Definisi Waran Seri

Waran Seri. I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) yang dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak efek dimaksud diterbitkan, yang berlaku mulai tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2025. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar Rupiah). Saham Yang Ditawarkan akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Hak-hak tersebut sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 UUPT.
Waran Seri. I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp200 (dua ratus Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek diterbikan, yang berlaku mulai tanggal 15 Maret 2021 sampai 14 September 2023. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kedaluwarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar dua ratus juta Rupiah). Bersamaan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan akan menerbitkan Saham Baru kepada NH Absolute Return Investment Strategies Fund (“NHARIS”) dalam rangka pelaksanaan konversi Mandatory Convertible Bond yang diterbitkan berdasarkan Mandatory Convertible Bonds Subscription Agreement (“MCBSA”) tanggal 28 Mei 2019, sebagaimana diubah dengan addendum MCBSA tanggal 13 Mei 2020, dan Second Addendum to MCBSA tanggal 3 Agustus 2020 (“MCB NHARIS”), sebanyak 275.143.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta seratus empat puluh tiga ribu) Saham Biasa Atas Nama atau sebesar 12,72% (dua belas koma tujuh dua persen) dari jumlah seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan konversi MCB NHARIS, pada Tanggal Penjatahan dengan harga Penawaran Umum, sehingga total saham baru yang ditawarkan sebanyak 667.143.000 (enam ratus enam puluh tujuh juta seratus empat puluh tiga ribu) saham. Saham hasil konversi MCB NHARIS secara otomatis akan dikonversi menjadi saham pada saat tanggal penjatahan saham. Saham Yang Ditawarkan dan saham hasil konversi MCB NHARIS, akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Hak-hak tersebut sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 UUPT.
Waran Seri. I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) yang dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak efek dimaksud diterbitkan, yang berlaku mulai tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2025. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar Rupiah). Apabila Waran Seri I yang diperoleh pemegang saham dalam Penawaran Umum ini telah dilaksanakan seluruhnya menjadi saham baru, maka proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut: dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini disampaikan. Waran Seri I diberikan

Examples of Waran Seri in a sentence

  • Keterangan mengenai Waran Seri I di bawah ini berdasarkan Perjanjian Penerbitan Waran Seri I.

  • Periode pelaksanaan Waran Seri IV dimulai sejak tanggal 21 Desember 2018 sampai dengan tanggal 20 Juni 2023, Jumlah Waran Seri IV yang beredar dan belum dikonversikan menjadi saham adalah sebanyak 273.580.205 Waran Seri IV.

  • Jumlah Waran Seri V yang beredar terhadap jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran disampaikan adalah sebesar 11,30%.

  • Waran Seri I dapat dilaksanakan menjadi saham Perseroan sejak 6 bulan setelah diterbitkan yang berlaku sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan 9 Januari 2025.

  • Jumlah Waran Seri IV yang beredar terhadap jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran disampaikan adalah sebesar 1,08%.

  • Pada saat PMHMETD VII sebelumnya, Perseroan telah menerbitkan sebanyak 2.862.354.387 Waran Seri V dimana setiap 1 Waran Seri V memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 saham baru Perseroan.

  • Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan didistribusikan secara elektronik (dalam bentuk tanpa warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.

  • Periode pelaksanaan Waran Seri V dimulai sejak tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2022, Jumlah Waran Seri V yang beredar dan belum dikonversikan menjadi saham adalah sebanyak 2.862.285.378 Waran Seri V.

  • Selain itu, Perseroan juga akan mencatatakan di BEI Waran Seri I sebanyak 178.360.000 (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran PMHMETD I ini disampaikan kepada OJK yang diterbitkan menyertai Saham Baru yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini.

  • Sehingga total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ (sebelas miliar empat ratus lima belas juta empat puluh ribu) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I dan dengan asumsi setelah Waran Seri I dilaksanakan seluruhnya.


More Definitions of Waran Seri

Waran Seri. I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan setiap 1 (satu) Waran Seri I yang dimiliki menjadi 1 (satu) Saham Baru Perseroan dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah), yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel dengan Harga Pelaksanaan Rp110,- (seratus
Waran Seri. I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan setiap 1 (satu) Waran Seri I yang dimiliki menjadi 1 (satu) saham baru Perseroan dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah), yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel dengan Harga Pelaksanaan Rp 200,- (dua ratus Rupiah) per Waran Seri I yang dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak Waran Seri I diterbitkan, yang berlaku mulai 15 Maret 2021 sampai 14 September 2023. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak atas dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang.
Waran Seri. I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham Perseroan dengan nilai nominal Rp 100 (seratus rupiah) dengan harga pelaksanaan Rp [●], sehingga seluruhnya adalah sebanyak-banyaknya Rp [●] ([●] Rupiah), yang dapat dilaksanakan yaitu 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek diterbitkan, yaitu mulai tanggal 14 Mei 2019 sampai dengan 14 November 2023. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai, dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Apabila setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan dengan asumsi seluruh saham yang ditawarkan telah terjual, kemudian Waran Seri I yang diperoleh pemegang saham telah dilaksanakan seluruhnya menjadi saham baru dalam Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan Waran Seri I adalah sebagai berikut: kas Perseroan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2018 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇, & Ali (BKR International), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, masing- masing ditandatangani oleh Triyanto, SE, Ak., ▇.▇▇, CPA (Rekan KAP dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 0945) dan ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, CPA (Rekan KAP dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 0928) dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati, ▇▇▇▇▇, & ▇▇▇▇▇ (▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian. Laporan audit tersebut ditandatangani oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ (Rekan KAP dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 0148).
Waran Seri. I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian saham Perseroan dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 135,- (seratus tiga puluh lima rupiah) sehingga dana yang diraih dengan pelaksanaan waran yaitu sebanyak-banyaknya Rp167.130.000.000,- (seratus enam puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah), jangka waktu dapat dilaksanakannya Waran Seri I yaitu dimulai setelah 6 (enam) bulan sejak Waran tersebut diterbitkan, sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan setelah penerbitan Waran, yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Apabila Waran Seri I yang diperoleh pemegang saham dalam Penawaran Umum ini telah dilaksanakan seluruhnya menjadi saham baru, maka proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan Waran Seri I adalah sebagai berikut: INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS website: ▇▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇▇▇.▇▇ | email: ▇▇▇▇▇▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇.▇▇ Sebanyak 1.547.500.000 (satu miliar lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu) Saham Baru atau 20,00% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap Saham. Keseluruhan saham tersebut ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham. Pemesanan Saham melalui Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada RDN pemesan yang terhubung dengan Sub rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan pemesanan saham. Jumlah Penawaran Umum Saham Perdana ini adalah sebanyak Rp154.750.000.000,- (seratus lima puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah). Bersamaan dengan Penawaran Umum Saham Perdana, Perseroan juga menerbitkan sebanyak 1.238.000.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta) Waran Seri I atau sebesar 20,00% (dua puluh persen) dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana ini disampaikan. Waran Seri I diberikan sec...