Definisi Waran Seri

Waran Seri. I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian saham Perseroan dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 135,- (seratus tiga puluh lima rupiah) sehingga dana yang diraih dengan pelaksanaan waran yaitu sebanyak-banyaknya Rp167.130.000.000,- (seratus enam puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah), jangka waktu dapat dilaksanakannya Waran Seri I yaitu dimulai setelah 6 (enam) bulan sejak Waran tersebut diterbitkan, sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan setelah penerbitan Waran, yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Apabila Waran Seri I yang diperoleh pemegang saham dalam Penawaran Umum ini telah dilaksanakan seluruhnya menjadi saham baru, maka proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan Waran Seri I adalah sebagai berikut: INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS website: xxxxx://xxx.xxxxxx.xx | email: xxxxxxxxx@xxxxxx.xx Sebanyak 1.547.500.000 (satu miliar lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu) Saham Baru atau 20,00% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap Saham. Keseluruhan saham tersebut ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham. Pemesanan Saham melalui Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada RDN pemesan yang terhubung dengan Sub rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan pemesanan saham. Jumlah Penawaran Umum Saham Perdana ini adalah sebanyak Rp154.750.000.000,- (seratus lima puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah). Bersamaan dengan Penawaran Umum Saham Perdana, Perseroan juga menerbitkan sebanyak 1.238.000.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta) Waran Seri I atau sebesar 20,00% (dua puluh persen) dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana ini disampaikan. Waran Seri I diberikan sec...
Waran Seri. I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp150 (seratus lima puluh Rupiah) yang dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak efek dimaksud diterbitkan, yang berlaku mulai 8 Agustus 2023 sampai dengan 6 Februari 2026. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadarluasa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp84.750.000.000 (delapan puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah). Saham Yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini seluruhnya adalah Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, yang akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk menghadiri dan mengeluarkan hak suara dalam RUPS yang diselenggarakan oleh Perseroan dah hak atas pembagian dividen.
Waran Seri. I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) yang dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak efek dimaksud diterbitkan, yang berlaku mulai tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2025. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar Rupiah). Apabila Waran Seri I yang diperoleh pemegang saham dalam Penawaran Umum ini telah dilaksanakan seluruhnya menjadi saham baru, maka proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut: dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini disampaikan. Waran Seri I diberikan

Examples of Waran Seri in a sentence

  • Keterangan mengenai Waran Seri I di bawah ini berdasarkan Perjanjian Penerbitan Waran Seri I.

  • Jumlah Waran Seri V yang beredar terhadap jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran disampaikan adalah sebesar 11,30%.

  • Periode pelaksanaan Waran Seri IV dimulai sejak tanggal 21 Desember 2018 sampai dengan tanggal 20 Juni 2023, Jumlah Waran Seri IV yang beredar dan belum dikonversikan menjadi saham adalah sebanyak 273.580.205 Waran Seri IV.

  • Waran Seri I dapat dilaksanakan menjadi saham Perseroan sejak 6 bulan setelah diterbitkan yang berlaku sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan 9 Januari 2025.

  • Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan didistribusikan secara elektronik (dalam bentuk tanpa warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.

  • Pada saat PMHMETD VII sebelumnya, Perseroan telah menerbitkan sebanyak 2.862.354.387 Waran Seri V dimana setiap 1 Waran Seri V memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 saham baru Perseroan.

  • Periode pelaksanaan Waran Seri V dimulai sejak tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2022, Jumlah Waran Seri V yang beredar dan belum dikonversikan menjadi saham adalah sebanyak 2.862.285.378 Waran Seri V.

  • Jumlah Waran Seri IV yang beredar terhadap jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran disampaikan adalah sebesar 1,08%.

  • Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang Saham Yang Ditawarkan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang Saham Yang Ditawarkan pada Tanggal Penjatahan.

  • Bersamaan dengan Penawaran Umum Saham Perdana, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 186.176.500 (seratus delapan puluh enam juta lima ratus) Waran Seri I atau sebesar 17,65% (tujuh belas koma enam lima persen) dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana ini disampaikan.


More Definitions of Waran Seri

Waran Seri. I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan setiap 1 (satu) Waran Seri I yang dimiliki menjadi 1 (satu) saham baru Perseroan dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah), yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel dengan Harga Pelaksanaan Rp 200,- (dua ratus Rupiah) per Waran Seri I yang dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak Waran Seri I diterbitkan, yang berlaku mulai 15 Maret 2021 sampai 14 September 2023. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak atas dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang.
Waran Seri. I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan setiap 1 (satu) Waran Seri I yang dimiliki menjadi 1 (satu) Saham Baru Perseroan dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah), yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel dengan Harga Pelaksanaan Rp110,- (seratus
Waran Seri. I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham Perseroan dengan nilai nominal Rp 100 (seratus rupiah) dengan harga pelaksanaan Rp [●], sehingga seluruhnya adalah sebanyak-banyaknya Rp [●] ([●] Rupiah), yang dapat dilaksanakan yaitu 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek diterbitkan, yaitu mulai tanggal 14 Mei 2019 sampai dengan 14 November 2023. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai, dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Apabila setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan dengan asumsi seluruh saham yang ditawarkan telah terjual, kemudian Waran Seri I yang diperoleh pemegang saham telah dilaksanakan seluruhnya menjadi saham baru dalam Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan Waran Seri I adalah sebagai berikut: kas Perseroan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2018 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx, & Ali (BKR International), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, masing- masing ditandatangani oleh Triyanto, SE, Ak., X.Xx, CPA (Rekan KAP dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 0945) dan Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, CPA (Rekan KAP dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 0928) dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati, Xxxxx, & Xxxxx (Xxxxx Xxxxxxxx), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian. Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxx (Rekan KAP dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 0148).

Related to Waran Seri

  • Keluaran Sub Kegiatan Waktu Pelaksanaan : Mulai Januari sampai Desember Keterangan : Kode Rekening Uraian Rincian Perhitungan Jumlah

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan,

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA- SKPD 925.500,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD 925.500,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD 1.100.999,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD 1.100.999,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD 2.520.461,- Kegiatan : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 1.490.296.754,- Sub Kegiatan : Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN 1.490.296.754,- Kegiatan : Administrasi Umum Perangkat Daerah 52.768.933,- Sub Kegiatan : Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 12.292.564,- Sub Kegiatan : Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 4.622.907,- Sub Kegiatan : Penyediaan barang cetakan dan penggandaan 3.025.719,- Sub Kegiatan : Fasilitasi Kunjungan Tamu 9.222.572,- Sub Kegiatan : Penyelenggaraan rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 23.605.171,- Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 34.913.295,- Sub Kegiatan : Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 31.962.475,- Sub Kegiatan : Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya 2.950.820,- Kegiatan : Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 77.251.155,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Surat Menyurat 331.155,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 8.160.000,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 68.760.000- Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 54.864.508,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 46.569.800,- Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabiltasi Gedung Kantor dan bangunan lainnya 4.584.738,- Sub Kegiatan : Pemeliharaan peralatan mesin dan lainnya 3.709.970,-

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.

  • Tanggal Efektif 29 November 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 22 Desember 2016

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.