000 | Telepon (000) 00000000 |
Faksimili: (00 00) 00000000 | Faksimili (000) 00000000 / 31922136 |
DEALER PARTISIPAN
PT Indo Premier Sekuritas
Pacific Century Xxxxx 00X XXXX Xxx 00 Xx. Jend. Xxxxxxxx Xxx 00-00
Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon: (00 00) 00000000
Faksimili: (00 00) 00000000
BAB XXI.
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(halaman ini sengaja dikosongkan)