Kerangka Pemikiran Sample Clauses

Kerangka Pemikiran. Hipotesis. Berdasarkan bagan Kerangka Pemikiran di atas, peneliti mencoba menyimpulkan sementara melalui hipotesis, sebagai berikut:
AutoNDA by SimpleDocs
Kerangka Pemikiran. 1. Profitabilitas dengan IFR 2. Leverage dengan IFR Teori keagenan dapat digunakan untuk menjelaskan tingkat leverage perusahaan dengan pengungkapan dimana jika perusahaan memiliki tingkat leverage yang tinggi, perusahaan akan memiliki intensif untuk meningkatkan pengungkapan kepada stakeholder baik melalui media pengungkapan secara tradisional maupun melalui website perusahaan (Jensen and meckling, 1976 dalam Luciana,2009). Dengan pelaporan melalui internet dapat membantu pihak manajer untuk mengalihkan perhatian dari para pemegang saham dan kreditur untuk tidak terlalu fokus dengan nilai leverage yang tinggi. Dalam Andrikopoulus (2007) peningkatan dalam pengungkapan dapat membantu pihak kreditur dalam mengawasi investasi yang ada dalam perusahaan. Beberapa penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Xxxxxxx dan Xxxxxx (2013), Xxxxxxx dan Xxxxx (2012) dan Xxxxx dan Anis (2006) yang menunjukkan hubungan yang positif dengan leverage sedangkan penelitian Andrikopoulus (2007), Xxxxxxx (2008), Arum dan Ayu (2012), Deasy (2013) dan Indri dan Xxxxxxxx (2013) tidak menunjukkan ada pengaruh leverage terhadap IFR. 3. Kepemilikan Saham Pihak Luar dengan IFR 4. Tidak terdapat perbedaan antara kepatuhan pengungkapan antara perusahaan yang termasuk dalam kelompok BUMN dan tidak termasuk dalam kelompok BUMN
Kerangka Pemikiran. Kajian dampak IJEPA terhadap Indonesia xxx Jepang dilakukan dengan membandingkan nilai ekspor barang dalam hubungan Kerjasama dalam bidang perdagangan antara Indonesia xxx Jepang dengan skema penurunan tarif bea masuk. Pendapatan nasional kedua Negara dipengaruhi oleh peingkatan nilai ekspor, hal ini dikarenakan nilai ekspor menjadi komponen penting dalam menunjang perekonomian antara Indonesia xxx Jepang.
Kerangka Pemikiran. Dalam sejarahnya, hubungan Tiongkok-Taiwan sangat buruk, diwarnai dengan konflik-konflik kecil yang dikhawatirkan akan menjadi perang terbuka. Apalagi banyak pihak di Taiwan yang mendesak deklarasi kemerdekaan. Namun dalam beberapa tahun terakhir ini mulai membaik dikarenakan adanya kesepakatan perjanjian yang memperbaiki hubungan antara keduanya . Kesepakatan perjanjian yang disepakati antara Tiongkok xxx Taiwan yaitu ECFA (Economic Cooperation Framework Agreement) yang menjadi satu langkah awal memperbaiki hubungan bilateral Tiongkok xxx Taiwan dalam lintas selat. Yang bertujuan memperkuat xxx memajukan kerjasama ekonomi perdagangan antara Tiongkok xxx Taiwan dengan xxxx xxx transfaran yang telah disepakati pada tanggal 29 juni 2010. Kesepakatan ECFA adalah salah satu langkah Tiongkok untuk menjadikan salah satu cara Tiongkok mempertahankan Taiwan dengan kepentingan nasionalnya. Xxx mengubah Hubungan Tiongkok xxx Taiwan yang mulai membaik dari tahun ke tahun, Dengan lebih fokus terhadap perkembangan perekonomian yang mengalami kemajuan. Xxx di era pemerintahan Taiwan pada saat itu yang memandang ECFA akan menjadi perjanjian yang menguntungkan Taiwan , karena memang meningkatkan perekonomian Taiwan xxx ECFA xxxx berupaya menjalin xxx memperbaiki hubungan menjadi lebih xxxx xxxxxx Tiongkok. Tiongkok memandang ECFA sebagai batu loncatan menuju perjanjian politik dengan Taiwan xxx melihatnya sebagai sarana untuk mengejar kebijakan reunifikasi. Namun, karena ini adalah tujuan yang jauh, sulit untuk menghubungkan keduanya dengan xxxx xxxx bermakna. Karena telah terlihat bagaimana kekuatan ECFA yang berpengaruh terhadap hubungan politik Tiongkok xxx Taiwan, dengan adanya beberapa agenda ataupun pertemuan – pertemuan yang telah selama ini terlihat . ECFA pun menjadi sebuah pertanda berperan penting lebih besar bukan hanya sekedar perekonomian perdagangan. Dengan tanpa disadarinya perubahan ekonomi pasti akan menyebabkan perubahan politik, xxx ketergantungan ekonomi dapat menciptakan ketergantungan politik. Karena ECFA adalah perjanjian Ekonomi , negosiasi xxx perjanjian itu sendiri dirancang dengan hati - hati untuk menghindari masalah politik xxx keamanan. Namun demikian ini juga bersifat xxxxxxx, bahkan jika ditinjau lebih dalam aspek politisnya lebih penting. Kedekatan Tiongkok xxx Taiwan dibidang ekonomi ternyata mampu mengubah fokus pembahasan kedua pemerintah yang dirasa cukup mencolok xxxxxx xxxx lebih kooperatif. Hingga akhirnya saat ini Tiongkok menjadi...
Kerangka Pemikiran. Kerangka pemikiran dalam penelitian hukum diperoleh dari perundang-undangan atau melalui usaha untuk merumuskan pengertian-pengertian hukum. Untuk menghindari terjadinya perbedaan tafsir terhadap istilah-istilah yang digunakan dalam peneliti ini, maka perlu untuk mendifinisikan beberapa konsep penelitian agar secara operasional diperoleh hasil penelitian sesuai dengan arti variabel yang ditetapkan dalam topik, yaitu : 1. Perjanjian menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih . 2. Perjanjian menurut Masyarakat Aceh Pidie Xxxx Xxxx Paleue Kecamatan Simpang Tiga Perjanjian adalah kesepakatan antara satu orang atau lebih dengan berasaskan kepercayaan yang di junjung tinggi di antara mereka. Kesepakatan biasanya dilakukan hanya melalui perundingan yang menghasilkan persetujuan. Perjanjian bukan hanya sekedar kesepakatan atau persetujuan tetapi juga dapat memperkuat hubungan antara masyarakat 3. Pinjam meminjam menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pinjam meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang xxxxx xxxxxx pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari xxxxx xxx keadaan yang sama pula. 4. Pinjam meminjam dalam masyarakat Aceh Pidie Xxxxxx meminjam adalah suatu perbuatan yang mana jika ada kebutuhan satu orang tidak bisa ia penuhi sendiri makan akan meminta bantuan orang lain memenuhi bantuan tersebut. Xxxxxx meminjam dalam masyarakat Aceh Pidie terjadinya karena dasar tolong menolong antar kerabat, tetangga xxx lainnya. Biasanya pinjaman yang diatas dasarkan kepercayaan xxx tolong menolong ini di lakukan secara lisan. 5. Jaminan tanah sawah Tanah sawah dijadikan sebagai jaminan xxxxxx xxxxx dianggap memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat setempat. Tidak salah jika sawah menjadi aset yang berharga karena dalam setahun sawah bisa ditanami padi hingga dua kali dalam setahun xxx tidak jarang juga sawah ditanami bawang, cabai, tomat. Sawah jadi tanah pertanian yang begitu menjanjikan bagi masyarakat Aceh Pidie.
Kerangka Pemikiran. 1. Teori Perlindungan Hukum Hadjon mengungkap bahwa perlindungan hukum adalah jaminan harkat, serta pengakuan atas kebebasan bersama yang diklaim oleh setiap subjek hukum berdasarkan pengaturan kekuasaan hukum. Sementara itu, menurut Xxxxxxxx, keamanan hukum pada dasarnya adalah jaminan yang diberikan kepada subjek hukum sebagai instrumen hukum.11 Teori perlindungan hukum ini diambil oleh penulis dikarenakan sangat berhubungan dengan penelitian penulis, dimana dalam sebuah transaksi terapeutik pasti akan adanya ketidakharmonisan yang dimana membutuhkan perlindungan xxxxx xxxx itu xxxxxx maupun tersangka atau baik pihak dokter maupun pasien. 2. Teori Perjanjian Kata perjanjian dimaknai dalam Pasal 1313 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa: Perjanjian adalah suatu peragaan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada sekurang - kurangnya satu orang. Kemudian X. Xxxxxxx mengungkapkan bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa dimana satu pihak mengadakan kesepakatan dengan satu pihak lagi untuk melakukan perbuatan atau sesuatu yang khusus.12 11 Xxx Hukum Online, Teori- Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, 30 September 2022, xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli lt63366cd94dcbc (diakses 23 Februari 2023 Pukul 21:00 WIB) 12 Trio Putra Azwar, Mengenal Perjanjian Xxx Xxxxxxx, xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/Agamkab/ detailkarya/533/mengenal-perjanjian-xxx-kontrak.html, (diakses 11 Juli 2023 Pukul 21: 50 WIB) Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx menyatakan perjanjian adalah hubungan hukum antara setidaknya dua pertemuan berdasarkan persetujuan untuk membuat setidaknya satu individu, xxx sedangkan menurut Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx mengemukakan bahwa perjanjian ini merupakan kegiatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan orang lain atau lebih.13 Teori perjanjian ini diambil karena sangat berhubungan dengan penelitian yang dilaksanakan oleh penulis, yang dimana dalam penelitian terbentuknya hubungan terapeutik tersebut dimulai dari sebuah perjanjian yang dilaksanakan xxxx xxxxxx xxx xxxxxx.
Kerangka Pemikiran. Pembangunan secara sederhana dapat didefinisikan sebagai upaya untuk mewujudkan suatu perubahan ke xxxx xxxx lebih baik dengan xxxx xxxx sudah direncanakan (Hasan Alwi, 2005:103) Menegaskan definisi di atas, Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx (2002:19) menyatakan: “Pembangunan dalam arti seluas-luasnya meliputi segala segi dari kehidupan masyarakat xxx tidak hanya segi ekonomi belaka – karena itu istilah pembangunan ekonomi sebenarnya kurang tepat, karena tidak hanya membangun ekonomi suatu masyarakat tanpa menyangkutkan pembangunan segi-segi kehidupan masyarakat lainnya”. Keadaan yang dianggap lebih baik dalam berbagai aspek kehidupan sebagaimana dinyatakan di atas dapat diidentikan dengan tercapainya kesejahteraan (Xxxxx Xxxxx, 2005:1011) Dalam kondisi ini, masyarakat memiliki kemampuan yang lebih baik dari sebelumnya untuk memenuhi kebutuhannya. Mengenai hal tersebut, Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa, semakin baik kebutuhan-kebutuhan itu dapat dipenuhi, semakin sejahtera pula hidupnya, demikian pula sebaliknya (Satjipto Rahardjo, 2006:124) Terciptanya kesejahteraan masyarakat yang diwujudkan melalui proses pembangunan merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah sebagai pemangku amanah rakyat yang sepakat untuk menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah untuk mengelola negara berdasarkan hukum (Moch. Mahfud MD, 2010:268). Secara umum, menurut Satjipto Rahardjo, hukum mempunyai tiga nilai dasar, yakni: tercapainya keadilan, adanya nilai kegunaan di masyarakat, xxx adanya suatu kepastian hukum (Satjipto Rahardjo, 2006:19). Dalam konteks kegunaan hukum di masyarakat, dikenal konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat atau dalam istilah lain, Satjipto Rahardjo menyebutnya sebagai sarana pembaharuan masyarakat (social engineering by law) (Satjipto Rahardjo, 2006:208). Xxxxxxxxxx xxxxxxx xxxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxxxxx (xxx as a tool of a social engineering) sampai saat ini tetap dianggap sebagai teori yang relevan, terutama dalam mewujudkan misi pembangunan nasional (RPJMN, 2010:22) Konsep xxxxx xxxx kemudian dikenal dengan teori hukum pembangunan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx tersebut sejatinya harus benar-benar dapat diimplementasikan dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Xxxx Xxxxxxx (2007:231) menyatakan bahwa, pada prinsipnya teori hukum pembangunan menampilkan tiga inti pemikiran Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx, yaitu: (1) konsep hukum; yang berisikan bukan hanya xxxxx tapi juga merupakan gejala sosial budaya, yang pembentukan hukum dilakukan dengan dua alur, yait...
AutoNDA by SimpleDocs
Kerangka Pemikiran 

Related to Kerangka Pemikiran

  • meminta nasihat daripada Pihak Xxxxxx dalam semua perkara berkenaan dengan jualan lelongan, termasuk Syarat-syarat Jualan (iii) membuat carian Hakmilik Xxxxx xxxxxx rasmi di Pejabat Tanah xxx/atau xxxx-xxxx Pihak-pihak Berkuasa yang berkenaan xxx (iv) membuat pertanyaan dengan Pihak Berkuasa yang berkenaan samada jualan ini terbuka kepada semua bangsa atau kaum Bumiputra Warganegara Malaysia sahaja atau melayu sahaja xxx juga mengenai persetujuan untuk jualan ini sebelum jualan lelong.Penawar yang berjaya ("Pembeli") dikehendaki dengan segera memohon xxx mendapatkan kebenaran pindahmilik (jika ada) daripada Pihak Pemaju xxx/atau Pihak Tuanpunya xxx/atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan berkenaan (v) memeriksa xxx memastikan samada jualan ini dikenakan cukai. HAKMILIK : Hakmilik strata bagi hartanah ini masih belum dikeluarkan HAKMILIK INDUK / NO. LOT : Pajakan Negeri 35263, Lot No.29096 MUKIM/DAERAH/NEGERI : Setapak / Kuala Lumpur / Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur PEGANGAN : Pajakan selama 82-tahun berakhir pada 08/08/2085 KELUASAN LANTAI : 81.104 meter persegi ( 873 kaki persegi ) PEMAJU/PENJUAL : Mega Planner Jaya Sdn Bhd (326287-W)(Dalam Likuidasi) TUANPUNYA : Datuk Bandar Kuala Lumpur PEMBELI : Xxxxxxxx Bin Xxxxx @ Xxxx BEBANAN : Diserahhak kepada RHB Bank Berhad [196501000373 (6171-M)] Hartanah tersebut terletak di tingkat 9 pada bangunan apartment 14-tingkat terletak di Melati Impian Apartment, Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur. Hartanah tersebut adalah sebuah unit apartment 3 xxxxx dikenali sebaga Xxxxx Pemaju No. 9, Tingkat No.9, Pembangunan dikenali sebagai Melati Impian Apartment Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur xxx mempunyai alamat surat-xxxxxxxx xx Xxxx Xx. 0-0, Xxxxxx Impian Apartment, Xxxxx 0/00X, Xxxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Harta ini dijual “keadaan seperti mana sediada” dengan harga rizab sebanyak RM 300,000.00 (RINGGIT MALAYSIA: TIGA RATUS RIBU SAHAJA) xxx tertakluk kepada syarat-syarat Jualan xxx melalui penyerahan hakkan dari Pemegang Serahak, tertakluk kepada kelulusan di perolehi oleh pihak Pembeli daripada pihak berkuasa, jika ada, termasuk semua terma, syarat xxx perjanjian yang dikenakan xxx mungkin dikenakan oleh Pihak Berkuasa yang berkenaan. Pembeli bertanggungjawab sepenuhnya untuk memperolehi xxx mematuhi syarat-syarat berkenaan daripada Pihak Berkuasa yang berkenaan, jika ada xxx semua xxx xxx perbelanjaan ditanggung xxx dibayar oleh Xxxxx Xxxxxxx.Pembeli atas talian (online) juga tertakluk kepada terma-terma xxx syarat-syarat terkandung dalam xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Pembeli yang berminat adalah dikehendaki mendeposit kepada Pelelong 10% daripada harga rizab dalam bentuk Bank Draf atau Cashier’s Order di atas nama RHB Bank Berhad sebelum lelongan awam xxx xxxx xxxx xxxxxx hendaklah dibayar dalam tempoh sembilan puluh (90) hari dari tarikh lelongan kepada RHB Bank Berhad melalui Bank Draf / XXXXXX. Butir-butir pembayaran melalui XXXXXX, xxxx berhubung dengan Tetuan Zahrin Emrad & Sujaihah. Untuk maklumat lanjut, xxxx berhubung dengan TETUAN ZAHRIN EMRAD & SUJIAHAH, yang beralamat di Suite 10.3, 10th Floor, Xxx Xxxx Building, Xx.00, Xxxxx Xxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. Tel: 00-0000 0000 / Fax: 00-0000 0000. [ Ruj: ZES/ZHR/RHB-FC/16250-17/0614-pae ], peguamcara bagi pihak pemegang xxxxx xxx atau pelelong yang tersebut dibawah.

  • Pendahuluan Industri perbankan syari’ah di Indonesia tengah memasuki fase growth (pertumbuhan) xxx sangat membutuhkan kepercayaan xxx loyalitas masyarakat untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Kepercayaan xxx loyalitas mutlak dibutuhkan untuk memasuki fase maturity perbankan syariah dalam menghadapi kompetisi global. Kepercayaan xxx loyalitas tidak dapat diperoleh tanpa adanya produk- produk yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Produk bank syariah sudah semestinya mampu memenuhi seluruh komponen masyarakat, baik dalam produk funding, financing, xxx services. Oleh karenanya, inovasi produk bank syariah menjadi syarat mutlak sebagai indikator bahwa bank syariah mampu beradaptasi dengan kebutuhan manusia modern. Inovasi produk merupakan salah satu unsur penting untuk dapat menjaga sustainabilitas perusahaan. Inovasi produk merepresentasikan kemampuan perusahaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan perusahaan. Bank syariah pada dasarnya telah melakukan serangkaian upaya inovasi, salah satunya adalah dengan melakukan “rekayasa” (engineering) terhadap akad- akad dalam fiqh muamalah. Beberapa akad dalam fiqh muamalah tidak begitu saja diadopsi oleh perbankan syariah, namun juga “diadaptasikan” dengan kebutuhan masyarakat terhadap xxxx-xxxx perbankan. Rekayasa xxx adaptasi ini memang sebuah keniscayaan, karena jika adopsi dilakukan secara apa adanya maka produk bank syariah diragukan dapat memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat. Prinsip keleluasan bermuamalah dalam Islam merupakan modal utama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan ekonomi serta besarnya tuntutan masyarakat akan peran perbankan syariah.1 Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat xxx mengembangkan industri perbankan xxx keuangan xxxx xxxx kompetitif, inovasi dalam berbisnis yang dilakukan oleh perbankan syariah melalui serangkaian adaptasi tersebut memang sudah menjadi tuntutan bisnis. Sebagai contoh dapat dikemukakan xxxxxx xxxx kartu kredit syariah, asuransi syariah, obligasi syariah, FX iB, xxx Islamic Swap. Produk-produk dalam kegiatan keuangan syariah tersebut mengandung beberapa akad. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, xxx kafalah. Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) xxx wakalah, serta terkadang disertai kafalah atau wa’d. Islamic swap mengandung beberapa kali akad tawarruq, bay‘, wakalah, xxxxx, xxx terkadang disertai wa’d.2 Dalam setiap transaksi, akad-akad tersebut dilakukan secara bersamaan atau setidak-tidaknya setiap akad yang terdapat dalam suatu produk tidak bisa ditinggalkan, karena kesemuanya merupakan satu kesatuan. Transaksi seperti 1 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, “Konstruksi Akad dalam Pengembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia”, Al-‘Adalah, Vol. 12, No. 3 (Juni, 2015), 493. 2 Xxxxxxxxx Xxxxxxx, “Multiakad dalam Transaksi Syariah Kontemporer pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia”, Al-Iqtishad, Vol. 3, No. 1 (Januari, 2011), 156. inilah yang dikenal dengan istilah multiakad (Indonesia) atau hybrid contract (Inggris) atau al-’uqud al-murakkabah (Arab). Hybrid contract merupakan perbincangan yang masih hangat dikalangan para cendikiawan muslim untuk menentukan keabsahan hukumnya. Pendapat pertama mengatakan hukumnya mubah berdasar kaidah fiqh al-ashlu fi al-mu’amalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh). Pendapat kedua mengharamkan berdasarkan dengan hadits-hadits yang mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli (bai’ataini fi bai’atin), atau mengharamkan dua akad dalam satu akad (shafqatain fi shafqatin).3 Sebagai entitas bisnis yang menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi syariah sebagai induknya, tentunya industri perbankan syariah tidak boleh keluar dari nilai-nilai syariah. Melakukan inovasi memang tuntutan bisnis, namun menjaga shariah compliance juga menjadi kewajiban bagi setiap pelaku bisnis syariah, tidak terkecuali perbankan syariah. Profit-oriented hanya boleh dijadikan sebagai media (tool) untuk mencapai tujuan (goal), yaitu benefit-oriented. Produk bank syari’ah seyogyanya memiliki multi benefit, yaitu: material benefit, emotional benefit, xxx spiritual benefit.4 Mengacu pada kondisi tersebut, maka inovasi produk perbankan syariah setidaknya memerhatikan inovasi dalam dua dimensi, yaitu dimensi ekonomi xxx dimensi sosial. Inovasi dalam dimensi ekonomi artinya bahwa produk perbankan syariah harus mampu menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga bank syariah menjadi pilihan utama masyarakat. Jika hal ini dapat dilakukan, maka fungsi-fungsi bank syariah akan mampu memainkan perannya sebagai intermediary institution. Pada dimensi sosial, sebagai produsen jasa keuangan syariah, bank syariah bertanggung jawab untuk melakukan edukasi terhadap perilaku masyarakat. Bank syariah xxx masyarakat xxxxxx melekat xxx memengaruhi satu dengan yang lain. Pada satu sisi, bank syariah melalui pola inovasinya harus mampu “men-syariah- kan” perilaku masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan lembaga 3 Najamuddin, “Al-‘Uqud Al-Murakkabah dalam Perspektif Ekonomi Syariah”, Jurnal Syariah, Vol. 2, No. 2 (Oktober, 2013), 6.

  • HARGA RIZAB Hartanah tersebut akan dijual “Dalam Keadaan Xxxxx Xxx” xxx tertakluk kepada satu harga rizab sebanyak RM669,000.00 (RINGGIT MALAYSIA: ENAM RATUS XXX ENAM PULUH SEMBILAN RIBU SAHAJA) xxx Syarat-syarat Jualan xxx tertakluk kepada kebenaran yang diperolehi oleh Pembeli dari Pemaju/Pemilik Tanah xxx Pihak Berkuasa yang lain, jika ada. DEPOSIT:- Semua penawar yang ingin membuat tawaran dikehendaki mendepositkan kepada Pelelong, sebelum lelongan 10% daripada harga rizab secara BANK DERAF sahaja atas nama BANK KERJASAMA RAKYAT MALAYSIA BERHAD xxx xxxx xxxx xxxxxx hendaklah dijelaskan dalam tempoh Sembilan Xxxxx (00) Hari. Bagi penawar atas talian sila rujuk Terma xxx Syarat serta cara pembayaran deposit di xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx Nota: Butir-butir hartanah adalah berdasar Laporan Penilaian xxx perjanjian-perjanjian pembiayaan yang mana berdasarkan pengetahuan kami adalah benar. Walaubagaimanapun pembida hendaklah membuat xxxxxx xxxxx atas hakmilik induk di pejabat tanah xxx/atau pihak berkuasa berkenaan. Perjanjian ini tidak akan menjadi terbatal sekiranya terdapat perbezaan berkenaan butir-butir hartanah Untuk mendapatkan butir-butir selanjutnya, xxxx berhubung dengan Tetuan Suhaimi Yahya & Co Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serahhak/Bank di Xx. 0-0, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx 00, Wangsa Link, Xxxxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. (Ruj No. SY/BKRM(PJS)/LIT/010/2021/L) Tel No: 00-00000000, Fax No. 00-00000000, atau Pelelong yang tersebut di bawah ini:- Suite B-15-03, Tingkat 15, Blok B, Megan Avenue 2, (Pelelong Berlesen) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 50450 Kuala Lumpur TEL NO: 00-0000000, H/P NO: 000-0000000/000-0000000 FAX NO: 00-0000000 E-mail: xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Web site : xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx Rujukan kami : EZ/LACA/BKRMB/212/2021/MNS/mas

  • CUKAI Jualan hartanah tersebut akan dikenakan cukai berdasarkan mana-mana Akta terkini atau selepasnya yang dikuatkuasa oleh Kerajaan Malaysia yang mana berkenaan. Sebarang tunggakan caj perkhidmatan atau penyelenggaraan tanpa faedah penalti lewat (jika ada) yang tertunggak xxx perlu dibayar kepada mana-mana pihak berkuasa yang berkenaan xxx/atau pihak Pemaju akan ditanggung oleh pihak Pemegang Xxxxx Xxx/Pemberi Pinjaman setakat tarikh jualan lelongan hartanah tersebut (tertakluk kepada maksimum 10% daripada harga rizab) yang akan dibayar daripada harga pembelian, dengan syarat bahawa Pemegang Xxxxx Xxx/Pemberi Pinjaman menerima xxx xxxx terperinci untuk caj perkhidmatan penyelenggaraan xxx penyata akaun yang dikeluarkan oleh pihak berkuasa xxx/atau pemaju yang berkaitan daripada Pembeli dalam tempoh sembilan puluh (90) hari dari tarikh jualan xxx jika gagal pembeli tidak akan layak untuk apa-apa pembayaran, xxx sebarang jumlah tertunggak yang perlu dibayar selepas tarikh jualan lelongan hartanah tersebut hendaklah ditanggung oleh pembeli.

  • WSIB & LTD An Employee who is receiving benefits under the Workplace Safety and Insurance Act, or under an LTD plan, is not entitled to benefits under a school board’s sick leave and short-term disability plan for the same condition unless the employee is on a graduated return to work program then WSIB/LTD remains the first payor. For clarity, where an employee is receiving partial benefits under WSIB/LTD, they may be entitled to receive benefits under the sick leave plan, subject to the circumstances of the specific situation. During the interim period from the date of the injury/incident or illness to the date of the approval by the WSIB/LTD of the claim, the employee may access sick leave and short-term leave and disability coverage. A reconciliation of sick leave deductions made and payments provided, will be undertaken by the school board once the WSIB/LTD has adjudicated and approved the claim. In the event that the WSIB/LTD does not approve the claim, the school board shall deal with the absence consistent with the terms of the sick leave and short-term leave and disability plans.

  • Colombia As of 1 September 2015, Colombian Resident PayPal users may only send and receive international payments. Domestic payments between two Colombian Resident PayPal users are unavailable.

  • Vlastnictví Zdravotnické zařízení si ponechá a bude uchovávat Zdravotní záznamy. Zdravotnické zařízení a Zkoušející převedou na Zadavatele veškerá svá práva, nároky a tituly, včetně práv duševního vlastnictví k Důvěrným informacím (ve smyslu níže uvedeném) a k jakýmkoli jiným Studijním datům a údajům.

  • VOETSTOOTS The PROPERTY is sold: 8.1. Voetstoots in accordance with the Sectional Plan and the participation quota endorsed thereon with the opening of the Sectional Title Register, or as they are endorsed already, and any amendments or adjustments thereto from time to time in accordance with the terms of the Act and without any warranties express or implied, the SELLER shall not be liable for any patent or latent defects. Should the extent of the Section or of the PROPERTY differ from that which is contained in the title deed or sectional plan or any amendment thereto, the SELLER shall not be liable for any shortfall or be entitled to any compensation for any surplus. 8.2. Subject to all the conditions and Regulations of the Act. 8.3. The PURCHASER acknowledges that this is not a construction contract and that he is purchasing a completed unit. The PURCHASER shall not have the right to interfere in any way with the building operations of the SELLER’S employees. He shall also have no right to retention. This Clause is also applicable in the case of the bank holding back any retention amount out of its own accord or on request of the PURCHASER. 8.4. The SELLER undertakes to erect the unit according to the general building standards as set by Financial Institutions. The unit is be registered with the NHBRC. 8.5. Should a dispute arise or be declared, such dispute shall be resolved by an Arbitrator appointed by the Developer. The costs in respect thereof shall be borne by the unsuccessful party. Pending the outcome of the dispute, the PURCHASER shall be obliged to pay the outstanding amount to the Conveyancers who shall hold it in trust.

  • Rozhodné právo This Agreement shall be interpreted and enforced under the laws of Czech Republic. All disputes arising out of this Agreement will be resolved by the court of the Czech Republic of competent jurisdiction. Tato Smlouva bude vykládána a vymáhána v souladu s právním řádem České republiky. Veškeré spory z této Smlouvy budou řešeny před příslušnými soudy České republiky.

  • XxxXxxxx Principles - Northern Ireland The provisions of San Francisco Administrative Code §12F are incorporated herein by this reference and made part of this Agreement. By signing this Agreement, Contractor confirms that Contractor has read and understood that the City urges companies doing business in Northern Ireland to resolve employment inequities and to abide by the XxxXxxxx Principles, and urges San Francisco companies to do business with corporations that abide by the XxxXxxxx Principles.

Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!