JADWAL
JADWAL
Tanggal Masa Penawaran Awal : 4 – 10 Januari 2022
Tanggal Efektif : 18 Januari 2022
INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN. INFORMASI INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS.
20 – 25 Januari
PROSPEKTUS RINGKAS
c. Dalam hal Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain maka perusahaan yang menerima penggabungan atau peleburan yang merupakan hasil penggabungan atau peleburan dengan Perseroan wajib bertanggung jawab dan tunduk pada syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan Waran Seri I yang berlaku.
Masa Penawaran Umum :
2022
L. Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran Seri I
Tanggal Penjatahan : 25 Januari 2022
Tanggal Distribusi Saham dan Waran Seri I Secara : 26 Januari 2022 Elektronik
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
Tanggal Pencatatan Saham dan Waran Seri I di BEI : 27 Januari 2022 Awal Perdagangan Waran Seri I : 27 Januari 2022 Akhir Perdagangan Waran Seri I
- Pasar Reguler & Negosiasi : 21 Januari 2025
- Pasar Tunai : 23 Januari 2025
Awal Pelaksanaan Waran Seri I : 27 Juli 2022
Akhir Pelaksanaan Waran Seri I : 24 Januari 2025
Akhir Masa Berlaku Waran Seri I : 24 Januari 2025
PENAWARAN UMUM
Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I adalah sah jika diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia, satu di antaranya berperedaran nasional dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Penerbitan Waran Seri I dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum suatu tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I menjadi efektif. Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan dianggap telah disampaikan kepada Pemegang Waran Seri I pada tanggal pertama kali diumumkan dalam surat kabar tersebut di atas.
M. Pernyataan dan Kewajiban Perseroan
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
a. Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap pemegang Waran Seri I berhak atas segala manfaat dari semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran Seri
Jumlah Saham Yang Ditawarkan
: Sebanyak-banyaknya 1.450.000.000 (satu miliar empat ratus lima puluh juta) saham biasa atas nama yang mewakili sebanyak-banyaknya 30,21% (tiga puluh koma dua satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham
I dan Peraturan Pasar Modal dan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
PT MITRA ANGKASA SEJAHTERA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
b. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas pelaksanaan Waran Seri I, baik sebagian maupun seluruh Waran Seri I, setiap waktu selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, Perseroan wajib menerbitkan, menyerahkan dan menyediakan Saham Hasil Pelaksanaan dalam jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai dengan Penerbitan Waran Seri I dengan memperhatikan ketentuan dalam Penerbitan Waran Seri
Nilai Nominal : Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham I dan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia jika masuk dalam
Kisaran Harga Penawaran
Jumlah Penawaran Umum
Jumlah Waran Yang Diterbitkan
Saham Baru : Waran Seri I
Harga Pelaksanaan Waran
Tanggal Penawaran
: Rp100,- (seratus Rupiah) sampai dengan Rp110 (seratus sepuluh Rupiah) setiap saham
: Sebanyak-banyaknya Rp159.500.000.000,- (seratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah)
: Sebanyak-banyaknya 1.160.000.000 (satu miliar seratus enam puluh juta) Waran Seri I
: 10 Saham Baru : 8 Waran Seri I
: Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah)
: 20 Januari 2022 – 25 Januari 2022
PT MITRA ANGKASA SEJAHTERA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Perdagangan Besar Logam untuk Bahan Konstruksi, terutama Mur dan Baut
penitipan kolektif.
N. Pengubahan
1. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan tidak dapat mengubah jangka waktu pelaksanaan Waran Seri I dan Harga Pelaksanaan Waran Seri I selain karena terjadi pemecahan dan penggabungan saham dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Waran Seri I yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Waran Seri I yang belum dilaksanakan.
b. Perseroan wajib mengumumkan setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya
Umum
Tanggal Pencatatan di BEI
: 27 Januari 2022
Kantor Pusat:
Jl. Raya Tanjung Pasir KP. Pondok Bahagia No. 00, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx,
Kantor Cabang:
Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx 00, Xxxxxxxx 00000 Telepon: (000) 0000 0000 | Faksimili: (000) 0000 0000
beredar di tempat kedudukan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, pengumuman tersebut dilakukan dalam waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)
Dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini, Saham Baru yang ditawarkan seluruhnya terdiri dari saham biasa atas nama yang berasal dari portepel dan akan memberikan kepada pemegang hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian
Tangerang, Banten 15510
Telepon: (000) 0000 0000 | Faksimili: (000) 0000 0000 Email: xxxxxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx
Email: xxxxxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx
hari kalender sebelum ditandatangani Pengubahan Pernyataan
Penerbitan Waran Seri I, dan bilamana selambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah pengumuman tersebut, pemegang Waran Seri I lebih dari 50% (lima puluh persen) tidak menyatakan keberatan secara tertulis atau tidak memberikan
dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam UUPT.
Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini, secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 10,- per Saham
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Sebanyak-banyaknya 1.450.000.000 (satu miliar empat ratus lima puluh juta) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama yang seluruhnya merupakan saham baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham atau sebanyak- banyaknya 30,21% (tiga puluh koma dua satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham, yang dikeluarkan dari simpanan (portepel) Perseroan, yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan kisaran Harga Penawaran sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) sampai dengan Rp110,- (seratus sepuluh Rupiah) setiap saham yang ditetapkan berlaku untuk seluruh Saham Baru (“Saham Yang Ditawarkan”). Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham adalah sebanyak-banyaknya Rp 159.500.000.000,-
tanggapan secara tertulis kepada Perseroan, maka pemegang
Waran Seri I dianggap telah menyetujui usulan perubahan tersebut.
c. Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara notarial dan pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan pemegang Waran Seri I dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri I, Peraturan Pasar Modal dan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2. Setelah akta Pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I
Sebelum Penawaran Umum Perdana
Setelah Penawaran Umum Perdana
(seratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah).
ditandatangani maka Perseroan wajib memberitahukan kepada
Keterangan
Saham Saham
Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.160.000.000 (satu miliar seratus enam puluh juta) Waran Seri I yang
Pemegang Waran Seri I atas setiap pengubahan terhadap Pernyataan
Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
% Jumlah Saham Jumlah Nilai %
Nominal (Rp)
menyertai Saham Baru Perseroan atau sebanyak-banyaknya 34,63% (tiga puluh empat koma enam tiga persen) dari total jumlah saham ditempatkan
Penerbitan Waran Seri I sesuai ketentuan yang diatur dalam akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I.
Modal Ditempatkan dan Disetor: | secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang Saham Baru yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal | ||||||
NA Fasteners Pte. Ltd. | 2.600.000.000 | 26.000.000.000 | 77,61 | 2.600.000.000 | 26.000.000.000 | 54,17 | Penjatahan. Setiap pemegang 10 (sepuluh) Saham Baru Perseroan berhak memperoleh 8 (delapan) Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) Waran Seri I |
PT FAS Bersama Investama | 750.000.000 | 7.500.000.000 | 22,00 | 000.000.000 | 0.000.000.000 | 15,63 | memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel. Waran seri I yang diterbitkan |
Masyarakat | - | - | 0,00 | 1.450.000.000 | 00.000.000.000 | 30,21 | mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) tahun. |
Modal Dasar 00.000.000.000 134.000.000.000 00.000.000.000 134.000.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan 3.350.000.000 00.000.000.000 100,00 0.000.000.000 48.000.000.000 100,00
Disetor
Saham dalam Portepel 10.050.000.000 100.500.000.000 8.600.000.000 86.000.000.000
PENERBITAN WARAN SERI I
Dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini, Perseroan secara bersamaan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.160.000.000 (satu miliar seratus enam puluh juta) Waran Seri I yang menyertai Saham Baru Perseroan atau sebanyak-banyaknya 34,63% (tiga puluh empat koma enam tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran disampaikan. Waran Seri I ini diberikan secara cuma-cuma kepada para pemegang Saham Baru Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Penjatahan. Setiap pemegang 10 (sepuluh) Saham Baru Perseroan berhak memperoleh 8 (delapan) Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel. Waran seri I yang diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) tahun.
Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) yang dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak efek dimaksud diterbitkan, yang berlaku mulai tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2025. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar Rupiah).
Apabila Waran Seri I yang diperoleh pemegang saham dalam Penawaran Umum ini telah dilaksanakan seluruhnya menjadi saham baru, maka proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10,- per Saham
dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini disampaikan. Waran Seri I diberikan
Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) yang dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak efek dimaksud diterbitkan, yang berlaku mulai tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2025. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar Rupiah).
Saham Yang Ditawarkan akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Hak-hak tersebut sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 UUPT.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas PENJAMIN EMISI EFEK
Akan Ditentukan Kemudian
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
TERHADAP PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM PERSEROAN
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO TIDAK DIPERPANJANGNYA KONTRAK SEBAGAI PRINSIPAL SUPLIER EKSKLUSIF DENGAN PEMBERI LISENSI . RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS.
3. Pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri I sejak akta pengubahan bersangkutan dibuat, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan dalam akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I serta Peraturan Pasar Modal.
4. Perseroan dapat mengubah Pernyataan Penerbitan Waran Seri I sebelum Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif dengan mengesampingkan ketentuan tersebut dalam pada poin 1, 2 dan 3 diatas.
O. Hukum yang berlaku
Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BEI
Bersamaan dengan pencatatan saham baru yang berasal dari Penawaran Umum Perdana Saham ini yaitu sebanyak-banyaknya 1.450.000.000 (satu miliar empat ratus lima puluh juta) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama yang seluruhnya merupakan saham baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan atau sebanyak-banyaknya 30,21% (tiga puluh koma dua satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan juga akan mencatatkan seluruh saham biasa atas nama pemegang saham sebelum Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 3.350.000.000 (tiga miliar tiga ratus lima puluh juta) saham. Dengan demikian, jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI adalah sebanyak-banyaknya 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta) saham atau 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham.
Saham-Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini direncanakan akan dicatatkan di BEI sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip dari BEI No. S-08357/BEI.PP1/11-2021 tanggal 8 November 2021 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Perseroan apabila memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI antara lain mengenai jumlah pemegang saham baik perorangan maupun lembaga di BEI dan masing-masing pemegang saham memiliki sekurang-kurangnya
1 (satu) satuan perdagangan saham. Apabila syarat-syarat pencatatan saham tersebut tidak terpenuhi, Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan UUPM.
Tidak terdapat pembatasan atas pencatatan saham-saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
PEMBATASAN ATAS SAHAM YANG DITERBITKAN SEBELUM PENAWARAN UMUM
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 25/2017, untuk setiap perolehan saham yang dilakukan pada harga yang lebih rendah dari Harga Penawaran
Keterangan
Sebelum Pelaksanaan Waran Seri I Setelah Pelaksanaan Waran Seri I
dan terjadi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum Pernyataan
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PENAWARAN UMUM INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”).
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dilarang untuk dialihkan
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI. MESKIPUN XXXXXXXXX AKAN XXXXXXXXXXX XXXXXXXX DI BEI, NAMUN TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
Jumlah Saham Jumlah Nilai
Nominal (Rp)
% Jumlah Saham Jumlah Nilai %
Nominal (Rp)
seluruh kepemilikannya sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
Modal Dasar 00.000.000.000 134.000.000.000 00.000.000.000 134.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT FAS Bersama Investama | 750.000.000 | 7.500.000.000 | 15,00 | 000.000.000 | 0.000.000.000 | 12,58 | Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2022 | jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum Pernyataan Pendaftaran: |
Masyarakat | 1.450.000.000 | 00.000.000.000 | 30,00 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 24,33 | Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham |
NA Fasteners Pte. Ltd. 2.600.000.000 26.000.000.000 54,17 2.600.000.000 26.000.000.000 43,62
Dalam rangka memenuhi Pasal 2 Peraturan OJK No. 25/2017, berikut adalah informasi-informasi terkait dengan perolehan saham dari Perseroan dengan harga yang lebih rendah dari Harga Penawaran dan terjadi dalam
Pemegang Waran Seri I - - 0,00 1.160.000.000 00.000.000.000 19,46
- Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan
Pelaksanaan aksi korporasi tersebut diatas termasuk penyesesuaian
Perseroan No. 44 tanggal 21 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Rini
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
4.800.000.000 48.000.000.000 100,00 5.960.000.000 00.000.000.000 100,00
pada setiap Surat Kolektif Waran Seri I.
- Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan adalah bukti yang telah
jumlah Waran Seri I, hanya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan batas maksimum penerbitan jumlah Waran dan memperhatikan ketentuan
Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0029835.
Saham dalam Portepel 8.600.000.000 86.000.000.000 7.440.000.000 00.000.000.000
Keterangan mengenai Waran Seri I di bawah ini merupakan rangkuman dari Perjanjian Penerbitan Waran Seri I, namun bukan merupakan salinan selengkapnya dari keseluruhan ketentuan dan persyaratan yang tercantum di dalam Perjanjian Penerbitan Waran Seri I tersebut. Adapun salinan selengkapnya dapat diperoleh atau dibaca di kantor Perseroan dan kantor Pengelola Administrasi Waran Seri I pada setiap hari dan jam kerja.
A. Definisi
dibayarkannya Harga Pelaksanaan oleh Pemegang Waran kepada
Perseroan. Atas penyerahan Dokumen Pelaksanaan, Pengelola Administrasi Waran menyerahkan bukti telah diterimanya Dokumen Pelaksanaan (“Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan”)
d. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran Seri I tidak dapat ditarik kembali.
e. Pemegang Waran Seri I yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Seri I tidak berhak lagi melaksanakan Pelaksanaan Waran Seri I menjadi Saham.
Pasar Modal dan peraturan perundangan yang berlaku. Penyesuaian
tersebut akan diumumkan dalam surat kabar dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal.
H. Pengalihan Hak Atas Waran Seri I
Pemegang Waran Seri I dapat mengalihkan hak atas Waran Seri I dengan melakukan jual-beli, hibah dan warisan akibat kematian seorang Pemegang Waran Seri I. Dengan melakukan transaksi jual beli di Bursa setiap orang dapat memperoleh hak atas Waran Seri I dan dapat didaftarkan sebagai Pemegang Waran Seri I dengan mengajukan bukt-bukti yang sah mengenai
AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 21 Mei 2021, dan telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Mei 2021, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0090818.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 21 Mei 2021 (Akta No. 44/21 Mei 2021) juncto Akta No. 3/1 September 2021, dengan rincian informasi sebagai berikut:
Konversi utang menjadi saham
Nama Pemegang Saham yang: • NA Fasteners Pte. Ltd.; dan
a. Waran Seri I berarti Surat Kolektif Waran atau bukti kepemilikan yang
f. Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran
hak yang diperolehnya dengan memperhatikan peraturan perundang-
Memperoleh Xxxxx
• PT FAS Bersama Investama.
merupakan tanda bukti yang memberikan hak kepada pemegangnya yang untuk pertama kalinya merupakan pemegang saham yang berasal dari atau membeli Saham yang ditawarkan/dijual melalui Penawaran Umum, untuk membeli Saham Hasil Pelaksanaan sesuai dengan Penerbitan Waran Seri I dan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Surat Kolektif Waran Seri I berarti bukti pemilikan sejumlah Waran Seri I dalam kelipatan tertentu yang diterbitkan oleh Perseroan yang memuat nama, alamat, dan jumlah Waran Seri I serta keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
c. Pelaksanaan Waran Seri I berarti pelaksanaan hak beli Saham Hasil
Seri I menerima Dokumen Pelaksanaan, Pengelola Administrasi Waran Seri I melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya pemegang Waran Seri I dalam Daftar Pemegang Waran Seri I.
- Pada hari kerja berikutnya, Pengelola Administrasi Waran Seri I meminta konfirmasi dari Perseroan khusus mengenai pembayaran atas Harga Pelaksanaan telah diterima dengan baik (in good funds) dan mengenai dapat atau tidaknya Waran Seri I dilaksanakan, dan Perseroan pada Hari Kerja berikutnya harus telah memberikan persetujuan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I mengenai hal-hal tersebut di atas.
undangan yang berlaku di Indonesia.
Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah maupun peristiwa hukum pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran. Dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal, Pengelola Administrasi Waran tidak akan mengakui permohonan pengalihan Waran, kecuali apabila mengetahui ketentuan- ketentuan:
- Permohonan pengalihan harus dilakukan dengan menggunakan formulir pengalihan.
- Penyerahan dokumen-dokumen yang masih kurang harus dilengkapi selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal pengajuan
Jumlah Saham yang Diperoleh : • NA Fasteners Pte. Ltd sebanyak
26.000 saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah); dan
• PT FAS Bersama Investama sebanyak 5.000 saham, masing- masing dengan nilai nominal Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Nilai Konversi Utang Menjadi: Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah)
Pelaksanaan oleh Pemegang Waran Seri I.
- Dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan
permohonan, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal yang
Saham
setiap saham.
d. Harga pelaksanaan berarti harga setiap saham yang harus dibayar
Dokumen Pelaksanaan, Pengelola Administrasi Waran Seri I
berlaku.
Nilai yang diterima Perseroan serta: Total sebesar Rp 31.000.000.000,-
pada saat Pelaksanaan Waran Seri I. Terhadap Harga Pelaksanaan tersebut dapat terjadi perubahan, apabila terjadi penyesuaian Harga Pelaksanaan karena pemecahan atau penggabungan saham.
e. Saham Hasil Pelaksanaan berarti saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai hasil Pelaksanaan Waran Seri I dan merupakan saham yang telah disetor penuh Perseroan, yang menjadi bagian dari modal saham Perseroan serta memberikan kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak-hak yang sama dengan hak- hak pemegang saham Perseroan lainnya, dengan memperhatikan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang berlaku.
B. Hak Atas Waran Seri I
a. Setiap pemegang saham yang memiliki 10 (sepuluh) saham baru yang namanya tercatat dalam Daftar Penjatahan Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada tanggal penjatahan berhak memperoleh 8 (delapan) Waran Seri
memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran Seri I mengenai diterimanya atau ditolaknya permohonan untuk pelaksanaan. Selambat-lambatnya 4 (empat) Hari kerja setelah Pengelola Administrasi Waran Seri I menerima persetujuan dari Perseroan, maka Pemegang Waran Seri I dapat menukarkan Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan dengan Saham Hasil Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I, dan Pengelola Administrasi Waran Seri I wajib menyerahkan Saham Hasil Pelaksanaan kepada Pemegang Waran Seri I.
g. Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan dan biaya-biaya lain sehubungan dengan Pelaksanaan Waran Seri I, Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening khusus, apabila terjadi pengubahan rekening khusus, maka Perseroan melalui Pengelola Administrasi Waran akan memberitahukan kepada Pemegang Waran Seri I sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 Akta Pernyataan Penerbitan Waran.
Setiap orang yang memperoleh hak atas Waran Seri I karena hibah maupun pewarisan akibat kematian dari seorang Pemegang Waran Seri I atau karena sebab lain yang mengakibatkan kepemilikan Waran Seri I beralih, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I yang bertindak untuk dan atas nama Perseroan, untuk didaftarkan sebagai Pemegang Waran Seri I dengan mengajukan bukti-bukti haknya dan dengan membayar biaya administrasi dan biaya lainnya yang dikeluarkan untuk pengalihan Waran Seri I, permohonan tersebut harus mendapat persetujuan dari Perseroan.
Apabila terjadi peralihan hak atas Waran Seri I yang dikarenakan hal- hal tersebut di atas yang mengakibatkan kepemilikan Waran Seri I oleh beberapa orang dan/atau badan maka kepada orang atau pihak atau badan hukum yang memiliki secara bersama-sama tersebut berkewajiban untuk menunjuk secara tertulis salah seorang diantara mereka sebagai wakil mereka bersama dan hanya nama wakil tersebut yang akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemegang Waran Seri I dan wakil ini akan dianggap sebagai
bentuk pembayaran
(tiga puluh satu miliar Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
• Rp 26.000.000.000,- (dua
puluh enam miliar Rupiah) yang merupakan konversi utang Perseroan kepada NA Fasteners Pte. Ltd. menjadi 26.000 saham dalam Perseroan; dan
• Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) yang merupakan konversi utang Perseroan kepada PT FAS Bersama Investama menjadi 5.000 saham dalam Perseroan.
I yang diberikan secara cuma – cuma.
b. Selama Waran Seri I yang dimiliki belum dilaksanakan menjadi saham baru, pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, tidak mempunyai hak atas pembagian dividen Perseroan, tidak berhak atas saham bonus yang berasal dari agio dan saham dividen yang berasal dari kapitalisasi laba, dengan demikian juga tidak mempunyai hak memesan efek terlebih dahulu yang akan dikeluarkan Perseroan kemudian hari.
C. Bentuk dan Denominasi
Waran Seri I tidak diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Waran Seri I atau Surat Kolektif Waran Seri I, akan tetapi didistribusikan secara elektronik atau tanpa warkat yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif, KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.
Pemegang Waran Seri I wajib menunjuk perusahaan efek atau bank kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima
h. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran Seri I yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran Seri I, terlebih dahulu harus diadakan pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan atas sertifikat tersebut menjadi biaya pemegang Waran Seri I yang bersangkutan.
i. Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya dalam Perseroan.
j. Perseroan berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan pelaksanaan Waran Seri I menjadi saham baru dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada Bursa Efek Indonesia.
k. Apabila terjadi penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan dan Jumlah Waran Seri I karena adanya perubahan nilai nominal saham Perseroan karena penggabungan nilai nominal (reverse stock), atau pemecahan nilai nominal (stock split), Perseroan wajib segera memberitahukannya secara tertulis kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I dalam
pemegang yang sah dari Waran Seri I yang bersangkutan dan berhak
untuk melaksanakan dan menggunakan semua hak yang diberikan kepada Pemegang Waran Seri I.
Pengelola Administrasi Waran Seri I hanya dapat melakukan pendaftaran pada Daftar Pemegang Waran Seri I apabila telah menerima dokumen pendukung dengan baik dan disetujui oleh Perseroan dengan memperhatikan peraturan Pasar modal yang berlaku.
Pengelola Administrasi Waran bertanggung jawab untuk menerbitkan Surat Kolektif Waran yang baru karena terjadinya hibah maupun peristiwa hukum pewarisan berdasarkan dokumen-dokumen pendukungnya termasuk surat persetujuan Direksi Perseroan atas terjadinya hibah/warisan tersebut yang telah diperiksa keabsahannya oleh Pengelola Adminsitrasi Waran dan Pengelola Administrasi Waran menyerahkan kepada penerima hibah atau (para) ahli waris yang bersangkutan.
Pendaftaran peralihan hak atas Waran Seri I hanya dapat dilakukan oleh Perseroan melalui Pengelola Administrasi Waran Seri I yang akan bertindak
Tanggal Transaksi : 21 Mei 2021
Sehingga, total akumulasi keseluruhan saham Perseroan yang dimiliki oleh PT FAS Bersama Investama adalah 7.500 saham dalam Perseroan.
Selanjutnya, terdapat perubahan nilai nominal saham berdasarkan Akta No. 3/1 September 2021 yang mengubah jumlah lembar saham NA Fasteners Pte. Ltd. dan PT FAS Bersama Investama dengan rincian informasi sebagai berikut:
Perubahan Nilai Nominal
Perubahan nilai nominal setiap saham yang sebelumnya masing-masing saham bernilai Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) menjadi Rp 10,- (sepuluh Rupiah). Perubahan ini menyebabkan perubahan pada lembar saham yang dimiliki oleh para pemegang saham. Sehingga, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan setelah perubahan nilai nominal saham menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 10,- per Saham
dan menyimpan Waran Seri I yang didistribusikan oleh Perseroan.
Setelah lewat jangka waktu Pelaksanaan Waran Seri I, maka setiap Waran Seri I yang belum dilaksanakan menjadi kadaluarsa, dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut dengan dasar atau alasan apapun juga atas ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun kepada Perseroan.
D. Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran Seri I
a. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar
jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
diterimanya fakta-fakta yang menyebabkan penyesuaian tersebut.
l. Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran Seri I tersebut tidak dilaksanakan maka Waran Seri I tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran Seri I tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun kepada Perseroan.
m. Pemegang Waran Seri I yang akan melaksanakan Waran Seri I menjadi Saham Biasa atas nama, dapat melakukan pembayaran harga pelaksanaan dengan cek, bilyet giro, bank transfer, pemindah bukuan ataupun setoran tunai (in good fund) kepada rekening Perseroan:
untuk dan atas nama Perseroan dengan memberikan catatan mengenai
peralihan hak tersebut di dalam Daftar Pemegang Waran Seri I berdasarkan surat-surat yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak, termasuk bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
Peralihan hak atas Waran Seri I harus dicatat di dalam Daftar Pemegang Waran Seri I, dan mulai berlaku setelah pendaftaran dari peralihan tersebut tercatat di dalam Daftar Pemegang Waran Seri I. Untuk Waran yang masuk pada Penitipan Kolektif berlaku peraturan KSEI.
Keterangan
Jumlah Saham
Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 134.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor: NA Fasteners Pte. Ltd. | 2.600.000.000 | 26.000.000.000 | 77,61 |
PT FAS Bersama Investama | 750.000.000 | 7.500.000.000 | 22,39 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 3.350.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 10.050.000.000 | 100.500.000.000 |
(Rp)
Pemegang Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham biasa
dengan cara melakukan Pelaksanaan Waran Seri I, setiap Hari Kerja selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Seri I dengan membayar Harga Pelaksanaan sebesar Rp 125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Penerbitan Waran Seri I.
b. Pemegang Waran Seri I berhak melaksanakan Waran Seri I menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Seri I yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum.
c. Setiap Waran Seri I Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-lambatnya tanggal 24 Januari 2025 pada pukul 16.00 WIB pada Tanggal Jatuh Tempo, menjadi batal dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran Seri I tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari Perseroan.
E. Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Seri I
Jangka waktu pelaksanaan Waran Seri I adalah 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek diterbitkan sampai dengan satu hari sebelum ulang tahun ke-3 pencatatan di bursa yaitu tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2025.
F. Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I
a. Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan, setiap Pemegang Waran Seri I dapat melakukan Pelaksanaan Waran Seri I menjadi saham baru yang dikeluarkan dari saham portepel yang dipegangnya menjadi Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I Perseroan.
b. Pelaksanaan Waran Seri I dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran Seri I.
c. Pada Tanggal Pelaksanaan, Pemegang Waran Seri I yang bermaksud melaksanakan Waran Seri I yang dimilikinya menjadi saham baru, wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I melalui perusahaan efek/ Bank Kustodian dimana Pemegang Waran membuka rekening efeknya.
PT Bank Central Asia
Atas nama: PT Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx No. Rek. 288-8122121
G. Penyesuaian Harga Pelaksanaan dan Jumlah Waran Seri I
Harga Pelaksanaan yaitu sebesar Rp. 125,- (seratus dua puluh lima Rupiah)
Jumlah Waran Seri I yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 1.160.000.000 (satu miliar seratus enam puluh juta) Waran Seri I.
Yang dapat menyebabkan penyesuaian terhadap harga pelaksanaan dan jumlah Waran Seri I adalah perubahan nilai nominal saham Perseroan karena penggabungan nilai nominal (reverse stock split), atau pemecahan nilai nominal (stock split), maka:
Harga Nominal Baru Setiap Saham
Harga Pelaksanaan Baru = -------------------------------------------- x A
Harga Nominal Lama Setiap Saham
Harga Nominal Lama Setiap Saham
Jumlah Waran Seri I Baru = -------------------------------------------- x B
Harga Nominal Baru Setiap Saham
A = Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama. B = Jumlah awal Waran Seri I yang beredar.
Penyesuaian tersebut mulai berlaku efektif pada saat dimulai perdagangan di Bursa Efek dengan nilai nominal yang baru yang diumumkan di dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.
Apabila Harga Pelaksanaan baru dan jumlah Waran Seri I baru karena penyesuaian menjadi pecahan maka dilakukan pembulatan ke bawah.
Penyesuaian Harga Pelaksanaan Waran tidak lebih rendah dari nilai nominal tiap saham Perseroan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan Pasar Modal dan peraturan perundangan yang berlaku.
I. Pengelola Administrasi Waran Seri I
Perseroan telah menunjuk Pengelola Administrasi Waran Seri I sebagai berikut:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading
Telp.: +6221-2974 5222
Faks.: +6221-2928 9961
Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran Seri I bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Waran Seri I dan pengelolaan administrasi Saham Hasil pelaksanaan Waran Seri I.
J. Status Saham Hasil Pelaksanaan
Saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas hasil pelaksanaan Waran Seri I, dicatat sebagai saham yang telah disetor penuh yang menjadi bagian dari modal saham Perseroan, serta kepada pemegang saham yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan akan mempunyai hak yang sama seperti pemegang saham Perseroan lainnya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran Seri I dalam Daftar Pemegang saham dilakukan pada Tanggal Pelaksanaan.
K. Penggabungan atau Peleburan
a. Apabila dalam jangka waktu pelaksanaan Waran Seri I terjadi penggabungan, peleburan dan likuidasi usaha, maka dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah keputusan tersebut diambil Perseroan, Perseroan berkewajiban memberitahukan kepada Pemegang Waran Seri I dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya beredar di tempat kedudukan Perseroan.
b. Perseroan memberi hak kepada Pemegang Waran Seri I dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut berlaku efektif untuk melaksanakan Waran Seri I yang dimiliki.
Maka berdasarkan hal-hal di atas, Para Pemegang Saham sebagaimana
tersebut di atas telah memahami dan menyatakan bahwa dalam jangka waktu 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, Para Pemegang Saham tidak akan mengalihkan seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham pada Perseroan, sebagaimana dituangkan dalam:
1. Surat Pernyataan dari NA Fasteners Pte. Ltd. tertanggal 3 September 2021;
2. Surat Pernyataan dari PT FAS Bersama Investama tertanggal 3 September 2021.
PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN DAN/ ATAU MENCATATKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF.
SAAT INI TIDAK ADA EFEK LAIN YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM PERSEROAN.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan berupa:
1. Sekitar 6% akan digunakan untuk pembayaran utang usaha kepada pemasok, yaitu NA Fasteners Pte. Ltd., salah satu pemegang saham Perseroan, dengan rincian informasi sebagai berikut:
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan | : | NA Fasteners Pte. Ltd. merupakan pemegang saham pengendali Perseroan |
Saldo Utang Usaha | : | USD 591.377 atau sekitar Rp 8.480.346.180 |
Perseroan kepada | dengan asumsi menggunakan kurs Rp | |
NA Fasteners Pte. | 14.340/USD yang merupakan kurs tengah | |
Ltd. per 30 November | Bank Indonesia per 30 November 2021 | |
2021 |
4
Selasa, 4 Januari 2022
Edisi: 11942 | Thn. XLVIII
Selasa, 4 Januari 2022
Edisi: 11942 | Thn. XLVIII
5
Saldo Utang Usaha Perseroan kepada NA Fasteners Pte. Ltd. Yang akan dibayarkan | : | USD 557.880 atau sekitar Rp 8.000.000.000 dengan asumsi menggunakan kurs Rp 14.340/USD yang merupakan kurs tengah Bank Indonesia per 30 November 2021 |
Sisa Utang Usaha Perseroan kepada NA Fasteners Pte. Ltd. Setelah dibayarkan | : | USD 33.497 atau sekitar Rp 480.346.180 dengan asumsi menggunakan kurs Rp 14.340/USD yang merupakan kurs tengah Bank Indonesia per 30 November 2021 |
Tingkat Bunga | : | Tidak ada |
Tujuan Utang | : | Utang usaha Perseroan kepada NA Fasteners Pte. Ltd. Muncul karena adanya transaksi dagang, dimana Perseroan membeli persediaan kepada NA Fasteners Pte. Ltd. |
Riwayat Utang dan Tanggal Jatuh Tempo | : | Berdasarkan Purchase Order dan Invoice sebagai berikut: a. Purchase Order No. M/P/O/2105/000001 tanggal 21 April 2021, Invoice No. 210026 tanggal 28 April 2021, dan jatuh tempo pada 3 Agustus 2021 b. Purchase Order No. M/P/O/2105/000005 tanggal 19 Mei 2021, Invoice No. 210027 tanggal 11 Mei 2021, dan jatuh tempo pada 26 Juli 2021 c. Purchase Order No. M/P/O/2106/000001 tanggal 10 Juni 2021, Invoice No. 210030 tanggal 7 Juni 2021, dan jatuh tempo pada 22 Agustus 2021 d. Purchase Order No. M/P/O/2108/000001 tanggal 1 Juli 2021, Invoice No. 210034 tanggal 9 Juli 2021, dan jatuh tempo pada 28 September 2021 e. Purchase Order No. M/P/O/2108/000009 tanggal 23 Juli 2021, Invoice No. 210040 tanggal 26 Juli 2021, dan jatuh tempo pada 15 Oktober 2021 f. Purchase Order No. M/P/O/2109/000009 tanggal 2 Agustus 2021, Invoice No. 210045 tanggal 16 Agustus 2021, dan jatuh tempo pada 26 Oktober 2021 g. Purchase Order No. M/P/O/2109/000001 tanggal 13 Agustus 2021, Invoice No. 210046 tanggal 18 Agustus 2021, dan jatuh tempo pada 24 Oktober 2021 NA Fasteners Pte. Ltd menyatakan ketidakberatan dan sepakat terhadap pelunasan 7 (tujuh) PO di atas menggunakan uang dari hasil Penawaran Umum, namun tidak lebih lambat dari 28 Februari 2022 berdasarkan Surat Pernyataan NA Fasteners Pte. Ltd. Tanggal 8 November 2021. |
Prosedur dan Persyaratan Pembayaran Utang | : | Pembayaran dilakukan dengan Telegraphic Transfer |
Pembatasan | : | Tidak ada |
Jaminan | : | Tidak ada |
(dalam Jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Juli 31 Mei 31 Desember
2021*) 2021 2020 2019 2018
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 11.914 11.904 11.180 6.545 - Utang usaha
Pihak ketiga 13.653 13.993 11.137 5.464 218
Pihak berelasi 5.015 6.659 36.333 38.426 48.867
Utang pajak 593 558 883 662 100
Beban akrual 1.916 1.508 3.344
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
Utang bank 000 000 000 - -
Utang pembiayaan konsumen 162 181 217 207 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 33.500 35.045 59.983 51.304 52.529
Liabilitas Jangka Panjang
Utang jangka panjang yang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Utang bank 964 1.007 1.111 - -
Utang pembiayaan konsumen 9 26 79 296 - Utang non-usaha
Pihak berelasi 2.891 3.161 9.416 7.300 1.500
Liabilitas imbalan kerja karyawan 1.030 1.030 1.558 1.276 5
Total Liabilitas Jangka Panjang 4.893 5.224 12.164 8.872 1.505
TOTAL LIABILITAS 38.393 40.269 72.147 60.176 54.034
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp 1.000.000 per saham
Modal dasar – 134.000 lembar saham pada 31 Juli 2021 dan 31 Mei 2021 dan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Beban Pokok Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp71.395 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp14.907 juta atau 26% dibandingkan dengan Beban Pokok Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp56.488 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah pembelian sehubungan dengan peningkatan permintaan.
LABA BRUTO
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dibandingkan dengan Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020
Laba Bruto untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 tercatat sebesar Rp9.365 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp5.715 juta atau 157% dibandingkan dengan Laba Bruto pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020 sebesar Rp3.650 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan Perseroan di tahun 2021.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp15.891 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp2.633 juta atau 20% dibandingkan dengan Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp13.258 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan Perseroan di tahun 2020.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp13.258 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp3.615 juta atau 37% dibandingkan dengan Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp9.643 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan Perseroan di tahun 2019.
BEBAN PENJUALAN
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN BERJALAN
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dibandingkan dengan Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021, Perseroan mencatatkan Laba Komprehensif Periode Berjalan sebesar Rp4.833 juta, sedangkan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020, Perseroan mencatatkan Rugi Komprehensif Periode Berjalan sebesar Rp3.669 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan dan surplus revaluasi Properti Investasi pada tahun 2021.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal31 Desember 2019
Laba Komprehensif Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp282 juta, mengalami penurunan sebesar Rp921 juta atau 77% dibandingkan dengan Laba Komprehensif Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp1.202 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan Beban Penjualan, menurunnya Penghasilan Lain-Lain serta peningkatan Beban Keuangan berupa Beban Bunga Pinjaman Bank.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal31 Desember 2018
Laba Komprehensif Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp1.202 juta, mengalami penurunan sebesar Rp1.616 juta atau 57% dibandingkan dengan Laba Komprehensif Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp2.819 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan signifikan pada Beban Umum dan Administrasi, yaitu Beban Gaji, Upah, dan Kesejahteraan Karyawan.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN ASET
Total Aset
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Mei 2021 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2020
Total Aset pada tanggal 31 Mei 2021 tercatat sebesar Rp86.363 juta,
5.000 lembar saham masing-masing pada
KETERANGAN
2021 2020 *) 2020 2019 2018
mengalami peningkatan sebesar Rp3.965 juta atau 5% dibandingkan
2. Sisanya akan digunakan untuk pembelian persediaan, baik persediaan terkait produk eksisting Perseroan, maupun persediaan produk baru yang selama ini belum disediakan oleh Perseroan, seperti full range mur dan baut yang terbuat dari stainless steel, socket cap screw dan hand tools dimana dengan adanya produk baru tersebut, kegiatan usaha Perseroan dapat menjadi lebih berkembang dimana Perseroan dapat menyediakan produk-produk mur dan baut dengan jenis yang lebih variatif kepada pelanggan-pelanggan Perseroan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan.
Dalam hal jumlah hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di atas, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan yang berasal dari internal kas Perseroan dan/atau pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan
31 Desember 2020, 2019, dan 2018 Modal ditempatkan dan disetor penuh
– 33.500 lembar saham pada 31 Juli 2021 dan 31 Mei 2021 dan 2.500 lembar saham masing-masing pada
31 Desember 2020, 2019, dan 2018 33.500 33.500 2.500 2.500 2.500
Saldo laba
Ditentukan Penggunaannya 500 500 500 500 -
Belum Ditentukan Penggunaannya 12.958 12.352 7.617 7.162 6.267
Penghasilan (rugi) komprehensif lain (268) (268) (366) (193) -
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 46.689 46.084 10.251 9.969 8.767 Kepentingan nonpengendali 9 10 - - - TOTAL EKUITAS 46.698 46.094 10.251 9.969 8.767
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 85.091 86.363 82.398 70.145 62.800
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Juli 31 Mei 31 Desember
2021*) 2020*) 2021 2020*) 2020 2019 2018
PENJUALAN 66.796 41.063 47.567 25.650 116.281 84.653 66.131
BEBAN POKOK PENJUALAN (53.939) (34.914) (38.202) (22.000) (100.390) (71.395) (56.488)
LABA BRUTO 12.857 6.149 9.365 3.650 15.891 13.258 9.643
Beban penjualan (1.253) (305) (584) (96) (1.221) (144) (294)
Beban umum dan administrasi (9.165) (7.791) (6.548) (5.717) (13.116) (12.533) (5.999) Penghasilan (beban) lain-lain
– neto 4.098 85 3.243 (1.127) 86 1.597 288
LABA (RUGI) USAHA 6.537 (1.861) 5.476 (3.290) 1.640 2.178 3.638
Penghasilan keuangan 1 1 1 1 2 7 2
Beban keuangan (861) (646) (568) (316) (998) (397) (17)
LABA (RUGI) SEBELUM
PAJAK PENGHASILAN 5.678 (2.506) 4.909 (3.605) 645 1.788 3.624
Manfaat (beban) pajak
penghasilan (338) 12 (174) 13 (190) (393) (806)
LABA (RUGI) NETO
Komisi 383 46 959 - -
Transportasi 90 13 68 1 1
Pengiriman 62 1 69 14 69
Pemasaran 46 35 109 114 225
Lain-lain 3 0,02 17 16 1
Total 584 96 1.221 144 294
*) Tidak diaudit
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021
dibandingkan dengan Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020
Beban Penjualan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 tercatat sebesar Rp584 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp488 juta atau 510% dibandingkan dengan Beban Penjualan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020 sebesar Rp96 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan Beban Komisi, dimana hal ini sejalan dengan peningkatan Penjualan Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Beban Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp1.221 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.077 juta atau 747% dibandingkan dengan Beban Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp144 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan Beban Komisi, dimana hal ini sejalan dengan peningkatan Penjualan Perseroan serta adanya perubahan skema komisi yang merupakan hal wajar sesuai dengan keberhasilan peningkatan penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Beban Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp144 juta, mengalami penurunan sebesar Rp150 juta atau 51% dibandingkan dengan Beban Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp294 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya Beban Pemasaran, hal ini dikarenakan Perseroan mengambil keputusan strategis untuk memperlambat pertumbuhan mitra baru (sehingga beban pemasaran menurun) dan berfokus pada penguatan kemitraan yang ada.
BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
dengan Total Aset pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp82.398 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh surplus revaluasi Properti Investasi pada tahun 2021.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2019
Total Aset pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp82.398 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp12.253 juta atau 17% dibandingkan dengan Total Aset pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp70.145 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan Persediaan dan Aset Tetap.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2019 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2018
Total Aset pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp70.145 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp7.345 juta atau 12% dibandingkan dengan Total Aset pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp62.800 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan Piutang Usaha dari Pihak Ketiga dan Aset Tetap.
Aset Lancar
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Mei 2021 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2020
Aset Lancar pada tanggal 31 Mei 2021 tercatat sebesar Rp44.106 juta, mengalami penurunan sebesar Rp4.569 juta atau 9% dibandingkan dengan Aset Lancar pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp48.675 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya Piutang Usaha dari Pihak Ketiga.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2019
Aset Lancar pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp48.675 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp9.533 juta atau 24% dibandingkan dengan Aset Lancar pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp39.142 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan Persediaan.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2019 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2018
Aset Lancar pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp39.142 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp4.392 juta atau 13% dibandingkan dengan Aset Lancar pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp34.750 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan Piutang Usaha dari Pihak Ketiga.
non-bank.
P E R I O D E / T A H U N
KETERANGAN
2021 2020 *) 2020 2019 2018
Aset Tidak Lancar
Sedangkan dana yang akan diperoleh Perseroan dari Hasil Pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu untuk pembelian persediaan, baik persediaan terkait produk eksisting Perseroan, maupun persediaan produk baru yang selama ini belum disediakan oleh Perseroan, seperti full range mur dan baut yang terbuat dari stainless steel, socket cap screw dan hand tools dimana dengan adanya produk baru tersebut, kegiatan usaha Perseroan dapat menjadi lebih berkembang dimana Perseroan dapat menyediakan produk-produk mur dan baut dengan jenis yang lebih variatif kepada pelanggan-pelanggan Perseroan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan.
Sehubungan dengan penggunaan dana tersebut di atas, Perseroan wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/ POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“Peraturan OJK No. 30/2015”), Perseroan antara lain wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan serta mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS. Lebih lanjut, Perseroan akan menempatkan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid sebagaimana diatur pada Peraturan OJK No. 30/2015 bila terdapat dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham yang belum direalisasikan.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham angka 1 bukan merupakan suatu transaksi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK No. 17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No. 42/2020”) mengingat penggunaan dana tersebut merupakan pelunasan atas suatu transaksi yang mengikat pada saat Perseroan melakukan
BERJALAN 5.339 (2.494) 4.735 (3.592) 455 1.395 2.819 PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
karyawan 125 (124) 125 (88) (212) (257) -
Pajak penghasilan terkait (28) 20 (28) 12 39 64 -
Total Penghasilan (Rugi)
Komprehensif Lain 98 (104) 98 (77) (173) (193) - LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF PERIODE/
TAHUN BERJALAN 5.437 (2.598) 4.833 (3.669) 282 1.202 2.819
Laba (Rugi) Neto yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk 5.341 (2.494) 4.735 (3.592) 455 1.395 2.819 K e p e n t i n g a n
nonpengendali (1) - (0,2) - - - -
Total 5.339 (2.494) 4.735 (3.592) 455 1.395 2.819
Laba (Rugi) Komprehensif yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk 5.439 (2.598) 4.833 (3.669) 282 1.202 2.819
Kepentingan non
pengendali (1) - (0,2) - - - -
Total 5.437 (2.598) 4.833 (3.669) 282 1.202 2.819
Laba (Rugi) per Saham Dasar yang dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
(dalam Rupiah Penuh) 11,66 (9,97) 10,37 (14,37) 1,82 5,58 11,27
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
31 Juli 31 Mei 31 Desember
Jasa tenaga ahli 2.657 1.122 2.595 2.766 1.233
Xxxx, upah dan kesejahteraan karyawan 2.357 2.901 6.208 6.920 891
Penyusutan 449 412 1.113 209 21
Pajak 268 563 1.031 711 2
Asuransi 159 146 318 143 85
Perbaikan dan pemeliharaan 116 31 574 286 115
Keamanan dan kebersihan 000 000 000 45 1
Utilitas 78 46 166 27 15
Jamuan 46 78 83 38 20
Alat Tulis Kantor 23 6 26 25 6
Sewa 18 - - 154 14
Amortisasi 9 10 23 25 13
Perjalanan dinas 7 8 38 163 220
Outsourcing 3.311
Imbalan kerja karyawan 146 234 561 1.014 5
Lain-lain 107 36 86 8 47
Total 6.548 5.717 13.116 12.533 5.999
*) Tidak diaudit
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021
dibandingkan dengan Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020
Beban Umum dan Administrasi untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Mei 2021 tercatat sebesar Rp6.548 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp831 juta atau 15% dibandingkan dengan Beban Umum dan Administrasi pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020 sebesar Rp5.717 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan Beban Jasa Tenaga Ahli, sehubungan dengan restrukturisasi strategi pemasaran Perseroan, optimalisasi struktur biaya, penerapan best practice dalam proses kerja dan standard operating procedures dan kepatuhan hukum.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Beban Umum dan Administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp13.116 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp583 juta atau 5% dibandingkan dengan Beban Umum dan Administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Mei 2021 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2020
Aset Tidak Lancar pada tanggal 31 Mei 2021 tercatat sebesar Rp42.257 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp8.534 juta atau 25% dibandingkan dengan Aset Tidak Lancar pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp33.723 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh surplus revaluasi Properti Investasi pada tahun 2021.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2019
Aset Tidak Lancar pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp33.723 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp2.720 juta atau 9% dibandingkan dengan Aset Tidak Lancar pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp31.003 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan Aset Tetap.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2019 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2018
Aset Tidak Lancar pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp31.003 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp2.953 juta atau 11% dibandingkan dengan Aset Tidak Lancar pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp28.050 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan Aset Tetap.
LIABILITAS
Total Liabilitas
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Mei 2021 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2020
Total Liabilitas pada tanggal 31 Mei 2021 tercatat sebesar Rp40.269 juta, mengalami penurunan sebesar Rp31.878 juta atau 44% dibandingkan dengan Total Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp72.147 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh:
- Penurunan Utang Usaha dari Pihak Berelasi yang terutama dikarenakan pada Mei 2021 terdapat konversi Utang Usaha kepada NA Fasteners Pte Ltd sebesar Rp26.000 juta menjadi modal saham; dan
- Penurunan Utang Non-Usaha dari Pihak Berelasi yang terutama dikarenakan pada April 2021 terdapat pengalihan Utang Non-Usaha dari Xxxxxxxx Xxxxxxxxx kepada PT FAS Bersama Investama sebesar Rp5.000 juta, yang kemudian atas Utang Non-Usaha yang dialihkan
pemesanan persediaan barang melalui 7 (tujuh) purchase order pada bulan
KETERANGAN
2021 2021 2020 2019 2018
sebesar Rp12.533 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
kepada PT FAS Bersama Investama tersebut dikonversi menjadi modal
April hingga Agustus 2021 dengan uraian sebagaimana di atas.
Kemudian, penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham angka 2 merupakan transaksi material, yang mana nilai transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan per 31 Mei 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020. Mengingat transaksi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham seluruhnya digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja yang merupakan transaksi yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan, maka sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan OJK No. 17/2020 transaksi tersebut tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan d Peraturan OJK No. 17/2020. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan OJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib mengungkapkan transaksi material tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan. Dalam hal penggunaan dana Penawaran Umum Perdana Saham angka 2 merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memperhatikan ketentuan transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020 termasuk ketentuan Pasal 6 ayat
(1) huruf b angka 1 jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan OJK No. 42/2020, yang mana Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK No. 42/2020. Lebih lanjut dalam hal transaksi tersebut merupakan transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020.
Penggunaan dana hasil pelaksanaan Waran Seri I sebagaimana disebutkan di atas yang akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja merupakan transaksi yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan. Dalam hal realisasi penggunaan dana hasil pelaksanaan Waran Seri I merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/2020, maka sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan OJK No. 17/2020 transaksi tersebut tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan d Peraturan OJK No. 17/2020. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan OJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib mengungkapkan transaksi material tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan. Lebih lanjut, dalam hal realisasi penggunaan dana hasil pelaksanaan Waran Seri I merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020, Perseroan wajib memperhatikan ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020 termasuk ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan OJK No. 42/2020, yang mana Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK No. 42/2020. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 6 Desember 2021, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat benturan kepentingan sehubungan dengan penggunaan dana hasil pelaksanaan Waran Seri I.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Xxxxx berikut menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting berdasarkan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 2019, dan 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Xxxx, Xxxxxxx & Rekan, yang ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxxx (Izin Akuntan Publik No. AP. 1317), seluruhnya dengan opini tanpa modifikasian.
Lebih lanjut, Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan oleh karenanya disajikan juga dalam tabel di bawah ini Ikthisar Data Keuangan Penting Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Juli 2021 serta perbandingan per tanggal 31 Juli 2020 untuk Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain yang diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen Perseroan serta tidak diaudit atau direview oleh Akuntan Publik.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Juli 31 Mei 31 Desember
EBITDA (dalam Jutaan Rupiah) 7.270 5.934 2.775 2.412 3.672
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan 62,7% 85,4% 37,4% 28,0% N/A
Laba Bruto 109,1% 156,6% 19,9% 37,5% N/A
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 326,6% 236,1% -63,9% -50,7% N/A
Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan 314,1% 231,8% -67,4% -50,5% N/A
Total Aset 3,3% 4,8% 17,5% 11,7% N/A
Total Liabilitas -46,8% -44,2% 19,9% 11,4% N/A
Total Ekuitas 355,6% 349,7% 2,8% 13,7% N/A
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Penjualan 19,2% 19,7% 13,7% 15,7% 14,6%
Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan / Penjualan 8,0% 10,0% 0,4% 1,6% 4,3%
Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan / Total 11,4% 10,3% 4,4% 14,0% 32,2% Ekuitas
Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan / Total Aset 6,3% 5,5% 0,6% 2,0% 4,5%
Rasio Keuangan (X)
Total Liabilitas/ Total Aset 0,5 0,5 0,9 0,9 0,9
Total Liabilitas/ Total Ekuitas 0,8 0,9 7,0 6,0 6,2
Total Aset Lancar/ Total Liabilitas Jangka Pendek 1,8 1,3 0,8 0,8 0,7
Interest Coverage Ratio 8,5 10,6 3,2 8,2 N/A
Debt Service Coverage Ratio 0,6 0,5 0,2 0,3 N/A
Rasio Keuangan Penting yang Dipersyaratkan dalam Fasilitas Kredit
Perseroan tidak memiliki Rasio Keuangan Penting yang Dipersyaratkan dalam Fasilitas Kredit.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Prospektus.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
ANALISIS KEUANGAN
Analisis dan pembahasan di bawah ini disusun berdasarkan angka- angka yang dikutip dari dan harus dibaca dengan mengacu pada laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan di dalamnya, yang terdapat pada Bab XVIII dari Prospektus ini. Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 2019, dan 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Xxxx, Xxxxxxx & Rekan, yang ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxxx (Ijin Akuntan Publik No. AP.1317) dengan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN LABA-RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
PENJUALAN
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dibandingkan dengan Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020
Penjualan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 tercatat sebesar Rp47.567 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp21.917 juta atau 85% dibandingkan dengan Penjualan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020 sebesar Rp25.650 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan permintaan barang, konsumen baru dan pengembangan pasar, sebagai tanda pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp116.281 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp31.628 juta atau 37% dibandingkan dengan Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp84.653 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan permintaan barang khususnya di semester II tahun 2020 semenjak adanya perubahan kebijakan pemerintah dari PSBB ketat menjadi PSBB transisi, konsumen baru dan pengembangan pasar.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp84.653 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp18.522 juta atau 28% dibandingkan dengan Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp66.131 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan permintaan barang, konsumen baru dan pengembangan pasar.
BEBAN POKOK PENJUALAN
(dalam Jutaan Rupiah)
Beban Penyusutan sehubungan dengan penambahan Aset Tetap.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Beban Umum dan Administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp12.533 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp6.534 juta atau 109% dibandingkan dengan Beban Umum dan Administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp5.999 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan Xxxxx Xxxx, Upah, dan Kesejahteraan Karyawan, dimana hal ini sejalan dengan kenaikan jumlah karyawan.
PENGHASILAN LAIN-LAIN – NETO
(dalam Jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Mei 31 Desember 2021 2020 *) 2020 2019 2018
Perubahan nilai wajar atas properti investasi 4.173 - - - -
Laba (rugi) selisih kurs (1.273) (1.128) 788 1.589 144
Royalti 150
Cadangan piutang usaha - - (784) - - Biaya jasa lalu atas imbalan kerja 234 - - - -
Lain-lain 109 0,4 82 8 (6)
Total 3.243 (1.127) 86 1.597 288
*) Tidak diaudit
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021
dibandingkan dengan Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021, Perseroan mencatatkan Penghasilan Lain-Lain – Neto sebesar Rp3.243 juta, sedangkan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020, Perseroan mencatatkan Beban Lain-Lain – Neto sebesar Rp1.127 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh surplus revaluasi Properti Investasi pada tahun 2021.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Penghasilan Lain-Lain – Neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp86 juta, mengalami penurunan sebesar Rp1.511 juta atau 95% dibandingkan dengan Penghasilan Lain-Lain – Neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp1.597 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya Laba Selisih Kurs pada tahun 2020.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Penghasilan Lain-Lain – Neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp1.597 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.309 juta atau 454% dibandingkan dengan Penghasilan Lain- Lain – Neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp288 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan Laba Selisih Kurs pada tahun 2019.
LABA (RUGI) NETO PERIODE/TAHUN BERJALAN
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021
dibandingkan dengan Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021, Perseroan mencatatkan Laba Neto Periode Berjalan sebesar Rp4.735 juta, sedangkan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020, Perseroan mencatatkan Xxxx Xxxx Periode Berjalan sebesar Rp3.592 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan dan surplus revaluasi Properti Investasi pada tahun 2021.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Laba Neto Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp455 juta, mengalami penurunan sebesar Rp940 juta atau 67% dibandingkan dengan Laba Neto Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp1.395 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan Beban Penjualan, penurunan Penghasilan Lain-Lain serta kenaikan Beban Keuangan berupa Beban Bunga Pinjaman Bank.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Laba Neto Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp1.395 juta, mengalami penurunan sebesar Rp1.423 juta atau 50% dibandingkan dengan Laba Neto Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp2.819 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan signifikan pada Beban Umum dan Administrasi, yaitu Beban Gaji, Upah, dan Kesejahteraan Karyawan.
saham.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2019
Total Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp72.147 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp11.971 juta atau 20% dibandingkan dengan Total Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp60.176 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh:
- Peningkatan Utang Bank Jangka Pendek yang terutama dikarenakan oleh diperolehnya pinjaman Bank Jangka Pendek baru dari PT Bank Permata Tbk pada tahun 2020; dan
- Peningkatan Utang Usaha dari Pihak Ketiga.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2019 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2018
Total Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp60.176 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp6.142 juta atau 11% dibandingkan dengan Total Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp54.034 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh:
- Peningkatan Utang Bank Jangka Pendek yang terutama dikarenakan oleh diperolehnya pinjaman Bank Jangka Pendek baru dari PT Bank OCBC NISP Tbk pada tahun 2019; dan
- Peningkatan Utang Non-Usaha dari Pihak Berelasi, yaitu Xxxxxxxx Xxxxxxxxx sehubungan dengan pembelian Ruko TOHO, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Liabilitas Jangka Pendek
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Mei 2021 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2020
Liabilitas Jangka Pendek pada tanggal 31 Mei 2021 tercatat sebesar Rp35.045 juta, mengalami penurunan sebesar Rp24.938 juta atau 42% dibandingkan dengan Liabilitas Jangka Pendek pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp59.983 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan Utang Usaha dari Pihak Berelasi sehubungan dengan konversi Utang Usaha kepada NA Fasteners Pte Ltd sebesar Rp26.000 juta menjadi modal saham pada Mei 2021.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas Jangka Pendek pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp59.983 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp8.679 juta atau 17% dibandingkan dengan Liabilitas Jangka Pendek pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp51.304 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh:
- Peningkatan Utang Bank Jangka Pendek yang terutama dikarenakan oleh diperolehnya pinjaman Bank Jangka Pendek baru dari PT Bank Permata Tbk pada tahun 2020; dan
- Peningkatan Utang Usaha dari Pihak Ketiga.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2019 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas Jangka Pendek pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp51.304 juta, mengalami penurunan sebesar Rp1.225 juta atau 2% dibandingkan dengan Liabilitas Jangka Pendek pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp52.529 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya Xxxxx Xxxxx dari Xxxxx Xxxxxxxx.
Liabilitas Jangka Panjang
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Mei 2021 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2020
Liabilitas Jangka Panjang pada tanggal 31 Mei 2021 tercatat sebesar Rp5.224 juta, mengalami penurunan sebesar Rp6.940 juta atau 57% dibandingkan dengan Liabilitas Jangka Panjang pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp12.164 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya Xxxxx Xxx-Xxxxx dari Xxxxx Xxxxxxxx.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas Jangka Panjang pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp12.164 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp3.292 juta atau 37% dibandingkan dengan Liabilitas Jangka Panjang pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp8.872 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh:
- Diperolehnya pinjaman dari Bank Jangka Panjang baru dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sehubungan dengan pembelian aset Ruko Kinibalu, Surabaya, Jawa Timur; dan
- Peningkatan Utang Non-Usaha dari Pihak Berelasi, yaitu Xxxxxxxx Xxxxxxxxx sehubungan dengan pembelian Ruko Jemurwonosari, Surabaya, Jawa Timur.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2019 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2018
KETERANGAN
ASET
2021*) 2021 2020 2019 2018
KETERANGAN
31 Mei 31 Desember 2021 2020*) 2020 2019 2018
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021
Liabilitas Jangka Panjang pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp8.872 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp7.367 juta atau 490%
Aset Lancar
Kas dan bank 234 303 804 1.131 3.363 Piutang usaha
Pihak ketiga 16.773 12.916 19.627 21.936 17.774
Pihak berelasi 142 182 23 50 - Piutang non-usaha
Pihak ketiga - - - 147 -
Persediaan 36.035 24.299 23.640 15.103 13.613
Biaya dibayar di muka 4.710 4.581 3.481 775 -
Pajak dibayar di muka 1.561 533 - - -
Aset lancar lainnya 1.293 1.293 1.100 - -
Total Aset Lancar 60.747 44.106 48.675 39.142 34.750
Aset Tidak Lancar
Piutang non-usaha
Pihak berelasi 6.762 24.567 20.492 24.325 27.899
Aset tetap – neto 1.109 1.212 12.295 6.303 70
Properti investasi – neto 15.668 15.668 - - -
Aset tak berwujud – neto 20 24 33 56 81
Taksiran tagihan restitusi pajak 387 387 387 - -
Aset pajak tangguhan 399 399 515 319 1
Total Aset Tidak Lancar 24.344 42.257 33.723 31.003 28.050
TOTAL ASET 85.091 86.363 82.398 70.145 62.800
Saldo awal 23.640 15.103 15.103 13.613 9.869
Pembelian 38.860 23.629 108.927 72.885 60.231
Total persediaan barang dagang 62.500 38.732 124.030 86.498 70.100
Saldo akhir (24.299) (16.732) (23.640) (15.103) (13.613)
Beban pokok penjualan 38.202 22.000 100.390 71.395 56.488
*) Tidak diaudit
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021
dibandingkan dengan Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020
Beban Pokok Penjualan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 tercatat sebesar Rp38.202 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp16.201 juta atau 74% dibandingkan dengan Beban Pokok Penjualan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020 sebesar Rp22.000 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah pembelian sehubungan dengan peningkatan permintaan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Beban Pokok Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp100.390 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp28.995 juta atau 41% dibandingkan dengan Beban Pokok Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp71.395 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah pembelian sehubungan dengan peningkatan permintaan.
dibandingkan dengan Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal
31 Mei 2020
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021, Perseroan mencatatkan Penghasilan Komprehensif Lain sebesar Rp98 juta, sedangkan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020, Perseroan mencatatkan Rugi Komprehensif Lain sebesar Rp77 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya keuntungan yang berasal dari pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja karyawan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal31 Desember 2019
Rugi Komprehensif Lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp173 juta, mengalami penurunan sebesar Rp20 juta atau 10% dibandingkan dengan Rugi Komprehensif Lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp193 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja karyawan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal31 Desember 2018
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan mencatatkan Rugi Komprehensif Lain sebesar Rp193 juta, sedangkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 tidak terdapat pencatatan atas Penghasilan maupun Rugi Komprehensif Lain. Hal ini terutama disebabkan oleh tidak terdapatnya keuntungan maupun kerugian atas pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja karyawan serta pajak penghasilan terkait pada tahun 2018.
dibandingkan dengan Liabilitas Jangka Panjang pada tanggal 31 Desember
2018 sebesar Rp1.505 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan Utang Non-Usaha dari Pihak Berelasi, yaitu Xxxxxxxx Xxxxxxxxx sehubungan dengan pembelian Ruko TOHO, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
EKUITAS
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Mei 2021 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2020
Ekuitas pada tanggal 31 Mei 2021 tercatat sebesar Rp46.094 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp35.843 juta atau 350% dibandingkan dengan Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp10.251 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh:
- Konversi Utang Usaha Perseroan kepada NA Fasteners Pte Ltd sebesar Rp26.000 juta.
- Konversi Utang Non-Usaha Perseroan kepada PT FAS Bersama Investama sebesar Rp5.000 juta.
- Aktivitas revaluasi Properti Investasi Perseroan.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2019
Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp10.251 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp282 juta atau 3% dibandingkan dengan Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp9.969 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba yang berasal dari laba neto yang diperoleh Perseroan
6
Selasa, 4 Januari 2022
Edisi: 11942 | Thn. XLVIII
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2019 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2018
Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp9.969 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.202 juta atau 14% dibandingkan dengan Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp8.767 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba yang berasal dari laba neto yang diperoleh Perseroan.
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN PERSEROAN
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
9. Risiko Kegagalan Sistem Teknologi Informasi Perseroan
10. Risiko Persaingan Usaha
11. Risiko Fluktuasi Harga Bijih Besi
C. Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
2. Risiko Bencana Alam dan Kejadian Di Luar Kendali Perseroan
3. Risiko Kenaikan Tingkat Suku Bunga
4. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
1. Pemesanan Pembelian Saham
Pemesanan pembelian Saham Yang Ditawarkan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 41/2020 dan SEOJK No. 15/2020. Pemodal dapat menyampaikan minat pada masa book building dan/atau pesanan pada Masa Penawaran.
Penyampaian minat atas Saham Yang Ditawarkan dan/atau pesanan atas Saham Yang Ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik wajib disampaikan dengan:
a. Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 41/2020, Partisipan Admin melakukan alokasi porsi Penjatahan Pasti kepada Penjamin Emisi Efek. Penjamin Emisi Efek berhak menentukan dan/atau melakukan penyesuaian pesanan pemodal yang akan mendapatkan alokasi Penajatahan Pasti. Pihak-pihak yang akan mendapatkan Penjatahan Pasti adalah pihak yang menurut pertimbangan Penjamin Emisi Efek merupakan investor dengan kredibilitas yang baik dan merupakan investor institusi seperti dana pensiun, reksadana, asuransi, dan korporasi lainnya serta investor individu dengan pertimbangan investasi jangka panjang.
KETERANGAN
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
2021 2020*) 2020 2019 2018
5. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
D. Risiko Bagi Investor
a. Secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik;
Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf
b. Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum,
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, para Penjamin Emisi Efek, agen
Penerimaan kas dari pelanggan 54.118 30.947 118.616 80.442 48.376 Pembayaran kas kepada pemasok,
karyawan dan beban operasional lainnya (48.612) (17.489) (113.616) (52.666) (16.522)
Penerimaan dari penghasilan keuangan 1 1 2 7 2
Pembayaran pajak penghasilan (624) (281) (1.283) (1.122) (809)
Pembayaran beban keuangan (568) (316) (998) (397) (17)
Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas 4.315 12.862 2.721 26.263 31.031
Operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembayaran untuk perolehan aset tetap (35) (4) (28) (16) (40) Perolehan aset takberwujud (88)
Pembayaran piutang pihak berelasi (4.076) (13.553) (10.909) (35.527) (27.897)
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan Pada Penawaran Umum Perdana Saham
2. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
3. Risiko Kebijakan Dividen
4. Risiko Sehubungan dengan Gagalnya Sistem Penawaran Umum Elektronik
Penjelasan lebih lengkap mengenai Xxxxxx Xxxxxx dapat dilihat pada Bab VI Prospektus.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat
a wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimana pemodal terdaftar sebagai nasabah. Minat dan/atau pesanan disampaikan dengan mengisi formulir elektronik yang tersedia pada Sistem Penawaran Umum Elektronik.
b. Melalui Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya; dan/atau
Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimaksud untuk selanjutnya diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik oleh Partisipan Sistem. Minat dan/atau pesanan disampaikan dengan mengisi formulir di Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem.
c. Melalui Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya.
penjualan, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli
atau memiliki saham untuk rekening mereka sendiri, dan
c. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, para Penjamin Emisi Efek, agen penjualan, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual saham yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, sampai dengan efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Sesuai Peraturan No. IX.A.7, Penjatahan Pasti dilarang diberikan kepada pemesan sebagaimana berikut:
a. Direktur, Komisaris, pegawai, atau Pihak yang memiliki 20% (dua puluh per seratus) atau lebih saham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan Efek sehubungan dengan Penawaran Umum;
Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas
ARUS KAS DARI | AKTIVITAS | Auditor Independen tertanggal 13 Oktober 2021 atas laporan keuangan | disampaikan kepada Partisipan Sistem untuk diteruskan ke Sistem | |||
PENDANAAN | untuk periode dan tahun yang berakhir pada laporan posisi keuangan | Penawaran Umum Elektronik. Minat dan/atau pesanan disampaikan | ||||
Pembayaran utang bank | (95) | - | (55) | - - konsolidasian dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif | dengan mengisi formulir di Perusahaan Efek yang bukan merupakan | |
Penerimaan utang bank | - | - | 1.400 | - - lain konsolidasian Perseroan untuk Periode lima bulan yang berakhir | Partisipan Sistem. |
Investasi
(4.111) (13.557) (10.938) (35.543) (28.024)
kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap posisi dan kinerja keuangan Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan
Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf
c wajib diverifikasi oleh Perusahaan Efek dimaksud dan selanjutnya
b. Direktur, Komisaris, dan/atau pemegang saham utama Emiten; atau
c. Afiliasi dari Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, yang bukan merupakan Pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
Setiap pemodal yang akan melakukan minat dan/atau pesanan untuk
Penerimaan utang pihak berelasi - - 4.777 3.289 - Pembayaran utang pihak berelasi (1.255) - (2.661) (3.289) -
Pembayaran pembiayaan konsumen (89) (85) (207) (124) - Penerimaan pembiayaan konsumen - - - 626 -
Setoran modal entitas anak dari
Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas (1.429) Pendanaan | (85) | 3.254 | 503 | - |
XXXXXXXX (PENURUNAN) NETO KAS DAN BANK DAN CERUKAN (1.224) | (780) | (4.963) | (8.777) | 3.007 |
nonpengendali 10 - - - -
KAS DAN BANK DAN CERUKAN AWAL
PERIODE/TAHUN (10.377) (5.414) (5.414) 3.363 356
pada tanggal 31 Mei 2021 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020, 2019, dan 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Xxxx, Xxxxxxx & Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxxx (Ijin Akuntan Publik No. AP.1317).
Keberadaan Laporan Keuangan Interim Konsolidasian
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan
1.1. Penyampaian Minat atas Saham Yang Ditawarkan
Penyampaian minat atas Saham Yang Ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik dilakukan pada masa Penawaran Awal. Pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan minat yang telah disampaikan selama masa Penawaran Awal belum berakhir melalui Partisipan Sistem. Perubahan dan/atau pembatalan minat dinyatakan sah setelah mendapat konfirmasi dari Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Dalam hal pada akhir masa Penawaran Awal harga Saham Yang Ditawarkan yang disampaikan pada saat penyampaian minat oleh pemodal sama dengan atau lebih tinggi dari harga penawaran Saham Yang Ditawarkan yang ditetapkan, maka minat yang disampaikan oleh pemodal tersebut akan diteruskan menjadi pesanan Saham Yang Ditawarkan dengan harga
alokasi Penjatahan Pasti hanya dapat menyampaikan minat dan/atau pesanan melalui Perusahaan Efek yang merupakan Penjamin Emisi Efek.
B. Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment)
Penjatahan terpusat mengikuti tata cara pada SEOJK No. 15/2020.
Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan dengan target dana dihimpun sebanyak-banyaknya 159.500.000.000,- (seratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah), masuk dalam golongan Penawaran Umum I, dengan batasan minimum alokasi untuk penjatahan terpusat sebesar 15% (lima belas persen) atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp23.925.000.000,- (dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah).
Alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat dialokasikan sebesar minimum
KAS DAN BANK DAN CERUKAN
AKHIR PERIODE/TAHUN
(11.601) (6.193) (10.377) (5.414) 3.363
Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan oleh karenanya Perseroan telah mengungkapkan Ikhtisar Data Keuangan
sesuai dengan Harga Penawaran Saham Yang Ditawarkan setelah terlebih
dahulu dikonfirmasi oleh pemodal pada Masa Penawaran.
15% (lima belas persen) dari total Saham Yang Ditawarkan dan alokasi
untuk Penjatahan Terpusat dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel
Kas dan Bank 303 298 804 1.131 3.363
Cerukan (11.904) (6.492) (11.180) (6.545) -
Total (11.601) (6.193) (10.377) (5.414) 3.363
*) Tidak diaudit
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dibandingkan dengan Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020
Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Operasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 tercatat sebesar Rp4.315 juta, mengalami penurunan sebesar Rp8.547 juta atau 66% dibandingkan dengan Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Operasi pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020 sebesar Rp12.862 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan Pembayaran kepada Pemasok, Karyawan dan Beban Operasional Lainnya, dimana hal ini sejalan dengan peningkatan Utang Usaha dari Pihak Ketiga, Beban Penjualan, dan Beban Umum dan Administrasi Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp2.721 juta, mengalami penurunan sebesar Rp23.543 juta atau 90% dibandingkan dengan Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp26.263 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan Pembayaran kepada Pemasok, Karyawan dan Beban Operasional Lainnya, dimana hal ini sejalan dengan peningkatan Utang Usaha dari Pihak Ketiga, Beban Penjualan, dan Beban Umum dan Administrasi Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Arus Kas Neto Diperoleh Dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp26.263 juta, mengalami penurunan sebesar Rp4.768 juta atau 15% dibandingkan dengan Arus Kas Neto Diperoleh Dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp31.031 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan Pembayaran kepada Pemasok, Karyawan dan Beban Operasional Lainnya, dimana hal ini sejalan dengan peningkatan Utang Usaha dari Pihak Ketiga, Beban Penjualan, dan Beban Umum dan Administrasi Perseroan.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dibandingkan dengan Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020
Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 tercatat sebesar Rp4.111 juta, mengalami penurunan sebesar Rp9.446 juta atau 70% dibandingkan dengan Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020 sebesar Rp13.557 juta. Penurunan ini disebabkan oleh kenaikan perolehan aset tetap dan penurunan pembayaran piutang pihak berelasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp10.938 juta, mengalami penurunan sebesar Rp24.605 juta atau 69% dibandingkan dengan Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp35.543 juta. Penurunan ini disebabkan oleh kenaikan perolehan aset tetap berupa Peralatan dan Inventaris dan penurunan pembayaran piutang pihak berelasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp35.543 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp7.519 juta atau 27% dibandingkan dengan Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp28.024 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembayaran piutang pihak berelasi.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dibandingkan dengan Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020
Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 tercatat sebesar Rp1.429 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.344 juta atau 1.578% dibandingkan dengan Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020 sebesar Rp85 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh terdapatnya pembayaran utang pihak berelasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan
Penting Perseroan per tanggal 31 Juli 2021 pada Bab IV Prospektus ini, dimana ikhtisar data keuangan penting dimaksud diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen Perseroan serta tidak diaudit atau direview oleh Akuntan Publik.
Fakta Material Terkait Laporan Keuangan Interim Konsolidasian
Tidak terdapat perubahan yang material dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Juli 2021.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 3/1 September 2021 susunan pengurusan Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Komisaris : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxx, S.H. Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxx Xxx
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No.33/2014.
Berdasarkan Akta No. 3 tanggal 1 September 2021, masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal keputusan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2025 yang akan diselenggarakan pada tahun 2026.
2. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. TINJAUAN UMUM
PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas yang berdiri sejak tahun 2012 dan bergerak di bidang Perdagangan Besar Logam untuk Bahan Konstruksi, terutama Mur dan Baut. Untuk meningkatkan skala bisnis Perseroan dengan cepat, pada tahun 2016, Perseroan mulai melakukan model bisnis kemitraan dengan nama RJ Steel ditandai dengan pembukaan outlet RJ Steel pertama melalui kontrak kemitraan di Pasuruan. Sejak tahun 2017, Perseroan mulai memasarkan produk PATTA dan pada tahun 2018 Perseroan secara resmi menjadi prinsipal suplier untuk merek PATTA dan PTA di Indonesia dari King Point Enterprise Co., Ltd yaitu produsen berbagai macam mur dan baut seperti self-drilling screws, paku keling, perkakas tangan, perkakas listrik dan banyak lagi. Selain produk PATTA, Perseroan juga menjual produk dengan berbagai merek dagang seperti fastfix, YFS, THE, Snap Fasteners, TMS dan Unison serta BDS yang sebagian diimpor dan sisanya melalui pabrik lokal. Perseroan juga melayani permintaan produk customize dimana produk tersebut di manufaktur oleh pabrik pihak ketiga. Pada tahun 2020, Perseroan mulai membuka model bisnis waralaba dengan nama XX Xxxxx dan RJ Steel Mitra yang merupakan waralaba mur dan baut pertama di Indonesia. Saat ini, total waralaba dan kemitraan dalam jaringan Perseroan dan Entitas Anak telah mencapai 22 outlet di seluruh Indonesia. Perseroan juga telah melibatkan pengguna industri dari berbagai sektor untuk penjualan business-to-business (B2B) termasuk untuk perusahaan yang ditunjuk untuk mensuplai produk mur dan baut untuk proyek-proyek yang ada di lapangan.
Perseroan memiliki visi dan misi sebagai berikut:
Visi
Menjadi mitra terpercaya dalam mendukung berbagai industri dan membangun Negeri.
Misi
1. Berinovasi dan membangun jaringan waralaba pemasaran mur-baut yang luas dan modern;
2. Berkesinambungan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan membanggakan;
3. Melayani dan memberikan solusi terbaik dalam memenuhi kebutuhan mur-baut berkualitas dengan harga kompetitif.
Perseroan juga menjalankan nilai-nilai Perseroan yakni sebagai berikut:
1. Kejujuran dan integritas
2. Keadilan dan equal opportunity
3. Komitmen dan akuntabilitas terhadap pemegang saham dan
stakeholder
4. Merangkul keragaman dan inklusif
5. Keberlanjutan usaha
Keterangan Mengenai Entitas Anak
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Entitas Anak Langsung, sebagai berikut:
1.2. Penyampaian Pesanan atas Saham Yang Ditawarkan
Pesanan pemodal atas Saham Yang Ditawarkan disampaikan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik pada Masa Penawaran. Pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan pesanannya selama Masa Penawaran belum berakhir melalui Partisipan Sistem. Perubahan dan/ atau pembatalan pesanan dimaksud dinyatakan sah setelah mendapat konfirmasi dari Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Konfirmasi dilakukan pemodal dengan menyatakan bahwa pemodal telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan Saham Yang Ditawarkan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan. Dalam hal pemodal menyampaikan minat atas Saham Yang Ditawarkan secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik, konfirmasi dilakukan secara langsung oleh pemodal melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik, sedangkan apabila pemodal menyampaikan minat atas Saham Yang Ditawarkan melalui Partisipan Sistem atau Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem, konfirmasi dilakukan oleh Partisipan Sistem untuk dan atas nama pemodal pada Sistem Penawaran Umum Elektronik. Partisipan Sistem wajib terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pemodal dan Perusahaan Efek di luar Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan pesanannya selama Masa Penawaran belum berakhir melalui Partisipan Sistem. Perubahan dan/atau pembatalan pesanan dinyatakan sah setelah mendapat konfirmasi dari Sistem Penawaran Umum Elektronik.
2. Pemesan yang Berhak
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 41/2020, Pemodal harus memiliki:
a. SID;
b. Subrekening Efek Jaminan; dan
c. Rekening Xxxx Xxxxxxx (“RDN”).
Keharusan memiliki Subrekening Efek Jaminan dan RDN tidak berlaku bagi pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti.
3. Jumlah Pemesanan
Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang- kurangnya satu satuan perdagangan yakni 100 (seratus) saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 (seratus) saham.
4. Pendaftaran Efek ke Dalam Penitipan Kolektif
Saham Yang Ditawarkan telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek.
A. Dengan didaftarkannya Saham Yang Ditawarkan tersebut di KSEI, maka atas Saham Yang Ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham, tetapi saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham-saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek atas nama pemegang rekening selambat- lambatnya pada Tanggal Distribusi.
b. Saham hasil penjatahan akan didistribusikan ke sub rekening efek pemesan pada Tanggal Distribusi. Pemesan dapat melakukan pengecekan penerimaan saham tersebut di rekening efek yang didaftarkan pemesan pada saat pemesanan saham. Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemesan membuka sub rekening efek akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan saham. Konfirmasi tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas saham yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan saham dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI;
d. Pemegang saham yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas dividen, bonus, hak memesan efek terlebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lainnya yang melekat pada saham;
e. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian;
f. Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk;
g. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek;
(untuk pemesanan nilai pesanan paling banyak Rp100 juta) dan Penjatahan
Terpusat selain ritel (untuk pemesanan dengan jumlah lebih dari Rp100 juta) adalah 1:2 (satu dibanding dua).
Dalam hal terjadi kelebihan pesanan pada Penjatahan Terpusat tanpa memperhitungkan pesanan dari pemodal yang menyampaikan pemesanan untuk Penjatahan Terpusat namun juga melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, pesanan pada Penjatahan Terpusat dari pemodal tersebut tidak diperhitungkan.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan pada Penjatahan Terpusat dibandingkan batas alokasi Efek, maka alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat disesuaikan sebagaimana tabel 1 di atas. Pada Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, maka apabila tingkat pemesanan pada Penjatahan Terpusat dibandingkan dengan batas minimal persentase alokasi Efek:
I. 2,5 kali sampai dengan 10 kali, maka alokasi untuk Penjatahan terpusat ditingkatkan menjadi sebesar 17,5% (tujuh belas koma lima persen) dari jumlah Efek yang ditawarkan, tidak termasuk Efek lain yang menyertainya;
II. 10 kali sampai dengan 25 kali, maka alokasi untuk Penjatahan terpusat ditingkatkan menjadi sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah Efek yang ditawarkan, tidak termasuk Efek lain yang menyertainya; atau
III. Di atas 25 kali, maka alokasi untuk Penjatahan terpusat ditingkatkan menjadi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek yang ditawarkan, tidak termasuk Efek lain yang menyertainya.
Adapun sumber Efek yang akan digunakan untuk memenuhi ketentuan penyesuaian alokasi Efek untuk porsi Penjatahan Terpusat dalam hal dilakukan penyesuaian adalah Efek yang dialokasikan untuk porsi Penjatahan Pasti.
Dalam hal jumlah saham yang dipesan oleh pemodal pada alokasi Penjatahan Terpusat melebihi jumlah saham yang dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat, termasuk setelah memperhitungkan adanya penyesuaian alokasi saham, penjatahan saham dilakukan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pada Penjatahan Terpusat Ritel dan Penjatahan Terpusat selain ritel, untuk setiap pemodal dilakukan penjatahan saham terlebih dahulu paling banyak sampai dengan 10 (sepuluh) satuan perdagangan atau sesuai pesanannya untuk pemesanan yang kurang dari 10 (sepuluh) satuan perdagangan;
b. dalam hal jumlah saham yang tersedia dalam satuan perdagangan lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pemodal sehingga tidak mencukupi untuk memenuhi penjatahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, saham tersebut dialokasikan kepada pemodal yang melakukan pemesanan pada Penjatahan Terpusat sesuai urutan waktu pemesanan.
c. dalam hal masih terdapat saham yang tersisa setelah penjatahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sisa saham dialokasikan secara proporsional dalam satuan perdagangan berdasarkan sisa jumlah pesanan yang belum terpenuhi;
d. dalam hal perhitungan penjatahan secara proporsional menghasilkan angka pecahan satuan perdagangan, dilakukan pembulatan ke bawah; dan
e. dalam hal terdapat sisa saham hasil pembulatan penjatahan saham secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, sisa saham dialokasikan kepada para pemodal yang pesanannya belum terpenuhi berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan masing-masing 1 (satu) satuan perdagangan hingga saham yang tersisa habis.
Dalam hal setelah mengecualikan pemesanan dari pihak-pihak yang dikecualikan, yaitu:
a. Direktur, Komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih saham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum;
b. Direktur, Komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; atau
c. afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam butir (a) dan (b), yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga;
dan terdapat sisa saham yang jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah yang dipesan, maka:
a. pemesan yang tidak dikecualikan akan menerima seluruh jumlah saham yang dipesan; dan
b. dalam hal para pemesan yang tidak dikecualikan telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan yang dikecualikan menurut jumlah yang dipesan para pemesan.
Penjamin Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
9. Perubahan Jadwal, Penundaan Masa Penawaran Umum Perdana Saham Atau Pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham
Berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Nama
Tahun
Kegiatan Usaha Status %
Tahun
h. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan
Emisi Efek dan Peraturan No. IX.A.2, Perseroan dapat menunda Masa
Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp3.254 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp2.751 juta atau 547% dibandingkan
Perusahaan Pendirian
PT Rantai
Perdagangan Eceran Barang Logam untuk
Operasional
Kepemilikan
Penyertaan
dalam bentuk Surat Kolektif Saham selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek
Penawaran Umum Perdana Saham untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum Perdana Saham, dengan ketentuan:
dengan Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp503 juta. Peningkatan
Jaringan Sukses
2021
Bahan Konstruksi, terutama Mur dan
Beroperasi 99% 2021
atau Bank Kustodian yang mengelola saham;
i. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan
yang meliputi:
ini disebabkan oleh kenaikan penerimaan utang pihak berelasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp503 juta, dimana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 tidak terdapat Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan.
ANALISA RASIO KEUANGAN SOLVABILITAS
Solvabilitas Perseroan merupakan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas yang tercermin dari perbandingan antara total liabilitas dengan total ekuitas dan juga perbandingan antara total liabilitas dengan total aset. Rasio total liabilitas dengan total ekuitas Perseroan untuk periode atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021, 31 Desember 2020, 2019, dan 2018 adalah 0,9x, 7,0x, 6,0x, dan 6,2x. Sedangkan untuk rasio total liabilitas dibandingkan dengan total aset Perseroan untuk periode atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021, 31 Desember 2020, 2019, dan 2018 adalah 0,5x, 0,9x, 0,9x, dan 0,9x.
Likuiditas Perseroan merupakan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendeknya yang mana tercermin dari perbandingan antara total aset lancar dan total liabilitas jangka pendek atau rasio lancar. Rasio lancar Perseroan untuk periode atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021, 31 Desember 2020, 2019, dan 2018 adalah 1,3x, 0,8x, 0,8x, dan 0,7x.
IMBAL HASIL EKUITAS
Rasio imbal hasil ekuitas (Return On Equity) dipergunakan untuk mengetahui kemampuan Perseroan meraih laba dari modal yang ditanamkan dan dicerminkan dari perbandingan antara laba neto dan total ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk periode atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021, 31 Desember 2020, 2019, dan 2018
adalah 10,3%, 4,4%, 14,0%, dan 32,2%.
IMBAL HASIL ASET
Kemampuan imbal hasil aset (Return On Assets) Perseroan dapat diukur dengan mempergunakan laba neto dibandingkan dengan total aset. Imbal hasil aset Perseroan untuk periode atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021, 31 Desember 2020, 2019, dan 2018 adalah 5,5%, 0,6%,
2,0%, dan 4,5%.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Analisis dan Pembahasan Manajemen dapat dilihat pada Bab V Prospektus.
FAKTOR RISIKO
Risiko yang disajikan berikut ini telah disusun berdasarkan bobot risiko yang akan memiliki dampak paling besar hingga dampak paling kecil bagi Perseroan.
Sebagaimana halnya dengan bidang-bidang usaha lainnya, dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan. Adapun beberapa risiko usaha yang penting dihadapi Perseroan yang perlu dipertimbangkan oleh para calon investor sebelum mengambil keputusan untuk melakukan investasi pada Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
A. Risiko Utama Yang Memiliki Pengaruh Yang Signifikan Terhadap
Kelangsungan Usaha Perseroan
1. Risiko Tidak Diperpanjangnya Kontrak Sebagai Prinsipal Suplier Eksklusif dengan Pemberi Lisensi
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Ketergantungan pada Produk Merek PATTA dan PTA
2. Risiko Ketergantungan pada Pemasok Utama
3. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah
4. Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing
5. Risiko Keterlambatan dan/atau Kegagalan Pembayaran oleh Pelanggan serta Likuiditas Perseroan
6. Risiko Hak Paten Merek PATTA di Indonesia
7. Risiko Ketergantungan Terhadap Industri Pengguna Mur dan Baut
8. Risiko Ketergantungan pada Pelanggan Utama dan tidak Diperpanjangnya Kontrak Kemitraan dan Waralaba
Baut
Saat ini, kegiatan usaha utama yang telah dijalankan RJS adalah Perdagangan Eceran Barang Logam untuk Bahan Konstruksi, terutama Mur dan Baut di dalam toko RJ Steel yang berlokasi di Sidoarjo.
Tidak terdapat perbedaan antara jumlah hak suara yang dimiliki dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan.
a. PT Rantai Jaringan Sukses (“RJS”) Riwayat Singkat
RJS didirikan berdasarkan hukum Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Rantai Jaringan Sukses No. 49 tanggal 22 April 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxx X.X., X.Xx., Notaris di Kabupaten Gresik, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU- 0028274.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 24 April 2021 (“Akta Pendirian RJS”), dengan ketentuan anggaran dasar yang telah terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Rantai Jaringan Sukses No. 33 tanggal 24 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Timur dan telah diberitahukan kepada Menhukham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 24 Desember 2021 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229247.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 Desember 2021 (“Akta RJS No. 33/24 Desember 2021”).
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Rantai Jaringan Sukses No. 20 tanggal 18 Mei 2021, dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxx X.X., X.Xx, Notaris di Kabupaten Gresik, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0029411.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021, dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan RJS No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 19 Mei 2021, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0089398.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021 (“Akta RJS No. 20/18 Mei 2021”), maksud dan tujuan RJS adalah berusaha dalam bidang-bidang sebagai berikut: (i) Perdagangan Eceran Khusus Barang, Bahan Bangunan Cat, dan Kaca di Toko; (ii) Perdagangan Eceran Khusus Furnitur, Peralatan Listrik Rumah Tangga, Peralatan Penerangan, dan Peralatan Rumah Tangga Lainnya di Toko; (iii) Perdagangan Eceran Khusus Barang Lainnya; (iv) Aktivasi Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang Berwujud lainnya; dan (v) Reparasi Peralataan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah; dan Kebun.
RJS berkantor pusat di Jl. Raya Tanjung Pasir KP. Pondok Bahagia No. 00, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxxxx 15510.
Keterangan lebih lanjut mengenai Entitas Anak Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus.
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif dalam bidangnya dan terus meningkatkannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan pelanggan. Berikut adalah keunggulan kompetitif dari Perseroan:
a. Perseroan Merupakan Franchise Mur dan Baut Pertama di Indonesia
b. Sistem Operasional yang Berbasis Teknologi Komputer dan Digital
c. Harga Premium untuk Produk Merek PATTA dan PTA
d. Jaringan Outlet Mur dan Baut yang Terluas di Indonesia
e. Portofolio Jenis Produk yang lengkap
Keterangan lebih lanjut mengenai Keunggulan Kompetitif Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus.
3. STRATEGI USAHA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan beberapa strategi bisnis yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Sistem pemasaran dan distribusi yang berfokus pada pengguna
b. Manajemen Organisasi dan Talenta dengan Mutu yang Tinggi
c. Digitalisasi Sistem Operasional Perseroan
d. Merek yang Dikenal Luas
e. Strategi dalam Menghadapi Kondisi Pandemi Covid-19
Keterangan lebih lanjut mengenai Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus.
atas saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan saham tersebut.
B. Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada BAE yang ditunjuk oleh Xxxxxxxxx.
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Saham
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) pemesanan saham pada
1 Partisipan Sistem melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik serta menyiapkan dana untuk pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan pada Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terhubung dengan Sub Rekening Efek yang didaftarkan untuk pemesanan saham. Partisipan Sistem berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila pemesanan tidak memenuhi persyaratan pemesanan pembelian saham. Dalam hal terdapat pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, dana pesanan harus tersedia pada Subrekening Efek Jaminan atau Rekening Jaminan Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dimana pemodal tersebut menyampaikan pesanan.
6. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2022 – 25 Januari 2022, adapun hari terakhir masa Penawaran Umum akan ditutup pada pukul 10.00 WIB.
7. Persyaratan Pembayaran
Pemesanan Saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada RDN pemesan yang terhubung dengan Sub Rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan pemesanan saham.
Untuk Pemesan dengan mekanisme Penjatahan Terpusat dan Penjatahan Pasti bagi pemodal selain pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian, dana pembayaran akan di debet langsung pada Subrekening Efek 004 masing – masing investor pada akhir Masa Penawaran. Seluruh dana pembayaran pemesanan saham akan dimasukkan dalam Subrekening Efek 004 masing – masing investor oleh Partisipan Sistem.
Dalam hal terdapat pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, dana pesanan harus tersedia pada Subrekening Efek Jaminan atau Rekening Jaminan Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dimana pemodal tersebut menyampaikan pesanan.
Penyedia Sistem melakukan penarikan dana dari Subrekening Efek Jaminan dan/atau Rekening Jaminan atas setiap pemesanan sesuai hasil penjatahan, setelah terlebih dahulu dilakukan perhitungan risiko penyelesaian atas kewajiban Partisipan Sistem di Pasar Sekunder oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Selanjutnya,PenjaminPelaksanaEmisiEfekwajibmenyetorkepadaPerseroan (in good funds) yaitu pada tanggal 26 Januari 2022 selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB.
8. Penjatahan Saham
Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh PT UOB Xxx Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Penjatahan dengan sistem kombinasi yaitu Penjatahan Terpusat (Pooling) dan Penjatahan Pasti (Fixed Allotment) sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 serta peraturan perundangan lain termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
Adapun sistem porsi penjatahan yang akan dilakukan adalah Penjatahan Pasti (Fixed Allotment) yang akan dialokasikan termasuk namun tidak terbatas pada dana pensiun, asuransi, reksadana, korporasi, dan perorangan, kemudian sisanya akan dialokasikan untuk penjatahan terpusat (pooling). Tanggal Penjatahan di mana para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 25 Januari 2022.
A. Penjatahan Pasti (Fixed Allotment)
Pemesan hanya dapat mengajukan permohonan pemesanan saham dengan Penjatahan Pasti hanya melalui Penjamin Pelaksana Emisi, penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut
– turut;
2) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
3) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK.
b. Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pemesanan saham telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan saham kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Jadwal Penawaran Umum Perdana Saham dapat disesuaikan dalam hal terdapat kegagalan sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana informasi dari penyedia sistem.
10. Penyerahan Formulir Konfirmasi Penjatahan Atas Pemesanan
Saham
Pemesan akan memperoleh konfirmasi penjatahan pemesanan saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik dalam hal pesanan disampaikan secara langsung oleh pemesan ke dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik, atau menggunakan formulir dalam hal pesanan disampaikan oleh Partisipan Sistem. Pemesan wajib menyediakan dana sesuai dengan pesanan pada Sub Rekening Efek Pemesan dan jumlah dana yang didebet pada RDN pemesan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemesanan Saham dapat dilihat pada Bab XV Prospektus.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam penawaran umum ini adalah sebagai berikut:
Kantor Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Xxxx, Xxxxxxx
& Rekan
Konsultan Hukum : Xxxxxxx, Xxxxxx & Partners Law Office
Notaris : Xxxx Xxxxxxxx, X.X
Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Prospektus Awal, Prospektus Ringkas, perbaikan dan/atau tambahan atas Prospektus Ringkas dan Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham akan diunggah oleh Perseroan pada Sistem Penawaran Umum Elektronik pada waktu sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di sektor Pasar Modal yang dapat diakses melalui website xxx.x-xxx.xx.xx.
PARTISIPAN ADMIN
PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas
UOB Plaza, Xxxxxxx Xxxx, Lt.36
Jl. M.H. Thamrin Kav.8-10, Jakarta 10230 Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000 Website: xxx.xxxxxx.xx.xx
e-mail: xxxxxxxxxx@xxxxxxxxxx.xxx