Definisi Waran Seri

Waran Seri. I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp200 (dua ratus Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek diterbikan, yang berlaku mulai tanggal 15 Maret 2021 sampai 14 September 2023. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kedaluwarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar dua ratus juta Rupiah). Bersamaan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan akan menerbitkan Saham Baru kepada NH Absolute Return Investment Strategies Fund (“NHARIS”) dalam rangka pelaksanaan konversi Mandatory Convertible Bond yang diterbitkan berdasarkan Mandatory Convertible Bonds Subscription Agreement (“MCBSA”) tanggal 28 Mei 2019, sebagaimana diubah dengan addendum MCBSA tanggal 13 Mei 2020, dan Second Addendum to MCBSA tanggal 3 Agustus 2020 (“MCB NHARIS”), sebanyak 275.143.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta seratus empat puluh tiga ribu) Saham Biasa Atas Nama atau sebesar 12,72% (dua belas koma tujuh dua persen) dari jumlah seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan konversi MCB NHARIS, pada Tanggal Penjatahan dengan harga Penawaran Umum, sehingga total saham baru yang ditawarkan sebanyak 667.143.000 (enam ratus enam puluh tujuh juta seratus empat puluh tiga ribu) saham. Saham hasil konversi MCB NHARIS secara otomatis akan dikonversi menjadi saham pada saat tanggal penjatahan saham. Saham Yang Ditawarkan dan saham hasil konversi MCB NHARIS, akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Hak-hak tersebut sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 UUPT.
Waran Seri. I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp150 (seratus lima puluh Rupiah) yang dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak efek dimaksud diterbitkan, yang berlaku mulai 8 Agustus 2023 sampai dengan 6 Februari 2026. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadarluasa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp84.750.000.000 (delapan puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah). Saham Yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini seluruhnya adalah Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, yang akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk menghadiri dan mengeluarkan hak suara dalam RUPS yang diselenggarakan oleh Perseroan dah hak atas pembagian dividen.
Waran Seri. I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan setiap 1 (satu) Waran Seri I yang dimiliki menjadi 1 (satu) saham baru Perseroan dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah), yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel dengan Harga Pelaksanaan Rp 200,- (dua ratus Rupiah) per Waran Seri I yang dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak Waran Seri I diterbitkan, yang berlaku mulai 15 Maret 2021 sampai 14 September 2023. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak atas dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang.

Examples of Waran Seri in a sentence

  • Periode pelaksanaan Waran Seri IV dimulai sejak tanggal 21 Desember 2018 sampai dengan tanggal 20 Juni 2023, Jumlah Waran Seri IV yang beredar dan belum dikonversikan menjadi saham adalah sebanyak 273.580.205 Waran Seri IV.

  • Jumlah Waran Seri IV yang beredar terhadap jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran disampaikan adalah sebesar 1,08%.

  • Jumlah Waran Seri V yang beredar terhadap jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran disampaikan adalah sebesar 11,30%.

  • Periode pelaksanaan Waran Seri V dimulai sejak tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2022, Jumlah Waran Seri V yang beredar dan belum dikonversikan menjadi saham adalah sebanyak 2.862.285.378 Waran Seri V.

  • Pada saat PMHMETD VII sebelumnya, Perseroan telah menerbitkan sebanyak 2.862.354.387 Waran Seri V dimana setiap 1 Waran Seri V memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 saham baru Perseroan.

  • Apabila pada Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Perseroan melakukan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, maka perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau perusahaan yang merupakan hasil peleburan dengan Perseroan, wajib bertanggung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri I.

  • Selain itu, Perseroan juga akan mencatatakan di BEI Waran Seri I sebanyak 178.360.000 (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran PMHMETD I ini disampaikan kepada OJK yang diterbitkan menyertai Saham Baru yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini.

  • Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi atas saham Perseroan sampai dengan maksimum 95,24% (sembilan puluh lima koma dua empat persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD I dan secara keseluruhan apabila termasuk Waran Seri I akan terdilusi sebesar maksimum 95,31% (sembilan puluh lima koma tiga satu persen).

  • Proforma struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD dan Waran Seri I yang menjadi hak nya: Keterangan Nominal (Rp 100,- per saham) % Jumlah Saham Nominal (Rp 100,- % - Rejuve Global Investment Pte.

  • Sehingga total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 00.000.000.000 (sebelas miliar empat ratus lima belas juta empat puluh ribu) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I dan dengan asumsi setelah Waran Seri I dilaksanakan seluruhnya.


More Definitions of Waran Seri

Waran Seri. I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) yang dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak efek dimaksud diterbitkan, yang berlaku mulai tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2025. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar Rupiah). Apabila Waran Seri I yang diperoleh pemegang saham dalam Penawaran Umum ini telah dilaksanakan seluruhnya menjadi saham baru, maka proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut: dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini disampaikan. Waran Seri I diberikan
Waran Seri. I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham Perseroan dengan nilai nominal Rp 100 (seratus rupiah) dengan harga pelaksanaan Rp [●], sehingga seluruhnya adalah sebanyak-banyaknya Rp [●] ([●] Rupiah), yang dapat dilaksanakan yaitu 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek diterbitkan, yaitu mulai tanggal 14 Mei 2019 sampai dengan 14 November 2023. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai, dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Apabila setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan dengan asumsi seluruh saham yang ditawarkan telah terjual, kemudian Waran Seri I yang diperoleh pemegang saham telah dilaksanakan seluruhnya menjadi saham baru dalam Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan Waran Seri I adalah sebagai berikut: kas Perseroan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2018 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx, & Ali (BKR International), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, masing- masing ditandatangani oleh Triyanto, SE, Ak., X.Xx, CPA (Rekan KAP dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 0945) dan Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, CPA (Rekan KAP dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 0928) dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati, Xxxxx, & Xxxxx (Xxxxx Xxxxxxxx), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian. Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxx (Rekan KAP dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 0148).
Waran Seri. I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan setiap 1 (satu) Waran Seri I yang dimiliki menjadi 1 (satu) Saham Baru Perseroan dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah), yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel dengan Harga Pelaksanaan Rp110,- (seratus

Related to Waran Seri

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Sub Kegiatan (5) 1. Pelaksanaan Penyediaan Layanan Komprehensif bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten/Kota 2. Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota 3. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 4. Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 5. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 6. Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 7. Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 8. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota Anggaran (6) 1. Rp. 125,000,000.00 2. Rp. 30,000,000.00 3. Rp. 30,000,000.00 4. Rp. 117,000,000.00 5. Rp. 0 6. Rp. 0 7. Rp. 10,000,000.00 8. Rp. 10,000,000.00 Pihak Kedua Atasan Pimpinan Xxxxxx, XXXX XXXXXXX Magelang, JANUARI 2022 Pihak Pertama Pimpinan Satker, ENY MARITANINGSIH Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : TITIK HIDAYATI Jabatan : Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama Nama : KHUDHOIFAH Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Magelang Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Magelang, JANUARI 2022

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Fee MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka penjualan kembali tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Tanggal Efektif 29 November 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 22 Desember 2016

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi unit menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).