Kerangka Pemikiran Sample Clauses

Kerangka Pemikiran. Hipotesis. Berdasarkan bagan Kerangka Pemikiran di atas, peneliti mencoba menyimpulkan sementara melalui hipotesis, sebagai berikut: H1: terdapat pengaruh positif antara profesionalisme terhadap kinerja nurse xxx caregiver Indonesia H2: terdapat pengaruh positif antara pelatihan terhadap kinerja nurse xxx caregiver Indonesia H3: terdapat pengaruh positif antara motivasi terhadap kinerja nurse xxx caregiver Indonesia H4: terdapat pengaruh yang positif antara profesionalisme, pelatihan serta motivasi terhadap kinerja nurse xxx caregiver Indonesia
AutoNDA by SimpleDocs
Kerangka Pemikiran. Pembangunan secara sederhana dapat didefinisikan sebagai upaya untuk mewujudkan suatu perubahan ke xxxx xxxx lebih xxxx dengan xxxx xxxx sudah direncanakan (Xxxxx Xxxx, 2005:103) Menegaskan definisi di atas, Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx (2002:19) menyatakan: “Pembangunan dalam arti seluas-luasnya meliputi segala segi dari kehidupan masyarakat xxx tidak hanya segi ekonomi belaka – karena itu istilah pembangunan ekonomi sebenarnya kurang tepat, karena tidak hanya membangun ekonomi suatu masyarakat tanpa menyangkutkan pembangunan segi-segi kehidupan masyarakat lainnya”. Keadaan yang dianggap lebih baik dalam berbagai aspek kehidupan sebagaimana dinyatakan di atas dapat diidentikan dengan tercapainya kesejahteraan (Xxxxx Xxxxx, 2005:1011) Dalam kondisi ini, masyarakat memiliki kemampuan yang lebih baik dari sebelumnya untuk memenuhi kebutuhannya. Mengenai hal tersebut, Xxxxxxxx Xxxxxxxx menegaskan bahwa, semakin baik kebutuhan-kebutuhan itu dapat dipenuhi, semakin sejahtera pula hidupnya, demikian pula sebaliknya (Satjipto Rahardjo, 2006:124) Terciptanya kesejahteraan masyarakat yang diwujudkan melalui proses pembangunan merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah sebagai pemangku amanah rakyat yang sepakat untuk menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah untuk mengelola negara berdasarkan hukum (Moch. Xxxxxx MD, 2010:268). Secara umum, menurut Satjipto Rahardjo, hukum mempunyai tiga nilai dasar, yakni: tercapainya keadilan, adanya nilai kegunaan di masyarakat, xxx adanya suatu kepastian hukum (Satjipto Rahardjo, 2006:19). Dalam konteks kegunaan hukum di masyarakat, dikenal konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat atau dalam istilah lain, Satjipto Rahardjo menyebutnya sebagai sarana pembaharuan masyarakat (social engineering by law) (Satjipto Rahardjo, 2006:208). Penyebutan istilah hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat (law as a tool of a social engineering) sampai saat ini tetap dianggap sebagai teori yang relevan, terutama dalam mewujudkan misi pembangunan nasional (RPJMN, 2010:22) Konsep xxxxx xxxx kemudian dikenal dengan teori hukum pembangunan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx tersebut sejatinya harus benar-benar dapat diimplementasikan dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Xxxx Xxxxxxx (2007:231) menyatakan bahwa, pada prinsipnya teori hukum pembangunan menampilkan tiga inti pemikiran Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx, yaitu: (1) konsep hukum; yang berisikan bukan hanya xxxxx tapi juga merupakan gejala sosial budaya, yang pembentukan hukum dilakukan dengan dua alur, yait...
Kerangka Pemikiran. 1. Profitabilitas dengan IFR Teori sinyal berhubungan dengan tingkat profitabilitas. Dimana pada saat suatu perusahaan memperoleh tingkat laba yang tinggi maka perusahaan akan melakukan pengungkapan atas laporan keuangannya yang membawa kabar good news yang dapat memberikan sinyal bagi para calon investor dan pihak kreditur. Dalam Indri dan Xxxxxxxx (2013) juga berpendapat bahwa perusahaan dengan nilai laba yang tinggi akan cenderung melakukan pengungkapan karena perusahaan bisa menunjukkan citra yang positif bagi para pemegang saham, kreditur maupun bagi pemangku kepentingan / shareholders Tujuan dengan adanya pengungkapan atas laporan keuangan untuk menarik perhatian bagi calon investor dan publik dengan menunjukkan nilai laba yang tinggi yang dicapai oleh perusahaan. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Xxxx dan Ayu (2012) dan Indri dan Apsarida (2013) menunjukkan bahwa adanya pengaruh positif antara tingkat profitabilitas dengan IFR. Namun berbeda dengan penelitian oleh Xxxxxxx dan Xxxxxx (2013), Deasy (2013). Muliati (2013), Xxxxxxx (2008), Andrikopoulus (2007) dan Xxxxx dan Anis (2006) dimana profitabilitas tidak menjamin perusahaan untuk melakukan IFR.
Kerangka Pemikiran. Kerangka pemikiran dalam penelitian hukum diperoleh dari perundang-undangan atau melalui usaha untuk merumuskan pengertian-pengertian hukum. Untuk menghindari terjadinya perbedaan tafsir terhadap istilah-istilah yang digunakan dalam peneliti ini, maka perlu untuk mendifinisikan beberapa konsep penelitian agar secara operasional diperoleh hasil penelitian sesuai dengan arti variabel yang ditetapkan dalam topik, yaitu :
Kerangka Pemikiran. 1.Teori Perlindungan Hukum Hadjon mengungkap bahwa perlindungan hukum adalah jaminan harkat, serta pengakuan atas kebebasan bersama yang diklaim oleh setiap subjek hukum berdasarkan pengaturan kekuasaan hukum. Sementara itu, menurut Xxxxxxxx, keamanan hukum pada dasarnya adalah jaminan yang diberikan kepada subjek hukum sebagai instrumen hukum.11 Teori perlindungan hukum ini diambil oleh penulis dikarenakan sangat berhubungan dengan penelitian penulis, dimana dalam sebuah transaksi terapeutik pasti akan adanya ketidakharmonisan yang dimana membutuhkan perlindungan xxxxx xxxx itu xxxxxx maupun tersangka atau baik pihak dokter maupun pasien.
Kerangka Pemikiran. Dalam sejarahnya, hubungan Tiongkok-Taiwan sangat buruk, diwarnai dengan konflik-konflik kecil yang dikhawatirkan akan menjadi perang terbuka. Apalagi banyak pihak di Taiwan yang mendesak deklarasi kemerdekaan. Namun dalam beberapa tahun terakhir ini mulai membaik dikarenakan adanya kesepakatan perjanjian yang memperbaiki hubungan antara keduanya . Kesepakatan perjanjian yang disepakati antara Tiongkok xxx Taiwan yaitu ECFA (Economic Cooperation Framework Agreement) yang menjadi satu langkah awal memperbaiki hubungan bilateral Tiongkok xxx Taiwan dalam lintas selat. Yang bertujuan memperkuat xxx memajukan kerjasama ekonomi perdagangan antara Tiongkok xxx Taiwan dengan xxxx xxx transfaran yang telah disepakati pada tanggal 29 juni 2010. Kesepakatan ECFA adalah salah satu langkah Tiongkok untuk menjadikan salah satu cara Tiongkok mempertahankan Taiwan dengan kepentingan nasionalnya. Xxx mengubah Hubungan Tiongkok xxx Taiwan yang mulai membaik dari tahun ke tahun, Dengan lebih fokus terhadap perkembangan perekonomian yang mengalami kemajuan. Xxx di era pemerintahan Taiwan pada saat itu yang memandang ECFA akan menjadi perjanjian yang menguntungkan Taiwan , karena memang meningkatkan perekonomian Taiwan xxx ECFA xxxx berupaya menjalin xxx memperbaiki hubungan menjadi lebih xxxx xxxxxx Tiongkok. Tiongkok memandang ECFA sebagai batu loncatan menuju perjanjian politik dengan Taiwan xxx melihatnya sebagai sarana untuk mengejar kebijakan reunifikasi. Namun, karena ini adalah tujuan yang jauh, sulit untuk menghubungkan keduanya dengan xxxx xxxx bermakna. Karena telah terlihat bagaimana kekuatan ECFA yang berpengaruh terhadap hubungan politik Tiongkok xxx Taiwan, dengan adanya beberapa agenda ataupun pertemuan – pertemuan yang telah selama ini terlihat . ECFA pun menjadi sebuah pertanda berperan penting lebih besar bukan hanya sekedar perekonomian perdagangan. Dengan tanpa disadarinya perubahan ekonomi pasti akan menyebabkan perubahan politik, xxx ketergantungan ekonomi dapat menciptakan ketergantungan politik. Karena ECFA adalah perjanjian Ekonomi , negosiasi xxx perjanjian itu sendiri dirancang dengan hati - hati untuk menghindari masalah politik xxx keamanan. Namun demikian ini juga bersifat xxxxxxx, bahkan jika ditinjau lebih dalam aspek politisnya lebih penting. Kedekatan Tiongkok xxx Taiwan dibidang ekonomi ternyata mampu mengubah fokus pembahasan kedua pemerintah yang dirasa cukup mencolok xxxxxx xxxx lebih kooperatif. Hingga akhirnya saat ini Tiongkok menjadi...
Kerangka Pemikiran. Kajian dampak IJEPA terhadap Indonesia xxx Jepang dilakukan dengan membandingkan nilai ekspor barang dalam hubungan Kerjasama dalam bidang perdagangan antara Indonesia xxx Jepang dengan skema penurunan tarif bea masuk. Pendapatan nasional kedua Negara dipengaruhi oleh peingkatan nilai ekspor, hal ini dikarenakan nilai ekspor menjadi komponen penting dalam menunjang perekonomian antara Indonesia xxx Jepang.
AutoNDA by SimpleDocs
Kerangka Pemikiran 

Related to Kerangka Pemikiran

  • Povinnosti Zkoušejícího Investigator is responsible for the conduct of the Study at Institution and for supervising any individual or party to whom the Investigator delegates Study-related duties and functions (including Study Staff). In particular, but without limitation, it is the Investigator’s duty to review and understand the information in the Investigator’s Brochure or device labeling instructions. IQVIA or Sponsor will ensure that all required reviews and approvals by applicable regulatory authorities and ECs are obtained. The Investigator is responsible prior to commencement of the study to ensure that all approvals by applicable regulatory authorities and ECs have been obtained and to review all CRFs to ensure their accuracy and completeness. The Investigator will ensure that the Study Staff is fully informed about the Investigational Product and the Study and warrants that the Study Staff has read and understood the Protocol. If the Investigator and Institution retain the services of any individual or party to perform Study-related duties and functions, the Institution and Investigator shall ensure this individual, or party is qualified to perform those Study-related duties and functions and shall implement procedures to ensure the integrity of the Study-related duties and functions performed and any data generated. Zkoušející je odpovědný za provedení Studie ve Zdravotnickém zařízení a za dohled nad všemi fyzickými či právnickými osobami, kterým svěří povinnosti a funkce (včetně Studijního týmu) v souvislosti se Studií. Konkrétně pak jde zejména ale nejen o povinnost Zkoušejícího zkontrolovat a porozumět informacím obsaženým v Souboru informací pro zkoušejícího či pokynech k přístroji. IQVIA nebo Zadavatel zajistí, že budou opatřena veškerá požadovaná kontrolní schválení od příslušných regulatorních úřadů a EK. Zkoušející se zavazuje, že před zahájením Studie ověří, že byly získány veškeré souhlasy a povolení příslušných regulatorních úřadů a EK a že byly zkontrolovány všechny CRF tak, aby byla zajištěna jejich přesnost a úplnost. Zkoušející zajistí, aby byl Studijní tým plně seznámen s Xxxxxxxxxx léčivem a se Studií, a zaručí, že si Studijní tým přečte Protokol a bude mu rozumět. Pokud Zkoušející a Zdravotnické zařízení využívají k plnění povinností a funkcí v souvislosti se Studií služby jakékoli fyzické nebo právnické osoby, musejí zajistit, aby tyto fyzické nebo právnické osoby byly k plnění příslušných povinností a funkcí souvisejících se Studií způsobilé, a zavést postupy zaručující integritu povinností a funkcí prováděných v souvislosti se Studií a veškerých generovaných údajů. Investigator agrees to provide a written declaration revealing Investigator’s possible economic or other interests, if any, in connection with the conduct of the Study or the Investigational Product. Zkoušející souhlasí, že poskytne písemné prohlášení vztahující se k potenciálním zájmům Zkoušejícího ekonomické či jiné povahy, či odhalí jiné zájmy, je-li jich, a to v souvislosti s prováděním této Studie či ve vztahu k Hodnocenému léčivu. Investigator agrees to provide a written declaration revealing Investigator’s disclosure obligations, if any, with the Institution in connection with the conduct of the Study and the Investigational Product. Zkoušející souhlasí, že poskytne písemné prohlášení, jež bude odhalovat závazky Zkoušejícího, jsou-li nějaké, a to vůči Zdravotnickému zařízení ve vztahu a v souvislosti s prováděním Studie a Hodnoceným léčivem. Site agrees to provide prompt advance notice to Sponsor and IQVIA if Investigator will be terminating its employment relationship in the Institution or is otherwise no longer able to perform the Study. The appointment of a new Investigator must have the prior approval of Sponsor and IQVIA. Místo provádění klinického hodnocení souhlasí, že zašle předem promptní oznámení Zadavateli a IQVIA v případě, že Zkoušející ukončí pracovní poměr ve Zdravotnickém zařízení či nebude-li Zkoušející z jakéhokoli jiného důvodu schopen provádět Studii. Ustanovení nového Zkoušejícího bude podléhat předchozímu schválení Zadavatele a IQVIA.

  • Pendahuluan Reformasi dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki xxx meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan xxx perlindungan terhadap perkeja/buruh serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya xxx pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, xxx untuk meningkatkan harkat, martabat xxx harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, xxxx, makmur xxx xxxxxx xxxx materil maupun sprituil belum berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem PKWT xxx outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi xxx manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, xxxxxx xxxx adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan xxxx xxxxx lebih xxxx dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif xxx efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT . Outsourcing (Xxxx Xxxx) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan xxx penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 xxx 66) xxx Keputusan Menteri Tenaga Kerja Xxx Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Xxxx Xxxx) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Sebenarnya tidak ada larangan hukum bagi perusahaan untuk menerapkan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT, xxxxxx semua itu sudah diatur secara jelas xxx xxxxx oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Xxx xxxx menimbulkan permasalahan adalah banyaknya terjadi pelanggaran dalam penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing atau dengan kata lain PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan tidak sesuai atau bahkan tidak mengacu kepada aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam prakteknya di lapangan, selain penerapan PKWT terhadap pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan juga sangat merugikan pekerja. Sebagai contoh, banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan memakai pekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang bersifat tetap/permanen di perusahaannya. Penegakan hukum terhadap keadaan ini juga menjadi sebuah dilematis tersendiri. Hal tersebut karena saat ini keadaannya adalah tingkat pengangguran sangat tinggi. Jadi, secara logika akan terpikir mana yang lebih baik dari menyediakan lapangan kerja untuk banyak orang dengan gaji yang kecil xxx syarat kerja serta ketentuan kerja yang tidak memadai atau menggaji sedikit pekerja dengan gaji xxxx xxxx akan tetapi hanya memberikan sedikit lapangan kerja serta membuat banyak pengangguran. Karena idealnya adalah menyediakan banyak lapangan kerja dengan gaji yang wajar/layak. Penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang pada akhirnya banyak digunakan oleh pengusaha tidak dapat dipisahkan dari banyaknya regulasi serta peraturan yang memungkinkan perusahaan menerapkan sistem tersebut. Dikarenakan telah terjadi banyak penyimpangan terhadap sistem tersebut, maka permohonan Judicial Review atas UU No.13 tentang Ketenagakerjaan telah dilakukan xxx Mahkamah Konstitusi dalam hal ini telah memutuskan dalam Putusan No. 27/PUU-IX/2011 yang menyatakan mekanisme PKWT terhadap objek pekerjaan yang bersifat tetap meskipun pekerjaan tersebut sifatnya penunjang xxx pekerjaan inti perusahaan tetap dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 karena normanya harus dipandang sebagai revisi hukum perburuhan yang sangat berarti bagi dunia kerja xxx dunia usaha. Adapun amar putusan MK No 27/PUU-IX/2011 tersebut berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) xxx xxxxx “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan xxx-xxx xxxx pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; Perlu diketahui bahwa Keputusan MK tersebut tidaklah mencabut keberlakuan Pasal yang mengatur mengenai outsourcing, namun hanya membatasi agar kepentingan para pekerja outsourcing dengan PKWT ini tetap mendapatkan perlindungan. Keputusan MK ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja xxx Transportasi (Kemena- kertrans) dengan menerbitkan Surat Edaran No: B.31/PHIJKS/I/2012 tentang pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi No27/PUU- IX/2011. Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dari sejumlah pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi itu, satu xxx xxxx menarik xxx semestinya menjadi fokus bagi pemerintah untuk melakukan revisi atas UU No 13 Tahun 2003 adalah pertimbangan Mahkamah Konsitusi yang menyebutkan, bahwa untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja/buruh hanya untuk kepentingan keuntungan bisnis tanpa memperhatikan jaminan xxx perlindungan atas xxx-xxx pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan xxx xxxx xxxx xxxxx, xxx untuk meminimalisasi hilangnya xxx-xxx konstitusional para pekerja outsourcing, Mahkamah perlu menentukan perlindungan xxx jaminan xxx xxxx pekerja/buruh. Dalam hal ini xxx xxx model xxxx dapat dilaksanakan untuk melindungi xxx-xxx pekerja/buruh. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:

  • HARGA RIZAB Hartanah tersebut akan dijual “Dalam Keadaan Xxxxx Xxx” xxx tertakluk kepada satu harga rizab sebanyak RM669,000.00 (RINGGIT MALAYSIA: ENAM RATUS XXX ENAM PULUH SEMBILAN RIBU SAHAJA) xxx Syarat-syarat Jualan xxx tertakluk kepada kebenaran yang diperolehi oleh Pembeli dari Pemaju/Pemilik Tanah xxx Pihak Berkuasa yang lain, jika ada. DEPOSIT:- Semua penawar yang ingin membuat tawaran dikehendaki mendepositkan kepada Pelelong, sebelum lelongan 10% daripada harga rizab secara BANK DERAF sahaja atas nama BANK KERJASAMA RAKYAT MALAYSIA BERHAD xxx xxxx xxxx xxxxxx hendaklah dijelaskan dalam tempoh Sembilan Xxxxx (00) Hari. Bagi penawar atas talian sila rujuk Terma xxx Syarat serta cara pembayaran deposit di xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx KEBENARAN PINDAHMILIK: Harta tersebut akan tertakluk kepada kebenaran pindahmilik diperolehi oleh pembeli berjaya daripada Pemaju xxx/atau mana-mana pihak berkuasa lain (jika berkenaan). Nota: Butir-butir hartanah adalah berdasar Laporan Penilaian xxx perjanjian-perjanjian pembiayaan yang mana berdasarkan pengetahuan kami adalah benar. Walaubagaimanapun pembida hendaklah membuat xxxxxx xxxxx atas hakmilik induk di pejabat tanah xxx/atau pihak berkuasa berkenaan. Perjanjian ini tidak akan menjadi terbatal sekiranya terdapat perbezaan berkenaan butir-butir hartanah Untuk mendapatkan butir-butir selanjutnya, xxxx berhubung dengan Tetuan Suhaimi Yahya & Co Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serahhak/Bank di Xx. 0-0, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx 00, Wangsa Link, Xxxxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. (Ruj No. SY/BKRM(PJS)/LIT/010/2021/L) Tel No: 00-00000000, Fax No. 00-00000000, atau Pelelong yang tersebut di bawah ini:- TETUAN ESZAM AUCTIONEER SDN BHD (760902-H) MOHD NIZAM BIN XXXX XXXXXX (P.J.K) Suite B-15-03, Tingkat 15, Blok B, Megan Avenue 2, (Pelelong Berlesen) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 50450 Kuala Lumpur TEL NO: 00-0000000, H/P NO: 000-0000000/000-0000000 FAX NO: 00-0000000 E-mail: xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Web site : xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx Rujukan kami : EZ/LACA/BKRMB/212/2021/MNS/mas CONDITIONS OF SALE

  • CUKAI Jualan hartanah tersebut akan dikenakan cukai berdasarkan mana-mana Akta terkini atau selepasnya yang dikuatkuasa oleh Kerajaan Malaysia yang mana berkenaan. CAJ-CAJ: Sebarang tunggakan caj perkhidmatan atau penyelenggaraan tanpa faedah penalti lewat (jika ada) yang tertunggak xxx perlu dibayar kepada mana-mana pihak berkuasa yang berkenaan xxx/atau pihak Pemaju akan ditanggung oleh pihak Pemegang Xxxxx Xxx/Pemberi Pinjaman setakat tarikh jualan lelongan hartanah tersebut (tertakluk kepada maksimum 10% daripada harga rizab) yang akan dibayar daripada harga pembelian, dengan syarat bahawa Pemegang Xxxxx Xxx/Pemberi Pinjaman menerima xxx xxxx terperinci untuk caj perkhidmatan penyelenggaraan xxx penyata akaun yang dikeluarkan oleh pihak berkuasa xxx/atau pemaju yang berkaitan daripada Pembeli dalam tempoh sembilan puluh (90) hari dari tarikh jualan xxx jika gagal pembeli tidak akan layak untuk apa-apa pembayaran, xxx sebarang jumlah tertunggak yang perlu dibayar selepas tarikh jualan lelongan hartanah tersebut hendaklah ditanggung oleh pembeli.

Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!